Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum
Not a member yet
172 research outputs found
Sort by
Progresivitas Pelindungan Terhadap Pencipta dalam Mendorong Ekonomi Kreatif di Indonesia
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memerlukan dukungan normatif agar dapat menjadi sarana peningkatan ekonomi kreatif, sehingga pencipta potensial memerlukan perlindungan hukum yang memadai agar termotivasi untuk menghasilkan kreasi yang asli. Kajian ini membahas tentang progresivitas pelindungan terhadap pencipta dalam mendorong ekonomi kreatif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan, dan teknik analisis data bersifat normatif kualitatif. Hasil kajian menunjukkan adanya progresivitas pelindungan terhadap pencipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 yaitu waktu perlindungan lebih panjang, ketentuan tentang hak ekonomi termasuk membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus, Hak Cipta dapat dijadikan obyek jaminan fidusia, dan diaturnya Lembaga Manajemen Kolektif yang berfungsi menarik royalti dari pengguna hak cipta, sehingga dapat mendorong ekonomi kreatif. Namun substansi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 perlu memperjelas makna “hubungan dinas”, dan menindaklanjuti undang-undang tersebut dengan Peraturan Pelaksanaan berkaitan dengan “lembaga yang berwenang dan cara menentukan “penaksiran nilai ekonomi” untuk Hak Cipta yang dijaminkan sebagai fidusia
Kajian Filosofis Prinsip Audi Et Alteram Partem dalam Perkara Perdata
Fenomena ketidakadilan yang muncul saat ini tidak terlepas dari adanya putusan perkara perdata kurang mencerminkan keadilan dan keseimbangan pihak-pihak berperkara di pengadilan, sehingga dapat mencederai keadilan dan kepastian hukum pihak-pihak. Prinsip audi et alteram partem merupakan prinsip dalam Hukum acara perdata yang hakikatnya bermakna hakim mendengar kedua belah pihak berperkara di persidangan. Isu hukum yang diangkat dalam tulisan ini adalah apa yang menjadi dasar filosofi prinsip audi et alteram partem dalam perkara perdata?. Berjenis penelitian hukum Normatif, dan akan dianalisis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa, dasar filosofi prinsip audi et alteram partem dalam perkara perdata bermakna: adanya keseimbangan hak, persamaan kesempatan untuk memperoleh keadilan sesuai fitrah manusia. Dengan beranjak dari adanya putusan yang tidak menerapkan atau mengesampingkan prinsip audi et alteram partem antara lain, keterangan salah satu pihak tidak dimasukkan dalam putusan bahkan dikesampingkan (tidak didengar) sebagai akibat dari tidak terikatnya hakim pada keterangan saksi/ahli karena hal ini merupakan kewenangan hakim. Prinsip hukum menjadi dasar suatu aturan hukum. Untuk meminimalkan penyimpangan prinsip audi et alteram partem, seyogyanya segera diatur dalam UU Hukum Acara Perdata baru (menambahkan pasal pada UU Kekuasaan Kehakiman)
Strategi Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Hukum Melalui Skema Sertifikasi Profesi
Salah satu tantangan yang dihadapi oleh pembangunan bidang hukum adalah tidak sesuainya kompetensi lulusan pendidikan tinggi hukum dengan kebutuhan dunia industri dan masyarakat. Hal tersebut ditandai oleh masih banyaknya sumber daya manusia hukum yang menganggur, atau bekerja di bidang yang tidak sesuai. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji pentingnya melakukan pembaruan kurikulum ilmu hukum melalui pengembangan skema sertifikasi profesi. Metode penelitian yang digunakan adalah studi dokumenter dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, melalui dokumentasi terpilih baik cetak maupun elektronik. Hasil penelitian menunjukkan, sertifikasi profesi di lembaga pendidikan tinggi hukum yang terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi masih terbatas ruang lingkupnya, sehingga tertinggal dibandingkan bidang ilmu lain. Untuk itu perlu dikembangkan skema sertifikasi baru sesuai dengan tuntutan industri dan masyarakat. Hasil kajian diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam perbaikan kurikulum untuk menjembatani proses pembelajaran dengan kebutuhan pengguna jasa
Implementasi Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Pembentukan Peraturan Daerah
Penggunaan kecerdasan buatan dalam proses pembentukan perda di era revolusi industri 4.0 seolah mendapatkan pembenaran guna meminimalisir disharmoni antara peraturan daerah dengan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Namun penggunaan Kecerdasan buatan tidak dapat serta merta menggantikan kewenangan organ pembentuk perda secara menyeluruh, tentunya hal ini masih menimbulkan perdebatan. Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini adalah Bagaimana implementasi penggunaan kecerdasan buatan dalam pembentukan Peraturan Daerah? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dalam konteks penelitian ini juga akan dilihat apakah penggunaan kecerdasan buatan dalam proses pembentukan Perda memiliki pijakan secara teoritis yang diutarakan para ahli, maupun basis yuridis dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan kecerdasan buatan dalam proses pembentukan perda tidak serta merta dapat menggantikan peran dan fungsi organ pembentuk perda. Penggunaan kecerdasan buatan dalam proses pembentukan perda diposisikan hanya sebatas alat bantu yang dapat memprediksi potensi disharmoni antara perda dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Untuk mengakomodir pengunaan AI dalam Proses pembentukan perda diperlukan perubahan terhadap UUP3, UU Pemda dan peraturan perundang-undangan turunannya yang berkaitan dengan pembentukan perda.
