e-Journal Balitbangkumham
Not a member yet
    556 research outputs found

    Aksesibilitas Terhadap Informasi Keagamaan Bagi Penyandang Disabilitas Tuna Rungu: Visualisasi Tanda di Lingkungan Pusdai Jawa Barat

    Full text link
    Human rights law encourages the implementation of state obligations by enacting policies that remove accessibility barriers for persons with disabilities, including a guaranteed access to information. Unfortunately, attention and efforts to facilitate the accessibility of people with deaf disabilities are insufficient, especially regarding religious information. The West Java Islamic Da’wah Center (Pusat Dakwah Islam/Pusdai), as one of the social service units within the local government, barely has a systematic policy basis to facilitate access to religious information, particularly for the “Friday Sermon” for persons with Hard of Hearing (HOH). This article identifies that human rights law can be the underlying basis for the fulfilment of visual communication for persons with HOH. This article discusses a visual design construction that may facilitate communication barriers for deaf-disabled persons in accessing religious information in Pusdai. By employing a socio-legal approach, including visual communication design lens, this study finds a gap in the visual information availability and facility for people with HOH. This study contends that visualization, in the form of moving and static signs, is necessary to facilitate the convenience of persons with HOH and it is seen as an effort to realize inclusive religious services. Such a measure needs to be incorporated into the National Action Plan on Human Rights (RANHAM) in West Java Province.Hukum hak asasi manusia (HAM) mendorong pelaksanaan kewajiban negara dengan memberlakukan kebijakan-kebijakan yang dapat menghapus kendala aksesibilitas bagi para penyandang disabilitas, di antaranya jaminan akses terhadap informasi. Sayangnya, perhatian dan upaya terhadap kemudahan aksesibilitas penyandang disabilitas tuna rungu masih terbatas, terlebih lagi mengenai informasi keagamaan. Secara praktis, di Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Jawa Barat sebagai salah satu unit layanan sosial di lingkungan Pemerintah Provinsi juga belum terdapat landasan kebijakan sistematis untuk memfasilitasi akses informasi keagamaan, terutama ketika “Khutbah Jumat” bagi penyandang disabilitas tuna rungu. Artikel ini berisi identifikasi bahwa kontribusi hukum HAM melandasi kemungkinan pemenuhan komunikasi visual bagi penyandang disabilitas tuna rungu. Artikel ini juga membahas tentang konstruksi suatu desain visual yang dimungkinkan untuk memfasilitasi kendala komunikasi dalam mengakses informasi keagamaan bagi jamaah disabilitas tuna rungu di Pusdai Jawa Barat. Dengan pendekatan socio-legal termasuk dari desain komunikasi visual (DKV), terdapat analisis kesenjangan atas ketersediaan dan kemudahan informasi visual bagi penyandang disabilitas tuna rungu ketika mengakses fasilitas tempat ibadah di Pusdai Jawa Barat. Dari kesenjangan yang dianalisis, direkomendasikan visualisasi berupa tanda bergerak dan tanda statis untuk memfasilitasi kemudahan penyandang disabilitas tuna rungu sebagai upaya mewujudkan inklusi pelayanan keagamaan. Substansinya dapat dipertimbangkan untuk diintegrasikan ke dalam kebijakan pengadaan fasilitas informasi untuk jamaah, sebagai salah satu program dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) di Provinsi Jawa Barat di tahun 2021-2025

    Peran Pemerintah Daerah dalam Pemenuhan Hak Atas Keadilan (Studi tentang Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Provinsi Jawa Timur)

