e-Journal Balitbangkumham
Not a member yet
    556 research outputs found

    Pelayanan Transportasi Publik yang Mudah Diakses oleh Penyandang Disabilitas dalam Perspektif HAM

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk meninjau kembali substansi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pasal 105 s.d 108 Undang-Undang ini berisi mengenai Pelayanan Publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas. Penelitian ini memusatkan perhatiannya pada bentuk pelayanan publik di bidang transportasi yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang mengasilkan data diskriftif. Belum semua moda transpotrasi mengakomodir kebutuhan bagi tuna rungu dan tuna netra. Masih belum meratanya pelaksanaan pelayanan publik khususnya untuk Penyandang Disabiltas fisik yang memakai kursi roda atau tongkat penyangga. Pelayanan publik sektor transporasi yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik sektor transportasi. Sedangkan bentuk pelayanan publik di bidang transportasi meliputi informasi dan petunjuk untuk memperoleh pelayanan, informasi ketersediaan fasilitas, serta informasi ketersediaan petugas. Jenis dan bentuk pelayanan publik khususnya di bidang transportasi yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas yaitu moda angkutan darat, moda angkutan udara, moda angkutan perkeretaapian

    Peran Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Mewujudkan Akuntabilitas dan Integritas Aparatur

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk memecahkan permasalahan yang terkait dengan Peran Unit Pemberantasan Pungli Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia. Permasalahan yang timbul dalam penelitian ini pertama bagaiman peran Unit Pemberantasan Pungli  dan  apa yang menjadi penghambat dalam pelaksanan sapu bersih pungutan liar. Kedua bagaimana peran Unit Pemberantasan Pungli dapat  mewujudkan akuntabilitas dan integritas aparatur dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Metode penelitian yang digunakan adalah mengabungkan metode penelitian normatif dan metode penilitian empiris (mixed methods). Pengumpulan data dengan melakukan penyebaran kuesioner kepada anggota tim Unit Pemberantasan Pungli, Petugas unit layanan dan masyarakat penguna layanan.  Sampel  lokasi didasarkan atas keterwakilan willayah Barat, Tengah dan Timur Indonesia. Hasil penelitian menunjukan bahwa peran Unit Pemberantasan Pungli sudah berjalan tetapi belum maksimal, dan masih ada beberapa kendala dalam pelaksanaannya diantaran belum tersedianya aggaran khusus untuk kegiatan Unit Pemberantasan Pungli, mekanisme kerja belum diatur dan belum ada standar operasional prosedur. Tingkat korelasi antara peran Unit Pemberantasan Pungli dalam mewujudkan akuntabilitas dan integritas  aparatur dalam pelaksanaan tugas dan fungsi rata-rata menunjukan tingkat korelasi yang positif

    Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat

    Get PDF
    Keberhasilan penyuluhan hukum langsung yang dilakukan agak sulit diukur dari segi kualitatif, tetapi secara kuantitatif dapat diketahui melalui Indikator-indikator keberhasilan pembudayaan hukum di masyarakat, degradasi budaya hukum yang terjadi di masyarakat, seperti tindakan main hakim sendiri, pelaksanaan sweeping oleh sebagian anggota masyarakat, dan disamping itu perkembangan teknologi dan informasi telah membuat masyarakat mudah mendapatkan berita terkait dengan tindakan dan perbuatan yang melanggar hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan dan metode Penyuluhan Hukum lansung dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta pengaruh Penyuluhan Hukum terhadap kesadaran hukum masyarakat. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif yang ditinjau dari segi penerapan peraturan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pelaksanaan Penyuluhan Hukum lansung pada masyarakat selama ini sangat minim dilakukan oleh instansi yang terkait dan belum membawa pengaruh yang signifikan bagi peningkatan kesadaran hukum masyarakat karena terkendala  dengan permasalahan antara lain: terbatasnya sarana dan prasarana, anggaran yang tersedia kurang memadai dan terbatasnya kemampuan SDM. Saran Frekuensi pelaksanaan penyuluhan hukum sebaiknya volumenya ditingkatkan dilakukan secara berkesinambungan, baik tempat maupun materinya, perlu peningkatan kualitas maupun kuatintas SDM tenaga fungsional Penyuluh Hukum agar lebih profesional melalui uji kompetensi, perlu dilakukan Penyuluhan Hukum bersama dan disinergikan antar intansi. Metode penyuluhan hukum secara lansung melalui ceramah, hendaknya dilakukan lebih menarik masyarakat

