e-Journal Balitbangkumham
Not a member yet
556 research outputs found
Sort by
Problematika Implementasi Pembiayaan dengan Perjanjian Jaminan Fidusia
Pranata hukum jaminan fidusia tidak dikenal dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dia muncul dari kebutuhan masyarakat akan kredit tanpa penyerahan barang secara fisik. Oleh karena ada kebutuhan dalam praktek untuk menjaminkan barang bergerak, tetapi tidak dapat digunakan lembaga gadai (yang mensyaratkan penyerahan benda) dan juga hipotik (yang hanya diperuntukkan terhadap barang tidak bergerak saja). Akhirnya muncullah suatu rekayasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pembiayaan dengan cara pemberian jaminan fidusia, yang akhirnya diterima dalam praktek diakui oleh yurisprudensi. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan empiris. Untuk mengisi kekosongan hukum yang mengatur fidusia, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pertimbangannya, agar lembaga pembiayaan dapat membantu kebutuhan permodalan bagi dunia usaha guna meningkatkan perekonomian masyarakat. Namun dalam prakteknya lembaga pembiayaan yang berkembang bukan lembaga pembiayaan yang bergerak di sektor produktif yang diharapkan dapat membantu pengusaha ekonomi lemah dalam meningkatkan perekonomian, tapi lebih cenderung pada pembiayaan multiguna yang memberikan pembiayaan pada sektor konsumtif. Dalam prakteknya justru lembaga pembiayaan multiguna dalam hubungannya dengan konsumen ini yang banyak menimbulkan persoalan hukum. Misalnya, lembaga pembiayaan tidak mendaftarkan jaminan fidusia ketika konsumen tidak membayar cicilan terjadi penarikan barang yang berakhir dengan kekerasan. Ada juga lembaga pembiayaan melakukan pendaftaran fidusia tetapi konsumen tidak membayar cicilan bahkan mengalihkan barang jaminan
Pemulihan Hak Ekonomi dan Sosial Korban Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia dalam Peristiwa Talangsari 1989
Dugaan peristiwa pelanggaran berat HAM masa lalu yang pernah terjadi, yakni penyerbuan aparat tentara ke dusun Talangsari III, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur (sebelumnya masuk Kabupaten Lampung Tengah), yang mengakibatkan penderitaan korban dan inefektivitas langkah-langkah strategis negara dalam mencegah berulangnya pelanggaran berat HAM serta konflik yang bersumber dari ketidakadilan historis. Permasalahan dalam penelitian ini adalah upaya pemulihan oleh negara terhadap hak ekonomi dan sosial korban pelanggaran berat HAM masa lalu dan dampak pelanggaran berat HAM masa lalu terhadap hak ekonomi dan sosial korban. Penelitian ini mengaplikasikan cara berpikir induktif dan analitik dalam menelaah dan memahami dampak hak ekonomi korban pelanggaran berat HAM masa lalu di Talangsari, Kabupaten Lampung Timur. Data lapangan menunjukkan bahwa dimensi hak ekonomi-sosial yang terkena dampak dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut mencakup dimensi hak untuk bekerja, jaminan sosial, kesehatan sampai pada kepemilikan atas harta benda pribadi. Dalam konteks ini, Negara melalui aparat penegak hukum perlu memperhatikan overlap antara pemulihan pelanggaran hak ekonomi-sosial dengan dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam kasus Talangsari 1989. Beberapa rekomendasi yang dirumuskan meliputi: pemulihan hak korban dalam kerangka kerja RANHAM, pemberian mandate kepada tim penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu di Kemenko Polhukam, pembentukan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau pemulihan hak melalui Pengadilan HAM ad hoc
ALTERNATIF PENJATUHAN HUKUMAN MATI DI INDONESIA DILIHAT DARI PERSPEKTIF HAM (Alternative of Death Penalty of Human Rights Perspective, In Indonesia)
Penjatuhan pidana mati merupakan bagian terpenting dari proses peradilan pidana. Penerapan pidana mati oleh Negara melalui putusan pengadilan, berarti Negara mengambil hak hidup terpidana yang merupakan hak asasi manusia yang sifatnya tidak dapat dibatasi (non derogable). Oleh karena itu penerapannya harus memperhatikan Hak Asasi Manusia terpidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penjatuhan hukuman mati bagi pelaku kejahatan, bertentangan dengan atau tidak dengan hak asasi manusia dan kriteria penjatuhan pidana mati bagi pelaku kejahatan yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Dapat disimpulkan bahwa penjatuhan pidana mati bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dan penetapan dapat dibenarkan dengan alasan membela hak asasi manusia dan hanya pada kejahatan yang bersifat melampaui batas kemanusiaan.AbstractThe death penalty is an important thing in the criminal justice process. Its practice by the state with a verdict, that means state takes a life right of convict which is a nonderogable right. Therefore, its practice must pay attention to their human right. The purpose of this research is to know death penalty of the offenders and its criteria against to the human right or not. This method of this research is normative juridical with secondary data. It concludes that death penalty against to human right and its stipulation can be justifiable by reasoning to defend the human right and merely on crime tend to beyond humanity
