e-Journal Balitbangkumham
Not a member yet
556 research outputs found
Sort by
Pertimbangan Hakim dalam Perkarapencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Kajian Putusan Nomor: 324/Pid./2014/PN.SGM)
Pengadilan Negeri Sungguminasa melalui putusan nomor 324/Pid.2014/PN.SGM telah menghukum Terdakwa (FR) karena telah terbukti melakukan delik pencemaran nama baik melalui media sosial dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) bulan. Permasalahan yang timbul adalah bagaimanakah pertimbangan hakim menjatuhkan putusan terhadap pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa yang telah terbukti melakukan kasus pencemaran nama baik melalui media sosial. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim nomor 324/Pid.2014/PN.SGM Pengadilan Negeri Sungguminasa telah mencerminkan putusan yang telah mencerminkan rasa keadilan. Dimana putusan hakim mampu menggali pertimbangan-perimbangan secara yuridis dan non yuridis, sehingga hakim dalam putusannya menemukan unsur kesalahan terdakwa terhadap pasal 27 ayat (1) UU ITE yang disangkakan penuntut umum. Putusan hakim atas kasus ini bahwa hakim mampu menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dalam hal ini Adat Bugis-Makassar sebagai Adat yang menjadi falsafah hidup di tempat terjadinya peristiwa pidana
Implementasi Undang-Undang Narkotika Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia
ABSTRACTNarkotika merupakan salah satu kejahatan yang grafiknya terus meningkat. Hampir semua elemen yang terdapat di dalam masyarakat tanpa membedakan status sosial dapat dimasuki oleh Narkotika, seperti anak- anak, pelajar, mahasiswa, selebritis, lembaga profesional dan tidak sedikit para oknum pejabat. Narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan atau tindak pidana yang disepakati (concensual crimes). Penanganan Tindak Pidana Narkotika tentu perlu campur tangan dari pemerintah. Di dalam Pasal 28I ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 disebutkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Meskipun pada prinsipnya hak asasi manusia dapat dilanggar oleh setiap orang atau kelompok, namun berdasarkan hukum hak asasi manusia internasional, suatu negara tidak boleh secara sengaja mengabaikan hak dan kebebasan manusia. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ditinjau dari sudut pandang hak asasi manusia? Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dari sudut pandang hak asasi manusia. Penelitian ini bersifat dekriptif-analisis dengan mengunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data melalui wawancara mendalam, dokumentasi, dan observasi. Informan dipilih secara purposive sampling. Penelitian ini merekomendasikan bahwa perlu ada harmonisasi mengenai definisi pecandu, penyalahguna, serta korban penyalahgunaan narkotika, sehingga di dalam mendefinisikan dan menempatkan ketiga subjek hukum dalam konteks penegakan hukum narkotika tidak salah sasaran, serta penempatan rehabilitasi memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap kemungkinan ditempatkannya seseorang di lembaga rehabilitasi. Kemudian, perlu diperjelas dan dipertegas antara kewenangan Badan Narkotika Nasional dengan Kepolisian Republik Indonesia dalam hal penanganan dan pemberatasan Narkotika; serta perlu ditambahkan/disusun bab khusus untuk Anak yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika karena di dalam Undang-Undang Narkotika saat ini tidak ada dijelaskan lebih rinci bagaimana pengaturan tentang anak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika
Model Pengelolaan Wilayah Pesisir Berbasis Masyarakat: Community Based Development
