Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum
Not a member yet
    172 research outputs found

    Penghapusan Merek Terdaftar yang Tidak Aktif dalam Perspektif Teori Kesejahteraan Menurut Jeremy Bentham

    No full text
    Merek berperan vital dalam perdagangan modern, tetapi di Indonesia terdapat konflik norma dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis antara Pasal 74 Ayat (1) dengan Pasal 35 Ayat (1), bagaimana mungkin merek terdaftar dapat dihapuskan meskipun masih dalam masa perlindungan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan teori serta bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif. Penelitian ini bertujuan menganalisis latar belakang penghapusan merek terdaftar yang tidak digunakan melalui pendekatan teori kesejahteraan sehingga diperoleh pengaturan yang tepat dan terwujud harmonisasi dengan ketentuan yang berkonflik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa merek terdaftar yang tidak aktif harus dihapuskan karena berpotensi menyebabkan kerugian bagi berbagai pihak, khususnya dalam jangka panjang untuk perekonomian negara. Bahwa ketidakpastian hukum akibat konflik norma tersebut juga berdampak bagi pemilik merek karena berisiko kehilangan hak atas merek yang tidak aktif digunakan meskipun atas alasan ketidakaktifan yang sah. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya pernyataan penggunaan merek terdaftar oleh Pemilik Merek yang difasilitasi oleh DJKI sebelum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sehingga terdapat harmonisasi di antara ketentuan yang berkonflik. Implementasi solusi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mendorong penggunaan merek secara aktif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan

    A Legal Transplantation by The Rule of Law, Comparative Study, Legal Culture and History

    No full text
    Legal transplantation introduces foreign laws or institutions into a legal system without considering the existing legal culture, a process that poses significant challenges. When borrowing occurs through complete assimilation, these challenges are particularly evident. This research aims to develop a theoretical framework for legal transplantation through the lens of path dependence, a framework that can address the challenges that arise from the historical development of legal systems. To accomplish this aim, a systematic literature review (SLR) was conducted. This entailed the selection and analysis of articles published between 2019 and 2024 that focused on specific subjects, including legal transplantation practices, legal path dependence practices, and law creation from legal history. The articles were obtained from the Scopus database, which is a widely recognized global journal database. The results indicate that the development of a theoretical framework for legal transplantation by path dependence encompasses legal discussions and the rule of law by the judiciary in the home country, considering the challenges posed by recent cultural structures. The article elucidates the pivotal role of path dependence in legal system development through legal transplantation, while also underscoring its limitations and its manifestation in different countries

    Desain Kebijakan Wacana Grasi Massal bagi Narapidana Kasus Pengguna/Pecandu Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan

    No full text
    Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD telah memberi rekomendasi pada Presiden Joko Widodo terkait wacana kebijakan grasi massal bagi narapidana kasus narkoba di dalam Lapas. Pemberian grasi massal diperuntukkan bagi narapidana kasus narkoba yang hanya sebagai pengguna atau pecandu, tidak bagi pengedar apalagi bandar. Alasan kuat yang melatarbelakangi wacana kebijakan tersebut yakni untuk mengurangi kepadatan isi hunian Lapas, mengingat narapidana kasus narkotika berjumlah lebih dari setengah total penghuni Lapas se-Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan desain kebijakan wacana grasi massal bagi narapidana kasus pengguna/pecandu narkotika. Manfaat penelitian ini untuk memberikan kontribusi literatur akademik di bidang desain kebijakan dan memberi rekomendasi kepada pemerintah. Metode yang digunakan sejalan dengan paradigma post posivitisme dengan studi kepustakaan/literatur/dokumen sebagai data primer. Berdasarkan analisis yang dilakukan didapatkan hasil bahwa desain wacana kebijakan tersebut memiliki kekurangan secara yuridis dan sosiologis di setiap dimensi nya (Dimensi tujuan kebijakan, model kausal, alat kebijakan, dan target kebijakan). Peneliti juga merekomendasikan kepada pemerintah selaku aktor utama wacana kebijakan tersebut antara lain: Penyegeraan revisi UU narkotika; Perkuat posisi pemasyarakatan dalam politik penegakan hukum Indonesia; Pengoptimalan dan perluasan tugas Tim Asesmen Terpadu (TAT); Revolusi mental dan integritas penegak hukum; serta Pemanfaatan basecamp militer sebagai tempat rehabilitasi