IMPLEMENTASI PENINGKATAN KINERJA MELALUI MERIT SISTEM GUNA MELAKSANAKAN UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA No. 5 Tahun 2014 DI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM (Performance Improvement By Merit System Under The Act Of Civil State Apparatus Number 5 Year 2014 Of The Ministry Of Law And Human Rights)
Pelaksanakan Undang-undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan wujud dari kelanjutan keberhasilan pelaksanaan Reformasi Birokrasi, menuju profesionalisme pegawai secara terbuka, kompetensi dan produktif. Merit sistem ASN adalah merupakan penilaian kinerja berdasarkan prestasi kerja. Tujuan penelitian ini untuk mengevaluasi pelaksanaan sistem merit terhadap pengembangan pegawai sesuai kebutuhan dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Harapan kedepan agar implementasi merit sistem yang terdapat pada isi Undang-undang ASN dapat dilaksanakan dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM, secara professional, sesuai dengan keahlian dan kompetensi pegawai dengan mengedepankan penilaian obyektif dan netral, maka pelaksanaan sistem merit melalui uji kompetensi pegawai, akan membawa perkembangan profesional peningkatan kinerja dengan lebih baik lagi dilaksanakan di Kementerian Hukum dan HAM.AbstractThe implementation of the Act Number 5, Year 2014 on The Civil State Apparatus is entity of a sustainable successful implementation of bureaucracy reform head to officers professionalism. The merit system is performance assessment based on work performance. The purpose of this research is to evaluate the implementation of merit system to officers development according to the needs of the Ministry of Law and Human Rights. It is a descriptive method with qualitative approach. It is hoped that implementation of merit system can be carried out professional fit with skills and competency through competency test by promoting objectivity and neutrality, so that its implementation will change performance improvement better
STRATEGI PENCEGAHAN RADIKALISME DALAM RANGKA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME (Prevention Strategy of Radicalism in Order To Wipe Out The Terrorism Crime)
Salah satu kewajiban negara sebagai amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 adalah “.......melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia….”.Strategi pencegahan radikalisme yang berujung pada aksi teror senantiasa merujuk pada perkembangan kegiatan tersebut dalam lingkup global baik di kawasan Asia, Afrika, dan Eropa serta di Amerika serikat.Sasaran strategis terorisme adalah: merubah kebijakan pemerintah; menimbulkan konflik horizontal/vertikal; menunjukkan kelemahan/mempermalukan pemerintah dan mendeligitimasi pemerintah; memancing reaksi brutal pemerintah dan menarik simpati publik; dan menggunakan media sebagai sarana propaganda/kampanye gratis. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis strategi pencegahan radikalisme dalam rangka pemberantasan tindak pidana terorisme.Dengan metode pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis melalui pengkajian hukum doktrinal terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana teroris di Indonesia, maka hasilnya yang didapat adalah bahwa untuk melakukan pencegahan terhadap paham radikalisme, bisa dilakukan dengan dua strategi yaitu hard approach dan soft approach. Strategi yang dilakukan dengan memadukan antara penindakan dan pencegahan dan dilakukan secara bersamaan dengan melakukan pendekatan “penegakan hukum proaktif” (proactive law enforcement) tanpa mengenyampingkan prinsip “rule of law” dan “legaliy principle”. Dengan pendekatan ini maka dapat dilakukan upaya pencegahan tindakan radikalisme yang mengarah pada terorisme tanpa harus (menunggu) terjadinya suatu perbuatan dan akibatnya.AbstractOne of state responsibility as mandated the Constitution of the Republic of Indonesia, Year 1945 is "......protecting all Indonesia people and the entire homeland of Indonesia....". Radicalism prevention strategy leads terror actions. The purpose of terrorism is: change government policy; make conflict horizontally/vertically; reveal government weakness/make embarrassed and illegitimate government; trigger government action, brutally and attract sympathy from public; and media as means a propaganda/free campaign. The purpose of this research is to analysis strategy of radicalism prevention in order to combat terrorism crime. It is normative juridical approach with analysis descriptive by doctrinal legal study of legislation related to terrorism crime in Indonesia. It shows that prevention to radicalism can be done by two strategies namely hard approach and soft approach. The strategy integrates between action and prevention and conducted, simultaneously by a proactive law enforcement without put aside principle of rule of law and legality. It can be effective to prevent terrorism in action
