Buletin Alara
Not a member yet
45 research outputs found
Sort by
PEMANTAUAN LINGKUNGAN PADA KEGIATAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA NUKLIR
Kemajuan tingkat kehidupan suatu bangsa biasanya dilihat dari peningkatan kebutuhan energi listrik oleh masyarakat. Jumlah penduduk yang terus meningkat memerlukan energi listrik untuk membantu dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, misalnya untuk kegiatan rumah-tangga, komersil, industri, dan transportasi. Energi listrik tidak tersedia dalam bentuk siap pakai, namun dapat diperoleh dari sumber daya alam melalui berbagai proses konversi dari beberapa pembangkit, misalnya Pusat Listrik Tenaga Air (PLTA) menggunakan sumber daya alam air, Pusat Listrik Tenaga Uap (PLTU) menggunakan sumber daya alam batubara atau minyak atau gas, Pusat Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) menggunakan bahan bakar nuklir (uranium), dan masih banyak lagi sumber daya alam yang dapat dipakai untuk pembangkit energi listrik (angin, matahari, panas bumi, gelombang laut, dan biomasa). Seluruh kegiatan pembangkit energi listrik dapat menimbulkan dampak negatif terhadap manusia dan lingkungan
PENGENALAN TEKNIK FISH UNTUK DETEKSI ABERASI KROMOSOM TRANSLOKASI AKIBAT RADIASI PENGION
Perkembangan teknologi nuklir telah menjadi salah satu penopang pembangunan. Oleh karena itu aplikasi teknologi nuklir dalam segala bidang seperti energi listrik, industri, makanan dan pertanian, kesehatan, perlindungan lingkungan dan lain sebagainya merupakan topik yang sedang hangat dibicarakan. Di Jepang misalnya, sumbangan ekonomi total dari aplikasi teknik nuklir non-energi adalah kurang lebih 45% dari 150 milyar dolar US pada tahun 2000 lalu. Sedangkan di bidang pembangkit listrik, sebagai salah satu contoh, bahwa satu dari tiga lampu di Jepang berasal dari sumber energi nuklir. Di tingkat dunia, energi nuklir pun secara nyata ikut berperan dalam penyediaan listrik sebesar 25% di 17 negara penggunanya [1]. Pertumbuhan ekonomi terus bertambah di negara-negara sedang berkembang, terutama negara dengan jumlah penduduk sangat besar seperti Indonesia, yang akan terus bertambah kebutuhan ekonomi perkapitanya, juga biaya konsumsi untuk hidup yang lebih baik. Disamping besarnya pemanfaatan teknologi nuklir untuk kesejahteraan manusia, segi keselamatannya pun harus diperhitungkan, bahkan selalu diutamakan sehingga perlu suatu tindakan pemantauan agar dosis radiasi yang diterima seseorang karena pekerjaannya atau tindakan medik untuk diagnosis atau terapi tidak melebihi batas yang diijinkan. Selama proses penggunaan secara normal maupun saat terjadi kecelakaan radiasi pengion maka tubuh dapat menerima sejumlah tertentu dosis radiasi. Indikator biologik akibat pajanan radiasi pada tubuh meliputi kerusakan yang terjadi pada sistem hematopoetik, sel germinal atau sel dalam sistem imunitas, cairan tubuh, komponen biologik membran sel dan karakteristik genetik atau sitologik. Di samping itu terdapat gejala lain seperti epilasi, edema, eritema, dan absces. Perubahan sitogenetik merupakan indikator yang dapat diandalkan yang dapat dikaji menggunakan sel limfosit darah tepi. Penghitungan aberasi kromosom pada sel limfosit merupakan suatu metode yang sangat sensitif untuk digunakan sebagai dosimeter biologi. Aberasi kromosom yang diinduksi oleh radiasi pengion pada sel limfosit dibagi dalam dua kelompok utama, yaitu aberasi tidak stabil (kromosom disentrik, fragmen asentrik dan kromosom cincin sentrik), dan aberasi stabil (translokasi dan inversi). Kromosom disentrik diyakini sebagai indikator kerusakan yang paling dapat diandalkan di antara aberasi tidak stabil dan digunakan sebagai dosimeter biologi pada individu yang terpajan secara akut dalam kasus kecelakaan radiasi yang pemeriksaannya harus dilakukan sesegera mungkin [2]
