Repository UNTAR (Universitas Tarumanagara)
Not a member yet
43693 research outputs found
Sort by
Perbandingan kuat geser tanah berdasarkan hasil pemadatan kadar air optimum dengan ketebalan lapisan yang berbeda (TS - 2626)
Pemadatan tanah merupakan salah satu metode peningkatan kualitas tanah, seperti kenaikan kuat geser dan kapasitas menahan beban, pengurangan kompressibilitas dan permeabilitas tanah, dan mengurangi perubahan volume akibat perubahan kadar air. Pemadatan tanah memiliki ketebalan lapisan tanah yang sesuai standar yaitu sekitar 100 mm – 200 mm. Jika dilakukan pemadatan dengan ketebalan yang tidak sesuai maka hasil pemadatan menjadi kurang efektif. Hasil pengujian pemadatan dengan ketebalan lapisan tanah 20 cm menghasilkan nilai kohesi sebesar 0.696 kg/cm2 dan sudut geser sebesar 23.2°, dengan nilai kuat geser sebesar 72.5697 kPa. Pemadatan dengan ketebalan lapisan tanah 40 cm mendapatkan nilai kohesi sebesar 0.3574 kg/cm2 dan sudut geser dalam sebesar 22.6°, dengan nilai kuat geser sebesar 39.212 kPa. Dari hasil yang didapatkan dari 2 jenis ketebalan tanah yang berbeda dapat dilihat bahwa pemadatan pada 40 cm menghasilkan nilai yang cukup menurun dibanding ketebalan 20 cm. Sehingga pemadatan yang dilakukan pada ketebalan yang 40 cm kurang efektif, dan perlu diperhatikan pada saat pemadatan dilakukan di lapangan agar tidak membahayakan struktur yang dibangun. Kata kunci: Pemadatan, Kohesi, Sudut Geser Dalam, Kuat Geser, Ketebalan Lapisan Tana
Analisis perbandingan metode earned value dengan three-variance approach dalam pengendalian proyek (TS - 2640)
Penelitian ini membahas pengendalian proyek menggunakan Earned Value Method (EVM) dan Three-Variance Approach (TVA). EVM, yang umum digunakan untuk mengelola biaya dan waktu proyek, sering mengalami kendala dalam analisis waktu karena menggunakan satuan biaya. TVA memisahkan pengukuran pekerjaan dan waktu menjadi tiga varians: work variance, time variance, dan cost variance, dengan satuan waktu menggantikan biaya. Tujuan penelitian ini adalah membandingkan efektivitas EVM dan TVA dalam mengendalikan biaya dan waktu proyek. Hasil penelitian menunjukkan bahwa TVA lebih unggul dalam memberikan informasi waktu. TVA menunjukkan keterlambatan proyek selama 3 minggu (proyek 1) dan percepatan pada proyek 2. Pada proyek 2, nilai TV pada minggu ke-14 menunjukkan pelaksanaan lebih cepat 0,50 minggu dari jadwal yang direncanakan. Meskipun proyek masih berlangsung, TVA menunjukkan keunggulan dalam pemantauan waktu proyek. Kata kunci: Pengendalian proyek, Earned Value Method (EVM), Three-Variance Approach (TVA), Durasi proyek, Biaya proyek
Analisis kepuasan penumpang terhadap pelayanan bus Transjakarta koridor 12 (Tanjong Priok - Pluit) (TS - 2655)
Bus TransJakarta saat ini merupakan salah satu komponen penting dalam mobilitas perkotaan yang berkelanjutan di provinsi DKI Jakarta. Pemahaman yang baik tentang tingkat kepuasan pengguna terhadap pelayanan yang diberikan sangat diperlukan untuk meningkatkan layanan transportasi publik. Penelitian ini menggunakan metode survei untuk mengumpulkan data dari pengguna Bus TransJakarta Koridor 12. Bus TransJakarta Koridor 12 menghubungkan daerah Tanjung Priok dengan Pluit yang berada di Jakarta Utara sepanjang 23,75 Km, dan melintasi 3 kota administrasi DKI Jakarta yakni Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara. Analisis penelitian dilakukan dengan metode IPA untuk mengetahui tingkat kinerja dan harapan penumpang terhadap layanan Bus TransJakarta Koridor 12. Berdasarkan hasil analisis IPA terhadap 9 pernyataan yang meliputi frekuensi , pintu, tempat duduk, pendingin udara, papan informasi visual dan audio, kebersihan di Bus, fasilitas disabilitas, petugas, dan CCTV diperoleh hasil sebagai berikut yakni sebesar 66,7% (6 pernyataan: frekuensi, pintu, tempat duduk, pendingin udara, fasilitas disabilitas, petugas, dan CCTV) berada di kuadran D (memiliki kinerja yang baik namun kurang penting menurut responden). Sebesar 33,3% responden menyatakan 3 pernyataan perlu ditingkatkan yang meliputi kebersihan, tempat duduk, serta papan informasi visual dan audio
Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pornografi Dengan Gangguan Ekshibisionistik Pada Media Only Fans (Studi Putusan Nomor 23/Pid.B/2022/PN.Wat)
Skripsi ini disusun untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pornografi yang memiliki gangguan ekshibisionistik sekaligus menjadi pembuat konten porno pada media yang tidak bisa diakses di Indonesia yaitu Only Fans. Siskae merupakan seorang Wanita fenomenal yang terkenal melalui unggahan-unggahan pornografinya yang sering memesan gofood dan kemudian melakukan hubungan seksual dengan para driver yang ia pesan dan kemudian mengunggah video pornonya ke berbagai social media terutama twitter. Nama Wanita ini semakin terangkat ketika ia menjajahkan video pornonya di kanal Only Fans dan menjualnya di situs tersebut. Ia sering membuat berbagai video di tempat-tempat umum hingga akhirnya ia dilaporkan karena beraksi bertelanjang di Parkiran Bandara Yogyakarta International Airport yang membuat ia dilaporkan dan akhirnya diproses secara hukum. Dari hasil pemeriksaan ditemukan banyak barang bukti alat bantu seksual, video dan foto pornografi, serta berbagai alat pendukung dan keuntungan dari hasil penjualan konten pornografinya di Only Fans. Berdasarkan hasil pemeriksaan, psikolog menyatakan bahwa Siskae memiliki gangguan ekshibisionistik yang disebabkan oleh trauma masa lalu
Urgensi Legalisasi Penggunaan Ganja Dalam Pelayanan Kesehatan Dilihat Dari Kajian Perbandingan
Penerapan hukum ganja di Indonesia masih dilarang penggunaan nya mengacu dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, baik dimanfaatkan pada keperluan medis ataupun keperluan yang lain. Hal terkait dikarenakan ganja termasuk ke pada jenis narkotika golongan I berlandasan dari Peraturan Menteri Kesehatan No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Begitupula terkait legalisasi penggunaan ganja di Indonesia masih menjadi perbincangan yang sensitif, sedangkan pada sejumlah negara seperti Negara California dan Belanda sudah meresmikan khususnya pada pelayanan kesehatan. pada penelitian yang dijalankan hendak diteliti mengenai perbandingan penerapan hukum pemakaian ganja pada pelayanan kesehatan di Negara California dengan Belanda dan terkait peluang legalisasi penggunaan ganja pada pelayanan kesehatan di Indonesia. Sifat penelitian yang dijalankan adalah penelitian normatif, berlandasan dari kajian perbandingan, pendekatan undang-undang dan kerangka konseptual. Hasil penelitian yang dijalankan hendak ditemukan perbandingan penerapan hukum penggunaan ganja di Negara California pada muatan AUMA 2016 dan Negara Belanda berlandasan dari peraturan pada Opium Act. Diharapkan bagi pembentuk undang-undang agar memfasilitasi untuk diselenggarakan penelitian ganja maka hasil penelitian terkait mampu menjadi acuan untuk meresmikan penggunaan ganja pada pelayanan kesehatan
Analisis Penjatuhan Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Noodweer Exces Pada Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan Nomor 272/Pid/2020/Pt Pdg)
