Repository UNTAR (Universitas Tarumanagara)
Not a member yet
43693 research outputs found
Sort by
Pengaturan Pre Merger Notification dan Dampaknya: Studi Perbandingan Antara Indonesia dan Korea Selatan
Aktivitas merger, akuisisi, dan konsolidasi akan menjadi sebuah ancaman dalam struktur pasar apabila berpotensi persaingan usaha tidak sehat dan berdampak lebih besar pada stabilitas perekomian suatu negara. Peningkatan ekonomi secara global membuka banyak peluang pelaku bisnis untuk melakukan ekspansi bisnisnya secara eksternal yakni dengan aksi korporasi yang berujung pada kebutuhan akan keberharuan pada sebuah sistem yang termuat dalam undang- undang. Post notifikasi merupakan syarat wajib untuk pelaku usaha jika melakukan transaksi merger. Akan tetapi sistem notifikasi yang diterapkan di Indonesia membuat pelaku bisnis menghadapi kesulitan. Pelaku usaha mengimani bahwa sistem notifikasi saat ini sulit memberikan kepastian hukum. Penelitian komparatif ini berfokus memperoleh perbandingan antara Indonesia dan Korea Selatan untuk melihat dampak dari notifikasi pra-merger sehingga dapat menjadi landasan akan sebuah gagasan reformasi undang-undang. untuk mendapatkan jawaban penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan dilengkapi ketajaman pisau analisis teori kepastian hukum dan teori hukum Pembangunan. Hasil penelitian ini memperoleh pertimbangan bahwa pre notifikasi memberikan keberhasilan Korea Selatan dalam penegakan hukum dalam bidang persaingan usaha, sehingga akan sangat bermanfaat jika sistem serupa ini diterapkan di Indonesia. Oleh karena itu, perusahaan yang ingin bergabung harus memberikan laporan dan pemberitahuan kepada KPPU untuk memungkinkan penilaian, pemantauan, dan pengawasan yang tepat dan
mencegah praktik monopoli dan persaingan yang tidak sehat
Gugatan Citizen Law Suit Atas Dasar Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Lingkungan Hidup (Studi Putusan Nomor 99/Pdt.G/2019/Pn Bpp
Aspek administrasi negara berkaitan dengan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata melalui gugatan citizen law suit. Kelemahan gugatan citizen law suit adalah kekosongan hukum dalam sistem hukum Indonesia. Kekosongan hukum ini berpengaruh terhadap mekanisme proses beracara terutama notifikasi pada Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 99/Pdt.G/2019/PN Bpp. Tujuan penelitian untuk mengetahui pengaturan gugatan citizen law suit di Indonesia dan kaitannya dengan tafsiran perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 KUHPerdata. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersandarkan pada pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Pengumpulan data berdasarkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan. Kemudian keseluruhan data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan eksekusi putusan dan perbedaan gugatan citizen law suit dilihat dari para pihak, objek sengketa, dan mekanisme di Indonesia. Pengaturan utama gugatan citizen law suit dalam sengketa lingkungan hidup bersandarkan pada KMA Nomor 36/KMA/SK/II/2013. Sedangkan perbuatan melawan hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor: 99/Pdt.G/2019/PN Bpp menggunakan Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu pengaturan umum mengenai perbuatan melawan hukum sehingga pertanggungjawaban dapat dimintakan kepada orang-orang yang menimbulkan kerugian karena perbuatannya atau kelalaian yang dilakukan. Maka dari itu, lembaga legislatif dan lembaga pemerintahan lainnya diharapkan bekerja sama untuk menangani pencemaran lingkungan dan membentuk payung hukum gugatan citizen law suit
Peran Gaya Humor terhadap Kualitas Persahabatan pada Emerging Adulthood
Emerging adulthood adalah tahapan perkembangan antara periode remaja dan dewasa, atau disebut sebagai masa transisi. Dewasa awal membutuhkan suatu hubungan yang tidak membuatnya merasa terasing dari orang lain dan hubungan yang terasa intim. Untuk mewujudkan hal tersebut, individu dapat menjalin hubungan dengan sahabat dekat. Hubungan persahabatan dikatakan baik jika memiliki kualitas persahabatan yang tinggi, di mana tingginya kualitas persahabatan membantu individu memiliki kualitas interaksi sosial yang tinggi. Humor merupakan salah satu bentuk komunikasi yang dapat digunakan dalam hubungan persahabatan, karena dapat membangun hubungan, meningkatkan komunikasi antar sahabat, dan menghilangkan jarak dalam berkomunikasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar peran gaya humor terhadap kualitas persahabatan pada emerging adulthood. Subjek penelitian ini terdiri dari 429 partisipan yang berusia 18 sampai 29 tahun. Alat ukur yang digunakan adalah Humor Styles Questionnaire (HSQ) dan Friendship Quality Scale (FSQ). Hasil analisis data menunjukkan bahwa humor style berperan signifikan terhadap kualitas persahabatan sebesar 41,4%, sedangkan sisanya (58,6%) dipengaruhi oleh faktor-faktor lain
Gambaran Jaringan Granulasi Penyembuhan Luka Sayat dengan Ekstrak Kulit Kayu Angsana
Gambaran Jaringan Granulasi Penyembuhan Luka Sayat dengan Ekstrak Kulit
Kayu Angsana
ABSTRAK
Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang suka menggunakan tanaman untuk mengatasi
berbagai penyakit, salah satunya adalah tanaman angsana atau Pterocarpus Indicus. Banyak
literatur mengenai senyawa kimia yang bermanfaat pada tanaman ini diantaranya, sebagai
antiseptik, antibakteri, antiinflamasi, dan antibiotik. Mayoritas masyarakat memanfaatkan
daun, getah dan bunga dari tanaman ini namun sebaliknya dengan ekstrak kulit kayu
terutama terhadap luka. Luka merupakan hilangnya atau rusaknya jaringan tubuh tertentu
yang disebabkan oleh trauma. Proses penyembuhan luka sangat dipengaruhi oleh faktor
pembentukan jaringan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui manfaat ekstrak kulit kayu
Angsana pada proses penyembuhan luka sayat tikus berdasarkan jaringan granulasinya.
Penelitian eksperimen ini menggunakan 14 ekor tikus Sprague Dawley yang mendapatkan
2 luka sayat ukuran 1x1 cm. Luka pertama diberikan ekstrak kulit kayu angsana dan luka
kedua sebagai kontrol diberi povidone iodine. Tikus dikelompokkan menjadi 2 kelompok,
yaitu kelompok A yang di eutanasia pada hari ke 7 dan kelompok B, di euthanasia hari ke
14. Jaringan kulit yang dilukai diambil untuk dibuat sediaan histologi dengan pewarnaan HE
dan diamati jaringan granulasi yang terbentuk dengan menggunakan mikroskop LEICA
DM500. Hasil didapatkan rerata ketebalan jaringan granulasi pada luka yang menggunakan
ekstrak kulit kayu angsana lebih tebal (162.77 μm) dibandingkan dengan kontrol begitu juga
pada pengamatan hari ke 7 dan 14 paska perlukaan dengan selisih 45 μm dan 9.58 μm.
Kesimpulan ekstrak kulit kayu angsana memiliki efek stimulasi pembentukan jaringan
dalam hal ini jaringan granulasi
Analisis Terhadap Pengingkaran Janji Untuk Mengawini (Studi Kasus Putusan Nomor 14/PDT/2023/PT KPG)
Sebuah cita-cita dan keinginan setiap orang untuk memiliki pasangan dan menjalin sebuah ikatan secara fisik dan spiritual yang nantinya akan berujung pada sebuah perkawinan. Seringkali pasangan yang diiming-imingi janji secara lisan untuk dikawini hingga sudah dilakukan pertunangan namun pada akhirnya diputuskan secara sepihak, seperti halnya yang terjadi pada seorang perempuan di Kota Kupang yang batal dikawini pasca telah terjadinya peminangan secara adat. Akibat dari pengingkaran janji untuk mengawini tersebut dapat diajukan gugatan kepada pengadilan atas dasar perbuatan melawan hukum. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana dasar pertimbangan hakim pada Putusan Pengadilan Tingkat Banding Nomor 14/PDT/2023/PT KPG sudah sesuai. Tujuan dari penilitan ini ingin mengetahui kesesuaian atas dasar pertimbangan hakim mengenai pengingkaran janji untuk mengawini. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif didukung dengan data wawancara. Hasil penelitian menunjukkan kesulitan hakim dalam memberikan putusan yang tepat mengenai ganti kerugian terhadap korban pengingkaran janji untuk dikawini akibat tidak adanya parameter yang menjadi dasar acuan terhadap tuntutan ganti rugi adat yang diminta. Analisis permasalahan bahwa dasar gugatan terhadap pengingkaran janji untuk mengawini tidak hanya sebuah perbuatan melawan hukum, melainkan dapat dikategorikan juga sebagai wanprestasi. Putusan Hakim Pengadilan Tinggi belum memberikan optimalisasi terhadap pemenuhan hak ganti kerugian kepada korban pengingkaran janji baik secara materil maupun immateril dengan turut memperhatikan ketentuan adat yang berlaku. Kesimpulan belum terdapat aturan yang secara jelas mengatur mengenai ingkar janji mengawini terlebih lagi jika sudah dilakukannya peminangan secara adat. Hakim juga diharapkan mempertimbangkan adat yang berlaku di masyarakat agar dapat memberikan putusan yang optimal dan sesuai
Wanprestasi Pt. Aia Financial Mengenai Klaim Polis Asuransi Dra. Hj. Aida Muspiah (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 557 K/Pdt/2021)
Potensi risiko merupakan situasi yang manusia harus hadapi pada kehidupan sehari-hari. Dengan adanya risiko, tentu manusia akan mencari cara agar dapat mengalihkan dan meminimalisir risiko yang ada sehingga perusahaan asuransi sangatlah penting dan diperlukan demi menjaga kestabilan keuangan. Pada penelitian ini, kasus yang diteliti adalah kasus wanprestasi oleh PT. AIA Financial atas klaim polis asuransi yang diajukan oleh Dra. Hj. Aida Muspiah selaku istri Tertanggung. Pada penelitian ini, terdapat beberapa permasalahan yaitu bagaimana pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam memutuskan untuk membatalkan putusan dari Pengadilan Negeri Mataram yang dikuatkan oleh putusan dari Pengadilan Tinggi Mataram dan mengadili sendiri perkara wanprestasi klaim asuransi antara PT. AIA Financial dengan Dra. Hj. Aida Muspiah dan bagaimana status hukum agen asuransi jika terjadi kasus wanprestasi dari perusahaan asuransi atas polis asuransi yang dibuat oleh agen asuransi yang bersangkutan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang mempunyai tujuan yaitu untuk menganalisis dan mengevaluasi berbagai hal mencakup peraturan hukum, dokumen hukum, hingga konsep-konsep hukum secara sistematis. Penulis juga melakukan penelitian hukum ini dengan cara meneliti bahan pustaka hukum dan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif serta menggunakan teknik analisis data kualitatif. Dasar pertimbangan Mahkamah Agung atas kasus yang digunakan dalam penelitian ini tepat serta sesuai dengan hukum yang berlaku. Putusan yang berbeda diberikan oleh Pengadilan Negeri Mataram yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Mataram, yang menurut Mahkamah Agung terdapat kesalahan dalam menerapkan hukum. Jika terjadi gugatan seperti pada kasus penelitian ini, status hukum agen asuransi menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi merujuk pada Pasal 1367 KUHPerdata
Analisa terhadap Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kejaksaan dengan Menerapkan Prinsip Restorative Justice Sebagai Bentuk Mediasi Penal
Penerapan prinsip keadilan restoratif dalam penanganan kasus tindak pidana mencerminkan sebuah transformasi terhadap sistem peradilan pidana yang lebih efisien pada tahap penuntutan yang dilakukan oleh kejaksaan. Penelitian ini fokus pada aspek penerapan keadilan restoratif dalam penanganan kasus tindak pidana, khususnya berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris. Proses penuntutan dalam kasus tindak pidana ringan yang memungkinkan penerapan keadilan restoratif diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Dalam pelaksanaannya, terdapat ketentuan mengenai syarat-syarat, tata cara, dan tahapan yang harus diikuti dalam menerapkan dan mengajukan keadilan restoratif, yang semuanya dijelaskan dalam peraturan tersebut. Penerapan keadilan restoratif pada tahap penuntutan direkomendasikan oleh jaksa, terutama jika pelaku tidak memiliki catatan sebagai residivis dan menghadapi