    Full text link
    Ideally, if a person that is categorized as“the have” has a legal problem, she/he may appoint one or more lawyers to defend their interests. Likewise, someone who are poor (the have not) can also ask a defense from one or more public defender (public defenders) as workers in legal aid institute to defend their interests in a lawsuit. This condition must be fulfilled in order to implement the principle of equality before the law and equality of treatment and access to justice. In fact, a number of cases invite the public attention, which shows the lack of access to the poor to obtain legal assistance. This study aimed to describe the model of legal aid “probono” in the field, to identify and analyze the role of advocate, state or local government and law enforcement agencies in implementing the legal aid “probono”, and to inventory and analyze supporting factors and obstacles in fulfilling legal aid for the poor. This research uses qualitative research, where the primary data collected from informants, obtained by in-depth interviews with informants including the legal agency of local government, law enforcement officers (police, prosecutors, judges), legal aid, academics from the universities, and people with legal problems. Secondary data collected from books, scholarly works, research reports, and documents related to the research topic.Secara ideal, jika seseorang yang mampu (the have) mempunyai masalah hukum, ia dapat menunjuk seseorang atau lebih advokat untuk membela kepentingannya. Begitupun, seseorang yang tergolong tidak mampu (the have not) juga dapat meminta pembelaan dari seorang atau lebih pembela umum (public defender) sebagai pekerja di lembaga bantuan hukum (legal aid institute) untuk membela kepentingannya dalam suatu perkara hukum. Kondisi ini harus dipenuhi dalam rangka mewujudkan asas persamaan di hadapan hukum dan persamaan perlakuan serta akses terhadap keadilan (access to justice). Dalam kenyataannya, sejumlah kasus kemanusiaan mengundang perhatian publik, dimana memperlihatkan kurangnya akses masyarakat miskin dalam memperoleh bantuan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan model pelaksanaan bantuan hukum “probono” di lapangan, untuk mengidentifikasi dan menganalisis peran lembaga advokat, negara atau pemerintah daerah dan penegak hukum dalam merealisasikan pelaksanaan bantuan hukum “probono”, dan untuk menginventarisir dan menganalisis faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam pemenuhan hak bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, dimana data primer berasal dari informan, yang didapat dengan wawancara mendalam dengan informan dari lembaga biro hukum pemerintah daerah, aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim), lembaga bantuan hukum, akademisi dari perguruan tinggi, dan orang yang berkonflik dengan hukum. Sedangkan data sekunder berupa literatur baik dari buku, naskah ilmiah, laporan penelitian, dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan topik penelitian

    Peran Pemerintah Daerah dalam Pemenuhan Hak Atas Keadilan

    Full text link
    Someone who is “capable” and has a legal problem, he may appoint a person or advocate to defend its interests. Similarly, someone who is classified as “not capable” of defense can also request a public defender or as a worker in legal aid to defend its interests in a lawsuit. This study uses a descriptive-analytical study with a qualitative approach, in which the primary data came from informants. While secondary data in the form of literature from books, scientific manuscripts, research reports, and documents related to the research topic. The results of this study illustrate that the presence of the three patterns is a model implementation is the provision of legal aid legal aid non-litigation, litigation and non-litigation and litigation combined. Local government agencies, law enforcement, advocates agencies, and universities are different attempts to realize the implementation of the legal aid “probono”. These efforts can be made in institutional policies and individual officials concerned. The people generally are not aware of any right to legal aid. Instead, the agency that provides legal assistance funds such as local government and the courts are not transparently deliver legal aid funding is available to the public.Seseorang yang “mampu” dan memiliki masalah hukum, ia dapat menunjuk seseorang atau lebih advokat untuk membela kepentingannya. Sama halnya dengan seseorang yang tergolong “tidak mampu” juga dapat meminta pembelaan dari seorang atau lebih pembela umum sebagai pekerja di lembaga bantuan hukum untuk membela kepentingannya dalam suatu perkara hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif-analitis dengan pendekatan kualitatif, dimana data primer berasal dari informan. Sedangkan data sekunder berupa literatur baik dari buku, naskah ilmiah, laporan penelitian, dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan topik penelitian. Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa adanya tiga pola yang merupakan model pelaksanaan bantuan hukum yaitu pemberian bantuan hukum non litigasi, litigasi, dan gabungan non litigasi dan litigasi. Lembaga pemerintah daerah, penegak hukum, lembaga advokat, dan perguruan tinggi terdapat upaya yang berbeda untuk merealisasikan pelaksanaan bantuan hukum “probono”. Upaya ini dapat berupa kebijakan yang dibuat secara kelembagaan maupun individu pejabat yang bersangkutan. Masyarakat pada umumnya tidak mengetahui adanya hak atas bantuan hukum. Sebaliknya, lembaga yang menyediakan dana bantuan hukum seperti pemerintah daerah dan pengadilan tidak secara transparan menyampaikan tersedianya dana bantuan hukum ini kepada masyarakat

