Repository UNTAR (Universitas Tarumanagara)
Not a member yet
43693 research outputs found
Sort by
Perancangan aplikasi pengemudi untuk efisiensi pergerakan distribusi logistik di pt. Dunia multi servindo (dms)
Perancangan dashboard untuk visualisasi dan monitoring data penjualan pada resto dan cafe Pa Paris Bekasi
Perlindungan Hukum Hak Pembeli Rumah Susun Komersial Atas Perbuatan Penjual Yang Menimbulkan Kerugian
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah perjanjian yang didalamnya para pihak saling mengikat diri untuk melakukan hak dan kewajibannya, yang dilakukan sebelum jual beli atau sebelum penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) dikarenakan ada unsur-unsur yang harus dipenuhi terlebih dahulu dalam jual beli tersebut. Pembeli yang telah melakukan kewajibannya sebagaimana telah disepakati dalam PPJB atas satuan rumah susun komersial, tidak mendapatkan haknya karena penjual selaku pengembang (developer) tidak segera melaksanakan kewajibannya untuk membuat AJB. Hingga akhirnya objek PPJB yang telah dibayar lunas dan digunakan dengan itikad baik oleh pembeli tersebut diganti secara sepihak oleh penjual di dalam perjanjian perdamaian PKPU yang dihomologasi. Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Depok No. 188/Pdt.G/2021/ PN.Dpk, pembeli benar telah melunasi obyek jual beli dan tukar menukar tetapi penjual tidak melakukan penandatangan AJB dan/atau menyerahkan Sertipikat dimana hal tersebut merugikan pembeli. Namun perkara diputus tidak dapat diterima karena perbuatan melawan hukum dan kepailitan tunduk pada hukum acara yang berbeda. Sehingga perlu diteliti perlindungan hukum hak pembeli rumah susun komersial atas perbuatan penjual yang menimbulkan kerugian, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi para pembeli lainnya. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konsep, serta spesifikasi penelitian adalah preskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, pembeli yang telah beritikad baik dapat mengajukan gugatan wanprestasi, gugatan pembatalan PPJB, dan gugatan pembatalan perjanjian homologasi dengan dasar adanya kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan penjual dimana selanjutnya penjual juga tidak melaksanakan perjanjian tersebut. Dengan adanya penyelesaian sengketa tersebut, pembeli dapat memperoleh perlindungan hukum, mewujudkan keadilan dan kepastian huku
Tantangan Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) Sebagai Bukti Digital Dalam Pembuktian Perkara Pidana
Penerapan AI dalam sistem peradilan pidana juga menimbulkan berbagai tantangan hukum yang perlu diatasi. Salah satu tantangan utama adalah memastikan bahwa penggunaan AI tidak melanggar prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan-tantangan yang ada, tetapi juga berupaya memberikan solusi konkret melalui rekomendasi kebijakan
Regulasi Penggunaan AI (Artificial Intelligence) dalam Industri Kesehatan di Indonesia Berdasar Pada Aspek Hukum Dan Etika
Integrasi teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam industri kesehatan menghadirkan peluang besar untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia, khususnya dalam menjawab tantangan geografis dan keterbatasan sumber daya manusia. Namun, pesatnya perkembangan AI juga memunculkan berbagai permasalahan hukum dan etika yang kompleks, seperti perlindungan data pribadi, tanggung jawab hukum, serta keamanan dan keadilan dalam penggunaannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji regulasi, pengawasan, dan tanggung jawab hukum atas penerapan teknologi AI di sektor kesehatan di Indonesia.Melalui pendekatan yuridis normatif dan studi perbandingan dengan kerangka hukum negara lain, seperti Tiongkok, penelitian ini menemukan bahwa meskipun Indonesia memiliki kerangka hukum dasar seperti Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, implementasi regulasi tersebut masih menghadapi berbagai kendala, termasuk kurangnya penegakan hukum dan minimnya standar etika yang terintegrasi. Studi ini juga menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan yang efektif dan tanggung jawab hukum yang jelas bagi penyedia layanan kesehatan dan pengembang teknologi AI.Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan regulasi AI yang adaptif dan etis di Indonesia, sehingga mampu mendorong inovasi sekaligus melindungi hak-hak pasien. Dengan demikian, penelitian ini mendukung terciptanya ekosistem kesehatan digital yang lebih aman, transparan, dan berkeadilan
Keabsahan serta Akibat Hukum Dari Akta Jual Beli yang Dibuat Diatas Perjanjian yang Menyatakan Jual Beli Seolah-Olah (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 13/Pdt.G/2016/PN.Kds)