Indonesia merupakan negara yang sangat kaya dengan sumber daya laut. Potensi ini tentu dapat dimanfaatkan bagi peningkatan dan percepatan pembangunan ekonomi nasional. Pemanfaatan sumber daya laut secara optimal dan proporsional juga niscaya dapat membantu masyarakat pesisir untuk lepas dari jeratan taraf hidup kemiskinan. Pengelolaan pesisir telah diatur dalam UU 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 40/PERMEN-KP/2014 tentang Peran serta dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pengaturan ini memberi arah bagi masyarakat pesisir dalam mengembangkan dan mengelola wilayah pesisir sesuai dengan kearifan lokal masyarakat setempat. Sepanjang penelusuran peneliti, model pengelolaan wilayah pesisir berbasis masyarakat yang tepat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat pesisir belum terformulasikan dengan baik. Penelitian ini didesain sebagai penelitian hukum empiris yang bertujuan untuk menganalisis model pengelolaan wilayah pesisir berbasis masyarakat. Hasil pembahasan menjelaskan bahwa model yang ideal pengelolaan wilayah pesisir berbasis masyarakat dilakukan dengan adanya sinergi dan interaksi yang tepat antara pemerintah, masyarakat dan nilai kearifan lokal. Pemberdayaan masyarakat pesisir dalam membangun model pengelolaan wilayah pesisir juga sangat penting dilakukan dengan maksud untuk mendorong kemandirian mereka. Penggunaan model ini memiliki keunggulan karena peran serta aktif masyarakat pesisir dapat meningkatkan pendapatan, menjaga kelestarian lingkungan pesisir, dan memberi keleluasaan bagi masyarakat pesisir dalam mengembangkan dan mengelola sumber daya kelautan sesuai dengan potensi, karakteristik dan sosial budaya masyarakatnya. Peran serta aktif masyarakat pesisir juga memberi harapan bagi pengentasan masalah kemiskinan yang berujung pada terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat pesisir
Pelaksanaan Pengukuran Prestasi Kerja Terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo
Pemerintah Provinsi Gorontalo memiliki komitmen besar untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dengan menerapkan sistem pengukuran prestasi kerja (SIRANSIJA). Permasalahan penelitian berfokus pada, Pertama, bagaimana pelaksanaan Sistem Pengukuran Prestasi Kerja (SIRANSIJA) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pertanian Provindi Gorontalo: Kedua faktor-faktor apa yang mendukung dan menghambat pelaksanaan Sistem Pengukuran Prestasi Kerja (SIRANSIJA) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo. Metode penelitian menggunakan pendekatan dekskriptif kualitatif yaitu memberikan gambaran secara cermat dan faktual terhadap objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama, Pelaksanaan Sistem Pengukuran Prestasi Kerja (SIRANSIJA) di Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo kedisiplinan Aparatur Sipil Negara sudah efektif dalam pengoptimalan absensi namun dari segi kinerja masih kurang efektif. Kedua, ditemukan faktor yang mempengaruhi, yaitu Faktor Pendukung: Keharusan Fingerprint dan Fitur yang mengontrol Kinerja Faktor Penghambat: Sistem Error, Mesin Finger Rusak, Jarak Lokasi Tugas dan Kantor, Listrik Padam, Tupoksi Timpang Tindih. Rekomendasi penelitian kepada Aparatur Sipil Negara di Dinas Provinsi Gorontalo agar menyempurnakan sistem SIRANSIJA untuk penggunaan yang lebih merasa nyaman
Pelaksanaan Upaya Perdamaian dalam Perkara Perceraian (Suatu Kajian terhadap Putusan Verstek pada Mahkamah Syar’iyah Bireuen)
Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 65 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. Pasal 115 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebaran Kompilasi Hukum Islam menyatakan hakim wajib mengupayakan perdamaian kepada para pihak pada setiap persidangan secara efektif dan optimal untuk mencegah terjadinya perceraian. Namun pada praktiknya, upaya tersebut masih belum dilakukan secara maksimal sehingga perkara perceraian terus menerus meningkat terutama putusan verstek. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan dari upaya perdamaian dalam perkara perceraian di Mahkamah Syar’iyah Bireuen serta penyebab tidak tercapainya perdamaian sehingga diputus secara verstek. Metode dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan upaya perdamaian di Mahkamah Syar’iyah Bireuen belum efektif dan optimal untuk mencegah terjadinya perceraian terutama dalam perkara verstek. Hal ini disebabkan oleh kinerja hakim yang belum maksimal dalam mengupayakan perdamaian di setiap persidangan. Selain itu, ketidakhadiran salah satu pihak dengan maksud untuk mempermudah proses perceraian serta telah adanya keinginan dari para pihak untuk bercerai menjadi penyebab perdamaian semakin sulit dicapai, sehingga pada akhirnya hakim menjatuhkan putusan perceraian secara verstek
Inisiasi Pemerintah Daerah dalam Mengatur Alternatif Penyelesaian Sengketa Tanah Berbasis Adat di Kabupaten Manggarai
Kabupaten Manggarai memiliki pengalaman panjang berhadapan dengan sengketa tanah, khususnya bila dikaitkan dengan eksistensi hukum adat yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat Manggarai. Bertolak dari pengalaman tersebut, perlu adanya inisiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai untuk mewujudkan alternatif penyelesaian sengketa tanah berbasis adat dalam rangka mengejawantahkan misi pembangunan Kabupaten Manggarai yang termaktub dalam Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2016-2021. Dengan demikian, perlu dikaji lebih lanjut bagaimana kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelesaian sengketa? Bagaimana inisiasi Pemerintah Kabupaten Manggarai dalam mengatur alternatif penyelesaian sengketa berbasis adat? Bagaimana peluang dan tantangan terhadap inisiasi Pemerintah Kabupaten Manggarai dalam mengatur alternatif penyelesaian sengketa berbasis adat? Pertanyaan tersebut dijawab melalui penelitian hukum normatif yang dikombinasikan dengan penelitian hukum empiris untuk menggali data primer dan sekunder yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat peluang dan tantangan terkait pengaturan penyelesaian sengketa tanah berbasis adat
Otonomi Khusus di Aceh dan Papua di Tengah Fenomena Korupsi, Suatu Strategi Penindakan Hukum
Otonomi khusus di Aceh dan Papua, merupakan suatu desentralisasi asimetrik, sebagai jalan tengah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dalam menyelesaian konflik bersenjata yang menginginkan pemisahan dari Negara Kesatuan yang merdeka. Penerapan otonomi khusus tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Pemberlakuan otonomi khusus di Aceh, tidak dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan. Reaksi keras menolak otonomi khusus dilakukan oleh gerakan perlawanan bersenjata Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Namun berkenaan adanya bencana nasional Tsunami Desember 2004, dengan kehancuran Banda Aceh total, Meulaboh dan daerah sekitarnya, dengan korban tewas mencapai lebih dari 112.000 jiwa, dan dengan keterbukaan pemerintah, akhirnya tercapai MOU Helsinki Finlandia, yang berujung dikeluarkannya Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa yang melatarbelakangi fenomena korupsi di Aceh dan Papua, dan bagaimana strategi penindakannya. Metode yang dipakai adalah yuridis normatif. Dalam perkembangan di Provinsi Papua, dibentuk provinsi baru melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat. Ironisnya upaya mensukseskan otonomi khusus tersebut, baik di Aceh maupun di Papua, justru terjadi fenomena korupsi. Sampai sekarang, pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh jajaran penegak hukum yaitu Polri, Kejaksaan, maupun KPK, cenderung kurang maksimal Untuk itu sangat diperlukan strategi penindakan dengan langkah yang represif
Peremajaan dan Pengembangan Wilayah Perkotaan Melalui Penggusuran Ditinjau dalam Perspektif Hak Asasi Manusia di Kota Surabaya
