SKRIPSI Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan - Fakultas Ilmu Sosial UM
Not a member yet
    859 research outputs found

    Pembangunan Wisata Ori Green dalam Upaya Pengembangan Desa Wisata di Desa Sendang Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung

    No full text
    ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana pembangunan wisata Ori Green sebagai upaya pengembangan desa wisata di Desa Sendang Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung. Jenis penelitian yang digunakan deskriptif kualitatif, dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembangunan wisata Ori Green terdapat beberapa langkah yaitu pembangunan infrastruktur, pembangunan sarana prasarana, produk unggulan desa, koperasi desa, kerjasama desa, dan program promosi.

    PONDOK PESANTREN SEBAGAI PANTI REHABILITASI BAGI TERSANGKA PENYIMPANGAN MORAL REMAJA YANG BERAGAMA ISLAM

    No full text
    Abstrak Pada artikel ilmiah ini disajikan informasi mengenai solusi alternatif berupa program pondok pesantren sebagai panti rehabilitasi bagi tersangka penyimpangan moral remaja yang beragama Islam untuk mengurangi kasus penyimpangan moral remaja di Indonesia yang setiap tahun semakin meningkat. Program ini merupakan program untuk membantu pemerintah dalam menangani kasus penyimpangan moral pada remaja. Program ini disajikan dalam bentuk pendidikan formal yang dikolaborasikan dengan pendidikan tradisional yang dikemas dalam pembelajaran berasrama di pesantren. Program ini dapat dijadikan alternatif selain dengan sanksi berupa hukuman penjara bagi tersangka penyimpangan moral pada remaja

    Partisipasi Masyarakat Dalam Pengembangan Pantai Watu Ulo Sebagai Salah Satu Destinasi Wisata Kabupaten Jember

    No full text
    ABSTRAKPariwisata merupakan suatu wadah yang sangat penting dalam pengembangan perekonomian suatu wilayah, baik dalam bidang sosial maupun budaya. Wisata Pantai Watu Ulo sangat berpotensi sekali dalam pengembangan pariwisata Jember. Demi keberhasilan industri pariwisata maka dibutuhkan keterlibatan masyarakat untuk mengembangkan wisata Pantai Watu Ulo. Adanya partisipasi masyarakat maka pariwisata akan mampu berkembang karena masyarakat mengetahui kondisi dan permasalahan yang ada baik itu dalam bidang lingkungan, sosial maupun ekonomi.Kata Kunci: Partisipasi Masyarakat, Pengembangan Pariwisata, Pantai Watu UloPenelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui partisipasi masyarakat dalam pengembangan wisata Pantai Watu Ulo, (2) mengetahui bentuk partisipasi masyarakat dalam pengembangan wisata Pantai Watu Ulo, (3) mengetahui faktor pendukung dan penghambat partisipasi masyarakat dalam pengembangan wisata Pantai Watu Ulo, dan (4) mengetahui solusi terhadap penghambat partisipasi masyarakat dalam pengembangan wisata Pantai Watu Ulo.Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Prosedur pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah model Miles & Huberman yakni pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Teknik keabsahan data menggunakan uji kredibilitas yaitu meningkatkan ketekunan dan triangulasi.Adapun hasil penelitian yakni: (1) Masyarakat sangat dilibatkan dalam pengembangan wisata, keikutsertaan masyarakat dalam hal perencanaan program sampai pelaksanaan program dilaksanakan secara suka rela dan tidak ada paksaan, melainkan membebaskan masyarakat untuk mengikutinya apabila masyarakat ada waktu luang, agar dari masyarakat tidak merasa terpaksa dalam melaksanakan suatu kegiatan.(2) Bentuk partisipasi masyarakat meliputi partisipasi pikiran yang berupa bertukar pikiran dan pendapat serta memberikan masukan saat rapat, partisipasi tenaga berupa kerja bakti pembangunan sarana dan prasarana pariwisata, partisipasi uang atau dana berupa sumbangan dalam pembangunan sarana prasana dan prasarana pariwisata, partisipasi keterampilan atau keahlian berupa pemasaran melalui media sosial serta masyarakat terlibat dalam kegiatan usaha seperti souvenir dan membuka warung di sekitar pantai. (3) Faktor pendukung partisipasi masyarakat yakni adanya sebuah pengakuan dan penghargaan ataupun kesempatan untuk ikut andil dalam pengembangan pariwisata yang ada, ingin memajukan wisata sehingga dapat menumbuhkan kegiatan ekonomi yang nantinya dapat mensejahterakan masyarakat sekitar. Sedangkan faktor penghambat partisipasi masyarakat adalah latar belakang profesi atau pekerjaan serta kesibukan masyarakat yang berbeda-beda, sehingga masyarakat tidak dapat ikut berpartisipasi secara penuh dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pihak pengelola wisata. (4) Solusi terhadap penghambat partisipasi masyarakat yakni pihak pengelola lebih memberitahukan atau mengundang apabila ada kegiatan, mengajak bertukar pikiran dan menampung masukan masyarakat, sehingga dapat menyelesaikan kendala atau hambatan bersama-sama.Saran yang diberikan oleh peneliti antara lain: pengelola wisata perlu menjalin kerjasama dengan berbagai pihak tidak hanya dengan pihak pemerintah saja namun diperlukan pula kerjasama dengan pihak swasta agar bisa lebih mengembangkan kualitas dan manfaat dari adanya wisata Pantai Watu Ulo, masyarakat Desa Sumberejo agar lebih giat dan sering mengikuti kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh pihak pengelola wisata ataupun pihak lain yang berkaitan dengan pengembangan pariwisata guna meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan sumber daya alam, untuk menghadapi hambatan-hambatan yang ada dalam pengembangan wisata Pantai Watu Ulo maka diperlukan kreativitas pengurus maupun anggota untuk terus mengembangkan strategi.

    MODEL PEMBUDAYAAN NILAI KARAKTER DISIPLIN DI UNIT KREATIVITAS MAHASISWA UNIT AKTIVITAS BOLA BASKET UNIVERSITAS NEGRI MALANG

    No full text
     ABSTRAK Putra, Dana Risky Mandala, 2019. Model Pembudayaan Nilai Karakter Disiplin  Di Unit Kreativitas Mahasiswa Unit Aktivitas Bola Basket Universitas Negeri Malang. Skripsi, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang. Pembimbing (I) Drs. Margono, M.Pd, M.Si, (II) Dr. Siti Awaliyah, S.Pd, S.H, M,Hum. Kata Kunci: Model, Pembudayaan, Nilai Karakter, Unit Kreativitas Mahasiswa Pembudayaan nilai karakter merupakan suatu proses pembiasaan yang dilakukan seseorang berupa sikap, perilaku, maupun pikiran yang agama, pancasila, budaya, dan tujuan pendidikan nasional. Agar penerapan pembudayaan nilai karakter tersebut mendapatkan hasil yang optimal, maka diperlukan suatu model dalam penerapannya. Unit Kreativitas Mahasiswa Unit Aktivitas Bola Basket Universitas Negeri Malang merupakan salah satu UKM terbaik di Universitas Negeri Malang yang mengupayakan pembudayaan nilai karakter disiplin kepada anggota/pemainnya. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui persepsi pengurus harian umum dan staf kepelatihan Unit Kreativitas Mahasiswa Unit Aktivitas Bola Basket Universitas Negeri Malang mengenai model pembudayaan nilai karakter disiplin, faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan model pembudayaan nilai karakter disiplin di Unit Kreativitas Mahasiswa Unit Aktivitas Bola Basket Universitas Negeri Malang, upaya yang di lakukan Unit Kreativitas Mahasiswa Unit Aktivitas Bola Basket Universitas Negeri Malang untuk mengatasi faktor penghambat dari dalam maupun luar organisasi dalam pembudayaan nilai karakter disiplin. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Langkah-langkah analisis data dimulai dari tahap reduksi data, penyajian data, dan kemudian melakukan kesimpulan. Berdasarkan analisis data tersebut, diperoleh empat kesimpulan sebagai berikut. Pertama, persepsi pengurus harian umum dan staf kepelatihan di Unit Kreativitas Mahasiswa Unit Aktivitas Bola Basket Universitas Negeri Malang sepakat, bahwasannya pembudayaan nilai karakter disiplin merupakan salah satu pendidikan karakter yang dilakukan pengurus harian umum dan staf kepelatihan kepada anggota/pemainnya agar dapat membentuk karakter, watak dan kepribadian peserta didik yang sesuai dengan Nilai-Nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua, model yang digunakan dalam pembudayaan nilai karakter disiplin di Unit Kreativitas Mahasiswa Unit Aktivitas Bola Basket Universitas Negeri Malang yaitu model tata tertib yaitu menanamkan pendidikan nilai karakter melalui peraturan yang dibuat secara tertulis dan lisan yang sudah disetujui. Nilai karakter disiplin tersebut kemudian dijabarkan kembali beberapa aspek yaitu a) disiplin waktu mempunyai dua indikator; anggota/pemain datang ketika rapat atau latihan dengan datang tepat waktu dan anggota/pemain menyelesaikan tugas dalam organisasi atau menyelesaikan tepat waktu materi latihan yang telah diberikan oleh pelatih kepada pemain b) disiplin mentaati peraturan terdapat tiga indikator; anggota/pemain mengikuti seluruh kegiatan rapat yang diadakan dan latihan dengan baik, anggota/pemain menggunakan pakaian yang rapi jika itu berkaitan dengan rapat formal dan pemain menggunakan atribut olahraga bola basket, dan mengikuti aturan permainan yang dibuat oleh Pengurus Harian Umum dan Staf Kepelatihan c) disiplin perilaku terdapat lima indikator; anggota/pemain tidak meniru temannya yang melanggar aturan, anggota/pemain tidak mudah marah atau tersinggung, Ketua Umum dan Staf Kepelatihan menegur anggota/pemain yang tidak disiplin, Ketua Umum dan Staf Kepelatihan memberikan sanksi kepada anggota/pemain yang tidak disiplin, dan anggota /pemain tidak berbicara sendiri atau ramai ketika rapat atau materi di lapangan dilakukan. Ketiga, faktor pendukung dari dalam organisasi yaitu: a) sumber daya manusia, b) sarana dan prasarana dan c) kegiatan rapat anggota. Faktor pendukung dari luar organisasi yaitu: a) lingkungan keluarga b) lingkungan masyarakat, c) teman bermain, dan d) alumni organisasi. Faktor penghambat dari dalam organisasi yaitu: a) keterbatasan pengawasan, dan b) anggota/pemain itu sendiri. Faktor penghambat dari luar organisasi yaitu: a) keluarga yang kurang peduli, b) teman bermain yang memberi pengaruh negatif, dan c) alumni yang tidak sejalan Keempat, upaya yang dilakukan Unit Kreativitas Mahasiswa Unit Aktivitas Bola Basket Universitas Negeri Malang yaitu, dengan menjalin komunikasi dengan baik antara staf kepelatihan dengan pengurus harian umum dan komunikasi antar pengurus harian umum dan staf keplatihan dengan anggota/pemainnya, memberi hukuman yang telah dibuat dan disepakati bersama kepada pelanggar, memberikan komunikasi berupa edukasi kepada orang tua anggota/pemain, bekerjasama dalam kegiatan yang dilakukan anaknya adalah kegiatan yang positif yang dilakukan di UKM UABB Universitas Negeri Malang, memberikan gambaran kepada anggota/pemain jika mereka kembali ke masyarakat harus memberikan dampak positif bagi masyarakat dan tidak terjerumus dengan kegiatan atau perilaku negatif yang ada di masyarakat nantinya, memberikan teguran atau mengingatkan langsung pada anggota/pemain, teguran dan peringatan ini berupa penjelasan tentang bahayanya pengaruh negatif yang dilakukan teman bermain anggota/pemain, dan melakukan teguran langsung pada anggota/pemain yang bersangkutan.

