Repository UNTAR (Universitas Tarumanagara)
Not a member yet
43693 research outputs found
Sort by
Hak Asuh Anak Dibawah Umur Akibat Putusnya Perkawinan Karena Perceraian (Studi Kasus Putusan Nomor 296/PDT.G/2019/PN.Jkt Utr.)
Perceraian adalah putusnya ikatan lahir dan batin antara suami dan istri yang mengakibatkan berakhirnya hubungan keluarga (rumah tangga) antara suami dan istri. Perceraian tentunya melahirkan konsekuensi tertentu, salah satunya adalah mengenai hak asuh anak. Dalam hal hak asuh setelah perceraian, salah satu pihak mungkin merasa lebih berhak untuk mengasuh anak-anaknya. Pada perkara Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 296/PDT.G/2019/PN.Jkt.Utr, Penggugat (Ny. Julia Tasno) mengajukan gugatan terhadap Tergugat (Robby Nursalim), dalam hal perceraian dan hak asuh anak. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana penerapan hukum terhadap hak asuh anak di bawah umur akibat perceraian pada Putusan Nomor 296/PDT.G/2019/PN.Jkt.Utr? Bagaimana pertimbangan Hakim dalam menentukan hak asuh anak di bawah umur akibat perceraian pada Putusan Nomor 296/PDT.G/2019/PN.Jkt.Utr? Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan hukum terhadap hak asuh anak di bawah umur akibat perceraian pada Putusan Nomor 296/PDT.G/2019/PN.Jkt.Utr, serta mengkaji pertimbangan Hakim dalam menentukan hak asuh anak di bawah umur akibat perceraian pada Putusan Nomor 296/PDT.G/2019/PN.Jkt.Utr. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yang artinya penelitian ini mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus terhadap permasalahan perceraian yang menjadi fokus penelitian. Penerapan hukum terhadap hak asuh anak di bawah umur akibat perceraian pada Putusan Nomor 296/PDT.G/2019/PN.Jkt.Utr, Hakim memutuskan bahwa Penggugat (ibu) berhak atas pemeliharaan anak. Pertimbangan Hakim dalam menentukan hak asuh anak di bawah umur akibat perceraian pada Putusan Nomor 296/PDT.G/2019/PN.Jkt.Utr adalah dengan mempertimbangkan bahwa pemeliharaan anak jatuh kepada Penggugat selaku ibu, bukan kepada Tergugat sebagai ayah kandungnya. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa sejak 2,5 bulan terakhir, Penggugat dan Tergugat sudah pisah rumah, dan kedua anak tinggal bersama Penggugat tanpa ada masalah atau keluhan, yang menunjukkan bahwa anak-anak tersebut merasa nyaman dan aman bersama ibunya
Analisis Tanggung Jawab Pelaku Usaha PT Astra Honda Motor Terhadap Dugaan Pelanggaran Hak Konsumen Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Setiap aktivitas perdagangan yang dilakukan oleh konsumen dengan pelaku usaha tentu tidak terlepas dari adanya tindakan yang merugikan konsumen seperti pelanggaran hak konsumen karena tidak dilakukannya kewajiban pelaku usaha. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diciptakan untuk mengatur bagaimana pelaku usaha melakukan kewajibannya untuk menjaga hak-hak yang dimiliki oleh konsumen. Dalam kasus rangka eSAF, PT Astra Honda Motor diduga melakukan pelanggaran atas hak konsumen yang telah diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dinilai tidak memenuhi hak konsumen untuk mendapatkan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen dalam pemanfaatan barang tersebut karena barang yang dijual oleh pelaku usaha dinilai mudah berkarat dan berpotensi mengalami kepatahan pada saat digunakan oleh konsumen. Permasalahan pada penelitian ini adalah Bagaimana tanggung jawab pelaku usaha PT AHM terhadap dugaan pelanggaran hak konsumen Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen atas dugaan pelanggaran kewajiban pelaku usaha dalam kasus antara pelaku usaha PT AHM dengan konsumen motor rangka eSAF. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Dalam kasus rangka eSAF ini, PT Astra Honda Motor sudah seharusnya memberikan tanggung jawab berupa ganti kerugian terhadap konsumen yang merasa dirugikan karena terlanggarnya hak-hak konsumen berupa pemberian solusi mengenai perbaikan barang tersebut ataupun penggantian barang dengan nilai yang sama. Bentuk perlindungan hukum yang didapat konsumen atas perbuatan pelaku usaha tersebut adalah perlindungan hukum preventif dan represif. Saran yang dapat diberikan adalah supaya lebih ditegaskannya sanksi bagi pelaku usaha agar tidak terulang kembali
Analisis Tindak Pidana Kejahatan Sediaan Farmasi (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 106/PUU-XX/2022)
Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan UUD 1945 serta Pancasila. Hukum Pidana merupakan salah satu hukum yang mengatur tindak pidana, termasuk tindak pidana kejahatan sediaan farmasi. Pada tahun 2022 terdapat kasus kematian pada anak yang disebabkan oleh gagal ginjal akut. Penyakit ini disebabkan oleh pencemaran obat sirup anak dengan kandungan EG dan DEG. Pencemaran obat tersebut menyebabkan kekhawatiran dikalangan Masyarakat, sehingga peran BPOM pun dipertanyakan. Dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa kegiatan menjual, menawarkan, atau menyerahkan barang makanan, minuman, atau obat-obatan yang diketahui bahwa itu palsu, dan menyembunyikan hal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun serta dalam Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang kemudian dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XX/2022 terdapat Pemohon yang meminta hukuman pidana pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan diganti dari hukuman pidana menjadi hukuman mati karena menilai banyaknya korban jiwa. Apakah penerapan tindak pidana sediaan farmasi dapat dikatakan sebgai kejahtan luar biasa? Bagaimana tindak pidana sediaan farmasi ditinjau berdasarkan hukum di Indonesia? Penelitian disusun dengan metode penelitian normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis, yaitu peneliti akan mencari dan menelaah fakta hukum dan peraturan perundang-undangan terhadap kejahatan sediaan farmasi. Kesimpulan penelitian ini adalah guna meninjau kejahatan sediaan farmasi terhadap kejahatan luar biasa. Serta meninjau kejahatan sediaan farmasi berdasarkan hukum di Indonesia
Tanggung Jawab Notaris terhadap pemalsuan akta autentik ditinjau berdasarkan hukum positif Indonesia (Studi Putusan Kasasi NOMOR 933 K/PID/2023)
Aktivitas jual beli tanah merupakan salah satu bentuk transaksi dalam suatu kehidupan masyarakat. Dalam aktivitas tersebut seorang notaris merupakan orang yang bertanggungjawab dalam proses transaksi jual beli tersebut melalui pembuatan suatu akta autentik. Tujuan penelitian yang ingin disampaikan oleh penulis yaitu untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban notaris dalam proses pembuatan akta autentik dan apabila notaris tersebut melakukan suatu pemalsuan terhadap suatu akta autentik. Penelitian yang dilakukan oleh penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif yang berfokus pada peninjauan kaidah norma hukum positif. Penelitian yuridis normatif berfungsi untuk suatu kebenaran koheren sejati sesuai hukum positif. Penelitian ini bersifat deskriptif dan analitis yang memberikan gambaran mengenai analisis terhadsp suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini berfokus pada tanggung jawab notaris terhadap pemalsuan akta autentik ditinjau berdasarkan hukum positif Indonesia (Studi Putusan Kasasi Nomor 933 K/Pid/2023). Seringkali terjadi pemalsuan akta yang dilakukan oleh notaris untuk memperoleh keuntungan pribadi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, tanggung jawab hukum seorang notaris mencakup kewajiban untuk mematuhi semua ketentuan hukum dan kode etik profesi yang berlaku. Ketentuan ini secara eksplisit menetapkan bahwa seorang notaris yang melanggar kewajibannya sebagai pejabat pembuat akta autentik dapat dikenai berbagai bentuk sanksi hukum. Salah satu bentuk sanksi yang diatur dalam ketentuan ini adalah sanksi administratif berupa pemberhentian sementara dari jabatannya. Sanksi tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa seorang notaris bertindak sesuai dengan prinsip keadilan dan kepatuhan hukum dalam melaksanakan tugasnya
Pertanggungjawaban Orang Tua Pelaku Anak Turut Serta Pada Tindak Pidana Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian dalam Pemenuhan Kebijakan Diversi (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2021)