Peremajaan dan pengembangan kawasan perkotaan menjadi salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk dapat melakukan perbaikan, penataan dan memperindah kota. Akan tetapi pelaksanaannya seringkali melakukan pelanggaran HAM sebagai akibat adanya penggusuran, sehingga masyarakat kehilangan hak atas tempat tinggal. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum ada kebijakan berupa peraturan daerah yang secara khusus mengatur akan Peremajaan dan Pengembangan Wilayah Perkotaan. Walaupun demikian Pemerintah Daerah telah berupaya melaksanakan kebijakan berupa perda yang ada secara humanis dengan mempertimbangkan aspek hak asasi manusia. Akan tetapi belum semua warga yang terpenuhi hak-haknya atas tempat tinggal yang layak karena adanya persyaratan berupa KTP Surabaya yang harus dimiliki. Oleh karena itu direkomendasikan agar Pemerintah Kota Surabaya perlu mempertimbangkan kepemilikan KTP Surabaya sebagai persyaratan mendapatkan rusun mengingat setiap warga yang tergusur memiliki hak yang sama atas perumahan yang layak. Selain itu juga perlu melakukan upaya koreksi dalam melakukan penertiban bangunan liar
Penegakan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Asing Ilegal di Indonesia
Hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia, melalui upaya perluasan usaha yang akan berdampak positif pada penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. Pokok masalah penelitian ini adalah: Bagaimana Penegakan Hukum Tenaga Kerja Asing Ilegal di Indonesia dilihat dari Aspek Hukum dan kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam penegakan hukum terhadap tenaga kerja asing Ilegal di Indonesia. Penelitian ini menggunakan Metode yuridis-empiris dengan analisa data kualitatif. Penegakan terhadap tenaga kerja asing Ilegal dapat di lakukan Tindakan Administratif berupa membayar biaya beban/denda, Deportasi, pencabutan Izin Usaha, Apabila syarat memperkerjakan tenaga kerja asing tersebut tidak dipenuhi maka lembaga perijinan tersebut dapat memulangkan tenaga kerja asing ke Negara asalnya, dan penangkalan maupun sanksi pidana dengan ancaman pidana penjara. Merekomendasikan Revisi peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing terkait TKA dan menjadi materi muatan dalam perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, Bidang keimigrasian kebijakan pemberian bebas visa kunjungan, pertukaran E-data TKA beserta keluarganya. Fokus terhadap tugas dan fungsi pengawasan termasuk bisnis proses dari TIMPORA sehingga pelaksanaan di lapangan efektif dalam penegakan hukum mengingat budaya masyarakat yang beragam terkadang sulit untuk mengawasi keberadaan tenaga kerja asing illega
Kekuasaan DPR dalam Pengisian Pejabat Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Kekuasaan DPR dalam pengisian pejabat negara menimbulkan permasalahan ketatanegaraan karena meluas mulai dari mengajukan, memberikan persetujuan, memilih, memberikan pertimbangan dan menjadi tempat konsultasi terhadap hampir semua pejabat negara. Permasalahan yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan kekuasaan DPR RI dalam pengisian pejabat negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia? Dan bagaimana kedaulatan rakyat dan teori checks and balances dimaknai dalam kekuasaan DPR tersebut? Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan kekuasaan DPR dalam pengisian pejabat negara memiliki kedudukan penting dalam ketatanegaraan Indonesia sebagai wujud daulat rakyat dalam perspektif demokrasi serta sesuai dengan prinsip checks and balances. Walau demikian, meluasnya kekuasaan DPR tersebut membuat sistem pengisian pejabat negara bias, bahkan menimbulkan praktik kolutif dan koruptif. DPR sebagai lembaga politik-pun semakin memberikan dampak “politisasi” dalam pengisian pejabat negara. Untuk itu, perlu dikembangkan model pengisian pejabat negara yang melibatkan lembaga perwakilan yang partisipatif dan deliberatif yakni dengan melibatkan publik atau rakyat dalam proses pengisian pejabat negara sehingga akan dapat mewujudkan pemerintahan yang demokratis serta mengurangi dampak politis dari kekuasaan DPR dalam pengisian pejabat negara