Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum
Not a member yet
172 research outputs found
Sort by
Urgensi Pendaftaran Warisan Budaya Indonesia Secara Internasional dan 2 Usulan Strategi Kebijakan
Indonesia already has many cultural heritages that are registered nationally, but only a few have been registered and received world recognition. This research aims to determine the level of cultural heritage registration that has been carried out and provide suggestions and recommendations for accelerating the registration in question. This study uses a normative legal research method using secondary data through literature studies. Data is obtained from national and international websites, data is analyzed and interpreted using relevant legal theories, conclusions are based on deductive thinking logic. The results of the research show that cultural heritage registrations that have been carried out from 1991 - 2023 are 10 registrations, each year only 0.31 registrations are recorded, meaning less than 1 registration per year. For intangible cultural heritage registrations that have been carried out from 2008 - 2023, there are 13 registrations, each year only 0.87 registrations are recorded, meaning less than 1 registration per year. This registration level is very small when compared with the number of communal intellectual properties recorded until 2024, namely 10,533 communal intellectual properties. To gain world recognition for Indonesia's cultural heritage, a more progressive legal policy strategy is needed, namely sui generis legal strengthening in the field of communal intellectual property and a management policy strategy for more massive involvement, from all regional and central stakeholders, to be equally involved actively and encourage of registration of Indonesian cultural heritage in international institutions.Indonesia sudah memiliki banyak warisan budaya yang terdaftar secara nasional, namun demikian baru sedikit yang terdaftar dan mendapat pengakuan dunia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pendaftaran warisan budaya yang sudah dilakukan dan memberikan saran serta rekomendasi untuk percepatan pendaftaran dimaksud. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan memakai data sekunder melalui studi literatur. Data diperoleh dari website nasional maupun internasional, data dianalisis dan diinterpretasi dengan menggunakan teori hukum yang relevan, penarikan kesimpulan berdasarkan logika berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk warisan budaya yang sudah dilakukan pendaftarannya sejak tahun 1991 - 2023 adalah sebanyak 10 pendaftaran, setiap tahun tercatat hanya 0,31 pendaftaran, artinya tidak sampai 1 pendaftaran per tahun. Untuk warisan budaya takbenda yang sudah dilakukan pendaftarannya sejak tahun 2008 - 2023 adalah sebanyak 13 pendaftaran, setiap tahun tercatat hanya 0,87 pendaftaran, artinya tidak sampai 1 pendaftaran per tahun. Tingkat pendaftaran ini sangat kecil bila dibandingkan dengan jumlah kekayaan intelektual komunal yang tercatat sampai dengan tahun 2024 yaitu sebesar 10533 kekayaan intelektual komunal. Untuk mendapatkan pengakuan dunia atas warisan budaya Indonesia diperlukan strategi kebijakan hukum yang lebih progresif yaitu dengan pengatruan hukum secara sui generis di bidang kekayaan intelektual komunal dan strategi kebijakan manajemen untuk keterlibatan secara lebih masif, dari semua pemangku kepentingan daerah dan pusat, untuk sama-sama terlibat aktif dan mendorong pendaftaran warisan budaya Indonesia di lembaga internasional
Jerat Pidana terhadap Pelaku Pembelian Suara Pasif (Passiv Vote Buying) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Politik uang atau pembelian suara dalam penyelenggaraan pemilu hingga kini masih terusterjadi. Celakanya, ketentuan pidana pemilu yang tersedia hanya ditujukan pada pemberijanji, uang, atau materi lainnya (pembelian suara aktif), sedangkan penerimanya (pembelian suara pasif) tidak. Dalam jangka pendek, penelitian ini bertujuan untuk memberikan terobosan hukum atas ketiadaan aturan mengenai pembelian suara pasif. Sementara dalam jangka panjang, penelitian ini bertujuan untuk memberikan gagasan pembaruan hukum pidana atas ketiadaan aturan tersebut. Dengan mengingat bahwa penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian hukum normatif, maka teknik studi dokumenter dengan alat berupa bahan-bahan tertulis dipergunakan dan dianalisis secara kualitatif melalui pendekatan perundang-undangan, historis, dan konseptual. Dalam jangka pendek, ketiadaan aturan mengenai pembelian suara pasif dalam kerangka hukum pemilu saat ini dapat diatasi dengan memberlakukan Pasal 149 ayat (2) KUHP Kolonial berdasarkan interpretasi teleologisrasional- doktriner di tengah penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 yang sedang berjalan. Sementara dalam jangka panjang, ketiadaan aturan sebagaimana dimaksud dapat diatasi dengan mewujudkan pembaruan hukum pidana berupa pengaturan pembelian suara aktif dan pembelian suara pasif dalam undang-undang pemilu pada masa mendatan