SANGAT PENTING, PEMERIKSAAN KESEHATAN PEKERJA RADIASI
Penggunaan teknologi nuklir untuk kebutuhan manusia telah berkembang pesat meliputi seluruh lapangan kehidupan. Walaupun jelas sekali manfaat telah dipetik oleh umat manusia dari penggunaan teknologi nuklir, sisi bahaya yang dapat ditimbulkan- nya tidak boleh diabaikan terutama bagi mereka yang karena tugasnya langsung berhadapan dengan bahaya ini. Masalahnya adalah menjaga agar dalam menggunakan teknologi nuklir yang melibatkan penggunaan radiasi pengion, dosis radiasi yang diterima oleh pekerja radiasi harus selalu berada dalam batas-batas yang diijinkan, sehingga risiko yang diterima baik oleh pekerja radiasi maupun oleh penduduk secara keseluruhan tidak berlebihan. Ketentuan Keselamatan Radiasi tertuang dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2000 mengenai ”Keselamatan dan Kesehatan Terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion”. Secara umum PP ini dimaksudkan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Didalamnya diatur tidak saja keselamatan kerja, tetapi juga keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup serta tanggung jawab dan kewenangan Badan Pengawas, penguasa instalasi, petugas proteksi radiasi, serta pekerja radiasi dalam pemanfaatan tenaga nuklir sesuai dengan pola kerja yang selalu melaksanakan budaya keselamatan (safety culture), sehingga jelas siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dalam pemanfaatan tersebut. Sasaran PP adalah terwujudnya situasi agar setiap pemanfaatan tenaga nuklir berwawasan keselamatan dan lingkungan
TEKNOLOGI NUKLIR DALAM PENGENDALIAN VEKTOR PENYAKIT MALARIA
Penyakit malaria merupakan penyakit yang sampai saat ini masih menjadi masalah utama kesehatan masyarakat di dunia dan Indonesia khususnya yang belum bisa ditangani secara tuntas. Penyakit ini disebabkan oleh infeksi parasit Plasmodium sp yang disebarkan oleh nyamuk betina Anopheles sp dan ditularkan dari orang sakit ke orang yang sehat melalui gigitan nyamuk tersebut sebagai vektor malaria [1]. Tercatat ada 4 spesies parasit penyebab malaria yaitu Plasmodium ovale, Plasmodium malariae, Plasmodium vivax dan Plasmodium falciparum. Yang terakhir ini yang paling ganas, karena dapat menyebabkan kematian, terutama pada anak-anak dibawah usia lima tahun. Parasit yang ditularkan lewat nyamuk biasanya masuk ke hati dan berubah menjadi merozoites, masuk ke aliran darah, menginfeksi sel darah merah dan berkembang biak. Gejala tiap jenis malaria biasanya berupa meriang, panas dingin menggigil dan keringat dingin. Dalam beberapa kasus yang tidak disertai pengobatan, gejala-gejala ini muncul kembali secara periodik. Jenis malaria yang paling ringan adalah malaria Tertiana yang disebabkan oleh Plasmodium vivax, dengan gejala demam yang dapat terjadi setiap dua hari sekali setelah gejala pertama terjadi (dapat terjadi selama 2 minggu setelah infeksi). Demam rimba (jungle fever), malaria aestivo- autumnal atau disebut juga malaria tropika, disebabkan oleh Plasmodium falciparum merupakan penyebab sebagian besar