e-Journal Balitbangkumham
Not a member yet
    556 research outputs found

    PROSPEK PENEGAKAN HUKUM UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (UU PKDRT)

    Get PDF
    AbstrakKekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia tergolong sebuah kejahatan dengan ancaman hukum pidana karena mengakibatkan kesakitan dan penderitaan fisik maupun mental terhadap korbannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prospek penegakan hukum Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Metode penelitian hukum yang digunakan pada penelitian ini penelitian hukum normatif yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menghapus tindak kekerasan dalam rumah tangga dapat dimulai dengan menghilangkan sebab-sebab dan unsur-unsur pemicunya. Dalam kaitan ini, sekurang-kurang terdapat banyak cara dan usaha yang patut dilakukan agar kekerasan dalam rumah tangga terelakkan atau setidak-tidaknya dapat dikurangi intensitasnya. Prospek penegakan hukum UU PKDRT akan sulit ditegakkan karena banyak kendala dalam pelaksanaannya.Hendaknya Pemerintah mensosialisasikan UUPKDRT kepada publik atau masyarakat secara jelas dan transparan guna menghindari bias atau ketidakjelasan akan isi dan kandungan dari UUPKDRT.Kata Kunci: Penegakan Hukum, KDRT.AbstractViolence in the home (domestic violence) in the provisions of law in Indonesia is a crime with the threat of criminal law, because it caused pain and suffering to the victim physically and mentally. The purpose of this study was to determine the prospects for law enforcement Law on the Elimination of Domestic Violence. Legal research methods were used in this study is a normative legal research process to find the rule of law, principles of law, and the legal doctrines in order to address the legal issues at hand. The results showed that removing the acts of domestic violence can begin by eliminating the causes and elements of the trigger. In this regard, at less there are many ways and efforts that should be done so that domestic violence inevitable or at least be reduced in intensity. Prospects the act, Law enforcement will be difficult to enforce because a lot of problems in implementation. The government should disseminate the act to the public or public is clear and transparent manner in order to avoid bias or lack of clarity of the contents and the contents of the act.Keywords: Law Enforcement, domestic violence

    REVITALISASI SISTEM PEMERINTAHAN DESA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DI PROVINSI SUMATERA BARAT

    Get PDF
    AbstrakBerangkat dari Nawa Cita ketiga yaitu “membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia” dan kesadaran untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengakuan hak atas asal usul masyarakat desa serta melihat peta keragaman kesiapan kelembagaan desa dan fisibilitas mengenai pengelolaan dana desa, dengan menggunakan metode kualitatif. Dari data lapangan dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa berupaya mengkoreksi kesalahan-kesalahan Negara dalam mengatur desa dan masyarakat hukum adat. Undang-Undang desa ingin mengembalikan hak asal usul yang melekat pada desa adat untuk mengurus kehidupan masyarakat hukum adat dan pengurusan wilayah masyarakat hukum adatnya (hak ulayat). Negara perlu memberikan sarana dan prasarana kepada setiap lembaga adat agar lembaga adat dalam mengelola masyarakat adat serta adat istiadatnya dapat berjalan dengan baik. Untuk itu, perlu ada payung hukum untuk menampung keistimewaan desa adat dibeberapa daerah. Selain itu juga, perlu diatur secara khusus didalam peraturan perundang-undangan mengenai penetapan anggaran khusus terhadap lembaga-lembaga adat, sehingga lambat laun keberadaan lembaga adat ini tidak akan hilang.Kata kunci: Revitalisasi, Pemerintahan Desa, Sumatera Barat.AbstractBased on the third Nawa Cita it is “to build Indonesia by strengthening areas and villages within the framework of The Unitary State of the Republic of Indonesia” and awareness to implement the Act No. 6 2014 about Village. The purpose of this research is to know the recognition of the origin of rural community rights and to look at the map of the diversity of Village institutional readiness and feasibility on the village funds management, by using the qualitative method. From the data the field we can conclude that the act of no.6 year 2014 village about trying to emend state mistakes in regulating village and community adat law.The act of village want to restore the right of the origin of attached to customary village to take care of the lives of the customary law and management of the region of law community custom (unalienated rights). The state needs to give of facilities and infrastructure to every customary institutions that create a conducive customary in managing indigenous people as well as customary to take place. For that, there should be a legal framework for accommodate village customary privileges of several regions .It is also, needs to be regulated specifically in the legislation regarding the stipulation of a special budget against customary institutions, so which gradually customary the existence of this institution will be lost.Keywords: Revitalization, Village Administration, West Sumatr

    PERANAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DI NEGARA DEMOKRASI (Role of The Attorney General of Indonesia in Eradicating Corruption in State Democracy)

    No full text
    PERANAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIADALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DI NEGARA DEMOKRASI(Role of The Attorney General of Indonesia in Eradicating Corruption in State Democracy) The Attorney General of Indonesia plays a strategic position in corruption eradication. Since IndonesiaIndependent Day on 17 August 1945 until now, the attorney general keeps eradicate the corruption. As one of the elements of criminal justice system of the democracy state refers to the Act No.16/2004 on the Attorney General of Republic of Indonesia, and also a concern with the Act No.8/1981 on the Criminal Code (KUHAP). Corruption eradication is ruled and stipulated on the Act No.31/1999 on Corruption Eradication Jo the Act No.20/2001, and supported the Act No.8/2010 on the Criminal Act of Money Laundering . Questions of this research were what obstacles of corruption eradication in attorneys and how to make it effective? It was a normative-juridical method. It was  an impression that the Attorney General has no dare to enforce the law for the elite politician, local officials (governors,majors) because of their strong relationship with. This phenomenon triggered scholars to do long march and protest to the Attorney General to be consistent and responsive in corruption eradication. Good governance and bureaucracy reform had no big impact, the meaning of “Tri Atmaka” and “Tri Karma Adhyaksa” had truly not been absorbed and practiced, yet. Keywords: The Attorney General of Indonesia in eradicating corruption ABSTRAK Kejaksaan Republik Indonesia memegang posisi sangat strategis dalam pemberantasan korupsi. SejakProklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang, Kejaksaan Republik Indonesia terus menerus melakukan pemberantasan korupsi. Sebagai salah satu unsur dari  sistem peradilan pidana (Criminal Justice System) di dalam negara demokrasi Kejaksaan RI mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, dan juga memperhatikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Khusus untuk pemberantasan korupsi, diatur melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi no Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan ditunjang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah kendala yang melekat jajaran Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, serta Bagaimana mengefektifkan Kejaksaan RI dalam pemberantasan korupsi. Metode yang dipakai adalah yuridis normatif.Terdapat kesan, Kejaksaan RI sangat tumpul pada pelaku dari elit politik, dan pejabat daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) yang mempunyai koneksi politik yang kuat.Sehingga tidaklah mengherankan, apabila di berbagai daerah, muncul aksi-aksi unjuk rasa dari kalangan mahasiswa yang menuntut Kejaksaan RI agar konsisten dan responsif dalam pemberantasan korupsi. Good Governance dan reformasi birokrasi, hanya berpengaruh positif, secara minimal. Makna Tri Atmaka, serta Tri Karma Adhyaksa, kurang diresapi dan kurang  diamalkan secara mendalam. Kata Kunci: Kejaksaan RI dalam pemberantasan korups

    IMPLIKASI HUKUM PEMBERIAN KREDIT BANK MENJADI TINDAK PIDANA KORUPSI (Legal Implications of Bank Loans Turn into Corruption)