    DAMPAK PENAMBANGAN BATU KAPUR TERHADAP KESEJAHTERAAN MASYARAKAT PEKERJA TAMBANG DI DESA LERANWETAN KECAMATAN PALANG KABUPATEN TUBAN

    No full text
    DAMPAK PENAMBANGAN BATU KAPUR TERHADAP KESEJAHTERAAN MASYARAKAT PEKERJA TAMBANG DI DESA LERANWETAN KECAMATAN PALANG KABUPATEN TUBAN Risa Nur’aini, Suparman AW, Nuruddin Hady Universitas Negeri Malang Email: [email protected]   Abstrak Penambangan batu kapur merupakan usada sadar yang dilakukan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam yaitu pegunungan kapur melalui beberapa tahapan dan proses sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Pekerja tambang merupakan salah satu subjek penting dalam melakukan kegiatan penambangan. Kegiatan penambangan diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan. Kesejahteraan merupakan tata kehidupan baik secara material, sosial, maupun spiritual diliputi rasa keselamatan dan ketentraman lahir batin sehingga kebutuhan jasmani dan rohani baik bagi diri sendiri, keluarga dan masyarakat dapat terpenuhi. Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui (1) Kegiatan penambangan batu kapur di Desa Leranwetan Kecamatan Palang Kabupaten Tuban; (2) Dampak penambangan batu kapur di Desa Leranwetan Kecamatan Palang Kabupaten Tuban; (3) Dampak kesejahteraan masyarakat pekerja tambang yang bekerja di penambangan batu kapur Desa Leranwetan Kecamatan Palang Kabupaten Tuban. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pada penelitian deskriptif ini, peneliti berusaha untuk menggambarkan bagaimana dampak penambangan batu kapur terhadap kesejahteraan masyarakat pekerja tambang di Desa Leranwetan Kecamatan Palang Kabupaten Tuban. Melalui jenis penelitian ini, data yang sudah terkumpul baik berupa kata-kata, gambar, wawancara, atau dokumentasi akan disusun secara terstruktur, saksama, dan objektif. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan penjelasan secra terperinci dan sesuai dengan keadaan nyata tanpa direkayasa. Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut. (1) Kegiatan penambangan batu kapur di Desa Leranwetan dibuka pertama kali pada tahun 2002, di Desa Leranwetan terdapat 6 penambangan batu kapur yang beroperasi setiap hari kecuali pada hari Jum’at dimulai pukul 07.00 hingga 15.00 WIB. Tugas yang dilakukan pekerja dalam kegiatan penambangan mempengaruhi upah yang diterima yaitu Rp.70.000 hingga Rp.100.000 setiap hari. Dalam sehari penambangan mampu menghasilkan 2.000-2400 biji saren berukuran 8x10x25cm dan setiap saren seharga Rp.500. Penambangan batu kapur di Desa Leranwetan merupakan penambangan ilegal (2) Dampak penambangan batu kapur dibagi menjadi dampak positif dan dampak negatif baik kepada lingkungan, pekerja, pemilik, masyarakat dan kepada Desa Leranwetan (3) Penambangan batu kapur membawa dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat pekerja tambang baik secara material, sosial, dan spiritual. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan ada peran serta antara pemerintah Desa Leranwetan, pemilik dan pekerja tambang, serta warga masyarakat guna tetap memperhatikan kelestarian lingkungan tanpa mengeksploitasi secara berlebihan demi mengedepankan kesejahteraan pribadi maupun golongan.   Kata Kunci : Penambangan batu kapur, pekerja tambang, kesejahteraan Bangsa Indonesia saat ini dilanda oleh berbagai masalah sosial, salah satu diantaranya yaitu kemiskinan. Kemiskinan merupakan masalah sosial yang harus dihadapi secara terencana. Sunartiningsih (2004:80) menyatakan bahwa “Kemiskinan adalah suatu kondisi dimana tingkat pendapatan seseorang atau kelompok masyarakat tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya”.  Upaya penanggulangan dan pengentasan kemiskinan sejalan dengan tujuan nasional, bahwa kemiskinan merupakan masalah pokok yang penanganannya harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan pembangunan dibidang kesejahteraan masyarakat. Sudjana (2004:148) menyatakan bahwa “Hakekat pembangunan adalah upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan nasional diharapkan mampu menuju pada keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam kehidupan masyarakat”. Badan Pusat Statistik Indonesia menyebutkan bahwa data kemiskinan saat ini yaitu 9,82% pada Maret 2018. Angka statistik diatas memberikan informasi mengenai jumlah penduduk miskin yang jumlah tersebut tentu saja bersifat dinamis sesuai kondisiperekonomian pada saat itu. Desa Leranwetan merupakan salah satu desa yang ada di Kabupaten Tuban tepatnya di Kecamatan Palang. Diketahui dari Data Pokok Desa/Kelurahan Leranwetan tahun 2017 bahwa luas areal persawahan dan ladang mencapai 348,1500 hektare, serta tercatat sebanyak 975 jiwa bekerja sebagai petani dan buruh tani. Masyarakat Desa Leran yang berprofesi sebagai petani merupakan seseorang pemilik lahan/sawah, sedangkan buruh serabutan adalah mereka yang mendapat pekerjaan dari petani untuk menggarap sawahnya. Meskipun demikian, kondisi ekonomi petani di Desa Leranwetan tidak selalu berada dalam tingkat kesejahteraan yang baik. Kondisi tersebut dikarenakan musim panen hanya terjadi 3 bulan sekali, sedangkan hasil panen merupakan satu-satunya sumber penghasilan. Sudjana (2004:270) menyatakan bahwa: Strategi dalam pengentasan kemiskinan banyak ditawarkan untuk mengatasi persoalan kemiskinan, seperti penyediaan lapangan pekerjaan dan program kecakapan vokasional bagi masyarakat. Kebijakan penanggulangan kemiskinan tidak lepas dari konteks pembangunan masyarakat. Pembangunan masyarakat mengandung arti sebagai usaha sadar, sistematis, dan terarah yang diselenggarakan oleh, untuk dan dalam masyarakat yang bertujuan mengubah taraf kehidupan mereka sendiri ke arah yang lebih baik. Permasalahan mengenai ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat Desa Leranwetan Kecamatan Palang Kabupaten Tuban dapat diatasi melalui strategi atau tindakan nyata. Tindakan-tindakan yang dilakukan merupakan upaya sadar untuk memperbaiki taraf hidup, kesejahretaan dan meningkatkan penghasilan. Tindakan inovasi tersebut dilakukan dengan melihat potensi yang dimiliki Desa Leranwetan yaitu tegal. Tegal merupakan sawah yang berada diposisi lereng gunung dengan lapisan dibawah tanahnya terdapat potensi batu kapur, sehingga tidak heran jika potensi tersebut dimanfaatkan sebagai usaha penambangan. Pemanfaatan tegal menjadi lokasi penambangan merupakan salah satu pilihan alternatif untuk membuka kesempatan kerja dan upaya memenuhi kebutuhan keluarga. Melihat kondisi tersebut, dapat diketahui bahwa masyarakat Desa Leranwetan selain menjadi petani dan buruh serabutan, mereka juga bekerja sebagai pekerja tambang.   BAHASAN Pada bagian ini dijelaskan secara spesifik mengenai (1) Kegiatan penambangan batu kapur di Desa Leranwetan Kecamatan Palang Kabupaten Tuban; (2) Dampak penambangan batu kapur di Desa Leranwetan Kecamatan Palang Kabupaten Tuban; (3) Dampak kesejahteraan masyarakat pekerja tambang yang bekerja di penambangan batu kapur Desa Leranwetan Kecamatan Palang Kabupaten Tuban.   Kegiatan Pertambangan Batu Kapur di Desa Leranwetan Kegiatan penambangan batu kapur merupakan kegiatan yang dilakukan dengan berbagai tahap, meliputi pengecekan awal, dimana pemilik tambang memastikan apakah tegalnya dapat dijadikan penambangan atau tidak. Setelah itu tegal harus dibersihkan dan barulah kegiatan penambangan dapat dimulai. Kegiatan penambangan dilakukan dengan berbagai proses sehingga batu yang dihasilkan mempunyai nilai jual, dan melalui distribusi. Pada saat kegiatan penambangan sudah berakhir, pemilik biasanya akan mengubur bekas lokasi penambangan tersebut menggunakan tanah kembali agar dapat dijadikan tegal lagi. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa “Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral dan batu bara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan, dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan paska tambang”. Pemilik pertambangan batu kapur yang ada di Desa Leranwetan sebanyak 6 orang yaitu Bapak Kastur, Bapak Sukoco, Bapak Tasiyo, Bapak Reban, Bapak Sukamat, dan Bapak Sarminto. Sedangkan pekerja tambangnya ada 31 orang, sehingga total pekerja tambang di penambangan batu kapur Desa Leranwetan sebanyak 37 orang. Masing-masing pemilik penambangan dan pekerjanya sebagian besar merupakan masyarakat lokal Desa Leranwetan. Adanya penambangan batu kapur membuka kesempatan kerja yang dapat menyerap SDM serta mengurangi pengangguran. Hal tersebut sejalan dengan pendapat Salim (2014:72-73) menyatakan bahwa “Dampak positif yang ditimbulkan dari adanya kegiatan pertambangan bagi masyarakat yang ada di lingkar tambang maupun diluar lingkar tambang yaitu meliputi... (4) menampung tenaga kerja lokal;...”. Para pekerja tambang merupakan pembantu dari pemilik penambangan dalam melakukan kegiatan produksi guna menghasilkan batu kapur yang bernilai jual. Dalam melakukan kegiatan tersebut, para pekerja tambang mendapatkan upah dari apa yang mereka kerjakan. Penerimaan upah yang diterima didasarkan kepada tugas dan peran masing-masing pekerja dalam melakukan kegiatan penambangan. Masing-masing tugas atau peran yang dikerjakan setiap pekerja yaitu menjadi tukang seser, ngrajang, mengambil hasil tambang, dan membersihkan batu sisa kegiatan penambangan yang sudah tidak dapat dimanfaatkan. Upah yang diterima oleh para pekerja tambang yang bekerja di penambangan batu kapur Desa Leranwetan sebesar Rp.70.000 hingga Rp.100.000. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam pasal 1 ayat (6) menyebutkan bahwa “Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain”. Kegiatan penambangan batu kapur di Desa Leranwetan berlangsung selama 8 jam, yaitu 7 jam kerja dan 1 jam untuk beristirahat. Akan tetapi pada bulan Ramadhan, pekerja tambang bekerja selama 6 jam. Yang dimulai pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB, serta diberikan kesempatan istirahat, makan, sholat pada pukul 12.00 WIB – 13.00 WIB. Dalam seminggu, pekerja tambang bekerja 6 hari dan mendapat libur pada hari Jum’at. Hal tersebut sejalan dengan Undang0Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 77 ayat (2) menyebutkan bahwa “Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: (a) 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau;...” Kegiatan penambangan batu kapur di Desa Leranwetan tidak memberikan perlindungan dan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja dengan alasan bahwa penambangan tersebut merupakan penambangan ilegal. Sehingga pemilik penambangan batu kapur di Desa Leranwetan perlu mendapatkan sosialisasi mengenai pentingnya jaminan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa “Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan”. Apabila perusahaan/tempat kerja yang dimaksudkan tidak mengindahkan peratuan yang telah ditetapkan, maka pemerintah kembali dengan tegas memperjelas mengenai keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dalam pasal 190 ayat (2) bahwa “Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa: (a) teguran; (b) peringatan tertulis; (c) pembatasan kegiatan usaha; (d) pembekuan kegiatan usaha; (e) pembatalan persetujuan; (f) pembatalan pendaftaran; (g) penghentian sementara sebagian/seluruh alat produksi; (i) pencabutan ijin”.   