    Model Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal: Transplantasi Muatan Kebijakan Termasuk Benefit-Sharing Berbasis Undang-Undang

    Full text link
    Regulations regarding the protection of communal intellectual property in Indonesia are currently scattered in various regulations that are not explicitly stated in the form of Laws, and do not regulate benefit-sharing comprehensively. The purpose of this research is to elaborate on a protection strengthening model of Communal Intellectual Property based on the transplantation of policy content related to works of tradition, culture, custom, traditional knowledge, genetic resources and potential geographical indications from various existing legal policies and other sources both locally, nationally and internationally into the legal form of a Law, as well as a benefit-sharing regulation mechanism related to the commercial use of Communal Intellectual Property. The research method used is normative legal research with statutory, comparative, conceptual and analytical approaches. The results of the research showed that the current policy regarding Communal Intellectual Property in Indonesia is still in the hierarchy of Regulations of the Minister of Law and Human Rights and Government Regulations, namely Permenkumham 13/2017 and PP 56 of 2022. Several articles in the provisions of statutory regulations on Intellectual Property in Indonesia have regulated Communal Intellectual Property, but its nature is still very general. For stronger protection and legal certainty it is very urgent to regulate the protection policy in the form of a Law through a transplantation model of the substance of existing legal products related to Communal Intellectual Property, as well as strengthening of policy content including benefit-sharing in relation to the commercial use of Communal Intellectual Property.Pengaturan tentang perlindungan kekayaan intelektual komunal di Indonesia saat ini tersebar dalam berbagai regulasi yang tidak tertuang secara ekplisit dalam bentuk Undang-Undang, serta belum mengatur benefit-sharing secara komprehensif. Tujuan penelitian ini untuk mengelaborasi model penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal berbasis transplantasi muatan kebijakan terkait karya tradisi, budaya, adat, pengetahuan tradisi, sumber daya genetik dan potensi indikasi geografis dari berbagai kebijakan hukum yang sudah eksis serta sumber lainnya baik secara lokal, nasional maupun internasional ke dalam bentuk hukum Undang-Undang, serta mekanisme pengaturan benefit-sharing terkait pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal secara komersial. Metode penelitian yang dipergunakan adalah Jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, perbandingan, konseptual dan analitikal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan yang ada sekarang ini tentang Kekayaan Intelektual Komunal di Indonesia masih berada pada hirarki Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Peraturan Pemerintah, yaitu Permenkumham 13/2017 dan PP 56 Tahun 2022. Beberapa pasal dalam ketentuan perundang-undangan Kekayaan Intelektual di Indonesia telah mengatur Kekayaan Intelektual Komunal, namun sifatnya masih sangat umum. Untuk perlindungan yang lebih kuat dan berkepastian hukum sangat urgen untuk mengatur kebijakan perlindungannya dalam bentuk Undang-Undang melalui model transplantasi dari substansi produk-produk hukum yang sudah ada terkait Kekayaan Intelektual Komunal, serta penguatan materi kebijakan termasuk di dalamnya benefit-sharing dalam kaitannyapemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal secara komersial

    Potensi Overkriminalisasi Dalam Tindak Pidana Agama: Analisis Kritis Terhadap Perumusan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