    Interpolasi Perlindungan Hak Cipta Berbasis Hak Moral dan Ekonomi Melalui Lisensi di Media Sosial

    No full text
    The Constitutional Court's Decision Number 84/PUU-XXI/2023 against Law No. 28 of 2014 emphasizes that Social Media platforms based on User Generated Content are prohibited from being apathetic to copyright infringement on their platforms. However, the Constitutional Court's decision still leaves a legal void in efforts to crack down on social media copyright infringement that is relevant to the copyright protection paradigm. This legal vacuum can cause social media only to act repressively and contradict the copyright protection paradigm, which should include moral and economic aspects to fulfill creators' rights. The article's purpose is to analyze the strengthening of copyright licensing policies. The normative law research method is used as a medium for analyzing issues. The writing approach in this article uses conceptual,  comparative, and statute approaches. The study results show that there needs to be a legal construction as the basis for platform licensing policies that are useful for creating proportional interpolation of copyright protection on social media. The platform's active participation greatly protects creators' natural rights from the threat of piracy. According to Personality Theory, creators have moral rights that must be protected to obtain channels of economic rights that can be fulfilled. Implementing this policy is expected to create a more responsible digital ecosystem, provide legal certainty for copyright owners, and ensure fair rewards for their creativity.Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXI/2023 terhadap UU No. 28 Tahun 2014 menegaskan platform media sosial berbasis User Generated Content dilarang apatis terhadap pelanggaran hak cipta di platform mereka. Namun, pasca putusan MK masih meninggalkan kekosongan hukum upaya penindakan pelanggaran hak cipta di media sosial yang relevan dengan paradigma perlindungan hak cipta. Kekosongan hukum ini dapat menyebabkan media sosial hanya bertindak secara represif dan berpotensi bertentangan dengan paradigma perlindungan hak cipta yang seharusnya mencakup aspek moral dan ekonomi untuk pemenuhan hak pencipta. Tujuan penulisan artikel ini untuk menganalisis penguatan kebijakan lisensi hak cipta. Metode penelitian hukum normatif digunakan sebagai media analisis isu. Pendekatan penulisan pada artikel ini menggunakan conseptual approach, comparative approach, and statue approach. Hasil penelitian menunjukkan perlu ada konstruksi hukum sebagai landasan kebijakan lisensi platform yang berguna untuk menciptakan interpolasi perlindungan hak cipta secara proporsional di media sosial. Partisipasi aktif platform sangat bermanfaat dalam meningkatkan perlindungan hak alamiah pencipta dari ancaman pembajakan. Sebagaimana menurut personality theory, pencipta memiliki hak moral yang harus dilindungi agar memperoleh saluran hak ekonomi yang dapat terpenuhi. Implementasi kebijakan ini diharapkan platform dapat berkontribusi menciptakan ekosistem digital yang lebih bertanggung jawab, memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak cipta, dan memastikan penghargaan yang adil atas hasil kreativitas mereka

    Indonesian Travel Documents and the ICAO Document 9303: Principles, Security, Technology, and Infrastructure