Sebelum dilakukannya penandatanganan pada Akta Jual Beli, banyak orang yang terlebih dahulu melakukan suatu kesepakatan yang disebut sebagai Perjanjian Pengikatan Jual-Beli atau yang dapat disingkat menjadi PPJB yang dibuat oleh seorang Notaris yang merupakan penjabat berwenang dalam pembuatan akta autentik. Penjabat Notaris diangkat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan berpendoman kepada Kode Etik Notaris. Wewenang seorang Notaris dalam membuat suatu akta pada dasarnya diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disingkat dengan UUJN), yang dimana menjelaskan bahwa pada dasarnya Notaris merupakan seorang penjabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta autentik yang dimana salah satunya adalah PPJB. Dalam PPJB ini biasanya akan berisikan suatu kesepakatan yang berkaitan dengan Jual Beli yakni kesepakatan harga, tata cara pembayaran, serta kapan akan dilakukannya Penandatanganan Akta Jual Beli dihadapan PPAT yang telah ditunjuk. Suatu PPJB telah dilakukan penandatanganan tidak menandakan bahwa telah terjadinya suatu perpindahan hak atas tanah karena perpindahan hak baru akan berpindah ketika telah ditandatanganinya Akta Jual Beli dihadapan PPAT. Meskipun PPJB merupakan kesepakatan bersama, pada kenyataannya masih saja ada orang yang dapat menyangkal kebenarannya seperti yang terjadi di Pengadilan Negeri Kudus yang telah diputus dengan Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor: 13/Pdt.G/2016/PN.Kds, yakni Akta Jual Beli atas Sertifikat dengan Hak Miliki Nomor 411 diputus tidak sah karena Jual Beli yang dilakukan dibuat diatas Perjanjian yang dibuat menyatakan bahwa jual beli yang dilakukan oleh Hajah Listiyanah dan Fatkhawati dengan Sri Sumarni adalah pura-pura serta menyatakan bahwa jual beli itu dilakukan guna memenuhi persyaratan peminjaman modal di Kospin Jasa
Kepastian Hukum Konversi Hak Atas Tanah Pasca Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021
Penelitian ini mengidentifikasi permasalahan hukum yang muncul akibat ketidakpastian status hak atas tanah, terutama bagi pemegang tanda bukti hak lama yang belum dikonversi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dua aspek utama: kepastian hukum konversi hak atas tanah dan akibat hukum bagi pemegang tanda bukti hak lama yang belum dikonversi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PP No. 18/2021 memperjelas dan memperkuat aturan mengenai konversi hak atas tanah, sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Selain itu, penelitian ini juga mengungkapkan bahwa penguasaan fisik atas tanah secara sepihak dan menerbitkan sertipikat atas tanah tersebut tanpa persetujuan dari pemilik tanah dapat berakibat pada pembatalan sertipikat. Penulis merekomendasikan agar pemerintah meningkatkan sosialisasi terhadap PP No. 18/2021 agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka dalam konversi hak atas tanah, serta meningkatkan sinergitas antara lembaga peradilan, Kementerian ATR/BPN, dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan putusan pengadilan yang sah dapat dilaksanakan, termasuk pembatalan sertipikat yang cacat hukum dan pemulihan hak kepada pihak yang berhak
Akibat Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Pinjam Nama (Nominee) Kepemilikan Hak Atas Tanah Di Bali
Perjanjian nominee dilakukan oleh warga negara asing dan warga negara Indonesia dalam rangka penyelundupan hukum khususnya UUPA yang secara tegas melarang warga negara asing memiliki hak atas tanah di Indonesia. Dalam beberapa kasus perjanjian nominee di warmerking oleh notaris. Hal tersebut tentunya menimbulkan akibat hukum dan menuntut tanggungjawab bagi para pihak dan notaris dalam perjanjian nominee kepemilikan hak atas tanah di Bali. Tanggungjawab terhadap warga negara Indonesia sebagai pihak yang meminjamkan nama akan berdampak terhadap status hak atas tanah yang menjadi objek perjanjian, yang dimana WNI secara otomatis bertanggung jawab terhadap pajak dan pemeliharaan atas tanah tersebut, sedangkan bagi WNA yang meminjam nama akan menderita kerugian, baik tidak mendapatkan hak yang diinginkan dan/atau kerugian dalam bentuk materi yang telah dibayarkan dan juga tidak dapat menuntut satu sama lain karena perjanjian nominee yang dibuat berakibat batal demi hukum. Tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta pada umumnya dikaitkan dengan sanksi sanksi hukum dalam pembuatan akta pinjam nama dibedakan menjadi tiga macam pertanggungjawaban yaitu tanggung jawab secara hukum perdata, tanggung jawab secara hukum pidana dan tanggung jawab melalui kode etik notaris