e-Journal Balitbangkumham
Not a member yet
    556 research outputs found

    Evaluasi Pelaksanan Sertifikasi Guru Sekolah Umum dan Guru Sekolah Madrasah

    Full text link
    Teacher certification is a government policy that has a noble purpose to improve the quality of education and welfare of teachers, considering the magnitude services of a teacher in educating generation of people. Teacher certification is aimed to improving the quality of education and welfare of teachers. The purpose of this study is to analyze the concept, implementation and impact of teacher certification, and to formulate a reorientation of the conception and implementation of teacher certification. The method used is a qualitative approach, which falls into the category of policy analysis, on the basis of review and synthesis on the processed data and related information.Such goodwill has unfortunately been tainted by the fact that there has been a swift of paradigm among teachers. Initially, their main purpose to be a teacher is to transform science and to educate students to become better than before. But now, such a noble intention has been changed to a merely certificates oriented. Sertifikasi guru merupakan kebijakan pemerintah yang memiliki tujuan yang mulia, yaitu untuk meningkatkan mutu pendidikan dan kesejahteraan guru, mengingat besarnya jasa guru dalam mendidik generasi bangsa. Sertifikasi guru yang di tujukan untuk peningkatan mutu pendidikan dan kesejahteraan guru. Tujuan penelitian ini menganalisis konsepsi,implementasi dan dampak sertifikasi guru serta merumuskan reorintasi konsepsi dan implementasi sertifikasi guru. Metode yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif yang termasuk dalam kategori analisis kebijakan dengan basis review dan sintesis dari data terolah dan informasi terkait. Niat baik tersebut nyatanya telah dikotori oleh perubahan paradigma guru. Semula, tujuan utama mereka menjadi guru adalah untuk mentransformasikan ilmu pengetahuan dan mendidik peserta didik agar menjadi lebih baik dari sebelumnya. Namun, kini niat mulia itu telah berubah menjadi certificate oriented

    Pengakuan Hukum terhadap Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hambatan Implementasinya

    Full text link
    Recognition of the existence of customary rights by Article 3 of the Basuc Agrarian Law is a natural thing, because along with the customary rights of indigenous communities have existed before the formation of the state of Republic Indonesia. However, many cases of communal land which arise in the regional and national scale, will never obtain settlement completely without any objective criteria necessary as a benchmark determinants of the existence of customary rights and their implementation. Criteria for deciding about the existence of customary rights is composed of three elements, namely the existence of a particular customary law community, the presence of certain customary rights into the environment and the purpose of taking the lives of indigenous people, and the existence of customary law regarding the maintenance of order, control and use lands which apply and be adhered to by the indigenous peoples.Pengakuan eksistensi hak ulayat oleh Pasal 3 UUPA merupakan hal yang wajar, karena hak ulayat beserta masyarakat hukum adat telah ada sebelum terbentuknya negara RI. Namun berbagai kasus tentang tanah ulayat yang timbul dalam skala regional maupun nasional, tidak pernah akan memperoleh penyelesaian secara tuntas tanpa adanya kriteria obyektif yang diperlukan sebagai tolak ukur penentu keberadaan hak ulayat dan implementasinya. Kriteria penentu tentang keberadaan hak ulayat terdiri dari tiga unsur, yakni adanya masyarakat hukum adat tertentu, adanya hak ulayat tertentu yang menjadi lingkungan hidup dan tempat mengambil keperluan hidup masyarakat hukum adat itu, dan adanya tatanan hukum adat mengenai pengurusan, penguasaan dan penggunaan tanah ulayat yang berlaku dan ditaati oleh masyarakat hukum adat