    No full text
    The credit of bank has the potential of misusing or abusing by parties whose not responsible for getting profit or benefit, unlawfully. The parties can be internal or external persons such as bank officers, board members of bank, commissioners, stakeholders and bank customers. Misuses in bank loaning can be a criminal offense of banking if the board of members or officers do not obey the rule of the banking concerning the principles of prudential and appraisal, carefully. Lately, in practice, it can be a criminal offense or criminal act. It is a question, do a sentence of corruption criminal act into jail to the board of members and bank consumer is right measures? ?. Is criminal punishment against customers effective in handling bad debts ? Criminalization of corruption to them by engaging the Act of Corruption Criminal Act against to the Act of Banking that has ruled board of members in article 50 with imprisonment. It can be double standards in a completion of bad credit that funded by state finances and privates. Therefore, the Corruption Act may not be used in the settlement of bad loans to private banks. The settlement of bad loans based on The Act of  Mortgage Right which guarantee the land rights of the debtor as debt repayment. The law should be bound up to avoid uncertain of law. Keywords: credit loan, corruption and completin of bad debts. ABSTRAK Pemberian kredit bank berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untukmendapatkan keuntungan secara melanggar hukum. Pihak-pihak yang dimaksud adalah mereka yang dalam prakteknya bersentuhan dengan bank baik yang meliputi pihak internal maupun pihak eksternal bank, misalnya pegawai bank, anggota direksi bank, anggota dewan komisaris bank, pemegang saham bank dan nasabah bank. Bentuk penyimpangan dalam pemberian kredit dapat menjadi tindak pidana perbankan, apabila direksi bank atau pegawai di dalam pemberian kredit tidak mengindahkan ketentuan perbankan mengenai prinsip kehatian-hatian dan asas-asas perkreditan serta tidak melakukan penilaian yang seksama mengenai nasabah. Namun prakteknya akhir-akhir ini, penyimpangan pemberian kredit pada bank yang dibiayai dari keuangan negara, yang seharusnya merupakan tindak pidana perbankan berubah menjadi tindak pidana korupsi. Menjadi pertanyaan, apakah penjatuhan hukum tindak pidana korupsi terhadap direksi dan nasabah bank merupakan  langkah tepat?. Apakah penjatuhan pidana terhadap nasabah cukup efektif dalam menanggulangi kredit macet?. Penjatuhan pidana korupsi pada direksi bank dengan menggunakan UU Tipikor bertentangan dengan UU Perbankan yang telah mengatur perbuatan hukum direksi dalam Pasal 50 UU Perbankan dengan ancaman penjara. Demikian juga penjatuhan pidana korupsi pada nasabah bank akan menimbulkan standar ganda dalam penyelesaian kredit macet pada bank yang dibiayai dari keuangan negara dengan bank swasta. Sebab, UU Tipikor tidak mungkin digunakan dalam penyelesaian kredit macet pada bank swasta. Pada hal sebelum adanya UU Tipikor, penyelesaian kredit macet dilakukan berdasarkan UU Hak Tanggungan dimana jaminan hak atas tanah debitur dijadikan sebagai jaminan dalam pelunasan hutangnya. Seharusnya hukum atau undang-undang harus diberlakukan mengikat secara umum tidak dipilah-pilah agar terjadi kepastian hukum. Kata kunci: Pemberian kredit, korupsi dan penyelesaian kredit macet

    Keberadaan Hakim Komisaris dan Transparansi dalam Proses Penyidikan (the existence of judge commissioner And the transparency of the process of investigation)

