Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum
Not a member yet
172 research outputs found
Sort by
Konsep Kebutuhan Badan Kebijakan Internal Kementerian untuk Respon Kebijakan Terhadap Pembentukan BRIN
The current Government policy that integrates all Research and Development Agencies in Ministries and Institutions demands that these agencies must be transformed. To be able to answer various strategic issues and anticipate demands that come from the internal and external environment is the basis for an organization to organize and evaluate internally. Proposed organizational arrangements in this case must have a clear basis and contain analysis of the various aspects needed. The purpose of this scientific work is to provide a concept for transforming a research and development Agency into an internal Policy Agency to avoid duplication of duties and functions in existing Research Agencies. This study uses the policy review type method which is focused on reviewing documents. The need for an Internal Policy Agency at the Ministries/Agencies level is currently very urgent because of the diverse and complex fields of work and to produce quality policies and can be measured by the Policy Quality Index. There are several suggestions for Ministries/Institutions that will form an Internal Policy Agency, among others, transformation must be based on evidence-based needs. Kebijakan Pemerintah saat ini yang mengintegrasikan seluruh Badan Penelitian dan Pengembangan di Kementerian/Lembaga kedalam Badan Riset Nasional, menuntut agar Badan Penelitian dan Pengembangan yang ada harus bertransformasi, agar mampu menjawab berbagai isu strategis dan mengantisipasi tuntutan yang datang dari lingkungan internal maupun eksternal yang ada di Kementerian/Lembaga. Perubahan organisasi penganti Badan Penelitian dan Pengembangan pada Kementerian/Lembaga yang diusulkan dalam harus memiliki landasan yang jelas dan memuat analisis dari berbagai aspek yang dibutuhkan. Tujuan dari karya ilmiah ini adalah untuk memberikan konsep transformasi Badan Penelitian dan Pengembangan menjadi Badan Kebijakan internal agar tidak terjadi duplikasi tugas dan fungsi pada Badan Riset Nasional. Penelitian ini menggunakan metode jenis review kebijakan yang difokuskan pada review dokumen. Kebutuhan Badan Kebijakan Internal di tingkat Kementerian/Lembaga saat ini sangat mendesak karena bidang kerja yang beragam dan kompleks serta untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dapat diukur dengan Indeks Kualitas Kebijakan. Ada beberapa saran bagi Kementerian/Lembaga yang akan membentuk Badan Kebijakan Internal, antara lain transformasi harus berdasarkan kebutuhan berbasis bukt
Penalaran Hukum: Bagaimana Merek Terkenal Diposisikan Melalui Positivisme Hukum
Legal protection for well-known mark needs to be examined. Indonesia has tried to conform its legal system with international law, most notably the Paris Convention and the TRIPS Agreement. However, the court’s decision indicates that the well-known mark remains unfavourable. This paper aimed to analyse judges’ rationale when they rejected a lawsuit against a well-known trademark in Indonesia which was the trademark dispute of “Starbucks” and Pierre “Cardin”. This study was conducted using legal research methods and it examined legal materials from judges’ decisions and literature review. Therefore, knowing the judge’s rationale for dismissing the claim is essential. In the first case, the plaintiff’s documented evidence was insufficient to establish the respondent’s bad faith, but the judge’s justification for rejecting the lawsuit was insufficient either. Meanwhile, in the second case, the judge denied the claim based on ne bis in idem, which aims to reach legal certainty, so the judge can lean more toward positivism. The positivism requires clear rules so as not to cause multiple interpretations. However, trademark and geographical indication law does not give complete regulations on well-known marks. As a result, problems and conflicts frequently arise in practice when it comes to the protection of well-known marks.Perlindungan hukum terhadap merek terkenal perlu dikaji. Indonesia telah mencoba menyesuaikan sistem hukumnya dengan hukum internasional, terutama Konvensi Paris dan Perjanjian TRIPS. Namun, putusan pengadilan menunjukkan bahwa merek terkenal belum mendapatkan cukup perlindungan hukum. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis dasar pemikiran hakim ketika menolak gugatan terhadap merek terkenal di Indonesia yang merupakan sengketa merek “Starbucks” dan Pierre “Cardin”. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum dan mengkaji bahan hukum dari putusan hakim dan kajian literatur. Oleh karena itu, mengetahui alasan hakim untuk menolak gugatan itu penting. Dalam kasus pertama, bukti tertulis penggugat tidak cukup untuk menetapkan itikad buruk tergugat, tetapi pembenaran hakim untuk menolak gugatan juga tidak cukup. Sedangkan pada kasus kedua, hakim menolak gugatan berdasarkan nebis in idem, yang bertujuan untuk mencapai kepastian hukum, sehingga pada putusan ini hakim lebih condong kepada positivisme. Positivisme membutuhkan aturan yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir. Namun, undang-undang merek dan indikasi geografis tidak memberikan pengaturan yang lengkap tentang merek terkenal. Akibatnya, masalah dan konflik sering muncul dalam praktik ketika menyangkut perlindungan merek terkenal
Pengaturan Juru Bahasa Isyarat dalam Pembuatan Akta Otentik oleh Notaris bagi Penghadap Tunarungu
The objective of this paper is to analyze the arrangement for sign language interpreters in making authentic deeds by a Notary for deaf appearers in Indonesia and to analyze the relevant arrangements regarding this issue in terms of the provision of sign language interpreters by a Notary for deaf appearers in the future. The benefit of this writing is to provide a juridical understanding regarding the arrangements for providing sign language interpreters in making authentic deeds by a Notary for deaf appearers in Indonesia as well as providing scientific contributions in the dimension of the Notary Act. The void of norms underlying writing uses a type of normative legal research through statutory and comparative approaches which are analyzed using descriptive, comparative, argumentative, and prescriptive techniques. The results of the study show that the authority of a Notary to make authentic deeds is contained in Article 15 paragraph (1) of the Amendment to the Act on the Position of Notary. This arrangement is intended for appearers with non-disabled conditions only because it contains a “sufficiently clear” clause. Based on a comparative study of the Amendment to the Act on the Position of Notary and the Japanese Notary Act, the Amendment to the Act on the Position of Notary has not regulated the provision of sign language interpreters for deaf appearers, while the Japanese Notary Act has regulated sign language interpreters. Resolving the urgency of this problem by formulating arrangements for sign language interpreters in the Amendment to the Act on the Position of Notary by adopting the provisions contained in the Japanese Notary Act.Penulisan bertujuan menganalisis pengaturan juru bahasa isyarat dalam pembuatan akta otentik oleh Notaris bagi penghadap tunarungu di Indonesia, menganalisis pengaturan yang relevan mengenai persoalan tersebut atas penyediaan juru bahasa isyarat oleh Notaris bagi penghadap tunarungu di masa mendatang. Manfaat penulisan memberikan pemahaman secara yuridis terkait pengaturan penyediaan juru bahasa isyarat dalam pembuatan akta otentik oleh Notaris bagi penghadap tunarungu di Indonesia serta memberikan sumbangan keilmuan dalam dimensi Hukum Kenotariatan. Kekosongan norma melandasi penulisan menggunakan jenis penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan perbandingan yang dianalisis dengan teknik deskriptif, komparatif, argumentatif, dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan kewenangan Notaris membuat akta otentik termuat dalam Pasal 15 ayat (1) UU Jabatan Notaris Perubahan. Pengaturan tersebut ditujukan bagi penghadap dengan kondisi non disabilitas saja karena memuat klausula “cukup jelas.” Berdasarkan studi komparasi UU Jabatan Notaris Perubahan dengan UU Notaris Jepang, maka UU Jabatan Notaris Perubahan belum mengatur mengenai penyediaan juru bahasa isyarat bagi penghadap tunarungu, sedangkan UU Notaris Jepang telah mengatur perihal juru bahasa isyarat. Penyelesaian urgensi atas problematika ini dengan merumuskan pengaturan juru bahasa isyarat dalam UU Jabatan Notaris Perubahan dengan mengadopsi ketentuan yang termuat dalam UU Notaris Jepang
Optimalisasi Pengelolaan Paten Melalui Lokapasar: Formulasi Pengaturan Paten Dalam Bentuk NFT di Indonesia
