Repository UNTAR (Universitas Tarumanagara)
Not a member yet
43693 research outputs found
Sort by
Perancangan desain komunikasi visual berbentuk buku fotografi pada Kelenteng Boen San Bio (DKV - 3123)
Perancangan komunikasi visual video dokumenter tempat bersejarah di sekitar Pasar Lama Tangerang (DKV - 3159)
Analisis Prosedur Eksekusi Hak Tanggungan dalam Kredit Macet Berdasarkan Prinsip Perlindungan Hukum (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 151/PDT/2020/PT MKS)
Semakin meningkatnya perselisihan dalam kredit macet menunjukkan tantangan dalam pelaksanaan eksekusi hak tanggungan, terutama karena adanya ambiguitas regulasi yang mengatur proses ini. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti prosedur hukum eksekusi hak tanggungan dalam konteks kredit macet, dengan fokus pada prinsip perlindungan hukum serta menganalisis putusan pengadilan untuk memahami bagaimana prinsip ini diterapkan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis dengan bahan hukum primer berupa putusan pengadilan untuk mengeksplorasi bagaimana pengadilan menangani kasus eksekusi hak tanggungan. Secara khusus, studi ini berfokus pada kasus kunci dari Pengadilan Tinggi Makassar—Putusan Nomor 151/PDT/2020/PT MKS—yang memberikan wawasan penting tentang interpretasi yudisial dalam eksekusi hak tanggungan pada situasi gagal bayar. Putusan pengadilan tersebut dianalisis dalam kaitannya dengan sejauh mana perlindungan hukum bagi kreditur dan debitur dijaga, serta bagaimana pengadilan menyeimbangkan antara penegakan kewajiban pembayaran dan pengakuan terhadap kondisi debitur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 151/PDT/2020/PT MKS menetapkan bahwa iktikad baik debitur, meskipun menunjukkan kemauan untuk menyelesaikan kewajiban, tidak serta-merta menghentikan proses hukum eksekusi hak tanggungan. Meskipun debitur menunjukkan niat untuk memenuhi kewajiban finansialnya, hal ini tidak cukup untuk
menunda eksekusi agunan sebagaimana diatur dalam perjanjian kredit
Analisis Perbandingan Haar Cascade Classifier, Dlib, dan Mediapipe untuk Pengenalan Wajah
Perkembangan teknologi mempunyai dampak yang besar terhadap banyak industri, terutama di sektor keamanan. Salah satu teknologi penting dalam bidang keamanan adalah pengenalan wajah. Pengenalan wajah adalah sebuah teknologi yang berfungsi untuk memverifikasi dan mengidentifikasi identitas individu menggunakan wajah. Terdapat banyak proses yang terlibat dalam teknologi pengenalan wajah salah satunya adalah pendeteksian wajah. Pendeteksian wajah merupakan proses pencarian wajah dalam sebuah gambar. Setiap metode untuk pendeteksian wajah memiliki cara yang berbeda-beda dalam mencari wajah pada gambar. Hal ini dapat mempengaruhi kinerja teknologi pengenalan wajah itu sendiri. Dalam penelitian ini, dilakukan analisis perbandingan antara berbagai jenis metode deteksi wajah untuk pengenalan wajah. Metode deteksi wajah yang digunakan dalam penelitian ini adalah haar cascade classifier, dlib, dan mediapipe. Teknologi yang digunakan untuk mengidentifikasi wajah adalah Convolutional Neural Network (CNN). Model CNN dilatih dengan metode deteksi wajah yang berbeda kemudian digunakan untuk melakukan simulasi dengan tujuan berupa mengidentifikasi wajah pada gambar. Hasil perbandingan tersebut ditampilkan dalam bentuk metrik kinerja. Metrik kinerja mencakup matriks kebingungan dan beberapa nilai berupa akurasi, presisi, penarikan kembali dan skor f1. Berdasarkan simulasi yang telah dilakukan, model CNN dengan metode deteksi wajah haar cascade classifier menghasilkan nilai akurasi tertinggi sebesar 98%, nilai presisi sebesar 98,08%, nilai penarikan kembali sebesar 98%, dan skor f1 sebesar 97,99%
Penerapan Alasan Efisiensi Dalam Memutus Hubungan Kerja (Studi Putusan Nomor 971 K/Pdt.Sus-PHI/2023)
