Repository UNTAR (Universitas Tarumanagara)
Not a member yet
    43693 research outputs found

    Implementasi Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Kejahatan Seksual (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi 124/Pid.Sus/2023/PN Skb)

    No full text
    Restitusi menjadi satu di antara mekanisme penting lainnya dalam memberi keadilan serta pemulihan bagi anak yang menjadi korban tindak pidana kejahatan seksual. Penelitian ini bermaksud menganalisis implementasi restitusi dan perlindungan hukum bagi anak korban kejahatan seksual berdasar pada Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi Nomor 124/Pid.Sus/2023/PN Skb. Metode penelitian yang diterapkan ialah yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan Perundang-Undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya restitusi berperan penting dalam memberikan keadilan dan pemulihan bagi anak korban melalui ganti rugi materiil dan imateriil. Mekanisme restitusi dalam perkara ini berlandas pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 serta menyertakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengevaluasi kerugian dan merekomendasikan restitusi kepada pengadilan. Proses pengajuan dan pelaksanaan restitusi juga didukung oleh Penuntut Umum, keluarga Anak Korban, dan Pengadilan. Perlindungan hukum terhadap Anak Korban mencakup berbagai hak yang termaktub di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, seperti rehabilitasi fisik, mental, dan sosial. Pendekatan yang ramah anak memastikan anak korban terlindungi dari reviktimisasi serta upaya pemulihan psikologis membantu mengatasi trauma dan memulihkan martabat korban. Penelitian ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum, lembaga terkait, dan masyarakat dalam mewujudkan keadilan yang holistik bagi Anak Korban kejahatan seksual

    Perubahan Kewenangan Penegak Hukum Pemilihan Umum Dalam Menangani Perkara Pidana Pemilihan Umum

    No full text
    Indonesia adalah salah satu negara yang menganut sistem demokrasi, hal ini terbukti dengan adanya Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Sila ke-4 Pancasila. Pelaksanaan dari Pasal dan sila tersebut adalah dengan adanya Pasal 22E Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dimana dalam pasal ini mengatur mengenai Pemilihan Umum. Oleh karena itu, kelancaran dan kesuksesan dari jalannya Pemilihan Umum tersebut harus terciptakan. Pemilihan Umum di Indonesia harus di jalankan dengan menjunjung tinggi asas Langsung, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (LUBERJURDIL). Didalam Pemilihan Umum ini masyarakat Indonesia dapat memilih pemerintahannya itu sendiri, termasuk dengan perwakilan-perwakilan suara masyarakat. Secara realistis penyelenggaraan Pemilihan Umum yang melibatkan miliyaran masyarakat pastinya akan susah dan kesalahan atau pelanggaran sudah dipastikan akan terjadi. salah satu pelanggaran yang dapat terjadi dalam sebuah Pemilihan Umum adalah pelanggaran tindak pidana Pemilihan Umum. Proses yang digunakan sekarang untuk menangani perkara seperti itu mempunyai waktu yang sangat singkat dengan proses yang amat rumit dan dengan adanya banyak pihak dari berbagai macam bidang yang terlibat, menyebabkan terjadinya perbedaan pemahan dan juga pandangan. Hal ini cenderung menyebabkan terjadinya keterlambatan ataupun tidak tersampaikannya keadilan bagi para pihak yang merasa telah dirugikan oleh tindakan suatu pihak. Hal ini bertentangan dengan Teori Efektivitas Hukum dan juga Teori Keadilan. Tidak melupakan juga keterlambatan dalam penyampaian keadilan adalah salah satu bentuk dari ketidakadilan, hal ini bertentangan dengan sifat hukum yang seharusnya bersifat Lex nemini operator iniquum, neminini facit injuriam atau hukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapapun dan tidak melakukan kesalah kepada siapapun. Oleh karena itu perubahan terhadap proses penanganan perkara pidana Pemilihan Umum harus diperbaiki yang dimana dalam perbaikan itu tidak melupakan Teori Kewenangan

    Pemberatan Sanksi Pidana Bagi Pengurus Pondok Pesantren Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Studi Putusan Pangkalan Bun Nomor: 308/Pid.b/2021)