Urgensi dan Inovasi dalam Pembaharuan Peraturan Teknis mengenai Paspor Biasa
Pelayanan paspor merupakan salah satu inti pelayanan Direktorat Jenderal Imigrasi yang diamanatkan oleh Undang-Undang Keimigrasian. Perkembangan dan dinamika pelayanan paspor, menuntut adanya perubahan secara parsial terhadap dasar hukum peraturan teknis mengenai paspor. Pelatihan mengenai paspor menumbuhkan pertanyaan yang menunjukkan urgensi pembaharuan peraturan teknis tersebut. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana berbagai perkembangan tersebut belum ditunjang oleh dasar hukum pelaksanaannya sehingga perlu dilakukan pembaharuan hukum peraturan teknisnya secara parsial dengan melakukan inovasi pembentukan hukum. Dengan menggunakan metode preskriptif secara kualitatif, konstruksi hermeneutik dilakukan menggunakan interpretasi teks peraturan teknis mengenai paspor dan implementasinya secara nyata. Tulisan ini memaparkan hasil dialektika yang kaya mengenai inovasi, isu aktual yang berkembang dan mekanisme pelaksanaan pelayanan paspor berdasarkan pengalaman dan interaksi antar peserta pelatihan. Sehingga pembaharuan peraturan teknis tidak hanya menjadi suatu urgensi melainkan juga mengakomodir kebutuhan pelayanan paspor yang sangat dinamis. Maka saran yang diberikan adalah sinkronisasi antara pelaksanaan secara kesisteman dengan aturan tertulis melalui revisi peraturan teknis secara inovatif dengan mengikutsertakan ide-ide unggul dari berbagai wilayah kantor imigrasi dalam proses pembaharuan peraturan teknis mengenai paspor.
Implikasi Kebijakan Bebas Visa Berdasarkan Peraturan Presiden Tentang Bebas Visa Kunjungan: Perspektif Ketenagakerjaan
Dalam rangka meningkatkan hubungan negara Republik Indonesia dengan negara lain, perlu diberikan kemudahan bagi warga negara asing untuk masuk ke wilayah negara Republik Indonesia yang dilaksanakan dalam bentuk pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat. Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan. Peraturan tersebut dibuat dalam rangka memberikan manfaat untuk meningkatkan perekonomian pada umumnya dan meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada khususnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan lebih mengutamakan data kepustakaan yang berasal dari sumber primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif. Pembahasan diarahkan pada bagaimana implikasi pemberlakuan kebijakan bebas visa dalam perspektif ketenagakerjaan dan bagaimana cara pemerintah mengatasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberlakuan bebas visa memiliki implikasi yang cukup besar dalam bidang ketenagakerjaan, khususnya dalam kasus tenaga kerja asing ilegal yang menyalahgunakan kebijakan bebas visa, masih lemahnya pengawasan dari pemerintah, dan belum optimalnya peraturan mengenai penggunaan tenaga kerja asing
Urgensi Pembentukan Jabatan Fungsional Dokumentalis Hukum dalam Rangka Mendukung Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
Dokumentasi adalah mata rantai dalam lingkaran penciptaan ilmu pengetahuan. Dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketata pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana aspek hukum kewenangan, pembentukan, asas dan pengujian pemerintah terhadap peraturan perundang-undangan, dan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana kesiapan instansi pembina dalam pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Dokumentalis Hukum. Hasil dari kajian ini menyatakan bahwa pembentukan jabatan fungsional harus mempertimbangkan kriteria sebagaimana diatur pada pasal 70 Peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Dengan tersedianya tenaga profesional di bidang pengelolaan dokumen dan informasi hukum merupakan jaminan dalam upaya mendukung pembangunan hukum berkelanjutan; mewujudkan supremasi hukum; membangun masyarakat cerdas hukum; pemenuhan hak asasi publik atas informasi hukum; dan meningkatkan pencegahan korupsi
Analisis Kebijakan Penerapan Kembali Asas Domisili dalam Permohonan Paspor RI: Pendekatan Normatif, Sosiologis dan Pelayanan Publik
