e-Journal Balitbangkumham
Not a member yet
556 research outputs found
Sort by
Penerapan Hak-Hak Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Tanjung Gusta, Sumatera Utara Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia
Lembaga Pemasyarakatan sebagai representasi pemerintah telah berupaya memberikan pelayanan pembinaan kepada Narapidana dengan sebaik-baiknya. Dalam konteks pembinaan ini pula diupayakan agar hak-hak Narapidana terpenuhi. Penelitian bertujuan menemukan faktor pendukung dan penghambat penerapan hak-hak Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IATanjung Gusta, Sumatera Utara, serta menemukan upaya penerapan hak-hak Narapidana yang sesuai dengan perspektif HAM. Metode penelitian bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara dengan informan dan narasumber serta observasi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Tanjung Gusta, Sumatera Utara. Hasil penelitian menunjukkan faktor penghambat dalam penerapan hak-hak Narapidana antara lain (1) relatif bersifat klasik normatif yang terjadi sejak lama tentang kelebihan narapidana, keterbatasan anggaran, lemahnya koordinasi antar instansi, (2) maupun bersifat teknis dan administratif dokumen yang harus dimiliki Narapidana untuk dapat memperoleh hak-haknya, (3) dinamika hukum dalam perlakuan terhadap Narapidana. Faktor pendukung dalam penerapan hak-hak Narapidana bersumber dari pihak Narapidana dan petugas Lapas dalam menjalankan program pembinaan di Lapas serta produk hukum berupa Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM RI khusus terkait pelaksanaan ketentuan justice collaborator, sekalipun keberadaannya mengandung sisi kontroversial dari perspektif hukum
Upah Layak Bagi Pekerja/Buruh dalam Perspektif Hukum dan HAM
Pemerintah/pemerintah daerah dalam penetapan standar upah minimum seringkali berpihak kepada pengusaha yang pada akhirnya terjadi mogok kerja oleh pekerja/buruh. Oleh karena itu, permasalahan yang muncul adalah bagaimana pengupahan yang layak bagi pekerja/buruh dalam perspektif hukum dan HAM? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengupahan yang layak bagi pekerja/buruh dalam perspektif hukum dan HAM. Manfaat yang diharapkan adalah sebagai bahan bacaan guna memperluas wawasan bagi pembaca tentang standar upah yang layak bagi pekerja/buruh dalam perspektif hukum dan HAM. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif melalui studi kepustakaan. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa Indonesia belum dapat menetapkan upah sesuai prinsip-prinsip upah layak berdasarkan HAM. Namun pemerintah terus berupaya progresif dalam mengatur tentang pengupahan, hal ini tentunya pemerintah juga memperhatikan keberlangsungan perusahaan agar dapat berkembang dan tumbuh dalam persaingan global. Pemerintah terus berupaya menjaga stabilitas perekonomian dan terus mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan. Kesejahteraan buruh tidak tergantung pada besaran upah yang diterima semata, melainkan juga fasilitas sosial negara yang membantu mengurangi pengeluaran hidup. Negara juga hadir dalam bentuk pembinaan dan pengawasan dalam dialog sosial bipartit antara pengusaha dan buruh di perusahaan
LEGALITAS PENYIDIK SEBAGAI SAKSI DALAM PEMERIKSAAN PERSIDANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 454 K/PID.SUS/2011, 1531 K/PID.SUS/2010, DAN 2588 K/PID.SUS/2010)
Penegakan hukum tindak pidana narkotika (war on drugs) sedang marak dilakukan di Indonesia. Mengingat perhatian terhadap bahaya narkotika bagi generasi penerus bangsa semakin meningkat. Peredaran narkotika seakan tidak dapat dibendung walaupun terpidana narkotika berada di penjara. Meski demikian, praktek penegakan hukum narkotika di Indonesia tidak selalu berjalan sesuai prosedur. Permasalahan rekayasa kasus kerap kali dilakukan untuk memenuhi target kinerja aparat kepolisian. Pengakkan hukum semacam ini tentu menciderai hak asasi manusia, khususnya orang yang direkayasa terlibat dalam tindak pidana narkotika dalam kapasitas apapun. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai keabsahan penyidik untuk bersaksi di persidangan atas kasus yang ia sidik sebelumnya, kemudian bagaimana kekuatan kesaksian tersebut mempengaruhi pertimbangan hakim dalam praktek. Penelitian diharapkan berkontribusi pada rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang eksis sejak 1981. Pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa secara normatif, kesaksian penyidik dapat didengarkan di persidangan selama memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 26 dan 27, dan Pasal 168-171 KUHAP. Tetapi dalam kasus tindak pidana narkotika, yang dibenarkan untuk melakukan teknik penangkapan tertentu, kesaksian penyidik di persidangan tidak dapat dipertimbangkan oleh hakim karena mengandung konflik kepentingan, sehingga keterangan saksi penyidik tidak memiliki kekuatan hukum untuk dipertimbangkan hakim dalam memutus perkara.AbstractNow, Indonesia is forceful in law enforcement of narcotics crime (war on drugs). Remembering concern to the danger of narcotics for next generation more increasing. Its traffic is hard to be repressed despite convicts are in prison. Nevertheless, in Indonesia the practice of narcotics law enforcement have not carried out as procedure. The intrigue of cases often is made by police to meet performance targets. It will offend human rights, for one (victim) whom is conspired to get involved in a narcotic crime of any capacity. The problem of this research is about legality of investigator to witness in trial of case that has investigated before, then how strength of its testimony to influence the consideration of the judges, and some practices of narcotics trial in hearing testimony of witnesses come from investigators. This research is useful for restriction of witnesses meaning development as stipulated in the Criminal Law Procedure Code. It concludes that in normative, the investigator testimony can be heard in trial as long as meet provisions the article 1 figure 26 and 27, and article 168-171 of the Criminal Law Procedure Code. But, it can be right to arrest narcotics defendant by a certain technique, the investigator testimony could not be considered by the judges because it can be conflict of interests, so its testimony has not legal force to decide a case
Analisis Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Penistaan Agama di Aceh
Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh semakin hari berjalan kearah yang lebih baik, namun sejalan dengan itu aliran-aliran yang dianggap menyimpang juga semakin subur. Banyak kasus penistaan agama yang terjadi akhir-akhir ini yang menodai pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Dalih kebebasan beragama sebagai alasan untuk penyebaran aliran sesat saat ini. Namun kebebasan tersebut dibatasi peranannya oleh aturan yang ada dan diancam dengan ancaman pidana bagi siapapun yang melanggarnya. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui apakah tindakan penodaan agama yang selama ini dilakukan di Aceh dapat dikatagorikan sebagai penistaan agama di dalam hukum pidana dan bagaimana rumusan delik dalam kejahatan penistaan terhadap agama dikaitkan dengan keistimewaan Aceh yang melaksanakan syariat Islam .Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu mengkaji kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang bersumber dari data skunder. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penistaan agama yang terjadi di Aceh selama ini merupakan penistaan agama dalam hukum pidana khususnya melanggar Pasal 156a KUHPidana. Ada beberapa putusan pengadilan negeri yang dinyatakan bersalah dan dipidana terhadap aliran sesat di Aceh, salah satu contohnya adalah kasus Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR). Rumusan delik dalam kejahatan penistaan terhadap agama ini secara umum harus memenuhi unsur barang siapa dan unsur dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Ketentuan delik tersebut juga sama yang tertera dalam Qanun Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah. Disarankan kepada pemerintah agar segera menyempurnakan ketentuan pidana yang tertera dalam KUHPidana khususnya pasal 156a dengan tujuan agar tidak terjadi lagi penodaan agama di Indonesia pada umumnya dan di Aceh pada khususnya. Disarankan juga kepada pemerintah guna membentengi akidah umat Islam khusunya di Aceh dengan cara meningkatkan pendidikan formal seperti menambah jam pelajaran agama Islam di sekolah, maupun pendidiakn non formal dalam keluarga guna menjaga diri dari aliran sesat yang terjadi selama ini.