    Get PDF
    Criminal Procedure Code in the document asserted that the defendant-formation-convict defendant as a “Seeker of Justice”, then the suspect-defendant-convict get the attention and protection of the law by setting the portion of his or her rights are quite large. Criminal Procedure Code can be considered as an oriented arrangement of substance abusers. Over ± 30 years KUHAP rights owned by the perpetrator, especially during the last 10 years, little by little reduced by the law governing criminal procedure in the legislation spread outside the Penal Code. The arrangement does not mean deprivation of the rights of the suspect-defendant-convict who had been there before, but the reduction of quality in the implementation or fulfillment of their legal rights in such a way that essentially contrary to the philosophy underlying the establishment of legal norms in the Code of Criminal Procedure or the laws in the context of political conflict granting legal protection to suspects, accused-convict. Therefore, there should be firmness in the draft Law on Criminal Procedure that the formation of the new Code of Criminal Procedure did not reduce or remove the least the rights of suspects, defendants, and convicts who have been published in the Code of Criminal Procedure, on the contrary the Draft Law on the Law of Criminal Procedure in fact strengthen it with more concrete legal instruments and easy to apply.Keywords: Judge Commisioner, Supervision, InspectionABSTRAKDokumen KUHAP menegaskan bahwa terdakwa-narapidana sebagai “Pencari Keadilan”, maka tersangka-terdakwa-narapidana mendapatkan porsi perhatian dan perlindungan hukum dengan menetapkan bagian hak yang cukup besar. KUHAP dapat dianggap sebagai suatu pengaturan untuk pelaku substansi. Selama ± 30 tahun hak KUHAP yang dimiliki oleh pelaku, terutama selama 10 tahun terakhir, sedikit demi sedikit dikurangi dengan hukum yang mengatur acara pidana dalam perundang-undangan yang tersebar di luar KUHP. Pengaturan ini tidaklah berarti perampasan hak-hak tersangka-terdakwa-narapidana yang sudah ada sebelumnya, tapi pengurangan kualitas dalam penerapan atau pemenuhan hak-hak hukum mereka sedemikian rupa yang pada dasarnya bertentangan dengan filosofi yang mendasari pembentukan norma hukum dalam KUHAP atau hukum dalam konteks konflik politik pemberian perlindungan hukum untuk tersangka-terdakwa-narapidana. Oleh karena itu, harus ada ketegasan dalam draft UU Acara Pidana bahwa pembentukan Kode baru Acara Pidana tidak mengurangi atau menghapus setidaknya hak-hak tersangka, terdakwa, dan narapidana yang telah diterbitkan dalam KUHAP, Sebaliknya, RUU tentang Hukum Acara Pidana, pada kenyataannya, memperkuatnya dengan instrumen hukum yang lebih konkret dan mudah diterapkan.Kata Kunci: Hakim Komisaris; Pengawasan; Pemeriksaa

    Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia

    Get PDF
    Dillihat dari sisi penelitian hukum, pembangunan hukum nasional merupakan wujud sistem hukum nasional, harus didukung oleh perencanaan pembentukan materi hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, penyusunan naskah akademis, maupun analisis dan evaluasi hukum, serta tersedianya bahan dokumentasi dan informasi hukum, maupun peningkatan kesadaran hukum. Pembangunan di bidang hukum harus pula memperkuat ketahanan nasional. Usaha pengembangan Hukum bertumpu pada pemahaman hukum yang bersifat normatif sosiologis yang melihat hukum tidak hanya sebagai kompleks kaidah dan asas yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat tetapi juga meliputi lembaga-lembaga dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan berlakunya hukum itu. Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis; dan tipe penelitian ini adalah deskriptif; serta Alat Penelitian yang dipergunakan adalah Studi kepustakaan/Library Studies, dan Studi Dokumen dari bahan primer dan sekunder, dan metode analisis data kualitatif, dapat dikemukakan bahwa: langkah strategis perlu ditempuh untuk meningkatkan akselerasi reformasi hukum, yang mencakup aspek, yaitu: aspek legislasi, aspek sumberdaya manusia, aspek kelembagaan dan infrastruktur, dan aspek budaya hukum.Ke empat aspek tersebut juga merupakan hal penting dalam memecahkan persoalan mendasar dalam bidang hukum yang mencakup perencanaan hukum, penelitian hukum, proses pembuatan hukum, penegakan hukum dan pembinaan kesadaran hukum. Untuk lebih memantapkan tugas dan fungsi peneliti hukum perlu dikembangkan forum komunikasi antar lembaga penegak hukum, pelayanan hukum, dan peneliti hukum dalam suasana kebersamaan dengan prinsip saling mempercayai dan menghormati kedudukan masing-masing; dikembangkan pendidikan dan latihan bersama untuk semua lembaga penegak hukum agar ada kesamaan persepsi di bidang peradilan dan penegakan hukum. Perlu ditingkatkan kemampuan SDM peneliti hukum untuk dapat berhubungan dengan berpartisipasi dalam dan memanfaatkan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

