Repository UNTAR (Universitas Tarumanagara)
Not a member yet
43693 research outputs found
Sort by
Kewajiban Pemenuhan Hak Pekerja Atas Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak (Studi Kasus Putusan Nomor: 1/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tte)
Dalam penelitian ini memiliki tujuan untuk menjelaskan bagaimana kewajiban pemenuhan hak pekerja, khususnya dalam kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Penelitian ini berfokus pada studi kasus Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 1/Pdt.Sus-Phi/2021/Pn Tte. Penelitian menerapkan metode yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif, jenis pengumpulan data sekunder dan teknik pengumpulan data dengan menempuh studi kepustakaan, dan dengan melakukan pendekatan terhadap Undang-Undang dan pendekatan kasus, serta teknik analisis data bersifat kualitatif. Hasil dari penelitian memberikan contoh nyata, bahwa Universitas Halmahera tidak patuh terhadap segala kewajiban hukumnya saat proses PHK terhadap Jarot. Tidak patuhnya tersebut seperti tidak dilakukannya perundingan bipartit, tidak melunasi hak-hak pekerja, yaitu pesangon, surat pengalaman kerja, dan BPJS Ketenagakerjaan, kemudian tidak memberikan sebuah kesempatan untuk melakukan pembelaan kepada pekerja. Putusan pengadilan mewajibkan Universitas Halmahera untuk melunasi pesangon dengan nominal sebesar Rp. 114.867.414,00, kemudian membayar BPJS Ketenagakerjaan, serta mengeluarkan surat pengalaman kerja. Tindakan PHK secara sepihak tersebut telah di analisis bahwa telah melanggar Pasal 151 dan Pasal 155 dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam penelitian ini dapat diberi kesimpulan bahwa pemberi kerja mempunyai kewajiban hukum untuk selalu melindungi hak pekerjanya selama proses PHK, hal tersebut termasuk melaksanakan perundingan, dan memberikan kompensasi. Adanya pelanggaran terhadap prosedur PHK dapat berakibat pada hubungan industrial dan juga kesejahteraan pekerja
Kepastian Hukum Terhadap Kreditur Konkuren Dalam Pembatalan Perjanjian Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Putusan Nomor 15/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian /2022/PN.Niaga/Jkt.Pst)
Penulisan ini mengkaji kepastian hukum Kreditur Konkuren terhadap pembatalan perjanjian perdamaian dalam PKPU berdasarkan Putusan Nomor 15/Pdt.Sus- Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst, dan upaya hukum Kreditur Konkuren terkait Perusahaan debitur pailit yang di akuisisi. Fokus penelitian adalah mekanisme hukum yang tersedia bagi Kreditur Konkuren untuk menuntut haknya setelah Perusahaan pailit di akuisisi dan pembatalan homologasi akibat wanprestasi Debitur, serta sejauh mana kepastian hukum dijamin. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis undang-undang dan studi kasus. Hasil menunjukkan bahwa Pasal 170 UU No. 37 Tahun 2004 memberikan dasar hukum bagi Kreditur Konkuren untuk mengajukan pembatalan homologasi. Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata mengatur pembagian aset secara proporsional, namun pelaksanaannya sering terkendala. Selain itu, Pasal 126 UU PT menyebut akuisisi sebagai alternatif restrukturisasi utang Debitur, namun kurang memberikan prioritas bagi Kreditur Konkuren. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun dasar hukum telah memberikan mekanisme hukum, implementasinya masih memerlukan penguatan untuk memastikan keadilan bagi Kreditur Konkuren
Implementasi Kebijakan Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan di Indonesia
Kekerasan seksual adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang banyak terjadi di Indonesia, terutama terhadap perempuan dan anak. Kekerasan seksual diatur dalam KUHP dan UU No. 12 Tahun 2022. Walaupun telah ada peraturan terkait tindak pidana tersebut, penegakan hukum masih lemah akibat budaya patriarki, stigma terhadap korban, dan kurangnya pemahaman aparat. Dalam hal ini terdapat dua hal utama yang difokuskan, apa saja hambatan dalam melakukan pencegahan kekerasan seksual dan bagaimana upaya yang dilakukan terhadap hambatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode empiris untuk menganalisis secara mendalam faktor-faktor penghambat tersebut, dengan mengumpulkan data melalui wawancara, survei, dan studi kasus pada berbagai wilayah di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual adalah rendahnya kualitas sumber daya manusia yang terlibat, keterbatasan dana untuk program pencegahan dan penanganan, serta rendahnya kesadaran hukum baik di kalangan masyarakat maupun aparat penegak hukum. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan strategi yang mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan intensif, alokasi dana yang memadai untuk program terkait, dan sosialisasi untuk pemahaman hukum mengenai kekerasan seksual. Dengan pendekatan berbasis bukti, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan ramah bagi perempuan di Indonesia
Penentuan Kompetensi Relatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 283/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Sel
Penentuan kompetensi relatif dalam kasus pidana mengacu pada pengadilan mana yang berwenang secara geografis untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana tertentu. Permasalahan yang dihadapi dalam penelitian ini adalah bagaimana menentukan kompetensi relatif dalam penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik dalam hukum positif di Indonesia dan bagaimana pertimbangan hakim di dalam perkara Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 283/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Sel yang tindak pidananya terjadi di wilayah Bogor, Jawa Barat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kompetensi relatif ditentukan berdasarkan tempat terjadinya tindak pidana atau tempat tinggal pelaku dan/atau korban. Hal ini tentunya selaras dengan Pasal 84 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa “Pengadilan negeri yang berwenang mengadili perkara pidana adalah pengadilan negeri di tempat tindak pidana dilakukan”. Aturan ini menetapkan bahwa kompetensi relatif dalam perkara pidana didasarkan pada locus delicti. Pertimbangan hakim dalam perkara Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 283/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Sel terkait tindak pidana yang terjadi di wilayah Bogor, namun diadili di PN Jakarta Selatan. Hakim mempertimbangkan bahwa meskipun tempat kejadian perkara berada di luar wilayah Jakarta Selatan (Bogor), kompetensi relatif tetap dapat diterapkan di PN Jakarta Selatan jika terdapat faktor-faktor lain, seperti tempat tinggal terdakwa atau adanya pengaruh yang signifikan terhadap perkara di wilayah tersebut. Dalam hal ini, hakim mengacu pada ketentuan hukum yang mengatur tentang pengadilan yang berwenang menyelesaikan perkara berdasarkan tempat tinggal terdakwa atau tempat lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut yaitu Pasal 84 KUHAP yang menetapkan bahwa perkara pidana diperiksa oleh pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tindak pidana dilakukan (kompetensi tempat kejadian perkara). Pasal ini juga memungkinkan adanya pengecualian, misalnya dalam kasus tertentu yang melibatkan aspek-aspek lain, seperti Pasal 85 KUHAP yang mengatur penyatuan perkara yang terkait dengan beberapa wilayah pengadilan
Analisis Pendaftaran Merek Dagang Terdaftar Yang Tidak Diperpanjang Masa Perlindungannya Oleh Pihak Ketiga (Contoh Kasus Merek Dagang Tan Ek Tjoan)
Dalam dunia usaha, kegiatan usaha bukan hanya tentang untung atau laba saja melainkan juga terdapat banyak tantangan dan rintangan yang harus dijalani. Salah satunya adanya persaingan tidak sehat yang ditandai dengan adanya itikad buruk dari lawan bisnis, yang diantaranya adalah terkait dengan merek. Menurut UndangUndang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis merek merupakan suatu logo atau tanda yang digunakan untuk menjadi pembeda antara satu produk dengan produk lain yang sejenis. Selain itu, merek dalam dunia usaha juga berfungsi mencerminkan citra baik maupun buruk dari suatu usaha. Suatu merek yang memiliki citra baik akan disukai oleh banyak orang dikarenakan kualitas dari produk merek tersebut sudah terjamin, pada posisi inilah beberapa orang dengan itikad tidak baik dapat menyalahgunakan merek tersebut untuk mengambil keuntungan pribadi, maka itu dibutuhkannya perlindungan hukum bagi pemilik merek. Perlindungan