Dampak Pertambangan Batu Kapur di Desa LeranwetanKecamatan Palang Kabupaten Tuban Berdasarkan temuan penelitian dapat diketahui bahwa adanya penambangan batu kapur di Desa Leranwetan sebagai akibat dari kegiatan manusia membawa dampak kepada lingkungan dan masyarakat sekitarnya baik dampak positif/bermanfaat dan dampak negatif yang bersifat merugikan. Hal tersebut sejalan dengan pendapat Suratmo (2004:2) menyatakan bahwa “Dampak ialah setiap perubahan yang terjadi dalam lingkungan akibat adanya aktivitas manusia”. Sedangkan dampak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2018) adalah “Benturan, pengaruh kuat yang mendatangkan akibat baik negatif maupun positif”.  Dampak tersebut selalu mempengaruhi lingkungan dan kehidupan manusia selama kegiatan penambangan berlangsung. Sebagaimana penambangan dilakukan setiap hari kecuali pada hari Jum’at yang setiap kegiatan berlangsung, selalu menimbulkan suara bising, debu, serta proses distribusi yang menggunakan fasilitas umum. Hal ini dapat disimpulkan bahwa dampak yang dirasakan tidak hanya timbul setelah kegiatan penambangan berakhir, dampak tersebut akan selalu mempengaruhi baik manusia maupun lingkungan selama kegiatan penambangan berlangsung. Hal tersebut sejalan dengan pendapat Joseph F. Castrilli (dalam Salim, 2014:68) menyatakan “...dampak dari kegiatan pertambangan, dari sejak kegiatan eksplorasi sampai dengan kegiatan penutupan tambang (mine clousure)”. Adanya penambangan batu kapur juga membuka peluang usaha bagi masyarakat sekitar area penambangan untuk membuka warung makan, warung kopi, tambal ban, jual bensin, pulsa, rokok dan tempat parkir bagi masyarakat yang ingin menikmati pemandangan maupun yang ingin melakukan observasi dan penelitian meskipun dampak tersebut hanya dirasakan oleh masyarakat Dusun Suci yang rumahnya berasa dipinggir jalan dan yang menjadi jalur lintasan truk-truk pengangkut hasil tambang. Hal tersebut sejalan dengan pendapat Salim (2014:72-73) menyatakan bahwa : “Dampak positif yang ditimbulkan dari adanya kegiatan pertambangan bagi masyarakat yang berada di lingkar tambang maupun di luar lingkar tambang yaitu meliputi ...(3) meningkatnya ekonomi masyarakat;...”. Kegiatan penambangan batu kapur tentu tidak dapat dilakukan perorangan, pemilik penambangan tentu membutuhkan tenaga/bantuan orang lain untuk melakukan kegiatan tersebut. orang yang membantunya dalam melakukan kegiatan produksi merupakan pekerja tambang. Berdasarkan ini dapat diketahui bahwa adanya penambangan batu kapur memberikan kesempatan sekaligus peluang terserapnya tenaga kerja dan mengurangi pengangguran, serta sumber pendapatan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Pekerja tambang di penambangan batu kapur Desa Leranwetan umumnya adalah warga lokal. Hal tersebut sejalan dengan pendapat Salim (2014:72-73) menyatakan bahwa : “Dampak positif yang ditimbulkan dari adanya kegiatan pertambangan bagi masyarakat yang berada di lingkar tambang maupun di luar lingkar tambang yaitu meliputi ... (4) menampung tenaga kerja lokal,...”. Penambangan batu kapur dapat mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat khususnya masyarakat yang terlibat langsung dalam kegiatan penambangan, yaitu pekrja tambang. Adanya penambangan batu kapur dapat menambah keakraban, menambah relasi, informasi, dan rasa kekeluargaan baik antar pekerja, pekerja dengan pemilik, dan antar pekerja di penambangan batu kapur Desa Leranwetan lainnya, selain itu juga kepada masyarakat sekitar penambangan. Hal tersebut sejalan dengan pendapat Armour (dalam  Mansyah, 2013:845) bahwa dampak penambangan batu kapur dapat mempengaruhi dan menimbulkan perubahan pada kehidupan sosial. Salah satu aspek tersebut menurut Armour (dalam  Mansyah, 2013:845) menyatakan bahwa “(1) Cara hidup termasuk di dalamnya bagaimana manusia dan masyarakat itu hidup, bekerja, bermain dan berinteraksi satu dengan yang lain,...”. Penambangan batu kapur di Desa Leranwetan membawa berpengaruh negatif atau berdampak negatif pada lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar seperti halnya menimbulkan polusi, debu, suhu udara panas, dan suara bising. Debu-debu tersebut berasal dari mesin yang digunakan untuk memotong batu begitu juga suara bising yang ditimbulkan, sedangkan polusi disebabkan oleh truk yang melintas pada saat melakukan proses distribusi hasil tambang dari penambangan batu kapur menuju rumah konsumen. Hal tersebut sejalan dengan pendapat Homenauck (dalam  Mansyah, 2013:846) menyatakan bahwa “Dampak nyata (Real Impact) adalah dampak yang timbul sebagai akibat dari aktivitas proyek, pra konstruksi, konstruksi, operasi dan pasca operasi, misalnya migrasi penduduk, kebisingan atau polusi udara”. Penggunaan konsep yang salah dalam melakukan kegiatan penambangan batu kapur di Desa Leranwetan dapat menimbulkan bencana seperti longsor. Longsor yang terjadi bukanlah longsor yang diakibatkan curah hujan, akan tetapi disebabkan oleh runtuhnya gunung kapur sebagai lokasi penambangan akibat kesalahan dan keserakahan manusia sehingga lingkungan a yang harus menanggung akibatnya. Hal ini tentu mengurangi keindahan dan mengakibatkan gunung menjadi rusak. Sebagai manusia, hendaknya kita turut berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menggunakan sumber daya alam secara bijak. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 67 menyebutkan bahwa “Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup”. Tujuan akhir dari kegiatan penambangan yaitu untuk mendapat keuntungan. Keuntungan tersebut dapat diraup dengan melakukan jual beli hasil tambang. Proses pendistribusian hasil tambang tentu tidak lepas dengan akses trasportasi khususnya jalan. Jalan sebagai prasarana dan fasilitas umum bagi masyarakat diketahui dalam kondisi mengkhawatirkan, yaitu berlubang, licin, dan berdebu. Faktor penyebab salah satu kerusakan jalan yaitu penggunanya. Dimana pengguna jalan yang didekat area penambangan batu kapur Desa Leranwetan sebagian besar adalah truk pengangkut hasil tambang. Truk-truk tersebut melintas dengan mengangkut beban berat setiap hari yang bahkan dalan seharipun banyak truk berlalu lalang, tentu hal ini mempengaruhi kekuatan jalan. Hal tersebut sejalan dengan pendapat Salim (2014:72-73) menyatakan bahwa “Dampak negatif dari adanya kegiatan pertambangan yaitu:... (4) kerusakan lingkungan fisik dan fasilitas umum”. Selain berdampak negatif kepada masyarakat sekitar area penambangan, lingkungan, pemilik dan pekerjanya, kegiatan penambangan batu kapur itu juga berdampak pada desa Leranwetan sendiri, yaitu mengenai pembayaran pajak yang seharusnya pajak usaha akan tetapi hanya dibayar sebagai pajak PBB. Hal tersebut sejalan dengan pendapat Salim (2014:72-73) menyatakan bahwa “Dampak negatif dari adanya kegiatan pertambangan yaitu: (1) timbulnya konflik atau sengketa antara masyarakat dengan perusahaan tambang dan antara pemerintah daerah;...”.   Dampak Penambangan Batu Kapur Terhadap Kesejahteraan Mayarakat Pekerja Tambang di Desa Leranwetan Alasan para pekerja tambang bekerja dipenambangan batu Desa Leranwetan adalah untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Rata-rata pekerja tambang dulunya adalah tukang becak, buruh tani, yang pendapatannya tidak pasti. Adanya penambangan batu kapur menjadi magnet tersendiri bagi mereka yang menggantungkan hidup karena upah yang diterima sudah dapat dipastikan dan sebagai sumber penghasilan guna mencapai keluarga yang sejahtera. Dengan adanya penambangan batu kapur di Desa Leranwetan, masyarakat yang bekerja di penambangan merasa terberdayakan untuk mampu memenuhi kebutuhan secara mandiri melalui penggalian potensi dan sumber daya. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial pasal 1 ayat (10) menyebutkan bahwa “Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya”. Pemberdayaan sosial kembali dijelaskan dalam pasal 12 ayat (1) bahwa “Pemberdayaan sosial dimaksudkan untuk: (a) memberdayakan seseorang, keluarga, kelompok,dan masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri;...” dan Pasal 12 ayat (2) bahwa “Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: (a) peningkatan kemauan dan kemampuan; (b) penggalian potensi dan sumber daya;...”. Meningkatkan kesejahteraan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, akan tetapi juga masyarakat secara umum. Penambangan batu kapur di Desa Leranwetan merupakan usaha milik pribadi yang dapat menyerap tenaga kerja dan mengurangi pengangguran. Pemilik penambangan merekrut pekerja tanpa menggunakan syarat apapun kecuali bersikap jujur dan disiplin. Hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat umum atau perseorangan diluar organisasi pemerintahan dapat berperan aktif untuk meningkatkan kesejahteraan sebagaimana dijelaskan dan sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial menyebutkan dalam pasal 38 ayat (1)  bahwa “Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial”. Masyarakat yang dapat melaksanakan peran dalam kesejahteraan sosial sebagaimana disebutkan dalam paaal 38 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 yaitu: “(a) perseorangan; (b) keluarga;...”. Upah yang diterima pekerja tambang di penambangan batu kapur Desa Leranwetan tergantung pada tugas dan peran masing-masing pekerja, yaitu antara Rp.70.000 hingga Rp.100.000. Upah yang diterima oleh pekerja tambang merupakan pendapatan pokok yang digunakan untuk mencukupi semua kebutuhan keluarga. Para pekerja tambang merasa cukup dan sejahtera karena dapat memenuhi kebutuhan dengan upah yang diperoleh. Konsumsi dan pengeluaran pekerja tambang pun tergolong dalam pengeluaran yang wajar. Tidak ada pengeluaran berlebih kecuali untuk kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, papan, bahkan sebagian keluarga pekerja tambang memiliki tabungan keluarga. Hal tersebut sejalan dengan BPS (2017:48) menyatakan bah

