Repository UNTAR (Universitas Tarumanagara)
Not a member yet
43693 research outputs found
Sort by
Implementasi question answer system pada portable document format (PDF) putusan pengadilan dengan teknologi langchain
Antara kepercayaan dan ombak: trans-programming pada pusat wisata Islam dan pesisir di Luar Batang
Kemayoran aero gallery: mengangkat kembali citra eks bandara Kemayoran dengan pendekatan placemaking
Perancangan dashboard analitik untuk pemantauan prestasi akademik siswa: studi kasus pada SMA Y Bekasi
Analisis Wanprestasi Tanggung Jawab Developer Terhadap Pihak Pembeli Apartemen Pesona Square
Perjanjian merupakan suatu kesepakatan yang telah dibuat oleh kedua belah pihak yang dimana fungsi perjanjian ini adalah untuk memberi kepastian hukum terhadap kedua belah pihak yang membuat nya pada pasal 1313 KUHPerdata dijelaskan mengenai perjanjian seperti jika telah dibuat nya perjanjian maka kewajiban atau prestasi-prestasi yang telah dibuat wajib dijalankan bagi kedua belah pihak yang membuatnya apabila salah satu pihak melakukan pengingkaran terhadap salah satu kesepakatan yang telah disepakati dan apabila melakukan perbuatan wanprestasi pihak yang dirugikan seperti pembeli pada kasus ini berhak menuntut adanya ganti rugi dan kompensasi dikarenakan adanya perbuatan wanprestasi yang telah dilakukan oleh pihak apartemen pada pasal 1457 menjelaskan bahwa barang yang telah dilakukan pelunasan pembayaran wajib diserahkan kepada orang yang telah melaksanakan pembayaran akan tetapi pihak apartemen mengingkari janji nya kepada pembeli apartemen yang seharusnya mendapatkan apa yang telah diperjanjikan tapi tidak mendapatkan apa yang seharusnya didapatkan dalam hal ini pembeli yang telah dirugikan akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh pihak apartemen berhak mengajukan gugatan untuk mendapatkan hak-hak yang seharusnya didapat olehnya akan tetapi tidak mendapatkan kepastian akibat dari keputusan majelis hakim yang menyatakan amarnya kompetensi relatif dan menempatkan juga pembeli salah menempatkan tergugat dalam gugatannya pembeli mencantumkan tergugat perseorangan bukan badan hukum dalam hal ini pembeli tidak memperhatikan mengenai prosedur-prosedur hukum dalam mendaftarkan suatu gugatan untuk itu pihak pembeli perlu mendaftarkan gugatan sesuai dengan wilayah yurisdiksi hukum pengadilan yang berwenang untuk menjalankan prosedur-prosedur hukum yang berlaku dengan mengajukan gugatan yang tepat pihak dari pembeli berkesempatan mendapatkan hak-haknya atas sengketa yang telah terjadi dan hak- hak dari pembeli apartemen dapat terpenuhi seutuhnya
Penerapan Ultimum Remedium dalam Pedoman Pemidanaan Alternatif Penjara menurut KUHP 2023 dan Proyeksi Penegakan Hukumnya
Mengamati hukum pidana progresif yang sekarang, semakin terlihat berbagai upaya untuk mengurangi nestapa yang diberikan sanksi pidana. Begitu juga sistem hukum pidana di Indonesia yang terus bertransformasi demi menciptakan produk hukum sesuai kebutuhan bangsa Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP 2023) sangat berbeda dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP (KUHP 1946) dalam hal cita-cita, nilai, asas, dan semangat nasional yang mendasari produk hukum nasional tersebut. Tidak adanya pedoman pemidanaan, memberikan konotasi bahwa KUHP 1946 tidak mengikuti ide pemidanaan individual. Hal ini mengarah pada penargetan tindak pidananya saja, mengabaikan pelaku kejahatan serta kepentingan korban dan masyarakat. Para hakim kemudian hanya berkonsentrasi pada asas legalitas yang menekankan pada perbuatan dan hukumannya. Seiring waktu pemidanaan seperti ini juga yang menjadi penyebab over kapasitas lapas dan rutan di Indonesia. Permasalahan dari skripsi ini adalah bagaimana penerapan ultimum remedium dalam pedoman pemidanaan alternatif penjara menurut KUHP 2023 dan proyeksi penegakan hukumnya. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan data sekunder hasil studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian, pedoman pemidanaan alternatif penjara telah memuat ultimum remedium dalam Pasal 57 dengan mewajibkan hakim mengutamakan penjatuhan pidana pokok yang lebih ringan jika diancamkan secara alternatif dan telah memenuhi tujuan pemidanaan. Pemidanaan alternatif penjara diputuskan setelah mempertimbangkan ketentuan Pasal 51-54 dan Pasal 70. Pedoman pemidanaan juga dengan cermat telah membatasi kapan pidana alternatif dapat digunakan dan sebaliknya kapan penjara menjadi primum remedium. Beberapa proyeksi tantangan yang akan dihadapi penegakan hukum pidana alternatif penjara yaitu kecilnya kesempatan menggunakan pidana alternatif penjara, belum dibentuknya Peraturan Pemerintah dan pembaharuan KUHAP, ketentuan minimal denda sebagai alternatif penjara terlalu besar, pandangan aparat dan masyarakat, kesiapan sarana prasarana dan jumlah penegak hukum, anggaran, koordinasi antar lembaga, serta keterlibatan masyarakat