Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum
Not a member yet
    172 research outputs found

    REPOSISI DAN TRANSFORMASI ORGANISASI LITBANG KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM REPOSITIONING AND TRANSFORMATION OF THE ORGANIZATION FOR RESEARCH AND DEVELOPMENT OF THE MINISTRY OF LAW AND HUMAN RIGHTS

    No full text
    Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis organisasi penelitian dan pengembangan yang sesuai dengan kebutuhan bagi Kementerian Hukum dan HAM dan untuk menganalisis proses transformasi organisasi menggunakan pendekatan reframing, restructuring, revitalization dan renewal. Penelitian ini akan menggunakan pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Dari analisis terhadap hasil kuesioner, disimpulkan bahwa: 1. organisasi ketiga litbang di Kementerian Hukum dan HAM sudah sesuai dengan kebutuhan, namun setuju untuk dilakukan restrukturisasi (penggabungan) menjadi Unit Eselon I. Perlu dilakukan kajian yang cermat dan teliti antara internal stakeholders Kementerian Hukum dan HAM.AbstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis organisasi penelitian dan pengembangan yang sesuai dengan kebutuhan bagi Kementerian Hukum dan HAM dan untuk menganalisis proses transformasi organisasi menggunakan pendekatan reframing, restructuring, revitalization dan renewal. Penelitian ini akan menggunakan pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Dari analisis terhadap hasil kuesioner, disimpulkan bahwa: 1. organisasi ketiga litbang di Kementerian Hukum dan HAM sudah sesuai dengan kebutuhan, namun setuju untuk dilakukan restrukturisasi (penggabungan) menjadi Unit Eselon I. Perlu dilakukan kajian yang cermat dan teliti antara internal stakeholders Kementerian Hukum dan HAM

    KRIMINALISASI PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM TINDAK PIDANA YANG BERKAITAN DENGAN PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN NEGARA (Criminalization of Authority Abuse In Criminal Act Related to Management And Accountability of State Finance)

    No full text
    Dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara, hendaknya mengutamakan asas transparansi dan akuntabilitas. Hal tersebut dikarenakan pengelolaan keuangan negara memang cukup rentan dengan pelanggaran bahkan menjurus pada penyalahgunaan wewenang, terutama ketika dalam proses pemeriksaan, pertanggungjawaban maupun setelahnya. Karena kerentanan itu pula, perlu berbagai upaya agar dapat menanggulangi pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang tersebut, salah satunya melalui sarana penal. Penulis menganalisa kebijakan kriminalisasi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang dilakukan oleh pemeriksa keuangan, yang memang mempunyai kewenangan cukup besar dalam memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Maka dari itu untuk menanggulangi penyalahgunaan wewenang tersebut, perlu keterlibatan dari masyarakat luas sebagai fungsi kontrol agar tercipta sistem pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang baik dan transparan.AbstractIn managing and taking responsibility for state finance should accentuate transparency and accountability principles. Because it is vulnerable with a violation that even it can lead to abuse of authority, especially when examining the process, accountability and after. So, it is necessary to prevent the violation or its abuse through court proceedings (penal). The writer analyzes criminalization policy of authority abuse in managing and taking accountability of state finance conducted by finance auditor whose big authority in examining of state finance. To prevent its abuse, it is needed the involvement of society as control function in order to create a good and transparency of management and accountability of state finance system

    PELAKSANAAN FUNGSI CABANG RUMAH TAHANAN NEGARA DI LUAR KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA (Implementation Of The Function Of Detention Centre Branch Outside of The Ministry And Law And Human Right)

    No full text
    Keberadaan Rumah Tahanan Negara diatur dalam ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan ayat (1) Di setiap Ibukota Kabupaten atau Kotamadya dibentuk Rutan oleh Menteri; ayat (2) apabila dipandang Menteri dapat membentuk atau menunjuk Rutan di luar tempat sebagaimana dimaksud ayat (1) yang merupakan cabang dari Rutan; ayat (3) Kepala cabang Rutan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan fungsi cabang rumah tahanan. Sementara metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian evaluasi pelaksanaan dan pemanfaatan program, dengan digunakannya metode ini diharapkan mendapatkan gambaran secara umum terkait Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM tentang keberadaan Rumah Tahanan Negara di luar Kementerian Hukum dan HAM. Keberadaan Cabang rutan di luar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, belum bersinerginya cabang rutan di luar kementerian dengan rutan yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.AbstractThe existence of detention centre is ruled in article 18, Government Regulation Number 27, Year 1983 concerning the implementation of the Criminal Law Procedure Code mentioning paragraph (1) that each regency or municipality is established the detention center by Ministry; paragraph (2) when it is considered by the ministry and instituting or designating detention centre outside of which mentioned in article (1) that is branch of it; paragraph (3) The Chief of Detention Centre is appointed and fired by the ministry. This research aims to know the implementation of the branch of detention centre function and the program utilization. Applying this method, it is hoped to get a general picture of the Ministry and Law and Human Right`s policy concerning the existence of the branch of detention centre outside the ministry. It seems that all the branch of detentions centre has not been synergy with detentions centre of the Directorate General of Correction

