Repository UNTAR (Universitas Tarumanagara)
Not a member yet
43693 research outputs found
Sort by
Analisis Pelanggaran Hak Cipta Karya Seni di Tempat Wisata Rabbit Town (Studi Kasus : Putusan Kasasi Nomor 19 PK/Pdt.Sus-HKI/2023)
Karya seni merupakan bentuk sebuah ide pemikiran seorang seniman yang dituangkan menjadi sebuah benda. Karya seni yang dibuat oleh seseorang memunculkan adanya hak cipta sebagai bentuk perlindungan dari plagiarisme yang dilakukan oleh orang lain yang tidak bertanggungjawab. Karya seni terdiri dari beberapa jenis seperti seni kontemporer dan seni konseptual. Seni kontemporer merupakan seni modernisasi yang terpengaruh dari budaya Barat. Sedangkan Seni konseptual adalah seni dengan konsep yang terlibat dalam karya lebih diutamakan dibandingkan masalah estetika. Urban Light merupakan salah satu karya Chris Burden yang termasuk dalam koleksi LACMA. Pada awal tahun 1970-an, karya-karya awal Burden dicirikan oleh gagasan bahwa seni masa depan yang benar-benar penting dan dapat bertahan tidak akan menjadi objek sebaliknya, seni akan menjadi sementara dan mengatasi perubahan teknologi, politik, sosial, dan lingkungan hidup. Lalu Urban Light mengalami plagiarisme sehingga menyebabkan pemilik karya seni tersebut mengalami kerugian. Jenis Penelitian yang dipakai pada penulisan skripsi ini ialah jenis penelitian hukum yang bersifat normatif. Tujuan dari Penelitian adalah untuk mengetahui mengenai faktor dan perlindungan hukum terhadap unsur plagiarisme yang merugikan pemilik dari warga negara asing. Metode penelitian hukum normatif diartikan sebagai sebuah metode penelitian atas aturan- aturan perundangan baik ditinjau dari sudat hirarki perundangundangan (vertical), maupun hubungan harmoni perundang-undangan (horizontal). Disebut penelitian hukum doktrinal, karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan- peraturan yang ertulis atau bahan-bahan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif. Penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang bersifat pemaparan, dan bertujuan untuk memperoleh gambaran (deskripsi) lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku di tempat tertentu, atau mengenai gejala yuridis yang ada, atau suatu peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam Masyarakat. Pada saat ini regulasi yang digunakan untuk mengatur pelanggaran terhadap hak cipta akibat plagiarisme adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak Cipta merupakan hak eksklusif Pencipta yang muncul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah ciptaan itu diwujudkan. Hak eksklusif Pencipta terdiri dari hak moral dan ekonomi, dan hanya diberikan kepada Pencipta sehingga tidak ada orang lain yang dapat memanfaatkan hak eksklusif tersebut tanpa izin Pencipta. Namun seringkali beberapa orang melakukan plagiarisme untuk memperoleh keuntungan pribadi seperti pada kasus hak cipta karya seni di Rabbit Town. Sehingga penulis juga menganalisis lebih lanjut terhadap permasalahan plagiarisme yang terjadi yaitu tindakan pencegahan sebagai bentuk dari perlindungan hukum terhadap pemilik karya seni oleh warga negara asing dengan tujuan agar pemerintah dapat melakukan regulasi kembali terhadap peraturan perlindungan hukum terhadap hak cipta
Analisis Pemenuhan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Daftar Pencarian Orang Tindak Pidana Narkotika di Indonesia (Studi Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 164/Pid.Sus/2024/PN.MKS)
Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang yang berstatus Daftar Pencarian Orang di Indonesia dengan studi kasus pada Putusan Nomor 164/PID.Sus/2024/PN Mks. Fokus utama penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana mekanisme pertanggungjawaban pidana diterapkan terhadap pelaku yang berstatus Daftar Pencarian Orang, sejauh mana kesadaran pelaku terkait asal-usul dana ilegal, serta bagaimana sikap batin (mens rea) memainkan peran dalam membuktikan unsur kesalahan sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penelitian ini juga membahas tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam membuktikan kesalahan pelaku yang tidak terlibat langsung dalam tindak pidana awal namun secara sadar menggunakan hasil tindak pidana untuk kepentingan pribadi dan bisnis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis- normatif dengan pendekatan studi kasus yang berfokus pada analisis putusan pengadilan dan data transaksi keuangan yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Teknik pengumpulan data meliputi analisis dokumen transaksi keuangan, pemeriksaan alur dana melalui sistem perbankan, koordinasi dengan lembaga terkait seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, serta validasi dari berbagai sumber hukum terkait. Proses persidangan