hukum atas merek dapat diperoleh dengan cara mendaftarkan merek tersebut kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Berdasarkan Pasal 35 UU No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Suatu merek yang terdaftar akan mendapat perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan ketika masa perlindungan merek tersebut berakhir maka pemilik merek harus melakukan perpanjangan merek. Contoh kasus yang diangkat dalam penelitian ini adalah kasus merek Tan Ek Tjoan yang dimana dalam kasus ini merek yang sudah tidak diperpanjang oleh pemiliknya, tidak berhasil didaftarkan oleh pihak ketiga. Untuk itu dalam penelitian ini akan diteliti bagaimana kepastian hukum dari peraturan perundang-undangan yang berlaku atas peristiwa ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif preskriptif dengan pendekatan undang-undang. Permasalahan yang ada dalam penelitian ini adalah apakah suatu merek terdaftar yang tidak diperpanjang masa perlindungannya dapat didaftarkan kembali oleh pihak ketiga dan bagaimanakah perlindungan hukum atas suatu merek terkenal yang tidak memperpanjang masa perlindungan mereknya. Bahwa berdasarkan hasil analisis penulis suatu merek yang tidak diperpanjang masa berlakunya telah kehilangan perlindungan secara otomatis sehingga dapat digunakan dan didaftarkan bukan hanya oleh pihak ketiga melainkan oleh siapapun, dan bagi setiap merek terkenal yang lalai dalam perpanjangan merek tidak memiliki perlindungan hukum apapun
Analisis Perlindungan Konsumen Terhadap Praktik Bisnis Jual Beli Apartemen (Studi Putusan Nomor 826/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Jkt.Pst)
Penelitian ini membahas perlindungan konsumen dalam praktik bisnis jual beli apartemen dengan studi kasus Putusan Nomor 826/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Jkt.Pst. Fokus penelitian terletak pada penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam menyelesaikan sengketa konsumen. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis kasus, serta didukung data primer dari putusan pengadilan dan wawancara dengan praktisi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPSK memberikan alternatif penyelesaian sengketa yang cepat, murah, dan sederhana. Namun, keterbatasan dalam pelaksanaan putusan menimbulkan tantangan pada aspek kepastian hukum. Penelitian juga mengungkapkan bahwa kasus ini menunjukkan perlunya penguatan kewenangan eksekusi BPSK serta harmonisasi regulasi untuk memastikan keadilan dan perlindungan konsumen yang lebih baik
Analisis Modus Operandi Dan Penegakan Hukum Terkait Penipuan Tiket Konser Secara Online (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 157/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst)
Kasus ini muncul dari meningkatnya antusiasme masyarakat terhadap konser Coldplay di Jakarta pada November 2023. Kondisi ini dimanfaatkan oleh Ghisca Debora untuk melakukan penipuan tiket secara online, yang memerlukan analisis hukum mendalam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis modus operandi penipuan tiket konser secara online yang dilakukan oleh Ghisca Debora dan mengevaluasi bentuk putusan serta tindakan hukum yang diambil oleh pihak berwenang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Studi literatur juga digunakan untuk memperluas perspektif tentang penipuan online dalam konteks hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ghisca Debora memanfaatkan antusiasme masyarakat terhadap konser Coldplay di Jakarta pada November 2023 sebagai peluang untuk melakukan penipuan. Modus yang digunakan meliputi penjualan tiket online dengan klaim akses eksklusif dari MABES POLRI, janji pengembalian uang, dan penggunaan surat perjanjian palsu untuk meyakinkan korban. Proses hukum dimulai dengan penyelidikan dan penyidikan oleh pihak berwenang, diikuti oleh penuntutan di pengadilan. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 157/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst, Ghisca Debora dinyatakan bersalah atas tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman penjara serta denda sesuai ketentuan undang- undang. Dengan demikian, kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan terhadap transaksi online serta
