Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum
Not a member yet
    172 research outputs found

    Ratio Legis dan Dampak Pengaturan Kewarganegaraan Ganda dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia

    Get PDF
    UU No. 62/1958 dan UU No. 12/ 2006 pada prinsipnya tidak mengenal adanya kewarganegaraan ganda. UU No. 12/ 2006 memperbolehkan kewarganegaraan ganda terbatas pada anak-anak dalam kaitannya perlindungan terhadap hak anak. Namun, seiring dengan perkembangan dalam dunia modern, tuntutan diaspora Indonesia terhadap Pemerintah RI untuk juga memberikan status kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa terus bergulir. Penelitian ini mengangkat dua isu hukum. Isu hukum pertama mengenai ratio legis tidak diperbolehkannya kewarganegaraan ganda dalam UU No. 62/1958 dan UU No. 12/2006. Isu hukum kedua adalah dampaknya terutama dalam bidang hukum apabila kewarganegaraan ganda diberlakukan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep serta pendekatan sejarah. Tujuan penelitian ini adalah untuk melakukan analisis terhadap isu hukum yang telah diajukan. Berdasarkan penelitian ini, kedua undang-undang tersebut tidak terlepas dari filosofi kewarganegaraan yang didasarkan pada doktrin “kesetiaan abadi” (perpetual allegiance). Kedua undang-undang tersebut mengatur bahwa bentuk kesetiaan WNI kepada negara nya adalah dengan tidak mempunyai kewarganegaraan ganda. Sedangkan dampaknya dalam bidang hukum apabila kewarganegaraan ganda diberlakukan di Indonesia diantaranya adalah perubahan ketentuan- ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terutama yang berkaitan dengan kepemilikan properti, hak politik, kewarganegaraan dan Imigrasi. Penelitian ini memberikan saran bahwa tuntutan kewarganegaraan ganda dari komunitas diaspora Indonesia perlu direspon oleh Pemerintah Indonesia dengan dicermat dengan melakukan pengkajian dan penyusunan pertimbangan yang melibatkan berbagai instansi terkait

    The Formulation Impact of Investment-Hampering Regional Regulations Investment

    Get PDF
    After the ruling of the Constitutional Court (MK), Ministry of Home Affairs (MoHA) and the Provincial Government can no longer revoke the problematic Regional Regulation (Perda) via an executive review. This situation, would increase the difficulty for MoHA to revise the investment-hampering regional regulations. The problematic Regulations includes of Karawang District’s Perda No.1 of 2011 on the Management of Man Power and Bandung City’s Perda No. 19 of 2012 on Disturbance Permit and Charges. Therefore, this study seeks to have a general understanding of the two regulations, the factors that influence the formulation, and to establish a guideline for the formulation of an ideal regional regulation. To achieve those objectives, this research used the descriptive qualitative method. The results of the study reveal that the formulation of regional regulation process is plagued by problems such as the absence of Academic Papers, the insufficient stakeholders' involvements, the lack of monitoring by the provincial government on the district/municipal regulation formulation process, lack of understanding of investment principles and confusion with the regional government control function. The various factors that cause the issuance of problematic regulations are, among others, the central government’s regulatory packages, sociological elements, political elements, multi-interpretation in understanding the central government's regulation, as well as the fiscal capacity of the region. Therefore, the guidance of the Ministry of Home Affairs in supervising the regional government during the formulation process of districts/ municipal regulation related to investment is very much needed

    Peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dalam Perkembangan Aplikasi Musik Streaming

    Get PDF
    Sebuah lagu sebagai bagian dari karya seni yang dilindungi hak ciptanya. Apabila lagu tersebut dipakai untuk tujuan komersil maka Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Hak Terkait berhak mendapatkan hak ekonominya berupa royalti. Dalam konteks perkembangan dunia yang serba digital, perlindungan hak ekonomi menghadapi tantangan yang besar. Digitalisasi semakin memudahkan masyarakat untuk menikmati lagu dimanapun menggunakan aplikasi musik streaming. Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini adalah mengenai bagaimana mekanisme pengelolaan royalti musik pada aplikasi musik streaming dan bagaimana upaya LMKN dalam mengelola royalti pada aplikasi musik streaming. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif dengan analisis data deskriptif. Mekanisme pengelolaan royalti pada aplikasi musik streaming dengan cara memberikan royalti untuk lagu yang distreaming oleh pengguna. Royalti diberikan melalui Lembaga Manajemen Kolektif yang selanjutnya memberikannya kepada pencipta, pemegang hak cipta dan hak terkait. Upaya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dalam mengelola royalti dari aplikasi musik streaming adalah dengan memperbaiki database musik yang ada di Indonesia, kemudian menentukan tarif yang sesuai untuk sebuah royalti dari lagu yang diputar pada aplikasi musik streaming. Adapun saran dari penulis adalah segera membuat aturan yang tepat untuk pengumpulan royalti di aplikasi musik streaming dan alur pengumpulan yang jelas dari aplikasi musik streaming ke pencipta, pemegang hak cipta dan hak terkait

    Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyusunan Kode Etik Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP)

    Get PDF
    Latar Belakang penulisan artikel ini berawal dari kegelisahan penulis pada semakin lunturnya nilai-nilai Pancasila dalam segenap aspek kehidupan bangsa. Lunturnya nilai-nilai tersebut juga merambah pada kalangan Aparatur Sipil Negara khususnya Pengawas Internal Pemerintah. Kode Etik Auditor Internal Pemerintah Indonesia yang sejatinya harus memiliki ruh Pancasila ternyata dalam implementasinya sama sekali jauh dari nilai-nilai tersebut. Penulisan artikel menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur. Kesimpulan menunjukkan bahwa Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) harus menanamkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam tugas dan fungsinya termasuk dalam menyusun kode etik. Saran penulis adalah agar kode etik auditor internal pemerintah harus lebih mengedepankan nilai-nilai pancasila yang sejatinya merupakan jati diri bangsa Indonesia tanpa harus mengadopsi secara penuh kode etik asing

    Kedudukan Notaris sebagai Mediator Sengketa Kenotariatan Terkait dengan Kewajiban Penyuluhan Hukum

    Get PDF
    Notaris berwenang memberikan penyuluhan hukum untuk menjamin kepastian hukum akta. Moralitas, ketelitian, kehati-hatian merupakan faktor utama untuk menghindari penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Dalam praktek ditemukan, notaris tidak memberikan penyuluhan hukum sehingga terjadi sengketa, ada notaris yang menjadi mediator. Tujuan penelitian menjelaskan akibat hukum akta yang tidak didahului dengan penyuluhan hukum, menjelaskan kedudukan notaris dalam mediasi sengketa. Penelitian menggunakan metode hukum normatif, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan, penelitian lapangan dalam bentuk wawancara, teknik pengolahan bahan hukum, analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan notaris yang bertindak sebagai mediator tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum, karena mediator merupakan pihak ketiga yang bersifat netral dan tidak memihak. Tidak ada larangan bagi notaris menjadi mediator, karena mediator bukanlah pejabat negara, lembaga tinggi negara, tidak melaksanakan administrasi negara, profesi mediator tidak digolongkan sebagai pegawai negeri, advokat, pemimpin atau pegawai BUMN/D, dan profesi yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan/kepatutan, yang dapat mempengaruhi kehormatan notaris. Saran, notaris wajib memberikan penyuluhan hukum secara profesional untuk menghindari sengketa dan gugatan kepada notaris. Notaris harus memperhatikan etika, moral, ketidakberpihakan dalam proses mediasi. Ikatan Notaris Indonesia perlu menyusun mekanisme dan batasan mediasi yang boleh dilakukan oleh notaris

    Lembaga Pemasyarakatan sebagai Bagian dari Penegakan Hukum

    Get PDF
    Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal 1 angka 3 yang tertulis “Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Lalu dalam pasal pasal 1 angka 2 yang tertulis “Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab”. Berdasarkan aturan di atas, penelitian ini ingin menyampaikan bahwa Pemasyarakatan adalah bagian dari sistem hukum di Indonesia, yang perlu mendapatkan perhatian besar dari pemerintahan Republik Indonesia. Adapun metodologi penelitian ini adalah menggunakan pendekatan kualitatif, sifat penelitian adalah deskriptif dengan sumber data sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa sistem Pemasyarakatan yang berjalan saat ini, masih memiliki banyak kekurangan di berbagai sisi. Baik dari sisi sumber daya manusia maupun dari sisi sarana prasarana. Perbandingan jumlah yang tidak ideal antara Warga Binaan Pemasyarakatan dengan petugas Pemasyarakatan merupakan salah satu kondisi yang bisa dikategorikan suatu hambatan dalam terselenggaranya sistem Pemasyarakatan yang ideal. Yang mana tentunya juga menjadi kendala dalam penegakan hukum di Indonesi

    Tindakan Hukum terhadap Orang Asing Mantan Narapidana yang Memiliki Kartu Pengungsi UNHCR dalam Perspektif Keimigrasian

    Get PDF
    Migrasi pencari suaka dan pengungsi ke wilayah Indonesia tidak lagi melalui pola tradisional, tetapi transaksional. Mereka masuk menggunakan dokumen resmi dan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi, lalu mendaftarkan diri ke UNHCR untuk mendapatkan status pencari suaka dan pengungsi. Sering kali status tersebut disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Mereka menganggap dirinya kebal hukum (hak imunitas) dari aturan positif suatu negara, termasuk melakukan tindak pidana di Indonesia. Rumusan masalah yang diteliti dalam tulisan ini adalah bagaimana tindakan hukum terhadap orang asing mantan narapidana yang memiliki kartu pengungsi UNHCR dalam perspektif keimigrasian: Studi Kasus Ali Reza Khodadad. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif dengan logika berpikir campuran (deduktif dan induktif). Dari hasil penelitian dapat diketahui beberapa fakta hukum sebagai berikut. Dalam ketentuan yang tertera pada kartu pengungsi, dicantumkan kewaijban bagi setiap pemegang kartu ini untuk mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Ali Reza Khodadad dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi sesuai dengan Pasal 75 jo. Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dikarenakan yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pelaksanaan tindakan deportasi terhadap Ali Reza Khodadad harus dilakukan tanpa melihat status pengungsinya. Hal ini merupakan perwujudan dari konsep kedaulatan negara

