e-Journal Balitbangkumham
Not a member yet
556 research outputs found
Sort by
Merawat Perjuangan: Politik Kesabaran Perempuan dalam Menuntut Keadilan Lingkungan di Cilacap
The PT S2P coal-fired power plant (CFPP) in Cilacap has generated considerable profits for the capitalist country since 2006, while simultaneously causing environmental damage and rendering local communities vulnerable. This paper employs a case study approach to examine the role of women's agency from the Global South in the social movement for environmental justice. It considers how global-local economic and political relations in Cilacap influence this movement. It sought to explain women's agency in claiming the right to a healthy and decent environment by testing the theory of the politics of patience, which located women outside and against state and corporate power. Through ethnography, in-depth interviews, and meetings with activists, public officials, and NGOs, this study depicted women as political actors in the face of the negative impacts of the state-electricity company nexus. In their struggles, women were confronted with gender stereotypes that were shaped by the state and reinforced by society. These stereotypes prevented women from participating in social movements that demanded their rights. The most important finding was that the nurturing role of women has ensured that the struggle for the right to a healthy and decent environment has lasted longer and has remained outside of and against the state. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT S2P di Cilacap telah menghasilkan keuntungan yang cukup besar bagi negara kapitalis sejak tahun 2006, sementara pada saat yang sama menyebabkan kerusakan lingkungan dan membuat masyarakat setempat menjadi rentan. Tulisan ini menggunakan pendekatan studi kasus untuk mengkaji peran agensi perempuan dari negara-negara Selatan dalam gerakan sosial untuk menuntut keadilan lingkungan. Penelitian ini mempertimbangkan cara-cara di mana hubungan ekonomi dan politik global-lokal di Cilacap memengaruhi gerakan ini. Penelitian ini berusaha menjelaskan agensi perempuan dalam menuntut hak atas lingkungan yang sehat dan layak dengan menguji teori politik kesabaran, yang menempatkan perempuan di luar dan melawan kekuasaan negara dan korporasi. Melalui studi etnografi, wawancara mendalam, dan pertemuan dengan para aktivis, pejabat publik, dan LSM, penelitian ini menggambarkan perempuan sebagai aktor politik dalam menghadapi dampak negatif dari hubungan antara negara dan perusahaan listrik. Dalam perjuangan mereka, perempuan dihadapkan pada stereotipe gender yang dibentuk oleh negara dan diperkuat oleh masyarakat. Stereotipe ini menghalangi perempuan untuk berpartisipasi dalam gerakan sosial yang menuntut hak-hak mereka. Temuan yang paling penting adalah bahwa peran pengasuhan perempuan telah memastikan bahwa perjuangan untuk mendapatkan hak atas lingkungan yang sehat dan layak telah berlangsung lebih lama dan tetap berada di luar dan melawan negara
Legacy Pengadilan Hibrida di Kamboja: Memajukan Peradilan yang Bebas dan Tidak Memihak?
The mandate of the Extraordinary Chambers in the Courts of Cambodia (ECCC) concluded in 2022, marking the end of its nearly two-decade presence in Cambodia. Established as a hybrid court through a collaboration between the Cambodian government and the United Nations, the ECCC operated under a unique framework combining foreign and domestic laws, personnel, and judges. While the caseload of the court ended in early 2022, there are remaining legacies for Cambodians. This research investigates the legacy of the ECCC concerning fair trial rights and examines how national staff apply their experiences from the ECCC in the national courts. The article relies on document analysis and in-depth interviews with seven former and current Cambodian domestic court staff who worked at the ECCC to analyze three elements of fair trial rights: the right to adequate time and facilities to prepare a defense, the right to legal representation and to be present at trial, and the right to presumption of innocence. This paper argues that the legacy of the ECCC lies in its contribution to build the national staff’s capacity on fair trial rights in domestic courts in Cambodia. However, significant challenges remain, as the fair trial rights envisioned and put in place in the ECCC cannot be currently delivered by Cambodian domestic judicial system.Misi Extraordinary Chambers in the Courts of Cambodia (ECCC) berakhir pada tahun 2022, setelah hadir di Kamboja