This research seeks to examine a Patent regulation in the form of a Non-Fungible Token (NFT-Patent) in Indonesia. The implementation of NFT-Patent is intended to overcome the problems of patent management in Indonesia, such as the long and expensive bureaucratic process of patent, the absence of an integrated patent commercialization ecosystem, and the existence of a legal vacuum regarding the valuation mechanism of a patent. This research aims to answer a formulation of the problem related to how the model of NFT-Patent regulation through the online marketplace in Indonesia. The analysis of the problem formulation will start by comparing Non-Fungible Token (NFT) regulations in Indonesia with other countries, followed by conceptualizing the transfer of ownership rights from NFT-Patent carried out through an online marketplace, then end by formulating the regulation of the NFT-Patent online marketplace in the statutory regulations in Indonesia. By combining doctrinal research methods and reform-oriented research, this study found that based on Indonesia’s positive law, NFT is categorized as a crypto commodity which is an object of tax and BKP. On the contrary, the United States sees NFT as conventional IPR in digital form for tax purposes. NFT-Patent is categorized as an intangible movable object whose transaction is considered valid as long as it meets the provisions of Article 1320 of the Civil Code and Article 46 paragraph (2) of the Government Regulation Number 71 of 2019 concerning the Implementation of Electronic Systems. In its implementation, a transition process is carried out with several stages. The transition stages are regulated in the Regulation of the Minister of Law and Human Rights with the Directorate General of Intellectual Property as the manager. If most of the transition process has been running, the government needs to update the 2016 Patent Law by implementing the Separation Principle by separating the purpose of using inventions into 3, namely consumption, production, and innovation. Ultimately, this research recommends the government to regulate NFT specifically, synergize with blockchain-based Patent ecosystem development companies and encourage collaboration between universities and industrial companies in developing Patents. Penelitian ini berupaya menggagas pengaturan paten dalam bentuk NFT (NFT-Paten) di Indonesia. Pengimplementasian NFT-Paten ditujukan untuk mengatasi permasalahan pengelolaan paten di Indonesia yaitu, birokrasi paten yang panjang dan berbiaya mahal, tidak adanya ekosistem komersialisasi paten yang terintegrasi, adanya kekosongan hukum mengenai mekanisme valuasi suatu paten. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsistensi normatif pengaturan NFT di Indonesia dan beberapa negara, menemukan kerangka normatif konsep peralihan hak NFT-Paten, dan mendesain konsep pengaturan peralihan hak NFT-Paten melalui lokapasar dalam peraturan-perundang-undangan. Dengan menggabungkan metode penelitian doktrinal dan reform oriented research, penelitian ini menemukan bahwa berdasarkan hukum positif Indonesia NFT dikategorikan sebagai komoditas kripto yang merupakan obyek pajak dan BKP, sebaliknya Amerika Serikat yang melihat NFT layaknya HKI konvensional dalam bentuk digital untuk kepentingan pajak. NFT-Paten dikategorikan sebagai benda bergerak tidak berwujud yang transaksinya dianggap sah sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Dalam pengimplementasiannya, dilakukan proses transisi dengan beberapa tahapan. Tahapan-tahapan transisi diatur dalam Permenkumham dengan DJKI sebagai pengelola. Jika sebagian besar proses transisi telah berjalan, pemerintah perlu memperbaharui UU Paten 2016 beserta seluruh peraturan pelaksananya. Puncaknya penelitian ini merekomendasikan pemerintah untuk mengatur NFT secara khusus, bersinergi dengan perusahaan pengembang ekosistem paten berbasis blockchain, dan mendorong kolaborasi perguruan tinggi dengan perusahaan industri dalam pengembangan paten
Membangun Model Tata Kelola Strategis dalam Strategi Peningkatan Informasi Keimigrasian Melalui Expo dan Konferensi di Indonesia, Pendekatan Soft Systems Methodology