Manajemen Perbatasan Maritim: Strategi Pengawasan dan Pemeriksaaan Keimigrasian di Perairan Indonesia
Maritime immigration control and inspection at Indonesia's sea borders encounter significant difficulties due to poor coordination and collaboration among border authorities. This study explores the implementation of maritime immigration regulations in Indonesia, highlighting their lack of alignment with international standards, particularly in terms of border immigration management and inter-agency cooperation. The research aims to assess the existing legal framework and procedures for immigration control and inspection at Indonesia's maritime borders. The methodology applies both internal and external policy evaluations, conducted through an analysis of national regulations and interviews with relevant agencies. The findings show discrepancies between national regulations and international standards, along with weak border immigration management and inadequate coordination, leading to inefficiencies in maritime border control and inspection. This study contributes to providing a framework for maritime border management, the aspects of control and inspection at Indonesia's maritime borders, and redefining the phases of immigration control and inspection in these areas.Pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian maritim di perbatasan laut Indonesia menghadapi tantangan signifikan akibat kurangnya koordinasi dan kerja sama antar-otoritas perbatasan. Penelitian ini mengkaji implementasi regulasi keimigrasian maritim di Indonesia yang belum sepenuhnya sesuai dengan standar internasional, termasuk manajemen keimigrasian di perbatasan maritim dan kolaborasi antar-lembaga. Riset ini bertujuan untuk mengevaluasi kerangka hukum dan prosedur pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian di perbatasan maritim Indonesia. Metodologi yang digunakan adalah evaluasi kebijakan, baik internal maupun eksternal, melalui analisis peraturan nasional dan wawancara dengan instansi terkait. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi nasional dan standar internasional, lemahnya manajemen keimigrasian di perbatasan maritim serta kurangnya koordinasi yang menyebabkan ketidakefektifan dalam pengawasan dan pemeriksaan perbatasan maritim. Kesimpulannya, terdapat inkonsistensi regulasi kelautan dan kurangnya koordinasi antar-lembaga maritim dapat menghambat upaya menjaga keamanan perbatasan dan mengelola migrasi internasional secara efektif. Rekomendasi dalam riset ini mencakup kerangka manajemen perbatasan maritim, aspek pengawasan dan pemeriksaan di perbatasan maritim Indonesia, serta rekonsepsi fase pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian di perbatasan maritim Indonesia
Penggunaan Law Analyzer dalam Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-Undangan : Senjakala Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan
The existence of artificial intelligence technology (artificial intelligence) has brought significant changes in various fields, including laws and regulations, in addition to providing convenience but AI also has the potential to be a threat to the human profession. One of them is the presence of law analyzer, as one of the AI-based innovations, capable of analyzing, harmonizing, and providing recommendations for improvement in draft laws and regulations efficiently and accurately which can affect the role of the drafters of laws and regulations. The research method used is sociological research with qualitative analysis, sociological and comparative approaches. This study aims to explore the impact of the use of law analyzer on the role and function of functional positions of legislative drafters. The results of the study show that although law analyzer can improve the speed and quality of the regulatory harmonization process, its existence also raises concerns about the shift in the role of Legislative Drafters. AI technology has the potential to take over tasks previously performed by humans, so Legislative Drafter are required to upgrade skills so that they are not replaced by the presence of AI.Eksistensi teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence) telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai bidang, termasuk hukum dan peraturan perundang-undangan, selain memberikan kemudahan tetapi AI juga berpotensi menjadi ancaman bagi profesi manusia. Salah satunya, kehadiran law analyzer, sebagai salah satu inovasi berbasis AI, mampu menganalisis, mengharmonisasi, dan memberikan rekomendasi perbaikan pada rancangan peraturan perundang-undangan secara efisien dan akurat yang dapat berpengaruh terhadap peran perancang peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian sosiologis dengan analisis kualitatif dan pendekatan komparatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dampak penggunaan law analyzer terhadap peran dan fungsi jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun law analyzer dapat meningkatkan kecepatan dan kualitas dalam proses harmonisasi peraturan, keberadaannya juga menimbulkan kekhawatiran akan tergesernya peran perancang peraturan perundang-undangan. Teknologi AI memiliki potensi untuk mengambil alih tugas-tugas yang sebelumnya dilakukan oleh manusia, sehingga para perancang dituntut untuk melakukan upgrade skill agar tidak tergantikan dengan kehadiran AI
Tata Kelola Kebijakan Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dalam Kerangka Penyederhanaan Birokrasi
The bureaucracy in Indonesia still faces serious challenges, such as inefficiency, corruption, collusion, nepotism, and public dissatisfaction with government services. To establish a clean, accountable, and professional government, the Indonesian government has undertaken various bureaucratic simplification efforts in line with the mandate of Presidential Regulation No. 18 of 2020. These measures include transitioning administrative officials to functional roles, restructuring work systems to enhance performance, and promoting a more collaborative and dynamic digital governance model. This study employs a qualitative approach with descriptive analysis to evaluate the implementation of bureaucratic simplification, focusing on the work system policy for employees within the Ministry of Law and Human Rights. Data was collected through interviews with officials from various work units and literature reviews from scientific sources and relevant regulations. The discussion centers on the application of organizational restructuring, position equalization, and work system adjustments within the Ministry. Although these efforts have been successful at the central level, challenges remain at the regional level. The results indicate that while significant progress has been made, further evaluation and adjustments are necessary, particularly regarding employee work system policies at the Regional Office and Technical Implementation Unit levels. Full support from all employees and stakeholders is essential to achieve a more efficient and responsive bureaucracy.Birokrasi di Indonesia masih menghadapi tantangan serius seperti ketidakefisienan, korupsi, kolusi, nepotisme, dan ketidakpuasan masyarakat terhadap layanan publik. Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan profesional, pemerintah telah melakukan berbagai upaya penyederhanaan birokrasi sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020. Langkah-langkah tersebut meliputi alih tugas pejabat administrasi ke jabatan fungsional, pengaturan ulang sistem kerja untuk meningkatkan kinerja, serta promosi tata kelola digital yang lebih kolaboratif dan dinamis. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif untuk mengevaluasi implementasi penyederhanaan birokrasi, khususnya terkait kebijakan sistem kerja pegawai di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan pejabat di berbagai unit kerja dan kajian literatur dari sumber ilmiah dan regulasi terkait. Pembahasan difokuskan pada penerapan penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja di kementerian, yang meskipun berhasil diterapkan di tingkat pusat, namun masih menemui kendala dalam penerapannya di daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, meskipun telah ada upaya signifikan, diperlukan evaluasi dan penyesuaian lebih lanjut, terutama untuk kebijakan sistem kerja pegawai di tingkat kantor wilayah dan Unit Pelaksana Teknis. Dukungan penuh dari seluruh pegawai dan pemangku kepentingan sangat penting untuk mencapai birokrasi yang lebih efisien dan responsif
Menuju Pemasyarakatan yang Ramah Disabilitas: Implementasi Kebijakan Unit Layanan Disabilitas Pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan
Dalam memenuhi hak penyandang disabilitas di Lembaga Pemasyarakatan dan RumahTahanan, Pemerintah membentuk Unit Layanan Disabilitas. Namun pada faktanyaterdapat kendala yang mengemuka adalah ketersediaan petugas dengan jumlah penghunidan sarana prasarana yang belum sesuai standar menyebabkan pemenuhan hak melaluiunit tersebut belum optimal. Tulisan ini berupaya menganalisis pelaksanaan kebijakanserta strategi dan rekomendasi terhadap pelayanan penyandang disabilitas dan penyediaanakomodasi yang layak pada Unit Layanan Disabilitas di UPT Pemasyarakatan. Kajianini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan model implementasikebijakan Ripley dan Franklin. Hasil kajian menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakanunit layanan disabilitas pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan di lokasi kajian belumoptimal dikarenakan terdapat berbagai permasalahan seperti minimnya jumlah tenagamedis, kurangnya kompetensi petugas dalam menangani penyandang disabilitas denganjenis tertentu, belum semua Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan memilikiprosedur standar pelaksana, dan sebagainya. Oleh karenanya terdapat tiga alternatifpilihan kebijakan yang dapat dilakukan yaitu pertama, peningkatan terhadap dukungansumber daya kebijakan. Kedua, Koordinasi, komunikasi dan kerjasama dengan unitkerja/instansi/lembaga lain dalam pelaksanaan ULD sesuai tujuan kebijakan. Ketiga,monitoring dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan. Atas dasar alternatif sebelumnya,maka penulis merekomendasikan untuk memilih alternatif strategi kebijakan pertamadalam mengatasi berbagai kendala dalam pelaksanaannya
Penguatan Kedudukan Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu melalui Fungsi Pelayanan Tahanan
Changes in the correctional facility system were marked by the passage of Law Number 22 of 2022 Concerning Correctional Institutions. One of the things that are regulated is regarding detainee services as the correctional function. This arrangement is of course interesting to analyze because so far correctional facilities have only been synonymous with fostering convicts, which is the final stage in the criminal justice system. Services for detainees at the detention center are related to the ongoing criminal justice process because legally the responsibility for detention is still on the law enforcement agencies that carry out the detention. This paper aims to analyze the relationship between the regulation of detainee services in the Correctional Law and the integrated criminal justice system in Indonesia. This study uses a normative juridical method with a statutory and conceptual approach, especially regarding the correctional system and integrated criminal justice system. The results of the discussion and analysis show that there are strict and clear arrangements regarding the administration of detainee services as a function of a correctional facility. This is a form of legal certainty and at the same time affirms the existence of correctional facilities as an integrated criminal justice subsystem. As part of the criminal justice system, correctional facilities do not only work at the end of a series of criminal justice processes through the function of fostering convicts and criminal children but also when the criminal justice process is in operation or progress.Perubahan sistem pemasyarakatan ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Salah satu hal yang diatur adalah mengenai pelayanan tahanan sebagai salah satu fungsi pemasyarakatan. Pengaturan ini tentu saja menarik untuk dianalisis karena selama ini pemasyarakatan hanya identik dengan pembinaan narapidana yang merupakan tahap akhir dalam sistem peradilan pidana. Pelayanan tahanan pada Rutan adalah berkaitan dengan proses peradilan pidana yang sedang berlangsung, karena secara yuridis tanggungjawab penahanan masih pada lembaga penegak hukum yang melakukan penahanan. Tulisan ini bertujuan menganalisis kaitan pengaturan pelayanan tahanan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan terhadap sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual khususnya mengenai sistem pemasyarakatan dan sistem peradilan pidana terpadu. Hasil pembahasan dan analisis menunjukkan bahwa terdapat pengaturan yang tegas dan jelas mengenai penyelenggaraan pelayanan tahanan sebagai fungsi pemasyarakatan. Hal Ini merupakan suatu bentuk kepastian hukum dan sekaligus penegasan keberadaan pemasyarakatan sebagai subsistem peradilan pidana terpadu. Sebagai bagian sistem peradilan pidana, pemasyarakatan tidak hanya bekerja pada akhir dari rangkaian proses peradilan pidana melalui fungsi pembinaan narapidana dan anak pidana, tetapi juga pada saat bekerjanya atau berlangsungnya proses peradilan pidana tersebut
