Repository UNTAR (Universitas Tarumanagara)
Not a member yet
43693 research outputs found
Sort by
Perlindungan Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Nilai Perolehan Dalam Akta Jual Beli Yang Dibuatnya
Dalam hal ini perlindungan hukum terhadap PPAT sangat diperlukan dalam melindungi dirinya dan produk-produk yang dibuatnya. PPAT dalam mengupayakan perlidungannya ialah dengan mempersiapkan beberapa dokumen dan prosedur yang dilakukan, agar terhindar dari adanya permasalahan yang terjadi di kemudian hari, PPAT dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam membuat Akta Jual Beli (AJB) yang didasarkan dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. PPAT dalam hal ini membuat surat pernyataan transaksi untuk megupayakan perlindungan hukum bagi dirinya. Jenis penelitian pada penulisan ini penelitian yuridis-normatif. Penulisan yang penulis lakukan bersifat deskriptif analitis, pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bagaimanakah perlindungan hukum PPAT, terhadap AJB yang dibuatnya khususnya dalam nilai harga transaksi di AJB berbeda dengan harga sebenarnya dan apa akibat hukum dari AJB yang tidak mencantumkan nilai perolehan yang sebenarnya
Sanksi Hukum Terhadap Anggota Polri yang Menggunakan Narkotika di Polresta Bengkulu Berdasarkan Hasil Putusan Nomor: 1/G2018/PTUN.BKL
Polisi sebagai aparatur ketentraman serta tonggak hukum yang
berhubungan dengan masyarakat dalam sebuah daerah. Peran polisi begitu bermartabat sebab punya tanggung jawab penuh memberikan kepastian rasa aman serta keselamatan di antara masyarakat, sebab kerap ditemui banyaknya masyarakat yang patut diberi bimbingan juga diarahkan untuk menjadi bagian dalam masyarakat yang punya kesadaran serta ketaatan terhadap peraturan. Kode Etik Profesi Polri (KEPP) merupakan aturan moral atau norma baik tercatat juga tak tercatat yang dijadikan acuan perilaku, sikap, serta aksi pejabat Polri untuk menjalankan kewenangan, peran, tugas, hingga kehidupan keseharian. Pejabat Polri adalah anggota Polri, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi Berdasarkan uraian tersebut diatas, penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris disini ialah sebuah teknik riset hukum yang berguna dalam menelaah hukum pada pengertian nyata dengan cara melakukan penelitian bagaimanakah peran hukum di sebuah lingkup kemasyarakatan. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan sebagaimana adanya yang telah terjadi pada saat penelitian itu dilaksanakan atau dengan mengungkapkan segala permasalahannya berdasarkan fakta-fakta nyata. Metode analisis data penelitian ini untuk memahami berbagai data yang sudah terhimpun seperti hasil catatan lapangan, wawancara, serta lainnya hingga bisa dianalisis serta mampu menghasilkan jawaban guna memecahkan masalah-masalah yang dikemukakan di atas. Pada penelitian ini, penulis memakai analisis kualitatif yakni sebuah penelitan yang datanya tidak perlu di numerikkan atau di angkakan. Posisi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkulu NOMOR: 1/G/2018/PTUN.BKL. Dalam putusan tersebut, hakim memutuskan bahwasanya terdakwa dipidana penjara sepanjang 6 (enam) bulan sebab terdakwa dibuktikan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri selaras akan pasal 127 ayat (1) UU Narkotika. Rentetan kasus tersebut yakni di awal, terdakwa diberi dakwaan dengan 2 (dua) dakwaan, yang pertama yakni dakwaan primair Pasal 112 ayat (1) lalu yang kedua yakni dakwaan subsidair Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika. Hans Kelsen memberi tambahan bahwasanya sebuah tindakan dikomandokan sama seperti menyatakan bahwasanya seseorang punya kewajiban berlaku dengan cara tertentu. Perkapolri No.11/2011 jelas menjadi wujud ketertiban norma selaku bagian Polri
Penerapan Restorative Justice Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Penghinaan Ringan
Keadilan restoratif, sebagai pendekatan alternatif terhadap proses hukum tradisional, telah mendapat perhatian dalam menangani kasus-kasus ringan pencemaran nama baik pada tahap penyidikan. Tulisan ini mengeksplorasi penerapan keadilan restoratif dalam tahap penyidikan tindak pidana pencemaran nama baik ringan, dengan menekankan sifat holistiknya. Peran penyidik sangat penting sebagai fasilitator dalam proses ini, membina dialog antara pelaku dan korban dengan tetap mempertimbangkan aspek sosial, emosional, dan psikologis dari kasus tersebut. Pentingnya pendekatan holistik digarisbawahi, mengakui perlunya memahami kasus pencemaran nama baik di luar perspektif hukum. Penyidik berfungsi sebagai fasilitator, memandu dialog terbuka dan memastikan keadilan dalam kerangka hukum. Pemberdayaan korban adalah aspek kuncinya, yang memungkinkan mereka untuk mengekspresikan pengalaman mereka dan mengidentifikasi kebutuhan pemulihan, serta memastikan kekhawatiran mereka ditangani secara memadai. Keadilan restoratif berkontribusi terhadap pencegahan konflik dengan menyediakan platform konstruktif untuk menyelesaikan perbedaan antara pelaku dan korban, sehingga mencegah potensi eskalasi. Prosesnya bersifat edukatif, meningkatkan pemahaman tentang akibat tindakan pencemaran nama baik dan meningkatkan kesadaran akan dampak perkataan dan perbuatan. Fleksibilitas dalam membuat perjanjian adalah hal yang terpenting, dan menyesuaikannya dengan keadaan unik dari setiap kasus pencemaran nama baik yang ringan. Keterbukaan dan transparansi komunikasi sangat penting, memfasilitasi dialog menuju pemahaman bersama dan solusi yang dapat diterima secara universal. Kesimpulannya, penerapan restorative justice dalam tahap penyidikan tindak pidana pencemaran nama baik ringan menghadirkan alternatif yang manusiawi, mengedepankan pemulihan dan rekonsiliasi dengan tetap menjunjung tinggi tanggung jawab hukum. Pendekatan ini menawarkan peluang untuk memulihkan hubungan antara pelaku dan korban, sehingga mencegah eskalasi konflik lebih lanjut dalam masyarakat
Penyelesaian Tindak Pidana Penghinaan/Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Berbasis Restorative Justice Di Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah
Di era globalisasi sekarang, perkembangan yang juga sangat pesat di berbagai bidang, salah satunya adalah bidang teknologi dan informasi. Era globalisasi merupakan salah satu tanda dari perkembangan teknologi yang juga melahirkan era perkembangan teknologi informasi. Selain kemudahan, perkembangan Teknologi Informasi juga berdampak negatif karena dapat memicu timbulnya modus tindak pidana baru yang menggunakan Teknologi dan Informasi sebagai modus atau yang bisa disebut dengan istilah cyber crime. Salah satunya adalah semakin marak terjadi tindak pidana di media sosial seperti penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Dalam UU ITE ada beberapa pasal yang mengatur perbuatan yang dilarang, terkait dengan ranah penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang mana delik ini diklasifikasikan sebagai delik aduan. Dengan demikian, menjadi pertanyaan apakah perkara pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat diterapkan prinsip restorative justice pada tahap penyidikan, mengingat pasal ini meupakan delik aduan dan kepolisian memiliki kewenangan diskresi untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik hukum. Pada prinsipnya. pendekatan ini menitikberatkan pada keterlibatan langsung pelaku, korban dan masyarakat dalam penyelesaian kasus pidana. Dari uraian tersebut, maka penulis tertarik untuk mengkaji penerapan prinsip Restorative Justice dalam perkara pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media sosial di Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.
Mngacu latar belakang masalah tersebut, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana penyelesaian tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik melalui media sosial berdasarkan ketentuan hukum pidana di Indonesia? 2). Bagaimana penerapan prinsip restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik melalui media sosial di Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah? Untuk menjawab rumusan masalah tersebut, maka peneliti menggunakan jenis penelitian hukum empiris.
Berdasarkan analisis peneliti, maka disimpulkan bahwa: Penyelesaian tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik melalui media sosial berdasarkan ketentuan hukum pidana di Indonesia dilakukan melalui pilihan instrument hukum yakni penyelesaian melalui sarana penal dan non penal. Penyelesaian tindak pidana melalui sarana non penal menitik beratkan pada pendekatan prinsip restorative justice dengan model mediasi penal. Prinsip ini digunakan dalam hukum pidana untuk mempertemukan antara pelaku tindak pidana dan korban dengan tujuan menyelesaikan perkara yang tengah dihadapi dengan jalan musyawarah untuk mufakat. Dengan demikian, penerapan restorative justice secara tidak langsung mendukung konsep hukum progresif dengan menyediakan alternatif penyelesaian yang lebih luwes, berorientasi pada rekonsiliasi, dan memperhatikan konteks sosial serta dampak teknologi terhadap penegakan hukum. Selanjutnya, penerapan prinsip restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik melalui media sosial di Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dilakukan dalam bentuk mediasi penal. Yang menjadi dasar pertimbangan penyidik menerapkan pendekatan ini yakni: a). delik ini merupakan delik aduan, sehingga korban dapat mencabut laporannya apabila di antara pihak-pihak telah terjadi perdamaian; b). Kepolisian RI diberikan kewenangan diskresi dalam UU, sehingga kepolisian dapat menggunakan kewenangan diskresinya dengan menerapkan keadilan restoratif; serta c). diaturnya keadilan restoratif di lingkungan Reskrim Polri melalui Perkappolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Tahapan penyidik dalam penerapan pendekatan Restorative Justice dalam bentuk mediasi penal di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng, melupti: a). Pertama pihak penyidik menerima laporan terlebih dahulu; b). Setelah itu melakukan pemeriksaan saksi korban; c), Setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai, selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangkanya; dan d). Selanjutnya pihak penyidik mempertemukan kedua belah pihak (terlapor dan pelapor) untuk dilakukan mediasi penal
Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pembuatan Akta Pinjam Nama Untuk Kepemilikan Tanah Bagi Negara Asing ( Studi Putusan Nomor 259/Pdt.G/2020/Pn.Gin )
Konsep nominee digunakan oleh pihak, yang oleh
karena status atau kedudukannya, secara hukum ditentukan tidak berhak atau tidak berwenang untuk melakukan sesuatu atau memperoleh sesuatu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan akta notaris yang di dalamnya memuat klausul nominee dalam transaksi peralihan hak atas tanah dan menganalisis tanggung jawab notaris berkaitan dengan akta yang dibuatnya memuat klausul nominee asing Untuk Kepemilikan Tanah Orang Asing berdasarkan Putusan Nomor 259/Pdt.G/2020/PN.Gin. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan kontroversi seputar keabsahan akta notaris yang memuat klausul nominee dalam transaksi tersebut. Pasal 37 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 menyatakan larangan WNA memiliki tanah secara langsung di Indonesia untuk menjaga kedaulatan negara. Penggunaan nominee, diwakili oleh klausul nominee dalam akta notaris, menciptakan situasi di mana WNA tidak secara langsung memiliki tanah tetapi memiliki kendali melalui pihak Indonesia. Praktik ini dapat melanggar Pasal 37 UU No. 5 Tahun 1960, menimbulkan masalah hukum dan etika. Notaris diharapkan tidak terlibat dalam akta yang melanggar aturan hukum, terutama terkait kepemilikan tanah oleh WNA. Putusan Nomor 259/Pdt.G/2020/PN.Gin menegaskan tanggung jawab besar notaris terkait akta dengan klausul nominee asing untuk kepemilikan tanah oleh orang asing. Klausul nominee asing melibatkan pihak ketiga sebagai perantara, seringkali dengan status penduduk lokal, untuk memfasilitasi kepemilikan tanah oleh orang asing. Putusan tersebut menekankan perlunya notaris memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku dan mengawasi tindakannya. Pelanggaran dapat
mengakibatkan sanksi disiplin, pencabutan izin, atau tuntutan pidana tergantung pada seriusnya pelanggaran
Pengenaan Pajak Dalam Perolehan Hak Properti Bagi Warga Negara Asing (Perbandingan Indonesia dan Singapura)
Perkembangan global saat ini telah membuka peluang bagi WNA untuk memperoleh properti di luar batas wilayah negaranya. Banyak negara yang telah mengatur perihal perolehan hak properti sampai dengan pengaturan mengenai pengenaan pajaknya dengan tujuan memberikan kepastian hukum dalam implementasinya. Indonesia merupakan salah satu negara yang telah mengatur terkait hal tersebut bahkan telah memberikan kemudahan dalam pengaturan perpajakannya untuk mendorong kemajuan ekonomi di sektor properti. Namun realisasi terkait dengan perkembangan kegiatan usaha melalui investasi properti oleh WNA di Indonesia sampai saat ini tidak mengalami kemajuan secara signifikan dibandingkan dengan Singapura. Berlandasan demikian maka penulis memaparkan permasalahan tentang bagaimana persamaan dan perbedaan pengaturan pengenaan pajak terkait perolehan hak atas properti bagi WNA antara Indonesia dan Singapura dan bagaimana pengaturan hukum yang dapat diadaptasi oleh Indonesia dari perbandingan hukum pengenaan pajak terkait perolehan hak atas properti dengan Singapura? Penulis meneliti permasalahan tersebut dengan metode penelitian normatif menggunakan pendekatan perbandingan atau komparatif dan perundang-undangan dengan teknik pengumpulan data kepustakaan. Perbandingan pengenaan pajak dalam perolehan hak properti bagi WNA menghasilkan adanya persamaan dan perbedaan. Persamaan dapat terlihat dalam jenis pajak PBB di Indonesia yang sama dengan APT di Singapura dan otoritas yang berwenang perihal pengurusan pajak. Perbedaan terdapat macam pajak lainnya, tarif, dasar pengenaan, tata cara pemungutan, perlakuan pajak dan sistem pemungutan pajak yang dipengaruhi oleh faktor-faktor lain berbeda pada masing-masing negara. Indonesia yang tidak tertinggal dalam regulasi dapat mengadaptasi kepastian hukum dalam pelaksanaan pengenaan pajak dalam perolehan hak properti bagi WNA di negara ini
Perlindungan Hukum Bagi Penjual Atas Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Yang Di Ubah Oleh Notaris Bersama Pembeli Tanpa Sepengetahuan Penjual: Studi Kasus Dalam Putusan Nomor: 688/PDT.BTH/2022/PN.JKT.SEL
Permasalahan kasus berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 688/Pdt.Bth/2022/PN.Jkt.Sel, yang melibatkan kisruh jual beli ruko di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, antara Harijanto Latifah, dan Tri Rahadian Sapta Pamarta, menghasilkan gugatan perdata yang diajukan oleh Tri Rahadian terhadap Harijanto. Rumusan masalah yang dikaji adalah bagaimana perlindungan hukum bagi pihak penjual atas Akta PengikatanPerjanjian Jual Beli (PPJB) yang di ubah oleh Notaris tanpa sepengetahuannya dan bagaimana akibat hukum bagi Notaris yang mengubah Akta pengikatan perjanjian jual beli (PPJB) atas permintaan pihak pembeli tanpa sepengetahuan pihak penjual. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual. Hasil penelitian adalah perlindungan hukum terhadap pihak penjual atas tindakan hukum yang dilakukan oleh Notaris sebagaimana dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan tersebut, menyatakan Tri Rahardian sebagai pemilik sah tanah dan bangunan ruko. FAkta hukum dan bukti, termasuk Akta PPJB Nomor 2 tanggal 9 Februari 2007, diabaikan oleh majelis hakim, karena PPJB yang diubah tanpa sepengetahuan penjual, hal ini menciptakan kompleksitas hukum dan menimbulkan isu perlindungan hukum bagi pihak penjual. Notaris yang melakukan perubahan Akta Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) atas permintaan pembeli tanpa sepengetahuan penjual, tindakan Notaris dapat melibatkan sanksi etis, administratif, dan implikasi pidana, termasuk pemalsuan Akta autentik. Pihak penjual memiliki hak untuk mengajukan gugatan terhadap Notaris, termasuk tuntutan ganti rugi, pencabutan keabsahan Akta, dan gugatan perdata
Analisis Peran Lembaga Pengawasan Notaris dalam Pelanggaran Kode Etik Notaris
Lembaga Pengawasan Notaris memiliki peran penting dalam mengawasi dan memberikan pembinaan terkait penerapan Kode Etik Notaris. Kode Etik Notaris menjadi pedoman untuk menjaga integritas dan etika profesi, dan Lembaga Pengawasan berperan sebagai entitas yang bertanggung jawab atas pengawasan serta memberikan bimbingan kepada notaris agar tetap mematuhi standar etika yang berlaku dalam tugasnya, Lembaga Pengawasan Notaris secara aktif memonitor perilaku notaris dan mengidentifikasi apakah terdapat pelanggaran terhadap Kode Etik. Apabila ditemukan pelanggaran, lembaga ini memiliki wewenang untuk memberikan pembinaan kepada notaris yang bersangkutan. Pembinaan ini dapat melibatkan penyuluhan, pelatihan, atau tindakan korektif lainnya untuk memastikan bahwa notaris tetap mematuhi norma etika profesi terkait dengan tanggung jawab notaris terhadap keabsahan akta yang tidak dibacakan dan tidak ditandatangani di hadapan notaris, notaris memiliki peran krusial dalam memastikan keabsahan dan keotentikan setiap akta yang dibuatnya. Meskipun Pasal 16 Ayat 7 Kode Etik Notaris menyatakan bahwa pembacaan akta di hadapan saksi tidak wajib dilakukan jika penghadap sudah membaca sendiri, notaris tetap bertanggung jawab untuk memastikan bahwa penghadap dengan jelas menyatakan telah membaca, mengetahui, dan memahami isi akta tersebut. Notaris juga harus mencatat secara rinci dalam akta dan minuta akta mengenai apakah pembacaan dilakukan atau tidak. Dengan demikian, lembaga pengawasan dan tanggung jawab
