Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum
Not a member yet
172 research outputs found
Sort by
Konseptualisasi Omnibus Law dalam Pemindahan Ibukota Negara
Omnibus lLaw menjadi perdebatan di masyarakat karena dianggap sebagai alat untuk memangkas secara instan ruwetnya regulasi di Indonesia. Keruwetan ini menjadi penyebab lambatnya negara menggapai kesejahteraan. Bahkan ditahun 2020, dengan 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah belum mampu mendongkrak posisi Indonesia menjadi negara maju. Sebaliknya, banyaknya regulasi membuat pemerintah sulit melakukan akselerasi pengambilan kebijakan karena rumitnya regulasi dari pusat hingga daerah. Harmonisasi dan simplifikasi regulasi yang dilakukan masih belum mampu mengatasi masalah ini. Oleh karena itu, penyederhaan regulasi melalui omnibus law dipandang sebagai cara paling tepat untuk mengatasi permasalahan ini. Penelitian ini berfokus untuk menjawab (a) legal historis penataan regulasi di Indonesia; (b) upaya meningkatkan kualitas regulasi di Indonesia; (c) konseptualisasi omnibus law pemindahan ibukota negara. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui, memahami, dan menganalisa legal historis penataan regulasi di Indonesia, upaya meningkatkan kualitas regulasi di Indonesia, dan merumuskan konseptualisasi omnibus law pemindahan ibukota negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan undang-undang, konsep, dan sejarah. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam pemindahan ibukota negara harus ada harmonisasi puluhan undang-undang hingga peraturan daerah ke dalam undang-undang ibukota negara. Penggunaan omnibus law dalam pemindahan ibukota negara merupakan pilihan yang relevan dalam menyederhanakan regulasi untuk menunjang kebijakan pemindahan ibukota negara
Analisa Pembentukan Organisasi Pengelola Nusakambangan sebagai Pilot Project Revitalisasi Pemasyarakatan
Pada tahun 1908 Nusakambangan telah ditetapkan sebagai rumah bagi mereka yang menjalani masa hukuman dan selanjutnya pada tahun 1912 ditetapkan sebagai “pulau penjara” oleh Pemerintah Hindia Belanda. Penetapan Nusakambangan sebagai pilot project percepatan pelaksanaan Revitalisasi Pemasyarakatan dilakukan dalam upaya memaksimalkan pembinaan narapidana. Nusakambangan memiliki lahan sangat luas yang dapat dimanfaatkan sesuai dengan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Di lahan sangat luas tersebut terdapat delapan unit kerja Pemasyarakatan. Hingga saat ini pemanfaatan lahan belum optimal, baik dalam perencanaan, pemanfaatan, pengelolaan, maupun pengawasan. Selain itu, juga belum memiliki organisasi pengkoordinasi unit kerja pemasyarakatan dan pengolahan lahan. Tulisan ini membahas pemanfaatan Nusakambangan saat ini, serta model organisasi pengelolaan Nusakambangan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Pemasyarakatan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil analisis diperoleh bahwa Nusakambangan saat ini dimanfaatkan sebagai kawasan terpadu revitalisasi pembinaan narapidana berbasis pada pemanfaatan lahan produktif. Model organisasi yang akan dibentuk sebagai pengkoordinasi unit kerja Pemasyarakatan di Nusakambangan serta dapat melakukan tugas dan fungsi pemanfaatan dan pengelolaan lahan. Untuk itu diperlukan regulasi yang jelas dalam pengelolaan Nusakambangan, mensertifikasi aset Barang Milik Negara di Nusakambangan, dan mengoptimalkan redistribusi narapidana. Serta perlu membentuk unit kerja dengan model sebagai pengkoordinasi unit kerja pemasyarakatan dan pengelolaan lahan Nusakambangan
Analisis Mekanisme Ganti Rugi Pengembalian Dana dalam Transaksi E-Commerce Ditinjau dari Hukum Perlindungan Konsumen
Pengaturan mekanisme pemberian ganti kerugian pengembalian dana dalam transaksi e-commerce belum diatur secara teknis. Sementara itu, banyak pelaku usaha marketplace yang menetapkan kebijakan pengembalian dana yang tidak diberikan langsung ke rekening konsumen, tetapi dalam bentuk saldo digital marketplace. Oleh karena itu, tulisan ini bermaksud mengkaji mekanisme ganti rugi pengembalian dana dalam transaksi e-commerce ditinjau dari hukum perlindungan konsumen. Tipe penelitian dalam kajian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua mekanisme ganti rugi pengembalian dana yang mungkin terjadi, yaitu pengembalian dana tanpa kewajiban pengembalian barang dan pengembalian dana dengan syarat pengembalian barang. Berdasarkan hukum perlindungan konsumen Indonesia, mekanisme tersebut pada dasarnya sah berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, hasil penelitian juga menunjukan bahwa pengembalian dana dalam bentuk saldo digital sah untuk dilakukan, tetapi isu yang perlu diperhatikan adalah 1) kemudahan dan batasan jangka waktu pengembalian dana konsumen ke dalam saldo digital marketplace serta 2) kemudahan dan jangka waktu penarikan saldo digital marketplace ke dalam rekening bank konsumen. Saran yang disampaikan adalah agar meninjau ulang Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta mengakomodasi pengaturan ganti rugi pengembalian dana dalam bentuk saldo digital dalam transaksi e-commerce
