Repository UNTAR (Universitas Tarumanagara)
Not a member yet
43693 research outputs found
Sort by
Akibat Hukum Perbedaan Putusan BPSK Dan Putusan Pengadilan Negeri atas Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia
Hubungan pada kontrak perjanjian pembiayaan antara penerima dengan pemberi fidusia merujuk pada ikatan kontraktual. Apabila Debitur sudah melakukan wanprestasi atau lalai pada mencukupi tanggungannya guna membayar angsuran untuk Kreditur pada senominal kasus, Kreditur atau Konsumen terkadang merasa keberatan atas tersedia eksekusi jaminan oleh Debitur sehingga membawa sengketa terkait dengan pengadilan ataupun non pengadilan. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merujuk pada satu dari Penyelesaian Sengketa antara Konsumen dan Pelaku Usaha. Pihak yang merasa tidak puas atas Putusan BPSK terkait mampu memasukkan upaya hukum keberatan ke Pengadilan Negeri. Terdapat persamaan dari BPSK dan Pengadilan Negeri yaitu Pihak yang merasa dirugikan mampu mengajukan gugatan ganti rugi dan bergerak pada bidang gugatan perdata. Dan perbedaan terletak pada proses penyelesaian sengketanya, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) penyelesaian sengketa dengan cara yang disetujui oleh pihak yang bertikai atau di luar Pengadilan (non litigasi), sedangkan Pengadilan Negeri (PN) melakukan penyelesaian dengan pengadilan yang mengedepankan penyelesaian sejalan dengan Undang-Undang yang berjalan
Keabsahan Penjelasan Ketentuan Pidana dalam Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Atas Beberapa Pasal Tertentu dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hukum harus berjalan seiringan dengan perubahan-perubahan yang terjadi pada masyarakat. Dengan adanya perkembangan teknologi, pemerintah mengundangkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tetapi, beberapa pasal dalam Undang-undang tersebut dinilai multitafsir. Sehingga, pemerintah melakukan revisi terhadap Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE). Setelah direvisi, Undang-undang tersebut beberapa pasalnya masih dianggap multitafsir yang kerap memakan korban dari pasal-pasal karet tersebut. Untuk itu, 3 (tiga) instansi yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia membuat Surat Keputusan Bersama sebagai Pedoman Beberapa Pasal dalam UU ITE (SKB UU ITE). Isi dari SKB tersebut menafsirkan beberapa pasal ketentuan pidana dalam UU ITE. Adapun jenis penelitian yang digunakan ialah normatif dengan menggunakan data sekunder yang dikumpulkan dengan studi kepustakaan. Data tersebut disajikan secara deskriptif dan dianalisa dengan logika deduktif dengan pendekatan perundang-undangan. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa SKB UU ITE batal secara hukum karena tidak sesuai dengan peraturan pembentukan perundang-undangan
Hubungan Konsumsi Sayur dan Buah dengan Pola Defekasi pada Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Tarumanagara Angkatan 2020 dan 2021
Kebiasaan mengonsumsi sayur dan buah sebagai serat dalam kebutuhan sehari-hari adalah kebiasaan yang harus dimiliki oleh setiap individu. Berdasarkan AKG (Angka Kecukupan Gizi), laki-laki membutuhkan serat 37-38 g per hari dan wanita membutuhkan 29-32g serat per hari. Asupan serat yang tidak tercukupi dapat menimbulkan masalah kesehatan pencernaan seperti konstipasi, yaitu defekasi yang dilakukan seseorang hanya kurang dari 3 kali perminggunya. Prevalensi terjadinya konstipasi pada masyarakat di Indonesia dikatakan masih tinggi yaitu sebanyak 3.857.327 jiwa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan konsumi sayur dan buah sebagai serat dengan pola defekasi pada mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Tarumanagara Angkatan 2020 dan 2021. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan proses analisis uji Fisher’s Exact yang telah mendapat izin dari komite etik penelitian Universitas Tarumanagara. Jumlah sampel pada penelitian ini adalah 196 orang. Pengumpulan data menggunakan semi quantitative food frequency questionnaire (SQ-FFQ) dan Bristol stool chart. Hasil uji Fisher’s Exact menunjukan bahwa tidak terdapat hubungan yang bermakna antara konsumsi sayur dan buah dengan pola defekasi (p > 0,005). Kesimpulan penelitian ini memperlihatkan tidak terdapat hubungan signifikan antara konsumi sayur dan buah sebagai serat dengan pola defekasi pada mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Tarumanagara Angkatan 2020 dan 2021