    Analisis Perbandingan Pendekatan Ekonomi Politik Marxis dengan Klasik dan Neoklasik

    No full text
    Analisis Perbandingan Pendekatan Ekonomi Politik Marxis dengan Klasik dan Neoklasik Oleh : Ahmad Ma’ruf Nur Salabi (150711604690) Fakultas Ilmu Sosial – Universitas Negeri Malang [email protected]   Abstrak Ekonomi politik lahir karena adanya per-kawinan antara Ilmu Ekonomi dan Ilmu Politik. Keduanya adalah hal yang sangat berbeda namun tidak dapat di Pisahkan. Pada dasarnya perkembangan sejarah pemikiran ekonomi dapat disingkat sebagai perkembangan sejarah pemikiran ekonomi dapat disingkat sebaga perkembangan dari mazhab-mazhab klasik, neoklasik, dan ekonomi modern. Dalam Pendekatan Klasik, istilah Ekonomi Politik merujuk pada sebuah sistem pemenuhan kebutuhan pribadi yang terdiri dari beberapa pelaku pribadi yang independen. Ekonomi dalam pendekatan neoklasik dipandang sebagai proses dimana orang berusaha memaksimalkan pemenuhan terhadap kebutuhan berdasarkan sumber daya yang ada. Kepentingan Material, Konflik Kelas, dan Kapitalisme. Konsep bahwa pertarungan kelas memiliki kecenderungan untuk pasti akan terjadi dengan sendirinya dalam sejarah (historical tendency of class struggle) ini adalah konsep bahwa individu-individu dan kelas-kelas dalam masyarakat akan dengan sendirinya memahami, meyakini, dan mengupayakan sebuah kepentingan yang lebih luas dari pada kepentingan individu.   Kata Kunci : Ekonomi Politik, Marxis, Klasik, dan Neoklasik   Pendahuluan : Ekonomi politik lahir karena adanya per-kawinan antara Ilmu Ekonomi dan Ilmu Politik. Keduanya adalah hal yang sangat berbeda namun tidak dapat di Pisahkan. Ilmu Ekonomi  merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Ilmu Ekonomi merupakan ilmu yang mempelajari bagaimana seseorang dalam memenuhi kebutuhannya dengan membuat pilihan menggunakan uang atau barang. Sedangkan Ilmu Politik adalah tentang bagaimana individu/kelompok mempengaruhi individu/kelompok yang lain sesuai dengan jalan pikiran individu/kelompok itu. Sering kali di asumsikan bahwa Ekonomi Politik adalah integrasi antara ilmu Ekonomi dengan ilmu Politik. Kalau dibedakan dari Ekonomi, itu tidak berarti bahwa keduanya benar-benar terpisah sepenuhnya, terisolasi dari yang lain atau tidak peduli terhadap yang lain. Pemikiran tentang ekonomi politik terus mengalami perkembangan. Seiring berjalannya  waktu, maka pemikiran mengenai ekonomi dan politik akan terus berkembang. Meskipun bagi sebagian orang ada yang menganggap teori arau pemikiran ekonomi politik dianggap maju-mundur, namun bagi kami (penulis) harus dianggap tidak tidak berhenti atau tetap. Sistem harga, bentuk komoditas dan varian kerja disebabkan oleh faktor kerja sosial dala relasi saling mempengaruhi. Kondisi sosial masyarakat yang terbantuk dari relasi hubungan ekonomistis berpengaruh pada cara berpikir dan bertindaknya individu. Untuk menganalisa berbagai pernyataan tersebut dan mencoba untuk menganalisa atas pemikiran ekonomi menggunakan pendekatan historis hubungan antara ekonomi politik dari masa ke masa. Pada dasarnya perkembangan sejarah pemikiran ekonomi dapat disingkat sebagai perkembangan sejarah pemikiran ekonomi dapat disingkat sebaga perkembangan dari mazhab-mazhab klasik, neoklasik, dan ekonomi modern. Mazhab klasik dipimpin oleh tokoh-tokoh pemikiran besar Adam Smith dan Jon Stuardsmile; Mazhab Neo klasik oleh Alfred Marshall, dan Leon Walras; dan mazhab ekonomi modern oleh Jhon Maynard Keynes.   Karakteristik Ekonomi Politik Klasik Pemikiran-pemikiran klasik memandang ekonomi sebagai bentuk pengorganisasian yang membuat manusia terdorong untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu dan ilmu ekonomi sebagai penelitian terhadap logika dibalik pengorganisasian terhadap tujuan-tujuan apa yang hendak dicapainnya. Pendekatan klasik dalam Ekonomi Politik merupakan sebuah kerangka yang berisi tema-tema utama dari Ekonomi Politik yang disusun dengan cara yang unik. Dalam Pendekatan Klasik, istilah Ekonomi Politik merujuk pada sebuah sistem pemenuhan kebutuhan pribadi yang terdiri dari beberapa pelaku pribadi yang independen. Masyarakat sipil adalah wilayah dimana terjadi egoisme universal, dimana “aku” dapat memperlakukan semua orang lain sebagai cara/sarana untuk mencapai kepentingan diriku sendiri. Pasar yang Mengatur Dirinya Sendiri. Karakteristik dari pasar bebas ini adalah sesuatu yang menguntungkan individu. Namun disisi lain pasar juga berfungsi untuk mendisiplinkan pelaku-pelaku yang mementingkan kepentingan pribadinya sendiri-sendiri ini agar mereka mau bekerja demi memenuhi kebutuhan atau kepentingan pelaku pasar yang lain. Kepentingan Pribadi dan Kepentingan Publik ; Monopoli terhadap pasar dalam negeri yang didapatkan dengan cara membatasi impor terhadap barang-barang dapat memacu industry dalam negeri dan kemudian memperbesar porsi dari tenaga kerja dan capital yang dikerahkan untuk industry-industri itu Negara dan Masyarakat. Menurut sistem kebebasan alami, pemegang kedaulatan (negara) memiliki tiga tugas yang harus dijalankannya, yang pertama adalah melindungi masyarakat dari kekerasan masyarakat lainnya; yang kedua adalah tugas untuk melindungi dengan sedapat mungkin semua anggota masyarakat dari ketidakadilan; ketiga, tugas untuk membangun fasilitas-fasilitas umum.   Karakteristik Ekonomi Politik Neoklasik Struktur dari Teori Neoklasik; Ide utama dalam pemikiran neoklasik adalah konsep “pilihan yang dibatasi” (constrained choice). Konsep ini memandang individu sebagai pelaku yang membuat pilihan, atau orang yang harus memilih dari beberapa alternatif tindakan berdasarkan pandangan atau imajinasinya sendiri tentang apa dampak dari tiap-tiap alternatif itu bagi dirinya. Ekonomi dalam pendekatan neoklasik dipandang sebagai proses dimana orang berusaha memaksimalkan pemenuhan terhadap kebutuhan berdasarkan sumber daya yang ada. Hak Kepemilikan. Hak kepemilikan (property rights) adalah hak untuk memiliki, menggunakan, menjual, dan mengakses kekayaan. Eksternalitas adalah “dampak terhadap pihak ketiga (yang tidak ikut transaksi) yang tidak melewati sistem harga dan muncul sebagai efek samping yang tidak disengaja dari kegiatan orang lain atau kegiatan perusahaan lain” Barang Publik (Publik Goods) adalah satu definisi dari barang publik adalah barang yang begitu diproduksi untuk anggota tertentu dari sebuah kelompok akan secara otomatis bisa digunakan oleh semua anggota dalam kelompok itu. Satu tema utama dalam ilmu Ekonomi neoklasik adalah bahwa ada hubungan antara pasar yang persaingannya sempurna dengan efisiensi, dimana efisiensi ini didefinisikan sebagai maksimalisasi terhadap pemenuhan kebutuhan pribadi. Pasar dengan persaingan sempurna adalah pasar yang memiliki penjual dan pembeli dalam jumlah besar.   Karakteristik Ekonomi Politik Marxis Istilah Ekonomi Politik yang digunakan dalam teori Marxian tidak merujuk pada pemikiran-pemikiran tentang hubungan antara ekonomi dengan politik, melainkan merujuk pada sebuah cara berpikir tentang perekonomian yang didasarkan pada metode dan teori dari pemikir-pemikir ekonomi klasik, terutama Adam Smith dan David Ricardo. Ekonomi Politik Marxisme merupakn kritik terhadap sistem oknomi pasar (kapitalis). Pilar kelembagaan kapitalisme dianggap oleh Karl Marx sangat eksploitatif karena menemkan tenaga kerja subordinat berhadapan dengan pemilik modal. Hal ini bisa terjadi karena dalam kapitalisme menciptakan pranata-pranata faktor produksi slalu terlambat ketimbang percepatan inovasi produksi(teknologi). Bukan hanya itu Kepentingan Material dan Kelas Ekonomi, konsep kelas adalah salah satu konsep dasar dalan teori Marxian. Semakin seorang individu sadar bahwa ia memiliki kesamaan kondisi dan kesamaan tujuan dengan orang lain, maka semakin luas pandangan mereka terhadap kepentingan material mereka sehingga kepentingan individu berubah menjadi kepentingan kelas. Kepentingan Material, Konflik Kelas, dan Kapitalisme. Konsep bahwa pertarungan kelas memiliki kecenderungan untuk pasti akan terjadi dengan sendirinya dalam sejarah (historical tendency of class struggle) ini adalah konsep bahwa individu-individu dan kelas-kelas dalam masyarakat akan dengan sendirinya memahami, meyakini, dan mengupayakan sebuah kepentingan yang lebih luas dari pada kepentingan individu. Kepentingan Ekonomi dan Kesadaran Kelas Dalam