Repository UNTAR (Universitas Tarumanagara)
Not a member yet
43693 research outputs found
Sort by
Harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria Terhadap Penetapan Pengelolaan Dan Hak Atas Tanah Dalam Kepemilikan Tanah Oleh Orang Asing Dalam Perspektif Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah Di Indonesia
Dalam perkembangan populasi manusia tempat tinggal merupakan salah satu dari 3 unsur kehidupan manusia yang dikenal juga dengan Sandang, Pangan dan Papan. Dalam karya tulis ini penulis akan menitik beratkan pada unsur papan atau bisa dikatakan sebagai rumah.
Dimana sebuah rumah berdiri diatas sebidang tanah yang mana tanah tersebut merupakan salah satu dari sumber daya alam yang dikuasai oleh negara hal tersebut sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Staat Fundamental Norm yakni UUD 1945 bahwa Negara merupakan organisasi kekuasaan yang diberikan wewenang berdasarkan oleh Staat Fundamental Norm untuk menguasai dan mempergunakan Tanah, Air, Ruang Angkasa dan Ruang yang ada didalam permukaan bumi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Negara Kesatuan Republik Indonesia, oleh karena wewenangnya, pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia diperbolehkan untuk mengatur, menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, Persediaan dan pemeliharaan atas wilayah yang termasuk dalam teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena sebab dan amanat tersebut pemerintah menciptakan peraturan yang mengatur dan peraturan tersebut harus memiliki semangat yang sama dengan Staat Fundamental Norm yang mana tercantum pada alinea ke-empat prambule.
Dalam hal pelaksanaan wewenangnya pemerintah membuat ketentuan-ketentuan dan larangan-larangan diantaranya ialah hanya warga negara Indonesia dan badan hukum tertentu saja yang ditetapkan oleh pemerintah diantaranya ialah Bank Negara, badan keagamaan yang ditunjuk oleh Menteri Pertanahan, badan sosial yang ditunjuk Menteri Pertanahan yang dapat memiliki hak milik atas suatu tanah. untuk mencapai tujuan sebagaimana yang diamanatkan Prambule Alinea Ke-empat pemerintah guna menjamin kepastian hukum. pemerintah menciptakan Lembaga yang disebut sebagai Lembaga pendaftaran tanah hal ini merupakan perwujudan dari pasal 19 UUPA yang mengatur tentang pendaftaran yang digunakan untuk menciptakan dan menjamin kepastian hukum atas suatu bidang tanah. dan oleh karena Batasan dan larangan tersebut maka timbulah inisiatif dan kreatifitas para pemangku kepentingan untuk menciptakan pranata hukum yang dapat dikatakan baru dan belum diakui dan dikenal oleh KUHPer namun keberadaannya dijamin oleh Pasal 1338 KUHPer yang mana perjanjian ini dapat dikategorikan sebagai perjanjian yang bersifat Innominat.
Perjanjian ini juga lahir oleh karena sebuah teori yang keadilan yang bersifat reaktif. Sehingga berdasarkan teori tersebut nominee dapat dikatakan ada dan berlaku terhadap para pihak yang terdapat di dalam perjanjian tersebut.
Apabila kita membahas tentang perolehan hak maka kita perlu juga membahas tentang peralihan hak, dalam UUPA Warga Negara Asing tidak dapat memiliki hak milik atas suatu tanah dan apabila warga negara asing tersebut memperoleh hak milik oleh karena kewarisan maka orang asing tersebut diwajibkan untuk mengalihkan hak atas tanah tersebut dalam kurun waktu satu tahun.
