e-Journal Balitbangkumham
Not a member yet
556 research outputs found
Sort by
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO TANPA IZIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TENTANG TELEKOMUNIKASI (Criminal Of Perpetrators Of Use Of Illegal Radio Frequencies Under The Act Of Telecommunication)
Perkembangan pertanggungjawaban pidana sebagai pelaku tindak pidana adalah sesuai dengan tujuan dan fungsi hukum untuk memberikan sarana perlindungan masyarakat dan kesejahteran masyarakat, sebab kecenderungan melakukan pelanggaran hukum untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya telah menjadi realita masyarakat. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya, Penyiaran radio merupakan salah satu bagian dari Telekomunikasi. Perizinan adalah hal utama dari pengaturan mengenai penyiaran. Dengan kata lain, perizinan juga menjadi instrumen pengendalian tanggungjawab secara kontinyu dan berkala agar setiap lembaga penyiaran tidak menyimpang dari misi pelayanan informasi kepada publik. Seseorang dapat dimintapertanggung jawaban secara pidana adalah karena seseorang itu memiliki kesalahan.Kesalahan ada dua bentuk dalam hukum pidana.Pertama sengaja dan kelalaian keduanya sama-sama dapat dipertanggungjawabkan. Pertanggungjawaban pidana dapat diminta bagi pelaku penggunaan frekuensi radio tanpa izin tercantum pada Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yaitu dengan dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp.400.000.000AbstractThe development of criminal as perpetrators associated with the purpose and legal function to give protection facilities and prosperity to society, since the tendency to break the law to get a huge advantage have been a reality in society. Telecommunication is each broadcast, transmission, and or admission of each information in a signal, hint, writing, picture, voice and noise through the system of wire, optic, radio or another electromagnetic. The radio broadcast is one of the telecommunication. The licence is the main thing in broadcast settings. In another word, it can be charged with controlling instrument, continuously, and periodically in order to each broadcast institution does not take a side route of information service mission to the public. One can be taken a responsibility, criminally because he/she makes a mistake. It has two terms in criminal law, that is intentional and negligence, both can be charged into a criminal. The criminal responsibility may be imposed to perpetrators of radio frequency without permission as mentioned in article 53 paragraph (1) the Act of the Republic of Indonesia, Number 36, Year 1999 on Telecommunication can be punished by a maximum imprisonment of four years or a maximum fine of four hundred million rupiahs
Perlindungan Hak Tenaga Kerja Indonesia di Taiwan dan Malaysia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah salah satu penggerak tata kehidupan ekonomi dan merupakan sumber daya yang jumlahnya cukup berlimpah.Hal ini dapat dilihat dari masih tingginya jumlah pengangguran di Indonesia serta rendahnya atau minimnya kesempatan kerja yang disediakan. Kebijakan dan program pemerintah mengenai penempatan TKI ke luar negeri merupakan salah satu solusi untuk mengurangi tingkat pengangguran di tanah air, dengan memanfaatkan kesempatan kerja di luar negeri.Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk melihat bentuk perlindungan hak sipil dan politik TKI di luar negeri dan menganalisis bentuk pemenuhan hak Ekosob TKI di luar negeri. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan melakukan wawancara dan observasi di Taiwan dan Malaysia. Dalam penelitian ini diharapkan adanya percepatan layanan aduan TKI melalui call center, peningkatan keterampilan TKI, pengetahuan tentang budaya, bahasa, sikap dan regulasi negara penempatan mengenai hak dan kewajiban calon TKI sebelum berangkat ke negara tujuan selain dalam pembuatan paspor calon TKI untuk pertama kali agar diterbitkan oleh Kantor Imigrasi dimana calon TKI tersebut berdomisili. Khususnya Kantor Imigrasi Pontianak, Entikong, Singkawang, Sambas dan Putusibau, agar memperketat dan lebih selektif dalam penerbitan paspor dan dokumen lainnya hal tersebut untuk meminimalisir TKI Ilegal
Perlindungan Hak Asasi Manusia bagi Masyarakat Miskin atas Penerapan Asas Peradilan Sederhana Cepat dan Biaya Ringan
Mengacu pada Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia merupakan, hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng. Oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Dalam isi jurnal ini, bagaimana Hak Asasi Manusia dilaksanakan pada penerapan proses peradilan Asas cepat, sederhana dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara Pelindungan Konsumen No 8 Tahun 1999, terkait surat edaran Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana biaya ringan (PERMA). Dalam penulisan ini menggunakan metode yuridis sosialis, yaitu suatu pendekatan penelitian yang akan dilihat dari aspek hukum dan pelaksanannya di masyarakat tentang proses peradilan perlindungan hukum, sebagai pokok permasalahan. Hasil dari analisa tulisan bertujuan agar dapat diperoleh rekomendasi yang dapat dijadikan masukan pada pihak-pihak pemegang kebijakan sebagai masukan yang dapat diimplementasikan di masyarakat agar dapat mengajukan tuntutan hak sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan melalui pengadilan (litigasi) maupun melalui luar jalur pengadilan (non litigasi) merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