Respon Masyarakat terhadap Kebijakan Pembebasan Narapidana dalam Rangka Penanggulangan Penyebaran Corona Virus Covid-19 di Dusun Punjul Desa Punjul Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung
Wabah virus corona (Covid-19) yang sedang melanda dunia pada dewasa ini, hal tersebut bukan suatu wabah yang dianggap remeh atau diabaikan begitu saja. Implementasi kebijakan pemerintah terkait pembebasan narapidana melalui program integrasi dan program asimilasi adalah wujud upaya dalam menanggulangi penyebaran corona virus Covid-19 pada lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, maupun rumah tahanan negara. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui respon masyarakat mengenai kebijakan pembebasan narapidana guna penanggulangan penyebaran covid-19 di RT 022 RW 006 Dusun Punjul Desa Punjul Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung yang dilihat dari tiga dimensi yaitu afektif, kognitif, dan konatif. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif dengan populasi yang berjumlah 102 orang , diambil sampel secara acak sejumlah 42 responden. Menggunakan angket skala Likert dalam teknik pengumpulan data. Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa masyarakat memiliki kognitif yang cukup terhadap kebijakan pembebasan narapidana dengan nilai mean sebesar 2,96, Afektif sebesar 2,83, Konatif sebesar 3,83. Kemudian disimpulkan dari ketiga dimensi tersebut menjadi suatu respon masyarakat dengan nilai mean sebesar 3,20 dan diperlukan suatu sosialisasi terhadap masyarakat terkait kebijakan pembebasan narapidana
Komitmen Agen Perubahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Pembangunan Zona Integritas Berkelanjutan
Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi Kementerian Hukum dan HAM yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional dalam mewujudkan good governance dan clean governement menuju aparatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), meningkatnya pelayanan prima serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis komitmen agen perubahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pembangunan zona integritas berkelanjutan dan faktor-faktor pendukung dan penghambatnya. Dengan pendekatan deskriptif-kualitatif, penelitian ini menggambarkan bahwa Agen Perubahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah berhasil mengimplementasikan perannya sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan walaupun masih ada perbedaan persepsi dalam mekanisme penetapan agen perubahan. Faktor pendorong potensial pembangunan agen perubahan adalah sumber daya manusia muda yang enerjik, komitmen tinggi para pimpinan, insentif, dan dukungan masyarakat
Pemenuhan Prinsip Fair Use dalam Cover Lagu Berdasar Hukum Hak Cipta Indonesia
Seiring dengan perkembangan teknologi, tindakan cover lagu banyak dilakukan oleh pengguna sosial media. Pada dasarnya cover lagu merupakan kegiatan mempertunjukan versi lain dari lagu oleh pihak selain pencipta atau pemegang Hak Cipta. Terhadap hal ini muncul pertanyaan, apakah tindakan cover lagu ini merupakan pelanggaran Hak Cipta. Disisi lain terdapat konsep fair use dalam Hak Cipta yang perlu diungkapkan khususnya terkait cover lagu. Lebih lanjut juga dipertanyakan apakah prinsip fair use tersebut dapat diaplikasikan pada tindakan cover lagu. Penelitian ini hendak mempertahankan argumen bahwa cover lagu di media sosial tidak melanggar Hak Cipta sepanjang memenuhi prisip fair use yang terdapat dalam Pasal 43 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yaitu bersifat tidak komersial, menguntungkan pencipta, dan pencipta tidak keberatan atas kegiatan cover lagu di media social. Artikel ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan teoritik, dan pendekatan perbandingan. Konsisten dengan thesis yang dipertahankan, artikel ini menyimpulkan bahwa cover lagu berpotensi melanggar Hak Cipta; prinsip fair use merupakan pembatasan dalam kepemilikian Hak Cipta; Pasal 43 huruf d dapat diaplikasikan untuk tindakan cover lagu, sehingga tindakan cover lagu di media sosial dapat dibenarkan berdasarkan prinsip fair use
Analisis Sistem Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online pada Kantor Imigrasi
Aplikasi Antrian Paspor Online merupakan inovasi yang dapat diunduh melalui smartphone Android, iOS atau website Ditjen Imigrasi dan diterapkan di seluruh kantor imigrasi di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi mereka yang menggunakan layanan paspor di kantor imigrasi. Sistem antrian berbasis online ini memudahkan pemohon paspor untuk mendapatkan nomor antrian sesuai tempat, tanggal dan waktu yang mereka tentukan sendiri tergantung kuota yang tersedia. Namun, sejak pertama kali diterapkan pada tahun 2016, masih banyak keluhan baik oleh masyarakat maupun petugas imigrasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji optimalisasi pelayanan antrian paspor online di kantor imigrasi sebagai parameter pelayanan publik pelanggan dengan menggunakan pendekatan Technology Acceptance Model (TAM). Metode penelitian ini adalah mixed-method yaitu kuantitatif dan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 2.285 responden menjawab efektif sebanyak 1.159 (50.7%) dan yang menjawab tidak efektif 1.1126 (49.3%). Hal ini berarti bahwa terdapat “diparitas hasil yang tipis”