selama hampir dua dekade. Pengadilan ini dikembangkan sebagai pengadilan hibrida oleh Pemerintah Kamboja dan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pengadilan ini menggunakan kombinasi hukum, staf, dan hakim internasional dan domestik. Meskipun telah berakhir pada awal tahun 2022, masih ada warisan yang disisakan bagi warga Kamboja. Penelitian ini mempertanyakan apa legacy ECCC terkait hak peradilan yang bebas dan tidak memihak dan bagaimana staf nasional ECCC menerapkan pengalaman mereka dari ECCC di pengadilan nasional? Artikel ini menggunakan analisis dokumen dan wawancara mendalam dengan tujuh mantan dan staf pengadilan domestik Kamboja saat ini yang memiliki pengalaman di ECCC untuk menganalisis tiga elemen hak atas peradilan yang bebas dan tidak memihak: hak atas waktu dan fasilitas yang memadai dalam mempersiapkan pembelaan, hak atas perwakilan hukum dan untuk hadir di persidangan, serta hak atas praduga tak bersalah. Artikel ini berpendapat bahwa warisan ECCC adalah kontribusinya dalam membangun kapasitas staf nasional terkait hak atas peradilan yang bebas dan tidak memihak di pengadilan domestik di Kamboja. Namun, tantangan yang signifikan tetap ada, karena hak atas peradilan yang bebas dan tidak memihak yang dibayangkan dan ditetapkan dalam ECCC saat ini tidak dapat diwujudkan oleh pengadilan dalam negeri
Strategi Perbatasan Suku Dayak Agabag dalam pemenuhan Hak Budaya di Ulu Sembakung, Kalimantan Utara
The local elites of the Dayak Agabag community are acutely aware of their minority status, which paradoxically presents them with unique opportunities. Situated as a frontier people within Indonesia, the Dayak Agabag have cultivated strong social bonds with the Murut Pensiangan community in Malaysia, fostering cultural cohesion that transcends national borders. These sociocultural ties, while beneficial for community solidarity, are viewed as a challenge to state sovereignty and nationalistic ideals. Ironically, local elites of the Agabag community have adeptly utilized their minority status to advocate for the development of modern-state infrastructure in their region. This article critically examines the cultural rights challenges confronting the Dayak Agabag along the Indonesia-Malaysia border, with a focus on the political agency of their local elites in shaping affirmative policies for marginalized communities and advocating for human rights. It sheds light on how both elite and community movements seek legitimacy in their endeavors. Through an ethnographic lens, the study reveals that Dayak Agabag's local elites have strategically asserted their political agency to carve out autonomy in countering state spatial domination and advocating for human rights as frontier people. Central to this analysis is the understanding that the political agency of Dayak Agabag's local elites enables them to maintain their minority status effectively, leveraging it to access political advantages and privileges across national borders. This agency offers valuable insights into how marginalized frontier communities can harness their indigenous political power to secure cultural rights, navigate cross-border dynamics, and maintain social legitimacy despite facing formal legal challenges. In conclusion, this article underscores the nuanced strategies employed by Dayak Agabag's local elites to navigate their geopolitical context, advocating for rights and infrastructure development while managing complex transnational relationships. It highlights the resilience and adaptability of frontier communities in utilizing their indigeneity to negotiate and assert their place in contemporary political landscapes.Kelompok Penguasa yang ada di suku Dayak Agabag sadar bahwa posisi mereka sebagai minoritas dapat mendatangkan peluang. Sebagai Masyarakat perbatasan, Dayak Agabag telah membentuk ikatan sosial yang solid dengan Murut Pensiangan, penduduk Malaysia, dengan cara membina ikatan budaya melintasi batas-batas negara. Ikatan sosial budaya ini dipandang sebagai ancaman terhadap kedaulatan dan nasionalisme, yang ironisnya sering dieksploitasi oleh elite lokal untuk kepentingan mereka. Suku Dayak Agabag menggunakan status minoritas mereka untuk mengadvokasi pembangunan infrastruktur negara modern di wilayah mereka. Artikel ini menganalisis tantangan budaya yang dihadapi oleh Suku Dayak Agabag di perbatasan Indonesia-Malaysia, dengan tujuan untuk memahami peran politik Suku Dayak Agabag dalam membentuk kebijakan afirmatif untuk masyarakat yang terpinggirkan dan advokasi mereka terhadap