Kedudukan Hakim dalam Pembaruan Sistem Pemidanaan Terorisme untuk Mewujudkan Akuntabilitas Hukum
Berkembangnya modus operandi dan bentuk kejahatan terorisme yang semakin canggih perlu ditanggulangi dengan pembaruan kriminalisasi dan penegakan hukum yang bersifat khusus. Demi mewujudkan akuntabilitas penegakan hukum terorisme yang khusus tersebut maka diperlukan juga kewenangan kontrol dari hakim agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Patut dipermasalahkan bagaimana eksistensi hakim dalam sistem pemidanaan pelaku terorisme menurut perundang-undangan dan bagaimana urgensi kedudukan hakim dalam pembaruan sistem pemidanaan dalam revisi undang-undang pemberantasan terorisme untuk mewujudkan akuntabilitas hukum. Metode penelitian normatif digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut. Jawaban atas permasalahan tersebut berguna sebagai masukan bagi DPR dan Pemerintah yang sedang membahas revisi undang-undang pemberantasan terorisme. Secara normatif UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme dan UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme menjadi dasar pemidanaan pelaku terorisme selama ini. Seiring berkembangnya bentuk dan modus operandi maka diperlukan pembaruan sistem pemidanaan baru yang memberikan kewenangan khusus dalam hal pencegahan dan penindakan terorisme oleh penegak hukum. Demi akuntabilitas hukum, maka diperlukan fungsi dan kewenangan kontrol dari hakim pada tahap penyelidikan dan penyidikan serta penuntutan di persidangan. Model kontrol berupa hakim komisaris atau penguatan lembaga pra peradilan dapat dijadikan sarana mewujudkan due process of law
KEBIJAKAN PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA TERHADAP RELOKASI PEDAGANG KAKI LIMA PERSPEKTIF HUKUM DAN HAM (Policy of DKI Jakarta Provincial Government For Relocation of Street Vendors In Perspective Law And Rights)
Dampak negatif keberadaan PKL adalah pemakaian fasilitas ruang publik. Namun PKL berhak untuk memenuhikebutuhan ekonominya, sehingga PKL perlu ditata atau direlokasi. Permasalahan penelitian, yaitu, pertamabagaimana kebijakan pemerintah provinsi dalam perspektif hukum dan HAM; kedua, kendala yang ditemuidalam melakukan relokasi PKL khususnya PKL KS Tubun. Metode penelitian adalah deskriptif kualitatifdengan mengambil sampel PKL KS Tubun Jakarta Barat. Kesimpulan penelitian adalah kebijakan PemerintahProvinsi DKI Jakarta melalui Pergub No. 10 Tahun 2015 hanya mengatur PKL yang mengajukan permohonanTDU, sebaliknya PKL yang tidak mengajukan permohonan TDU tidak berhak direlokasi. Dalam perspektifhukum, struktur hukum dinilai pasif, subtansi tidak responsif, dan perilaku pihak pemerintah kurang progresif.Dalam perspektif HAM, pemerintah telah melakukan pembiaran terhadap PKL liar. Kendala relokasi PKL KSTubun adalah kondisi tempat relokasi yang tidak layak pakai. Disarankan untuk merevisi subtansi Pergub No.10 Tahun 2015, dan dan Gubernur sebagai pemegang saham tertinggi di PD Pasar Jaya Slipi diharapkan untukmenfasilitasi melalui kebijakan dalam pengawasan dan bantuan pembiayaan modalAbstractBasically, the problem of street vendors because they use facilities of public space. But, on another side,they have rights to satisfy their economic needs. This research examines, firstly; how provincial governmentpolicy and efforts of city government in a relocation of street vendors (PKL); secondly, obstacles faced torelocate street vendors. The research method is qualitative descriptive by taking samples of street vendorsat KS Tubun , West Jakarta. One of finding fact shows that illegal street vendors do not write a letter to(Suku Dinas) Department of Small, Medium Enterprises Loans (KUMKM), so it is categorized as illegal streetvendors, because unregistered. Whereas, one of this research recommendation is necessary to revise GovernorRegulation of DKI Jakarta Number 10, Year 2015 so that the Office and (Suku Dinas) Department of Small,Medium Enterprises Loans (KUMKM) actively step in judging or doing analytical study in order to empowerillegal street vendors become street vendor management
Penegakan Hukum Terhadap Orang Asing Di Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar Dan Kelas I Khusus Bandara I Gusti Ngurah Rai