Dalam UU Ketenagakerjaan mengatur berbagai alasan diperbolehkannya PHK. Salah satu alasan PHK yang sering digunakan oleh perusahaan adalah alasan efisiensi. Adanya penerapan alasan efisiensi seringkali menimbulkan multitafsir karena dalam undang-undang tidak mengatur secara jelas dan rinci mengenai efisiensi. Pada kasus yang terjadi antara PT G4S Security dengan pekerjanya, yaitu Agung, PT G4S Security selaku perusahaan melakukan PHK kepada Agung dengan alasan efisiensi karena tidak adanya penempatan kerja. Terhadap alasan tersebut perlu dilakukan analisis untuk mengetahui tentang penerapan alasan efisiensi untuk melakukan PHK oleh perusahaan. Jika dilihat dari fakta-fakta yang ada, PT G4S Security merupakan perusahaan outsourcing. Setelah melakukan PHK kepada Agung, pihak perusahaan ternyata masih melakukan rekrutmen karyawan baru dan masih terdapat pekerja lain yang tidak memiliki penempatan kerja tetapi tidak mengalami PHK. Penelitian ini membahas prosedur PHK sesuai Hukum Ketenagakerjaan dan penerapan alasan efisiensi dalam Putusan MA No. 971 K/Pdt.Sus-PHI/2023, dengan metode penelitian normatif. Dari hasil penelitian ini, pengusaha tidak boleh menggunakan alasan efisiensi dengan semena-mena. Pihak perusahaan merupakan perusahaan outsourcing yang menerapkan prinsip TUPE (Transfer of Undertaking Protection of Employment), sehingga apabila pekerja mengalami PHK oleh perusahaan user, maka perusahaan outsourcing memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menempatkan pekerja pada perusahaan user (klien) yang lain untuk melindungi hak-hak pekerja
Analisis Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Sebagai Alasan Pembenar Oleh Pelaku Penganiayaan (Studi Putusan Nomor 45/Pid.B/2021/Pn.Dgl)
Kejahatan yang sering terdengar dan muncul di Indonesia salah satunya adalah kasus penganiayaan. Penganiayaan bisa timbul karena mendendam, sengaja, dan rasa iri terhadap orang dengan alih-alih tidak melakukan pidana karena itu, si pelaku tidak dipidana dengan alasan penghapus pidana. Salah satu alasan dari penghapus dalam pidana adalah alasan pembenar atau Pembelaan Terpaksa (Noodweer) yang dimuat pada Pasal 49 ayat (1) KUHP. Dijelaskan tegas bahwa serangan melawan dalam hukum, serangan itu ditujukan pada tubuh (diri), kesusilaan atau harta benda milik sendiri dan milik orang lain, serta dilakukan harus menjadi pilihan terakhir. Penelitian ini bertujuan agar meringkas maksud daripada Pembelaan Terpaksa tersebut. Dalam putusan yang digunakan untuk menganalisis kasus, metode yang dipakai adalah penelitian normatif pada penelitian ini yang dimana Hasil penelitian menunjukan Terdakwa yang bernama Mansur telah membuat penganiayaan kepada Korban bernama Ahmad, sehingga Terdakwa telah memenuhi unsur dakwa yang diajukan Penuntut Umum, tetapi Majelis Hakim beranggap Terdakwa melakukan hal karena Pembelaan Terpaksa (Noodweer). Sehingga Terdakwa menjadi lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). Oleh sebab itu, harus ada penegasan dari diri hakim dalam melihat semua fakta yang ada di persidangan agar bisa memberi putusan secara adil dengan seobjektif mungkin dengan menjatuhi Terdakwa dengan putusan pemidanaan
Analisis Putusan Homologasi Terhadap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Debitur(Studi Putusan Pengadilan Niaga Nomor 329/PDT-SUS/2022/PN.NIAGA JKT PST)
Dalam kehidupan masyarakat, tidak akan terlepas dari kegiatan perjanjian yang salah satunya adalah pinjam-meminjam sebagaimana diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata. Pihak yang meminjamkan dana atau kreditur dan pihak yang meminjam dana atau debitur pada satu waktu mungkin akan mengalami permasalahan keterlambatan pembayaran. Oleh karena itulah, dalam keadaan pailit, debitur memiliki kesempatan untuk mengajukan penundaan pembayaraan melalui mekanisme putusan homologasi yang disahkan oleh Pengadilan Niaga. Penulisan hukum ini berfokus untuk mengkaji permasalahan putusan homologasi yang direpresentasikan melalui Putusan Pengadilan Niaga Nomor 329/PDT-SUS/2022/PN Niaga Jkt Pst atas kasus permintaan penundaan pembayaran hutang oleh Richard Edwards selaku debitur meminjam dana kepada 2 (dua) kreditur yakni PT. Global Fiskal Solusi Asia dan Mr. Janis Urste (Personal WNA). Penulisan hukum ini merupakan penulisan yuridis normatif yang berfokus dengan mengkaji dan menganalisis ketentuan mengenai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) disertai dengan pendekatan kasus dan telaah pada bahan buku literatur tertulis lainnya untuk menjawab permasalahan mengenai ketentuan mengenai putusan homologasi dan bagaimana eksistensi putusan homologasi mampu menjawab pemenuhan nilai keadilan baik bagi kreditur dan debitur melalui upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan