Repository UNTAR (Universitas Tarumanagara)
Not a member yet
43693 research outputs found
Sort by
PENGARUH KUALITAS LABA, GOOD CORPORATE GOVENANCE DAN KUALITAS AUDIT TERHADAP NILAI PERUSAHAAN DENGAN LEVERAGE SEBAGAI VARIABEL MODERASI
Era globalisasi memperketat persaingan antar perusahaan, menjadikan nilai perusahaan indikator penting dari kinerja manajerial dan daya tarik bagi investor. Namun, guncangan pasar seperti pandemi COVID-19 dan fenomena "stock pumping" mengungkapkan bahwa nilai perusahaan tidak hanya ditentukan oleh fundamental. Studi ini bertujuan untuk mengkaji pengaruh kualitas laba, Good Corporate Governance (GCG), dan kualitas audit terhadap nilai perusahaan, dengan leverage sebagai variabel moderasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan menerapkan regresi data panel dan moderated regression analysis dengan model efek tetap pada sampel perusahaan sektor cyclicals dan non-cyclicals yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 2019–2023. Temuan menunjukkan bahwa kualitas laba memiliki dampak positif terhadap nilai perusahaan, sementara good corporate governance dan kualitas audit tidak memiliki dampak yang signifikan. Selain itu, leverage ditemukan melemahkan pengaruh kualitas laba terhadap nilai perusahaan, tetapi tidak memoderasi hubungan antara good corporate governance atau kualitas audit dan nilai perusahaan. Implikasi dari studi ini menunjukkan bahwa investor dan manajemen harus mempertimbangkan faktor eksternal dan perilaku di luar indikator keuangan tradisional ketika menilai nilai perusahaan dalam lingkungan pasar yang dinamis.
Kata kunci: nilai perusahaan, kualitas audit, good corporate governance, kualitas audit, leverage
Akibat Hukum Jual Beli Merek Dagang di Indonesia Berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU (Study Putusan Merek Nyonya Meneer)
Merek merupakan salah satu hak kelkayaan intellelktulal dikatelgorikan selbagai belnda belrgelrak yang tidak belrwuljuld (intangiblel asselt). Hak melrelk dapat dimasulkkan selbagai boeldel l ataul harta pailit, karelna pada hak melrelk sellalul mellelkat hak elkonomi tellah didaftarkan atas nama delbitor pailit melrulpakan belnda yang dimiliki delbitor pailit yang melrulpakan harta kelkayaan delbitor pailit dapat dilakulkan sita ulmulm ulntulk pellulnasan ul tang dalam rangka pelmbelrelsan harta pailit. Tujuan penelitian ini untuk melnganalisis kelpastian hulkulm harga julal melrelk dagang ulntulk pellulnasan ultang dalam rangka pelmbelrelsan harta pailit olelh Kulrator dan akibat hulkulm jul al belli melrelk dagang Nyonya Melnelelr dalam kasuls Pultulsan Nomor 11/Pdt.Suls-Pailit/2017/PN Niaga Smg jo. Nomor 01/Pdt.Suls-PKPUl/2015/PN Niaga Smg. Penelitian ini, menggunakan metode normatif (kepustakaan) dengan dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan tentang kelpastian hulkul m harga julal melrelk dalam rangka pelmbelrelsan harta pailit olelh Kulrator belrdasarkan belbelrapa mel todel sel pelrti pelnilaian Kantor Pelnilai Jasa Pulblik dan melrelk yang melmpulnyai nilai belrdasarkan aktiva pelmilik melrelk (pelrselroan) selrta dari adanya pelrjanjian liselnsi. Hal ini, dikarelnakan bellulm adanya atulran yang melngakomodir proseldulr pelmbagian ataul pelnjulalan melrelk dagang telrselbult keltika dijadikan selbagai harta (boeldel l) pailit, telrlelbih lagi dalam sistelm valul asinya yang sampai saat ini bellulm ada dasar hulkulm mellakulkan pelnilaian telrhadap belntulk-belntulk hak kelkayaan intellelktulal yang masulk dalam boeldell pailit. Akibat hulkul m julal belli melrelk dagang Nyonya Melnelelr dalam kasuls Pultulsan Nomor 11/Pdt.Suls-Pailit/2017/PN Niaga Smg jo. Nomor 01/Pdt.Suls-PKPUl/2015/PN Niaga Smg, salah satul kulrator tidak seltuljul pelnjulalan dilakulkan dibawah tangan delngan harga dibawah appraisal yaitul selbelsar selpullulh milyar rulpiah. Telrhadap Kulrator dapat diminta tanggulng jawab hulkulm selcara pelrdata delngan gulgatan pelrbulatan mellawan hulkulm dalam mellakulkan pelngulrul san dan pelmbelrelsan boeldell pailit kel Pelngadilan Nelgelri. Faktanya ahli waris Njonja Melnelelr tellah mellakulkan gulgatan telrhadap pelmbelli melrelk dagang Njonja Melnelelr
Perjanjian waralaba sebagai perlindungan hukum bagi pelaku usaha waralaba di Indonesia
Kementerian Perdagangan mengungkapkan bahwa bisnis waralaba di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar. Menurut Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, pada Tahun 2020, pertumbuhan bisnis waralaba di Indonesia per tahunnya sekitar 5%. Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Waralaba menjadi topik yang menarik karena secara ideal dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang tentu mempertimbangkan penggunaan modalnya secara hati-hati di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Dalam hal pemberi waralaba melanggar perjanjian waralaba, penerima waralaba berhak, salah satunya, untuk mengajukan sengketa tersebut dalam bentuk gugatan dan sudah sepatutnya pengadilan memeriksa dan memutus sengketa tersebut dengan seadil-adilnya. Masalahnya adalah ketika terdapat dua sengketa yang secara garis besar mirip, diputus secara berbeda oleh pengadilan negeri, dengan Dasar atau logika Dalam pertimbangan hukum yang juga sangat berbeda, dan lebih parahnya tidak mencerminkan budaya hukum yang diharapkan oleh masyarakat seharusnya ada pada pihak majelis hakim yang mewakili pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Hal ini tentu merupakan gambaran konkret tentang masalah ketidakpastian hukum yang terjadi pada penerapan Hukum Perjanjian waralaba, dan merupakan Ironi tersendiri bagi Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum.