Efektivitas Program Pembinaan Kemandirian pada Lembaga Pemasyarakatan Berbasis Industri
Pemasyarakatan mempunyai tujuan untuk membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindakan pidana sehinga masyarakat dapat menerima mereka kembali. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan adalah merumuskan program pembinaan kemandirian narapidana agar setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan narapidana dapat mandiri memenuhi kebutuhannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi pembinaan kemandirian narapidana dan strategi serta efektivitas keberhasilan dari pelaksanaan program pembinaan kemandirian narapidana. Jenis penelitian bersifat deskriptif kualitatif dengan lokasi penelitian pada Lapas Kelas IIA Karawang dan Lapas Kelas IIA Cikarang. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi program pembinaan narapidana berjalan dengan baik. Lapas Kelas IIA Cikarang dan Lapas Kelas IIA Karawang memiliki keunikan dalam implementasi program pembinaan kemandirian narapidana. Kedua Lapas ini berhasil memenuhi target PNBP dan pembinaan narapidana bersertifikat. Saran dari penelitian ini adalah perlu diperhatikan pasar yang ditargetkan dan banyak dibutuhkan atau digunakan oleh masyarakat sebagai program prioritas kemandirian narapidana. Selain itu, perlu pengamatan oleh balai pemasyarakatan atau pembimbing kemasyarakatan untuk mengetahui apakah pembinaan keterampilan yang telah dilberikan di Lapas bermanfaat dan berkelanjutan
Pentingnya Prinsip Kebijaksaanaan berdasarkan Pancasila dalam Kehidupan Hukum dan Demokrasi Indonesia
Berbagai masalah dalam proses berdemokrasi tentunya dapat berdampak terhadap berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Dibutuhkan penuntun yang dapat mengembalikan arah demokrasi ke arah yang seharusnya. Mengembalikannya kepada model demokrasi yang berdasarkan pada Pancasila sebagai kesepakatan luhur bangsa. Negara mempunyai suatu kewajiban dan kewenangan untuk menyelenggarakan proses demokrasi yang berbasis pada hukum dan prinsip-prinsip dasar berdemokrasi. Penting untuk mengembalikan kehidupan demokrasi berdasarkan hukum yang berbasis pada nilai-nilai Pancasila. Rumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah apa makna Sila Keempat Pancasila dalam kehidupan demokrasi di Indonesia? dan bagaimana strategi membumikan prinsip kebijaksanaan berdasarkan Sila Keempat Pancasila dalam kehidupan demokrasi berlandaskan hukum di Indonesia ?. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian doktrinal yang menggunakan sumber hukum formil atau bahan hukum primer dan sumber hukum materiil atau bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Sila Keempat Pancasila, mengandung prinsip-prinsip dasar dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Selanjutnya prinsip-prinsip tersebut tidak dapat berdiri sendiri, terpisah satu sama lain dengan prinsip-prinsip lainnya yang terkandung dalam Sila-Sila lainnya. Dalam proses berdemokrasi perlu untuk dimunculkan dan dikedepankan prinsip kebijaksanaan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Pemilu. Prinsip kebijaksanaan ini nampaknya menjadi prinsip yang mempunyai makna filosofi yang sangat fundamental dalam hukum yang menjadi landasan kehidupan berdemokrasi di Indonesia
Pembentukan Satuan Kerja Baru Pemasyarakatan sebagai Solusi Alternatif Mengatasi Overcrowded
Tren meningkatnya populasi penghuni Lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan negara (overcrowded) dalam lima tahun terakhir (2016-2020) berdampak sangat signifikan pada pelayanan dan pembinaan warga binaan pemasyarakatan dan tahanan. Dengan pendekatan kualitatif, penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah terkait kondisi lapas/rutan saat ini, solusi penanganan, dan kendala-kendala yang terjadi. Hasil diskusi menunjukkan bahwa diperlukan pembentukan satuan kerja baru sebanyak 67 buah dengan memperhatikan skala prioritas overcrowded rate di masing-masing wilayah. Solusi implementatif yang dilakukan antara lain: memindahkan (redistribusi) narapidana; melakukan pemetaan overcrowded lapas/rutan; membangun lapas/rutan baru di wilayah-wilayah penyangga sebagai satelit lapas/rutan yang overcrowded, mengimplementasikan revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan; dan optimalisasi pembangunan lapas minimum security. Sementara itu, kendala-kendala yang dihadapi dalam mengatasi permasalahan overkapasitas yaitu yang terkait regulasi, anggaran, SDM di lapas/rutan, sarana dan prasarana, dan dukungan pemerintah daerah