ancaman pidana di bawah 5 tahun. Sebagai mediator, jaksa memberikan kesempatan kepada korban untuk menyampaikan keinginannya, dan apakah pelaku bersedia memenuhinya, sehingga dapat tercapai kesepakatan damai. Penting untuk dicatat bahwa jaksa tidak semata- mata bertujuan mengurangi jumlah perkara yang masuk ke pengadilan, namun lebih kepada mengedepankan keadilan bagi kedua belah pihak. Kesepakatan yang dicapai diharapkan dapat menciptakan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, memberikan manfaat baik tidak hanya bagi korban namun juga terhadap sistem peradilan pidana secara keseluruhan
Ketidakabsahan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Sebagai Dasar Penguasaan Atas Tanah Dalam Perkara Perdata (Studi Putusan Nomor 18/Pdt.G/2021/PN Wtp)
Pokok Sengketa dalam penelitian ini adalah sebidang Tanah seluas 48 are. Penggugat (Jafar) melayangkan gugatan terhadap Tergugat (Haling) karena meyakini bahwa tanah yang telah diambil alih penguasaannya oleh Tergugat (Haling) merupakan tanah warisan dari almarhum ayahnya. Namun, di sisi lain, Tergugat (Haling) tidak terima atas gugatan tersebut karena menurutnya tanah itu sudah lama dibeli dari almarhumah Neni yang merupakan adik kandung dari Penggugat (Jafar). Hal ini dibuktikan dengan sebuah Surat Perjanjian Jual Beli yang dibuat tergugat bersama almarhumah Neni. Jual beli dalam Pasal 1457 KUHPerdata merupakan sebuah perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan hak atas suatu barang dan pihak yang lain membayar harga yang telah dijanjikan. Untuk menjaga keamanan perjanjian, para pihak biasanya membuat Surat Perjanjian Jual Beli. Syarat sahnya perjanjian dalam Jual Beli merupakan unsur yang sangat penting yang wajib terpenuhi, dan syarat ini tertuang dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Selain itu, Itikad Baik juga merupakan salah satu unsur penting dalam pelaksanaan Jual Beli. Dalam Pasal 531 KUHPerdata memberikan pengertian mengenai Pembeli Beritikad Baik. Namun mengenai siapa yang dapat dikatakan sebagai Pembeli Beritikad Baik tidak dapat diterapkan secara langsung pada salah satu pihak hanya karena tidak mengetahui adanya cacat cela dalam Jual Beli yang dilakukan. Sehingga dikeluarkanlah SEMA No.4 Tahun 2016 oleh Mahkamah Agung mengenai Kriteria dari Pembeli Beritikad Baik dengan tujuan untuk memberi arahan mengenai siapa dan bagaimana seseorang dapat dikatakan sebagai Pembeli Beritikad Baik. Penelitian ini bertujuan untuk mencari tahu Keabsahan dari Surat Perjanjian Jual Beli dalam Perkara Nomor 18/Pdt.G/2021/PN Wtp dengan berpedoman pada Pasal 1320 KUHPerdata. Selain itu penelitian ini juga difokuskan untuk meneliti apakah Tergugat Haling dapat dikatakan sebagai pembeli beritikad baik karena tidak mengetahui adanya cacat cela dalam Jual Beli yang dilakukan. Jenis penelitian yang digunakan yaitu Yuridis Normatif dengan menggunakan data sekunder dan data primer seperti peraturan perundang-undangan, putusan, buku, jurnal dan data-data terkait dengan penelitian ini. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Surat Perjanjian Jual Beli dalam Perkara Nomor 18/Pdt.G/2021/PN Wtp tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena perjanjian ini tidak berdasarkan kesepakatan bersama yang artinya tidak memenuhi salah satu Syarat Sahnya Perjanjian. Selain itu, Tergugat Haling juga tidak dapat dikatakan sebagai pembeli beritikad baik karena dia tidak memeriksa secara objektif mengenai Kepemilikan Tanah sebelum dan sesudah peristiwa Jual Beli tersebut terjadi. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah pemenuhan akan syarat sahnya perjanjian merupakan unsur yang paling penting agar perjanjian tersebut dapat terus terlaksana. Selain itu, tidak semua pembeli dapat dikatakan sebagai pembeli beritikad baik hanya karena tidak mengetahui adanya cacat cela dalam jual beli yang dilakukan. Pembeli diharapkan untuk memiliki keaktifan untuk memeriksa secara objektif mengenai objek yang akan diperjual belikan tersebut