    No full text
    Penelitian ini meneliti berdasarkan kasus yang terungkap dalam Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 308/Pid.B/2021, penelitian ini membahas pemberatan sanksi pidana terhadap pemimpin pesantren sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual pada anak. Metode normatif digunakan dalam penelitian ini untuk menganalisis aspek hukum. Ini termasuk peraturan seperti UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan beberapa artikel dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hasil menunjukkan bahwa sistem hukum pidana Indonesia harus memprioritaskan perlindungan anak, terutama dengan memberikan sanksi kepada pelaku yang menyalahgunakan posisi, wewenang, atau kepercayaan mereka. Sanksi tidak hanya memberikan efek jera tetapi juga merupakan tindakan strategis untuk mencegah kejahatan serupa terjadi lagi. Kajian ini menemukan perbedaan dalam cara pemidanaan kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan dan menekankan betapa pentingnya metode restoratif berbasis keadilan untuk memulihkan trauma korban dan menjaga citra lembaga pendidikan agama. Penelitian ini mengusulkan reformasi hukum yang mencakup penambahan sanksi seperti pengumuman identitas pelaku untuk meningkatkan akuntabilitas dan perlindungan korban

    Perlindungan Konsumen dalam Sengketa Properti: Studi Kasus Putusan Nomor 1265/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr

    No full text
    Penelitian ini membahas isu perlindungan hak konsumen dalam kasus sengketa properti, khususnya yang terkait dengan ketidaksesuaian informasi promosi, dengan mengambil studi kasus dari Putusan Nomor 1265/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mendalami bagaimana hak-hak konsumen dilindungi dalam konteks hukum yang berlaku dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha dalam menyediakan informasi yang tepat dan akurat terhadap produk yang dipasarkan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang meliputi pengkajian mendalam terhadap dokumen putusan dan wawancara dengan pihak-pihak yang relevan, bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai praktik yang ada dan dinamika hukum yang terlibat. Dalam kerangka konseptual dan teoritis, penelitian ini mengintegrasikan teori-teori utama dalam hukum perlindungan konsumen dengan praktik pengadilan yang terkait, memberikan perspektif komprehensif tentang penerapan prinsip-prinsip hukum dalam kasus nyata. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa masih terdapat celah dalam regulasi dan praktik yang berpotensi merugikan konsumen, dimana pelaku usaha sering kali tidak memberikan informasi yang memadai atau menyesatkan konsumen mengenai aspek-aspek esensial dari properti yang dijual

    Konstruksi Hukum Produk Karya Intelektual Hasil Pemanfaatan Artificial Intelligence Video Generator (Studi Perbandingan Hukum Positif Indonesia dengan TRIPs Agreement)

    No full text
    Era society 5.0 memberikan penyempurnaan terhadap revolusi industri 4.0 pada perkembangan teknologi. Society 5.0 menekankan kombinasi antara artificial intelligence (AI) dan kemampuan manusia dengan menawarkan peluang terhadap efisiensi dan inovasi teknologi di era digital saat ini. AI merupakan salah satu produk society 5.0 yang sekaligus menjadi penggerak di era society 5.0. Teknologi AI memiliki beberapa produk yang dimana salah satunya produk yang dapat menciptakan sebuah video, yang disebut dengan AI video generator. AI video generator dapat menciptakan sebuah video dengan cara yang cukup mudah dan cepat. Kemudahan AI video generator dalam menciptakan sebuah video melibatkan beberapa algoritma berfungsi untuk mempelajari serta menggabungkan dari berbagai sumber terdahulu. Sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai keorisinalitasan terkait suatu video yang diciptakan AI video generator dan bagaimana kelayakan hak cipta dari suatu ciptaan yang dihasilkan oleh AI video generator. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan meneliti data sekunder melalui bahan kepustakaan. Peraturan mengenai AI tidak ada dalam hukum positif Indonesia dan TRIPs agreement, Sehingga dalam hal ini Indonesia perlu menciptakan sebuah peraturan yang mengatur mengenai hak cipta pemanfaatan AI. Berdasarkan hasil penelitian, jika mengacu pada Hukum Positif Indonesia maka hasil ciptaan AI video generator tidak layak dianggap sebagai ciptaan dikarenakan tidak berasal dari oleh pikir manusia

    Analisis Perbuatan Melawan Hukum Keperdataan Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Pelopor Ojek Online (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1033 K/Pdt.Sus-HKI/2023)

