Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum
Not a member yet
    172 research outputs found

    Pelindungan Rahasia Dagang dalam Industri Jasa Telekomunikasi

    Full text link
    Tak dapat disangkal, pesatnya perubahan dunia pada era globalisasi berpangkal dari teknologi informasi yang kian berkembang. Berbaurnya teknologi dengan telekomunikasi menimbulkan revolusi pada sistem informasi. Dahulu, untuk mengakses atau mengolah data dan informasi, manusia membutuhkan proses yang panjang. Kini, dunia seolah diberikan kemudahan dalam mengakses dan terhubung dengan beragam informasi dan data yang tersaji. Lain halnya dengan Rahasia Dagang sebagai bagian dari kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi tinggi dalam kegiatan usaha di Indonesia. Nilai ekonomi dari Rahasia Dagang melekat karena adanya informasi yang sengaja untuk tidak diketahui oleh umum. Hal tersebut menjadikan elemen ini termasuk salah satu bagian yang cukup menarik atensi. Mengingat pada era ini, industri jasa telekomunikasi seolah menopang tanggung jawab besar untuk melindungi setiap data yang masuk ke dalam dunia digital. Terdapatnya resiko berupa kebocoran data yang bersifat rahasia menjadi problematika terhadap pelindungan data dalam industri jasa telekomunikasi. Dengan ini, digunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pengumpulan data yang dilakukan secara daring. Penelitian ini menghasilkan sebuah rujukan perihal pengaturan yang tepat sesuai kebutuhan Indonesia dalam merespon pelindungan data sebagai rahasia dagang pada jasa telekomunikasi yang belum terakomodir dengan baik saat ini. Melalui optimalisasi keberadaan umbrella regulation dan penyusunan kebijakan khusus dalam sektor telekomunikasi berupa co-regulation atau self-regulation

    Kebijakan Nonpenal dalam Rangka Upaya Preventif Anak sebagai Korban Kekerasan Fisik dan Psikis di Sekolah

    Full text link
    Problematika kekerasan terhadap anak sering terjadi di sekolah, terdapat faktor-faktor yang menyebabkan anak menerima perlakuan berupa kekerasan fisik maupun psikis disekolah sehingga akan diurai berbagai kebijakan non-penal yang dapat diterapkan untuk meminimalisir permasalahan itu. Di sekolah anak sering menjadi objek kekerasan fisik dan psikis, terutama di saat anak melalaikan kewajibannya, atau tidak mematuhi aturan yang ditetapkan di sekolah. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menjawab permasalahan kekerasan terhadap anak yang terjadi di sekolah dengan perspektif hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa faktor yang menyebabkan anak menjadi korban kekerasan fisik dan psikis di sekolah dikarenakan anak melakukan kesalahan atau pelanggaran disiplin. Kekerasan dianggap oleh guru sebagai tindakan pendisiplinan anak didik serta mampu menjadikan anak didik yang melakukan pelanggaran disiplin atau kesalahan menyadari kesalahan yang telah dilakukannya dan tidak mengulangi lagi perbuatannya, serta dimaksudkan agar anak didik yang lain, tidak mengikuti melakukan perbuatan yang sama. Rekomendasi dari permasalahan itu, agar berbagai sekolah melakukan langkah preventif terhadap potensi kekerasan pada anak dengan melakukan edukasi kepada guru dan peserta didik

    Pandemi Covid-19: Perspektif Hukum Tata Negara Darurat dan Perlindungan HAM

    Full text link
    Banyak negara bimbang menggunakan instrumen hukum mana yang tepat agar dapat menanggulangi krisis akibat pandemi Covid-19. Ada yang memilih menetapakan keadaan darurat berdasar konstitusi, menggunakan UU yang berlaku tentang kebencanaan atau krisis kesehatan, dan melakukan legislasi baru. Penetapan keadaan darurat memungkinkan negara melakukan penyimpangan keberlakuan hukum bahkan menangguhkan HAM sementara waktu. Oleh kerenanya penetapan status darurat berpotensi disalahgunakan dan berakibat pada tereduksinya jaminan perlindungan HAM. Tulisan ini menjelaskan kebijakan pemerintah Indonesia dalam memilih instrumen hukum untuk menanggulangi Pandemi Covid-19 disatu sisi dan disisi lain bagaimana pemerintah tetap menjamin perlindungan HAM. Hasilnya, meskipun Pasal 12 UUD 1945 menyediakan ketentuan keadaan darurat konstitusional, Indonesia memilih menggunakan Kedaruratan Kesehatan dalam UU 6 Tahun 2018 dan Darurat Bencana Non Alam dalam UU 24 Tahun 2007. Dua status darurat tersebut tidak sama sekali melibatkan Pasal 12 UUD 1945 sebagai dasar pembentukannya. Sehingga keadaan darurat dimaksud bukanlah state of emergency sebagaimana dimaksud dalam kajian hukum tata negara darurat atau hanya bersifat de facto bukan de jure. Selain itu, dua status darurat tersebut tidak memuat berbagai syarat yang sudah diamanatkan ICCPR. Oleh karenanya perlindungan HAM harus tetap dipenuhi. Meskipun ada pembatasan, hal tersebut tentunya tidak berlaku bagi hak yang bersifat mendasar apalagi terhadap kelompok non derogable rights

    Analisis Lingkungan Strategis Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Rutan Kelas IIB Kudus

    Full text link
    Pada akhir tahun 2019, telah ditemukan varian virus Corona baru di Kota Wuhan, Tiongkok yang diberi nama Virus SARS-CoV-2 atau lebih dikenal dengan Covid-19. Covid-19 menyerang sistem pernafasan pada manusia yang menyebar ke antar manusia di berbagai negara, termasuk Indonesia. Berbagai kebijakan telah dikeluarkan untuk mencegah penyebaran Covid-19, tetapi masih terdapat penambahan kasus positif Covid-19. Salah satunya adalah kebijakan pencegahan penyebaran Covid-19 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kudus. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan Analisis Lingkungan Strategis Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kudus sehingga diketahui upaya-upaya yang efektif dalam pencegahan penyebaran Covids-19. Jenis penelitian yang dilakukan merupakan penelitian mix method berupa data kuantitatif yang digunakan untuk melakukan analisis Swot, data kualitatif dan hasil wawancara sehingga dapat mendeskripsikan hasil analisa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pencegahan penyebaran Covid-19 oleh Rutan Kelas IIB Kudus menunjukkan strategi agresif yang terletak di kuadran I sehingga Rutan Kelas IIB Kudus dapat mempertahankan metode yang telah ada dan menambah metode baru sebagai bentuk inovasi. Dalam hasil penelitian ini juga ditemukan fakta bahwa upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang dilakukan oleh Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kudus sangat efektif dilakukan untuk meminimalisasi angka positif Covid-19

    Tinjauan Hukum Sistem Pemberian Royalti bagi Pemain Film

    Full text link
    Film sebagai suatu karya sinematografi terdapat unsur hak cipta dan hak terkait didalamnya. Film terbentuk dari kerjasama diantara insan perfilman untuk mewujudkan suatu ide cerita. Sutradara dan produser membutuhkan pemain film untuk memerankan karakter dan adegan dalam film. Pemain film sebagai pelaku pertunjukan mengikat diri dengan perjanjian kepada sutradara dan produser sebagai pencipta dan pemegang hak cipta. Namun masih jarang terjadi pemberian royalti bagi pemain film dalam perjanjian. Permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana pengaturan royalti kepada pemain film menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan model pemberian royalti yang dapat diterapkan terhadap pemain film. Tujuan penelitian untuk menganalisa pengaturan pemberian royalti dan merumuskan pemodelan pemberian royalti bagi pemain film. Metode penelitiannya adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif dan bersifat deskriptif. Hasil pembahasan diketahui bahwa dalam peraturan perundang-undangan, pemain film dapat memperoleh royalti namun harus dengan perjanjian kepada pencipta yakni sutradara maupun produser. Model pemberian royalti yang dapat diterapkan yakni dengan prosentasi dari keuntungan film tersebut diputar di platform selain bioskop. Kesimpulan penelitian yakni Pemain film sebagai hak terkait yakni pelaku pertunjukan dapat memperoleh royalti dengan model prosentase apabila adanya perjanjian terlebih dahulu. Saran dalam penelitian adalah setiap insan perfilman dapat menciptakan ekosistem perfilman yang memberikan kesejahteraan atas hasil karyanya