Regulasi Hukum Lingkungan dan Jaminan Reklamasi Dalam Industri Pertambangan Di Indonesia Dalam Konteks Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup
Kekayaan alam Indonesia menjadi tantangan besar, khususnya dalam hal pertambangan dan industrinya. Industri pertambangan membawa tantangan besar bagi hukum lingkungan karena lingkungan menjadi objek utama dalam aktivitas pertambangan. Dalam hal ini, aktivitas pertambangan tidak hanya menyebabkan pencemaran pada air, namun juga tanah dan udara akibat aktivitas pertambangan, serta reklamasi yang tidak dilakukan dengan maksimal. Melalui analisis terhadap regulasi hukum lingkungan dan jaminan reklamasi dalam industri pertambangan di Indonesia, pelaksanaan jaminan reklamasi dan dampaknya terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup, serta peran pemerintah, perusahaan pertambangan, dan masyarakat dalam mendukung pelestarian fungsi lingkungan hidup, penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis regulasi hukum lingkungan dan prosedur pemberian jaminan reklamasi dalam industri pertambangan di Indonesia dalam konteks pelestarian fungsi lingkungan hidup. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menerapkan metode penelitian normatif dengan teknik analisis kualitatif. Kemudian, pendekatan peraturan perundang-undangan yang digunakan merujuk pada teori hukum, definisi, dan konsep-konsep yang telah dijelaskan sebelumnya terhadap bahan hukum primer yang meliputi peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yang meliputi kepustakaan atau literatur yang berkaitan dengan objek penelitian. UU No. 3 Tahun 2020 perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara lebih spesifik menjabarkan kewajiban pemegang IUP atau IUPK yang sebelumnya tidak disebutkan dalam UU No. 4 Tahun 2009. UU No. 3 Tahun 2020 bersinergi dengan UU No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH) mengatur instrumen ekonomi lingkungan, pendanaan lingkungan hidup, dan analisis risiko untuk pelestarian lingkungan. PP No. 78 Tahun 2010 bersinergi dengan Permen ESDM No. 7 Tahun 2014 melibatkan aspek reklamasi, pascatambang, dana jaminan, dan transparansi guna meningkatkan akuntabilitas, partisipasi masyarakat, pencegahan penyalahgunaan dana jaminan reklamasi, serta ketentuan bentuk dan jaminan reklamasi yang berbeda berdasarkan tahap eksplorasi dan tahap operasi produksi
ANALISIS STRATEGI KONTEN MEDIA SOSIAL DALAM MEMBANGUN BRAND AWARENESS (STUDI KASUS PADA ADI & FRIENDS WEDDING ORGANIZER)
ABSTRAK
(A) KENNIXSON/915210003
(B) ANALISIS STRATEGI KONTEN MEDIA SOSIAL DALAM MEMBANGUN
BRAND AWARENESS (STUDI KASUS PADA ADI & FRIENDS WEDDING
ORGANIZER)
(C) XVII + 101 hlm, Tahun 2024, table 5, gambar 8, Lampiran 4
(D) ADVERTISING
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi konten media sosial yang
diterapkan oleh Adi & Friends Wedding Organizer dalam membangun brand
awareness. Menggunakan pendekatan kualitatif, data dikumpulkan melalui
wawancara mendalam dan analisis konten pada platform media sosial yang
digunakan oleh Adi & Friends. Penelitian ini mengungkap bahwa strategi
konten yang diterapkan melibatkan penggunaan konten visual yang menarik,
interaksi aktif dengan audiens, serta penyajian testimoni pelanggan. Konten
visual yang dirancang dengan baik mampu menarik perhatian dan membentuk
kesan positif terhadap merek. Interaksi dengan audiens melalui komentar dan
pesan langsung menciptakan hubungan emosional yang lebih erat dan
menumbuhkan kepercayaan. Selain itu, testimoni pelanggan berfungsi sebagai
elemen penting dalam membangun citra yang kredibel dan memperluas koneksi
dengan audiens baru. Temuan ini memberikan panduan bagi wedding organizer
lain untuk mengembangkan strategi pemasaran yang berpusat pada penguatan
brand awareness sebagai bagian penting dalam membangun hubungan yang
berkelanjutan dengan pelanggan.
Kata Kunci: Strategi Konten, Media Sosial, Brand Awareness
(E) DAFTAR PUSTAKA: 7 (buku), 24 (jurnal