Di Indonesia, expo dan konferensi mengenai ketenagakerjaan, pariwisata, atau bisnis masih diorganisir secara terpisah dan, maka dari itu, perlu diintegrasikan dengan lebih baik. Kegiatan-kegiatan expo dan konferensi ini kontras dengan sifat multidimensional dari proses keimigrasian. Organisasi layanan keimigrasian selalu berada dalam dinamika tinggi karena fungsi dari keimigrasian secara langsung terkait dengan mobilitas orang yang selalu mengejar perubahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis model tata kelola strategis dalam meningkatkan informasi keimigrasian melalui expo dan konferensi. Studi ini menggunakan metodologi soft system atau SSM dalam pemodelan aktivitas terkait imigrasi. SSM cocok digunakan dalam penelitian ini karena dapat melihat situasi sosial yang kompleks dan melibatkan berbagai sudut pandang. Hasil studi menunjukkan bahwa diperlukan pendirian sebuah acara besar internasional, yaitu Indonesia Immigration Expo and Conference, sebagai forum tata kelola strategis terintegrasi dan tata kelola kolaboratif untuk menyediakan informasi yang benar tentang keimigrasian di Indonesia. Selain itu, dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 2023 tentang imigrasi dalam bentuk kebijakan “Golden Visa,” perubahan dalam periode pemberian visa dan izin tinggal diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi asing. Acara internasional besar ini diharapkan berfungsi sebagai jaringan sosial karena mengumpulkan kedutaan, pengusaha, universitas, dan agen pariwisata dalam satu tempat. Studi ini merekomendasikan keterlibatan pemangku kepentingan dalam mendorong desain tata kelola strategis dan tata kelola kolaboratif untuk setiap pemangku kepentingan.Di Indonesia, expo dan konferensi mengenai ketenagakerjaan, pariwisata, atau bisnis masih diorganisir secara terpisah dan, maka dari itu, perlu diintegrasikan dengan lebih baik. Kegiatan-kegiatan expo dan konferensi ini kontras dengan sifat multidimensional dari proses keimigrasian. Organisasi layanan keimigrasian selalu berada dalam dinamika tinggi karena fungsi dari keimigrasian secara langsung terkait dengan mobilitas orang yang selalu mengejar perubahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis model tata kelola strategis dalam meningkatkan informasi keimigrasian melalui expo dan konferensi. Studi ini menggunakan metodologi soft system atau SSM dalam pemodelan aktivitas terkait imigrasi. SSM cocok digunakan dalam penelitian ini karena dapat melihat situasi sosial yang kompleks dan melibatkan berbagai sudut pandang. Hasil studi menunjukkan bahwa diperlukan pendirian sebuah acara besar internasional, yaitu Indonesia Immigration Expo and Conference, sebagai forum tata kelola strategis terintegrasi dan tata kelola kolaboratif untuk menyediakan informasi yang benar tentang keimigrasian di Indonesia. Selain itu, dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 2023 tentang imigrasi dalam bentuk kebijakan “Golden Visa,” perubahan dalam periode pemberian visa dan izin tinggal diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi asing. Acara internasional besar ini diharapkan berfungsi sebagai jaringan sosial karena mengumpulkan kedutaan, pengusaha, universitas, dan agen pariwisata dalam satu tempat. Studi ini merekomendasikan keterlibatan pemangku kepentingan dalam mendorong desain tata kelola strategis dan tata kelola kolaboratif untuk setiap pemangku kepentingan
Perancang Peraturan Perundang-Undangan dalam Penyusunan Legislasi: Analisis Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional
Secara eksplisit, ada beberapa perbedaan yang cukup signifikan antara PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 dan PermenPANRB Nomor 65 tahun 2021 tentang Jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang undangan. Peran perancang dalam pembentukan peraturan dan penyusunan instrumen hukum lainnya membutuhkan kompetensi dan pengetahuan yang baik sehingga dapat dipahami oleh para pengguna peraturan perundang-undangan, dan dapat diimplementasikan di masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif serta empiris dan dianalisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ditemukan bahwa peran perancang masih terkendala, antara lain: PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 adalah salah bentuk penguatan peran perancang peraturan perundang-undangan dan penyederhanaan organisasi dalam melakukan pembinaan jabatan fungsional. Masih adanya kendala dalam pembinaan, antara lain: terhambatnya kenaikan pangkat perancang disebabkan oleh minimnya informasi keikutsertaan mengikuti diklat penjenjangan yang merupakan persyaratan kenaikan pangkat; keterbatasan kuota dan kesempatan untuk mengikuti diklat perancang; tidak jelasnya perbedaan dan pembagian tugas antara fungsional perancang dan fungsional analis hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, implementasi PermenPANRB terbaru ini adalah lebih memfokuskan tugas pejabat fungsional khususnya perancang pada capaian kinerja organisasi, bukan hanya pada capaian angka kredit sehingga berdampak pada penguatan kinerja organisasi dan pelayanan publik