kematian akibat malaria. Organisme bentuk ini sering menghalangi jalan darah ke otak, menyebabkan koma, mengigau serta kematian. Malaria kuartana yang disebabkan oleh Plasmodium malariae, memiliki masa inkubasi lebih lama dari pada penyakit malaria tertiana atau tropika; gejala pertama biasanya tidak terjadi antara 18-40 hari setelah infeksi terjadi. Gejala tersebut kemudian akan terulang kembali setiap 3 hari dan ini merupakan jenis malaria yang paling jarang ditemukan, disebabkan oleh Plasmodium ovale dan mirip dengan malaria teriana
RADIONUKLIDA PRIMORDIAL UNTUK PENANGGALAN GEOLOGI DAN ARKEOLOGI
Ditinjau dari proses terbentuknya, unsurunsur radioaktif atau radionuklida yang ada di lingkungan dapat dikelompokkan ke dalam dua golongan besar, yaitu radionuklida alam dan radionuklida buatan yang keduanya dapat berperan sebagai sumber radiasi lingkungan. Dikatakan sebagai radionuklida alam karena sumber radiasi itu sudah ada semenjak alam ini terbentuk. Berbeda dengan radionuklida alam, radionuklida buatan adalah sumber radiasi yang proses terbentuknya melibatkan intervensi manusia, baik sumber tersebut sengaja dibuat untuk maksud-maksud tertentu atau merupakan hasil samping dari pemanfaatan teknologi nuklir oleh umat manusia, yang sebenarnya tidak disengaja atau bahkan tidak dikehendaki kemunculannya
PENTINGNYA PENGAWASAN KONTAMINASI RADIOANUKLIDA DALAM MAKANAN, PRODUK RUMAH TANGGA DAN LINGKUNGAN
PENDAHULUANUpaya proteksi terhadap masyarakat dan lingkungan dari efek radiasi terus menerus mengalami penyempurnaan sejak awal abad ke 20 seiring dengan meningkatnya apli- kasi iptek nuklir di berbagai bidang seperti industri, kesehatan, pertanian, penelitian dan lain sebagainya. Terlebih lagi dalam era globalisasi dimana setiap negara akan di- hadapkan pada tantangan yang semakin berkembang dan komplek baik pada tingkat regional maupun tingkat internasional. Salah satu permasalahan dan tantangan yang akan dihadapi adalah pencemaran global baik pencemaran bahan radioaktif maupun non radioaktif. Cemaran radioaktif yang telah terjadi sepanjang perjalanan sejarah pengembangan iptek nuklir di beberapa tempat tidak bisa diabaikan begitu saja. Cepat atau lambat baik langsung ataupun tidak langsung tidak tertutup kemungkinan akan berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Sejak tahun 1945, khususnya pada waktu dua bom atom hasil proyek Manhattan Amerika Serikat diledakan di dua kota di Jepang, sejarah pencemaran radionuklida buatan di lingkungan dimulai dengan cara yang sangat mengejutkan dan mengerikan umat manusia. Cemaran bahan radioaktif tersebut terus terjadi sejak iptek nuklir dikembangkan oleh negara-negara maju ke arah yang negatif yaitu untuk kepentingan persenjataan. Sampai tahun 1970 lebih dari 400 uji coba senjata nuklir dilakukan dan umumnya uji coba dilakukan di atmosfer. Dengan uji coba di atmosfer pencemaran radionuklida meluas ke angkasa dan kemudian jatuh ke seluruh permukaan bumi secara global. Perlombaan uji coba nuklir di atmosfer, serta jatuhan debu radioaktif akibat uji coba itu, menyempurnakan citra buruk pengembangan iptek nuklir di masalalu. Sekarang ini uji coba senjata nuklir di atmosfer sudah tidak dilakukan lagi, akan tetapi manusia masih tetap berhadapan dengan resiko radiasi. Kegiatan-kegiatan industri non nuklir seperti pertambangan atau industri-industri yang menggunakan bahan baku dari dalam kulit bumi ternyata juga dapat menambah tingkat radiasi disekitar kehidupan manusia. Radionuklida alam yang terkandung dalam kulit bumi ikut terangkat ke permukaan dan kemudian terakumulasi menjadi material yang disebut dengan istilah TENORM (Technologically Enhanced Naturally Occurring Radiactive Materials)
TEKNIK PEMANTAUAN KONTAMINASI BAHAN RADIOAKTIF DI UDARA
Pemantauan kontaminasi bahan radioaktif di udara sangat penting untuk melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja dan masyarakat pada umumnya di sekitar instalasi nuklir. Hal ini karena kontaminasi udara adalah salah satu faktor utama sebagai penyebab pajanan terhadap individu melalui pernapasan dan pencernaan makanan, dan sebagai penyebab difusi kontaminasi terhadap lingkungan. Pemantauan dilakukan dengan melakukan pencuplikan sampel udara, pengukuran dan evaluasi hasil pengukuran dengan teknik yang disesuaikan dengan tipe kontaminan di udara. Kontaminasi radioaktif di udara dari segi proteksi radiasi, dapat dikelompokkan ke dalam tiga tipe yaitu : a) aerosol b) gas pada umumnya (seperti 3H, 14CO2) dan gas mulia (41Ar, 85Kr, 133Xe, 135Xe, 222Rn) c) gas volatil (seperti 131I, 129I, 125I, 32P, 35S) dan uap air (seperti HTO, DTO, T2O) [1
EFEK TERATOGENIK RADIASI PENGION
Pajanan radiasi dosis rendah dapat menimbulkan kerusakan sub letal yang berpotensi menyebabkan kematian sel. Pada orang dewasa, hilangnya beberapa sel tidak menjadi masalah karena dapat segera digantikan atau dapat ditoleransi. Sedangkan pada janin, pajanan radiasi dosis rendah dapat menyebabkan kematian lebih banyak sel embrionik dibandingkan sel pada orang dewasa, ditambah lagi dengan kenyataan bahwa hilangnya sejumlah kecil sel memberikan konsekuensi jangka panjang lebih besar pada embrio dan fetus dibandingkan pada orang dewasa. Jaringan embrionik sangat sensitif terhadap radiasi karena sel pada janin mempunyai tingkat proliferasi yang sangat tinggi dan belum terdiferensiasi dengan baik
PERENCANAAN TANGGAP MEDIK PADA KEDARURATAN NUKLIR *)
PENDAHULUANDewasa ini pemanfaatan tenaga nuklir telah mempunyai lingkup yang demikian luas, baik di penelitian, kesehatan maupun industri, seperti yang tercantum pada Laporan Keselamatan Nuklir di Indonesia Tahun 2002 yang dipublikasikan oleh BAPETEN. Hingga tanggal 31 Desember 2002, tidak kurang dari izin untuk operasi 3 buah reaktor nuklir dan 33 izin pemanfaatan zat radioaktif/sumber radiasi di Badan Tenaga Nuklir Nasional telah diterbitkan. Selain itu telah pula diterbitkan sebanyak 2504 izin di sektor industri (radiografi, logging, gauging, dsb), dan 2338 izin di sektor kesehatan (radiodiagnostik, radioterapi, kedokteran nuklir)[1]. Pemanfaatan tenaga/teknologi nuklir tersebut pada umumnya dilaksanakan dengan menggunakan bahan radioaktif atau pesawat pembangkit radiasi baik yang dilakukan di dalam suatu fasilitas maupun di lapangan. Dengan pesatnya perkembangan pemanfaatan radiasi tersebut untuk kegiatan pem- bangunan, apalagi dengan adanya opsi nuklir untuk keperluan pemenuhan kebutuhan energi ke depan yang tidak akan mampu lagi untuk dipenuhi dengan sumber energi konvensional maka di samping kegunaannya yang sangat besar bagi kesejahteraan manusia, potensi kecelakaan yang mungkin dapat terjadi dan dapat menimbulkan keadaan darurat perlu dicermati dan diantisipasi penanggulangannya tidak terkecuali dari aspek medik.Menurut International Basic Safety Standards, yang dimaksud dengan kecelakaan adalah setiap kejadian yang tidak dikehendaki termasuk