    No full text
    Kasus dugaan pelanggaran hak cipta Arman Chasan sebagai Pelopor Ojek online berupa Ojek Web dan karya tulis sebagai kontennya. Web Blog Ojekbintaroblogspot yang dibuatnya solusi digital untuk pemesanan ojek yang telah dideklarasikan pada tahun 2008 dan telah dicatatkan di Daftar Umum Ciptaan DJKI. Desain Web Blog merupakan karya program komputer berbasis web yang dapat dilindungi dari sisi coding dan tampilannya. Dengan kecanggihan teknologi web 3.0 dapat menjadikan website sebagai platform digital yang dinamis dan menarik. Dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta Arman Chasan vs GOTO dan Nadiem Anwar Makarim, keberadaan aplikasi web masih dipandang sebelah mata bahkan dianggap hanya “konsep” yang tidak dilindungi. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis unsur perbuatan melawan hukum atas dugaan pelanggaran hak cipta Web Blog Pelopor Ojek Online dan bentuk pelindungan bagi Pencipta yang pertama kali mendeklarasikan. Metode penelitian yang digunakan normatif-preskriptif dengan pendekatan undang-undang, kasus dan konseptual. Pengolahan data dari sumber hukum primer, sekunder dan tersier melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan dengan silogis deduktif. Dari hasil penelitian dapat diuraikan bahwa Web Blog merupakan salah satu karya digital yang sepatutnya dilindungi. Ia memenuhi unsur fixed, form dan orisinalitas, dimana sisi source code-nya yang tidak tampak merupakan karya literate work sementara tampilannya menjadi art work. Dokumentasi keaslian setiap karya penting disiapkan sejak dini, karena akan menjadi alat bukti yang kuat ketika tersandung sengketa hak cipta. Pada prinsipnya bentuk pelindungan hak cipta adalah pelindungan terhadap pengumuman dan reproduksi karya pencipta dari pihak lain tanpa izin

    Kepastian Pemenuhan Ganti Rugi Bagi Pencipta Lagu Senam Kesegaran Jasmani 1988 (SKJ88)

    No full text
    Pelanggaran hak cipta berupa penggandaan dan penggunaan lagu secara komersial tanpa izin semakin banyak terjadi. Ketika penyelesaian terkait pelanggaran hak cipta melalui pengadilan maka yang menjadi dasar hukum pengambilan keputusan terkait ketentuan ganti rugi adalah undang-undang hak cipta dan hukum perdata. Namun, saat ini terjadi perubahan ketentuan tingkat pertama dan kasasi yang tidak mengabulkan gugatan ganti kerugian immateriil tanpa pertimbangan hakim yang jelas sehingga tidak memberikan keadilan bagi pencipta. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait pengimplementasian undang- undang dalam melindungi hak milik pencipta dan kepastian pemenuhan ganti rugi bagi pencipta ketika terjadi pelanggaran hak cipta. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta memanfaatkan data primer seperti peraturan yang berlaku dan data sekunder berasal dari literatur hukum. Hasil pembahasan yang dapat disampaikan dan dipahami, yaitu bahwa selain ganti rugi, dalam melindungi hak cipta ketika terjadi pelanggaran hak cipta juga terdapat ketentuan terkait pemberian sanksi pidana atau denda. Terkait perubahan amar putusan maka dapat melakukan upaya hukum yang lebih tinggi. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka pencipta dapat mengajukan permohonan eksekusi untuk mendapatkan kepastian pemenuhan ganti rugi

    Analisis Perlindungan Hukum Terhadap PT. Terbit Financial Technology yang Mengajukan Gugatan Obscuur Libel atas Merek Goto

    No full text
    Sengketa merek "Goto" diawali ketika PT. Terbit Financial Technology mengajukan gugatan atas penggunaan merek tersebut kepada PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT. Tokopedia, yang dianggap melanggar hak atas merek "Goto". Gugatan mencampurkan klaim pelanggaran merek dengan permohonan pembatalan pendaftaran, menimbulkan kebingungan mengenai penerapan hukum terkait perlindungan merek. Menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini mengevaluasi aturan hukum dan prinsip-prinsip yang mendasari perlindungan merek di Indonesia. Penelitian mengkaji dua permasalahan yakni apakah Putusan Pengadilan Nomor 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst telah sesuai dengan Pasal 83 sampai dengan 92 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan bagaimana perlindungan hukum terhadap PT. Terbit Financial Technology yang mengajukan Gugatan Obscuur Libel atas Merek Goto. Analisis terkait Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst telah sesuai dengan Pasal 83 UU MIG, yang mensyaratkan gugatan pelanggaran merek hanya untuk merek terdaftar secara resmi. Gugatan PT. Terbit Financial Technology dinyatakan obscuur libel karena mencampuradukkan gugatan pelanggaran merek dan pembatalan pendaftaran. Analisis terkait perlindungan hukum yaitu langkah hukum yang dapat ditempuh mencakup keberatan administratif kepada DJKI dan penyusunan gugatan terpisah yang lebih fokus. Strategi hukum preventif direkomendasikan untuk mencegah konflik di masa depan, memperkuat perlindungan hukum, dan mendukung penyelesaian sengketa yang lebih adil. Kesimpulan menunjukkan bahwa Putusan Nomor 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst sesuai Pasal 83 UU MIG, dengan gugatan obscuur karena merek Tergugat belum terdaftar. Perlindungan hukum bagi pemilik merek utama meliputi langkah preventif dan represif. Penelitian ini menghasilkan saran yaitu langkah mengajukan keberatan administratif ke DJKI, gugatan terfokus, kontrak koeksistensi, dan edukasi perlindungan merek