hak-hak asasi manusia, dengan menyoroti pergerakan para elite dan masyarakat dalam upaya untuk mendapat legitimasi. Lensa etnografi yang digunakan dalam artikel ini menunjukkan bahwa perwakilan politik suku Dayak Agabag menciptakan aturan mereka sendiri untuk melawan dominasi teritorial negara, dalam memperjuangkan hak asasi manusia sebagai masyarakat perbatasan, yang memberikan mereka akses untuk mendapatkan keuntungan politik dan hak-hak istimewa di perbatasan. Perwakilan Suku Dayak Agabag memberikan wawasan tentang bagaimana Masyarakat perbatasan yang terpinggirkan dapat meningkatkan kekuatan pribumi politik mereka, memperoleh hak-hak budaya, dan mempertahankan mobilitas lintas batas yang sah secara sosial namun ilegal secara hukum
Makna Menjadi Aktivis Gerakan Hak-Hak Disabilitas Di Bali: Studi Fenomenologis Tentang Pengalaman Aktivis Gerakan Sosial
The disability rights movement is exercised by movement actors who are able to transform their experiences of suffering into power to bring about changes toward the fulfillment of the rights of persons with disabilities. This research discusses the relationship between the reconstruction of past experiences of grievances due to stigma and discrimination, collective identity, and the capacity to be involved in the disability rights movement. By taking a location in Bali, this research uses a qualitative-phenomenology methodology to reveal the meaning of the experiences of the subjects who are disability rights movement activists, in the process of involving themselves in social movements. This article finds that the social movement actors are able to reconstruct their suffering into the capacity to make changes. Their personal identity meets their collective identity as actors in the disability rights movement through interaction with the community which provides space for the emergence of new awareness about rights and advocacy strategies. The UNCRPD ratification, socialized by civil society organizations, opened up opportunities for strengthening interactions and networks between disability rights activists at the national and local levels. This network has strengthened the confidence of activists in Bali to take collective action. The ratification of the UNCRPD is also a momentum for mobilizing movement resources to change the old frame of charity towards a new frame of the fulfilment of rights. Changing the framework was carried out by advocating Regional Regulations in Bali which are in line with the spirit of the UNCRPD. Besides that, activists through their daily activities, show the public that persons with disabilities can be independent and actualize their potential if they get the chance.Gerakan penyandang disabilitas dimotori oleh aktor-aktor gerakan yang mampu mentransformasi pengalaman negatif mereka menjadi daya untuk mewujudkan perubahan ke arah pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Riset ini membahas tentang relasi antara rekonstruksi atas pengalaman negatif di masa lalu akibat stigma dan diskriminasi, identitas kolektif, dan kapasitas untuk terlibat dalam gerakan hak-hak disabilitas. Dengan mengambil lokasi di Bali, penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif jenis fenomenologi untuk mengungkap makna pengalaman dari tujuh narasumber aktivis gerakan hak disabilitas dalam proses pelibatan diri mereka dalam gerakan sosial. Artikel ini menemukan bahwa narasumber aktor gerakan sosial mampu merekonstruksi pengalaman negatif mereka menjadi kapasitas untuk membuat perubahan. Identitas personal mereka bertemu dengan identitas kolektif sebagai pelaku gerakan hak-hak disabilitas melalui interaksi dengan komunitas yang memberikan ruang bagi munculnya kesadaran baru tentang hak dan strategi advokasi. Ratifikasi UNCRPD yang disosialisasikan oleh organisasi masyarakat sipil membuka kesempatan bagi penguatan interaksi dan jaringan antara aktivis hak-hak disabilitas di tingkat nasional dan di tingkat lokal. Jejaring tersebut menguatkan kepercayaan diri para aktivis di Bali untuk membuat aksi kolektif. Ratifikasi UNCRPD juga menjadi momentum bagi mobilisasi sumber daya gerakan untuk mengubah bingkai lama belas kasihan menuju bingkai baru pemenuhan hak. Pengubahan bingkai tersebut dilakukan melalui advokasi pada pembentukan Peraturan Daerah di Bali yang selaras dengan semangat UNCRPD. Di samping itu, para aktivis melalui kegiatan keseharian, menunjukkan kepada publik bahwa penyandang disabilitas memiliki kemampuan untuk mandiri dan mengaktualisasikan potensinya jika mereka mendapatkan kesempatan.