    Peran Civil Society dalam Menumbuhkan Sikap Toleransi Beragama di Indonesia

    Full text link
    This research was conducted in Aceh, West Kalimantan, Central Sulawesi and Maluku. The goal is to get an overview of the role of civil society, as well as to analyze the synergy between government policies and the activities of civil society in fostering religious tolerance. The results of this research are expected to provide insights for central and local government policy making, especially those related with efforts to foster communal harmony and inter-religious tolerance in Indonesia. The method used in this research is a combination of quantitative and qualitative methods. Primary data collection was done by using in-depth interviews and distributing questionnaires, while secondary data were obtained through library studies. Every data obtained as such were processed and analyzed with the ultimate goal of answering the research question. The development in the four provinces reveals the important role of community leaders in the creation of supportive conditions for inter-religious tolerance and communal harmony. Various community organizations have also asserted their roles in the efforts to foster a culture of inter-religious tolerance. NGOs, as part of civil society organizations, have also showed their awareness to the importance of creating social cohesion within the community.Penelitian ini dilaksanakan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, dan Maluku. Tujuannya untuk mendapatkan gambaran tentang peranan civil society dalam menumbuhkan toleransi beragama. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini merupakan kombinasi antara metode kuantitatif dan kualitatif. Pengumpulan data primer dilakukan dengan teknik wawancara mendalam dan penyebaran angket sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Data diolah dan dianalisis untuk menjawab rumusan masalah. Perkembangan di empat daerah yang menjadi lokasi penelitian menunjukkan bahwa tokoh masyarakat di daerah telah menunjukkan peranan mereka dalam upaya menciptakan kondisi yang toleran. Berbagai organisasi masyarakat juga memiliki peranan penting dalam upaya menumbuhkan budaya toleransi. Lembaga Swadaya Masyarakat, sebagai bagian dari organisasi masyarakat, juga menunjukkan kesadaran akan pentingnya penciptaan kohesi sosial di masyarakat

    Reduksi Hak Partisipasi publik Pada Aturan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Perizinan Berusaha di Indonesia: Perspektif Green Constitution

    Full text link
    The green constitution concept in the Indonesian Constitution is the legal fundamental basis for environmental protection in implementing the national economy through public participation. The rationale for "public participation" as part of the rights of the International Covenant on Civil and Political Rights needs to be examined in Government Regulation instead of Law No. 2 of 2023 concerning Job Creation, passed into a legal act. This writing aims to analyze the components of public participation rights that the job creation act can potentially reduce, especially the provisions on the Environmental Impact Assessment (EIA) in enforcing the green constitution. This research is conducted based on normative legal research methods with statutory and conceptual approaches. The results of this research show that the rules for involving the community in preparing the EIA in the Job Creation Act differ from the green constitution principles in 2 (two) aspects. First, the limitation on community involvement in the Job Creation Act is potentially unconstitutional with the essence of the green constitution and the 1945 Constitution, which guarantees the right of public participation in the environmental field. Second, in the green constitution, the urgency of aspirations for public participation can become a consideration for making more transparent decisions in implementing an economy based on sustainable development. Restrictions on community involvement reduce the concept of a green constitution and potentially reduce the transparency in the granting of business permits in Indonesia which cannot mitigate the risk of environmental losses due to economic exploitation.Konsep green constitution dalam konstitusi Indonesia menjadi landasan hukum dasar perlindungan lingkungan hidup pada penyelenggaraan perekonomian nasional melalui partisipasi publik. Penalaran ”partisipasi publik” sebagai bagian hak dari International Covenant on Civil and Political Rights perlu diteliti dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang. Tujuan penulisan ini untuk menganalisis komponen hak partisipasi publik yang berpotensi direduksi oleh Undang-Undang Cipta Kerja, terutama pada ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam menegakkan green constitution. Penelitian artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukkan aturan pelibatan masyarakat dalam penyusunan AMDAL pada Undang-Undang Cipta Kerja tidak sesuai dengan prinsip green constitution dari 2 (dua) aspek. Pertama, pembatasan pelibatan masyarakat dalam Undang-Undang Cipta Kerja berpotensi inskonstitusional dengan esensi green constitution pada UUD 1945 yang menjamin hak partisipasi publik di bidang lingkungan hidup. Kedua, dalam konsep green constitution, urgensi aspirasi partisipasi publik dapat menjadi pertimbangan pengambilan keputusan yang lebih transparan dalam penyelenggaraan perekonomian berbasis sustainable development. Pembatasan pelibatan masyarakat justru mereduksi konsep green constitution dan berpotensi mengurangi transparansi dalam pemberian perizinan berusaha di Indonesia dalam memitigasi risiko kerugian lingkungan akibat eksploitasi ekonomi

    Gagasan Omnibus Law Kesehatan sebagai Kebijakan Hukum Nasional dalam Upaya Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat di Indonesia

    Full text link
    This study aims to examine the ontological aspects of health promotion in an effort to improve public health status and to analyze the health sector in the General Agreement on Trade in Services. This research also aims to offer the idea of omnibus law health as a national legal policy in an effort to improve public health status in Indonesia. This article uses normative legal research methods using statutory approaches, conceptual approaches, and analytical approaches. The study indicates that the idea of an omnibus law on health as a national legal policy in an effort to improve public health status in Indonesia is a challenge as well as an opportunity. Considering that the health service sector has an important contribution to the sustainable development goals presented by the United Nations, that is, one of the goals of sustainable development is for a healthy and prosperous life. Therefore, it is necessary to revise and harmonize regulations both nationally and internationally which are based on Pancasila values to ensure that the mission is realized to improve public health in a comprehensive manner that is equitable, fair, and affordable and has legal certainty.Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek ontologis promosi kesehatan dalam upaya meningkatkan status kesehatan masyarakat dan menganalisis sektor kesehatan dalam General Agreement on Trade in Services. Penelitian ini juga bertujuan untuk menawarkan gagasan omnibus law kesehatan sebagai kebijakan hukum nasional dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Indonesia. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gagasan omnibus law kesehatan sebagai kebijakan hukum nasional dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Indonesia merupakan sebuah tantangan sekaligus peluang. Mengingat sektor pelayanan kesehatan memiliki kontribusi penting dalam tujuan pembangunan berkelanjutan yang disampaikan oleh PBB, yaitu salah satu tujuan pembangunan berkelanjutan adalah untuk kehidupan yang sehat dan sejahtera. Oleh karena itu, perlu dilakukan revisi dan harmonisasi regulasi baik secara nasional maupun internasional yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila untuk menjamin terwujudnya misi meningkatkan kesehatan masyarakat secara menyeluruh yang merata, adil, dan terjangkau serta memiliki kepastian hukum

    Penggunaan Surat Edaran sebagai Tindak Lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi

    Full text link
    The Constitutional Court’s decision is final and binding. It becomes effective as soon as it is pronounced in open. In practice, however, the Constitutional Court’s decision is followed by a variety of legal products, including laws, government regulations, and presidential regulations, and some even use circular letters. The method used in this paper is normative legal research. The purpose of this study is to analyze the circular letter as a follow-up to the Constitutional Court’s decision. The use of generalized letters in response to a Constitutional Court decision is deemed inappropriate. Because the dissemination is not a legal regulation, it is not necessary to follow the Constitutional Court’s decision when considering the law. In an ideal world, the Constitutional Court’s decision is followed by legislation.Pada dasarnya, Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat tidak memerlukan lembaga eksekutor karena begitu diucapkan dalam sidang terbuka dan ditempatkan pada berita negara, maka putusan Mahkamah Konstitusi langsung berlaku dan dieksekusi. Namun, dalam prakteknya, putusan Mahkamah Konstitusi ditindaklanjuti dengan beragam produk hukum mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, bahkan ada dengan menggunakan surat edaran. Penggunaan surat edaran untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dinilai kurang tepat. Karena surat edaran bukan merupakan peraturan perundang-undangan sehingga tidak tepat untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menguji undang-undang. Seyogianya, tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi dilakukan melalui undang-undang sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Bahwa salah satu materi muatan undang-undang adalah tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi

    Zero Overstaying: Harapan Baru Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