    Full text link
    Overcriminalization in the context of criminal law refers to the phenomenon where too many behaviors are defined as criminal offenses, which ultimately results in the expansion of law enforcement powers and an increase in the number of individuals caught up in the criminal justice system. This study examines overcriminalization in the formulation of religious offenses contained in Law Number 1, the Year 2023 on the Criminal Code (KUHP), focusing on Article 302 on incitement of a person to no religion or belief adopted in Indonesia and its impact on atheists or non-religious communities. The analysis highlights several important issues, such as the unclear definition of "inciting" in the article, its impact on freedom of speech, potential discrimination against minorities, and misuse of the law for political purposes. The research was conducted using a qualitative method, combining document studies, literature reviews, and analysis of relevant case law. The results show that Article 302 of the New National Criminal Code may lead to overcriminalization, as it regulates acts that can be considered part of freedom of expression and religion. This article can also be considered as limiting the right of individuals to choose their beliefs or religion, including the right not to have religious beliefs. In addition, this research highlights that this article is vulnerable to abuse by parties who have political interests or want to target specific groups. As a recommendation, this study suggests the need to reform the formulation of Article 302 of the National Criminal Code to reduce the impact of overcriminalization and protect human rights, such as freedom of speech.Overkriminalisasi dalam konteks hukum pidana merujuk pada fenomena di mana terlalu banyak perilaku yang didefinisikan sebagai tindak pidana, yang pada akhirnya berakibat pada perluasan kewenangan penegak hukum dan peningkatan jumlah individu yang terjebak dalam sistem peradilan pidana. Studi ini mengkaji overkriminalisasi dalam perumusan tindak pidana agama yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan fokus pada Pasal 302 tentang penghasutan agar seseorang tidak menganut agama atau kepercayaan yang dianut di Indonesia dan dampaknya terhadap komunitas ateis atau non-agama. Analisis ini menyoroti beberapa isu penting, seperti ketidakjelasan definisi "menghasut" dalam pasal tersebut, dampaknya terhadap kebebasan berpendapat, potensi diskriminasi terhadap kelompok minoritas, dan penyalahgunaan hukum untuk tujuan politik. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif, dengan menggabungkan studi dokumen, tinjauan literatur, dan analisis terhadap kasus-kasus yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 302 KUHP Baru dapat menyebabkan overkriminalisasi, karena pasal ini mengatur tindakan-tindakan yang dapat dianggap sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan beragama. Pasal ini juga dapat dianggap membatasi hak individu untuk memilih keyakinan atau agama mereka, termasuk hak untuk tidak memiliki keyakinan agama. Selain itu, penelitian ini menyoroti bahwa pasal ini rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan politik atau ingin menyasar kelompok tertentu. Sebagai rekomendasi, penelitian ini menyarankan perlunya reformasi perumusan Pasal 302 KUHP untuk mengurangi dampak overkriminalisasi dan melindungi hak asasi manusia, seperti kebebasan berpendapat

    Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Pengadilan Tuntutan Pengguna Malaysia (TTPM) dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen

    Full text link
    The violation of consumer rights is the cause of disputes. Consumer disputes are defined as disputes between the consumers and business actors in which consumers demand compensation due to damage, pollution, and/ or because of consuming products sold by business actors. The existing conditions of Malaysian consumers, consumer dispute resolution in Malaysia and its regulations, which are undergoing improvements, are rational reasons for the subject of comparison. The purpose of this study is to explore the factors behind the success of consumer dispute resolution in Malaysia, in this case the Tribunal Tuntutan Pengguna Malaysia (TTPM) from the side of its authority that can be adopted in Indonesia to reconstruct the Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) so that it can be more successful in resolve consumer disputes. The results show that TTPM’s authority is more specific on dispute resolution and only accepts claims with definite value limitations, while BPSK’s authority has no limitations on the value of claims, the limitation on the value of compensation is only in the provision of administrative sanctions to business actors, for parties (business actors) who do not comply with the BPSK decision, the BPSK decision is the initial evidence for carrying out an investigation regarding whether there was a crime in the non-compliance. Meanwhile, non-compliance with the TTPM decision has been considered a criminal act with criminal sanctions of imprisonment and fines.Pelanggaran hak-hak konsumen adalah penyebab perselisihan. Sengketa konsumen didefinisikan sebagai perselisihan antara konsumen dan pelaku usaha dimana konsumen menuntut ganti rugi karena kerusakan, pencemaran, dan/atau karena mengkonsumsi produk yang dijual oleh pelaku usaha. Kondisi eksisting konsumen Malaysia, penyelesaian sengketa konsumen di Malaysia dan regulasinya yang sedang mengalami penyempurnaan menjadi alasan yang rasional untuk dijadikan bahan perbandingan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menggali faktor-faktor yang melatarbelakangi keberhasilan penyelesaian sengketa konsumen di Malaysia dalam hal ini Pengadilan Tuntutan Pengguna Malaysia (TTPM) dari sisi kewenangannya yang dapat diadopsi di Indonesia untuk merekonstruksi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. (BPSK) agar lebih berhasil menyelesaikan sengketa konsumen. Hasil penelitian menunjukkan kewenangan TTPM lebih spesifik pada penyelesaian sengketa dan hanya menerima gugatan dengan batasan nilai yang pasti, sedangkan kewenangan BPSK tidak membatasi nilai gugatan, batasan nilai ganti rugi hanya pada pemberian sanksi administratif kepada pelaku usaha. pelaku, bagi pihak (pelaku usaha) yang tidak menaati putusan BPSK, putusan BPSK tersebut merupakan bukti awal untuk dilakukannya penyidikan mengenai ada tidaknya tindak pidana dalam ketidakpatuhan tersebut. Sementara itu, ketidakpatuhan terhadap putusan TTPM dianggap sebagai tindak pidana dengan sanksi pidana penjara dan denda

    Eksplorasi Pemberdayaan sebagai Model Pembinaan Narapidana Korupsi: Studi Kasus pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang

    Full text link
    Pembinaan narapidana korupsi yang dilakukan di dalam penjara pada kenyataannya belum mampu membangun kesadaran akan kesalahan dan kemauan untuk bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukannya. Banyak narapidana korupsi hanya menghabiskan waktu selama didalam penjara dengan menjalankan rutinitas seperti olahraga, beribadah dan menyalurkan hobi yang pada umumnya dibungkus dengan pendekatan pembinaaan kepribadian dan kemandirian. Dalam kondisi ini perlu dilakukan suatu terobosan agar narapidana korupsi diberikan program dan kegiatan yang dapat mewujudkan kesadaran akan kesalahan dan kemampuan bertanggungjawab atas korupsi yang telah dilakukannya. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bermaksud untuk mengeksplor bagaimana pola pembinaan narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, faktor apa saja yang menjadi kendala dalam implementasi pembinaan, dan bagaimana penerapan metode pemberdayaan sebagai model pembinaan terhadap narapidana korupsi. Tujuan dari penelitian ini untuk melihat peluang penerapan pemberdayaan melalui upaya peningkatan kapasitas, peningkatan psikologis dan peningkatan partisipasi sehingga mampu mendorong perubahan perilaku narapidana korupsi agar sadar akan kesalahan dan bertanggungjawab atas perbuatannya. Penelitian kombinasi dengan model sequential-exploratory digunakan peneliti untuk menjawab permasalahan penelitian.  Hasil penelitian ini mencatat bahwa Pertama, program dan kegiatan pembinaan narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang tidak berbeda dengan program dan kegiatan pembinaan bagi narapidana umum, Kedua, ketiadaan regulasi teknis terkait model pembinaan khusus bagi narapidana korupsi serta administrasi yang mendukung pelaksanaan pembinaan dimaksud menjadi faktor penyebab program dan kegiatan yang diberikan sama dengan narapidana umum. Ketiga, pemberdayaan sebagai program dan kegiatan pembinaan khusus narapidana korupsi dapat diterapkan sebagai komplemen program pembinaan kepribadian dan kemandirian. Oleh sebab itu penerapan pembinaan bagi narapidana korupsi perlu dibedakan dengan narapidana umum,  yang diperkuat dengan regulasi dan manajemen yang tepat melaui pelaksanaan metode pemberdayaan narapidana korupsi