teori Marxian, yang dimaksud dengan “kelas” adalah orang-orang yang memiliki posisi yang sama dalam proses produksi. Karenannya kelas adalah sesuatu yang berdiri sendiri secara objektif tanpa harus dihubungkan dengan kesadaran subjektif dari individu-individu yang termasuk dalam kelas itu. Kepentingan Ekonomi dan Bidang Politik Ada tiga cara untuk memandang Ekonomi Politik lewat tradisi Marxian, yang pertama Politik sebagai revolusi atau politik revolusioner; yang kedua politik sebagai kompromi kelas dan yang ketiga teori negara marxis. Ekonomi Politik Marxis sendiri bisa dibilang lahir gara-gara konflik kepentingan antara pemilik modal dan kepentingan kelas pekerja. Dari hal tersebut, memberikan pemikiran, mark memebrika latar belakang bahwa kels pekerja hanya menerima keuntungan “subsisten” dari kegiatan ekonomi. Sebaliknya, kelas pemilik modal meraup seluruh profit yang dihasilkan oleh kelas pekerja. Dalam operasionalisasi perusahaan, pemilik modal meminta buruh bekerja lebih keras, lebih lama, tatapi upah buruh tetap pada level subsisten. Oleh karena itu Ekonomi politik Marxism merupakn tindakan politik sebagi respons atas keterhimpitann kelas pekerja dalam proses produksi. Maka dari itu muncul revolusioner dari kaum pekerja yang dipicu dari sistem produksi yang menempatkan kaumpekerja sebagai korban. Dalam ekonomi sosialis hanya didasarkan pada 2 perinsip. Pertama, negara menyiapkan seluruh regulasi yang diperlukan untuk menggerakkan kegiatan ekonomi seperti investasi, mulai dari proses perencarnaan, oprasionalisasi, pengawasan sampai ke evaluasi. Pada level ini vungsi negara merancang sistem kepemilikan prosestransaksi, dan pembagian keuntungan berbasis instrumen negara, jadi dalam kasus hak kepemilikan, negara bukan cuma mengontrol tetapi juga menguasai hak kepemilikan. Kedua pelaku ekonomi tidak membuat kesepakatan dengan pelaku ekonomi lainnya tetapi setiap pelaku ekonomi membuat kontrak dengan negara sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dengan model seperti ini di andaikan tidak ada eksploitasi antar pelaku ekonomi, seperti dalam sistem ekomi kapitalis. Pada level ini pula tidak akan terjadi ketimpangan pendapatan antar pelaku ekonomi. Lahirnya Ekonomi politik Marxisme ada yang menganggap bahwa Ekonomi Politik Marxis dapat dipilah menajdi dua agenda politik, yakni poertama melakukan revolusi untuk mengambil alih kekuasan negara. Model ini akan terjadi bila masyarakat telah terpolalisasi, konssentrasi modal kian kasat mata, pengangguaran semakin bengkak dan upah kian turun. Dalam hal ini diharapkan kaum buruh dapat mengambil alih negara dengan menguasai sumber daya ekonomi( modal) hingga yang menjadi penentu kegiatan ekonomi(produksi) bukan lagi pemilik modal. Bagi marx, negara mencerminkan asimetri tentang negara asimetri hubungan dengan kelas dalam masyarakat borjuis yang perlu diakihiri dengan kemunculan sosialisme. Kedua agenda ekonomi politik dikerjakan lewat cara yang lebih lunak, yaknni pekerja berpartisipasi dalam kelompok kepentingan, partai politik, atau mengikuti pemilihan legislatif. Tujuan dari model ini adalah kelompok buruh dapat mengakses institusi politik sehingga turut dalam proses pengambilan keputusan/kebijakan. Model ini berbeda dengan yang pertama adalah hal caranya yang memilih jalur damai ketimbang kekerasan. Pada akhirnya, jika lembaaga negara dapat dimasuki oleh kaum pekerja, maka isu semacam peningkatan upah, keamanan kerja, uang pensiun , dan pengawasan kerja bisa lebih memihak kepentingan buruh/pekerja.   Perbandingan Pendekatan Ekonomi Politik Marxis dengan Klasik Persamaan : Sama-sama membicarakan kehidupan sosial yang tidak dapatdipisahkan dengan ekonomi. Sama-sama menjadikan pemerintah sebagai perencana dan fasilisator danlam kegiatanekonomi. Perbedaan 1.Marxis pusat pengendalian ekonomi adalah Pemerintah, sedangkan pada  Klasik, pusat pengendalian ekonomi adalah Individu (Pemilik Tenaga Kerja). 2. Faktor-faktor produksi dan keuntungann dari produksi lebih banyak menguntungkan pemilik tenaga kerja atau pemilik modal, sedangkan untuk marxis keuntungan dibagikan secara adil antara pemilik modal dengan para kaum pekerja. 3. Faktor produksi berada dibawah kontrol pemilik modal, sedangkan untuk marxis, faktor produksi berada bawah kontrol sebuah negara. 4. Keputusan produksi dan investasi dilakukan melalui pasar dan kapital (sector private), sedangkan untuk marxise nkeputusan produksi dan investasi dilakukan melalui perencanaan pusat (Negara). 5. Dalam marxis, negara menjadi pelaku ekonomi, sedangkan dalam klasik, negara tidak menjadi pelaku ekonomi tapi hanya pengalokasi dan pemfasilitas ekonomi. Perbandingan Pendekatan Ekonomi Politik Marxis dengan Neolasik Persamaan Perbedaan : fokus utama dari pendekatan ekonomi marxis adalah sosial, sedangkan dalam neo klasik, masalah sosial bukan menjadi fokus utama.   Kedudukan Pendekatan Ekonomi Politik Marxis dengan Klasik dan neoklasik Kedudukan Pendekatan Ekonomi Politik Marxis dengan Klasik dan Neoklasik terletak pada hak kepemilikannya, dalam pendekatan klasik menganggap hak kepemilikan adalah kepemilikan individu (privat) , sedang Neoklasik menganggap hak kepemilikan juga merupakan tanggungjawab pemerintah untuk hadir dalam pengendalian kepemilikan. Sedang pada Marxis dalam kasus hak kepemilikan, negara bukan cuma mengontrol tetapi juga menguasai hak kepemilikan.   Contoh Pendekatan Ekonomi Politik Marxis dengan Klasik Marx membedakan dua tingkatan organisasi produksi pada periode kapitalis. Tingkatan pertama dikuasai oleh perpabrikan. ciri yang nyata bentuk ini ialah di gantikannya keterampilan pertukangan menjadi berbagai tugas khusus yang di lakukan oleh sejumlah pekerja, yang secara kolektif menyelesaikan suatu yang dapat di tangani oleh suatu orang terampil dibawah sistem serikat sekerja. Perpabrikan lebih efisien dari pada kerajinan tangan bukan karena ada kemajuan teknik apapun, akan tetapi berkat adanya pembagian kerja yang memungkinkan untuk memperoduksi lebih banyak unit-unit perorang per jam.   Contoh Pendekatan Ekonomi Politik Marxis dengan Neokasik   Kesimpulan Ekonomi politik lahir karena adanya per-kawinan antara Ilmu Ekonomi dan Ilmu Politik. Keduanya adalah hal yang sangat berbeda namun tidak dapat di Pisahkan. Pada dasarnya perkembangan sejarah pemikiran ekonomi dapat disingkat sebagai perkembangan sejarah pemikiran ekonomi dapat disingkat sebaga perkembangan dari mazhab-mazhab klasik, neoklasik, dan ekonomi modern. Dalam Pendekatan Klasik, istilah Ekonomi Politik merujuk pada sebuah sistem pemenuhan kebutuhan pribadi yang terdiri dari beberapa pelaku pribadi yang independen. Ekonomi dalam pendekatan neoklasik dipandang sebagai proses dimana orang berusaha memaksimalkan pemenuhan terhadap kebutuhan berdasarkan sumber daya yang ada. Kepentingan Material, Konflik Kelas, dan Kapitalisme. Konsep bahwa pertarungan kelas memiliki kecenderungan untuk pasti akan terjadi dengan sendirinya dalam sejarah (historical tendency of class struggle) ini adalah konsep bahwa individu-individu dan kelas-kelas dalam masyarakat akan dengan sendirinya memahami, meyakini, dan mengupayakan sebuah kepentingan yang lebih luas dari pada kepentingan individu. Kedudukan pendekatan Ekonomi Politik Marxis dengan Klasik dan Neoklasik terletak pada hak kepemilikannya, dalam pendekatan klasik menganggap hak kepemilikan adalah kepemilikan individu (privat) , sedang Neoklasik menganggap hak kepemilikan juga merupakan tanggungjawab pemerintah untuk hadir dalam pengendalian kepemilikan. Sedang pada Marxis dalam kasus hak kepemilikan, negara bukan cuma mengontrol tetapi juga menguasai hak kepemilikan.   Referensi Beiharz Peter. 2005. Teori-Teori Sosial Observasi Kritis terhadap Para Filosof Terkemuka. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset. Bernard Crick. 2001. Sosialisme. Surabaya: Pustaka Promethea  Giddens Anthony. Kapitalisme dan Teori Sosial Modern. Jakarta: UI Press  Mubriyanto.1987. Ekonomi Pancasila. Yogyakarta: LP3ES Nugroho Heru. 2002. Max Weber: Tentang Hegemoni Sistem Kepercayaan. Yogyakarta: Penerbit Kanisus Ramli Rizal dkk. 1997. Liberalisasi Ekonomi dan Politik di Indonesia. Yogyakarta: Pusat Pengembangan Management FE UII Yustika Ahmad Erani. 2009. Ekonomi Politik: Kajian Teoritis dan Analisis Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelaja

    HUKUMAN PEMBERAT DENGAN MEMISKINKAN KORUPTOR SEBAGAI EFEK JERA PARA PELAKU KORUPSI MENURUT AL-QUR’AN

    No full text
    HUKUMAN PEMBERAT DENGAN MEMISKINKAN KORUPTOR SEBAGAI EFEK JERA PARA PELAKU KORUPSI MENURUT AL-QUR’ANSetyo Hadi Wicaksono Universitas Negeri Malang, Jalan Semarang No 5Surel : [email protected] AbstrakPada Artikel ini disajikan informasi mengenai penerapan hukuman harta rampasan perang dapat diterapkan dalam proses penghukuman koruptor. Hal ini dapat dilakukan dengan pengembalian harta yang telah dikorupsi oleh pelaku secara utuh kepada negara. Selain itu perlu adanya tambahan denda berupa materi dengan presentase 50 persen dari harta kekayaannya sendiri. Hal ini dilakukan agar para koruptor mendapatkan efek jera sehingga korupsi dapat diminimalisir.Pembagian harta rampasan atau denda dari koruptor diserahkan kepada negara untuk dimasukkan dalam kas negara. Untuk selanjutnya uang denda tersebut dapat digunakan untuk kepentingan rakyat. Kata Kunci : Korupsi, koruptor, harta rampasan perang, Fa’i, GhanimahDi Indonesia korupsi diatur dalam Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana tercantum dalam Bab II Pasal 2 yang dimaksud dengan korupsi adalah: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.” Korupsi di Indonesia sudah menjadi hal yang sering dibicarakan dan juga sering terjadi. Menurut Dr. Uhar Suharsaputra di kutip dari website nya mengatakan bahwa korupsi telah menjadi budaya berdasarkan fenomena yang telah terjadi di masyarakat.Korupsi telah menjadi hal yang sudah biasa bahkan dapat dikatakan wajar di kalangan masyarakat. Menurut Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jenis-jenis korupsi adalah kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan serta gratifikasi. Penyebab-penyebab utama korupsi adalah etika dan moral masyarakat, pejabat-pejabat yang serakah, penegakan hukum di Indonesia yang masih bisa disuap, hukuman yang ringan kepada koruptor, dan korupsi yang seakan-akan telah menjadi budaya.Korupsi yang dianggap semakin membudaya membuat masyarakat menjadi tidak segan dalam melakukan hal tersebut. Hukuman bagi koruptor yang dianggap ringan kurang menimbulkan efek jera bagi para pelakunya. Sehingga masyarakat jadi tidak takut untuk melakukan korupsi.  Oleh karena itu dibutuhkan hukuman yang dapat membuat efek jera terhadap tindak pidana korupsi yang terjadi di masyarakat. Dalam artikel ini akan dibahas mengenai pengembalian harta negara dari koruptor sebagai penerapan Fa’i dan Ghanimah berdasarkan Al-Quran. TujuanBerdasarkan permasalahan yang telah dipaparkan diatas, maka tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan karya tulis ini adalah :1. Mendiskripsikan penanganan korupsi yang telah dilakukan selama ini.2. Mendiskripsikan solusi penanganan kasus korupsi yang dapat menimbulkan efek jera dalam masyarakat. Manfaat1. Bagi Penulis Sebagai wadah untuk memperkaya wawasan , pengetahuan, serta pengalaman terkait penanganan kasus korupsi.2. Bagi MasyarakatSebagai wadah masyarakat agar dapat ikut serta dalam memberantas tindak pidana korupsi.3. Bagi Pemerintah Dengan adanya solusi pemberantasan korupsi ini pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkannya agar dapat menjadi alternatif hukuman untuk para pelaku tindak pidana korupsi agar memberikan efek jera. BAHASANA. Kondisi KekinianDi era yang semakin modern ini praktik penyelenggaraan negara perlu mendapat pengawasan yang lebih layak untuk mencegah kemungkinan terjadinya korupsi. Ketika pemerintah lalai dalam mengawal pemberantasan korupsi, yang terjadi korupsi semakin terus terjadi sehingga tidak ada efek jera bagi para pelaku korupsi.Indonesia Corruption Watch mencatat jumlah uang pengganti dan denda yang dibebankan pemerintah terhadap koruptor selama ini hanya mencapai kurang dari tiga puluh persen kerugian negara. Dari data yang diperoleh ICW Januari- Juni 2016 besaran vonis berupa uang pengganti yang harus dikembalikan oleh para koruptor Rp 456.138.028.928 adalah kurang dari 30 persen dari jumlah kerugian negara yang timbul yaitu Rp 1,5 Triliun.Selain itu ICW juga kembali menulis bahwa tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum selama ini masih terlampau ringan dibandingkan dengan kerugian yang disebabkan oleh koruptor. Berdasarkan pantauan ICW selama Januari hingga Juni 2016 vonis terdakwa korupsi hanya berkisaran 2 tahun 1 bulan penjara. Vonis penjara dan denda yang ringan untuk koruptor pada faktanya hanya akan menguntungkan dan mengurangi efek jera bagi para pelaku. B.Solusi yang pernah ditawarkan sebelumyaAda beberapa kasus korupsi yang terjadi di zaman Rasululloh. Salah satunya adalah korupsi Abdullah bin al-Lutbiyyah (atau Ibn al-Atbiyyah), petugas pemungut zakat di Bani Sulaim. Kasus ini terjadi pada tahun 9 H. Sebagai petugas pemungut zakat, dia menjalankan tugasnya di Bani Sulaim. Sekembalinya dari bertugas, Ibn al-Lutbiyyah melaporkan hasil penarikan zakat yang diperolehnya dan beberapa yang dia anggap sebagai hadiah untuknya (sebagai petugas). Ibnu al-Lutbiyyah berkata kepada Rasulullah SAW, “Ini adalah hasil pungutan zakat untukmu (Rasulullah/Negara); dan yang ini hadiah untuk saya.” Mendengar laporan ini, Rasulullah SAW menolak hadiah yang diperoleh saat seseorang menjadi petugas. Rasulullah SAW bersabda, “Jika kamu duduk saja di rumah bapak dan ibumu, apakah hadiah itu akan datang sendiri untuk kamu?” Kemudian, Rasulullah SAW langsung naik mimbar berpidato di hadapan orang banyak untuk memberitahukan ke publik tentang peristiwa ini.Hadits tentang kasus Ibn al-Lutbiyyah ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dan al-Bukhari dengan redaksi Imam Muslim sebagai berikut :“Dari Abi Humaid as-Sa’idi ra (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah SAW mengangkat seorang lelaki dari suku al-Azd bernama Ibn al-Lutbiyyah untuk menjadi pejabat pemungut zakat di Bani Sulaim. Ketika ia datang (menghadap Nabi SAW untuk melaporkan hasil pemungutan zakat) beliau memeriksanya. Ia berkata: “Ini harta zakatmu (Nabi/Negara), dan yang ini adalah hadiah (yang diberikan kepadaku).” Lalu Rasulullah SAW bersabda, “jika engkau memang benar, maka apakah kalau engkau duduk di rumah ayahmu atau di rumah ibumu hadiah itu datang kepadamu?” Kemudian Nabi SAW berpidato mengucapkan tahmid dan memuji Allah, lalu berkata: “Selanjutnya saya mengangkat seseorang di antaramu untuk melakukan tugas yang menjadi bagian dari apa yang telah dibebankan Allah kepadaku. Lalu, orang tersebut datang dan berkata: “ini hartamu (Rasulullah /Negara) dan ini adalah hadiah yang diberikan kepadaku.” Jika ia memang benar, maka apakah kalau ia duduk saja di rumah ayah dan ibunya hadiah itu juga datang kepadanya? Demi Allah begitu seseorang mengambil sesuatu dari hadiah tanpa hak, maka nanti di hari kiamat ia akan menemui Allah dengan membawa hadiah (yang diambilnya itu), lalu saya akan mengenali seseorang dari kamu ketika menemui Allah itu ia memikul di atas pundaknya unta (yang dulu diambilnya) melengkik atau sapi melenguh atau kambing mengembik… (HR. al-Bukhari dan Muslim dan teks dari Muslim).”Tindakan Nabi berpidato di hadapan publik membicarakan ketidakbenaran yang dilakukan oleh bawahannya ini dapat dikatakan bahwa Nabi SAW mempublikasikan tindakan koruptor di media massa atau tempat umum agar menjadi pembelajaran bagi publik, dan agar seorang koruptor dan keluarganya malu dan jera dari tindakan korupsinya.Hasil pantauan sejak Januari 2012 hingga Juni 2016, ICW menemukan 7 permasalahan utama. Pertama, hukuman bagi pelaku korupsi semakin ringan dan menguntungkan koruptor dibuktikan dengan adanya vonis hakim yang semakin ringan. Kedua, Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan ringan. Ketiga, pengenaan denda pidana serta uang pengganti korupsi tidak maksimal. Kelima, aktor yang paling banyak terjerat korupsi adalah pegawai negeri sipil dan swasta. Keenam, tuntutan dan hukuman berupa pencabutan hak masih minim. Serta, pengelolaan informasi di Mahkamah Agung belum memadai. C.Hukuman Pemberat dengan Memiskinkan Koruptor Sebagai Efek Jera Para Pelaku KorupsiDalam Islam dikenal adanya Fa’i dan Ghanimah. Tim penerjemah Depag RI dalam catatan kaki surat Al Hasyr ayat 6 berkata :“Fai-i ialah harta rampasan yang diperoleh dari musuh tanpa terjadinya pertempuran. Pembagiannya berlainan dengan pembagian ghanimah. Ghanimah harta rampasan yang diperoleh dari musuh setelah terjadi pertempuran. Pembagian fai-i sebagai yang tersebut pada ayat 7. Ayat 7 surat Al Hasyr yang menjadi dasar pembagian Fa’i bunyinya adalah“Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya”.Penerapan hukuman harta rampasan perang dapat diterapkan dalam proses penghukuman koruptor. Hal ini dapat dilakukan dengan pengembalian harta yang telah dikorupsi oleh pelaku secara utuh kepada negara. Selain itu perlu adanya tambahan denda berupa materi dengan presentase 50 persen dari harta kekayaannya sendiri. Hal ini dilakukan agar para koruptor mendapatkan efek jera sehingga korupsi dapat diminimalisir. Pembagian harta rampasan atau denda dari koruptor diserahkan kepada negara untuk dimasukkan dalam kas negara. Untuk selanjutnya uang denda tersebut dapat digunakan untuk kepentingan rakyat. D. Pihak-Pihak yang Membantu PengimplementasianPihak-pihak yang dapat membantu dalam pengimplementasian:1. Pemerintah Pemerintah selaku pembuat peraturan terkait seharusnya membuat peraturan yang dapat mendukung terlaksananya aturan ini.2. Masyarakat Sebagai warga negara yang baik diharapkan masyarakat dapat mendukung peraturan ini dengan memberikan aspirasinya. E. Langkah –Langkah Strategis yang DiperlukanUntuk mencapai tujuan terwujudnya gagasan ini diperlukan langkah-langkah yang strategis sebagai berikut :1. Diperlukan adanya dukungan dari masyarakat agar peraturan ini terlaksana, sehingga tindak pidana korupsi dapat diminimalisir.2. Pemerintah diharapkan dapat menampung aspirasi masyarakat tentang hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi sehingga peraturan pemiskinan koruptor untuk memberikan efek jera terhadap koruptor dapat terlaksana. SIMPULAN a. Gagasan Yang DiajukanPenerapan hukuman harta rampasan perang dapat diterapkan dalam proses penghukuman koruptor. Hal ini dapat dilakukan dengan pengembalian harta yang telah dikorupsi oleh pelaku secara utuh kepada negara. Selain itu perlu adanya tambahan denda berupa materi dengan presentase 50 persen dari harta kekayaannya sendiri.Hal ini dilakukan agar para koruptor mendapatkan efek jera sehingga korupsi dapat diminimalisir.Pembagian harta rampasan atau denda dari koruptor diserahkan kepada negara untuk dimasukkan dalam kas negara. Untuk selanjutnya uang denda tersebut dapat digunakan untuk kepentingan rakyat. b. Teknik Implementasi yang Akan DilakukanTeknik yang digunakan dalam melaksanakan pemberatan hukuman dengan memiskinkan koruptor sebagai efek jera para pelaku korupsi adalah :1) Pengkajian ayat-ayat Al-Qur’an tentang harta rampasan perang agar dapat diterapkan dalam proses pemiskinan koruptor untuk memberikan efek jera pada para pelaku korupsi2) Pembuatan peraturan terkait dengan sanksi dan hukuman bagi para pelaku korupsi disesuaikan dengan ayat-ayat Al-Qur’an tentang harta rampasan perang.3) Pelaksanaan peraturan. c. Prediksi yang Akan DicapaiJika pemberatan hukuman para koruptor ini dapat terwujud maka pemberantasan korupsi di Indonesia akan sangat terbantu dan dapat dilaksanakan dengan tepat.Manfaat yang timbul karena adanya hal tersebut adalah1. Hukuman untuk koruptor dirasa mencapai keadilan dengan adanya hal tersebut.2. Sanksi untuk koruptor yang berat akan membuat para oknum-oknum yang ingin berkorupsi berpikir-pikir terlebih dahulu.3. Efek dari hukuman pemiskinan koruptor ini akan secara panjang yakni membuat para koruptor menjadi jera sehingga tidak melakukan korupsi lagi.4. Hal itu juga menjadi contoh baik untuk masyarakat untuk tidak mencoba-coba korupsi karena hukumannya yang berat.5. Korupsi yang sudah dianggap membudaya dapat dicegah dan diatasi dengan hukuman yang seadil-adilnya. DAFTAR RUJUKAN Ghanimah Dan Tawanan Perang Badar . (Online), (https://almanhaj.or.id/3756-ghanimah-dan-tawanan-perang-badar.html) , Diakses pada 05 April 2017 Bab 11 Tentang Rampasan Perang. (Online),  (https://ikhwahmedia.wordpress.com/2015/02/20/bab-11-tentang-rampasan-perang/), diakses pada 05 April 2017 Sidharta, Jennifer. 2016. Tren Hukuman Koruptor Semakin Ringan Dari Tahun Ke Tahun. (Online), (http://www.rappler.com/indonesia/144985-icw-tren-hukuman-koruptor-ringan), diakses pada 05 April 2017 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Online), (http://www.tatanusa.co.id/nonkuhp/1999UU31.pdf), diakses pada 04 April 2017 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. (Online), (http://kpu.go.id/dmdocuments/UU202001.pdf), diakses pada 04 April 201