yang menjadi objek penelitian ini melibatkan pemeriksaan mendalam terhadap alat bukti elektronik, keterangan saksi, serta analisis terhadap sikap batin pelaku dalam menggunakan dana yang berasal dari aktivitas ilegal. Selain itu, penelitian ini menekankan pentingnya aspek penegakan hukum yang efektif dan transparan, di mana setiap proses pembuktian harus dilaksanakan dengan mengacu pada prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia. Aspek koordinasi antarinstansi, termasuk lembaga perbankan, otoritas keuangan, dan lembaga internasional, menjadi faktor kunci dalam mengungkap jaringan kejahatan lintas negara yang semakin kompleks. Penelitian ini juga menggarisbawahi pentingnya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai risiko tindak pidana pencucian uang, mengingat seringkali pelaku pasif terlibat secara tidak langsung karena
ketidaktahuan atau manipulasi dari pihak lain
Perlindungan Hukum Terhadap Penggunaan Tanpa Izin Karya Cipta Sketsa Tugu Selamat Datang Pada Kosmetik Sari Ayu (Studi Putusan Nomor 465K/Pdt.Sus-HKI/2024)
Penelitian ini membahas mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Penggunaan Tanpa Izin Karya Cipta Sketsa “Tugu Selamat Datang” Pada Kosmetik Sari Ayu berdasarkan Putusan Nomor 465K/Pdt.Sus-HKI/2024. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum dan kekuatan pembuktian terhadap pelanggaran yang terjadi pada kasus tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan spesifikasi deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder, dan non hukum. Jenis pendekatan yang digunakan yakni berupa pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus dengan teknik analisis deskriptif-kualitatif. Pada kasus ini, Sari Ayu melakukan sebuah pelanggaran atas hak ekonomi dan moral pencipta sketsa “Tugu Selamat Datang” melalui tindakan penggandaan, pendistribusian, dan pengumuman pada kosmetik Color Trend Sari Ayu 2018: Jakarta the Colors of Asia. Latar belakang Sari Ayu dalam melaksanakan hak ekonomi pencipta, didasarkan oleh adanya pembelian lisensi kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (“PSE”) asing bernama Shutterstock. Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya Sari Ayu dan Shutterstock telah melanggar Pasal 9 Ayat (1) UUHC dan Pasal 5 Ayat (1) UUHC karena tidak memperoleh izin dari pencipta untuk melakukan pemanfaatan ekonomi. Selain itu, perjanjian lisensi antara Shutterstock dengan Sari Ayu tidak memiliki kekuatan hukum yang sempurna, karena tidak sesuai dengan syarat formil dan materiil perjanjian akta dibawah tangan menurut Pasal 1875 KUHPER dan Pasal 1320 KUHPER. Pemerintah harus lebih meningkatkan pengawasan terhadap PSE asing yang beroperasi penuh di Indonesia. Hal ini ditujukan guna menghindari potensi pelanggaran hak cipta di kemudian hari. Selain itu, perlu adanya edukasi yang optimal terkait pentingnya proses pendaftaran lisensi atas HKI yang hendak dikomersialisasikan, baik oleh individu atau masyarakat, dan juga perusahaan
Analisis Perlindungan Hukum Dan Penerapan Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (studi Kasus : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Putusan No.322/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Sel)
Tindak Pidana Perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melibatkan eksploitasi manusia untuk tujuan ekonomi dan menjadi kejahatan terbesar di dunia. Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang perlu mendapatkan restitusi untuk memulihkan hak dan martabat korban yang dirampas atau dicederai oleh pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang. Melalui restitusi, pelaku diwajibkan untuk bertanggung jawab secara langsung kepada korban, bukan hanya dihukum oleh negara. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan spesifikasi deskriptif analitis yang mengacu pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Menggunakan pendekatan historis, pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dengan teknik pengumpulan studi kepustakaan, studi dokumen dan wawancara. Perlindungan terhadap hak korban dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana yang diterapkan dalam Putusan No.322/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Sel masih memiliki kelemahan dalam memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang. Hal ini karena hanya memfokuskan pada pemidanaan pelaku, bukan perlindungan korban. Penerapan Resitutsi pada Putusan No.322/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Sel dapat dinyatakan tidak terjadi karena hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa dengan berdasarkan surat permohonan pengajuan Restitusi Nomor: R-1093/4.1.IP/LPSK/05/2023. Seharusnya Majelis Hakim dapat melindungi hak-hak korban dengan memberikan restitusi, Non-reviktimisasi, dan memberikan perintah pembayaran restitusi yang dimasukkan dalam amar putusan pengadilan