Rencana penerapan asas domisili sebagai salah satu kebijakan berkaitan dengan dokumen perjalanan Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI diproyeksi akan menjadi sorotan masyarakat luas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dengan beberapa pendekatan ilmiah terhadap rencana kebijakan asas domisili dalam permohonan paspor dengan perspektif normatif, sosiologis dan pelayanan publik dengan metode penelitian triangulasi yang menggabungkan komponen data primer, sekunder dan observasi partisipan. Pembahasan dalam tulisan ini akan menggunakan kombinasi pendekatan teoritis, normatif maupun data wawancara dengan beberapa pemangku kepentingan untuk mendapatkan gambaran umum terhadap permasalahan rencana penerapan kebijakan paspor berbasis domisili. Dari hasil pembahasan disimpulkan bahwa penerapan paspor berbasis domisili secara teoritis, normatif maupun pendapat dari beberapa pemangku kepentingan dinilai positif terutama dalam aspek pengawasan keimigrasian yang juga secara pararel diikuti dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Saran yang diusulkan adalah penerapan kebijakan paspor berbasis domisili dengan menyeimbangkan aspek penegakan hukum maupun pelayanan keimigrasian
Evaluasi Pelaksanaan Community-Based Corrections di Lapas Terbuka Kelas III Rumbai
Lapas Terbuka, yang relatif baru dikenal di Indonesia, telah menjadi bagian penting dari sistem peradilan pidana dan sistem pemasyarakatan. Keberadaan Lapas terbuka tidak bisa dilepaskan dari prinsip community-based corrections yang mengedepankan peran serta masyarakat dalam proses reintegrasi narapidana yang tengah diasimilasikan. Tulisan ini berupaya untuk menganalisis sejauh mana penerapan ketentuan-ketentuan konsep community-based corrections telah dilaksanakan dalam operasionalisasi Lapas terbuka di Lapas terbuka Kelas III Rumbai. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data kualitatif melalui wawancara mendalam dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep community-based corrections belum benar-benar dapat dilaksanakan di Lapas terbuka Kelas III Rumbai. Penyebabnya: lokasi dan kondisi geografis Lapas, proses seleksi WBP yg belum optimal, kurangnya kuantitas dan kualitas SDM, keterbatasan anggaran, kurangnya sarana dan prasarana pendukung, serta kurangnya kerjasama dengan stakeholder lain, Disarankan agar Ditjen Pemasyarakatan meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia dan sarana prasarana di Lapas terbuka Kelas III Rumbai. Lapas terbuka Kelas III Rumbai juga disarankan untuk meningkatkan kerjasama dengan pihak ketiga, khususnya terkait program asimilasi bagi narapidana untuk bekerja di luar Lapas
Analisa Kebutuhan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Bandung
Wilayah kerja Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang terlalu luas, belum dibangunnya Bapas di setiap kabupaten/kota, baru 71 satuan kerja Bapas, belum memadainya jumlah Pembimbing Kemasyarakatan (613), distribusi yang belum proporsional dengan 11.708 penelitian masyarakat, menjadi permasalahan yang menghambat pelaksanaan pelayanan dan pembinaan pemasyarakatan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kebutuhan Balai Pemasyarakatan dan Pembimbing Kemasyarakatan berdasarkan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Penilaian Pengubahan Kelas Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan mengetahui jumlah Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penghitungan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data yang digunakan ada primer yaitu wawancara dengan informan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung sedangkan data sekunder berdasarkan penelusuran pada situs http://smslap.ditjenpas.go.id/, literatur, artikel dan jurnal serta peraturan perundang-undangan. Data diolah dan dianalisis dengan teknik analisis deskriptif kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Bapas Kelas I Bandung sudah mempertimbangkan volume kebutuhan dan persebaran yang didasarkan pada rasio perbandingan jumlah klien dan ketersediaan perkara dengan kebutuhan fungsional Pembimbing Kemasyarakatan yaitu dengan nilai 83.51%. Sedangkan persebaran Pembimbing Kemasyarakatan yaitu Tingkat Pertama sebanyak 15 orang; Pembimbing Kemasyarakatan Tingkat Muda sebanyak 47 orang dan untuk Pembimbing Kemasyarakatan Tingkat Madya sebanyak 5 orang