    Full text link
    In practice, the release of detainees by law has not been optimal, and it results in overstaying. The authority of the head of the detention center to release detainees has diminished, leading to administrative procedures and coordination issues among law enforcers. This study addresses and analyzes the problem, exploring improvements following the enactment of Law 22 of 2022 on Corrections. Adopting a normative juridical research approach, it examines the extensive discretion granted by the Criminal Procedure Code to law enforcers, often prioritizing detention without considering alternatives. Inefficient coordination during detainee release, delays in responding to expiration notices, and non-compliant implementing regulations highlight system inefficiency. This causes hesitation in releasing detainees and discomfort with other law enforcement agencies. The Special Prison Planning Team and a stronger correctional system aim to promote collaboration and equal footing. Stricter regulations are necessary to protect detainees’ rights on release and provide tailored services.Pengeluaran tahanan demi hukum dalam praktiknya masih belum optimal dan menjadi penyebab overstaying tahanan. Selama ini kemurnian kewenangan yang dimiliki kepala rutan dalam mengeluarkan tahanan yang habis masa penahanannya sebagaimana diatur dalam KUHAP seolah tereduksi. Peraturan pelaksana mensyaratkan tindakan administratif seperti memberitahu akan habisnya masa tahanan hingga meminta persetujuan kepada penegak hukum yang menahan secara yuridis. Bukan memudahkan, hal tersebut justru menjadi pintu masuk permasalahan koordinasi antar penegak hukum. Tulisan ini merekonstruksikan kembali permasalahan tersebut dan mengkaji bagaimana harapannya pasca lahirnya UU 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. KUHAP memberikan ruang yang sangat luas bagi penegak hukum dalam melakukan penahanan secara subyektif. Alhasil penahanan dipandang sebagai keharusan tanpa mencoba alternatif lain. Buruknya pola koordinasi antar penegak hukum dalam fase pengeluaran tahanan demi hukum seperti lambat ditanggapinya surat pemberitahuan habisnya masa penahanan menjadi bukti bahwa SPP tidak berjalan optimal. Di sisi lain rentetan peraturan pelaksana yang tidak sesuai dengan amanat KUHAP menjadi pemicu mekanisme pengeluaran tahanan demi hukum bermasalah dan membuat Kepala Rutan seringkali enggan mengeluarkan tahanan karena merasa sungkan kepada lembaga penegak hukum lainnya. Adanya SPPT-TI dan penguatan posisi sistem pemasyarakatan dalam SPP seperti tertuang dalam konsiderans UU 22 Tahun 2022 secara filosofis seyogyanya menjadi momentum bagi kepala rutan “menyetarakan” kedudukannya di antara penegak hukum. Sehingga rasa sungkan kepada penegak hukum lain tidak perlu terjadi lagi. Selain itu, diaturnya pelayanan tahanan secara lebih spesifik dalam UU tersebut seyogyanya ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksana yang lebih tegas melindungi hak tahanan dalam hal pengeluaran demi hukum

    Upaya Peningkatan Akses Keadilan Terhadap Penerima Bantuan Hukum di Indonesia Melalui Paralegal

    Full text link
    This article aims to examine how the development of the role of paralegals in providing legal aid in Indonesia and to examine the challenges that will be faced by paralegals in the practice of providing legal aid in Indonesia. The research method used is normative legal research with statutory and conceptual approaches. The results of this study reveal that the development of the role of paralegals in providing legal aid in Indonesia can be studied in Permenkumham No. 1 of 2018 paralegals have the authority to provide legal aid through litigation and non-litigation, but this is considered contrary to Law no. 18 of 2003 concerning Advocates, so that the Supreme Court of the Republic of Indonesia through Supreme Court Decision No. 22/P/HUM/2018 which states that the provisions of Articles 11 and 12 of Permenkumham No. 1 of 2018 does not apply in general, so that the authority of paralegals is limited to providing legal aid on a non-litigation basis, then the role of paralegals gets a reaffirmation in Permenkumham No. 3 of 2021 where paralegals are given the authority to provide legal aid through litigation but not independently, in practice providing legal aid by paralegals in general there are several challenges that can become obstacles including paralegals are required to have an understanding of the legal system, regulations and legal procedures in force in the relevant territory.Artikel ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana perkembangan peran paralegal dalam pemberian bantuan hukum di Indonesia serta menelaah terkait tantangan-tantangan apa saja yang akan dihadapi oleh paralegal dalam praktik pemberian bantuan hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yang digunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasilpenelitian ini mengungkapan bahwa perkembangan peran paralegal dalam pemberian bantuan hukum di Indonesia dapat dikaji dalam Permenkumham No. 1 Tahun 2018 paralegal berwenang untuk memberikan bantuan hukum secara litigasi dan non litigasi, namun hal ini dianggap bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sehingga Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Mahkamah AgungNo. 22/P/HUM/2018 yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 11 dan 12 dari Permenkumham No. 1 Tahun 2018 tidak berlaku secara umum, sehingga kewenangan paralegal hanya sebatas pemberian bantuan hukum secara non litigasi, kemudian peran paralegal mendapatkan suatu penegasan kembali dalam Permenkumham No. 3 Tahun 2021 dimana paralegal diberikan kewenangan untuk memberikan bantuan hukum secara litigasinamun tidak secara mandiri, dalam praktik pemberian bantuan hukum oleh paralegal secara umum terdapat beberapa tantangan yang dapat menjadi penghambat di antaranya adalah paralegal diwajibkan untuk memiliki pemahaman tentang sistem hukum, peraturan, dan prosedur hukum yang berlaku di wilayah yang relevan

    Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindakan Perpajakan: Upaya Optimalisasi Penerimaan Negara dari Sektor Pajak

    Full text link
    Tax crimes can be committed by taxpayers which include individuals as personal taxpayers and corporate taxpayers as taxable companies. The problem in the enforcement of tax criminal law is the unclear rules regarding corporate criminal liability in tax crimes. This article aims at discussing corporate criminal liability in tax crimes and its application in the investigation and prosecution process. The research uses normative legal research by collecting secondary data. They are primary legal sources and secondary legal sources. The results show that in handling tax crimes, both the investigators and prosecutors are doubtful to process the criminal liability of a corporation. The cause is the lack of clarity in the tax laws. As a result, criminal liability is just addressed to individual taxpayers as material perpetrators, even though the crime occurred within the scope of work of a corporation. Meanwhile, the corporation cannot be held criminally responsible. Thus, the shareholders, cannot also be held criminally responsible. Therefore, it is necessary to amend the current tax laws, so that a corporation can be prosecuted and punished for corporate crime. It is then expected that the compliance of corporations as the taxpayer will increase, and at the same time, tax evasion by corporations could be prevented. Finally, it is hoped that it will increase state revenue from the tax sector.Tindak pidana perpajakan dapat dilakukan oleh wajib pajak yang meliputi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan sebagai perusahaan kena pajak. Permasalahan dalam penegakan hukum pidana perpajakan adalah belum jelasnya aturan tentang pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana perpajakan. Artikel ini bertujuan untuk membahas pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana perpajakan dan penerapannya dalam proses penyidikan dan penuntutan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan data sekunder. Mereka adalah sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penanganan tindak pidana perpajakan, baik penyidik maupun penuntut umum ragu untuk memproses pertanggungjawaban pidana suatu korporasi. Penyebabnya adalah kurang jelasnya aturan perpajakan. Akibatnya, pertanggungjawaban pidana hanya ditujukan kepada Wajib Pajak orang pribadi sebagai pelaku materiil, padahal tindak pidana tersebut terjadi dalam lingkup kerja suatu korporasi. Sedangkan korporasi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Dengan demikian, para pemegang saham, juga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan undang-undang perpajakan yang berlaku, agar suatu korporasi dapat dituntut dan dihukum atas kejahatan korporasi. Dengan demikian diharapkan kepatuhan korporasi sebagai wajib pajak akan meningkat, dan pada saat yang sama, penggelapan pajak oleh korporasi dapat dicegah, serta, diharapkan melahirkan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak

    Legalization of Public Documents Through Apostille: A Legal Reform in Public Services

    Full text link
    Indonesia is a country that has the objective of ensuring the welfare of its citizens. One effective way to achieve prosperity for its citizens is by implementing excellent public services, especially when it comes to the fulfillment of rights concerning the legalization of public documents. Therefore, this study is aimed to analyze the application of the Apostille convention in the legalization of public documents, and to investigate the changes in the law of public services related to the legalization of documents after the Apostille enactment. This legal study is categorized as a type of doctrinal analysis. Specifically, it is descriptive and analytical. Juridical and theoretical foundations were used for data analysis and the theoretical basis employed was the Theory of Legal Reform. The finding is consistent with the principles of the Legal Reform Theory. Legalization of public documents has undergone legal reform because legalization of public documents can be done online and in a short time. This shows that law, as a means of reform, has been realized because it has met the needs of society for the public. Despite the enhancement of public services, several aspects require careful consideration and improvement. This includes establishing effective cooperation with the Regional Office of Law and Human Rights, which acted as a liaison for Apostille services at the regional level. Additionally, the Regional Office of Law and Human Rights assume a pivotal role in overseeing the printing of certificates to ensure accessibility for the public

    457

    full texts

    556

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    e-Journal Balitbangkumham
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