Penelitian ini bertujuan membahas peran Perjanjian Waralaba sebagai Perlindungan Hukum bagi Para Pelaku Usaha Waralaba di Indonesia, dengan menganalisa fenomena dari dua putusan Hakim yang berbeda atas sengketa yang nyaris serupa antara Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba. Peneliti berharap penelitian ini bermanfaat bukan hanya secara teoretis bagi perkembangan hukum waralaba di Indonesia, tetapi juga secara praktis bermanfaat bagi para pelaku usaha khususnya calon penerima waralaba yang memiliki ekspektasi memperbaiki taraf ekonominya dengan bisnis waralaba
Analisis Perbuatan Melawan Hukum Notaris Terhadap Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Pt. Kadota Textile Industrie (Studi Kasus Putusan Nomor 2826 K/PDT/2021)
Penelitian ini membahas tentang kepastian hukum dengan fokus pada pertimbangan hakim dan tanggung jawab notaris terhadap pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Tujuan penelitian adalah untuk mengevaluasi apakah RUPSLB yang diadakan oleh PT Kadota Textile Industrie melanggar hukum serta mengeksplorasi peran dan tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta risalah RUPS. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dengan analisis kasus PT Kadota Textile Industrie. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam kasus ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum, namun pelaksanaan RUPSLB tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan kuorum dan agenda. Notaris yang terlibat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memenuhi kewajiban hukum dalam pembuatan akta. Disarankan agar direksi dan pemegang saham lebih memahami dan mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, dan notaris memastikan semua prosedur dilakukan dengan benar dan transpara
Penerapan Pelayanan Seksual Sebagai Gratifikasi Pada Pengadilan Singapura (Studi Banding Dengan Hukum Positif di Indonesia)
Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengkategorikan pelayanan seksual di Singapura yang dapat diadopsi Indonesia dalam hukum positif di Indonesia dan menjabarkan pembuktian dan pemberian sanksi hukum pelaku gratifikasi pelayanan seksual di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode normatif (legal research) dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (statute approach), menggunakan jenis data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data yaitu wawancara, studi dokumen, dan studi kasus, serta menggunakan teknik pengumpulan data dengan analisis hukum. Hasil penelitian diperoleh bahwa negara Singapura telah mengatur pelayanan seksual sebagai gratifikasi seksual melalui Prevention Of Corruption Act (PCA) dengan menjabarkan bahwa pelayanan seksual termasuk dalam bentuk jasa sehingga pelayanan seksual dalam bentuk nyata ataupun tidak, bisa dikategorikan sebagai gratifikasi seksual. Pembuktian dan sanksi gratifikasi seksual bisa merujuk pada Hukum Islam dalam kategori perzinahan, Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) khususnya Pasal 184 ayat (1) dan Pasal 26A B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Implementasi Konstitusi Hijau Pada Program Food Estate Dalam Perspektif Negara Hukum
Konstitusi Hijau atau green constitution adalah gagasan untuk memasukkan prinsip pelestarian lingkungan hidup ke dalam rancangan konstitusi negara yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap lingkungan serta hak asasi manusia untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Masalah ketahanan pangan yang merupakan hal krusial yang menjadi pusat perhatian pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pangan dan gizi bagi masyarakat melalui program strategis yang dikenal dengan istilah food estate yang dianggap sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk menjamin terpenuhinya hak setiap orang memperoleh hidup yang baik dan sehat. Faktanya, dalam implementasi konstitusi hijau atau green constitution hakikatnya pasal 33, 34 UUD 1945 disebut sebagai konstitusi yang berfungsi sebagai sumber nilai dan norma serta referensi tertinggi dalam rangka kebijakan pemerintahan dan pembangunan di bidang ekonomi, Amanah tersebut tidak berbunyi, terlebih pendelegasian kewenangan hak penggunaan lahan. Penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) pertama kali di tahun 1995 secara hukum yang mendukung dicanangkannya proyek strategis food estate, kemudian pengembangan food estate lanjutan di mulai tahun 2021 dari perspektif hukum tidak mencerminkan highlight major project yang mampu merealisasikan pencapaian sasaran, arah kebijakan dan strategi pembangunan tahun 2023 guna memperkuat ketahanan ekonomi dan pertumbuhan yang bermutu dan berkeadilan, terutama prinsip kehati-hatian terhadap kondisi lingkungan terabaikan dalam pembangunan food estate, termasuk prinsip ekosentris juga dipinggirkan yang lebih memprihatinkan adalah konsesi penebangan dan penggunaan lahan tidak mempertimbangkan hak guna lahan masyarakat lokal yang berdampak pada kerawanan pangan yang dihadapi penduduk lokal