    Kebijakan Peningkatan Pnbp dalam Pelayanan Publik di Bidang Keimigrasian

    Full text link
    One of the non-tax revenues in Indonesia is generated by services at Immigration Sector which is currently showing significant changes and activities. Public services provided to all citizens must be excellent and in line with the needs of the community itself. This study used a Systematic Literature Review (SLR) with PRISMA Method which also searched for articles using Scopus and ScienceDirect database because those have good reputable nationally and internationally by academics. The study resulted in 2 (two) policies in Immigration through analysis of the results of the search for the article. The first is to improve developing immigration services and the latest innovations from digital Immigration and to promote a humanist approach and accountability for its services and ease of access given. Moreover, monopoly on human resources at Immigration is currently carried out in vital cooperation due to national security and state policy especially related to intelligence analysis. Meanwhile, cooperation with other parties is limited to providing space, education in terms of increasing human resources, and cooperation to exchange information with certain parties. The conclusion of this study led to 2 research results, which are policies to improve services and policies to strengthen immigration. The suggestions for future research are in-depth field research using qualitative or quantitative method on immigration agencies and other contributive factors to state revenue.Salah satu PNBP di Indonesia dihasilkan oleh pelayanan di Bidang Keimigrasian yang saat ini menunjukkan perubahan dan kegiatan yang cukup signifikan. Pelayanan publik yang diberikan kepada seluruh warga negara harus  prima  dan  sesuai  dengan  kebutuhan  masyarakat  itu  sendiri.  Penelitian  ini  menggunakan Systematic Literature Review (SLR) dengan Metode PRISMA yang juga mencari artikel menggunakan database Scopus dan ScienceDirect karena memiliki reputasi yang baik secara nasional dan internasional oleh akademisi. Kajian tersebut menghasilkan 2 (dua) kebijakan di bidang Keimigrasian melalui analisis hasil penelusuran pasal tersebut. Yang pertama adalah meningkatkan perkembangan layanan keimigrasian dan inovasi terbaru dari Imigrasi digital serta mengedepankan pendekatan humanis dan akuntabilitas pelayanan serta kemudahan akses yang diberikan. Apalagi, monopoli sumber daya manusia di Keimigrasian saat ini dilakukan dalam kerjasama yang vital karena keamanan  nasional  dan  kebijakan  negara  terutama  terkait  dengan  analisis  intelijen.  Sedangkan  kerjasama dengan pihak lain terbatas pada penyediaan ruang, pendidikan dalam hal peningkatan sumber daya manusia, dan kerjasama pertukaran informasi dengan pihak tertentu. Kesimpulan dari penelitian ini menghasilkan 2 hasil penelitian yaitu kebijakan peningkatan pelayanan dan kebijakan penguatan keimigrasian. Saran untuk penelitian selanjutnya adalah penelitian lapangan yang mendalam dengan menggunakan metode kualitatif atau kuantitatif pada agen keimigrasian dan faktor-faktor lain yang berkontribusi terhadap penerimaan negara

    Karakteristik Penggusuran di Indonesia: Pentingnya Intervensi HAM Sebelum, Sewaktu, dan Setelah Penggusuran