Tanggung Jawab Bank atas Hilangnya Dana Nasabah Melalui Layanan Aplikasi Mobile Banking (Studi Kasus Putusan Nomor 3/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN LSM)
Keamanan menjadi faktor yang paling utama untuk diperhatikan
, bahkan faktor keamanan akan menjadi salah satu satu fitur unggulan yang ditonjolkan oleh pihak bank guna menarik para nasabah, tak terkecuali dalam layanan aplikasi mobile banking. Permasalahan yang dihadapi pada penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap hilangnya
dana nasabah bank dalam perspektif hukum positif di Indonesia dan bagaimana tanggung jawab bank atas hilangnya dana nasabah melalui layanan aplikasi m-banking. Metode penelitiannya adalah penelitian hukum yuridis normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi terkait
transaksi layanan m-banking belum diatur secara khusus dalam hukum Indonesia. Namun, kewajiban untuk menyediakan layanan
m-banking oleh bank diatur dalam UU Perbankan, yang dijelaskan dengan tegas dalam Pasal 6 huruf n. Meskipun pengaturan khusus mengenai transaksi m-banking belum ada, perlindungan hukum untuk nasabah tetap diberikan, baik secara preventif untuk mencegah perselisihan yang dapat berlanjut ke pengadilan, maupun secara represif untuk menyelesaikan perselisihan antara nasabah dan bank. Perlindungan hukum tersebut penting bagi bank untuk menjaga
dan memelihara kepercayaan nasabah, karena kepercayaan masyarakat sangat berperan dalam kelangsungan usaha perbankan. Tanggung jawab hukum bank terhadap kerugian nasabah merupakan bagian dari kewajiban bank untuk memberikan ganti rugi sesuai dengan Pasal 7 UUPK. Nasabah
perlu membuktikan bahwa kerugian yang dialami disebabkan oleh kesalahan sistem dari pihak bank. Prinsip tanggungjawab mutlak (strict liability) dapat diterapkan kepada bank berdasarkan tuntutan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum yang diajukan nasabah ke pengadilan. UU Perbankan juga mewajibkan bank untuk menerapkan prinsip kehati-hatian
dalam kegiatan operasionalnya, memberikan informasi yang jelas dan jujur mengenai layanan, serta mengedukasi nasabah agar mereka lebih waspada terhadap potensi risiko yang mungkin terjadi
Efektivitas Implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak dalam Menjamin Keadilan bagi Anak Korban Pelecehan Seksual: Studi Putusan No 1/Pid.Sus-Anak/2020/PT GTO
Anak merupakan subjek hukum yang memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan, sebagaimana ditegaskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sebagai tunas bangsa dan generasi penerus, anak memiliki hak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, serta pelanggaran terhadap hak-hak sipil dan kebebasan mereka. Dalam konteks kekerasan seksual, anak-anak yang menjadi korban menghadapi kerugian yang signifikan, baik secara fisik maupun emosional. Kekerasan seksual sendiri diartikan sebagai segala bentuk tindakan yang berorientasi pada seksual yang dilakukan tanpa persetujuan korban, menyebabkan rasa malu, trauma, marah, serta berbagai dampak negatif lainnya. Korban anak dari kekerasan seksual membutuhkan perlindungan hukum yang komprehensif untuk memastikan pemulihan dan rasa aman, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 1 butir 6 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Undang-undang ini menggarisbawahi bahwa perlindungan mencakup segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan kepada korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau lembaga lain sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam meneliti kasus kekerasan seksual terhadap anak, penulis menggunakan jenis penelitian normatif dan empiris dengan metode deskriptif. Penelitian ini bertujuan memberikan gambaran rinci mengenai implementasi perlindungan hukum dan pelaksanaan restitusi bagi korban kekerasan seksual. Berdasarkan hasil analisis, dampak dari tidak terpenuhinya hak restitusi korban anak pelecehan seksual sesuai dengan putusan No. 1/pid.sus-anak/2020/PT GTO meliputi dampak fisik, psikis, dan sosial. Secara fisik, korban sering kali mengalami trauma seksual yang dapat berdampak pada keengganan mereka untuk menjalin hubungan seksual di masa depan. Dampak psikis mencakup depresi, mimpi buruk, kecemasan, fobia, hingga trauma mendalam yang mengganggu kesehatan mental anak. Sementara itu, dampak sosial termasuk stigmatisasi dari masyarakat, kesulitan dalam bersosialisasi, serta potensi gangguan terhadap proses pendidikan dan perkembangan anak. Oleh karena itu, pelaksanaan restitusi menjadi hal yang sangat penting, baik sebagai bentuk pemulihan hak-hak korban maupun sebagai bagian dari keadilan yang harus diberikan oleh sistem hukum