    Optimalisasi Pemenuhan Hak Korban Perdagangan Anak Oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Negeri Kota Agung No. 98/Pid.Sus/2020)

    No full text
    Maraknya kejahatan yang terjadi belakangan ini mengenai perdagangan orang yang juga melibatkan anak sebagai korban. Anak yang muncul akibat belum dewasa secara fisik maupun psikologis membuat mereka rentan terhadap berbagai kejahatan. Sehingga tujuan penulisan ini ingin mengetahui seberapa efektif usaha untuk mewujudkan hak-hak anak yang mengalami kejahatan perdagangan manusia oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Selain itu menjadi bentuk tolok ukur dalam menganalisis terhadap penerapan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode penelitian normatif empiris. Pentingnya upaya perlindungan hukum yang diberikan kepada korban anak karena sebagai seorang anak mereka masih memiliki masa depan yang layak untuk kehidupannya. Hal ini merupakan tanggung jawab negara dalam melaksanakan pemenuhan terhadap perlindungan anak. Sehingga sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, pemerintah mengangkat Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk mengambil langkah-langkah pencegahan terhadap kejahatan yang melibatkan anak. Tujuan dari pembentukan Undang-Undang Perlindungan Anak adalah untuk memberikan perlindungan kepada anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan yang tidak semestinya. Namun secara substansi Undang- Undang Perlindungan anak tidak membahas detail mengenai bagaimana pemenuhan hak yang seharusnya diberikan terhadap korban. Sehingga dalam putusan Pengadilan Negeri Kota Agung No. 98/Pid.Sus/2020 jaksa penuntut umum tidak sama sekali menyinggung bagaimana perlindungan yang diberikan terhadap korban dan tidak adanya restitusi yang diberikan kepada korban sebagai bentuk ganti rugi

    Kepastian Hukum Bagi Perlindungan UMKM Di Kabupaten Belitung Menyongsong Indonesia Emas 2045.

    No full text
    Memasuki tahun Indonesia Emas setelah berusia satu abad, dengan visi transformasi ekonomi sebagai fondasi meraih status negara maju. Indikator ekonomi Produk Domestik Bruto (PDB) penyumbang terbesar dari sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ekonomi kreatif. Kabupaten Belitung wilayah tanpa mall menjadikan UMKM hidup dan berkembang, sehingga menjadi wilayah yang layak dijadikan bahan penelitian. Bertujuan mengukur kepastian hukum dalam melindungi UMKM di Kabupaten Belitung dalam menghadapi genapnya usia Indonesia seratus tahun. Metode penelitian yuridis empiris dengan penelitian yang bersifat deskriptif analitis yang memberikan gambaran akurat tentang individu, situasi dan gejala dari UMKM. Metode pengumpulan data primer dengan wawancara langsung dengan dinas terkait UMKM Kabupaten Belitung, pelaku UMKM dan pendapat ahli. Data sekunder meliputi bahan hukum primer Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 tahun 2022, bahan hukum sekunder berupa doktrin dalam buku, jurnal hukum serta sumber daring. Bahan hukum tersier kamus. Metode analisis data pendekatan kualitatif, analisis kualitatif dilakukan melalui penggabungan analisis data induktif dan kualitatif. Hasil dari penelitian bahwa sistem hukum UMKM yang meliputi struktur dan substansi hukum sudah berjalan dengan baik, tetapi perubahan budaya hukum dari pelaku UMKM menghasilkan nilai-nilai yang menciptakan kekosongan hukum dari Perda a quo, sehingga perlu dilakukan penemuan hukum terkait ekonomi kreatif guna menunjang rencana pembangunan Kabupaten Belitung yang fokus pada pariwisata, dimana UMKM sektor ekonomi kreatif berperan besar di dalamnya. Penemuan hukum metode interpretasi gramatikal dan otentik aturan terdahulu yang menjadi dasar hukum. Didahului identifikasi masalah hukum UMKM ekonomi kreatif Kabupaten Belitung

    0

    full texts

    43,693

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Repository UNTAR (Universitas Tarumanagara)
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