Repository UNTAR (Universitas Tarumanagara)
Not a member yet
43693 research outputs found
Sort by
Perancangan komunikasi visual permainan video mengetik kode program bagi anak usia 9-12 tahun (DKV - 3108)
Perancangan animasi 2D sebagai media edukasi untuk remaja awal mengenai cara merawat hamster yang benar (DKV - 3128)
Perancangan komunikasi visual aplikasi mobile untuk produk tas kamera lokal (DKV - 3143)
Perancangan komunikasi visual fotografi simfoni fashion Farafa: eksplorasi fotografi tekstur dan corak (DKV - 3150)
Perancangan motion grafis mengenai pentingnya personal-branding kepada gen Z dalam dunia karir (DKV - 3152)
Perancangan komunikasi visual untuk menyebarkan awareness terkait kondisi fatherless (DKV - 3172)
Pengenaan Sanksi Pidana Pokok Terhadap Anak Sebagai Residivis Karena Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Putusan Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2023/PN. Jkt. Brt)
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun,
termasuk janin yang masih dalam kandungan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Indonesia telah digariskan untuk mengutamakan perlindungan anak melalui penerapan keadilan dan perlindungan hukum. Akan tetapi, berdasarkan data yang ada, masih banyak kasus pelaku tindak pidana sebagai residivis yang melakukan tindak pidana pencurian. Hal ini bertujuan untuk menentukan beban sanksi pidana pokok terhadap anak sebagai residivis yang mencerminkan keadilan dan untuk menentukan peran aparat penegak hukum dan psikolog di lembaga pembinaan khusus anak dalam membina residivis yang melakukan tindak pidana pencurian. Penelitian ini menerapkan metode hukum normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, serta menggunakan pendekatan berbasis peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan yang meliputi data primer dan sekunder yang di dukung oleh wawancara. Analisis dilakukan secara kualitatif. Dari hasil pertimbangan tersebut dapat disimpulkan bahwa anak tersebut dapat menjadi residivis dimana dalam ketentuan pendisiplinan anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian tidak dapat dituntut pidana ulang. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2023/PN. Jkt. Brt, seluruh hak anak telah terpenuhi selama proses peradilan pidana. Aparat penegak hukum berwenang melakukan penuntutan, penahanan, pemeriksaan dan pengawasan. Sementara itu, peran psikolog di LPKA adalah memberikan pembinaan, pelatihan, bimbingan, pengarahan, pengawasan dan pelatihan