    Penerapan Sistem Informasi Terintegrasi dalam Upaya Penegakan Hukuman Disiplin di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

    Full text link
    Sistem informasi Manajemen Kepegawaian di Kementerian Hukum dan HAM belum  menyediakandata hukuman disiplin yang valid dan aktual, hal tersebut berimbas pada pengambilan kebijakan kepegawaian. Sehingga ditemukan pegawai yang terkena dan atau masih dalam proses hukuman disiplin di mutasi atau dipromosikan, pegawai yang masih dalam masa proses penegakan disiplin diikutkan dalam diklat-diklat penjejangan. Fakta ini menunjukkan kendala sistem informasi hukuman disiplin yang belum terintegrasi di Kementerian Hukum dan HAM. Penelitian ini mengunakan metode pendekatan kualitatif, sumber data berasal dari informan dari Kepala Subbagian Kepegawaian dan Analis Kepegawaian. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyebab tidak ada data hukuman disiplin yang valid dan aktual di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia karena banyak media yang digunakan dalam pelaksanaan proses hukuman disiplin, sehingga data yang di input tersebar di media yang berbeda. Hasil penelitian menyarankan agar mengintegrasikan media yang terkait dengan proses hukuman disiplin di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

    Penilaian Kompetensi dan Manajemen Talenta dalam Pengembangan Karier ASN

    Full text link
    Reformasi birokrasi pemerintahan di bidang Sumber Daya Manusia pada hakikatnya adalah bagaimana melakukan manajemen Aparatur Sipil Negara secara terukur berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. Permasalahan yang ingin dijawab dalam kajian ini adalah bagaimana pemanfaatan hasil penilaian kompetensi dan pentingnya manajemen talenta, yang bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pemanfaatan hasil penilaian kompetensi dan manajemen talenta dalam pengembangan karier pegawai selama ini. Metode kajian menggunakan pendekatan kauantitatif dan kualitatif, bersifat deskriptif analisis, bentuk kajian evaluatif dengan memanfaatkan data sekunder dan data primer. Hasil kajian menyimpulkan bahwa Kemenkumham sampai saat ini belum memanfaatkan hasil penilaian kompetensi dalam pengembangan karier ASN dan belum menggunakan konsep manajemen talenta. Oleh karena itu Kemenkumham perlu segera menerbitkan Permenkumham tentang penggunaan konsep manajemen talenta dalam pengembangan karier ASN di Kemenkumham yang mengakomodir 4 indikator (kualifikasi, penilaian kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan organisasi)

    Pelanggaran Hak Cipta oleh Lembaga Pemerintah (Studi Kasus Penayangan Film “Sejauh Kumelangkah" pada Program Belajar dari Rumah oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)