notaris memiliki peran yang saling terkait dalam menjaga kualitas dan integritas layanan notaris serta kepatuhan terhadap etika profesi. Keberhasilan sistem ini memberikan perlindungan hukum dan kepastian kepada masyarakat yang memanfaatkan jasa notaris
Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Notaris Dalam Proses Pembuatan Akta Autentik Berdasarkan Perspektif Pertanggungjawaban Pidana (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1209K/PID/2022)
Notaris wajib selalu menerapkan prinsip kehati-hatian pada saat melaksanakan tugas dan jabatannya. Dalam hal ini ialah pada saat pembuatan akta autentik, karena akta autentik merupakan bukti yang sempurna. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis penerapan prinsip kehati-hatian notaris dalam proses pembuatan akta autentik berdasarkan undang-undang jabatan notaris serta untuk mengkaji dan menganalisis pertanggungjawaban pidana bagi notaris yang tidak menerapkan prinsip kehati- hatian dalam proses pembuatan akta autentik.metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normative atau yuridis normative. Sumber data penelitian terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan wawancara dengan ahli di bidang kenotariatan. Analisis data dilakukan dengan metode analisis kualitatif dan menggunakan pendekatan deskriptif untuk menjelaskan permasalahan penelitian. Hasil Penelitian meunjukkan bahwa penerapan prinsip kehati- hatian notaris dalam proses pembuatan akta autentik berdasarkan undang-undang jabatan notaris sudah diatur dalam pasal 16 ayat 1 yaitu dalam menjalankan profesinya notaris harus bertindak secara amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan yang terkait dalam pembuatan hukum. Dalam hal ini notaris harus bertindak secara seksama atau teliti yang dapat diartikan notaris harus selalu bertindak dengan hati-hati. Selain itu pertanggungjawaban pidana bagi notaris yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pembuatan akta autentik akan mendapat pertanggungjawaban pidana hukuman kurungan penjara. Implikasi dari penelitian ini adalah pentingnya notaris untuk selalu menerapkan prinsip kehati-hatian pada saat melaksanakan tugas serta jabatannya, terutama pada saat
pembuatan akta autentik karena notaris harus mempertanggungjawabkan setiap akta yang ia buat
Karakteristik kekuatan poros roda belakang gokart terhadap sifat mekanis (TM - 1383)
Go-Kart adalah kendaraan roda empat yang memiliki karakteristik seperti sepeda motor. Selain itu, karena Go-kart tidak memiliki peredam kejut, mesin yang digunakan juga harus seminimal mungkin untuk menghasilkan getaran. Poros merupakan salah satu bagian stasioner yang berputar biasanya berpenampang bulat, biasanya terpasang elemen seperti roda gigi, poros menerima beban secara terus menerus yang berakibat poros tersebut patah. Kegagalan poros sering terjadi yang disebabkan oleh insiden. Insiden terjadi dikarenakan komponen yang digunakan oleh poros Go-Kart harus menggunakan bahan yang ringan sehingga kerja poros lebih cepat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui karakteristik kekuatan poros roda belakang Go-Kart terhadap sifat mekanis dengan material baja ASTM A414 Grade A setelah uji bending test, uji impact dan uji kekerasan vikers hardness. apakah ada pengaruh temperatur poros roda belakang Go-Kart dengan material baja ASTM A414 Grade A terhadap ketangguhan dan kelengkungan setelah melalui proses normalizing dan proses tempering. Metode dilakukan menggunakan metode proses perlakukan panas, pengujian bending tiga titik, pengujian Impact metode Charpy dan pengujian kekerasan (Vikers Hardness). Nilai harga impact tertinggi diperoleh pada proses normalizing 850°C dan proses tempering 300°C yaitu pada spesimen B yaitu 0,644 joule/mm2. Nilai harga impact paling rendah didapat pada proses normalizing 800°C dan proses tempering 250 °C yaitu pada spesimen A yaitu 0,190 joule/mm2. Hasil pengujian bending dengan proses normalizing 850°C dan proses tempering 300°C pada specimen B memiliki nilai kekuatan bending tiga titik terbesar, yaitu sebesar 2520,1 N/mm2. Hasil pengujian bending tiga titik terendah diperoleh pada Spesimen C dengan proses normalizing 900 °C dan proses tempering 350 °C. sebesar 2255,4 N/mm2. Pada hasil pengujian kekerasan Vikers Hardness pada Spesimen B merupakan spesimen dengan kekerasan tertinggi, dengan sebesar 149 HVN. Sedangkan, A merupakan spesimen dengan kekerasan paling rendah dengan sebesar 109 HVN