Model Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal: Transplantasi Muatan Kebijakan Termasuk Benefit-Sharing Berbasis Undang-Undang
Regulations regarding the protection of communal intellectual property in Indonesia are currently scattered in various regulations that are not explicitly stated in the form of Laws, and do not regulate benefit-sharing comprehensively. The purpose of this research is to elaborate on a protection strengthening model of Communal Intellectual Property based on the transplantation of policy content related to works of tradition, culture, custom, traditional knowledge, genetic resources and potential geographical indications from various existing legal policies and other sources both locally, nationally and internationally into the legal form of a Law, as well as a benefit-sharing regulation mechanism related to the commercial use of Communal Intellectual Property. The research method used is normative legal research with statutory, comparative, conceptual and analytical approaches. The results of the research showed that the current policy regarding Communal Intellectual Property in Indonesia is still in the hierarchy of Regulations of the Minister of Law and Human Rights and Government Regulations, namely Permenkumham 13/2017 and PP 56 of 2022. Several articles in the provisions of statutory regulations on Intellectual Property in Indonesia have regulated Communal Intellectual Property, but its nature is still very general. For stronger protection and legal certainty it is very urgent to regulate the protection policy in the form of a Law through a transplantation model of the substance of existing legal products related to Communal Intellectual Property, as well as strengthening of policy content including benefit-sharing in relation to the commercial use of Communal Intellectual Property.Pengaturan tentang perlindungan kekayaan intelektual komunal di Indonesia saat ini tersebar dalam berbagai regulasi yang tidak tertuang secara ekplisit dalam bentuk Undang-Undang, serta belum mengatur benefit-sharing secara komprehensif. Tujuan penelitian ini untuk mengelaborasi model penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal berbasis transplantasi muatan kebijakan terkait karya tradisi, budaya, adat, pengetahuan tradisi, sumber daya genetik dan potensi indikasi geografis dari berbagai kebijakan hukum yang sudah eksis serta sumber lainnya baik secara lokal, nasional maupun internasional ke dalam bentuk hukum Undang-Undang, serta mekanisme pengaturan benefit-sharing terkait pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal secara komersial. Metode penelitian yang dipergunakan adalah Jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, perbandingan, konseptual dan analitikal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan yang ada sekarang ini tentang Kekayaan Intelektual Komunal di Indonesia masih berada pada hirarki Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Peraturan Pemerintah, yaitu Permenkumham 13/2017 dan PP 56 Tahun 2022. Beberapa pasal dalam ketentuan perundang-undangan Kekayaan Intelektual di Indonesia telah mengatur Kekayaan Intelektual Komunal, namun sifatnya masih sangat umum. Untuk perlindungan yang lebih kuat dan berkepastian hukum sangat urgen untuk mengatur kebijakan perlindungannya dalam bentuk Undang-Undang melalui model transplantasi dari substansi produk-produk hukum yang sudah ada terkait Kekayaan Intelektual Komunal, serta penguatan materi kebijakan termasuk di dalamnya benefit-sharing dalam kaitannyapemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal secara komersial
Metode Rule Identification Urgency Solution (RIUS) dalam Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Daerah