PENYELESAIAN KONFLIK SOSIAL (Studi Kasus Tawuran Warga Berlan dengan Palmeriam) (Social Conflict Completion According To The Law Number 7/2012 (Case Study of Brawl Between Berlan And Palmeriam Residents))
Penelitian ini mengidentifikasi dua permasalahan: Pertama,konflik antara warga Berlan dan Palmeriam yangsudah berlangsung sejak lama dan masih terjadi sampai sekarang; Kedua,bagaimana menyelesaikan konflikantara warga Berlan dengan Palmeriam dan apaakar permasalahannya. Ketiga, apa dampak dari terjadinyakonflik antara warga Berlan dengan Palmeriam; Keempat,upaya penyelesaian yang telah dilakukan olehPemerintah dalam menyelesaikan tawuran antar warga Berlan dengan Palmeriam sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data, peneliti menggunakan teknikwawancara kepada beberapa informan, yakni: tokoh masyarakat (Ketua RW dan Ketua FKDM), pemerintahdaerah (Lurah Kebon Manggis dan Lurah Palmeriam, Kepala Seksi Pemerintahan dan Kamtib KelurahanKebon Manggis dan Kelurahan Palmeriam, dan Kepala Sub Bidang Kewaspadaan Kantor Kesbangpol JakartaTimur, dan Kepala Kepolisian Sektor Matraman. Penelitian ini merupakan wujud dari peran serta Pemerintahdalam memenuhi hak atas rasa aman bagi masyarakat. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, meskipun adabeberapa faktor yang menyebakan konflik antara warga Berlan dengan Palmeriam, namun kesalahpahamandan kenakalan remaja merupakan faktor yang dominan penyebab konflik tersebut. AbstractThis research identifies two issues: firstly: conflict between Berlan and Palmerian residents has been occurredfor long times until now; secondly: need a solution in finishing the conflict and find sources of problem. Fromidentification above, it will elaborate into items that is (1) what causative factors of conflict; (2) what theimpacts of that conflict; (3) what efforts of government to finish the conflict according to mandate of the ActNumber 7 Year 2012. The method in collecting data is interview with relevant informant to research issues.This research is role of government to satisfy rights of society security. It concludes that find some factorscause its conflict between Berlan and Palmeriam residents, but misunderstanding and juvenile delinquency aredominant factors lead that conflict
Penyelesaian Sengketa Hak Kekayaan Intelektual Melalui Acara Cepat
Indonesia merupakan salah satu anggota WTO yang telah telah meratifikasi perjanjian WTO. Dengan menggunakan prinsip kesesuaian penuh maka negara-negara peserta persetujuan WTO/TRIPs wajib menyesuaikan peraturan nasional bidang HKI mereka secara penuh terhadap perjanjian dimaksud. Salah satu bagian terpenting dari perjanjian tersebut adalah ketentuan mengenai penegakan hukum berikut mekanisme penyelesaian sengketa yang harus dilakukan dengan mekanisme peradilan yang cepat, sederhana dan murah tetapi putusannya mengikat para pihak yang berperkara. Pemerintah bersama legislatif telah menyesuaikan peraturan di bidang HKI, seperti UU Desain Industri, UU Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, UU Paten, UU Merek dan UU Hak Cipta. Dalam ketentuan tersebut telah diatur tata cara penyelesaian sengketa HKI dengan cepat, sederhana dan murah dengan menunjuk pengadilan niaga sebagai tempat penyelesaian perkara sesuai persetujuan tersebut. Untuk mengakomodir penyelesain sengketa HKI di pengadilan niaga, pemerintah telah merevisi UU Nomor 4 Tahun 1998 dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Mahkamah Agung yang memiliki otoritasi pada peradilan mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Gugatan Sederhana. Oleh karena itu menjadi pertanyaan bagaimana pengaturan penyelesaian sengketa HKI terkait SCC, bagaimana karakteristik sengketa HKI dan peradilan mana yang menanganinya dan apakah Perma tersebut dapat dijadikan sebagai pedoman penyelesaian perkara HKI?. Adapun metode yang digunakan dalam memecahkan masalah adalah penelitian normatif dengan didukung bahan primer seperti perundang-undangan dan bahan sekunder berupa literatur yang terkait dengan pembahasan.