Dalam upaya pemerintah untuk mempermudah dan memperlancar iklim investasi pemerintah menciptakan sebuah instrumen hukum guna menarik investasi dari luar atau yang dikenal juga sebagai FDI atau Foreign Dirct Investment. Instrumen hukum ini memberikan kesempatan bagi warga negara asing untuk memiliki hak atas tanah yang berada di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini juga memberikan kesempatan bagi para investor untuk memiliki tempat tinggal yang mana tempat tinggal tersebut dapat memberikan rasa nyaman bagi investor untuk berinvestasi
Perlindungan Hukum Terhadap Pria Pada Perkawinan Nyentana Nyelidihi Dalam Masyarakat Hukum Adat Bali
Perkawinan Nyentana Nyelidihi adalah modifikasi dari sistem perkawinan Nyentana di masyarakat adat Bali, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pria. Dalam sistem ini, pria yang masuk ke dalam keluarga perempuan sering kali menghadapi diskriminasi dan kehilangan hak-hak sosial, seperti hak waris dan status dalam struktur keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses perkawinan Nyentana Nyelidihi, implikasinya terhadap perlindungan hukum pria, serta relevansinya dalam konteks hukum adat dan nasional. Dengan metode penelitian yuridis-empiris, ditemukan bahwa perjanjian pra-nikah menjadi instrumen penting dalam melindungi hak-hak pria dalam perkawinan ini. Namun, penerapannya sering terkendala oleh dominasi norma adat yang belum sepenuhnya mengakomodasi hukum formal. Penelitian ini merekomendasikan integrasi hukum adat dan hukum formal untuk menciptakan keadilan bagi pria dalam sistem perkawinan Nyentana Nyelidihi
PENGARUH KETIDAKPASTIAN LINGKUNGAN DAN KARAKTERISTIK EKSEKUTIF TERHADAP TAX AVOIDANCE
Tujuan penelitian ini meliputi: (1) Menguji empiris pengaruh ketidakpastian lingkungan pada tax avoidance; (2) Menguji empiris pengaruh karakteristik eksekutif terhadap tax avoidance; (3) Menguji empriris peran ukuran perusahaan memoderasi pengaruh ketidakpastian lingkungan pada tax avoidance; dan (4) Untuk uji empriris peran ukuran perusahaan moderasi pengaruh karakteristik eksekutif pada tax avoidance. Penelitian memakai desain explanatory research. Populasi penelitian ini manufaktur publik pada sektor industri makanan dan minuman menerbitkan laporan keuangannya di BEI pada periode tahun 2018-202. Metode pengambilan sampel penelitian ini memakai purposive sampling. Teknik analisis data penelitian ini memakai Model Regression Analysis (MRA). Dari hasil analisis data disimpulkan: (1) Ketidakpastian Lingkungan memberi pengaruh pada tax avoidance. (2) Karakteristik Eksekutif berpengaruh pada tax avoidance. (3) Ketidakpastian lingkungan tidak berpengaruh pada Tax Avoidance Dimoderasi ukuran perusahaan. (4) Karakteristik Ekeskutif berpengaruh terhadap tax avoidance yang dimoderasi ukuran perusahaan.
Kata kunci: ketidakpastian lingkungan, karakteristik eksekutif, tax avoidance
Perlindungan Hukum Terhadap Pemenang Lelang Negara Yang Tidak Mendapatkan Objek Lelang (Studi:Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 14/P/FP/2019/PTUN.JKT)
Lelang merupakan penjualan yang dilakukan terbuka untuk umum atas suatu barang yang nantinya akan disebut objek lelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman atas lelang tersebut, lelang dilakukan dengan penawaran harga yang semakin meningkat atau menurun hingga tercapai kata sepakat. Bentuk penjualan tersebut adalah penjualan umum dengan cara jual beli barang dan dilakukan secara terbuka untuk umum yang mana jual beli tersebut diikat oleh suatu perjanjian jual beli, dengan ketentuan yang diatur dalam Burgelik Wetbook. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) merupakan lembaga penghubung antara penjual dan pembeli dalam lelang. Pada prakteknya masih banyak masalah yang terjadi dalam dunia perlelangan, salah satunya apabila barang (aset) merupakan aset sitaan dari terpidana korupsi, yang kemudian dieksekusi dengan cara dilelang oleh pejabat negara, dimana hasil lelang tersebut merupakan pengganti uang kerugian negara. Seluruh tahapan dan prosedur dalam pelaksanaan lelang tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Peserta lelang yang telah dinyatakan sebagai pemenang lelang maka statusnya berubah menjadi pembeli lelang. Pembeli lelang telah membayar harga lelang yang sudah disepakati antara penjual lelang dengan pembeli lelang, namun pada waktu penyerahan objek lelang tiba, penjual lelang tidak mau menyerahkan objek lelang tersebut kepada pembeli lelang dengan alasan menerapkan prinsip kehati-hatian dan kecermatan karena adanya keberatan dari pihak ketiga (ahli waris dari Terpidana Korupsi) dalam pelaksanaan lelang tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yaitu yuridis normatif. Perlu adanya suatu peraturan yang dapat melindungi hak-hak dari pemenang lelang. Sehingga, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pemenang lelang negara yang tidak mendapatkan obyek lelang dan Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemenang lelang yang tidak mendapatkan haknya berupa obyek lelang