Advokasi Kebijakan Penghapusan Biaya Pemeliharaan Paten pada Entrepreneurial University
Advocating for the ellimination of patent maintanance feees in Higher Education, especially for Entrepreneurial Universities (EU), is essential. The number of patents is the primary indicator in determining the most innovative university. Therefore, the Minister of Law and Human Rights in 2020 adapted by issuing Permenkumham 20/2020 concerning Requirements and Procedures for Imposing Certain Tariffs on Patent and Copyright. According to Permenkumham 20/2020, in some instances, tariffs on patent services can be imposed in the amount of zero rupiahs, including for Higher Education. The research problem is How to advocate for a policy to eliminate patent maintenance fees at an EU?. This research aims to analyze Policy Advocacy for the Elimination of Patent Maintenance Fees at EU. This study uses the Advocacy Strategy Framework concept proposed by Coffman. The research employs a qualitative research method. The results of the research show that the Advocacy Strategy Framework regarding the Elimination of Patent Maintenance Costs in Permenkumham Number 20/2020 is carried out through three changes, Awareness, Will, and Action carried out to audiences, namely Public and Influencers; Influencers; Influencers and Decision Makers; and Decision Makers. The researcher recommends to the Ministry of Law to compile a Roadmap and Action Plan regarding Elimination of Patent Maintenance Costs in Policy Products in the form of Ministerial Decrees Law and Human Rights or Decision of the Director General of IP regarding the Roadmap and/or Action Plan regarding this matter.Advokasi kebijakan penghapusan biaya pemeliharaan paten pada Perguruan Tinggi (PT) khususnya Entrepreneurial University (EU) menjadi penting. Jumlah paten menjadi indikator utama dalam menetapkan universitas paling inovatif. Menkumham melakukan adaptasi dengan menerbitkan Permenkumham Nomor 20 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu pada Pelayanan Paten dan Hak Cipta, di mana dalam hal tertentu pengenaan tarif pada pelayanan paten dapat diberikan sebesar nol rupiah, termasuk bagi PT. Adapun rumusan masalah penelitian yaitu Bagaimana Advokasi Kebijakan Penghapusan Biaya Pemeliharaan Paten pada EU?. Tujuan penelitian ini adalah menganalisa Advokasi Kebijakan Penghapusan Biaya Pemeliharaan Paten pada EU. Penelitian ini menggunakan konsep Advocacy Strategy Framework dari Coffman. Metode Penelitian yang digunakan adalah Kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Advocacy Strategy Framework terkait Penghapusan Biaya Pemeliharaan Paten dalam Permenkumham Nomor 20/2020 dilakukan melalui tiga perubahan yaitu Awareness, Will, dan Action dengan empat audiences yaitu Public and Influencers; Influencers; Influencers and Decision Makers; dan Decision Makers. Peneliti merekomendasikan kepada Kemenkumham untuk menyusun Roadmap dan Rencana Penghapusan Biaya Pemeliharaan Paten dan Kebijakan Penghapusan Biaya Pemeliharaan Paten dalam Produk Kebijakan berupa Kepmenkumham atau KepDirjen KI terkait Roadmap dan/atau Rencana Aksi terkait hal ini
Ciptaan dan Invensi Hasil Kecerdasan Buatan dalam Perspektif Hak Cipta dan Paten
Artificial Intelligence (AI) has developed in such a way that it is capable of producing creations and inventions without human intervention through the training of a number of datasets. This normative juridical research aims to look at AI problems from the perspective of AI as a subject and AI results as an object of copyright and patent protection, as well as examining the implications of using creations in datasets to train AI. This research found that AI cannot become a creator and inventor because moral and human rights are reserved for humans, besides that AI cannot take advantage of the economic rights obtained from the protection of creation or patents. This study also found that the use of datasets containing other people’s creations as AI development material has the potential to cause copyright violations. This potential is mitigated by several countries by implementing regulations related to TDM or data scraping for AI machine learning. Finally, this study also found that creations and inventions resulting from AI in general cannot become objects protected by the copyright regime unless they receive direct human contribution or are formulated in statutory regulations such as in the CGW copyright regime in the UK. This research suggests