    No full text
    The issuance, printing, production, and distribution standards of Indonesian travel documents refer to international standards of travel documents and the Regulation of Minister of Law and Human Rights. However, significant issues have risen that the Indonesian passport holders without the bearer’s signature who applied for German visa were rejected by the Embassy of Federal Republic of Germany in Jakarta. Besides, the stolen and lost Indonesian Passport policy is fragmented between the Indonesian National Police, Immigration offices and the Interpol. Using the document analysis and policy evaluation, this paper investigates the issuance standards of Indonesian travel documents under the ICAO Document 9303 about Travel Documents and the policy and management of the stolen and lost Indonesian travel documents. This study shows the Indonesian travel documents have not fully complied with the ICAO Doc 9303 in which the bearer’s signature is a compulsory either in the biodata page or in additional pages. Data of stolen and lost Indonesian Passport have not been recorded in the Interpol Stolen and Lost Travel Documents (SLTD) database. We propose the infrastructure of the security, cooperation, and management of the SLTD, and all Indonesian travel documents must be redesigned and equipped with the chip features

    Manajemen Operasional Keamanan dan Ketertiban Lembaga Pemasyarakatan Berdasarkan Studi Kasus di Lapas “X”

    No full text
    Permasalahan keamanan dan ketertiban (Kamtib) di dalam lembaga pemasyarakatan Indonesia, khususnya di Lapas “X” menjadi salah satu kekhawatiran besar. Konflik antar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), overcrowding, dan peningkatan gangguan kamtib adalah isu serius yang memerlukan perhatian. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan meningkatkan strategi kamtib, dengan menggunakan Lapas “X” sebagai studi kasus. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, melibatkan observasi langsung di lembaga pemasyarakatan dan wawancara dengan narasumber kunci. Tujuan penelitian yaitu untuk mengembangkan solusi praktis dalam meningkatkan keamanan dan menjaga ketertiban di sistem pemasyarakatan. Dengan mengungkapkan tantangan khusus yang dihadapi oleh Lapas “X”, penelitian ini menyumbang kontribusi terhadap upaya peningkatan operasional kamtib di lembaga pemasyarakatan dengan Prison Incident Management (PIM) oleh PBB sebagai acuan. Temuan penelitian diharapkan dapat membimbing penelitian masa depan dan memperdalam pemahaman terkait langkah-langkah keamanan yang efektif. Selain itu, penelitian diharapkan menjadi rekomendasi bagi Ditjenpas untuk meningkatkan dukungannya terhadap lembaga pemasyarakatan di Indonesia

    Optimalisasi Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan dalam Mengatasi Hiper-Regulasi di Indonesia

    No full text
    Based on data from the Directorate General of Legislation, as of 2024, Indonesia has a total of 52,676 regulations, which include 1,752 Laws, 217 Government Regulations in Lieu of Laws, 4,899 Government Regulations, 2,380 Presidential Regulations, 18,371 Ministerial Regulations, 5,930 Regulations from Heads of Agencies, and 19,077 Regional Regulations. This extensive regulatory framework indicates a trend of hyper-regulation, overlap, ineffectiveness, and ambiguity. The Ministry of National Development Planning/Bappenas encourages ministries, agencies, and local governments to conduct self-assessments through regulatory analysis and evaluation activities. Following this policy, the National Legal Development Agency/BPHN has been designated as the authority to formulate technical policies for monitoring and reviewing Laws, as well as for the analysis and evaluation of legislation as part of national legal development.This study employs a qualitative approach using Merille S. Grindle's policy implementation model. The findings indicate that the implementation of the guidelines for evaluating legislation (Decision of the Head of the National Legal Development Agency No. PHN-HN.01.03-07 of 2019) has been ineffective. Ministries, agencies, and local governments have not utilized these evaluation guidelines in their regulatory analysis and evaluation activities as outlined in the aforementioned decision. Therefore, a policy recommendation for the National Legal Development Agency is to elevate the legal status of the guidelines for regulatory analysis and evaluation from a Head of Agency Decision to a Regulation of the Minister of Law and Human Rights.Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, jumlah regulasi di Indonesia sampai dengan tahun 2024 ini berjumlah 52.676 regulasi yang terdiri dari 1.752 Undang-Undang, 217 berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, 4.899 berupa Peraturan Pemerintah, 2.380 berupa Peraturan Presiden, 18.371 berupa Peraturan Menteri, 5.930 berupa Peraturan Kepala Badan dan 19.077 Berupa Peraturan Daerah. Kegemukan regulasi di Indonesia ini menunjukkan kecenderungan hiper-regulasi, tumpang tindih, tidak efektif serta multitafsir. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional mendorong kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan self assessment melalui kegiatan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan. Tindak lanjut dari kebijakan tersebut menjadikan Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai instansi yang berwenang untuk merumuskan kebijakan teknis pemantauan dan peninjauan Undang-Undang serta analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan sebagai bentuk pembinaan hukum nasional. Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan model implementasikan kebijakan Merille S. Grindle. Hasil kajian menunjukkan implementasi pedoman evaluasi peraturan perundang-Undangan (Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHN-HN.01.03-07 Tahun 2019) kurang efektif karena kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam melakukan kegiatan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan belum menggunakan pedoman evaluasi peraturan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tersebut. Untuk itu terdapat rekomendasi kebijakan yang dapat dilaksanakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional yaitu meningkatkan status hukum pedoman analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan dari Keputusan Kepala Badan menjadi Peraturan Menteri Hukum dan HAM