Pengaruh Keyakinan Kepercayaan Agama Kristen Protestan Dalam Hukum Adat Perkawinan Minahasa, Di Sulawesi Utara
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh keyakinan agama Kristen Protestan terhadap eksistensi dan harmonisasi hukum perkawinan adat di Minahasa, Sulawesi Utara. Perkawinan adat Minahasa, yang menjadi bagian penting dari identitas budaya lokal, mengalami proses adaptasi dengan nilai-nilai Kristen yang dominan. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan teknik analisis bahan hukum, yang dianalisis secara sistematis menggunakan logika deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa harmonisasi antara hukum adat perkawinan di Minahasa dan ajaran Kristen Protestan melibatkan proses kompromi antara aturan adat dan prinsip agama. Beberapa elemen tradisional dalam perkawinan adat diadaptasi agar sesuai dengan ajaran Kristen, namun tetap menjaga nilai budaya lokal. Proses ini memungkinkan hukum adat tetap eksis dalam masyarakat yang mayoritas beragama Kristen, menciptakan keseimbangan antara simbolisme adat dan etika agama.
Saran penelitian ini meliputi studi komparatif antar daerah untuk memahami lebih luas interaksi antara agama dan adat, serta analisis lebih mendalam mengenai peran gereja dalam membentuk standar hukum adat perkawinan di Minahasa. Hasil penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi pada pemahaman interaksi antara agama dan hukum adat di Indonesia, khususnya dalam masyarakat multikultural
Penerapan Prinsip Miranda Rule Dalam Pemberian Bantuan Hukum Cuma Cuma Pada Pasal 56 Ayat (1) Kuhap Pada Tahap Penyidikan
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Prinsip Miranda Rule dalam pemberian bantuan hukum cuma-cuma sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP pada tahap penyidikan. Prinsip ini dimaksudkan untuk menjamin tersangka mendapatkan pendampingan hukum yang memadai, terutama dalam kasus pidana berat yang diancam dengan hukuman mati atau penjara lima belas tahun atau lebih. Penelitian menggunakan pendekatan empiris yuridis, mengombinasikan data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan penyidik, penasihat hukum, dan tersangka, serta data sekunder dari dokumen hukum dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Pasal 56 ayat (1) KUHAP secara tegas mengatur kewajiban penyidik untuk menunjuk penasihat hukum bagi tersangka yang tidak mampu, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala. Kendala tersebut meliputi rendahnya kesadaran tersangka mengenai hak-haknya, keterbatasan jumlah penasihat hukum yang tersedia di wilayah tertentu, dan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan bantuan hukum cuma-cuma. Selain itu, praktik di lapangan sering kali menunjukkan adanya hambatan administratif dan teknis yang dapat mengurangi efektivitas pendampingan hukum. Penelitian ini menekankan pentingnya edukasi hukum bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang hak- hak tersangka, serta perlunya penguatan mekanisme pengawasan terhadap implementasi bantuan hukum. Dengan harmonisasi kebijakan domestik dan prinsip-prinsip hukum internasional seperti Miranda Rule, diharapkan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia dapat lebih terjamin dalam setiap proses hukum di Indonesia
Pertanggungjawaban PPAT Yang Terlambat Dalam Membuat dan Melakukan Pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan Ke Kantor Pertanahan Ditinjau Dari Asas Kepastian
PPAT yang lalai dalam keterlambatan terhadap pengajuan
pendaftaran Hak Tanggungan ke Kantor Pertanahan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan teguran lisan saja. Kebiasaan perilaku terhadap keterlambatan tersebut memiliki koherensi dengan ketidakpatuhan dalam menjalankan aturan perundang-undangan. sehingga PPAT wajib dalam mempertanggungjawabkan hal tersebut, yang merupakan bentuk dari Perbuatan melawan hukum karena kelalaian.