    Full text link
    Film dokumenter “Sejauh Kumelangkah” yang ditayangkan pada Program Belajar dari Rumah Kemendikbud RI di TVRI mendapatkan somasi dari Sutradara Film tersebut atas penayangan, modifikasi dan mutilasi tanpa sepengetahuan dan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta film. Rumusan masalah penulisan ini yaitu apa saja bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Kemendikbud, dan bagaimana langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi pelanggaran hak cipta oleh lembaga pemerintah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis-normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus yang dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum. Berdasarkan hasil penelitian, penayangan film Sejauh Kumelangkah tanpa sepengetahuan, izin maupun lisensi dari pemegang hak cipta film tersebut, selain itu juga melanggar hak moral dan hak ekonomi hingga merugikan kehormatan dirinya. Langkah preventif adalah dengan memahami semua aturan yang berkaitan dengan hak cipta, atau sekurang-kurangnya mendapatkan izin lisensi secara tertulis yang telah didaftarkan di DJKI. Langkah-langkah hukum bila terjadi pelanggaran hak cipta, dengan membuat aduan baik perdata maupun pidana kepada DJKI dan/atau Kepolisian agar difasilitasi mediasi, atau melalui penyelesaian sengketa secara Arbitrase atau dengan mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga

    Analisa Kebijakan Penerapan Sistem Merit dalam Penempatan Lulusan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi

    Full text link
    Berdasarkan sistem merit penempatan lulusan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) harus pada jabatan dan pekerjaan yang tepat sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi. Penempatan yang tepat dapat berpengaruh terhadap efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM di bidang Pemasyarakatan dan Imigrasi. Tujuan penelitian ini ingin mengetahui apakah penempatan lulusan Poltekip dan Poltekim telah sesuai dengan sistem merit? Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penempatan lulusan Poltekip dan Poltekim telah sesuai dengan sistem merit. Penempatan ditentukan berdasarkan program studi dan menduduki jabatan fungsional di bidang pemasyarakatan dan imigrasi yang kualifikasi dan uraian tugasnya sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Meskipun demikian, penempatan tersebut belum spesifik ditentukan bagian atau bidang apa lulusan Poltekip dan Poltekim ditempatkan, sehingga berpotensi ditempatkan pada bidang yang tidak sesuai kompetensi. Selain itu, lulusan Poltekip belum dapat ditempatkan di semua unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang disebabkan jabatan fungsional dibidang pemasyarakatan yang ada saat ini belum mencakup seluruh tugas dan fungsi pemasyarakatan. Saran dalam kajian ini yaitu agar disebutkan secara jelas bagian/bidang dimana lulusan tersebut ditempatkan dan perlu dibentuk jabatan fungsional baru di bidang  pemasyarakatan

    Strategi Pencegahan Penyelundupan Telepon Seluler di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bantul

    Full text link
    Digantikannya kunjungan dengan video call pada masa pandemi Covid-19 menyebabkan bertambahnya keinginan tahanan dan narapidana di Rutan Kelas II B Bantul untuk memiliki alat komunikasi pribadi karena jumlah hunian yang melebihi kapasitas, sedangkan fasilitas teknologi komunikasi yang diberikan terbatas, sehingga hal itu rawan terjadinya penyelundupan telepon seluler. Ancaman dan kelemahan yang ada pada Rutan Kelas II B Bantul memberikan celah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, khususnya penyelundupan telepon seluler. Perlu adanya strategi yang dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi permasalahan tersebut. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis strategi alternatif dalam menghadapi isu atau permasalahan terkait penanggulangan penyelundupan telepon seluler. Menggunakan pendekatan kualitatif yang dilakukan sebagai bentuk pengumpulan informasi terkait dengan pokok permasalahan dengan menggunakan metode analisis SWOT (Strenght, Weakness, Opportunity, Threat) pada matriks Internal Factor Evaluation atau IFE dan Eksternal Factor Evaluation atau EFE yang menguraikan faktor-faktor peluang, ancaman, kekuatan dan kelemahan yang ada. Adapun hasil yang diperoleh menunjukkan Rutan Kelas II B Bantul dalam keadaan lemah dan menghadapi tantangan besar atau dilematis, sehingga perlu dilakukan penyusunan strategi alternatif melalui analisis matriks SWOT yang dapat menggambarkan dengan jelas bagaimana strategi yang dapat digunakan sebagai bentuk usaha pencegahan penyelundupan telepon seluler melalui pengguna Mobile Phone Jammer, dan pemaksimalan peluang serta kekuatan

    131

    full texts

    172

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