Profil Lipid Pasien Diabetes Melitus Tipe 2 di RSUD Cengkareng Jakarta Barat
Diabetes melitus merupakan bentuk kelainan metabolisme kronis dengan kondisi dimana kadar glukosa darah di atas nilai normal. Diagnosis diabetes dapat ditegakkan dengan mengukur kadar glukosa darah. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui profil lipid pada pasien dengan DM tipe 2 di Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng Jakarta. Jenis penelitian yang digunakan adalah studi deskriptif. Sampel penelitian diambil dengan teknik simple random sampling. Penelitian ini dilakukan dari bulan Januari 2024 - April 2024 dengan memperoleh data rekam medik subjek, sehingga jenis data yang digunakan merupakan jenis data sekunder. Data kemudian dianalisis menggunakan SPSS. Pada hasil penelitian ditemukan bahwa glukosa darah puasa dari 130 sampel yang diambil sebagian besar memiliki kadar GDP yang tinggi sebanyak 82 responden (63.1%), kemudian pada glukosa darah sewaktu sebanyak 78 responden (60%) diantaranya memiliki kadar di atas atau sama dengan 200 mg/dl serta nilai HbA1c yang sebagian besarnya 68 responden (52.3%) memiliki penyakit DM yang tidak terkontrol. Profil Lipid Pasien Diabetes Melitus Tipe 2 di Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng Jakarta Barat memiliki nilai rata-rata Kolesterol total sebesar 195,36 mg/dl, Trigliserida 157,84 mg/dl, HDL 44,77 mg/dl, dan LDL 124,90 mg/dl. Secara keseluruhan, data menunjukkan bahwa pasien memiliki profil lipid yang mendekati batas normal namun dengan kecenderungan peningkatan risiko, terutama pada kadar trigliserida dan LDL yang tinggi serta HDL yang rendah
Penerapan Penghentian Penuntutan oleh Kejaksaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Pendekatan Keadilan Restoratif (Studi Putusan Nomor 254/Pid.Sus/2023/PN Bdg)
Penelitian ini mengeksplorasi penerapan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan melalui pendekatan keadilan restoratif dalam menangani tindak pidana manipulasi data dan/atau informasi elektronik, khususnya pada konteks kejahatan siber, pada studi kasus Putusan Nomor 254/Pid.Sus/2023/PN Bdg. Fokusnya adalah pada potensi penerapan penghentian penuntutan oleh kejaksaan berdasarkan keadilan restoratif berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk mengatasi kejahatan siber di era digital. Menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif, penelitian ini mengidentifikasi dampak praktis dan teoritis implementasi keadilan restoratif, dengan tujuan memberikan rekomendasi perbaikan sistem hukum. Melalui analisis kasus, perbandingan paradigma hukuman, dan kajian literatur, penelitian ini menggambarkan keunggulan,
kelemahan, dan dampak keadilan restoratif dalam menanggapi kejahatan siber. Temuan menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif, terutama pada kasus kejahatan siber ringan sebagaimana dijabarkan dalam putusan tersebut, dapat
berdampak positif pada pemulihan dan perdamaian. Kesimpulannya, penelitian ini memberikan wawasan mendalam tentang efektivitas keadilan restoratif dalam menghadapi tantangan kejahatan siber dan menawarkan panduan konkret untuk memperbaiki dan memperkuat landasan dan sistem hukum Indonesia secara holistik, dan integrasi konsep keadilan restoratif secara menyeluruh dan khususnya yang terkait dengan kemajuan teknologi dan informasi
Pertanggungjawaban E-commerce Bhinneka Terhadap Kasus Kebocoran Data Pribadi Konsumen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Hak asasi yang tercakup dalam kerangka hak asasi