kesalahan operasi, kegagalan peralatan atau kesalahan-kesalahan lain, yang mempunyai akibat atau berpotensi menimbulkan akibat yang tidak dapat diabaikan dari segi proteksi atau Keselamatan [2]. Kecelakaan radiasi didefinisikan sebagai kejadian tak terduga yang meliputi pemaparan/pemajanan berlebih atau kontaminasi pada seseorang dan atau lingkungan dengan bahan radioaktif. Sedangkan menurut PP No. 63 Tahun 2000 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion, maka yang dimaksud dengan Kecelakaan Radiasi adalah kejadian yang tidak direncanakan termasuk kesalahan operasi, kegagalan fungsi alat atau kejadian lain yang menjurus timbulnya dampak radiasi, kondisi paparan radiasi dan atau kontaminasi yang melampaui batas Keselamatan [3]
PEMERIKSAAN ABERASI KROMOSOM PADA PEKERJA RADIASI
PENDAHULUANPemeriksaan kesehatan pekerja radiasi merupakan suatu kegiatan yang mutlak perlu dilakukan pada setiap fasilitas yang memanfaatkan radiasi pengion. International Atomic Energy Agency (IAEA) telah memberikan pedoman untuk pelaksanaan pemeriksaan kesehatan ini dalam publikasi Basic Safety Standards atau Standar Keselamatan Dasar yang diterbitkan pada tahun 1996. Di Indonesia, beberapa ketentuan hukum yang berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan juga telah berlaku, yaitu Undang-Undang No 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran pasal 16 ayat (1) yang menyatakan bahwa “setiap kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan tenaga nuklir wajib memperhatikan kesehatan, keamanan dan ketentraman, kesehatan pekerja dan anggota masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup”. Kemudian Keputusan Kepala BAPETEN No. 01/Ka-BAPETEN/V-99 tentang Ketentuan Keselamatan Kerja Terhadap Radiasi. Selain itu juga ada Peraturan Pemerintah RI No. 63 tahun 2000 tentang Keselamatan dan Kesehatan Terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion, dan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 172/MENKES/PER/III/1991 tentang Pengawasan Kesehatan Pekerja radiasi. Pada saat tubuh terpajan radiasi, sel dapat mengalami kerusakan sitogenetik yaitu kerusakan yang terjadi pada aspek genetik sel, khususnya kromosom bergantung pada dosis yang diterima. Kromosom terdapat di dalam inti sel dan merupakan struktur yang terdiri dari rangkaian panjang molekul asam deoksiribonukleat (DNA) dengan matriks protein, dan memegang peranan sebagai pembawa sifat dari suatu individu. Kromosom manusia berjumlah 23 pasang mengandung ribuan gen yang merupakan suatu rantai pendek dari DNA yang membawa kode informasi genetik tertentu dan spesifik. Secara normal, kromosom terdiri dari lengan atas dan lengan bawah yang dihubungkan dengan sentromer. Radiasi dapat menyebabkan terjadinya perubahan struktur kromosom. Perubahan yang dimaksud dapat berupa: (1). kromosom disentrik yaitu kromosom dengan dua sentro- mer yang terbentuk dari penggabungan dua patahan kromosom; (2). fragmen asentrik yaitu delesi pada lengan kromosom sehingga terbentuk fragmen kromosom tanpa sentromer;(3). kromosom cincin yang terbentuk karena adanya penggabungan patahan antar lengan kromosom. Kromosom disentrik merupakan bentuk aberasi yang paling spesifik akibat radiasi pengion dan merupakan Gold Standard untuk diaplikasikan dalam pengkajian efek radiasi. Jumlah kromosom disentrik yang terbentuk akibat paparan radiasi latar dari alam pada tubuh adalah sekitar 1–2 dalam 1000 sel darah limfosit