Faktor Yang Mempengaruhi Keterlambatan PPAT Dalam Membuat Dan Mendaftarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Ke Kantor Pertanahan yakni pertama ketidakprofeisonalan PPAT dalam menjalankan tugasnya yakni keterlambatan PPAT dalam menandatangau APHT dan/warkah untuk pendafatarnata dan/atau APHT terlambat dikerjakan, kedua batasan minimal sanksi administrai pada Pasal 23 ayat (1) UUHT, yang kurang jelas menganai batasana-batasan tindakan apa yang dilakukan oleh PPAT sehingga dapat diberikan sanksi lisan, tertulis, pemberhentian sementra, dan pemberhentian dari jabatan, dan yang ketiga adalah inkonsistensi Badan Pertanahan nasional dalam menerapkan pasal 13 ayat (2) UUH
Implementasi kebijakan pemerintah melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap dalam rangka percepatan pelayanan sertipikat di Indonesia
Penelitian ini membahas efektivitas kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam mempermudah pelayanan pendaftaran hak atas tanah di Indonesia. Berangkat dari masalah keterbatasan akses masyarakat terhadap kepastian hukum kepemilikan tanah, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis seberapa jauh kebijakan PTSL dapat mempercepat proses pendaftaran tanah dan mengatasi hambatan administratif. Penelitian
menggunakan metode normatif dengan pendekatan Undang-Undang, memanfaatkan bahan hukum primer dan sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PTSL efektif dalam meningkatkan kemudahan pelayanan pendaftaran tanah dengan asas sederhana, cepat, aman, dan terbuka, memberikan manfaat ekonomi dan stabilitas sosial melalui jaminan sertipikat yang sah. Saran penelitian ini adalah memperkuat sistem PTSL melalui pengembangan teknologi dan kolaborasi lintas lembaga serta sosialisasi yang memperoleh manfaatnya secara merata
Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Terkiat Kode Etik Dalam Pembuatan Akta Autentik
Kewenangan Majelis Pengawas Notaris dalam pelaksanaan jabatan Notaris merupakan salah satu hal terpenting dalam rangka terlaksananya jabatan Notaris yang sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada dan berjalan dengan semestinya. Dalam melakukan kewenangannya tersebut terkait dengan pengawasan dan pembinaan, Majelis Pengawas Notaris juga berkewenangan dalam menindak lanjuti kasus terkait pelanggaran jabatan Notaris dan pelanggaran kode etik yang dilakukan Notaris, yang dapat menimbulkan permasalahan bagi Masyarakat selaku Pengguna Notaris, karena Jabatan Notaris merupakan jabatan yang dipercaya dan diutus oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dalam pembuatan Akta Autentik yang menghasilkan alat bukti hukum yang kuat maka atas dasar tersebut Notaris dilarang keras dalam Undang-Undang jabatan Notaris serta Peraturan Kode Etik Notaris untuk melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pembuatan akta autentik, karena pada saat ini tidak jarang ditemukan Notaris yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam melaksanakan jabatannya seperti pada salah satu kasus yang terjadi pada Notaris di Cirebon dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 83/Pdt.G/2022/Pn Cbn. Maka terkait permasalahan yang terjadi tersebut akan dikaji dalam penelitian dengan dua rumusan masalah yaitu Bagaimana Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Terhadap Pelanggaran Kode Etik
Profesi Notaris dan Bagaimana Kewenangan Majelis Pengawas Notaris dalam Penegakan Etik Terhadap Notaris yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam Putusan Nomor 83/Pdt.G/2022/PN Cbn. Dengan menggunakan metode hukum Normatif yang bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam setiap pelaksanaan jabatan Notaris, kewenangan Majelis Pengawas Notaris menjadi unsur terpenting, terutama dalam menindak lanjuti setiap Notaris yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam pembuatan akta autentik, demi terciptanya pelaksanaan jabatan Notaris yang tertib dan semestinya dalam menghasilkan produk hukum yang terjamin kepastian hukumnya yaitu berupa akta autentik yang sah dan berkekuatan hukum penuh