Repository UNTAR (Universitas Tarumanagara)
Not a member yet
43693 research outputs found
Sort by
Tanggung Jawab Pemrosesan Data Pribadi Pada Perguruan Tinggi Swasta Terkait Pelindungan Data Pribadi Berdasarkan Hukum Indonesia
Kebocoran data atau Data Breach tidak hanya terjadi karena adanya kesengajaan tetapi karena adanya kelalaian atau lemahnya sistem keamanan, hal tersebut tentunya dapat terjadi pada Perguruan Tinggi Swasta. Menjadi permasalahan di sini ketika adanya kebocoran data pribadi di lingkungan Perguruan Tinggi Swasta yang mana data tersebut merupakan data pribadi milik mahasiswa sampai dengan pegawai Perguruan Tinggi Swasta itu sendiri. Dalam hal terjadinya masalah ini, siapakah yang bertanggung jawab atas kejadian seperti ini karena selama ini, Perguruan Tinggi Swasta yang menjadi pihak untuk memberikan klarifikasi dan bertanggungjawab dengan melakukan upaya penanganan keamanan data, namun demikian munculnya Undang-Undang Data Pribadi melahirkan istilah baru. Ketika terjadi kebocoran data, maka penanganan pemberitahuan adanya kebocoran data pribadi harus ditangani oleh Pengendali Data Pribadi yang merupakan korporasi dalam hal ini Badan Hukum atau Bukan Badan Hukum. Berdasarkan hal tersebut penulis merumuskan beberapa masalah, yaitu: Bagaimana hubungan hukum antara Perguruan Tinggi Swasta dengan Yayasan kaitannya dalam pemrosesan data pribadi? Bagaimana Peran dan Tanggung Jawab Yayasan dan Perguruan Tinggi Swasta saat terjadi data breach? Bagaimana pertanggungjawaban pemrosesan data pribadi dilihat dari Hukum Indonesia? Metode penelitian yang diterapkan dalam studi ini adalah metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan Hukum yuridis-normatif. Dengan mengkaji hukum tertulis seperti peraturan yang berlaku, jurnal hukum, serta Undang-Undang.Dengan menggunakan teori fiksi maka dapat diterangkan bahwa Badan Hukum merupakan Yayasan bukan Perguruan Tinggi Swasta, yang mana hubungan antara Yayasan dengan Rektor Perguruan Tinggi Swasta ialah hubungan kerja atau kuasa, hal tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Yayasan yang didasarkan pada ratio legis Vicarious Liability bahwa Ketua Yayasan selaku Pengurus Yayasan dapat menunjuk Pelaksana Kegiatan dalam hal ini ialah Rektor demi menjalankan Kegiatan Perguruan Tinggi Swasta, sehingga dalam melakukan pemrosesan data pribadi Rektor bisa berwenang dalam melakukan penanganganan saat terjadi kebocoran data maka Yayasan harus memberikan sebuah kewenangan dalam bentuk Statuta sehingga Rektor dapat memiliki kewenangan untuk mengambil suatu upaya penanganan terhadap kebocoran data
Analisis Hukum atas Kepemilikan Saham Melalui Perjanjian Nominee: Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 375/PDT/2018/PT.DKI
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dari penggunaan perjanjian nominee dalam kepemilikan saham di Indonesia, dengan fokus pada Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 375/PDT/2018/PT.DKI. Studi ini mengevaluasi akibat hukum yang timbul dari pengaturan dan pelaksanaan perjanjian nominee, memberikan wawasan tentang kompleksitas dan tantangan dalam penegakan hukum dan regulasi terkait penanaman modal. Meskipun Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal secara eksplisit melarang praktik nominee, penelitian ini menemukan bahwa praktik tersebut masih sering terjadi. Ini menimbulkan isu kepastian hukum, transparansi, dan potensi konflik hukum. Perjanjian nominee, yang melibatkan penggunaan nama Warga Negara Indonesia (WNI) oleh investor asing sebagai pemegang saham, seringkali dilakukan untuk mengelola batasan kepemilikan saham yang ditetapkan pemerintah, dengan tujuan memaksimalkan keuntungan dan kontrol finansial. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang dan kasus, menganalisis berbagai sumber hukum primer dan sekunder untuk memahami konsekuensi hukum dari praktik perjanjian nominee. Hasilnya menunjukkan bahwa praktik nominee menimbulkan pertanyaan etis dan integritas, menuntut kesadaran dan kepatuhan dari notaris dan praktisi hukum. Penelitian ini memberikan kontribusi signifikan terhadap pemahaman akademis mengenai implikasi hukum dari penggunaan perjanjian nominee dan konsekuensi hukumnya dalam struktur kepemilikan saham, serta mengembangkan pemikiran teoretis untuk studi lebih lanjut dalam bidang hukum terkait
Kepastian Hukum Terhadap Penertiban Tanah Terlantar Oleh Negara Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan Dan Tanah Terlantar