perlunya edukasi publik untuk mencegah penipuan serupa di masa mendatang
Perlindungan Hak Perempuan Dalam Tradisi Kawin Tangkap Di Sumba berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Kawin tangkap adalah praktek perkawinan di daerah Sumba Nusa Tenggara Timur dengan cara menangkap perempuan di ruang publik seperti pasar, festival adat, maupun di pinggir jalan. Seiring berkembangnya zaman, praktek kawin tangkap mengalami pergeseran makna karena sekarang dilakukan dengan tanpa izin dari perempuan untuk melakukan penangkapan di pinggir jalan, hal itu membuat praktek ini tidak lagi relevan dengan pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 dan juga melanggar pasal yang ada di dalam undang-undang seperti Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang TPKS, Dan Undang-Undang HAM. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris dengan Teknik pengumpulan data observasi dan wawancara dengan pihak yang terlibat dalam penyelesaian praktek kawin tangkap di Sumba. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan Gambaran di masyarakat bahwa tradisi perkawinan yang ada di dalam masyarakat yang meskipun dibawah hukum adat, tetap tidak boleh luput dari hukum positif. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah bahwa Sebagian besar masyarakat sumba sepakat agar kawin tangkap sudah dihapuskan dan pelaku harus dipidana sesuai dengan yang ada didalam hukum positi
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Menderita Kerugian Dalam Kasus Penelantaran Jamaah Umrah Di Indonesia ( Studi Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 170/PID.SUS/2023/PT BTN )
Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap konsumen dalam kasus penelantaran jamaah umrah di Indonesia, yang merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen. Studi ini berfokus pada analisis yuridis terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Penelantaran jamaah umrah oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) seperti yang terjadi pada kasus PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menjadi contoh nyata lemahnya pengawasan dan implementasi regulasi yang ada. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan data sekunder yang diperoleh melalui studi literatur dan analisis dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak-hak jamaah, seperti kepastian keberangkatan dan kepulangan, kenyamanan, serta keamanan, sering kali diabaikan oleh PPIU. Meskipun regulasi telah memberikan perlindungan hukum yang jelas, implementasi di lapangan masih menghadapi kendala, termasuk lemahnya pengawasan oleh Kementerian Agama dan kurangnya edukasi konsumen terkait hak-hak mereka. Putusan Pengadilan Tinggi Banten terhadap kasus PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menjadi preseden penting dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran hak konsumen. Hukuman pidana dan administratif yang dijatuhkan mencerminkan komitmen untuk memberikan keadilan bagi konsumen, namun pemberian kompensasi kepada jamaah yang terdampak masih perlu penguatan mekanisme yang lebih efektif. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan pengawasan oleh pemerintah, penguatan peran lembaga perlindungan konsumen, serta edukasi jamaah tentang hak-hak mereka sebagai konsumen. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kasus serupa dapat diminimalkan, dan jamaah dapat melaksanakan ibadah umrah dengan aman dan nyaman
Legalitas Pengawalan Dinas Perhubungan Berdasarkan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Penelitian ini menganalisis penyalahgunaan kewenangan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dalam pengawalan kendaraan pribadi yang melampaui ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan teori kewenangan, negara hukum, dan kepastian hukum, tindakan ini dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang menciptakan ketidakpastian, menurunkan legitimasi hukum, serta menimbulkan konflik kewenangan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Hasil penelitian merekomendasikan perlunya penguatan regulasi, pengawasan yang lebih ketat, serta koordinasi antarinstansi guna menjaga kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik