Repository UNTAR (Universitas Tarumanagara)
Not a member yet
    43693 research outputs found

    Tindakan Wanprestasi Terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) (Studi Kasus : Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 582/PDT/2020/PT.BDG)

    No full text
    Perjanjian adalah suatu upaya yang dilaksanakan oleh seseorang terhadap pihak lain dalam peristiwa tertentu yang bisa dua orang atau lebih dengan saling menyepakati kehendak dan tujuan dalam melakukan sesuatu. Sebagaimana dalam hal transaksi jual beli tanah yang dituangkan dalam suatu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). PPJB merupakan perjanjian pendahuluan sebagai ikatan dalam perjanjian jual beli hak atas tanah yang dibuat dan ditandatangani di hadapan pejabat yang berwenang Notaris atau PPAT. Penelitian ini menggunakan studi kasus perkara antara PT Citra Damai Putra dengan PT Aras Kreatif Mandiri dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 582/PDT/2020/PT.BDG. Permasalahan yang diteliti yakni mengenai bagaimana upaya penyelesaian hukum terhadap tindakan wanprestasi terhadap PPJB dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara wanprestasi. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengidentifikasi dan menganalisis upaya penyelesaian mengenai hukum terhadap tindakan wanprestasi terhadap PPJB dan mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan suatu perkara. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif, dengan pendekatan atas perundang undangan, kasus konseptual, dan dibantu dengan jurnal ilmiah dengan topik yang relevan sebagai bahan sekunder. Analisa dalam penelitian ini menggunakan penalaran deduktif dengan teknik penulisan preskriptif, yaitu mendeskripsikan dengan rinci, sistematis, dan komprehensif terhadap penyelesaian masalah dengan analisis dari studi kepustakaan. Dengan penelitian ini, diharapkan menjadi solusi dan jawaban atas upaya hukum dari tindakan wanprestasi terhadap PPJB yang dapat dilakukan melalui cara litigasi dan non litigasi dan dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara berdasarkan dasar hukum yang terkait dalam suatu perkara termasuk Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    Penyelesaian Sengketa Nasabah Bank Syariah Terhadap Dugaan Kegagalan Perlindungan Data Pribadi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi

    No full text
    Dalam dunia perbankan terdapat 2 (dua) subjek yang berperan penting agar kegiatan perbankan dapat berjalan yaitu bank dan nasabah. Antara bank dengan nasabah memiliki hubungan hukum karena tiap pihak memiliki hak dan kewajiban untuk dipenuhi. Bank terlebih dahulu harus mengetahui siapa yang akan menjadi nasabahnya, untuk itu bank meminta data pribadi nasabah saat pertama kali ingin melakukan transaksi. Adanya tujuan dari pengumpulan data pribadi tersebut, maka bank di Indonesia termasuk pengendali data pribadi dan tunduk pada Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). UU PDP memiliki masa penyesuaian selama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya. Adanya masa penyesuaian tersebut menyebabkan UU PDP belum sepenuhnya efektif berlaku termasuk mengenai penyelesaian sengketa. Untuk itu dalam penelitian ini akan diteliti bagaimana tanggungjawab pengendali data pribadi serta penyelesaian sengketa atas kegagalan perlindungan data pribadi. Kasus yang diangkat pada penelitian ini adalah kasus serangan siber yang dialami oleh Bank Syariah Indonesia (BSI), sehingga melibatkan pandangan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif preskriptif dengan pendekatan undang-undang. Bahwa tanggung jawab bank syariah selaku pengendali data pribadi adalah sejak pertama kali data pribadi nasabah dikumpulkan. Pada pasca-insiden kegagalan perlindungan data pribadi, pengendali data pribadi memiliki tanggung jawab secara eksternal dan internal. Nasabah BSI wajib diinformasikan bahwa telah terjadi kegagalan perlindungan data pribadi Terkait dengan penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan karena adanya masa penyesuaian UU PDP, maka dapat melalui gugatan dengan dasar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum

    Pembaruan Aturan Peralihan KUHP Nasional dalam Mewujudkan Keseimbangan Antara Keadilan dan Kepastian Hukum

    No full text
    Dimulainya babak baru dalam reformasi hukum pidana di Indonesia, dengan dilakukannya pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, membuktikan bahwa Indonesia mampu untuk menciptakan produk hukum yang di dasarkan pada nilai-nilai serta karakter bangsa. KUHP baru ini menghadirkan perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan, yang terlihat dalam perumusan norma-norma hukum pidana di Buku Kesatu Aturan Umum dan Buku Kedua Tindak Pidana. Salah satu perubahan penting adalah terkait dengan aturan perlihan yang sebelumnya di atur dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP lama, kemudian di dalam KUHP yang baru diatur pada Pasal 3 ayat (1) – (7). Tujuan penelitian ini untuk mengkaji kontribusi pembaruan aturan peralihan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dalam mewujudkan keseimbangan antara keadilan dan kepastian hukum. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian doktrinal yang akan menganalisis KUHP lama dan KUHP baru sebagai bahan hukum primer serta karya tulis ilmiah yang membahas mengenai aturan peralihan sebagai bahan hukum sekunder dan mengandalkan studi kepustakaan, dengan menggunakan pendekatan perundang- undangan, konseptual, dan perbadingan. Hasil penelitian menunjukan masih terdapat kelemahan dan kekurangan dalam KUHP lama, yang dilakukan upaya pembaruan dan penyempurnaan terhadap kekurangan dan kelemahan tersebut pada KUHP Nasional, seperti mendasari pembentukan rumusannya pada nilai keseimbangan antara keadilan dan kepastian hukum, yang pada awalnya hanya mempertimbangkan aspek keadilan saja

    Analisis Pertimbangan Hakim Terhadap Penelantaran Yang Dilakukan Oleh Suami Berdasarkan Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak Dan Undang- Undang Tentang Pkdrt (Studi Kasus Putusan Nomor 54/Pid/2020/Pt Mnd)

    No full text
    Penelantaran atau pengabaian terhadap isteri dan anak merupakan suatu bentuk daripada tindak pidana yang dimana sebagai seorang suami ataupun ayah melupakan kewajibannya serta tanggung jawabnya dalam memberikan penyediaan terhadap pemenuhan hak-hak dasar daripada isteri dan anaknya. Hal ini tentu saja berdampak buruk terhadap isteri dan anaknya, yang mengakibatkan orang-orang yang berada dalam lingkup rumah tangga tersebut tidak mendapatkan perawatan, perhatian, serta perlindungan yang layak daripada orang yang memiliki tanggung jawab dan kewajiban tersebut untuk dilakukan. Pada contoh kasus dalam masalah ini, seorang suami telah terbukti melakukan tindak pidana penelantaran yang dilakukan secara psikis terhadap kedua anaknya yang seharusnya telah melanggar pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan juga Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, namun Majelis Hakim yang memeriksa dalam perkara ini memberikan putusan bebas terhadap terdakwa, sehingga menjadi pertanyaan mengenai bagaimana pengaturan mengenai penelantaran anak yang dilakukan oleh ayahnya jika dilihat dari Undang- Undang tentang PKDRT dan juga Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan juga yang menjadi pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim dalam memberikan putusan bebas terhadap terdakwa. Sehingga metode dalam penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan sifat penelitian deskriptif serta menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) dan juga pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pemberian sanksi di dalam Undang-Undang yang diatur dalam PKDRT dan Perlindungan Anak belum maksimal sehingga tidak menimbulkan efek jera terhadap terdakwa, bahkan kerugian yang diderita oleh korban dalam hal ini isteri dan anaknya tidak dapat sebanding dengan dampak negatif baik secara fisik, psikis, serta sosial daripada isteri dan anaknya. Dikarenakan pidana tidak mengenal adanya ganti kerugian sehingga seluruh biaya yang timbul dalam perkara ataupun kasus yang sedang terjadi akan menjadi pemasukan negara. Sehingga sangat diperlukan langkah lainnya ataupun solusi yang dapat meringankan beban yang telah diderita daripada isteri dan anaknya akibat daripada tindakan penelantaran suami atau ayahnya. Dimana solusi pertama untuk anak serta isteri menggunakan pemberlakuan keadilan restoratif (Restorative Justice) dan untuk solusi keduanya seorang isteri dapat melanjutkan kasus ini melalui jalur keperdataan dengan melakukan gugat nafkah dikarenakan status antara terdakwa dengan isterinya masih berstatus suami-isteri, sehingga isteri tetap mendapatkan haknya sebagaimana mestinya

    Penerapan Asas Equality Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak Berdasarkan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (Studi Kasus: Put-000490.13/2019/Pp/M.Viiib Tahun 2020)

    No full text
    Pajak adalah kontribusi atau tanggung jawab wajib di mana individu diwajibkan untuk memberikan sebagian dari kekayaan atau pendapatan mereka kepada pemerintah. Proses ini memungkinkan pemerintah untuk memperoleh bagian dari daya beli masyarakat untuk kepentingan negara.dalam pemungutan pajak teradapt prinsip equality Dimana Prinsip ini menekankan bahwa perpajakan harus diterapkan tanpa diskriminasi. Orang-orang yang berada dalam situasi yang sama harus dikenakan tarif pajak yang sama, dan tidak boleh ada pemungutan pajak yang menyimpang dari hukum yang telah ditetapkan. Dengan berpegang pada prinsip ini, sistem perpajakan mengedepankan keadilan dan memastikan bahwa semua bentuk pemungutan pajak didasarkan pada hukum, sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pembayar pajak. pada kenyataannya asas asas dalam pemungutan pajak ini masih diabaikan dalam pemungutan pajak. Seperti yang terjadi pada kasus antara PT Nokia Solutions and Networks Indonesia dengan Direktur Jenderal Pajak. Penulis dalam tulisan ini mendeskripsikan Penerapan Asas Equality Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini adalah data sekunder

    Perlindungan Hukum Pembeli Rumah Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah Yang Pengembangnya Dinyatakan Pailit (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 785 K/Pdt.Sus-Pailit/2021)

    No full text
    Perusahaan pembangunan perumahan atau disebut juga sebagai pengembang dapat mengalami kepailitan, dan seringkali saat pengembang mengalami kepailitan, masih terdapat hubungan hukum dengan pembeli rumah yaitu berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Atas hal tersebut menyebabkan perlu diketahuinya status hukum rumah sebagai objek PPJB apakah menjadi harta pailit atau tidak. Maka dari itu, Penulis dalam penelitian ini tertarik membahas mengenai perlindungan hukum pembeli rumah sehubungan dengan status hukum rumah yang merupakan objek perjanjian pengikatan jual beli yang pengembangnya dinyatakan pailit berdasarkan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan bagaimana penerapan hukum dan pertimbangan hukum Majelis Hakim atas perlindungan hukum pembeli rumah sehubungan status hukum rumah yang merupakan objek perjanjian pengikatan jual beli rumah yang pengembangnya dinyatakan pailit. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian kualitatif berupa penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung telah melakukan terobosan hukum dengan menerbitkan SEMA 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan yang pada intinya menyatakan bahwa ketika pihak pembeli telah melunasi objek PPJB dan sudah melakukannya dengan itikad baik, maka telah terjadi peralihan objek PPJB yang merupakan perwujudan bentuk perlindungan hukum pembeli rumah yang pengembangnya dinyatakan pailit. Selain itu diketahui juga bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim berfokus pada asas kemanfaatan dan keadilan hukum

    Penerapan Konsep Fakta Atau Keadaan Yang Terbukti Secara Sederhana Atas Eksistensi Hukum Kreditor Lain Dalam Permohonan Kepailitian

    No full text
    Dalam pengajuan permohonan kepailitan, pihak yang mengajukan kepailitan diharuskan memenuhi persyaratan agar petisi tersebut dapat disetujui oleh majelis hakim. Persyaratan ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (2) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Menurut persyaratan ini, pihak yang mengajukan kepailitan harus menyajikan bukti bahwa terdapat kreditor lain, baik dengan mempersembahkan kreditur lain tersebut sebagai saksi atau dengan pengakuandebitor berupa surat perjanjian atau dokumen lainnya. Namun, dalam implementasinya, ternyata metode pembuktian ini dapat diartikan dengan berbagai cara, menyebabkan ketidakpastian hukum, yaitu apakah kreditor lain perlu hadir dalam persidangan atau apakah bukti tertulis mengenai pengakuan debitor sudah cukup. Penelitian ini akan dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif, yang melibatkan studi terhadap perundang-undangan dengan pendekatan pada kasus kepailitan di Indonesia

    Analisis Pertanggungjawaban Korporasi Oleh Direksi Dalam Tindak Pidana Penggelapan Pajak Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia (Studi Putusan 334/Pid.Sus/PN.Jkt.Brt)