    REVITALISASI KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM RANGKA MENDUKUNG PERLINDUNGAN KI DI INDONESIA (Revitalization of Society Legal Awareness in order to Protect Intellectual Property In Indonesia)

    No full text
    AbstrakPermasalahan yang akan dijawab dalam penelitian ini adalah bagaimana persepsi masyarakat tentang pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia, faktor-faktor pengaruh rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan KI dan kendala yang dihadapi Pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat. Metodologi penelitian didekati dengan pendekatan kualitatif dan pendekatan kuantitatif, bersifat deskriptif analisis dengan bentuk evaluatif dan dari sudut penerapannya penelitian ini adalah penelitian terapan (applied research) yang bertujuan untuk memecahkan permasalahan secara praktis, aplikatif dan dapat digunakan sebagai data bagi Pimpinan untuk mengambil kebijakan terkait secara lebih cepat. Hasil penelitian menemukan mayoritas masyarakat berpersepsi bahwa penghargaan terhadap KI mutlak diperlukan karena tenaga dan fikiran manusia perlu mendapat penghargaan.Penghargaan terhadap KI juga dipandang berpotensi memotivasi setiap orang berlomba-lomba untuk berkreasi dan berkarya. Oleh karena itu setiap orang harus diberikan ruang seluas-luasnya untuk menunjukkan kreativitasnya, di sisi lain semua pemangku kepentingan tentunya harus memberikan penghargaan dan kemudahan-kemudahan yang diperlukan. Meskipun dalam kenyataannya pemilik KI, belum mendapatkan keuntungan (royalti) yang pantas atas karya intelektualnya karena banyaknya pembajakan dan tindakan plagiat. Terkait dengan kesadaran hukum masyarakat penelitian menemukan bahwa faktor yang mempengaruhi rendahnya kesadaran masyarakat disebabkan kurangnya pengetahuan tentang KI. Hal ini menunjukkan ada kecenderungan sosialisasi dan promosi yang dilakukan belum maksimal dan faktor lain seperti frekuensi (volume) yang kurang intens, sasaran/audiens tidak tepat, materi dan kemampuan si pemateri atau narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi yang belum memadai. Disamping itu juga karena harga produk tiruan yang lebih murah dari produk aslinya.Kendalayang dihadapi pemerintah selama ini dalam rangka sosialisasi KI adalah kurangnya SDM yang memahami pengetahuan dasar tentang KI, kurangnya sarana prasarana penunjang kegiatan sosialisasi seperti kenderaan, buku-buku tentang KI, alat-alat bantu untuk melakukan sosialisasi, disamping minimnya anggaran untuk kegiatan sosialisasi.Kata Kunci: Kesadaran Hukum Masyarakat, Perlindungan KI di Indonesia, Peran PemerintahAbstractThe issues in this research arehow society perception on the importance of intellectual property, factors that influence low level of society awarness on its protection and the obstacles faced government in promoting its awarness. It used qualitatif and quantitatif method, an analytical-descriptive term and evaluative research. It was also an applied research aimed to solve problems, practically, applicatively and could be useful as data for stakesholders to make decision-making,shortly.Based on research found that the majority of society needed absolutely to be appreciation for their intellectual property as an invention that generated by ideas and thoughts. Its could motivate everyone to race to be creative and working. So, it was needed a large space to people to performance their creativities, and in the other hand, stakesholders certainly had to give honor and the ease. But, in fact the inventors (owners) had not deserve advantages/royalty on their invention as many of piracy and plagirism, yet. And the low level of society legal awarness influenced by the lack of knowledge on intellectual property. It showed a tendency of socialization and promotion had not maximized yet and the others factors such as lack of intensity, audiences was not right, material and the speakers who gave socialization were not capable. Besides, the price of counterfeit products cheaper than the original. The government`s obstacles were lack of human resources whom understood basic knowledge on intellectual property , lack of infrastructures to socialize such as vehicles, books, tools, and low bugdet.Keywords: society legal awarness, protection of intellectual property in Indonesian, role of governmen