    Ambiguitas Aturan Kewajiban Notaris Membubuhkan Sidik Jari Para Pihak Penghadap pada Minuta Akta

    No full text
    Ambiguitas ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf c UU No. 2 Tahun 2014 tentang JabatanNotaris (UUJN) berkaitan kewajiban notaris membubuhkan sidik jari penghadap padaminuta akta menimbulkan banyak penafsiran dalam prakteknya di lapangan. Pengaturanini sangat penting untuk dianalisis terkait bagaimana implementasi pembubuhan sidik jaripenghadap pada minuta akta serta implikasi hukumnya. Penelitian normative ini dianalisissecara deskriptif kualitatif dilengkapi wawancara dengan beberapa orang notaris. Hasilpenelitian bahwa pembubuhan sidik jari jempol kanan, jempol kiri dan sepuluh jarilangsung ditempel di atas tanda tangan penghadap, ditempel di lembar kertas terpisah,serta langsung dibunyikan dalam bentuk kalimat pada bagian penutup minuta akta.Kesimpulan implementasi ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf c UUJN belum ada kesamaanpendapat di kalangan notaris. Notaris yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 16 ayat (1)huruf c tersebut dikenakan sanksi dalam Pasal 16 ayat (11) berupa peringatan tertulis,diberhentikan sementara, diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan secara tidakhormat. Kepastian hukum pembubuhan sidik jari penghadap pada minuta akta tepatnyajempol kanan atau kiri dibunyikan dalam bentuk kalimat pada bagian penutup minutaakta sebagai perlindungan hukum pihak notaris. Peneliti merekomendasikan kepadaKemenkumham untuk membuat regulasi berupa Kepmenkumham terkait mekanismekewajiban pembubuhan sidik jari pada minuta akta bagi notaris

    Menyoal Hak Konstitusional Narapidana Atas Tindakan Kekerasan oleh Petugas Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia

    No full text
    Terjadinya kekerasan di lembaga pemasyarakatan menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya sistem penjara masa lalu. Saat ini, undang-undang telah menetapkan batasan terhadap tindakan petugas untuk mencegah tindakan berlebihan, penggunaan kekerasan dan upaya paksa. Penelitian ini bertujuan memberikan gambaran atas pelanggaran hak konstitusonal warga binaan dan pertanggunjawaban hukumnya. Penelitian ini dikerjakan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang melibatkan analisis terhadap peraturan-peraturan hukum dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan pembinaan yang melibatkan tindakan kekerasan tidak selalu efektif dalam menyelesaikan masalah sampai ke akarnya atau memberikan dampak jera yang berkelanjutan, justru menciptakan dampak buruk yang terus-menerus seperti gangguan mental, peningkatan risiko depresi pada narapidana dan menghambat efektivitas program rehabilitasi. Kekerasan terhadap narapidana oleh petugas pemasyarakatan menjadi bukti tidak terpenuhinya hak-hak konsitusional narapidana sebagaimana amanat Undang-Undang Pemasyarakatan bahwa perlakuan terhadap narapidana yang kehilangan kebebasannya harus didasarkan pada prinsip perlindungan hukum dan penghormatan hak asasi manusia yang berlandaskan Pancasila dan UUD NRI 1945. Reformasi yang komprehensif diperlukan dalam sistem pemasyarakatan untuk memastikan hak-hak konstitusional narapidana dapat terpenuhi. Peneliti merekomendasikan agar pemerintah mengupayakan pengawasan dan tindakan tegas terhadap petugas pemasyarakatan. Pengawasan ini memastikan bahwa petugas mematuhi undang-undang, etika profesi, serta hak-hak kemanusiaan dalam menjalankan tugas dengan integritas

    Keabsahan Penghapusan Paten Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

    No full text
    Penelitian ini menganalisis penghapusan Paten PT Jaindo Metal Industries berdasarkan Surat Edaran Dirjen Kekayaan Intelektual. Penelitian ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan penghapusan Paten berdasarkan surat edaran karena adanya ketidakharmonisan antara peraturan perundang-undangan dengan tindakan nyata yang dilakukan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual. Penelitian ini akan membahas terkait keabsahan penghapusan Paten berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akibat hukum dari penghapusan Paten akan berdampak pada menghilangnya segala perlindungan hukum yang semula dimiliki oleh Pemegang Paten dan Penerima Lisensi. Pada putusan peninjauan kembali pertimbangan hukum hakim telah sesuai dan tidak bertentangan dengan hukum karena keterlambatan pembayaran biaya tahunan masih dapat dikenakan denda. Surat Edaran yang dijadikan dasar untuk menghapus Paten tidak dapat menganulir peraturan perundang-undangan karena termasuk pada tataran peraturan kebijakan (beleidsregel). Surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual tidak memenuhi syarat untuk menghapus Paten milik PT Jaindo Metal Industries sehingga harus batal demi hukum. Oleh karena itu, diperlukan adanya penyelarasan serta pembaharuan oleh pemerintah terkait Surat Edaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar sesuai dengan Peraturan perundangan-undangan terkait Paten.Penelitian ini menganalisis penghapusan Paten PT Jaindo Metal Industries berdasarkan Surat Edaran Dirjen Kekayaan Intelektual. Penelitian ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan penghapusan Paten berdasarkan surat edaran karena adanya ketidakharmonisan antara peraturan perundang-undangan dengan tindakan nyata yang dilakukan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual. Penelitian ini akan membahas terkait keabsahan penghapusan Paten berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akibat hukum dari penghapusan Paten akan berdampak pada menghilangnya segala perlindungan hukum yang semula dimiliki oleh Pemegang Paten dan Penerima Lisensi. Pada putusan peninjauan kembali pertimbangan hukum hakim telah sesuai dan tidak bertentangan dengan hukum karena keterlambatan pembayaran biaya tahunan masih dapat dikenakan denda. Surat Edaran yang dijadikan dasar untuk menghapus Paten tidak dapat menganulir peraturan perundang-undangan karena termasuk pada tataran peraturan kebijakan (beleidsregel). Surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual tidak memenuhi syarat untuk menghapus Paten milik PT Jaindo Metal Industries sehingga harus batal demi hukum. Oleh karena itu, diperlukan adanya penyelarasan serta pembaharuan oleh pemerintah terkait Surat Edaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar sesuai dengan Peraturan perundangan-undangan terkait Paten

    131

    full texts

    172

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