    Aktualisasi Tata Nilai ‘PASTI’ dalam Mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

    Get PDF
    Pencanangan wilayah bebas dari korupsi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dimulai sejak tahun 2004 sampai sekarang. Namun, dari 814 unit kerja hanya satu unit kerja yang telah memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi pada tahun 2016, yaitu Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Semarang. Kemudian, pada tahun 2018 menjadi 11 satuan kerja yang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi. Untuk percepatan pemberantasan dan pencegahan korupsi dilakukan gerakan revolusi mental “Ayo Kerja, Kami PASTI“. Untuk itu dianalisis Aktualisasi Tata Nilai ‘PASTI’ dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dari satuan kerja dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Setelah pendeklarasian Tata Nilai ‘PASTI’ sikap dan tindakan yang dilakukan berbeda dengan sebelum pendeklarasian, seperti sikap tepat waktu. Ketaatan terhadap jam masuk kerja dan jam keluar kerja sudah lebih tepat waktu, serta penyelesaian pekerjaan sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Unit kerja telah mengimplementasikan seluruh ‘aturan disiplin’/’kode etik’/’kode perilaku’ pegawai yang ditetapkan organisasi namun belum membuat inovasi yang sesuai dengan karakteristik unit kerja. Masih ada unit kerja yang belum melengkapi Standar Operasi Prosedur dan masih kurangnya data pendukung di setiap kegiatan yang dilakukan. Serta belum adanya dukungan khusus anggaran dan reward bagi unit kerja penerima predikat wilayah bebas dari korups

    Politik Hukum Kriminalisasi dan Dekriminalisasi di Bidang Hak Cipta

    Get PDF
    Substansi Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia, meliputi aspek hukum privat dan hukum publik. Dalam tulisan ini, hanya dikaji unsur hukum publik, khususnya terkait kriminalisasi dan dekriminalisasi. Penelitian ini dilandasi oleh keingintahuan dalam mengungkap dasar pemikiran kriminalisasi dan dekriminalisasi untuk mencapai tujuan, yaitu setiap orang harus mengetahui batasan-batasan terhadap suatu perbuatan yang dapat dipidana. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah secara kualitatif dengan alat pengumpul data berupa studi kepustakaan. Kriminalisasi dan dekriminalisasi di bidang hak cipta adalah bagian dari Politik Hukum Pidana Indonesia. Dasar pemikiran proses kriminalisasi dapat ditinjau dari dua aspek, yaitu kriminalisasi murni dan bukan kriminalisasi murni. Dasar pemikiran proses dekriminalisasi adalah pidana tidak dijatuhkan atas perbuatan pelanggaran hak cipta yang tidak memiliki kepentingan secara komersial. Pemerintah hendaknya secara terus menerus memberikan edukasi kepada pencipta atau pemegang hak cipta dalam menyikapi delik aduan di bidang hak cipta. Pencipta hendaknya terus berkarya dan memahami bahwa tidak semua pelanggaran hak cipta dapat dinyatakan sebagai kejahatan dan terhadap pelakunya disebut penjahat. Hal itu karena ada legalisasi terhadap pelanggaran itu sendiri

    Implementasi Mekanisme Pemberian Hukuman Disiplin di Kementerian Hukum dan HAM

    Get PDF
    Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia masih menghadapi kendala diantaranya adalah perbedaan data hukuman disiplin yang dimiliki. Permasalahan yang muncul adalah bagaimana implementasi mekanisme pemberian hukuman disiplin pegawai dan bentuk pemulihan bagi seorang pegawai yang telah menjalani hukuman disiplin? Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui implementasi mekanisme pemberian hukuman disiplin Pegawai dan bentuk pemulihannya. Tulisan ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data primer dan sekunder. Implementasi pemberian hukuman disiplin pegawai belum berjalan dengan baik, dimana membutuhkan waktu lama dan minimnya pemahaman pejabat di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bentuk pemulihan bagi seorang pegawai yang telah menjalani hukuman disiplin bersifat implisit berupa pembinaan, dan bentuk pemulihan telah diakomodir pada penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang dan berat. Saran perbaikan: a) Pengembangan sistem pengawasan yang terintegrasi sistem informasi manajemen kepegawaian (SIMPEG) pada modul disiplin on-line. b) pendidikan dan pelatihan terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2015 melalui metoda e-learning kepada pejabat

    131

    full texts

    172

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