The purpose of this research was conducted to offer a new method in the preparation of academic texts on laws and regulations. Academic Manuscripts contain the results of research regarding the contents of the content or proposals submitted to be regulated in a provision of statutory regulations and or regional regulations. Provisions related to the preparation of academic manuscripts have been regulated in laws and regulations, but a special method is needed in preparing academic manuscripts so that they are in accordance with the needs of the community. In this study using normative legal research methods. The findings in this study are that there is a novelty method that can be used in the preparation of academic manuscripts, namely the Rule Identification Urgency Solution (RIUS). With the RIUS method, an academic text can be used as a basis or basis for argumentation in the formation of laws and regulations or regional regulations. In conclusion, the RIUS method is a method that can analyze the rule of law, identify problems, the urgency of why these regulations are needed, and the solutions that can be provided. The RIUS method was first applied by researchers in preparing academic texts for regional regulations in the Badung Regency Government and Jembrana Regency Government, in this case researchers as experts in preparing academic manuscripts. Suggestions that can be given are that in the preparation of academic papers it is best to focus on analyzing what problems occur in society so that a regulation is needed.Tujuan penelitian ini dilakukan untuk menawarkan metode baru dalam penyusunan naskah akademik tentang peraturan perundang-undangan. Naskah Akademik memuat hasil penelitian mengenai kandungan dari isi atau usulan yang diajukan untuk diatur dalam suatu ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau peraturan daerah. Ketentuan terkait penyusunan naskah akademik telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun diperlukan cara khusus dalam penyusunan naskah akademik agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Temuan dalam penelitian ini adalah terdapat metode kebaruan yang dapat digunakan dalam penyusunan naskah akademik yaitu Rule Identification Urgency Solution (RIUS). Dengan metode RIUS, sebuah naskah akademik dapat dijadikan dasar atau landasan argumentasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan atau peraturan daerah. Kesimpulannya, metode RIUS adalah metode yang dapat menganalisis aturan hukum, mengidentifikasi masalah, urgensi mengapa peraturan tersebut diperlukan, dan solusi yang dapat diberikan. Metode RIUS pertama kali diterapkan oleh peneliti dalam penyusunan naskah akademik peraturan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung dan Pemerintah Kabupaten Jembrana, dalam hal ini peneliti sebagai ahli dalam penyusunan naskah akademik. Saran yang dapat diberikan adalah dalam penyusunan naskah akademik sebaiknya difokuskan pada analisis permasalahan apa yang terjadi di masyarakat sehingga diperlukan adanya suatu regulasi
Zero Overstaying: Harapan Baru Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
In practice, the release of detainees by law has not been optimal, and it results in overstaying. The authority of the head of the detention center to release detainees has diminished, leading to administrative procedures and coordination issues among law enforcers. This study addresses and analyzes the problem, exploring improvements following the enactment of Law 22 of 2022 on Corrections. Adopting a normative juridical research approach, it examines the extensive discretion granted by the Criminal Procedure Code to law enforcers, often prioritizing detention without considering alternatives. Inefficient coordination during detainee release, delays in responding to expiration notices, and non-compliant implementing regulations highlight system inefficiency. This causes hesitation in releasing detainees and discomfort with other law enforcement agencies. The Special Prison Planning Team and a stronger correctional system aim to promote collaboration and equal footing. Stricter regulations are necessary to protect detainees’ rights on release and provide tailored services.Pengeluaran tahanan demi hukum dalam praktiknya masih belum optimal dan menjadi penyebab overstaying tahanan. Selama ini kemurnian kewenangan yang dimiliki kepala rutan dalam mengeluarkan tahanan yang habis masa penahanannya sebagaimana diatur dalam KUHAP seolah tereduksi. Peraturan pelaksana mensyaratkan tindakan administratif seperti memberitahu akan habisnya masa tahanan hingga meminta persetujuan kepada penegak hukum yang menahan secara yuridis. Bukan memudahkan, hal tersebut justru menjadi pintu masuk permasalahan koordinasi antar penegak hukum. Tulisan ini merekonstruksikan kembali permasalahan tersebut dan mengkaji bagaimana harapannya pasca lahirnya UU 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. KUHAP memberikan ruang yang sangat luas bagi penegak hukum dalam melakukan penahanan secara subyektif. Alhasil penahanan dipandang sebagai keharusan tanpa