    Full text link
    Development and spatial planning policies, especially physical infrastructure, are closely tied to the changes in land use. When these policies intersect with public living spaces, there is a possibility that they are leading to eviction. Although driven by public interest considerations—such as infrastructure development, post-disaster relocation and reconstruction, river flow normalization--evictions in Indonesia often coincide with conflicts, violence, lack of information, and inadequate compensation. These eviction practices are closely associated with alleged human rights violations. This article aims to critically examine the normative aspects of eviction policies and practices in Indonesia from a human rights perspective. It also raises the idea of human rights intervention in eviction policies and practices, aiming at establishing an ideal balance between spatial planning needs and human rights protection for displaced communities. By juxtaposing eviction policies and practices in Indonesia with human rights instruments related to evictions, this kind of intervention is necessary in within three time frames of eviction, namely before, during, and after evictions. Within these temporalities, the government should consider all alternatives outside evictions, provide clear information including eviction procedures, ensure protection for affected communities, and ensure reparative efforts for impacted communities.Kebijakan pembangunan dan tata ruang terutama infrastruktur fisik tidak terlepas dari perubahan fungsi lahan. Apabila dihadapkan pada ruang kehidupan publik, maka kebijakan ini akan berpotensi terjadi penggusuran. Meskipun dilatarbelakangi oleh alasan kepentingan publik—seperti pembangunan infrastruktur, relokasi dan rekonstruksi pascabencana, normalisasi aliran sungai—penggusuran di Indonesia sering disertai konflik, kekerasan, minim informasi, hingga proses ganti rugi yang tidak layak. Praktik penggusuran inilah yang berdekatan dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Artikel ini bertujuan untuk menelaah secara kritis aspek normatif dalam kebijakan dan praktik penggusuran di Indonesia dalam perspektif HAM. Artikel ini juga memunculkan gagasan intervensi HAM dalam aktivitas penggusuran agar tercipta kondisi ideal antara kebutuhan penataan ruang dan perlindungan HAM bagi masyarakat tergusur. Dengan menyandingkan kebijakan dan praktik penggusuran di Indonesia dengan instrumen-instrumen HAM terkait, studi ini menemukan bahwa intervensi HAM diperlukan dalam kebijakan dan praktik penggusuran. Sebagai pemangku kewajiban, negara memiliki kewajiban HAM dalam tiga termin waktu, yakni: sebelum, sewaktu, dan pascapenggusuran. Dalam setiap aspek temporalitas tersebut, pemerintah harus mempertimbangkan semua alternatif selain pelaksanaan penggusuran, memberikan informasi yang jelas termasuk prosedur penggusuran dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat terdampak, serta memastikan upaya pemulihan terhadap masyarakat terdampak

    Evaluasi terhadap Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia bagi Masyarakat

