e-Journal Balitbangkumham
Not a member yet
    556 research outputs found

    Menakar Kedaulatan Negara dalam Perspektif Keimigrasian

    Get PDF
    Kedaulatan mengandung arti bahwa negara mempunyai hak kekuasaan penuh untuk melaksanakan hak teritorialnya dalam batas wilayah negara yang bersangkutan. Perwujudan kedaulatan negara tersebut diemban oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun, kini kedaulatan negara berada dalam situasi yang mengkhawatirkan. Hal tersebut, dapat dilihat dari semakin meningkatnya keberadaan pengungsi dan pencari suaka. Belum lagi adanya eksodus tenaga kerja asing asal Tiongkok yang kini mulai mengekspansi sektor ketenagakerjaan. Rumusan masalah yang diteliti dalam tulisan ini adalah bagaimana keberlakuan eksistensi kedaulatan negara Indonesia dalam perspektif keimigrasian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif dan logika berpikir campuran (deduktif dan induktif). Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa permasalahan kebijakan bebas visa kunjungan, keberadaan pengungsi dan pencari suaka, serta eksodus tenaga kerja asing Tiongkok berdampak langsung terhadap kedaulatan negara Indonesia. Hal ini tentu mempengaruhi tatanan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, serta kedaulatan negara. Inilah yang menjadi tantangan serius yang harus dihadapi. Direktorat Jenderal Imigrasi harus menjadi otoritas terdepan dalam menjaga wibawa pintu gerbang negara (bhumi pura wira wibawa)

    Registrasi Data Pribadi melalui Kartu Prabayar dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

    Get PDF
    Gejolak yang muncul akibat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Masyarakat yang resah karena harus melakukan registrasi data pribadi menggunakan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga dalam waktu yang ditentukan jika tidak kartu prabayarnya akan diblokir. Belum adanya sanksi bagi penyalahguna data pribadi pengguna kartu prabayar yang harus dilindungi negara sebagai penjamin hak asasi manusia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan melakukan studi kepustakaan. Analisis yang digunakan yaitu analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kaitan registrasi kartu prabayar dengan hak asasi manusia terutama dalam perlindungan data pribadi termaktub dalam Pasal 28 E, 28 F, dan 28 G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia serta beberapa aturan dibawahnya. Akibat hukum registrasi kartu bertentangan dengan peraturan diatasnya yang terkait dengan HAM. Sehingga, peraturan menteri itu, dapat terjadi dua peluang akibat hukum yaitu judicial review dan/atau constitutional review di Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi yang dapat berujung pada pembatalan peraturan maupun revisi undang-undang terkait

    Problematika dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Kajian Kritis Terhadap Kewenangan DPR dalam Memilih Pimpinan KPK)

    Get PDF
    Mekanisme pemilihan pimpinan KPK melalui DPR, sebagai bentuk berjalannnya check and balances antara kekuasaan Presiden dan DPR. Namun jika DPR dalam pemilihan pimpinan KPK tidak mereprsentasikan suara rakyat melainkan memilih pimpinan KPK guna melindungi proyek-proyek illegal untuk menambah pundi-pundi uang mereka, pada posisi inilah akan menimbulkan masalah. KPK sulit berjalan secara objektif karena adanya konflik interest antara pimpinan KPK dan DPR yaitu ketika mengusut anggota Dewan yang telah memilih mereka sebagai Pimpinan KPK. Rumusan masalah Bagaimana mekanisme dalam pengisian jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi? Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan evaluasi terhadap mekanisme dalam pengisian Jabatan Pimpinan KPK yaitu (1) memperkuat Peran Panitia seleksi (Pansel). Dalam menjamin keobjektifan dan jalannya mekanisme check and balances dalam pemilihan pimpinan KPK, maka Pansel dapat berjumlah 7 orang yang terdiri dari unsur pemerintah, unsur DPR, unsur Yudikatif, unsur praktisi, dan unsur akademisi. Kewenangan DPR direduksi yaitu hanya mengajukan salah satu anggotanya untuk menjadi anggota Pansel KPK dari unsur DPR. (2) membentuk badan khusus yang independen dalam pemilihan pimpinan KPK dimana Presiden dan DPR tidak dapat mengintervensi Badan tersebut. Presiden hanya berwenang menetapkan calon pimpinan KPK yang dipilih oleh Badan tersebut  dengan Keputusan Presiden

    Optimalisasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Lapas Terbuka dalam Proses Asimilasi Narapidana

    Get PDF
    Salah satu tujuan pelaksanaan pembinaan dalam sistem pemasyarakatan adalah pemulihan hubungan antara narapidana dan masyarakat. Lapas Terbuka merupakan unit strategis dalam rangka mempersiapkan narapidana melaksanakan proses reintegrasi sosial yang berdasarkan konsep community–based correction. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta implementasi penempatan narapidana di Lapas Terbuka serta hambatan penempatan narapidana di Lapas Terbuka Nusakambangan. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan mix method. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, Lapas Terbuka melaksanakan pembinaan narapidana tahap lanjutan dalam bentuk asimilasi. Pelaksanaan penempatan narapidana di Lapas Terbuka Klas IIB Nusakambangan yang sudah memasuki masa asimilasi sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS_PK.01.01.02-100 Tahun 2013. Hambatan penempatan narapidana ke Lapas Terbuka Klas IIB Nusakambangan disebabkan antara lain karena kurangnya minat Narapidana, tingginya narapidana khusus, mind set pegawai serta asimilasi juga dilakukan di Lapas umum

    Implikasi Hukum Kontrak Karya Pertambangan terhadap Kedaulatan Negara

    Get PDF
    Pertambangan termasuk kekayaan alam atau sumber daya alam yang terpenting dalam dunia modern, keberadaannya merupakan sesuatu yang tidak dapat diabaikan dalam menunjang perkembangan ekonomi dan kemakmuran semua negara, terlepas di tingkat kemajuan negara. Pertambangan juga merupakan aset yang perlu diperhitungkan, begitupun dengan negara Indonesia. Tetapi dalam kenyataannya telah menimbulkan dilema, di satu pihak sumber daya mineral perlu dikembangkan menjadi kekayaan nasional yang nyata bagi kepentingan kesejahteraan yang memadai untuk mengusahakannya, namun dipihak lain pemanfaatannya belum optimal apakah karena keterbatasan modal dalam negeri maupun kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang terampil dan teknologi tinggi. Oleh karena tidak memungkinkan bagi pemerintah Indonesia untuk mengelola sumber daya alam yang ada dengan modal sendiri, maka peluang yang masih tersedia dan memiliki peluang besar adalah investasi modal asing. Melihat Kontrak Karya yang ada saat ini, menjadi pertanyaan apakah kontrak karya yang dibuat oleh pemerintah pusat dengan perusahaan pertambangan telah didasarkan pada amanat konstitusi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis; dan tipe penelitian ini adalah deskriptif; serta alat penelitian yang dipergunakan adalah studi kepustakaan/library studies, dan studi dokumen dari bahan primer dan sekunder, dan metode analisis data kualitatif, dapat dikemukakan bahwa: Kontrak karya yang merupakan perjanjian baku, seharusnya memberikan porsi keuntungan yang lebih kepada bangsa Indonesia sebagai pemilik sumber daya alam, karena dimilikinya posisi tawar yang lebih tinggi. Dalam kenyataannya, dengan menjadi pihak dalam kontrak karya, tidak menjadikan pemerintah Indonesia memiliki posisi tawar yang seimbang mungkin.Untuk dapat mengakomodasikan kepentingan masyarakat yag ditinjau dari sisi kontrak kerjasama di bidang pengusahaan pertambangan, diperlukan revisi atas existing contracts dengan memasukkan ketentuan-ketentuan yang secara hukum mengikat pelaku usahadan Pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan aspek community development dan pelaksanaan tanggung jawab sosial pelaku usaha