manusia adalah hak atas informasi pribadi. Sementara itu, pelanggan yang memiliki informasi pribadi mereka dikompromikan telah menimbulkan kerugian finansial karena gugatan pelanggaran data pribadi, dengan bhinneka.com khususnya bertanggung jawab. Dengan demikian, penelitian ini menimbulkan pertanyaan berikut: 1. Sejauh mana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melindungi pelanggan e-commerce yang data pribadinya telah dikompromikan 2. Sejauh mana e-commerce Bhinneka bertanggung jawab atas kasus kebocoran data pribadi sesuai dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sekelompok hacker yang tidak sah mengklaim telah mendapatkan informasi pengguna dari bhinneka.com pada pertengahan 2020, yang memicu kontroversi. Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan perintah yang menginstruksikan pengguna bhinneka.com untuk mendidik diri mereka sendiri tentang keamanan data sesuai dengan rekomendasi terakhir. Meningkatkan pemahaman pemilik perusahaan tentang pentingnya perlindungan konsumen dan memberdayakan pelanggan adalah dua tujuan mendasar perlindungan konsumen. Namun demikian, karena penekanan utama undang-undang pada transaksi dan pembelian tradisional, Undang- Undang Perlindungan Konsumen tidak mencakup tanggung jawab pemilik perusahaan e-commerce. Permenkominfo No. 20 tahun 2016, PP PSTE, dan PP PMSE memuat peraturan mengenai akuntabilitas e-commerce. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati saat memberikan informasi pribadi, dan bhinneka.com diharapkan lebih transparan dalam komunikasi terkait pengungkapan data tersebut
Analisis Pelanggaran Pengalihan Hak Ekslusif Potret Ny. Meneer ditinjau dari UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Studi Kasus Putusan No. 2/pdt.Sus-HKI/Cipta/2020/PN Niaga Smg)
Perlindungan hukum dalam lingkup Hak Cipta mencakup perlindungan terhadap 2 (dua) hak dasar, yaitu Hak Moral dan Hak Ekonomi. Tujuannya adalah agar ada pembatasan sehingga siapa pun tidak dapat menggunakan Hak Cipta orang lain secara komersial tanpa izin dari Pencipta atau Ahli Warisnya. Dalam kasus penggunaan Potret Mrs. Meneer dalam Merek tanpa izin tertulis dari Ahli Waris, muncul perdebatan apakah perlindungan hukum Potret tetap berada di bawah Undang-Undang Hak Cipta, atau Hak Eksklusifnya hilang karena termasuk dalam lingkup Hukum Merek. Penelitian menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap Potret dalam Merek tetap berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta yang mengikuti prinsip Perlindungan Otomatis, sehingga Hak Eksklusif para Pencipta tetap ada. Namun, Hakim dalam pertimbangannya menentukan bahwa kedudukan hukum penggugat tidak didasarkan pada prinsip hak cipta. Berdasarkan kasus ini, perlu untuk meninjau Undang-Undang Hak Cipta terkait dengan prinsip Perlindungan Otomatis para Ahli Waris guna menciptakan keadilan dan kepastian hukum
Iktikad Baik Penanggung Atas Klaim Asuransi Milik Tertanggung (Studi Putusan Nomor 182/Pdt.G/2020/PN Yyk)
Kegiatan perasuransian di Indonesia diatur dalam KUHD, khususnya dalam menjalankan bisnis asuransi, baik pihak Tertanggung dan Penanggung dalam hal ini wajib mengindahkan prinsip iktikad baik. Sebagaimana Putusan Nomor 182/Pdt.G/2020/PN Yyk yang mana Penanggung tidak menunjukkan asas iktikad baik dalam memberikan klaim asuransi milik Tertanggung yang menyebabkan Tertanggung mengalami kerugian materiil. Atas permasalahan tersebut, penelitian ini memiliki dua rumusan masalah: Pertama, Mengapa prinsip iktikad baik tidak diterapkan dalam perjanjian asuransi atas perbuatan penghalangan klaim asuransi yang dilakukan oleh Penanggung? Dan Bagaimana hukum perlindungan konsumen dalam melindungi hak klaim asuransi Tertanggung dalam Putusan Nomor 182/Pdt.G/2020/PN Yyk yang mana Penanggungnya sedang berada dalam kondisi likuiditas keuangan? Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder serta menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian membuktikan bahwa pelaksanaan prinsip iktikad baik oleh Penanggung (Perusahaan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912) karena Penanggung tidak memberikan klaim asuransi atas dana asuransi milik Tertanggung, Perusahaan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 tidak diragukan lagi melakukan pelanggaran terhadap segala perjanjian asuransi sehubungan dengan hal ini yang didasarkan pada iktikad baik para pihak. Perlindungan hukum terhadap Tertanggung dalam putusan tersebut harus didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Perlindungan hukum asuransi tersebut dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan klaim asuransi ke Pengadilan Negeri dengan tuntutan ganti rugi dengan dalil adanya wanprestasi terhadap pelaksanaan perjanjian asuransi yang dibuat oleh para pihak. Perlindungan hukum juga dapat diajukan oleh Tertanggung terkait dengan pengajuan gugatan Actio paulina yang mengacu pada pembatalan seluruh perbuatan hukum debitur untuk kepentingan harta pailit