Pembelaan diri adalah suatu hak sekaligus kewajiban yang telah diberikan Undang- Undang untuk melindungi setiap warga negaranya, pembelaan diri merupakan suatu sikap yang normal dalam mempertahankan hidupnya, seringkali didalam melakukan suatu pembelaan diri seseorang menghadapi hal yang dapat mengguncang jiwanya secara hebat, sehingga tanpa di sengaja dan tidak memiliki niat tertentu seseorang tersebut melakukan suatu pembelaan terpaksa melebihi batas. Pembelaan terpaksa melebihi batas merupakan salah satu alasan penghapus pidana di Indonesia berdasarkan pada alasan pemaaf, hal ini berlandaskan pada Pasal 49 ayat (2). Seperti yang terjadi didalam Putusan Nomor 272/PID/2020/PT PDG yang bahwa terdakwa Efendi Putra melakukan suatu pembelaan diri yang melewati batas dikarenakan mengalami guncangan batin yang kuat yang disebabkan oleh Adek Firdaus melakukukan tindakan mengayunkan sebilah golok yang disembunyikan di dalam jaketnya. Penelitian ini di buat bertujuan untuk mengetahui bagaimana Analisis Penjatuhan Putusan Pemidanaan terhadap Pelaku Noodweer Exces pada Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan Nomor 272/PID/2020/PT PDG). Menggunakan metode penulisan pada jenis penelitian hukum normatif menggunakan spesifikasi penelitian preskriptif dengan jenis serta sumber data yang digunakan hukum primer, sekunder serta bahas tersier, pendekatan yang digunakan menggunakan pendekatan Undang-Undang serta pendekatan kasus dan menggunakan teknik analisis data secara deskriptif dengan cara deduktif. Hasil yang didapatkan dalam kasus terdakwa Efendi Putra melakukan suatu pembelaan terpaksa melebihi batas dikarenakan suatu guncangan jiwa yang kuat, dikarenakan tindakan Adek Firdaus secara tiba-tiba mengayunkan sebilah golok kepada terdakwa Efendi Putra dan tanpa di duga-duga oleh dirinya melakukan pembelaan terpaksa melebihi batas merupakan suatu alasan penghapusan pidana berdasarkan pada alasan pemaaf
Penerapan Asas Keadilan Dalam Putusan Hakim Pada Tindak Pidana Penganiayaan Oleh Anggota Kepolisian (Putusan Pengadilan Negeri Nomor 371/Pid.B/2020/Pn.Jkt Utr)
Indonesia merupakan sebuah negara yang berlandaskan asas-asas hukum dan menjunjung tinggi nilai keadilan bagi seluruh masyarakatnya. Keadilan dapat terwujud bilamana seluruh aparat penegak hukum menjalankan tugasnya dengan berlandaskan pada nilai moral dan integritas yang tinggi. Penegakan hukum yang dilakukan di kehidupan sosial harus bersifat objektif dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang bersangkutan. Dalam persidangan semua orang tanpa terkecuali memiliki hak serta kewajiban yang sama tanpa memandang posisi dan status sosial seseorang. Hakim yang merupakan aparat penegak hukum senantiasa wajib menerapkan peradilan yang adil serta transparan sehingga tidak ada yang ditutupi kepada masyarakat. Hukum tidak dapat disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan tertentu yang menguntungkan persoalan pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa bagaimana penerapan asas keadilan oleh Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku penganiayaan Novel Baswedan yang merupakan seorang aparat penegak hukum yakni Anggota Kepolisian dan dalam putusan hukumannya dianggap sangat ringan. Jenis penelitian ini merupakan kualitatif normatif deskriptif
Perlindungan Konsumen dalam Kontrak Elektronik dengan Klausula Eksonerasi Berdasarkan Hukum Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Angga Saputra Ariyanto)
Perkembangan teknologi dan internet yang semakin canggih telah membawa kemudahan dalam kegiatan perdagangan online melalui e-commerce. Namun, untuk menggunakan e-commerce biasanya pengguna harus menyetujui syarat layanan berbentuk perjanjian baku elektronik yang di dalamnya rentan terdapat pengecualian atau pembatasan tanggung jawab atau disebut dengan klausula eksonerasi. Pencantuman klausula eksonerasi berpotensi merugikan konsumen karena pelaku usaha yang cenderung menghindari ganti rugi. Hal ini juga sebagaimana kasus yang dialami oleh Bapak Angga Saputra Ariyanto yang kehilangan saldo ShopeePay tanpa mendapatkan ganti rugi dikarenakan telah menyetujui syarat layanan yang mencantumkan klausula eksonerasi. Dalam hal ini, Indonesia telah memiliki payung hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan konsumen terhadap pencantuman klausula eksonerasi dalam kontrak elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif
Jaminan Fidusia Terkait Hak Kreditur Apabila Terjadi Cidera Janji (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021)
Hukum merupakan sarana untuk mencapai keadilan dalam masyarakat. Peraturan hukum yang berlaku harus jelas dan dapat memberikan kepastian hukum. Landasan konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah UUD 1945. Peraturan perundang-undangan yang dibuat, harus selaras dengan UUD 1945. Peraturan Perundang-undangan yang bertentangan dengan UUD 1945 dapat dilakukan uji materiilnya dengan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021 merupakan salah satu Putusan Mahakamh Konstitusi terkait uji materiil Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap UUD 1945. Putusan tersebut merupakan penegasan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 mengenai hak eksekutorial kreditur. Pemaknaan tersebut berdampak pada perubahan esensi dari Undang-undang Jaminan Fidusia dan mengurangi perlindungan hukum terhadap hak eksekutorial kreditur. Bagaimana kriteria jaminan fidusia yang dianggap kabur? Bagaimana penyelesaian eksekusi jaminan fidusia yang dianggap kabur? Penelitian disusun dengan metode penelitian normatif dengan spesifikasi deduktif, yaitu penelitian yang bergerak dari hal umum meuju ke hal yang khusus. Kesimpulan penelitian adalah pemaknaan dari Putusan Mahkamah Konstitusi menyebabkan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum terhadap kreditur terkait dengan hak eksekutorial. Debitur jadi memiliki celah dan kesempatan untuk mengulur waktu dan menghindari kewajibannya. Putusan tersebut telah menyebabkan perubahan esensi dari Undang-undang Jaminan Fidusia. Penyelesaian permasalahan ketika cidera janji pasca Putusan MK diselesaikan melalui Putusan Pengadilan
Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Praktik Perusahaan Fintech Ilegal Dalam Bentuk Pinjaman Online Berdasarkan Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen
Maraknya kasus yang banyak dikeluhkan nasabah dalam penyelenggaraan Fintech ilegal yaitu maraknya penyalahgunaan data pribadi dalam bisnis Fintech ilegal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan sebagai payung hukum dalam pemberian pinjaman online yang dilakukan oleh perusahaan berbasis Fintech dan untuk mengetahui dan mengkaji bentuk keamanan hukum bagi konsumen terhadap praktik perusahaan Fintech ilegal berupa pinjaman online menurut hukum perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa atas kerugian konsumen. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Ketentuan sebagai payung hukum dalam pemberian pinjaman online yang dilakukan oleh perusahaan berbasis Fintech telah diatur dalam berbagai regulasi antara lain Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang terbaru yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi,Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 terkait dengan Perlindungan Data Pribadi. 2) Bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap praktik perusahaan Fintech ilegal dalam bentuk pinjaman online menurut hukum perlindungan konsumen terdiri dari perlindungan hukum secara preventif dan perlindungan represif