    METODE COOPERATIVE LEARNING UNTUK MENUMBUHKAN NILAI MORAL DAN KARAKTER PADA SISWA

    No full text
    Abstrak Pada artikel ilmiah ini berlandasakan masalah menurunya nilai dan karakter yang dimiliki oleh siswa. Hal tersebut memerlukan alternatif solusi, salah satunya melalui proses pembelajaran di sekolah melalui model pembelajaran Cooperative Learning. Model tersebut  meningkatkan sikap tanggung jawab, saling menghargai dan menumbuhkan rasa percaya diri siswa. Sehingga proses pembelajaran dapat menanamkan nilai moral dan karakter yang baik pada siswa. Kata Kunci : cooperative learning, nilai moral, karakter

    Pendidikan Karakter Melalui Pembelajaran Kitab Ta’limul Muta’allim di Pondok Pesantren Salafiyah PPAI Darun Najah Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang

    No full text
    ABSTRAKSofiuddin, Ahmad. 2018. Pendidikan Karakter Melalui Pembelajaran Kitab Ta’limul Muta’allim di Pondok Pesantren Salafiyah PPAI Darun Najah Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang. Skripsi, Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang. Pembimbing: (I) Drs. Suparlan Al Hakim, M.Si, (II) Drs. Margono M.Pd., M.Si. Kata Kunci: Pendidikan Karakter, Ta’limul Muta’allim, Santri, Pondok pesantren.Kondisi remaja Indonesia saat ini sangat memperihatinkan, sikap dan perilaku mereka saat ini cenderung mengabaikan nilai-nilai karakter dasar yang telah lama dimiliki oleh bangsa ini, nilai tersebut antara lain: religius, kejujuran, kebersamaan, kesantunan, dan cinta damai. Tindakan kriminal terjadi dimana-mana mirisnya lagi tindakan kriminal tersebut dilakukan oleh anak-anak yang seharusnya menjadi generasi penerus bangsa.Pendidikan merupakan proses pembelajaran yang bertujuan menjadikan manusia yang potensial secara intelektual melalui suatu proses pengajaran. Pada kenyataannya pendidikan hanya menjadikan para peserta didik menjadi manusia yang berpengetahuan tanpa diimbangi dengan akhlak dan kepribadian yang baik sehingga menyebabkan penurunan moral di kalangan generasi muda. Di lingkungan pondok pesantren, kitab Ta’limul Muta’allim memberikan peranan penting bagi pendidikan di Indonesia sampai saat ini, karena merupakan salah satu kitab kuno yang masih dipakai acuan belajar para santri sampai sekarang. Kitab ini kental  dengan  nilai-nilai pendidikan karakter yang mengandung pesan-pesan moral yang dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.Tujuan penelitian adalah mendeskripsikan dan menganalisis: (1) nilai-nilai karakter yang terdapat pada kitab Ta’limul Muta’aalim, (2) pelaksanaan pendidikan karakter melalui pembelajaran kitab Ta’limul Muta’allim di Pondok Pesantren Salafiyah PPAI Darun Najah, (3) hambatan dalam pelaksanaan pendidikan karakter melalui pembelajaran kitab Ta’limul Muta’allim di Pondok Pesantren Salafiyah PPAI Darun Najah, (4) upaya untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan pendidikan karakter melalui pembelajaran kitab Ta’limul Muta’allim di Pondok Pesantren Salafiyah PPAI Darun Najah.Metode yang dipakai dalam penelitian ini menggunakan rancangan penelitian  kualitatif dengan pendekatan deskriptif . Lokasi penelitian dipilih di Pondok Pesantren Salafiyah PPAI Darun Najah Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang.  Pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis dalam penelitian ini berdasarkan wawancara dan observasi partisipasi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) di dalam kitab Ta’limul Muta’allim, terdapat materi yang mengandung nilai-nilai karakter antara lain religius, cinta ilmu, cinta damai, demokratis, bersahabat/komunikatif, tawadlu’, cerdas, bersungguh-sungguh, rajin, syukur, zuhud/menjaga diri, tawakkal, sabar, kasih sayang, husnudzon, wara’, jujur, hormat dan santun;(2) pelaksanaan pendidikan karakter melalui pembelaran kitab Ta’limul Muta’allim mengginakan dua metode yaitu pemberian materi dalam kelas dan juga habituasi; (3) Hambatan dalam pelaksanaan program pendidikan karakter yakni kerapnya santri lupa materi yang telah dipelajari, lingkungan sosial kurang tertata dan juga kurangnya pengajar atau ustadz yang memberikan pengajaran; (4) Upaya mengatasi hambatan dalam pelaksanaan pendidikan karakter melalui pembelajaran kitab Ta’limul Muta’allim antara lain: dengan memasang poster-poster berisikan nasihat terkait pendidikan karakter sebagai media untuk mengingatkan para santri, menata lingkungan sosial dengan konsep perbedaan generasi, dan memberikan ruang kepada para santri senior untuk berperan membantu tugas para ustadz dan pengurus dalam mengawasi perkembangan para santri