Setiap anak yang berhadapan dengan hukum wajib diberikan diversi sebagai bentuk peralihan dari pemenjaraan. Diversi sendiri merupakan suatu bentuk alternatif dalam proses perkara pidana anak yang dilakukan di luar pengadilan untuk memberikan kesempatan bagi anak dalam mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya. Adapun permasalahan yang umum terjadi dalam proses diversi ini adalah keluarga pihak pelaku tindak pidana tidak dapat memenuhi kesepakatan diversi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terkait proses kebijakan diversi di Indonesia serta pengimplementasiannya terhadap anak baik oleh pemerintah, aparat penegak hukum yang terlibat serta pihak keluarga korban maupun pelaku dengan berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pada penelitian ini digunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan terhadap studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2021 yang menangani perkara anak dan proses pelaksanaan diversi. Hasil pembahasan pada penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana telah dilakukan yaitu dengan adanya kebijakan pelaksanaan diversi serta kaitannya dengan pertanggungjawaban orang tua dalam memenuhi kesepakatan diversi. Namun, dalam pelaksanaan diversi ini sendiri masih terdapat beberapa pihak yang memiliki perbedaan cara pandang dan pengimplementasiannya sehingga diperlukan adanya edukasi terhadap pihak-pihak tersebut agar penegakan hukum terhadap anak dapat berjalan sesuai dengan aturan
yang ada dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak
Tanggung Jawab Distributor Akibat Wanprestasi Perjanjian Kerjasama Berupa Hutang Produk Pertanian Terhadap Produsen
Manusia didalam kehidupannya tidak terlepas pada bantuan serta kerjasama makhluk lainnya. Dalam suatu kerjasama yang dilakukan manusia untuk memenuhi berbagai kebutuhannya sering kali ditemukan perjanjian dalam kerjasamanya. Seperti perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh PT Advansia Indotani sebagai produsen dengan PT Harapan Agro Mandiri sebagai distributor dalam hal penyebar luasan produk pertanian. Perjanjian kerjasama tersebut PT Advansia Indotani sebagai produsen memberikan fasilitas limit kredit untuk beberapa produk pertanian kepada PT Harapan Agro Mandiri sebagai distributor agar produk-produk pertanian tersebut dapat disebar luaskan dengan cara dijual belikan, awalnya kerjasama ini tidak ditemukan permasalahan, namun dalam suatu invoice pengembalian limit kredit tersebut ditemukan permasalahan, PT Harapan Agro mandiri tidak langsung memberikan seluruh jumlah keuntungan yang didapatkan dari penjualan produk pertanian tersebut, hingga seterusnya kepada PT Advansia Indotani sebagai seorang produsen, sehingga dikatakan wanprestasi, PT Advansia Indotani juga telah melakukan upaya-upaya yang dilakukan agar hak nya dapat dikembalikan, tetapi pihak distributor yaitu PT Harapan Agro Mandiri selalu memberikan alasan-alasan yang tidak masuk akal, sehingga hal tersebut merugikan PT Advansia Indotani. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana bentuk tanggung jawab yang seharusnya dilakukan oleh PT Harapan Agro Mandiri, serta hal-hal apa saja yang termasuk kedalam itikad buruk yang dilakukan oleh PT Harapan Agro Mandiri. Metode penelitian berjenis normatif, berspesifikasi penelitian deskriptif, jenis data sekunder berbahan hukum primer dan sekunder, teknik pengumpilan data studi kepustakaan, pendekatan penelitian menganalisis kasus, dan teknik analisis data kualitatif. Data hasil penelitian berupa wawancara dengan salah satu ahli hukum dalam bidang hukum perdata bernama Khizam Syakir Mahfudz S.H. Berkesimpulan PT Harapan Agro Mandiri harus bertanggung jawab sesuai Pasal 1243 KUHPerdata sebesar Rp.4.484.847.305, serta terdapat macam-macam itikad buruk yang dilakukan oleh PT Harapan Agro Mandiri
Implementasi Pemidanaan Administrator Judi Online Ditinjau Dari Hukum Pidana (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1099/Pid.B/2021//PN.Jkt.Sel)
Penelitian ini membahas implementasi pertanggungjawaban pidana terhadap administrator judi online berdasarkan tinjauan hukum pidana di Indonesia, dengan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1099/Pid.B/2021/PN Jkt.Sel. Kasus ini mengangkat peran administrator judi online dalam menyediakan akses, memfasilitasi, dan mengelola transaksi perjudian daring yang melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pengadilan menjatuhkan sanksi pidana berdasarkan bukti elektronik yang sah, seperti rekening bank dan perangkat komunikasi terdakwa, yang menunjukkan keterlibatan langsung dalam aktivitas perjudian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemidanaan dilakukan untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera. Dengan pendekatan normatif dan analisis kasus, penelitian ini memberikan kontribusi teoritis dan praktis dalam memahami penerapan hukum pidana terhadap tindak kejahatan siber, khususnya perjudian daring, yang semakin berkembang di era digital
