Repository Universitas Muhammadiyah Palangkaraya
Not a member yet
667 research outputs found
Sort by
PENYULUHAN KESEHATAN MENTAL PADA MAHASISWA BARU FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI UMPR: STRATEGI MENCEGAH SELF-DIAGNOSE PADA GEN-Z
Kesehatan mental Generasi Z di Indonesia menghadapi tantangan kompleks dengan
prevalensi gangguan mental mencapai 34,9% pada remaja, sementara hanya 37% yang mencari
bantuan profesional. Fenomena self-diagnosis melalui media sosial, khususnya TikTok,
semakin marak dengan 55% remaja melakukan self-diagnosis berdasarkan konten yang 80%
diantaranya menyesatkan. Program pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman
mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi semester 1 Universitas Muhammadiyah Palangkaraya
tentang kesehatan mental dan bahaya self-diagnosis. Metode pelaksanaan menggunakan desain
quasi-experimental one-group pretest-posttest dengan 25 peserta yang tinggal di Asrama
DORMY. Intervensi berupa penyuluhan interaktif selama 120 menit mencakup enam
komponen materi: fenomena Gen Z dan Social Learning Theory, konsep kesehatan mental
WHO/DSM-5, bahaya self-diagnosis (confirmation bias, nocebo effect, self-fulfilling
prophecy), perilaku berisiko, kriteria Duration-Impairment-Distress, dan protokol selfmonitoring
hingga
konsultasi
profesional.
Hasil
uji
Wilcoxon
Signed
Ranks
Test
menunjukkan
peningkatan
pengetahuan yang sangat signifikan (Z = -3,402, p < 0,001), mengindikasikan
mayoritas peserta mencapai pemahaman yang lebih baik tentang perbedaan kondisi normal
versus gangguan mental, kriteria mencari bantuan profesional, dan identifikasi perilaku
berisiko. Program berhasil mentransformasi paradigma mahasiswa dari self-diagnosis menuju
self-monitoring yang bertanggung jawab, meningkatkan literasi digital dalam mengonsumsi
konten kesehatan mental, serta membekali mahasiswa dengan protokol konkret untuk
konsultasi profesional. Rekomendasi keberlanjutan meliputi integrasi materi dalam orientasi
mahasiswa baru, penyediaan sesi penguatan berkala, penguatan peer support, dan kolaborasi
dengan layanan konseling kampus untuk translasi pengetahuan menjadi perubahan perilaku
jangka panjang
Implementasi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 Dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima Di Jalan Rajawali Kota Palangka Raya
Menjamurnya PKL juga terjadi di Kota Cantik Palangka Raya yang memiliki Motto Kota
Cantik dimana memiliki arti sebagai kota yang cantik, nyaman, terencana, tentram, indah dan
terbuka. Namun bukan menjadi rahasia lagi jika di beberapa titik sudut kota masih terdapat
PKL yang tidak menaati peraturan sehingga tercipta lingkungan yang semrawut dan tak teratur.
Usaha yang dilakukan Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya dalam menangani keberadaan
PKL yang semakin menjamur dimana-mana yaitu dengan mengeluarkan Peraturan Daerah
Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pengaturan, Penertiban, dan Pengawasan Pedagang Kaki Lima .
Kendati demikian menjamurnya PKL masih ditemukan di beberapa wilayah seperti di
Jalan Rajawali Induk, dimana PKL menjajakan barang dan jasa di bahu jalan dan trotoar.
Selain itu, PKL mendirikan lapak dagang mereka tanpa adanya membayar kepada pemilik
lahan, hal ini memperjelas bahwa PKL menggelar barang dan jasa di bahu jalan bukan
menempel pada usaha milik masyarakat. Keberadaan PKl di Jalan Rajawali sudah cukup lama
yaitu pada masa covid-19 dan terus bertambah menjadi sebanyak sekarang.
Tujuan dari Penelitian ini untuk menganalisis dan mendeskripsikan Implementasi
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya dalam penertiban pedagang kaki lima di Jalan Rajawali
Kota Palangka Raya.
Dengan menggunakan Metode penelitian kualitatif, dan teknik pengumpulan data
melalui dokumentasi, wawancara dan observasi. Sumber data yang digunakan adalah dari
Dinas Perdagangan Koperasi UKM Dan Perindustrian Kota Palangka Raya serta Satpol PP
Kota Palangka Raya sebagai penegak peraturan daerah.
Berdasarkan temuan di lapangan penertiban pedagang kaki lima di Jalan Rajawali
belum dikatakan baik, hal ini dikarenakan masih menjamurnya pedagang kaki lima di wilayah
tersebut. Walaupun dari pihak pemerintah telah melakukan tupoksi sesuai dengan standar
prosedur operasional namun di lapangan belum berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Di
samping itu , masyarakat sekitar cenderung acuh tak acuh akan peraturan daerah mengenai
penertiban Pedagang Kaki Lima
Pelatihan Penyusunan Dokumen Pemenuhan Akreditasi bagi Madrasah di Kabupaten Pulang Pisau
Pembelajaran Ekstrakurikuler Bahasa Inggris dengan Metode Cerdas Cermat Individu pada Siswa Misfathul Iman Palangkara Raya
Pelatihan Membuat Sabun dari Minyak Jelantah dan Strategi Pemasaran Digital untuk Siswa SMK Kesehatan Muhammadiyah Palangka Raya
Metodologi Penelitian Bidang Pendidikan
Metode penelitian merupakan suatu cara ilmiah yang digunakan untuk mendapatkan data dengan tujuan penelitian. Menyelesaikan tugas secara efisien dan efektif adalah penting. Akan tetapi yang lebih penting yaitu mengetahui tentang hal-hal yang harus dilakukan dan memastikan bahwa tugas yang diselesaikan bergerak ke arah tujuan. Namun sebelum melakukan penelitian harus terlebih dahulu mengetahui konsep, fungsi, jenis dari metode penelitian sendiri. Agar dapat menentukan apa saja yang akan digunakan dalam mencapai tujuan yang sudah ditetapkan. dan mengetahui apa yang harus dicapai dan mengapa berusaha untuk mencapainya selalu merupakan pertanyaan yang baik untuk diajukan sebelum melakukan penelitian.
Untuk mencapai tingkat efektivitas yang maksimum, tujuan harus memiliki arti dan tepat pada waktunya dan juga sesuai dengan apa yang akan dicapai. Karenanya pengetahuan tentang berbagai konsep dan ciri-ciri dan jenis tentang metode penelitian harus dikuasai agar mengetahui dan dapat menentukan apa yang akan dilakukan dalam penelitian
Penguatan Pembelajaran Bahasa Inggris Bermuatan Kearifan Lokal Melalui Media Digital di Sekolah Dasar Wilayah Seruyan
MODUL FILSAFAT HUKUM
Secara etimologis, filsafat berasal dari bahasa Yunani philosophia (philein artinya mencintai, sophia artinya kebijaksanaan). Filsafat hukum adalah cabang dari filsafat (khususnya etika/filsafat tingkah laku) yang mempelajari hakikat hukum secara mendalam sampai ke akar-akarnya (radix). Berbeda dengan Ilmu Hukum yang mempelajari hukum positif yang berlaku (ius constitutum) dan teknis penerapannya, Filsafat Hukum bertanya tentang hal-hal yang tidak dapat dijawab oleh ilmu hukum dogmatik, seperti: "Apa itu hukum?", "Mengapa kita harus menaati hukum?", dan "Apakah hukum itu adil?"