    EKSISTENSI UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA (Existence of The Act Number 21/2001 On Special Authonomy of Papua Province)

    No full text
    There are 13 airports in Papua and West Papua provinces, its land was recorded in the Besluit van de Nederlands Nieuw Guenia Gouverneur Number 63 /1961, dated on February 22 ,however, it do not recognized by common law of Papuans because of having no transfer of right`s certificate`s on land and certificate of  right`s disengagement on customary land. Therefore, customary law communities want to replace the loss turn into money, also require compensation increasing their livelihoods, education,jobs, and many more. Hence, it will be wise, if provincial government of Papua, House of Regional Representatives (DPRD), and Indonesia Government c.q. the Ministry of Transportation of Indonesia agree and compromise after damages assesment of the Act No. 2/2012 provisions to pay compensation in order to improve the living standards of indigenous peoples, education, jobs, and providing airport manager of Corporate Social Responsibility (CSR). Keywords: 13 airports land, conflict of customary law communities, the Ministry of Transportation ofIndonesia ABSTRAK Ada 13 Bandara yang terletak di provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat tanah dimasukkan dalam Besluit van de Nederlands Nieuw Guenia Gouvernour nomor 63 tahun 1961 22 Februari 1961, tetapi itu tidak diakui oleh hukum masyarakat adat karena tidak ada transfer sertifikat hak atas tanah dan sertifikat pelepasan hak atas tanah adat. Jadi karena itu masyarakat hukum adat ingin mengganti kerugian dalam bentuk uang, juga memerlukan kompensasi yang meningkatkan mata pencaharian masyarakat adat,pendidikan, pekerjaan, dan banyak lagi. Oleh karena itu bijaksana jika pemerintah provinsi Papua, DPRP, dan pemerintah Republik Indonesia c. q Kementerian Perhubungan setuju dan dikompromikansetelah penilaian kerusakan dibawah ketentuan dari undang-undang 2/2012 – membayar ganti rugi,uang kompensasi untuk meningkatkan standar hidup masyarakat adat, pendidikan, pekerjaan, dan menyediakan manajer Bandara CSR (Corporate Social Responsibility) Komunitas hukum di tanah divan Besluit Belanda Nieuw Guenia Gouvernour nomor 63 tahun 1961 22 Februari 1961. Kata kunci: 13 Tanah Bandar Udara, konflik, masyarakat hukum adat, Departemen Perhubungan

    KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA: PERLINDUNGAN, PERMASALAHAN DAN IMPLEMENTASINYA DI PROVINSI JAWA BARAT