    KETIDAKADILAN HUKUM DI INDONESIA

    No full text
    KETIDAKADILAN HUKUM DI INDONESIADyah Ayu Atiqa Universitas Negeri Malang Jalan Semarang Nomor 5Surel: [email protected] AbstrakPada artikel ilmiah ini disajikan informasi mengenai solusi praktis penanganan masalah ketidakadilan hukum di indonesis. Solusi tersebut adalah pemerintah sebagai fasilitator dapat memfasilitasi dengan mengadakan sosialisasi, pendidikan, serta penyuluhan  mengenai hukum bagi warganya. Kegiatan ini merupakan penanam hukum secara umum kepada masyarakat. Hasil akhir dari kegiatan tersubut adalah terciptanya kesadaran hukum bagi masyarakat agar ketidakadilan dalam hukum berkurang. Kegiatan ini tidak akan terlaksana tanpa adanya kerjasama dari pihak-pihak terkait seperti pemerintah, aparatur hukum, dan yang terpenting masyarakat.Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi hukum dalam segala aspek kehidupan. Hukum digunakan untuk menjaga keteraturan dimasyarakat dan pemerintahan. Hukum tidak memandang sebelah pihak atau biasanya disebut dengan kata “ Adil”. Menurut kbbi.web.id (2016) Adil adalah sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak, Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum tidak boleh berat sebelah atau memihak sebelah pihak. Seperti lambangnya yang berbentuk timbangan, dalam lambang tersebut memiliki arti bahwa hukum itu harus sama rata, seimbang, tidak berat sebelah kiri atau sebelah kanan. Tidak mementingkan kaya tau miskin, tua atau muda, dan jabatan tinggi atau tidak memiliki jabatan sekalipun.Hukum di Indonesia menggunakan Pancasila sebagai landasannya. Terutama pancasila sila ke-dua dan ke-lima yang berbunyi “ kemanusiaan yang adil dan beradab” dan “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. dapat diartikan dalam sila-sila tersebut bahwa keadilan harus dijunjung tinggi dalam segala aspek terutama untuk hukum. Keadilan hukum juga diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28 I yang berbunyi “ setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perundangan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Pasal tersebut menjelaskan tentang hak asasi manusia dalam bidang hukum bahwa manusia berhak atas keadilan dan perlakuan yang sama.Pada kenyataannya hukum di Indonesia jauh dari kata adil. Sering terjadi ketimpangan hukum yang melibatkan kaum miskin dan kaum kaya. Kaum miskin yang mempunyai kelemahan ekonomi, jika mereka tersandung kasus hukum maka akan menjadi beban bagi mereka dan keluarga mereka, dikarenakan siapa nantinya yang akan menafkahi keluarga mereka dan bila terkena denda berupa uang bagaimana mereka membayar denda tersebut. Tetapi berbeda dengan kauum kaya mereka lebih leluasa dalam memonopoli hukum, dengan membayar uang kebebasan pun dapat dibeli dengan mudah, keringanan hukum dapat diterima. Hal tersebut terjadi karena implementasi Pancasila didalam hukum belum tercapai, terutama dalam sila ke-2 dan sila ke-5. Kemudian ditambah masyarakat yang belum sadar hukum, serta rendahnya tingkat pendidikan bagi kaum miskin mengenai hukum. Faktor-faktor tersebut yang membuat hukum di indonesia mengalami ketidakadilan.Faktor-faktor tersebut juka dibiarkan akan menimbulkan dampak yang buruk bagi kelangsungan hukum di Indonesia. kepercayaan masyarakat kepada hukum terutama pada aparat-aparat penegak hukum akan turun. Kejahatan yang dilakukan kaum kaya atau kalangan atas semakin tinggi, dikarenakan hukum bisa dibeli oleh mereka. Rakyat miskin semakin terbebani oleh hukum yang berat dan semakin miskin. Diberitakan dalam detiknews.com (Kamis, 19 November 2009) bahwa terjadi kasus pencurian yang dilakukan oleh nenenk minah. Ia mencuri 3 buah kakao di perkebunan milik PT rumpun sari antan (RSA). Ia divonis 1 bulan penjara engan 3 bulan masa percobaa. Diberitahukan juga dalam kompas.com (23 April 2015) hakim memvonis satu tahun penjara dan 15 bulan masa percobaan kepada nenek asyani dikarenakan mencuri kayu jati milik perum perhutani. Namun dalam kompas.com pada (Rabu, 30 Desember 2015) angelina sondakh anggota DPR dari fraksi partai demokrat ini divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukum yang ringan bagi koruptor yang menguras harta negara sebanyak Rp. 12,58 miliar.Dilihat dari kasus-kasus yang terjadi ketimpangan hukum dapat terlihat jelas. Keadilan yang diagung-agungkan oleh hukum dapat diragukan. Dampak yang terjadi lebih menyentuh pada rakyat kecil disebab keberadaan mereka yang terpinggirkan. Berdasarkan urgensi pembahasan, terdapat beberapa solusi yang dapat mengembalikan keadilan hukum pada mestinya. Beberapa solusi yang relevan antara lain:(1) adanya sinkronisasi antara sistem hukum dan aparat penegak hukum terhadap Pancasila sebagai landasan hukum,(2) pemerintah sebagai fasilitator dapat memfasilitasi dengan mengadakan sosialisasi, pendidikan, serta penyuluhan  mengenai hukum bagi warganya, dan(3) peningkatan pendidikan bagi rakyat miskin oleh pemerintah mengenai hukum. Dari ketiga solusi tersebut, pemerintah sebagai fasilitator dapat memfasilitasi dengan mengadakan sosialisasi, pendidikan, serta penyuluhan  mengenai hukum bagi warganya, menjadi solusi yang diprediksikan paling efektif. BAHASANPada bagian ini dijelaskan secara spesifik mengenai (1) konsep dasar, (2) langkah realisasi, serta (3) kelebihan dan kekurangan pemerintah sebagai fasilitator dapat memfasilitasi dengan mengadakan sosialisasi, pendidikan, serta penyuluhan  mengenai hukum bagi warganya. Konsep Dasar Penyuluhan Mengenai HukumPenyuluhan sebagai proses komunikasi pembangunan, penyuluhan tidak sekadar upaya untuk menyampaikan pesan-pesan pembangunan, tetapi yang lebih penting dari itu adalah untuk menumbuh kembangkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan (Mardikanto, 1987). Berdasarkan definisi tersebut penyuluhan hukum tidak hanya sekedar penyampaiaan materi mengenai hukum namun juga menyampaikan pesan-pesan guna membangun hukum serta menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam hukum. Adapun ciri-ciri penyuluhan hukum adalah(1) Dilakukan secara kontinuitas,(2) Merupakan kegiatan nyata untuk membantu,(3) peninggatan kegiatan yang telah ada,(4) Mendorong dan merangsang melakukan perbaikan sendiri dan secara bersama,(5) Mengandung unsur pendidikan,(6) Menimbulkan perubahan cara berfikir, cara kerja dan cara hidup. Langkah-Langkah Penyuluhan Mengenai HukumPenyuluhan mengenai hukum jarang dijumpai di masyarakat sekitar, kebanyakan penyuluhan lebih pada penyuluhan mengenai aktivitas masyarakat. Seperti pertanian, pertenakan, kesehatan, dan lain sebagainya. Penyuluhan mengenai hukum sama pentingnya dengan penyuluhan lainnya. Langkah-langkah penyuluhan ini dijabarkan secara rinci sebagai berikut. Langkah Pengumpulan Data, analisis keadaan dan identifikasi masalahProses Penyusunan Program Penyuluhan (Passon,1966) Pengumpulan data merupakan kegiatan pengumpulan data-data dasar atau fakta yang diperlukan untuk menentukan masalah, tujuan, dan cara mencapai tujuan atau kegiatan yang akan direncanakan, Data-data tersebut meliputi: sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, sarana dan prasarana yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan, teknologi yang telah digunakan, dan peraturan yang ada. Sesudah data dikumpulkan lalu kelangkah selanjutnya yaitu analisis keadaan Tahap ini merupakan tahap penganalisisan data yang diperoleh dari lapangan, termasuk di dalamnya menganalisis sumber daya yang potensial untuk dikembangkan, perilaku masyarakat sasaran, keadaan yang ingin dicapai dan yang sudah dicapai, dan sebagainya. Kemudian setelah data dan analisis keaadaan ditentukan maka akan ke langkah identifikasi masalah. Tahap ini merupakan upaya merumuskan faktor-faktor yang menyebabkan tidak tercapainya tujuan yang dikehendaki. Identifikasi ini dapat dilakukan dengan menganalisis kesenjangan antara data potensial dengan data aktual, antara keadaan. yang ingin dicapai dengan yang sudah dicapai, dan sebagainya. Kesenjangan-kesenjangan ini kemudian diinventarisir dan disusun berdasarkan prioritas. Langkah Perumusan Tujuan, penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatanDalam tahap perumusan tujuan yang harus diperhatikan adalah realistisnya tujuan yang hendak dicapai, ditinjau dari kemampuan sumber daya (biaya, jumlah dan kualitas tenaga) maupun waktu yang tersedia. Tahap penyusunan rencana kegiatan ini merupakan penyusunan rencana kerja yang meliputi penjadwalan, metoda yang digunakan, pihak-pihak yang terlibat, lokasi kegiatan, bahan dan peralatan yang dibutuhkan, pembiayan dan sebagainya. Kemudian tahap pelaksanaan kegiatan, merupakan tahap pelaksanaan dari rencana kerja yang telah disusun. Masalah utama yang harus diperhatikan dalam tahap ini adalah partisipasi masyarakat sasaran. Oleh karenanya perlu dipilih waktu yang tepat, lokasi yang tepat, agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam kegiatan yang dilakukan. Langkah Menentukan Kemajuan dan rekonsiderasi kegiatanTahap ini merupakan kegiatan monitoring pelaksanaan kegiatan yang dilakukan, untuk melihat sejauh mana tujuan telah dicapai. Setelah tujuan telah di tentukan langkah terakhir adalah Rekonsiderasi dimaksudkan untuk meninjau kembali rumusan program, termasuk kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan. Pada tahap ini dilihat hal-hal yang menjadi kendala atau sebaliknya keberhasilan yang dicapai, dalam rangka menyusun program berikutnya. Kelebihan Dan KekuranganKelebihan dari penyuluhan ini adalah(1) Cara ini bisa menjangkau lebih banyak orang.(2) Kader bisa lebih mudah dalam mempersiapkan informasi-informasi apa saja yang akan disampaikan.(3) Lebih terjamin keefektifan pengenalan hukum secara umum kepada masyrakat.(4) Masyarakat dapat memahami dengan mudah dam maksimal informasi yang diberikan.(5) Adanya kesempatan bagi masyarakat untuk bertanya dan mengeluarkan pendapatnya. Kelebihan-kelebihan tersebut akan sangat membantu masyarakat dalam memahami hukum. Kesadaran masyarakat akan hukum akan lebih meningkat. Agar ketidakadilan hukum yang ada akan menurun, serta kepercayaan masyarakat kepada aparatur hukum kembali.Meskipun mempunyai banyak kelebihan, penyuluhan mengenai hukum ini juga memiliki kekurangan. Yaitu, partisipasi masyarakat yang kurang antusias terhadap penyuluhan, penyuluhan yang membosankan dikhawatirkan nantinya akan mengakibatkan masyarakat enggan datang dalam penyuluhan. Masyarakat yang menginginkan adanya konsumsi dan hiburan serta sarana prasarana penyuluhan yang sangat dibutuhakan dalam kegiatan tersebut maka akan membutuhkan biaya yang cukup besar. SIMPULAN DAN SARANSimpulanPenyuluhan hukum tidak hanya sekedar penyampaiaan materi mengenai hukum, namun juga menyampaikan pesan-pesan guna membangun hukum serta menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam hukum. Partispasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam terciptanya keadilan hukum yang nyata bagi negara Indonesia. keadilan hukum juga merupakan tanggung jawab pemerintah, aparatur hukum, dan juga masyarakatnya.Dalam proses penyuluhan dibutuhkan data-data serta situasi keadaan masyarakat yang konkrit. guna kader-kader penyuluhan dapat merumuskan suatu masalah yang dapat diselesaikan sebelum penyuluhan dimulai. Fokus utama dalam penyuluhan yaitu partispasi masyarakat sasaran, oleh karena itu diperlukan persiapan yang matang agar kemajuan dan rekonsiderasi kegiatan dapat mencapai keberhasilan, dalam rangka menyusun kegiatan selanjutnya.Penyuluhan mengenai hukum ini dapat berjalan dengan sangat efisien, dikarenakan kegiatan tersebut dapat menjangkau lebih banyak orang dan juga pehaman tentang materi juga mudah untuk dipahami oleh masyarakat. Partispasi masyarakat yang kurang dapat menjadi kendala yang besar. Sarana serta prasarana yang kurang mendukung akan mengakibatkan penyuluhan ini tidak berjalan dengan baik atau dikatakan berhasil. Saran penyuluhan hukum tidak hanya sekedar penyampaiaan materi mengenai hukum namun juga menyampaikan pesan-pesan guna membangun hukum serta menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam hukum. mengingat ketidakadilan hukum di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan, pemerintah disarankan untuk melakukan kegiatan penyuluhan mengenai hukum kepada masyarakat dengan segera, dikarenakan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan kesadaran hukum. Sarana dan prasana untuk kegiatan penyuluhan harus difasilitasi dengan baik oleh pemerintah agar kegiatan ini dapat berjalan lancar dan menuai keberhasilan. DAFTAR RUJUKANDetiknews. Kamis, 19 November 2009. Mencuri 3 Buah Kakao Nenek Minah di Hukum 1 Bulan 15 Hari. (Online), (http://news.detik.com/berita/1244955/mencuri-3-buah-kakao-nenek-minah-dihukum-1-bulan-15-hari), Diakses 06 Mei 2016.Kamus Besar Bahasa Indonesia. Kamus Versi Online (Daring) / Dalam Jaringan. (Online), (http://kbbi.web.id/adil), Diakses 07 Mei 2016.Kompas.Com . 30 Desember 2011. PK Kabulkan Vonis Angelina Sondakh Menjadi 10 Tahun. (Online), (http://nasional.kompas.com/read/2015/12/30/18293981/PK.Dikabulkan.Vonis.Angelina.Sondakh.Menjadi.10.Tahun), Diakses 06 Mei 2016Kompas.com . Jum’at 24 April 2015. Keadilan untuk Nenek Asyani. (Online), (http://lipsus.kompas.com/topikpilihanlist/3492/1/keadilan.untuk.nenek.asyani), Diakses 06 Mei 2016Mardikanto Totok. 1993 .Penyuluhan Pembangunan Pertanian. Sebelas Maret University Press. Surakarta.Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia tentang Hak Asasi Manusia Pasal 28 I. 2009. Surabaya : CV Pustaka Agung Harapan.Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia tentang Pancasila. 2009. Surabaya : CV Pustaka Agung Harapan. Wahyu, T.K. 2011. Model atau Tahapan Penyuluhan, (Online), (http://wahyutrikusumasari.blogspot.co.id/2011/04/model-atau-tahapan-program-penyuluhan.html), Diakses 07 Mei 2016

    0

    full texts

    859

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    SKRIPSI Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan - Fakultas Ilmu Sosial UM
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