Repository UNTAR (Universitas Tarumanagara)
Not a member yet
    43693 research outputs found

    Perlindungan Data Pribadi Nasabah dalam Layanan Pinjam Meminjam Online berdasarkan Hukum Perlindungan Data Pribadi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1206 K/Pdt/2024)

    No full text
    Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya urgensi perlindungan data pribadi di era digital, khususnya dalam layanan pinjaman online di Indonesia, di mana data pribadi telah menjadi aset strategis yang serupa dengan metafora "data sebagai minyak baru" yang dikemukakan oleh Clive Humby. Studi ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum perlindungan data pribadi nasabah, khususnya dalam konteks Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta mengevaluasi implementasi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1206 K/Pdt/2024 dalam memperkuat perlindungan privasi nasabah. Penelitian ini berfokus pada dua pertanyaan utama: bagaimana perlindungan data pribadi diterapkan dalam layanan pinjaman online berdasarkan UU PDP, dan bagaimana Putusan Mahkamah Agung tersebut memperkuat penegakan hak privasi nasabah. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan undang-undang dan studi kasus, didukung oleh analisis literatur hukum dan wawancara ahli. Temuan utama menunjukkan bahwa meskipun UU PDP telah memberikan landasan hukum yang kuat, masih terdapat tantangan besar dalam penegakan dan pengawasan, terutama terkait belum adanya otoritas perlindungan data pribadi yang independen. Analisis terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 1206 K/Pdt/2024 menunjukkan bahwa putusan tersebut menjadi preseden penting yang memperjelas kewajiban perusahaan fintech dalam menjaga kerahasiaan data nasabah serta memberikan jalur bagi nasabah untuk mengajukan klaim atas pelanggaran data pribadi. Penelitian ini menekankan pentingnya penguatan kerangka kelembagaan, peningkatan koordinasi antar lembaga terkait, serta peningkatan kesadaran publik mengenai perlindungan data pribadi di sektor fintech. Kesimpulannya, penelitian ini menekankan pentingnya memperkuat infrastruktur hukum dan pengawasan untuk memastikan perlindungan data pribadi secara optimal seiring berkembangnya teknologi, sehingga menciptakan ekosistem fintech yang lebih aman dan terpercaya bagi semua pemangku kepentingan. Kata kunci: Perlindungan Data Pribadi, Platform Pinjaman Online, Data Nasabah, Putusan Mahkamah Agung No. 1206 K/Pdt/202

    Pembuktian Praktik Kartel Dalam Persaingan Usaha Jasa Angkutan Udara Niaga Di Indonesia

    No full text
    Praktik kartel penetapan harga (price fixing), merupakan pelanggaran serius dalam hukum persaingan usaha karena dapat menyebabkan kerugian dalam sektor ekonomi bagi negara. Pembuktian praktik kartel seringkali menghadapi tantangan, terutama dalam memperoleh bukti langsung berupa perjanjian tertulis antara pelaku usaha. Oleh karena itu, penggunaan bukti ekonomi menjadi krusial dalam memenuhi unsur perjanjian dalam kasus dugaan kartel. Industri jasa angkutan udara niaga di Indonesia menghadapi tantangan persaingan usaha yang ketat, termasuk praktik kartel yang memengaruhi harga tiket pesawat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembuktian praktik kartel berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dengan studi kasus putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2019. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian praktik kartel menghadapi tantangan dalam menggunakan bukti tidak langsung seperti bukti ekonomi dengan analisi pola struktural, pola perilaku dan bukti lain seperti keterangan saksi bersama keterangan ahli. Hasil pembuktian menunjukkan adanya kolusi di antara maskapai penerbangan yang menyebabkan pelanggaran terhadap pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999

    Urgensi Penyelarasan Kepastian Hukum Atas Keberatan Putusan Arbitrase BPSK

    No full text
    Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan lembaga yang diberikan tanggung jawab dan wewenang untuk menyelesaikan sengketa konsumen sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. BPSK menawarkan tiga mekanisme penyelesaian sengketa, yaitu arbitrase, konsiliasi, dan mediasi. Di antara ketiga pilihan tersebut, arbitrase menjadi pilihan utama karena putusannya bersifat final dan mengikat. Namun, dalam praktiknya, terdapat celah hukum yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan arbitrase BPSK, sehingga mereka mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri. Hal ini menyebabkan konsumen sering kali kesulitan dalam mendapatkan kepastian hukum saat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase BPSK, yang tercermin dari banyaknya pembatalan putusan arbitrase oleh Pengadilan Negeri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Kesimpulannya, perlu adanya upaya penyelarasan untuk meningkatkan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa konsumen melalui arbitrase BPSK. Revisi terhadap undang-undang perlindungan konsumen diharapkan dapat memperkuat sifat mengikat putusan arbitrase BPSK dan memastikan penyelesaian sengketa konsumen yang lebih efektif