    Analisa Yuridis Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam Pengelolaan dan Pelayanan Database Peraturan Perundang-Undangan di Daerah

    Get PDF
    Keberhasilan reformasi dan revitalisasi hukum, sangat ditentukan berbagai aspek.Salah satunya penataan regulasi yang berkualitas, tidak tumpang tindih, ramah investasi dan menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia, baik di tingkat Pusat maupun Daerah.Dalam pelaksanaan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pembina dan koordinator harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan di daerah, maka  kegiatan inventarisasi produk hukum daerah menjadipenting sebagai dasar mengembangkan pengelolaan dan pelayanan database produk hukum daerah. Dengan tertatanya database  diharapkan dapat meningkatkan peran Kantor Wilayah dalam  pembangunan sistem hukum nasional. Permasalahan penelitian adalah bagaimana pengelolaan dan pelayanan database peraturan perundang-undangan di daerah yang sudah dilaksanakan selama ini,  peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan faktor-faktor penghambat. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pengelolaan dan pelayanan database peraturan perundang-undangan di daerah belum maksimal. Oleh karena itu perlu perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28  Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja dengan menambah kewenangan melakukan analisis setiap produk Peraturan Daerah yang dikeluarkan Pemerintah Daerah. Perlu peningkatan kuantitas dan kualitas Sumber Daya Manusia yang memiliki kompetensi di bidang informasi dan teknologi melalui kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis, dukungan anggaran dan sarana prasarana yang memadai

    Kedudukan Hakim Komisaris dalam RUU Hukum Acara Pidana

    Get PDF
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana atau yang biasa disebut KUHAP telah berumur 37 tahun. Dalam kurun waktu tersebut undang-undang ini sudah bereperan besar dalam penegakan hukum di Indonesia khususnya sebagai dasar dalam penegakan dan proses hukum pidana. Sebagai karya yang dianggap sangat fenomenal pada waktu pengundangannya ternyata KUHAP juga mempunyai kekurangan yang ditemukan dalam perjalanan penerapannya. Salah satu hal yang akhir-akhir ini menjadi sorotan adalah menyangkut masalah pra  peradilan, yang terdapat dalam KUHAP. Ketentuan mengenai pra peradilan dibuat dengan maksud untuk melindungan Hak Asasi Manusia khususnya hak pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam proses pidana. Menyadari adanya kekurangan dalam pra peradilan maka dalam pembaharuan KUHAP diperkenalkan adanya hakim komisaris sebagai penganti lembaga pra peradilan. Lembaga hakim komisaris ini sudah dimaksukkan dalam RUU Hukum Acara Pidana walaupun masih menuai pro dan kontra, Lembaga Hakim Komisaris ini sudah banyak dibahas di dalam seminar-seminar dan diskusi-diskusi. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai keberadaan lembaga Hakim Komisaris ini maka dipandang perlu untuk melakukan suatu penelitian. Adapun rumusan masalah yang  dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimanakah peran lembaga hakim komisaris dalam RUU KUHAP. Sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan  peran lembaga Hakim Komisaris dalam RUU KUHAP. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah juridis normatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Lembaga Hakim Komisaris ini dimaksudkan untuk mengganti peran pra peradilan yang diatur di dalam KUHAP yang bertujuan untuk melindungi hak-hak tersangka dengan cara yang lebih baik. Dengan demikian disarankan agar keberadaan Hakim Komisaris yang telah dimasukkan dalam RUU KUHAP tetap dipertahankan apabila RUU tersebut menjadi undang-undang

    Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan Tingkat II, III, Dan IV dalam Proyek Perubahan di Kementerian Hukum dan HAM RI