    Evaluasi Pola Karir di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran data dan fakta empiris terkait dengan Pelaksanaan pola karir Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Metode Penelitian dikategorikan sebagai penelitian evaluasi yang bersifat deskriftif analisis dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif Jenis sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder. Metode Pengumpulan data mengunakan quesioner serta metode analisa data dengan pentabulasian frekuensi. Dari hasil pembahasan menyimpulkan bahwa pada dasarnya Kementerian Hukum dan HAM telah menerapkan pedoman pola karir seperti yang diamanatkan oleh Permenkumham Nomor. M.3819.KP.04.15/2006 tentang Pola Karir di Departeman Hukum dan HAM  dan Peraturan Pemerintah Nomor  35 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyusunan Pola Karir Pegawai Negeri Sipil. dalam implementasinya dilapangan pembinaan sistem karir di lingkungan Kemenenterian Hukum dan HAM telah memperhatikan unsur-unsur seperti yang diamanatkan oleh Peraturan – peraturan tersebut  yang meliputi pendidikan formal, diklat   jabatan, usia, masa kerja, pangkat/golongan  ruang, tingkat  jabatan,  pengalaman  jabatan,  penilaian prestasi kerja dan kompetensi jabatan.  Tapi walau bagaimanapun masih ada yang harus diperbaiki, karena sampai saat ini Kemenkumham belum memiliki pedoman pola karir terbaru yang mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara, karena dilapangan masih banyak kendalah-kendala teknis yang belum diatur dalam pedoman pola karir yang ada sekarang

    IMPLEMENTASI KEBIJAKAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT PADA UNIT PENYELENGGARA LAYANAN PUBLIK KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM ((Implementation of Society Satisfaction Survey Policy At Public Service Units of The Ministry of Law And Human Rights)

    No full text
    Penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan mengenai bagaimanakah pelaksanaan survei dan kendala kepuasan masyarakat pada unit layanan publik Kementerian Hukum dan HAM RI? Apa kendala dalam pelaksanaan survei kepuasan masyarakat pada unit layanan publik Kementerian Hukum dan HAM RI. Metode penelitian yang digunakan adalah mixed methods yaitu menggunakan pendekatan kuantitatif dan kualitatif dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Data sekunder diperoleh melalui penelusuran literature (library research) dan data primer (field research) diperoleh melalui penyebaran daftar pertanyaan (kuesioner) kepada responden. Responden penelitian ini adalah Kepala UPT Pelayanan dan Pejabat terkait yang menangani kegiatan survei kepuasan masyarakat. Hasil penelitian, menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap aturan pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI masih rendah dan belum optimal. Survei yang dilakukan belum secara spesifik pada tiap jenis layanan, masih secara umum, belum ada format baku laporan hasil survei, masih banyak ditemukannya unit layanan yang belum melaksanakan survei. Pemahaman pelaksana terhadap pentingnya survei masih rendah. Resources atau sumber daya, baik sumber daya manusia dan sarana prasarana perlu ditingkatkan melalui pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis dalam teknik-teknik pelaksanaan survei, penyusunan instrumen, pengolahan dan penyusunan laporan hasil survei sesuai dengan kaidah-kaidah yang baku. Kendala dalam proses pelaksanaan survei kepuasan masyarakat yaitu masih kurangnya pemahaman aturan, kurangnya komitmen pimpinan, minimnya kompetensi sumber daya manusia, keterbatasan sarana prasarana. Kendala lain yang dirasakan adalah kurangnya kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan survei tersebut.AbstractThis research examines how the implementation of society satisfaction survey and obstacles at public service units of the Ministry of Law and Human Rights. It used mix-method (quantitative-qualitative approach). It contains primary and secondary data. The secondary data collected by library research and the primary data asked respondents question by questionnaires. The respondentsare chief of the technical unit of public services and a relevant official who is responsible for doing the survey. The result of this research shows that obedience to the regulation of implementation of society satisfaction survey is still low and not optimal. The surveys that have been done in public service units of the Ministry of Law and Human Rights not specific in each kind of services, but still, in general, has no a standard of a report, and researcher finds that many technical units have not implemented the survey of society satisfaction, yet. It finds that the understanding of survey implementers still low. Both human resources and facilities need to be improved through education and training, technical guidance (bimtek) in the survey, arranging instrument, data processing, and reporting as standardized rules. The implementation of survey also has obstacles such as lack of regulation understanding of implementer, lack of leader`s commitment, lack of competence of human resources, limited infrastructure. Another obstacle is the perceived lack of public awareness to actively participate in the implementation of the survey

    Pelaksanaan Reward dan Punishment Terhadap Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM

    Get PDF
    Untuk mencapai tujuan keberhasilan Refomasi Birokrasi di Kementerian Hukum dan HAM, salah satunya adalah pelaksanaan reward dan punishment agar dapat berjalan bersama-sama saling bersinergi, untuk menjadi feedback (umpan balik) kebijakan yang adil dalam mengambil keputusan terhadap peningkatan kinerja pegawai, agar dapat mengurangi tingkat tingginya penjatuhan hukuman disiplin pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, terutama di Lembaga Permasyarakatan. Langkah-langkah kebijakan strategis terhadap pelaksanaan reward dan punishment dalam rangka peningkatan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, berkaitan dengan tulisan ini, ingin mengetahui pelaksanaan reward dan punishment agar dapat berjalan bersama-sama berdampak pada peningkatan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Hukum Dan HAM. Metode penelitian ini dengan pendekaan kualitatif dan tipologi penelitian yang bersifat deskriptif dengan mengumpulkan dan memanfaatkan informasi dan menggambarkan yang terkait dengan pelaksanaan reward dan Punishment. Data sekunder yang dikumpulkan berdasarkan penelurusuran literature library manajemen Sumber daya manusia. Dari hasil kesimpulan kajian ini adalah pelaksanaan reward dan punishment belum dapat seimbang berjalan bersama-sama yang berdampak pada peningkatan karier pegawai, Selama ini reward diberikan kepada pegawai berprestasi berupa plakat, sertifikat dan piagam maka dirasakan pegawai belum menunjukkan keadilan dan belum sesuai dengan tujuan untuk meningkatkan kegairahan dalam motivasi peningkatan kinerja pegawai, akibatnya tindakan hukuman disiplin belum memberikan efek jera kepada pegawai, terbukti masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai pada kasus yang sama maka diperlukan konsistensi yang dapat menjamin bahwa reward yang diberikan pegawai bersifat bermanfaat yang berdampak pada karier pegawai dan punishment yang diberikan bersifat keras dan tegas, tidak pandang bulu

    LEGALITAS SUBJEK HUKUM YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM (Kedudukan Yayasan Yang Terbentuk Sebelum Lahirnya UU 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan) THE LEGALITY OF THE INSTITUTION LEGAL SUBJECT AS CORPORATION (The Standing of Foundation Established before the inception of the Act Number 28 of 2004 on Amendement of the Act Number 16 of 2001 on Foundation)

    No full text
    Pendirian yayasan di Indonesia sebelum tahun 2001 hanya berdasarkan atas kebiasaan dalam masyarakat dan yurisprudensi Mahkamah Agung, karena belum ada undang-undang yang mengaturnya. Fakta menunjukkan masyarakat mendirikan yayasan dengan maksud untuk berlindung dibalik status yayasan, yang tidak hanya digunakan sebagai wadah mengembangkan kegiatan sosial, keagamaan, kemanusiaan, melainkan juga adakalanya bertujuan untuk memperkaya diri para para pendiri, pengurus dan pengawas. Sejalan dengan kecenderungan tersebut timbul pula berbagai masalah, baik masalah yang berkaitan dengan kegiatan yayasan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan yang tercantum dalam anggaran dasarnya. Oleh karenanya, UU 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (UU Yayasan) dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai yayasan, menjamin kepastian dan ketertiban hukum serta mengembalikan fungsi yayasan sebagai pranata hukum dalam rangka mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM atau pejabat yang ditunjuk. Ketentuan tersebut dimaksudkan agar penataan administrasi pengesahan suatu yayasan sebagai badan hukum dapat dilakukan dengan baik guna mencegah berdirinya yayasan tanpa melalui prosedur yang ditentukan dalam UU Yayasan.AbstractEstablishment of foundations in Indonesia before 2001 just based on habit in society and jurisprudence of the Supreme Court, because no it was not law that govern them. The facts show the community established a foundation intent to take cover behind the status of the foundation, which is not only used as a forum to develop social activities, religious, humanitarian, but it also to get feather one's nest of founders, administrators and supervisors. In line with this trend also arise various problems, both problems are related to the activities of the foundation which do not fit with the aims and objectives set forth in its charter. Therefore, Act No. 28 of 2004 on the amendment of Act No. 16 Year 2001 on the Foundation (Foundation Act) was intended to provide a correct understanding of the public about the foundation, ensure legal certainty and order and restore the function of the foundation as a legal institution in order to achieve certain goals in social , religion and humanity. Its establishment is done by notarial deed and obtain legal status after it is approved by the Minister of Law and Human Rights or his representative. The provision is intended to approval administrative structuring of a foundation as a legal entity can be done properly in order to prevent theestablishment of a foundation without going through the procedures specified in the Act of Foundations