    Full text link
    The evaluation over the role of Civil Service Police Unit in terms of human rights protection for people aims to determine the level of understanding of members of municipal police regading the values of human rights related to their duties, and the implementation of Article 8 of the Governmental Regulation No. 6 Year 2010 on Civil Service Police Unit, as well as the implementation of guidance and oversight functions of the Regional Government over the municipal police. The result of evaluation carried out is expected to be materials to enrich scientific literatures and the literature on human rights field. Aside from that, it be used as a material in making the formulation of policy recommendations related to the improvement of municipal police duties in the field.The evaluation was conducted from February to September 2011. Location of this evaluation covers four provinces, namely Southeast Sulawesi (Kendari), Lombok (Mataram City), South Kalimantan (Banjarmasin) and East Java (Surabaya). The method used is qualitative and quantitative approach. While data collection techniques used in this evaluation comprise in-depth interviews, questionnaires, and tests, as well as documentary study of secondary data. Furthermore, the data obtained in the tabulation were then to be processed, and the conclusions drawn derives from some interpretations of the findings in the field.The results of the evaluation of the municipal police who are in Southeast Sulawesi, West Nusa Tenggara, South Kalimantan and East Java overall have a lack understanding of human rights, so there have been many people encountered violence committed by the officers in carrying out daily tasks. Some numerous clashes often occurred in places such as the demolition, is being done to Merchants Street Markets (PKL), the demonstrators, and bums or beggars. Guidance and supervision to the municipal police conducted so far is still considered not effective.Based on the evaluation results, it can be concluded that, (1) the understanding of the majority of members of municipal police is still considerably lacking, (2) the implementation of the provisions of Article 8 of the Governmental Regulation No. 6 of 2010 on municipal police stating ”In performing its duties, the Civil Service Police must uphold legal norms, religious norms, human rights and other social norms that live and thrive in the community ”, but in reality many violence cases still occurred in various forms, (3) the character building of municipal police officers tend to use a military approach and coaching is very rarely done. Supervision for this is still not going well. This is because the subject of political will as the main responsible of regional heads. While suggestions may be submitted including the need for cooperation between the Office of Justice and its PUSHAM in each region, it is necessary to adopt the concept of Community Policing and adapt to the characteristics and needs of the people of Indonesia, as well as the need of commitment and seriousness of regional leaders in coaching and supervising municipal police.Evaluasi Peran Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Masyarakat bertujuan untuk mengetahui tingkat pemahaman anggota Satpol PP terhadap nilai-nilai hak asasi manusia yang berkaitan dengan tugasnya, dan implementasi ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (perspektif HAM) dalam pelaksanaan tugas Satpol PP di lapangan, serta pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah Daerah terhadap Satpol PP. Sedangkan manfaat dari dilaksanakan evaluasi ini diharapkan dapat menjadi bahan bacaan guna memperkaya khasanah keilmuan dan kepustakaan tentang HAM dan dapat digunakan sebagai bahan rekomendasi dalam membuat rumusan kebijakan yang berkaitan dengan penyempurnaan pelaksanaan  tugas Satpol PP di lapangan.Evaluasi ini dilakukan mulai dari bulan Februari sampai dengan bulan September 2011. Lokasi dari evaluasi ini meliputi empat provinsi, yaitu Provinsi Sulawesi Tenggara (Kota Kendari), Nusa Tenggara Barat (Kota Mataram), Kalimantan Selatan (Kota Banjarmasin), dan Jawa Timur (Kota Surabaya). Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dan kuantatif. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan pada evaluasi ini yaitu terdiri dari wawancara mendalam (in-depth interview), pengisian kuesioner, dan test, serta studi dokumen sebagai data sekunder. Selanjutnya data yang diperoleh tersebut di tabulasi, diolah, dan ditarik kesimpulan dari beberapa interpretasi dari hasil temuan di lapangan.Hasil evaluasi pada Satpol PP yang berada di Provinsi Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, dan Jawa Timur yaitu secara keseluruhan pemahaman petugas Satpol PP terhadap HAM masih kurang, sehingga masih banyaknya ditemui kekerasan pada masyarakat yang dilakukan para petugas dalam menjalankan tugasnya sehari-hari. Kasus bentrokan yang sering terjadi di beberapa tempat tersebut yakni ketika sedang dilakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), para demonstran, dan gelandangan atau pengemis. Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan terhadap Satpol PP selama ini juga masih dinilai belum efektif.Berdasarkan hasil evaluasi maka dapat disimpulkan bahwa, (1) pemahaman anggota Satpol PP sebagian besar masih dinilai kurang, (2) implementasi ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP yang menyatakan ” Dalam melaksanakan tugasnya, Polisi Pamong Praja wajib menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat”, namun pada kenyataannya masih ditemukan tindakan kekerasan, (3) pembinaan terhadap petugas Satpol PP cenderung menggunakan pendekatan militer dan sangat jarang dilakukan pembinaan. Pengawasan selama ini masih belum berjalan dengan baik. Hal ini dikarenakan tergantung dari political will kepala daerah sebagai penanggungjawab utama. Sedangkan saran yang dapat disampaikan antara lain diperlukannya kerjasama antara Kanwil Hukum dan HAM beserta PUSHAM di masing-masing daerah, perlu untuk mengadopsi konsep Community Policing dan menyesuaikannya dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat Indonesia, serta dibutuhkannya komitmen dan keseriusan dari para pemimpin daerah dalam pembinaan dan pengawasan Satpol PP

    457

    full texts

    556

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    e-Journal Balitbangkumham
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