Setiap pemegang hak atas tanah harus mempergunakan dan memanfaatkan tanah sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan haknya. Apabila pemegang hak atas tanah tidak mempergunakan atau memanfaatkan tanah tersebut, sesuai dengan keadaan, sifat atau tujuan haknya, sehingga tanah tersebut menjadi terlantar maka hak atas tanahnya bisa dicabut dan dikuasai oleh Negara. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis Kepastian Hukum Terhadap Penertiban Tanah Terlantar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar serta untuk mengetahui dan menganalisis sistem penertiban tanah terlantar dalam rangka menjamin Kepastian Hukum Hak atas Tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normative atau yuridis normative. Sumber data penelitian terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan wawancara dengan ahli dibidang pertanahan. Analisis data dilakukan dengan metode analisis kualitatif dan menggunakan pendekatan deskriptif untuk menjelaskan permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa penertiban tanah oleh negara sebagai bentuk memberi kepastian hukum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. sistem penertiban tanah terlantar yaitu: Evaluasi Tanah Terlantar, Peringatan Tanah Terlantar, Penetapan Tanah Terlantar. Dalam bentuk negara hukum setiap usaha pemerintah telah memasuki hampir semua aspek kehidupan masyarakat, sehingga terbentuk hak dan kewajiban. Dalam hal ini masyarakat ingin mempertahankan hak-hak atas tanahnya, sedangkan pemerintah juga harus menjalankan kepentingan terselenggaranya kesejahteraan umum bagi seluruh warga masyarakat seperti penertiban tanah terlantar
Analisis Kegiatan Pengecekan Sertifikat dalam Rangka Pendaftaran Peralihan Hak Akibat Peristiwa Hukum Pada Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Menurut Gustav Radbruch, hukum harus mengandung 3 (tiga) nilai identitas yakni Asas Kepastian Hukum, Asas Keadilan Hukum dan Asas Kemanfaatan Hukum. Salah satu asas yang berkaitan erat dengan aspek pertanahan adalah Asas Kepastian Hukum dimana masyarakat sangat membutuhkan kepastian hukum terkait dengan bidang tanah yang dimilikinya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Sistem pendaftaran hak atas tanah, dalam pencatatannya yaitu menguraikan suatu ringkasan yang detail mengenai terjadinya kepemilikan milik dan perubahannya, atau transaksi lain yang mempengaruhi suatu hak milik. Pada dasarnya segala perbuatan hukum yang mempengaruhi suatu kepemilikan akan dicatat dalam satu dokumen. Misalnya saja perbuatan hukum jual beli tanah yang dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang selanjutnya dilakukan pendaftaran tanah dan kemudian diterbitkan sertipikat tanah, yang merupakan surat bukti hak kepemilikan.
Data yang diperoleh atau dikumpulkan menggunakan observasi lapangan, wawancara tidak terstruktur, dan dokumentasi. Hasil Penelitian mengenai Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik Pasal 1 ayat (5), Pelaksanaan pengecekan sertipikat dilakukan oleh PPAT sebelum dilakukannya pembuatan akta yang menjadi dasar perbuatan hukum peralihan/pembebanan hak atas tanah, Pejabat umum yang berhak melakukan pengecekan terhadap sertipikat hak tanah ialah PPAT dan Notaris, Terdapat 4 (empat) layanan digital yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yaitu Hak Tanggungan Elektronik, Roya, Pengecekan Sertipikat serta Zona Nilai Tanah (ZNT) serta Mekanisme pendaftaran serta pengecekan tanah berbasis elektronik ini diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik
Akibat Hukum Bagi Notaris Yang Memasukkan Keterangan Palsu Dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Tesis ini membahas mengenai akibat hukum bagi notaris yang memasukkan keterangan palsu dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham, bagaimana kedudukan akta otentik sebagai alat bukti yang sempurna dalam sistem pembuktian apabila ada keterangan palsu yang diberikan para pihak kepada Notaris. Permasalahan pada tesis ini adalah 1) bagaimana kedudukan akta otentik sebagai alat bukti yang sempurna dalam sistem pembuktian apabila ada keterangan palsu yang diberikan para pihak kepada Notaris; 2) bagaimana akibat hukum bagi notaris yang memasukkan keterangan palsu dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif Analitis. Kesimpulan dari penulisan tesis ini adalah kedudukan kedua akta otentik sebagai alat bukti yang sempurna dalam proses peradilan dengan adanya keterangan palsu yang diberikan menjadikan kedua akta otentik di bawah tangan dan tidak sah yang dikarenakan tidak dipenuhinya syarat yang diatur pada peraturan perundang – undangan yang mengenai syarat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan syarat peralihan hak atas saham. Sehingga Akibat hukum bagi Notaris yang dalam menjalankan jabatannya bertentangan dengan Undang – Undang Jabatan Notaris serta Kitab Undang – Undang Hukum Pidana maka notaris dapat dijatuhi sanksi pidana. Penelitian ini menyarankan supaya Notaris haruslah memeriksa segala hal yang dibutuhkan untuk membuat akta seperti segala sesuatu kelengkapan dokumen – dokumen dari para penghadap
Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Tanah Atas Kehilangan Akibat Kelalaian Notaris
Salah satu kewajiban seorang Notaris selaku PPAT adalah bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum yang di atur dalam Pasal 16 ayat
(1) huruf a UUJN. Namun pada kenyataannya, tidak semua Notaris selaku PPAT melaksanakan kewajibannya dengan baik. Berdasarkan permasalahan tersebut, membuat penulis berpendapat meneliti lebih dalam mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Tanah Atas Kehilangan Akibat Kelalaian Notaris. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana perlindungan terhadap pemilik sertifikat tanah atas kehilangan akibat kelalaian Notaris selaku PPAT dan Bagaimana tanggung jawab Notaris selaku PPAT dalam permasalahan sertipikat tanah yang hilang. Metode Penelitian dalam penulisan ini adalah yuridis normatif yang dilakukan dengan cara menganalisis bahan pustaka, dengan spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analitis, pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan, dan wawancara, dengan pendekatan perundang-undangan dan kemudian data tersebut di analisis secara yuridis kualitatif. Hasil analisis menyimpulkan bahwa sertifikat tanah yang hilang akibat kelalaian dari Notaris selaku PPAT dapat diberikan perlindungan hukum dalam bentuk menerbitkan sertifikat pengganti dan Notaris selaku PPAT yang lalai dalam menjalankan kewajibannya dan merugikan klien, yang dimana melakukan perbuatan melawan hukum harus di berikan pertanggung jawaban secara perdata, dalam pergantian kerugian dalam bentuk materil maupun imateril
Implementasi Tanah Telantar Berbasis Permen LHK Nomor 07/2021 Untuk Food Estate
Ditubuh Undang-Undang Pokok Agraria terdapat unsur-unsur yang
membebani pemegang hak atas tanah, salah satunya konsep fungsi sosial
pada pasal 6 yaitu bahwa "Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial",
untuk kepentingan masyarakat dan kepentingan perseorangan haruslah
saling mengimbangi, kewajiban melihara tanah. Pemanfaatan tanah dalam
hal ntuk kemakmuran rakyat sudah seharusnya bisa digunakan, salah
satunya dalam proyek strategis nasional food estate. Penegasan kewajiban
fungsi sosial untuk kepentingan Masyarakat, dikonkritkan dalam bentuk
tanah telantar yang akhirnya menjadi tanah cadangan umum negara
(TCUN). Penelitian ini bertujuan untuk menerangkan hubungan Tanah
telantar terhadap Peraturan Turunannya, serta khususnya dalam
penggunaanya dalam konteks Program Srategis Nasional Food Estate.
Metode penelitian menggunakan Data hasil penelitian dapat berupa data
sekunder. Untuk data sekunder menggunakan pendekatan yuridis normatif,
yaitu pendekatan yang berusaha menyinkronisasikan peraturan-peraturan
hukum yang berlaku terhadap secara sinkronisasi maupun harmonisasi atau
peraturan-peraturan hukum lainnya dengan kaitannya dalam penerapan
peraturan-peraturan hukum itu pada praktiknya di lapangan
deduktif. Aturan-aturan hukum yang bersifat umum
(dikonkritisasi) dalam wujud peraturan hukum yang konkrit, sehingga dapat
ditafsirkan, dan dapat diperoleh kesimpulan. TCUN menurut asas
pembentukan undang-undang yang baik, bisa dimplementasikan untuk
proyek strategis nasional food estate
Perancangan komunikasi visual belajar yang interaktif untuk Yayasan Griya Asih (DKV - 3085)