mencoba alternatif lain. Buruknya pola koordinasi antar penegak hukum dalam fase pengeluaran tahanan demi hukum seperti lambat ditanggapinya surat pemberitahuan habisnya masa penahanan menjadi bukti bahwa SPP tidak berjalan optimal. Di sisi lain rentetan peraturan pelaksana yang tidak sesuai dengan amanat KUHAP menjadi pemicu mekanisme pengeluaran tahanan demi hukum bermasalah dan membuat Kepala Rutan seringkali enggan mengeluarkan tahanan karena merasa sungkan kepada lembaga penegak hukum lainnya. Adanya SPPT-TI dan penguatan posisi sistem pemasyarakatan dalam SPP seperti tertuang dalam konsiderans UU 22 Tahun 2022 secara filosofis seyogyanya menjadi momentum bagi kepala rutan “menyetarakan” kedudukannya di antara penegak hukum. Sehingga rasa sungkan kepada penegak hukum lain tidak perlu terjadi lagi. Selain itu, diaturnya pelayanan tahanan secara lebih spesifik dalam UU tersebut seyogyanya ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksana yang lebih tegas melindungi hak tahanan dalam hal pengeluaran demi hukum
Peran Bantuan Hukum Struktural dalam Transformasi Sosial: Sebuah Upaya Mewujudkan Kesetaraan Gender dan Perubahan Struktur dalam Masyarakat
Structure-oriented or system-oriented movements will be more advanced than ordinary movements without relying on a system (normative). Structural legal aid is included in the movement of non-governmental organizations whose work system leads to structural or systemic changes, rather than changes at the individual or case-by-case level. The legal aid movement aims to ensure access to justice for people in need, especially women. With normative legal research, it is hoped that this can provide important findings about community colaboration, aid service providers, NGOs, and CSOs in societal change and equality. Thus, structural legal aid is a legal aid strategy based on the movement by eliminating power relations and gender inequality. In addition, village women paralegals can act as a movement to realize structural gender legal assistance for women, children, and other marginalized groups, and not just for the poor. The old perspective on traditional legal aid is not effective, makes structural legal aid an alternative from legal aid, that can be encouraged by movement that can eliminate gender inequality and change existing structures in society. Women’s participation as paralegals in a social movement can be optimized with support from NGOs and CSOs such as legal aid organizations. So that women’s social movements produce gender equality, fulfill women’s rights, and overcome discrimination. Apart from that, the legal aid movement needs to be focused and structured so that women’s rights are fulfilled. The challenge for paralegals is to be able to go beyond the duits stated in the UUBH.Gerakan yang berorientasi terhadap struktur atau sistem akan lebih maju daripada gerakan biasa tanpa mengandalkan sistem (normatif). Bantuan Hukum Struktural (BHS) masuk dalam gerakan organisasi non pemerintah yang sistem kerjanya mengarah terhadap perubahan struktur atau sistem, daripada perubahan dalam level per kasus maupun individu. Gerakan bantuan hukum bertujuan untuk memastikan akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya perempuan. Dengan penelitian hukum normatif, diharapkan ini dapat memberikan temuan penting tentang kolaborasi masyarakat, penyedia layanan bantuan, NGO dan CSO dalam perubahan masyarakat. Sehingga, bantuan hukum struktural merupakan strategi bantuan hukum yang didasari oleh gerakan dengan menghilangkan relasi kuasa dan ketimpangan gender. Selain itu, paralegal perempuan desa dapat berperan sebagai gerakan untuk mewujudkan bantuan hukum struktural bagi perempuan, anak, maupun kelompok margnial lainnya, dan bukan hanya bagi masyarakat miskin. Sudut pandang lama mengenai bantuan hukum tradisional yang tidak berjalan efektif membuat BHS sebagai alternatif berupa bantuan hukum yang dapat didorong dengan gerakan yang dapat menghilangkan ketimpangan gender maupun mengubah struktur yang ada di masyarakat. Partisipasi perempuan sebagai paralegal dalam sebuah gerakan sosial dapat dioptimalkan dengan dukungan dari NGO maupun CSO seperti dari lembaga bantuan hukum. Sehingga gerakan sosial perempuan menghasilkan kesetaraan gender, pemenuhan hak perempuan, serta mengatasi diskriminasi. Selain itu, gerakan bantuan hukum perlu fokus dan terstruktur agar hak perempuan terpenuhi. Tantangan bagi paralegal yakni bisa melampaui tugas yang tertuang dalam UUBH