    Penataan Administrasi Kependudukan Berbasis Mukim dan Gampong di Provinsi Aceh

    Get PDF
    Ada sistem pemerintahan yang khas di Aceh, yakni berbasis mukim dan gampong. Sistem pemerintahan ini secara formal diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Artikel ini ingin menjawab permasalahan terkait bagaimana peran pemerintahan mukim dan gampong dalam penataan administrasi kependudukan di Provinsi Aceh. Penelitian ini merupakan gabungan penelitian normatif (mengkaji perundang-undangan) dan empiris (melihat bekerjanya hukum). Spesifikasi penelitian, ingin melihat sejauhmana hukum yang mengatur mukim dan gampong bisa diterapkan terhadap sistem administrasi kependudukan. Administrasi kependuduk adalah salah satu bagian dari pelayanan publik yang diberikan negara kepada warganya untuk memenuhi hak-hak warga negara. Oleh karena itu, pengelolaan administrasi sipil harus didasarkan pada sistem yang ada yang sesuai dengan aturan sehingga akan menghasilkan data sipil yang benar. Hal ini dihasilkan dari data sipil yang akurat dapat digunakan di beberapa bidang untuk mendukung pembangunan. Pemerintah Aceh disarankan melakukan penguatan terhadap mukim dan gampong untuk membantu proses pembangunan hingga pada tingkat bawah.

    Efektivitas Pelayanan Tahanan Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

    Get PDF
    Dalam mekanisme penahanan tentu saja terdapat pelayanan tahanan yang harus diterapkan oleh aparatur penegak hukum, baik itu Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan. Suatu pelayanan tahanan sudah seharusnya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui implementasi pelayanan tahanan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Sehingga dari implementasi ini dapat dilihat juga efektifitas pelayanan tahanan maupun kendala dalam melakukan pelayanan tahanan. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif karena dimaksudkan untuk menggambarkan kondisi tahanan di rumah tahanan, dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian merekomendasikan beberapa hal yaitu: (1) Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan agar segera membuat dan menyelesaikan draf Rancangan Peraturan Pemerintah terkait pelayanan tahanan; (2) Aparat penegak hukum (kejaksaan, kepolisian, hakim/ petugas pengadilan, dan petugas Rutan/Lapas) perlu meningkatkan koordinasi dalam menjalankan tugas terkait pelayanan tahanan; dan (3) Kementerian Keuangan agar membuat regulasi/surat edaran terkait dengan besarnya jumlah anggaran untuk pemberian makan para tahanan, baik di Kepolisian, KPK, maupun di Rumah Tahanan Negara, sehingga tidak bervariasi besarannya; dan (4) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan agar meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait/pihak ketiga dalam rangka pengembangan kompetensi bagi petugas Rutan/ Lapas dalam melaksanakan pelayanan tahanan, serta memaksimalkan kerjasama dengan instansi terkait/pihak ketiga dalam rangka memberikan bantuan hukum

    Analisis Implementasi Prinsip Non-Diskriminasi dalam Peraturan Daerah di Bidang Pendidikan dan Kesehatan

    Get PDF
    Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dapat terjadi melalui undang-undang yang materi muatan/ substansinya bersifat diskriminatif (mengandung pembatasan, pelecehan, pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik). Tulisan ini hendak menguraikan dua bagian yaitu: pertama, gambaran pengelompokan bentuk diskriminasi khususnya bagi kelompok rentan terhadap pemajuan hak pendidikan dan hak kesehatan; kedua, analisis berbasis HAM terhadap beberapa peraturan daerah provinsi tentang penyelenggaran pendidikan dan kesehatan. Adapun kesimpulan dalam tulisan ini adalah terdapat tiga bentuk basis diskriminasi yaitu: ekonomi, agama/ keyakinan, dan status sosial. Berdasarkan analisis HAM, materi muatan peraturan daerah provinsi tidak mengatur secara spesifik bagaimana pemerintah menjamin dan memastikan bahwa kelompok rentan dapat mengakses hak atas pendidikan dan kesehatannya tanpa hambatan, kemudian tidak diatur juga mengenai mekanisme pengaduan terkait dengan pelanggaran HAM tersebut. Pada dasarnya implementasi penerapan prinsip non-diskriminasi esensinya adalah harus melindungi tindakan yang menentang adanya diskriminasi, hal tersebut dapat terwujud apabila didalam materi muatan/ substansi undang- undang mengatur dan memuat bahwa kelompok rentan dapat mengakses (secara fisik maupun ekonomi) hak atas pendidikan dan kesehatan tanpa hambatan dan didukung dengan adanya mekanisme pengaduan dan mekanisme gugatan untuk memperoleh keadilan ketika haknya dilanggar