    Get PDF
    Pemimpin dapat dibentuk melalui berbagai cara. Salah satu cara untuk pembentukan kemampuan kepemimpinan adalah melalui pendidikan dan pelatihan. Pendidikan dan pelatihankepemimpinan sesuai dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 18, 19, dan 20 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II, III, dan IV.Pendidikan dan pelatihan tersebut menggunakan pendekatan atau pola yang baru dengan proyek perubahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pelaksanaan pendidikan dan pelatihanserta kesinambungan proyek perubahan. Penelitianini meliputi tigahal yaitu perencanaan proyek perubahan, pelaksanaan pasca pendidikan dan pelatihan, serta harapan dan tantangan dalam pelaksanaannya.Salahsatukuncikeberhasilanproyekperubahanadalahkedisiplinandalam eksekusi, sehingga proyek perubahan dapat diimplementasikan. Untuk itu perlu pengaturan evaluasi pasca pendidikan dan pelatihan melalui peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

    Eksistensi dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas Balai Harta Peninggalan di Indonesia

    Get PDF
    Balai Harta Peninggalan adalah unit pelaksanaan teknis instansi pemerintah yang secara sruktural berada di bawah Direktorat Perdata Direktorat Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Kedudukan Balai Harta Peninggalan sangat penting dalam sistem hukum keperdataan Indonesia tetapi belum dikenal masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas Balai Harta Peninggalan dan bagaimana persepsi penegak hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis, memakai data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui penelusuran literatur dan pengumpulan data lapangan, kemudian dianalisis dengan pendekatan interdisipliner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tugas Balai Harta Peninggalan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri, laporan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Notaris. Artinya pelaksanaan tugas-tugas dimaksud sangat bergantung kepada instansi terkait. Sebagai institusi yang banyak disebutkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Balai Harta Peninggalan masih sangat diperlukan sampai saat ini. Terutama kedudukan sebagai kurator dalam masalah kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia perlu segera mendorong disahkannya Rancangan Undang-undang Balai Harta Peninggalan, sosialisasi secara berkala dan mengundang instansi terkait untuk lebih memperkenalkan Balai Harta Peninggalan dan tugas-tugasnya.

    Konstruksi Pra Peradilan Melalui Rekonstruksi Hakim Komisaris sebagai Perlindungan Hak Tersangka dalam Sistem Peradilan Indonesia

    Get PDF
    Dasar pemikiran perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dengan menambah keberadaan Hakim Komisaris sebagai upaya perlindungan terhadap HAM dari terdakwa, baik dalam proses penyidikan dan penuntutan. Perlindungan HAM bagi tersangka/terdakwa merupakan kewajiban yang harus diberikan kepada mereka oleh negara dari segala bentuk penindasan. Manusia diciptakan dengan memiliki martabat dan kedudukan yang sama, sejak lahir makhluk Tuhan yang paling sempurna ini telah dianugerahi seperangkat hak- hak mendasar dalam kehidupan yang asasi dimiliki tanpa melihat perbedaan ras, kebangsaan, usia, maupun jenis kelamin. Dapat dikatakan bahwa pra peradilan merupakan pengawasan yang lebih bersifat represif dan bukan bersifat preventif. Keterbatasan kewenangan Pra peradilan dan juga sifat pasifnya hakim pra peradilan dalam KUHAP selama ini banyak menimbulkan keraguan terhadap kernampuannya untuk melindungi hak- hak tersangka terutama dari tindakan-tindakan aparat penegak hukum yang bersifat represif. Hakim Komisaris  memiliki wewenang pada tahap pemeriksaan pendahuluan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan upaya paksa (dwang middelen), bertindak secara eksekutif untuk ikut serta memimpin pelaksanaan upaya paksa, menentukan penyidik mana yang melakukan penyidikan apabila terjadi sengketa antara polisi dan jaksa, serta mengambil keputusan atas keberatan-keberatan yang diajukan oleh pihak-pihak yang dikenakan tindakan. Tulisan ini mengangkat permasalahan bagaimana perlindungan hak tersangka terdakwa dalam proses sistem peradilan pidana di Indonesia dan bagaimana mengantisipasi terjadinya rekayasa kasus terhadap tersangka, terdakwa, terpidana oleh petugas yang melakukan pemeriksaan. Metode penulisan dalam karya tulis ini adalah metode penelitian hukum normatif. Manakala sub sistem dari Sistem Peradilan Pidana menyalahgunakan wewenang secara kriminal terhadap mereka dapat juga dilakukan upaya paksa yang sama dengan upaya paksa yang telah dilakukan terhadap tersangka, terdakwa dan terpidana. Pemerintah Indonesia harus segera meratifikasi beberapa ketentuan konvensi internasional khususnya menyangkut hak-hak tersangka, terdakwa, terpidana

    Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak dalam Perspektif Hak Atas Rasa Aman Di Nusa Tenggara Barat

    Get PDF
    Keutuhan dan kerukunan rumah tangga bahagia dan aman merupakan dambaan setiap orang berumah tangga. Apabila terjadi kekerasan maka akan menimbulkan ketidakamanan bagi penghuninya. Dalam mencegah ter- jadinya kekerasan terhadap anak maka negara dan masyarakat harus melakukan pencegahan, perlindungan, dan penindakan sesuai aturan. Tantangan yang dihadapi adalah kerangka hukum masih kurang optimal dalam mencegah segala bentuk kekerasan terhadap anak karena menganggap hukum diam di tempat. Tulisan ini ber- tujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab kekerasan terhadap anak dan mencari solusi untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak agar tercipta pola pengasuhan yang aman. Dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif maka dapat disimpulkan bahwa peran orangtua sangatlah penting bagi perkem- bangan anak. Seringkali kasus yang terjadi sudah diketahui, namun dianggap biasa dan cenderung ada pembi- aran. Pencegahan dapat dilakukan dengan mengidentifikasikan orangtua yang mempunyai faktor resiko yang tinggi untuk melakukan kekerasan terhadap anak. Kini saatnya memperlihatkan yang tidak terlihat dan sudah waktunya untuk menghentikan kekerasan terhadap anak. Berdasarkan hasil penelitian maka direkomendasikan agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak segera membuat juklak dan juknis terkait pelibatan masyarakat sebagai pelindung dan pengawas anak di lingkungan sekitar rumah dan Pemerintah Dae- rah di Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu menyediakan dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk anak-anak beraktivitas

    Calon Tunggal dalam Perspektif Hak Memilih dan Dipilih di Provinsi Banten

    Get PDF
    Fenomena pasangan calon tunggal dalam pilkada serentak tahun 2018 kembali hadir, akan tetapi hadirnya fenomena tersebut di satu sisi memberikan dinamika politik yang berbeda di Indonesia namun di sisi lain disinyalir menempatkan pilkada sebagai proses pemilihan yang tidak memerlukan pilihan sehingga dapat mendegradasi unsur partisipasi masyarakat dalam demokrasi. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak yang diikuti oleh calon tunggal di Provinsi Banten apakah sudah sesuai dengan perspektif hak memilih dan dipilih serta bagaimana mekanisme untuk mencegah terjadinya calon tunggal dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak khususnya di Provinsi Banten. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif yang bertujuan untuk mengungkap fakta dan menyuguhkan apa adanya keadaan, fenomena, serta keadaan yang terjadi saat penelitian berjalan. Dalam penulisan ini menemukan fakta bahwa dalam tatanan implementasi belum terlihat adanya jaminan atau pemenuhan hak secara utuh bahwa Pemilihan Kepala Daerah yang diikuti calon tunggal sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat sesuai dengan perspektif HAM. Dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah, salah satu ukuran kontestasi yang berpersektif HAM adalah penyelenggaraannya harus menjamin tersedianya ruang atau peluang bagi peserta dalam hal ini pasangan calon dan masyarakat untuk memanifestasikan kedaulatannya dalam melaksanakan haknya, dalam baik hak untuk memilih maupun hak untuk dipilih

    457

    full texts

    556

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    e-Journal Balitbangkumham
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