that practices in other countries in copyright and patent protection regimes related to AI can be used as a reference for legal politics in Indonesia to create AI regulations that balance the moral and economic rights of Creators and Inventors with the pace of AI innovation.Kecerdasan buatan telah berkembang dengan sedemikian rupa sehingga mampu menghasilkan ciptaan dan Invensi tanpa campur tangan manusia melalui pelatihan sejumlah dataset. Penelitian yuridis normatif ini bertujuan untuk melihat permasalahan AI dalam perspektif AI sebagai subjek dan hasil AI sebagai objek perlindungan hak cipta dan paten, serta mengkaji implikasi penggunaan ciptaan dalam dataset untuk melatih AI. Penelitian ini menemukan bahwa AI tidak dapat menjadi seorang Pencipta dan Inventor karena hak moral dan hak asasi diperuntukkan untuk manusia, selain itu AI juga tidak dapat memanfaatkan hak ekonomi yang didapatkan dari perlindungan ciptaan atau paten. Kajian ini turut menemukan penggunaan dataset berisi ciptaan orang lain sebagai materi pengembangan AI berpotensi menimbulkan pelanggaran hak cipta. Potensi ini dimitigasi oleh beberapa negara dengan penerapan regulasi terkait TDM atau data scraping untuk machine learning AI. Akhirnya kajian ini juga menemukan bahwa ciptaan dan Invensi hasil AI pada umumnya tidak dapat menjadi objek yang dilindungi oleh rezim hak cipta kecuali mendapat kontribusi manusia secara langsung atau diformulasikan dalam peraturan perundang-undangan seperti dalam rezim hak cipta CGW di Inggris. Penelitian ini menyarankan bahwa praktik-praktik di negara lain dalam rezim perlindungan hak cipta dan paten terkait AI dapat dijadikan acuan politik hukum di Indonesia untuk membuat regulasi AI yang menyeimbangkan hak moral dan hak ekonomi para Pencipta dan Inventor dengan laju inovasi AI
Pencegahan Kasus Lesbian di Lembaga Pemasyarakatan Indonesia: Pendekatan Sosial Hukum
The case of lesbians in Correctional Institutions is phenomenal and has already come to the attention of all groups; there are also health impacts that threaten the community’s safety if Lesbians are indicated. Lesbian cases, in particular, occur not only in the community but have also penetrated Correctional Institutions (Lapas), so early prevention is needed to maintain security and order in Correctional Institutions. This study will use a Sociolegal Approach; data collection is carried out using interview techniques with prisoners. The data analysis is carried out in the form of a Sociolegal Approach with rules relevant to the topic of discussion. The result is that regulations regarding preventing Lesbians in Correctional Institutions are not found. Still, the researchers found that officers can review granting rights to each prisoner if the prisoner commits an act that disturbs conductivity in the Correctional Institutions. The imposition of a measurable sentence against the prisoner isalso enforced. The vision and mission within Correctional Institutions, which focus on coaching, have also been carried out because coaching is the right of convicts. Guidance is generally not only on the religious side but also on positive activities for self-development in line with the assessment of Community Guidance. Kasus lesbian di Lembaga Pemasyarakatan memang fenomenal dan sudah menjadi perhatian semua kalangan; ada juga dampak kesehatan yang mengancam keselamatan masyarakat jika terindikasi Lesbian. Kasus lesbian khususnya terjadi tidak hanya di masyarakat tetapi juga sudah merambah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), sehingga diperlukan pencegahan sejak dini untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan. Kajian ini akan menggunakan Pendekatan Sosial-Hukum; pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara dengan narapidana. Analisis data dilakukan dalam bentuk Pendekatan Sosial-Hukum dengan kaidah-kaidah yang relevan dengan topik pembahasan. Akibatnya, peraturan tentang pencegahan lesbian di Lembaga Pemasyarakatan tidak ditemukan. Namun demikian, peneliti menemukan bahwa petugas dapat meninjau kembali pemberian hak kepada setiap narapidana jika narapidana tersebut melakukan perbuatan yang mengganggu konduktivitas di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Penjatuhan hukuman terukur terhadap narapidana juga ditegakkan. Visi dan misi dalam Lembaga Pemasyarakatan, yang menitikberatkan pada pembinaan, juga telah dilakukan karena pembinaan merupakan hak narapidana. Bimbingan umumnya tidak hanya pada sisi keagamaan tetapi juga pada kegiatan positif untuk pengembangan diri sejalan dengan penilaian Bimbingan Masyarakat