Pelanggaran keimigrasian adalah pelanggaran visa seperti sudah lewat batas berlakunya, penyalahgunaan visa dan sebagainya. Hal ini perlu dilakukan penegakan hukum terhadap orang asing dengan tindakan administratif atau tindakan hukum (projustisia) tergantung pelanggaran yang dilanggarnya. Sedangkan permasalahan yang diangkat mengenai penerapan penegakan hukum yang dilakukan Imigrasi setelah dibentuknya Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan kendala yang dihadapi dengan kondisi sekarang. Penelitian ini bersifat dekriptif-analisis dengan pendekatan kualitatif, yang mana berupaya memperoleh gambaran mengenai penerapan penegakan hukum terhadap pengawasan orang asing. Pengawasan orang asing berjalan dengan baik karena didukung oleh keberadaan Timpora dalam memberikan informasi terkait keberadaan orang asing Meskipun Timpora dibentuk dengan leading sector di Imigrasi namun masih ditemui kendala. Kendala tersebut adalah mengenai Surat Izin Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tidak dapat berlaku di Kantor Imigrasi lain meskipun masih di Bidang Pengawasan dan Penindakan, sarana dan prasarana yang dibutuhkan termasuk dana untuk berproses peradilan yang masih kurang, dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan
ASPEK PERIZINAN DIBIDANG HUKUM PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA PADA ERA OTONOMI DAERAH (Permit Aspects Of In The Legal Field Of Mineral And Coal Mining In The Era Of Regional Autonomy)
Kegiatan industri pertambangan batubara selain mempunyai dampak positif karena dapat dapat memenuhi kebutuhan hidup masyarakat dan mendatangkan hasil yang cukup besar sebagai sumber devisa, tetapi sisis lain mempunyai dampak negatif yaitu dengan banyaknya perijinan yang dikeluarkan maka mengakibatkan terjadinya kerusakan hutan dan pencemaran lingkungan sehingga mengganggu kesehatan masyarakat sekitarnya. Dengan banyaknya izin yang dikeluarkan oleh kepala daerah untuk kegiatan usaha pertambangan batubara, maka pengawasan menjadi kurang sehingga penegakan hukum menjadi lemah. Dalam aspek perizinan dibidang pertambangan mineral dan batubara pada era otonomi daerah dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 yang awalnya bersifat sentralistik kemudian sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menjadi bersifat desentralistik sehingga aspek perizinan di bidang pertambangan menjadi tumpang tindih antara kewenangan menteri dan kewenangan bupati seperti kewenangan yang bersifat desentralisasik melalui Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tersebut, ditarik kembali menjadi sentralistik melalui Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sehingga terjadi tarik menarik kepentingan untuk mengamandemen undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang mineral dan batubara tersebut.AbstractCoal mining industry activities have positive and negative impacts, the first, it can satisfy society life necessities and come to a huge advantage as foreign exchange, and then the latter, by issuing of area utilization operation permits will cause deforestation and environmental pollution that damage the health of the surrounding community. Many permits of coal mining activities have been issued by local leaders that bring about controlling function to become not optimal so it will influence into the law enforcement get worse. In permit aspects of mineral and coal mining in the era of regional autonomy by stipulated the Act Number 11, Year 1967, initially it was centralisation then by issued the Act Number 22 Year 1999 and refurbished with the Act Number 32 Year 2004 turned into decentralisation so that the permit aspects in mining become overlapping authority between ministry and regent such as decentralized authority through the Act Number 23 Year 2014 so ,it becomes conflict of interest to amendment the Act
Transformasi Model Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak
Pemilihan Kepala Daerah Serentak gelombang pertama sudah dilaksanakan, tapi masih banyak permasalahan dalam pelaksanaannya. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah: (1) bagaimana perubahan mendasar dari pelaksanaan Pilkada serentak berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015?; (2) apa dampak positif dan negatif pelaksanaan Pilkada serentak yang telah diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2015?; dan (3) bagaimanakah model pelaksanaan Pilkada serentak yang ideal dalam upaya penguatan demokrasi di Indonesia. Penelitian ini diharapkan mampu memberikan rekomendasi kebijakan bagi pemangku kepentingan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, sedangkan jenis penelitiannya adalah yuridis sosiologis, dengan teknik pengumpulan data studi dokumen dan wawancara. Dari hasil penelitian merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: (1) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat agar melakukan Perubahan/Revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; (2) Komisi Pemilihan Umum agar membuat peraturan mengenai mekanisme uji publik