Yayasan adalah badan hukum yang bergerak dalam domain sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Yayasan memiliki banyak sumber daya yang luar biasa. Dilandasi oleh semangat belarasa dan cinta kepada sesama khususnya anak jalanan dan terlantar, maka berdirilah Yayasan Griya Asih pada tahun 1996, Yayasan ini tidak hanya menampung anak- anak jalanan dan terlantar tetapi memiliki komitmen untuk membiayai pendidikan anak-anak baik secara formal dan nonformal. Direktur Sekolah Dasar, Kemendikbudristek, Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd menegaskan, belajar tidak harus di dalam kelas. Karena pada prinsipnya, bermain adalah belajar. Menurut perkembangan kognitif Piaget, anak-anak di antara usia 7 sampai 9 tahun berada di tahap operasional konkret. Pada tahap ini, anak melihat "dunia" secara objektif dan konseptual. KTSP atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, membutuhkan perubahan paradigma tentang pembelajaran dan pendidikan. Dari fenomena tersebut penulis menemukan bahwa dibutuhkannya pengembangan komunikasi visual sebagai media belajar yang interaktif sehingga belajar menjadi hal yang menyenangkan dan tidak monoton. Karena terbatasnya penggunaan gawai, buku menjadi salah satu media yang efektif untuk belajar karena buku sumber belajar yang mudah ditemukan dan digunakan. Selain itu, penggunaan buku juga sangat mudah bagi anak-anak, mereka tidak memerlukan keterampilan khusus lain untuk menggunakan buku. Buku juga tidak hanya sebagai kumpulan kertas yang berisi teks, namun buku dapat diinovasikan menjadi sebuah media untuk belajar anak
Perancangan ulang identitas visual Camilia Cake, Cookies and Food (DKV - 3091)
Situasi pandemi yang terjadi belakangan ini berdampak pada munculnya banyak UMKM di Indonesia. UMKM sendiri merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Menurut Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, kontribusi UMKM terhadap PDB Indonesia mencapai 60,34% pada tahun 2017. Artinya sekitar 60% nilai barang dan jasa yang diproduksi Indonesia pada tahun 2017 berasal dari sektor UMKM. Ada banyak variasi dan kategori produk produk makanan yang ditawarkan secara online. Logo adalah bentuk pengenalan merek yang familiar bagi banyak orang. Salah satu pasar kue yang paling populer adalah Camilia Cake, Cookies, and Food. Camilia cake, cookies, and food merupakan brand yang didirikan pada tahun 2001 oleh Ibu Ratna Dewi Sari. Merek Camilia Cakes and Biscuits memproduksi banyak produk termasuk kue kering. Selain itu, penulis mendesain ulang identitas visual untuk membantu pembeli mengenali merek. Agar mempunyai image produk dan brand image yang menarik, memiliki ciri produk yang unik dan tidak menggambarkan brand image produk yang profesional. Saat ini UMKM tersebut belum memiliki pembeli atau logo untuk membedakan produknya. Berdasarkan hal tersebut, penulis ingin melakukan desain ulang identitas visual pada merek agar diperoleh bentuk logo yang unik dan menarik perhatian pembeli. Selain itu, penulis juga mendesain ulang identitas visual agar merek lebih mudah dikenali oleh pembeli dan masyarakat
Pengaruh parameter pemotongan pada proses pembubutan material politetrafluoroetilena (PTFE) terhadap kualitas produk (TM - 1386)
Proses permesinan adalah proses pemotongan atau pembuangan sebagian benda kerja dengan maksud untuk membentuk produk sesuai dengan yang diinginkan [1]. Parameter permesinan dalam proses pembubutan meliputi kecepatan potong (cutting speed), kedalaman pemotongan (depth of cut), dan laju pemakanan (feed rate). Berdasarkan uraian diatas maka dilakukan penelitian untuk mendapatkan variasi parameter pemotongan pada proses pembubutan material PTFE terhadap kualitas produk. Eksperimen ini menggunakan metode pembubutan. Proses pembubutan dilakukan untuk menghasilkan produk dengan dimensi yang sesuai dengan kebutuhan. Dari hasil pengujian kekasaran permukaan pada benda kerja selanjutnya data tersebut ditampilkan dalam bentuk grafik untuk mempermudah proses analisis dalam menentukan variasi parameter pemotongan yang menghasilkan nilai kekasaran permukaan paling rendah dengan menggunakan pahat TCMT16T304. Spesimen uji akan dilakukan pembubutan dimulai dengan menentukan parameter pemotongan dengan memvariasikan kecepatan potong (Vc) dimulai dari 138,474 m/min hingga 237,384 m/min, dan pemakanan (feed) 0,1 mm/rev hingga 0,5 mm/rev. Berdasarkan hasil data pengujian yang diperoleh menunjukkan bahwa; 1. Hasil dari penelitian pengaruh variasi kecepatan potong dengan pemakanan terhadap kekasaran permukaan benda kerja, didapat semakin tinggi kecepatan potong dan semakin rendah pemakanan maka menghasilkan nilai kekasaran permukaan yang kecil, dan begitu juga sebaliknya semakin rendah kecepatan potong dan semakin tinggi pemakanan maka menghasilkan nilai kekasaran permukaan yang besar. 2. Kecepatan potong lebih berpengaruh terhadap dimensi benda kerja yang dihasilkan dibandingkan pemakanan pada proses pembubutan material PTFE