    Ratifikasi United Nations Convention On Contracts For The International Sales of Goods Sebagai Instrumen Harmonisasi Hukum Perdata Internasional

    No full text
    Indonesia sebagai negara berkembang memiliki potensi besar untuk meningkatkan perekonomian negara dengan perdagangan internasional. Dalam hal menghadapi tantangan hukum dan bahasa saat pembentukan perjanjian jual beli barang internasional, meratifikasi United Nations Convention on Contracts for the International Sales of Goods (CISG) merupakan langkah yang dianjurkan untuk memperkuat dan harmonisasi hukum perdata internasional Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran CISG dalam menciptakan kepastian hukum terhadap kontrak jual beli internasional dan menilai kesiapan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) dalam mendukung ratifikasi CISG. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis dan komparatif. Sumber data terdiri dari bahan hukum primer seperti CISG, serta bahan sekunder berupa jurnal, buku, dan naskah akademik RUU HPI. Analisis dilakukan dengan meninjau perbandingan regulasi domestik dan internasional untuk menjawab permasalahan hukum yang diangkat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa CISG menawarkan solusi atas ketidakpastian hukum sebagai aturan seragam dan aturan bawaan, yakni dengan menyediakan mekanisme interpretasi, fleksibilitas penerapan, dan pengisian celah hukum yang dapat membantu pembentukan dan penyelesaian sengketa perjanjian jual beli barang internasional. Tantangan ratifikasi CISG seperti kesesuaian sistem hukum Indonesia dan kepentingan domestik bukan menjadi persoalan utama untuk tidak diratifikasi. Melainkan, meratifikasi CISG sebagai aturan khusus yang dapat memenuhi prediktibilitas hukum dalam hal mengatur perjanjian jual beli internasional. Kesimpulannya, ratifikasi CISG sangat penting untuk mendorong perkembangan hukum perdata internasional di Indonesia. Ratifikasi CISG akan mewujudkan prinsip-prinsip dan cita-cita dalam RUU HPI. Penelitian ini merekomendasikan percepatan ratifikasi CISG dan penyelesaian RUU HPI sebagai strategi utama dalam menciptakan kepastian hukum dalam perdagangan internasional

    Kepastian Hukum Mengenai Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Developer Apartemen Atas Tidak Terpenuhinya Syarat Sebagai Pembuktian Secara Sederhana (Studi Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Nomor 97/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jakarta Pusat)

    No full text
    Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap developer apartemen yang tidak memenuhi syarat sebagai pembuktian secara sederhana. Penelitian ini mengkaji penerapan ketentuan hukum yang berlaku dalam proses PKPU serta bagaimana ketidakmampuan developer dalam memenuhi persyaratan secara sederhana dapat mempengaruhi keputusan pengadilan. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini akan mendalami aspek kepastian hukum dalam perlindungan hak kreditor dan debitor, serta tantangan yang dihadapi dalam praktik hukum terkait developer apartemen. Oleh karena itu, penelitian ini mengkaji secara teliti peraturan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagai dasar hukum dalam putusan yang dijadikan objek penelitian. Putusan pengadilan menyatakan bahwa developer apartemen tidak dapat diajukan pailit maupun PKPU dengan dasar SEMA No. 3 Tahun 2023, walaupun dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak diatur bahwa developer apartemen tidak dapat diajukan pailit maupun penundaan kewajiban pembayaran utang. Dikarenakan terdapat aturan yang tumpang tindih, maka para pihak yang terlibat merasa tidak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan mengenai keselarasan antara teori hukum dan praktik dalam menangani sengketa keuangan di sektor properti, dan juga saran bagi pemerintah untuk dapat menegakkan kepastian hukum bagi kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang agar para debitor dan kreditor mendapatkan hak mereka masingmasing

    Analisis Kepastian Hukum Persamaan Pada Pokoknya Terhadap Sengketa Hak Merek Hugo Boss (Studi Kasus Putusan Nomor 520 K/Pdt.Sus-HKI/2021)

    No full text
    Industri fashion global yang berkembang pesat mendorong inovasi baru bagi merek-merek besar, namun hal ini juga memicu peniruan terhadap merek oleh pelaku usaha lain dengan itikad buruk. Di Indonesia, peniruan merek menyebabkan kebingungan dan kerugian bagi konsumen dan pemilik merek. Perlindungan hukum terhadap merek yang terdaftar sangat penting untuk mencegah pemalsuan dan menjaga persaingan sehat. Oleh karena itu, perlu diketahui bagaimana kepastian hukum persamaan pada pokoknya terhadap sengketa hak merek yang terjadi pada HUGO BOSS di Indonesia dan bagaimana tanggung jawab DJKI terhadap sengketa hak merek yang terjadi pada HUGO BOSS di Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengetahui kepastian hukum dan tanggung jawab DJKI terhadap sengketa hak merek terkenal. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan normatif dari peraturan perundang-undangan dan literatur hukum, Teknik analisis data menggunakan teknik analisis deduktif. Ajuan gugatan yang sampai dengan tingkat kasasi tidaklah efektif bagi HUGO BOSS yang memang dikategorikan sebagai merek terkenal. HUGO BOSS dapat membuktikan mereknya sebagai merek pertama terdaftar, berdasarkan nomor pendaftaran IDM000202212, IDM000202213, IDM000202214, IDM000202215 yang berlaku hingga 24 Januari 2029. Mahkamah Agung dalam Putusan Kasasi nya menyatakan keliru pada pernyataan merek milik HUGO BOSS dengan Anthony Tan memiliki daya pembeda, oleh karena itu sebagai upaya dalam memberikan kepastian hukum pada tingkat kasasi membatalkan putusan pertama dan mencabut merek milik Anthony Tan dari Daftar Umum Merek pada DJKI. Tanggung jawab DJKI sangat penting dalam memastikan integritas sistem pendaftaran merek, termasuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap merek terkenal HUGO BOSS

    Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Dalam Perjanjian Baku Perdagangan Gas Industri Sehubungan Pinjam Pakai Tabung Gas Berdasarkan Hukum Perlindungan Konsumen (Studi Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 84/Pdt.G/2022/PN.Cbi)

    No full text
    Penelitian ini berfokus dalam upaya menggali dan menemukan aspek-aspek perlindungan hukum bagi para pelaku usaha dalam kegiatan perdagangan yang menggunakan format perjanjian baku, terkhususnya dalam bidang industri perdagangan gas yang dalam skema perdagangannya diterapkan istilah jual beli gas, dan pinjam pakai tabung gas. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau yang biasa kita kenal sebagai UUPK, maka telah dijelaskan secara terperinci mengenai hak dan kewajiban daripada konsumen dan pelaku usaha yang secara proporsional terlihat setara, dimana seluruh bentuk transaksi yang dijalin di antara keduanya harus berlandaskan itikad baik. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 5 dan Pasal 6 UUPK. Bahwa kemudian dalam UUPK sendiri, secara tersirat masih berfokus terhadap upaya penegakan perlindungan hukum hak-hak milik konsumen, dimana mekanisme sanksi yang diberikan tidak menjelaskan mengenai upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pelaku usaha dalam mencari keadilan apabila dirugikan oleh konsumen. Salah satunya dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 84/Pdt.G/2022/PN.Cbi yang menjelaskan mengenai pelaku usaha selaku penjual gas dan pemberi pinjaman wadah tabung gas yang dirugikan oleh konsumen dalam perihal wanprestasi, konsumen yang seolah lalai dalam mengembalikan wadah tersebut telah menyebabkan kerugian materiil dan immateriil bagi pelaku usaha. Jika berkaca terhadap perjanjian semata saja maka sejatinya KUHPer telah mengatur mengenai bentuk perlindungan hukum tersebut, pun teknis-teknis perjanjian juga dapat mengatur muatannya dengan lebih eksplisit sehingga berpotensi mencegah lahirnya sengketa hukum di kemudian hari. Tetapi apakah kemudian perlu diterapkan sanksi administratif dalam UUPK, itulah yang kemudian menjadi fokus penelitian penulis dalam menggali langkah-langkah preventif dan represif yang seharusnya dioptimalisasikan bagi para pelaku usaha, karena terkadang merekalah yang kerap menerima stigma buruk, padahal niat buruk ini dapat berasal dari siapa saja tanpa memandang siapapun pihaknya

    Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Selebgram Yang Mempromosikan Judi Online Pada Media Sosial (Studi Kasus : Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang No.871/Pid.Sus/2022/PN Tjk)

    No full text
    Penelitian ini membahas tentang pertanggungjawaban pidana selebgram yang mempromosikan judi online di media sosial,ditinjau dari perspektif hukum pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Fenomena promosi judi online oleh selebgram menjadi sorotan karena melibatkan pelanggaran hukum yang signifikan dan berdampak buruk pada masyarakat, terutama generasi muda. Dalam penelitian ini, dibahas unsur-unsur pidana yang meliputi unsur objektif berupa tindakan melawan hukum, dan unsur subjektif berupa kesalahan yang mencakup kesengajaan atau kealpaan pelaku. Melalui studi kasus Putusan No.871/Pid.Sus/2022/PN Tjk, penelitian ini menganalisis efektivitas penerapan sanksi pidana dan denda terhadap selebgram yang terlibat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa selebgram yang mempromosikan judi online dapat dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Selain itu, penelitian ini juga mengungkap tantangan dalam penegakan hukum, seperti kesulitan pembuktian digital dan kurangnya kapasitas teknis aparat hukum. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan pengawasan terhadap konten digital, edukasi publik tentang bahaya judi online, dan kolaborasi yang lebih baik antara pemerintah, platformmedia sosial, dan aparat penegak hukum

    0

    full texts

    43,693

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Repository UNTAR (Universitas Tarumanagara)
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