    No full text
    Korporasi atau yang dalam hal ini Perseroan Terbatas, sebagai badan hukum selain perseorangan, mempunyai hak dan kewajiban yang pada akhirnya dapat menimbulkan suatu pertanggungjawaban dalam hal melakukan tindak pidana penggelapan pajak. Direksi merupakan organ perseroan yang mempunyai fungsi dan wewenang utama dalam melaksanakan tujuan dan tugas perseroan. Lebih lanjut, direksi juga bertanggung jawab mewakili perseroan dalam segala kegiatannya baik di dalam maupun di luar pengadilan. Tujuan penelitian dari topik penelitian ini adalah memberikan sumbangan pemikirian mengenai pertanggungjawaban korporasi oleh direksi yang melakukan tindak pidana penggelapan pajak dan pertimbangan hakim atas kesalahan korporasi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Nomor 334/Pid.Sus/PN. Jkt. Brt. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative dengan melakukan kajian terhadap putusan, peraturan perundang - undangan, dan teori yang berkaitan serta melakukan wawancara narasumber. . Pertanggungjawaban koporasi dalam melakukan tindak pidana penggelapan pajak memiliki sanksi yang bersifat kumulatif sanski pidana penjara dan denda. Konsep pertanggungjawaban korporasi memiliki ikatan erat dengan mens rea atau niat dari organ kepengurusan korporasi atau perseroan tersebut. Jika lebih didalami, terdapat doktrin ultra vires yang memberikan penekanan pada tindakan pengurus dari suatu perseroan diluar maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang ditentukan dalam anggaran dasar (AD)

    Perbandingan Sistem Notifikasi dan Batasan Nilai Transaksi Merger Badan Usaha di Indonesia dan Amerika Serikat

    No full text
    Pada statistik hingga tahun 2019, denda yang dibayarkan oleh seluruh pelaku usaha yang disebabkan adanya keterlambatan pemberitahuan merger kepada negara adalah sebesar Rp 87,495 Miliar. Yang mana melibatkan Tbk. Rp 19,051 Miliar yang dikategorikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dari perspektif badan usaha pembayaran denda keterlambatan notifikasi tersebut merupakan pengeluaran yang tidak perlu (unnecessary cost). Hal ini menggambarkan kekurangan sistem kontrol merger di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini demi mengetahui perbandingan sistem notifikasi dan batasan nilai transaksi merger badan usaha di Indonesia dan Amerika Serikat. Peneliti menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan bersifat preskriptis dengan pendekatan perundang-undangan konseptual dan komparatif. Data dianalisis secara kualitatif dengan melibatkan logika berpikir deduktif dalam menginterpretasikan data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Indonesia sebagai negara yang menggunakan sistem post-notifikasi penggabungan yakni notifikasi dilakukan setelah transaksi telah berlaku efektif secara yuridis, sedangkan Amerika Serikat melaksanakan sistem pra-notifikasi penggabungan dengan notifikasi dilakukan sebelum transaksi dapat difinalisasi dan sebelum berlaku secara yuridis. Perihal batasan nilai transaksi di Indonesia berdasarkan dari nilai asset atau nilai penjualan perusahaan. Berbeda dengan di Amerika Serikat batasan nilai transaksinya itu berdasarkan dari jumlah transaksi merger (size of transaction) dan jumlah asset para pihak yang merger (size of person)

    Perkawinan Di Bawah Umur dalam Perspektif Sosial Budaya di Pangandaran, Jawa Barat

    No full text
    Terjadinya perkawinan di bawah umur di Pangandaran bukanlah suatu hal yang baru, karena fenomena ini dianggap sebagai hal yang biasa terjadi dan sudah dianggap lumrah oleh masyarakat Pangandaran. Ada beberapa faktor yang menyebabkan hal ini, seperti misalnya budaya perjodohan, kehamilan di luar nikah, dan lainnya. Perkawinan di bawah umur yang dilaksanakan tanpa adanya kesiapan fisik, psikis dan ekonomi dapat berdampak pada tingginya angka perceraian di Indonesia. Oleh karena itu, perlu ditinjau lebih jauh mengenai keterkaitan antara perkawinan di bawah umur dengan tingginya angka perceraian di Pangandaran. Dalam peninjauan terkait, digunakan metode deskriptif kualitatif. Atas hasil tinjauan, didapatkan pandangan bahwa perkawinan di bawah umur yang terjadi di Pangandaran diakibatkan oleh prinsip masyarakat yang menganggap perkawinan sebagai jalan keluar masalah. Disamping itu, rendahnya Pendidikan dan penyuluhan menjadi faktor pendukung lainnya atas fenomena itu. Oleh karenanya, perlu dilakukan penyuluhan serta penegakan hukum yang lebih baik guna mengurangi tingginya angka perceraian akibat perkawinan di bawah umur

    0

    full texts

    43,693

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Repository UNTAR (Universitas Tarumanagara)
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