Progresivitas Putusan Pemidanaan Terhadap Korporasi Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Progressivity of Criminal Decision on Corporate Actors Corruption)
Normatively corporation has long been established as a legal subject perpetrators of corruption that can be prosecuted and decided. However, only one case of corruption that makes the corporation as a defendant and the punishment meted out to them is through the decisionNo.04/PID.SUS/ 2011 /PT.BJM. There is a rule of law in the consideration of this decision which confirms the correlation between punishment rudimentary calculation simposed on managers who incidentally had been convicted and sentenced by a court sentencing inkracht with the calculation of fines to beborne by the corporation. Rule of law is a progressive discovery of the law because it contains novelty and can be used as a reference in corporate penalize the perpetrators of corruption by the other judge at a later date.Keywords: Progressivity, Punishment Decision, Corporations, CorruptionABSTRAKSecara normatif korporasi telah lama ditetapkan sebagai subjek hukum pelaku tindak pidana korupsi sehingga bisa dituntut dan diputuskan pemidanaannya. Namun baru satu perkara korupsi yang menjadikan korporasi sebagai terdakwa dan dijatuhkan pemidanaan terhadapnya yaitu melalui putusan No.04/PID.SUS/2011/PT.BJM. Terdapat kaidah hukum dalam pertimbangan putusan ini yaitu menegaskan korelasi antara perhitungan pemidanaan yang belum sempurna dijatuhkan kepada pengurusnya yang notabene telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pemidanaan oleh pengadilan yang inkracht dengan penghitungan denda yang harus ditanggung oleh korporasinya. Kaidah hukum ini merupakan penemuan hukum progresif karena mengandung kebaruan dan dapat digunakan sebagai acuan dalam mempidana korporasi pelaku tindak pidana korupsi oleh para Hakim lainnya di kemudian hari.Kata Kunci: Progresivitas, Putusan Pemidanaan, Korporasi, Korups
OPTIMALISASI PEMENUHAN HAK KORBAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN MELALUI PUSAT PELAYANAN TERPADU
AbstrakPemerintah Indonesia telah mengajukan kebijakan peraturan perlindungan perempuan dan anak sebagai prioritas nasional. Peraturan dimaksud untuk mengatasi kekerasan terhadap perempuan (KtP) di Indonesia. Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemberantasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor 01 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. SPM merupakan instrumen penting untuk memastikan penghormatan dan pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan. Standar tersebut adalah ukuran standar pelayanan minimum kepada perempuan korban kekerasan, terutama di bidang pengaduan dan laporan, kesehatan, bantuan dan penegakan hukum, rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial. Keputusan Menteri tersebut mengamanatkan pembentukkan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) di tingkat provinsi dan kabupaten serta unit ini terdiri dari pemerintah dan masyarakat sipil. Namun implementasi dari standar tersebut yang nampak dalam kinerja Pusat Pelayanan Terpadu belum optimal dan masih menemukan beberapa kesenjangan, antara lain: adanya variasi aturan daerah, pendanaan, koordinasi antar stakeholder yang terlibat, sarana prasarana, dan sumber daya manusia yang terlibat, sehingga terlihat bahwa pengejewantahan isi SPM masih menghadapi tantangan untuk perbaikan kedepannya.Kata kunci: KtP, SPM dan PPTAbstractThe Indonesian government has held regulatory policies protect women and children as a national priority. Regulations intended to address violence against women (VAW) in Indonesia. The enactment of Law No. 23 Year 2004 on Eradication of Domestic Violence, Law No. 21 of 2007 on the Eradication of Trafficking in Persons and Minister of State for women’s Empowerment and Child Protection of Indonesia Number 01 Year 2010 on Minimum Service Standards (SPM) field of Integrated Services for women and children victims of violence. SPM is an important instrument to ensure respect for and fulfillment of the rights of women victims of violence. The standard is the standard size minimum services to women victims of violence, especially in the field of complaints and reports, health, relief and law enforcement, social rehabilitation, repatriation and social reintegration. The Ministerial Decree mandates the establishment of the Integrated Service Center at provincial and district levels, this unit consists of government and civil society. However implementation of these standards is apparent in the performance of the Integrated Service Center is not ideal and still find some gaps, among others: the variation of regional rules, funding, coordination among stakeholders involved, infrastructure, and human resources involved, so it looks that the manifestation SPM contents is still facing challenges for future improvements.Keywords: violence against women (KtP), minimum service standards (SPM) and integrated service center (PPT)