Kendala Implementasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA)
Apikasi Pelaporan Orang Asing merupakan aplikasi online yang berguna untuk membantu dan memudahkan proses pelaporan orang asing. Bagi Petugas Imigrasi, aplikasi ini dapat digunakan sebagai salah satu data maupun informasi dalam pelaksanaan pengawasan orang asing. Banyak orang yang tidak mengetahui kegunaan dari aplikasi ini, termasuk Petugas Imigrasi sendiri, bahkan ada yang menganggap bahwa aplikasi ini menambah pekerjaan atau membuang waktu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui manfaat Aplikasi Pelaporan Orang Asing dalam membantu pelaksanaan pengawasan Orang Asing serta bagaimana kendala-kendala yang dihadapi dalam implementasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing. Metode yang digunakan adalah yuridis empirik dengan melakukan penelitian lapangan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan berbagai macam alasan, beberapa hotel/tempat penginapan maupun perorangan tidak menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing, padahal dengan melakukan registrasi dan mengisi format pelaporan yang ada dalam aplikasi, pengurus hotel/tempat penginapan maupun perorangan sudah tidak perlu lagi melaporkan keberadaan orang asing secara manual ke Kantor Imigrasi. Selain itu Kantor Imigrasi juga belum melaksakana proses projustisia terhadap pengurus/pemilik hotel/tempat penginapan maupun perorangan yang tidak melakukan registrasi sehingga tidak menimbulkan efek jera
IMPLEMENTASI KONVENSI HAK ANAK TERKAIT DENGAN PERLINDUNGAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN PROSES HUKUM (Implementation of Children Rights Convention Related to Children Protection Against The Law)
Meningkatnya peristiwa Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) menimbulkan keprihatinan. Selainitu, penerapan sistem peradilan pidana anak menjadi perhatian banyak pihak, terutama dalam proses hukum.Permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana implementasi Konvensi Hak Anak (KHA) Terkait dengaperlindungan anak yang berhadapan dengan proses hukum. Perlindungan hukum terhadap dalam proseshukum mengacu kepada Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on The Rights of The Child) dan Beijing Rule.Penjabaran perlindungan hukum anak pelaku tindak pidana dalam konvensi tersebut telah mencakup sebagianbesar prinsip perlindungan anak pelaku tindak pidana baik dalam instrumen hukum nasional maupun instrumenhukum internasional. Pelaksanaan penyidikan terhadap anak pelaku tindak pidana dalam proses penyidikanmeliputi tindakan penangkapan, pemeriksaan, penghentian penyidikan dan penahanan.AbstractA number of the child are against the law must become a concern. Besides that, practices of the juvenilejustice system pay attention to parties, particularly in a legal proceeding. The problem of this writing is howto implement the Convention of Child Rights (KHA) related to child protection against law proceedings. Itsprotection refers to the Convention on the Rights of the Child and Beijing Rule. Spelling out of law protection ofchild offender in the convention have covered largely child protection principle of a legal instrument, nationallyand internationally. Child investigation encompasses arrest, inspection, investigation and termination ofdetention
Upaya Penanggulangan Kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan
Isu aktual mengenai kerusuhan yang terjadi di dalam Lembaga Pemasyarakatan dari waktu ke waktu menunjukkan kecenderungan yang semakin meningkat dan meresahkan. Upaya pembenahan berbagai sarana dan prasarana yang seharusnya diselenggarakan pemerintah belum memenuhi harapan bagi narapidana dalam menghadapi over kapasitas, hingga saat ini jajaran Pemasyarakatan senantiasa bergerak untuk mengatasi berbagai masalah tersebut, segala bentuk upaya telah dilakukan, namun dianggap masih belum menyentuh akar permasalahan secara baik dan tuntas. Permasalahannya adalah Apa yang menjadi penyebab kerusuhan? Bagaimana upaya penanggulangan kerusuhan serta langkah-langkah mengantisipasinya? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, empiris, yaitu dengan meneliti data sekunder dan data primer yang ada di lapangan. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor terjadinya kerusuhan disebabkan karena, (1) over kapasitas dan perbandingan jumlah petugas dan penghuni lembaga pemasyarakatan yang sangat tinggi; (2) Pemahaman terhadap uraian tugas dan nilai-nilai HAM tidak merata, pelaksaaan tugas cenderung berdasarkan kebiasaan, dan kurang perhatian terhadap kebutuhan narapidana; (3) Kesejahteraan petugas dan keinginan narapidana yang kuat untuk mendapatkan kebebasan/kelonggaran, menimbulkan kecenderungan tumbuhnya hubungan pribadi yang berlebihan dan memungkinkan terjadinya kolusi, perbedaan perlakuan, persaingan tidak sehat, dan kecemburuan sosial; (4) Situasi dan kondisi yang monoton dan berlangsung lama, mengakibatkan rasa bosan, stress yang berkepanjangan, perilaku apatis, malas, tidak patuh. Upaya penanggulangan dan mengantisipasinya dengan cara preventif dan represif. Saran yang disampaikan dalam penelitian ini adalah pentingnya relokasi ulang pembangunan lembaga pemasyarakatan; peningkatan SDM petugas pemasyarakatan; pemenuhan kebutuhan dasar WBP berupa pangan, sandang dan hunian; serta Revisi Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
PERSPEKTIF RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (Perspective of Restorative Justice as a Children Protection Against The Law)
Restorative Justice (Keadilan Berbasis Musyawarah) adalah satu pendekatan utama, yang saat ini, berdasarkanUndang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, wajib dilakukan dalam perkaraanak yang berhadapan dengan hukum. Pendekatan ini lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilandan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Mekanisme tata cara dan peradilan pidanayang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuik menciptakan kesepakatan ataspenyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku. Pokok permasalahandalam penelitian ini adalah (1) Apa latar belakang filosofis lahirnya Restorative Justice dalam UU SPPA? (2)Mengapa Restorative Justice harus dilakukan sebagai perlindungan terhadap anak yang berhadapan denganhukum; dan (3) Bagaimana cara menerapkan Restorative Justice dalam praktik peradilan pidana sebagaiperlindungan anak yang berhadapan dengan hukum. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitianini adalah yuridis normatif dan empiris, yaitu cara atau prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalahpenelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan meneliti dataprimer yang ada di lapangan. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari masyarakat. Hasilpenelitian menunjukkan bahwa Restorative Justice harus dilakukan sebagai wujud perlindungan atas anak yangberhadapan dengan hukum, karena pada dasarnya ia tidak dapat dilepaskan dari konteks yang melingkupinya,sehingga tidak adil apabila ia dikenai sanksi retributif, tanpa memperhatikan keberadaannya dan kondisi yangmelingkupinya. Implementasi Restorative Justice dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak adalah dilakukanmelalui mekanisme Diversi, dengan produk pengadilan berupa penetapan (Pasal 12 dan 52, dan non diversi/mediasi, yang bisa dilakukan di luar atau di dalam persidangan, dengan produk pengadilan berupa putusan,yaitu pidana atau tindakan (Pasal 69). Mekanisme dialog dan mediasi dilangsungkan dengan melibatkan selainkedua belah pihak pelaku dan korban, dapat juga pihak lain. Berdasarkan kesimpulan hasil penelitian dalampraktek peradilan pidana, penerapan Restorative Justice sebagai wujud perlindungan hak anak yang berhadapandengan hukum belum menjadi kecenderungan utama.AbstractRestorative Justice is one of main approach, this time, based on the Law Number 11/2012 concerning JuvenileJustice System need to be done in the case of children against the law. This approach stresses on condition ofhow to create justice and balance to offenders and the victims. Mechanism, procedure and criminal justice arefocused on criminalization changed into dialogue and mediation to find agreement/deal on a fair adjudicationof criminal case to victims and offenders. The main problem in this research is (1) what the background ofphilosophy inception of restorative justice in Indonesia positive law; (2) why restorative justice has to do aschildren protection against the law; and (3) how to apply restorative justice in criminal justice of childrenprotection against the law. This research uses normative and empirical juridical approach that is meansor procedure used to solve the research