    Optimalisasi Peran Timpora Pasca Berlakunya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Bebas Visa Kunjungan

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana regulasi pengaturan terkait pengawasan orang asing, mekanisme pengawasan terhadap orang asing dan kendala-kendala yang dihadapi oleh TIMPORA pasca diberlakukannya PP Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan. Penelitian ini menggunakan pendekatan gabungan (mix-method) yaitu kuantitatif dan kualitatif. Penelitian ini menggunakan data primer (primary data) yaitu data lapangan yang didapatkan dari subyek data (responden) maupun data sekunder (secondary data) yaitu data yang dikumpulkan berdasarkan penelusuran kepustakaan yang berupa, data penelitian, peraturan-perundangan, teori-teori dan literatur yang lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama: pengawasan orang asing lebih merupakan urusan kelengkapan dokumen atau administrasi keimigrasian. Kewenangan masih didominasi oleh pejabat imigrasi, instansi terkait sebatas memberikan masukan atau usulan terkait informasi orang asing. Kedua: mekanisme pengawasan administratif lebih terinci daripada pengawasan terkait keberadaan dan kegiatan orang asing. Ketiga: kendala-kendala yang ada masih terbatasnya jumlah personil, minimnya kompetensi yang dimiliki anggota TIMPORA sehingga menjadi permasalahan ketika melakukan pemantauan, pengecekan, kegiatan intelijen. Koordinasi belum berjalan dengan baik, masih ada ego sektoral dalam pelaksanaan pengawasan. Anggaran yang minim juga menjadi kendala dalam pelaksanaan pengawasan orang asing. Penelitian ini juga memberikan beberapa rekomendasi kepada para pemangku kepentingan yaitu : (a) Perlu melakukan evaluasi terhadap Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, dan melakukan pengetatan terhadap negara-negara yang banyak menimbulkan masalah;(b) Perlu meningkatkan sinergitas dan koordinasi  dan menghilangkan ego sektoral bagi setiap instansi baik secara formal maupun informal; (c) Perlu disusun Standar Operasional Prosedur (SOP).

    Kendala Implementasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA)

    Get PDF
    Apikasi Pelaporan Orang Asing merupakan aplikasi online yang berguna untuk membantu dan memudahkan proses pelaporan orang asing. Bagi Petugas Imigrasi, aplikasi ini dapat digunakan sebagai salah satu data maupun informasi dalam pelaksanaan pengawasan orang asing. Banyak orang yang tidak mengetahui kegunaan dari aplikasi ini, termasuk Petugas Imigrasi sendiri, bahkan ada yang menganggap bahwa aplikasi ini menambah pekerjaan atau membuang waktu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui manfaat Aplikasi Pelaporan Orang Asing dalam membantu pelaksanaan pengawasan Orang Asing serta bagaimana kendala-kendala yang dihadapi dalam implementasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing. Metode yang digunakan adalah yuridis empirik dengan melakukan penelitian lapangan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan berbagai macam alasan, beberapa hotel/tempat penginapan maupun perorangan tidak menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing, padahal dengan melakukan registrasi dan mengisi format pelaporan yang ada dalam aplikasi, pengurus hotel/tempat penginapan maupun perorangan sudah tidak perlu lagi melaporkan keberadaan orang asing secara manual ke Kantor Imigrasi. Selain itu Kantor Imigrasi juga belum melaksakana proses projustisia terhadap pengurus/pemilik hotel/tempat penginapan maupun perorangan yang tidak melakukan registrasi sehingga tidak menimbulkan efek jera

    Evaluasi Kebijakan Penanganan Kejahatan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Indonesia

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan penanganan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak yang diterapkan di Indonesia dan menganalisis efektivitas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)No. 1 Tahun 2016 sebagai proses kebijakan publik dan produk hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan penanganan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak yang sudah diterapkan belum efektif dan penetapan Perppu dilihat dari proses perumusan dan produk hukum (aturan hukuman pokok dan tambahan) kurang efektif karena kurang didukung dengan penelitian komprehensif terkait efektivitas dan dampak jangka panjang penerapan Perppu dan cenderung menimbulkan persoalan seperti teknis mekanisme penerapan hukuman tambahan. Oleh karena itu, reformulasi kebijakan perlu dilakukan melalui:(1) evaluasi kebijakan secara berkala dan berbasis bukti penelitian dan (2)penetapan aturan-aturan hukum yang berorientasi pada pemberatan dan penegakan hukuman.

    131

    full texts

    172

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