    Gugatan Sederhana dalam Sistem Peradilan di Indonesia

    Get PDF
    Pengadilan bukan hanya harus independen dan berintegritas, namun harus mampu memberikan layanan berkeadilan kepada semua lapisan masyarakat. Untuk itu, dalam Sistem Peradilan di Indonesia berdasarkan asas sederhana, cepat dan biaya murah. Permasalan Penelitian ini yaitu Penerapan Gugatan Sederhana dan hambatannya dalam Sistem Peradilan di Indonesia dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasi penelitian merekomendasikn Perlu revisi Perma No. 2 tahun 2015 tentang gugatan sederhana yaitu Menaikan nilai gugatan materil dari Rp 200 juta menjadi Rp 500 juta atau berdasarkan nilai ekonomi Daerah yang mengacu pada nilai pendapatan tertinggi di daerah yang dapat mengakomodir dan memperluas jumlah gugatan. Perkara penyelesaian sengketanya dilakukan melalui peradilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan atau sengketa hak atas tanah menghambat proses menjadi hal yang gugatan perlu ditinjau ulang (HKI, Hubungan Industrial, Ekonomi Syariah, dan lain-lain) jika penyelesaiannya dapat secara sederhana sehingga tidak perlu lagi dibatasi. Ekseksusi gugatan sederhana sebagai makhkota dari gugatan masih menggunakan eksekusi dalam gugatan biasa. Memasukan materi muatan gugatan sederhana yang telah direvisi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata tidak hanya dalam perma namun mengikat dalam Undang-undang. Sosialisasi Perma No. 2 Tahun 2015 kepada hakim, panitera, panitera pengganti, pengacara/ advokat terutama kepada masyarakat sangat diperluka

    Eksistensi Tenaga Kerja Asing di Indonesia dalam Perspektif Hukum Keimigrasian

    Get PDF
    Isu serbuan 10 juta Tenaga Kerja Asing asal Tiongkok menimbulkan spekulasi terkait persoalan aktivitas mereka selama berada di wilayah Indonesia serta adanya disparitas (perbedaan) jumlah Tenaga Kerja Asing antara Kementerian Hukum dan HAM (kisaran 31 ribu orang) dengan Kementerian Ketenagakerjaan (sekitar 21 ribu) dari keseluruhan Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Dengan pendekatan kasus yang bersifat yuridis normatif, penelitian ini dilakukan untuk menganalisis tentang bagaimana pengaturan regulasi perundang-undangan terkait Tenaga Kerja Asing dan mekanisme pengawasan dan pengendaliannya yang dilakukan instansi terkait. Filosofi dasar penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah sebagai serangkaian upaya untuk meningkatkan investasi, alih teknologi dan alih keahlian kepada TKI, serta perluasan kesempatan kerja, oleh karena itu investasi asing di Indonesia sepenuhnya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. Hasil penelitian menunjukan belum optimalnya implementasi peraturan terkait orang asing dan aktivitas mereka selama berada di wilayah Indonesia, lemahnya koordinasi tim pengawasan orang asing dan terjadinya  peningkatan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing

    457

    full texts

    556

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    e-Journal Balitbangkumham
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