problem by researching secondary data, previously then proceedprimary data in the field. Primary data obtained by people through observation and interview. The result of thisresearch shows that restorative justice must be done as entity of children protection against the law, because itessentially cannot remove from context that cover it, so it is not fair if he/she has retributive sanction withoutpaying attention existence and condition surrounding him/her. The implementation of restorative justice of theJuvenile Justice System Law carried on diversion mechanism, with court product such as stipulation (articles12 and 52, and non diversion/mediation, can be conducted outside or inside of trial, with verdicts, namelycriminal or criminal action (article 69. Mechanism of dialogue and mediation is held by engaging otherparties. It concludes that the practice of criminal justice, restorative justice as entity of children protectionagainst the law has not become primary tendency, yet.
ANALISA YURIDIS PERALIHAN TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI BANDAR UDARA INTERNASIONAL HALIM PERDANA KUSUMA KE DALAM WILAYAH KERJA KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS JAKARTA SELATAN (Juridical Analysis Of The Swicthover Of Immigration Checkpoint At Halim Perdana Kusuma Airport)
Struktur organisasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.01-PR.07.04 Tahun 2006 memiliki Bidang Pendaratan dan Izin Masuk yang bertugas melaksanakan pemeriksaan keimigrasian terhadap setiap orang yang keluar dan masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi, tetapi dalam kenyataannya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan belum memilikinya. Hal ini mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai dalam memenuhi capaian kinerja sesuai dengan tuntutan reformasi birokrasi. Permasalahan kajian ini adalah bagaimanakah dampak yuridis atas peningkatan kelas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan dan kesiapan dalam rencana peralihan Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara Internasional Halim Perdana Kusuma. Kajian ini didekati dengan pendekatan kualitatif dengan mengumpulkan dan memanfaatkan semua informasi yang terkait dengan pokok permasalahan. Hasil kajian menyimpulkan bahwa pertama dampak yuridis dari peningkatan kelas yang memiliki Bidang Pendaratan dan Izin Masuk adalah melaksanakan tugas pokok dan fungsi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan belum memiliki Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Hal ini kemudian berakibat kepada temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Kedua Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan sudah cukup siap dalam melaksanakan tugas dan fungsi di Bidang Pendaratan dan Izin Masuk karena sudah memiliki Sumber Daya Manusia dan Anggaran yang memadai. Ketiga menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia agar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara Internasional Halim Perdana Kusuma menjadi bagian wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta SelatanAbstractThe organizational structure of Immigration office Class (I) Special of South Jakarta under the Ministerial Decree of Law And Human Rights Number : M.01-PR.07.04, Year 2006 has had the Landing Division and Entry Permit charged of carrying out immigration examination to each person who comes in and out of Indonesia territorial through immigration checkpoint (TPI), but in fact, the Immigration office Class (I) Special of South Jakarta have had not it yet. Obviously, it will disrupt tasks and functions of officers to meet the target of performance in accordance with the demands of bureaucratic reform. The problem of this study is how the juridical impact in the upgrading of Immigration office Class (I) Special of South` status and its readiness of its switchover. It is a qualitative approach by collecting data and using all information related to the main issue. It concludes that the first, juridical impact on status upgrading having the Landing Division and Entry Permit that carry out tasks and functions in immigration checkpoint. The fact shows that working area of the Immigration office Class (I) Special of South Jakarta have had not it yet. Then , it comes to the result of findings of the Supreme Audit Institution. The second, It is ready to perform its tasks and functions because of its capacity of human resources and the sufficient of the budget. The third, issues Ministry Regulation of the Ministry of Law And Human Rights so that immigration checkpoint of International Halim Perdana Kusuma airport become a part of working area of the Immigration office Class (I) Special of South