Analisis Perlindungan Hukum terhadap Ciptaan yang Digunakan sebagai Data Pelatihan Generative Artificial Intelligence di Indonesia
Seiring dengan perkembangan zaman, hukum hak cipta menghadapi tantangan perkembangan teknologi yang memunculkan generative AI, khususnya terhadap penggunaan Ciptaan sebagai data pelatihan generative AI. Generative AI menghasilkan konten baru yang dihasilkan dari pelatihan jutaan hingga miliaran data, termasuk karya cipta berlisensi yang tersebar di internet. Penggunaan tersebut seringkali gagal untuk memenuhi hak cipta kepada para pemegang hak cipta. Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap Ciptaan yang digunakan sebagai data pelatihan generative AI dan menawarkan solusi hukum atas permasalahan tersebut. Penelitian ini normatif dilakukan dengan melakukan studi kasus menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif dengan memerhatikan perspektif akademisi dan praktisi hak cipta. Secara substansial, lanskap hukum di Indonesia saat ini telah mengakomodir perlindungan terhadap Ciptaan yang digunakan sebagai data pelatihan generative AI, meskipun tidak secara eksplisit. Namun implementasinya terkendala beban pembuktian pelanggaran yang menyulitkan Pencipta karena kurangnya transparansi dari pihak pengembang generative AI. Studi komparatif terhadap hukum Amerika Serikat, Jepang, dan Uni Eropa menghasilkan penemuan solusi berupa pembentukan regulasi UU AI berbasis transparansi, mencakup kewajiban pengungkapan data pelatihan dan status generative AI. Selain itu, sistem blanket license yang diatur dalam Permenkumham 15/2024 perlu diintegrasikan dengan sistem POP HC untuk memastikan pengembang AI dapat menyelesaikan permasalahan lisensi, sekaligus memberikan hak ekonomi yang adil bagi Pencipta. Dalam memastikan kepastian hukum dalam implementasi peraturan dan sistem yang ada, diperlukan revisi terhadap UU 28/2014 agar dapat mengakomodir aspek-aspek tersebut. Setelah itu, dapat dilakukan sinkronisasi dengan peraturan-peraturan yang eksisting. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perkembangan teknologi dan perlindungan hak cipta di Indonesia
Penggunaan Hak Cipta Potret Idola K-Pop Seventeen pada Buku Seventeen Daebak yang Dikomersialkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
Negara Indonesia adalah negara yang tertarik dengan K-Pop. Hal ini membuat masyarakat Indonesia memanfaatkan K-Pop sebagai media promosi dalam komersial. Namun, terdapat permasalahan yang menimbulkan kerugian dalam dunia hak cipta, yaitu maraknya penggunaan potret idola K-Pop tanpa izin pada buku yang dikomersialkan. Hal ini dapat dilihat dari buku Seventeen Daebak yang menggunakan potret idola K-Pop Seventeen dan setelah ditelusuri secara lebih lanjut bahwa penggunaan potret tersebut tidak terdapat izin tertulis. Oleh karena itu, Penulis akan mengkaji permasalahan hukum mengenai bentuk pelanggaran atas penggunaan potret idola K-Pop Seventeen pada buku Seventeen Daebak yang dikomersialkan dan tanggung jawab hukum penerbit dan penulis atas buku Seventeen Daebak yang menggunakan potret idola K-Pop Seventeen berdasarkan UUHC. Penelitian skripsi ini menerapkan jenis penelitian hukum berupa yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian dekriptif analitis, mengumpulkan data dan informasi melalui studi kepustakaan, pendekatan penelitian melalui pendekatan perundang-undangan, teknik analisis data secara kualitatif, serta mengambil kesimpulan dan saran dengan metode logika silogistik secara deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa bentuk pelanggaran atas penggunaan potret idola K-Pop Seventeen pada buku Seventeen Daebak yang dikomersialkan, yaitu penggunaan potret idola K-Pop Seventeen pada buku seharusnya mengajukan perizinan tertulis melalui lisensi dan termasuk sebagai perbuatan melawan hukum yang tertuang pada Pasal 1365 KUHPer. Serta, tanggung jawab hukum tersebut dilimpahkan kepada Penerbit Anak Hebat Indonesia dan Penulis Kim Wooreum karena telah melanggar hak cipta berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UUHC. Pelanggaran hukum hak cipta ini dapat diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan berdasar pada UUHC