Analisis Terhadap Pendaftaran Merek Terkenal “Ki Kagon” berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Studi Putusan Pengadilan Niaga Nomor 28/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN. Niaga Jkt.Pst)
Perkembangan teknologi dalam bidang komunikasi semakin maju. Informasi bisa dengan mudahnya didapatkan melalui sosial media. Salah satunya informasi mengenai pemasaran suatu produk yang tersebar luas. Biarpun begitu, masih banyak ditemukan adanya kecurangan dalam menjalankan usaha. Merek memiliki peranan yang sangat penting karena merek merupakan identitas dari sebuah produk barang dan/atau jasa dari satu perusahaan yang membedakannya dengan perusahaan lain dengan barang dan/atau jasa sejenis. Merek mendapatkan perlindungan hukum jika merek tersebut sudah terdaftar dan pemilik merek diberikan hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut bagi dirinya sendiri ataupun bagi pihak lain atas seizinnya. Dalam mendaftarkan merek harus dilandaskan oleh itikad baik. Itikad baik yang dimaksudkan adalah tujuan seseorang dalam mendaftarkan merek. Jika ditemukan adanya pelanggaran atas merek maupun pelanggaran hak atas merek, dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Niaga maupun tuntutan-tuntutan lain ke Pengadilan Niaga. Dalam merek, tidak mengenal adanya tingkat banding melainkan langsung ke upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali. Pada penelitian ini jenis penelitian yamg digunakan adalah penelitian yuridis normatif yaitu dengan menggunakan undang-undang. spesifikasi yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu undang-undang, putusan pengadilan, buku melakukan, dan kamus-kamus. Pendekatannya menggunakan pendekatan kasus, undang-undang, dan konseptual. Teknik analisis data yang digunakan yaitu interpretasi sistematis yaitu dengan mengamati dan mengkaji undang-undang. Tujuan dari penelitian ini adalah engetahui bagaimana implementasi itikad baik dalam pendaftaran merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan mengetahui bagaimana upaya hukum perdata yang dapat dilakukan bila terdapat bukti adanya pelanggaran terhadap pendaftaran merek
Tinjauan Hukum Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Sebagai Tindak Pidana Khusus Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Dampak signifikan yang merugikan banyak aspek dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi membutuhkan pengaturan khusus dalam upaya pencegahan dan pemberantasannya. Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (UU No. 1 Tahun 2023) yang mengatur terkait tindak pidana korupsi, publik khawatir bahwa kekhususan tindak pidana korupsi menjadi hilang dan melemahkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang selama ini telah berkembang dari masa ke masa. Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji aspek hukum dari pengaturan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana khusus dalam UU No. 1 Tahun 2023. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber hukum, termasuk UU No. 1 Tahun 2023 dan literatur hukum terkini. Pendekatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang komprehensif mengenai landasan hukum dan perkembangan regulasi tindak pidana korupsi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023, tindak pidana korupsi tetap dikategorikan sebagai tindak pidana khusus yang penanganannya mengacu pada ketentuan perundang-undnagan khusus terkait tindak pidana korupsi. Mengingat bahwa dalam prinsip hukum, terdapat asas lex specialis derogat legi generalis, maka ketentuan khusus terkait tindak pidana korupsi dapat mengenyampingkan ketentuan umum seperti di dalam UU No. 1 Tahun 2023. Dengan demikian, pengaturan tindak pidana korupsi dalam UU No. 1 Tahun 2023 dilakukan dalam rangka kodifikasi peraturan pidana di Indonesia sehingga keseluruhannya terintegrasi dalam UU No. 1 Tahun 2023 tersebut