    Get PDF
    AbstrakProses demokratisasi di Indonesia saat ini menempatkan publik sebagai pemilik dan pengendali utama ranah penyiaran. Namun permasalahan utama dalam penyiaran di negeri ini adalah tidak konsistennya kebijakan pemerintah sebagai salah satu regulator penyiaran, lemahnya lembaga regulator pengawas penyiaran dan ketidaktaatan penyelenggara penyiaran. Jawa Barat dengan budaya yang beragam telah memiliki lembaga penyiaran, namun pada praktiknya di lapangan belum menampilkan keberagaman isi siaran dan keberagaman kepemilikan. Oleh karena itu persoalannya adalah bagaimanakah implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran memberikan perlindungan hak kebebasan berekspresi masyarakat khususnya di Jawa Barat. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif serta menganalisa substansi, konteks, dan relasi antara lembaga penyiaran, pemerintah daerah serta masyarakat dilihat dari aspek Hak Asasi Manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran belum sepenuhnya memberikan jaminan perlindungan terhadap hak kebebasan berekespresi yang dimiliki pemerintah, lembaga penyiaran serta masyarakat di Provinsi Jawa Barat, masih ditemukan permasalahan terkait keberagaman isi siaran, sentralisasi kepemilikan lembaga penyiaran, kurangnya pemanfaatan lembaga penyiaran publik dan teguran serta sanksi yang diberikan seringkali diabaikan oleh para pelaku penyiaran.Kata Kunci: Kebebasan Berekspresi, Regulasi, Hak Asasi Manusia.AbstractDemocratization process in Indonesia is currently putting the public as the owner and the ultimate controller in broadcasting sphere. The main problem in Indonesia is the inconsistent governments policy as one of broadcasting regulators, the weak regulatory of monitoring agencies and the disobedient broadcasting operators. West Java as one of the provinces that has cultural diversity have a brodcasting operator, in practice, they do not present the diversity of broadcast content and diversity of ownership. The question is how the implementation of Law No. 32 of 2002 on Broadcasting in terms of protecting the freedom of expression, especially in West Java. This research applies qualitative approach, conducted analysis of the substance, context and relationships between broadcasters,local governments and community from a human rights perspective. The result shows that the enactment of Law No. 32 of 2002 on Broadcasting has not fully guarantee the protection of the right to freedom of expression owned by the government, broadcasters and communities in West Java province, other problems are related to: the diversity of broadcast content, centralization of ownership of broadcaster, the lack of utilization of public broadcasters, and the reprimands and sanctions are often overlooked by the broadcasters.Keywords: Freedom of Expression, Regulation, Human Rights

    Analisis Kebijakan Perlindungan Saksi Dan Korban (Policy Analysis of Witness and Victim Protection)

    No full text
    Saksi seringkali tidak dapat dihadirkan karena adanya ancaman, baik fisik maupun psikis dari pihak tertentu, sehingga perlu adanya perlindungan hukum kepada setiap orang yang mengetahui atau menemukan suatu hal yang dapat membantu mengungkapkan tindak pidana yang telah terjadi dan melaporkan hal tersebut kepada penegak hukum. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tujuan pembentukan dan proses analisis kebijakan perlindungan saksi dan korban. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan analisis kualitatif dengan melakukan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa saksi dan korban menjadi elemen penting untuk membantu tercapainya tuntutan keadilan di dalam sistem peradilan terpadu (integrated criminal justice system), sehingga dengan adanya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang mengamanatkan penguatan kelembagaan LPSK, tidak hanya saksi dan korban dalam pelanggaran HAM berat, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terosisme saja yang mendapatkan perlindungan, namun juga untuk semua kasus pidana, di mana para saksi dan korbannya memerlukan perlindungan. Oleh karenanya, LPSK diharapkan dapat membangun kepercayaan dari masyarakat sebagai pelapor.Kata Kunci: Analisis Kebijakan, Perlindungan Hukum, Saksi dan KorbanAbstractOften, witnesses can not be presented on trial due to threat from certain parties, both physically and psychologically, so that legal protection be required to anyone who knows or find something that can help reveal the criminal acts that happened and inform to law enforcers. This research was aimed to find out the purpose of establishment and policy analysis process of witnesses and victims protection.This normative juridical research used qualitative analysis by doing study literature.Based on the research results, the researcher concluded that the witness and the victim becomes an important element to help achieve justice in the integrated criminal justice system, so that with the Law Number 13/2006 jo. Law Number 31/2014 on the Protection of Witness and Victims, which mandates the institutional strengthening of The Institution of Witnesses and Victims Protection (LPSK), not just witnesses and victims of human rights violations, corruption, money laundering and terrorism who will be protected, but also for all cases criminal.Therefore, LPSK is expected to build the trust of the community.Keywords: Policy Analysis, Legal Protection, Witness and Victi

    457

    full texts

    556

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    e-Journal Balitbangkumham
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