Repository UNTAR (Universitas Tarumanagara)
Not a member yet
43693 research outputs found
Sort by
Relokasi pasar loak sebagai ruang ketiga dengan pendekatan creative placemaking di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Matsya-Jala Kakap Eco Fish Hub: sentra hasil perikanan berbasis simbiosis sebagai integrasi ekosistem dermaga desa sungai Kakap
Wisata habitat serangga penyerbuk di kawasan penjaringan melalui pendekatan arsitektur regeneratif
ANALISIS KEWAJIBAN PPH FINAL PADA PERUSAHAAN JASA KONSTRUKSI
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Penerapan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Final pada perusahaan jasa konstruksi. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang salah satu objeknya adalah penghasilan yang didapat dari sektor jasa konstruksi. PPh Final ini dikenakan atas penghasilan bruto dari usaha jasa konstruksi dan bersifat tidak dikreditkan dalam SPT Tahunan.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui dokumentasi dan studi pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT. Ebenhaezer Jaya Mandiri telah menerapkan pemotongan dan pelaporan PPh Final sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022. Namun, perusahaan menghadapi beberapa tantangan, seperti tingginya tarif pajak untuk pekerjaan tanpa sertifikasi dan beban pajak tetap
meskipun proyek mengalami kerugian.
Dari sisi profitabilitas, PPh Final memberikan dampak terhadap laba bersih perusahaan karena dikenakan atas penghasilan kotor, bukan laba bersih. Penelitian ini merekomendasikan perlunya strategi optimalisasi administrasi pajak serta pembaruan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dalam guna memperoleh tarif pajak yang lebih rendah. Penelitian ini juga diharapkan dapat menjadi sebuah acuan bagi perusahaan jasa konstruksi dan pembuat kebijakan dalam meningkatkan kepatuhan serta efektivitas sistem perpajakan di sektor konstruksi.
KATA KUNCI: Pajak Penghasilan Final, Jasa Konstruksi, PT. Ebenhaezer Jaya Mandiri, Profitabilitas, Perpajakan
Tanggung Jawab Hukum Notaris atas Pelanggaran Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 250/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memegang satu prinsip penting yaitu Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Prinsip penyedia barang dan jasa dihadirkan untuk mengetahui profil dan transaksi pengguna jasa dalam melakukan kewajibannya. Prinsip ini juga menakankan bagaimana pentingnya mengenali, mengetahui dan memahami pengguna jasa. Namun dalam praktiknya tidak semua notaris menjalankan prinsip ini dengan baik sebagimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor 250/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt) menjadi cerminan kasus pelanggaran Prinsip Menegenali Pengguna Jasa oleh seorang Notaris, yang kemudian terlibat dalam perkara pidana. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan historis, konseptual dan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini masih banyak ditemukan pelanggaran oleh notaris yang mengabaikan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) atau Know Your Customer, baik karena kelalaian, tekanan ekonomi, maupun kurangnya pemahaman terhadap peraturan. Akibatnya, notaris dapat dikenai pertanggungjawaban secara perdata, pidana, administratif, dan etik