Kewenangan Penuntut Umum Mengajukan Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XIV/2016
Putusan MK No. 33/PUU-XIV/2016 menyatakan bahwa Pasal 263 ayat (1) KUHAP secara bersyarat bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo. Oleh karena itu yang berhak melakukan peninjauan kembali adalah terpidana dan ahli warisnya. Jaksa Penuntut Umum tidak berwenang melakukan Peninjauan Kembali. Hal ini menimbulkan permasalahan baru bagi Jaksa Penuntut Umum yang mewakili negara dan juga korban. Penulis menganalisa Perlindungan Korban Kejahatan Untuk Mengajukan Peninjauan Kembali Pasca Putusan MK tersebut. Dalam praktik Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 55 K/Pid/1996 yang menjadi yurisprudensi Mahkamah Agung merupakan pembaharuan hukum. Dengan adanya Putusan MK No. 33/PUU-XIV/2016 telah mengesampingkan yurisprudensi yang merupakan pembaharuan hukum dan tentunya tidak menjamin hak korban kejahatan dalam mengajukan Peninjauan Kembali yang diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum
Redefinisi Tanggung Jawab Negara dalam Kasus Kepailitan PT Istaka Karya Ditinjau dari Three Keywords Theory
Negara ketika melakukan penyertaan modal pada PT Istaka Karya (BUMN Persero), prinsipnya posisi Negara adalah hanya sebagai pemegang saham. Rumusan masalah dalam penelitian ini bagaimana tanggung jawab Negara dalam kasus kepailitan PT Istaka Karya ditinjau dari Three Keywords Theory?. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan terhadap kekayaan Negara yang dipisahkan pada PT Istaka Karya, maka risiko yang muncul merupakan risiko bisnis, bukan risiko keuangan Negara. Simpulan dalam penelitian ini adalah PT Istaka Karya merupakan BUMN yang dapat dipailitkan ditinjau dari Three Keywords Theory. Adanya pemisahan kekayaan Negara, maka dari aspek pengaturan, pertanggungjawaban, dan risiko, status kekayaan negara sudah berubah menjadi kekayaan PT Istaka Karya. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor: 73/PAILIT/2010/PN. JKT. PST terhadap kepailitan PT Istaka Karya tidak menerapkan prinsip-prinsip Three Keywords Theory dalam memahami keuangan negara. Adapun saran yang diberikan yaitu langkah preventif, adanya potensi kerugian terhadap risiko bisnis, Negara sebagai pemegang saham dapat berpatisipasi dalam penerapa pinsip good corporate governance dalam BUMN Persero. Sebagai bentuk upaya represif, maka Negara dapat meminta pertanggungjawaban hukum kepada Direksi atau perusahaan melalui proses yudisial
Sistem Hukum Perlindungan Kekayaan Intelektual Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kekayaan intelektual sebagai hak moral dan hak ekonomi memerlukan perlindungan hukum untuk menciptakan kreatifitas penemuan baru di bidang teknologi, mempercepat pengembangan industri, membuka lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kualitas hidup manusia. Permasalahan yang dijawab dalam penelitian ini adalah bagaimana sistem hukum perlindungan kekayaan intelektual dapat mendorong kreatifitas dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sejauhmanana posisi dan peran strategis negara dalam memberikan perlindungan hukum di bidang kekayaan intelektual. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif memakai bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa perlindungan hukum kekayaan intelektual adalah kehendak dan cita-cita negara untuk memberikan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan kepada setiap warga masyarakatnya yang sudah menghasilkan karya intelektual. Oleh karena itu negara perlu menerbitkan regulasi dan menciptakan kondisi sesuai dengan perubahan kecenderungan global dengan melakukan langkah-langkah antisipasi yang terkait pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual. Termasuk peningkatan peran lembaga penelitian dan Perguran Tinggi, sehingga mampu menghasilkan inovasi dan teknologi yang dibutuhkan pasar dan konsumen.
Tantangan Hukum dan Peran Pemerintah dalam Pembangunan E-Commerce
Data statistik kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce) menunjukkan peningkatan tiap tahunnya. Hal ini seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta semakin baiknya jaringan infrastruktur komunikasi. Ekonomi berbasis elektronik mempunyai potensi yang tinggi bagi Indonesia, dan merupakan salah satu tulang punggung perekonomian nasional. Penelitian ini mencoba menganalisa permasalahan bagaimana tantangan hukum dalam bisnis e-commerce dan bagaimana peran pemerintah dalam mendukung lahirnya pelaku-pelaku usaha e-commerce baru. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, bersifat deskriptif analisis dengan bentuk penelitian desk study. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: pertama, tantangan hukum dalam pembangunan e-commerce yaitu: bentuk badan hukum, perijinan; aspek legalitas dan perlindungan hukum para pihak dalam komuniatas e-commerce; dan kedua, peran pemerintah dalam pembangunan bisnis e-commerce adalah dengan melakukan perbaikan sistem hukum nasional sesuai dengan dinamika perkembangan telematika dan menerbitkan regulasi yang memuat aspek: pendanaan, perpajakan, perlindungan konsumen, pendidikan dan sumber daya manusia, infrastruktur jaringan komunikasi, logistik, keamanan siber dan manajemen pelaksana peta jalan e-commerce