Pemenuhan Hak Atas Pendidikan (Dasar) bagi Komunitas Adat Terpencil di Perbatasan antar Negara (Studi Kasus di Provinsi Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur)
The Indonesian Government still has limitations in handling areas that are geographically difficult to reach. In such a circumstance, there are several remote areas that are inhabited by Indonesia citizens in the form of indigenous communities who are isolated from other residents in the vicinity.Article 28 C Paragraph (1) of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 states that “every person has the right to develop themselves through the fulfillment of basic needs, right to education, and to benefit from science and technology, art and culture, in order to improve the quality of life and for the welfare of mankind”. Consequently, education and compliance services shall also cover remote indigenous communities. This statement would be in line with Article 12 of Law Number 39 Year 1999 on Human Rights, which states that “everyone is entitled to protection of personal development, to education, educating themselves, and improve the quality of life for a man who is faithful, pious, noble responsibility, and prosper in accordance with human rights”.The study uses a qualitative descriptive research with case studies. The samples are SDN 03 and SDN Sontas 12 Entikong in the province of West Kalimantan, and SDN Nanaeklot in East Nusa Tenggara Province.Pemerintah Indonesia masih memiliki keterbatasan dalam penanganan pada wilayah-wilayah yang secara geografis relati7 masih sulit dijangkau. Dalam keadaan tersebut, terdapat beberapa lokasi yang masih dihuni oleh warga negara Indonesia berupa komunitas adat terpencil dan terisolir dari warga masyarakat lain yang ada di sekitarnya.Pasal 28 C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1V45 menyebutkan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Pelayanan dan pemenuhan pendidikan termasuk masyarakat adat yang terpencil. Pernyataan ini ditegaskan dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, bertanggungjawab berakhlak mulia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.Studi ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif dengan desain studi kasus. Sampel penelitian yaitu, SDN 03 Sontas dan SDN 12 Entikong di Provinsi Kalimantan Barat, dan SDN Nanaeklot di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Urgensi Pengaturan Injunction dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata
The concept of injunction in common law countries is similar to the concept of provision, confiscation, and provisional determination so that the concept of injunction can be used to complete the deficiencies of provision, confiscation, and provisional determination. This research examines injunction arrangements in common law countries, in this case, the United States and Singapore, which are then transplanted into Indonesian law through the Indonesian Civil Procedure Bill. The research method was carried out normatively and then explained descriptively accompanied by a prescription on how provision, confiscation, and provisional determination should be regulated in Indonesia. Arrangements for provision, confiscation, and provisional determination are still scattered in various laws and even most of the Dutch colonial legacies are used without an official translation. This condition causes legal uncertainty that can be detrimental to justice seekers. The state’s efforts in establishing a unique Indonesian civil procedural law can be seen through the Indonesian Civil Procedure Bill. This bill also contains a concept similar to an injunction. The bill, which is expected to eliminate legal uncertainty for justice seekers, still does not specify a concept similar to the injunction in Indonesia.Konsep injunction di negara-negara common law memiliki kemiripan dengan konsep provisi, penyitaan, dan penetapan sementara sehingga konsep injunction tersebut dapat dimanfaatkan untuk melengkapi kekurangan dari provisi, penyitaan, dan penetapan sementara. Penelitian ini mengkaji pengaturan injunction di negara- negara common law dalam hal ini Amerika Serikat dan Singapura kemudian ditransplantasikan ke dalam hukum Indonesia melalui RUU Hukum Acara Perdata. Metode penelitian dilakukan secara normatif kemudian diterangkan secara deskriptif disertai dengan preskripsi tentang bagaimana seharusnya pengaturan provisi, penyitaan, dan penetapan sementara di Indonesia. Pengaturan provisi, penyitaan, dan penetapan sementara masih tersebar di berbagai undang-undang bahkan sebagian besar peninggalan kolonial Belanda yang dipakai tanpa adanya terjemahan resmi. Kondisi ini menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum yang dapat merugikan para pencari keadilan. Upaya negara dalam membentuk suatu hukum acara perdata khas Indonesia dapat dilihat melalui RUU Hukum Acara Perdata. RUU ini juga mengandung konsep yang mirip dengan injuction. RUU yang diharapkan dapat menghapuskan ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan masih tidak merinci konsep serupa injunction di Indonesia
Perancang Peraturan Perundang-Undangan dalam Penyusunan Legislasi: Analisis Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional
Secara eksplisit, ada beberapa perbedaan yang cukup signifikan antara PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 dan PermenPANRB Nomor 65 tahun 2021 tentang Jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang undangan. Peran perancang dalam pembentukan peraturan dan penyusunan instrumen hukum lainnya membutuhkan kompetensi dan pengetahuan yang baik sehingga dapat dipahami oleh para pengguna peraturan perundang-undangan, dan dapat diimplementasikan di masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif serta empiris dan dianalisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ditemukan bahwa peran perancang masih terkendala, antara lain: PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 adalah salah bentuk penguatan peran perancang peraturan perundang-undangan dan penyederhanaan organisasi dalam melakukan pembinaan jabatan fungsional. Masih adanya kendala dalam pembinaan, antara lain: terhambatnya kenaikan pangkat perancang disebabkan oleh minimnya informasi keikutsertaan mengikuti diklat penjenjangan yang merupakan persyaratan kenaikan pangkat; keterbatasan kuota dan kesempatan untuk mengikuti diklat perancang; tidak jelasnya perbedaan dan pembagian tugas antara fungsional perancang dan fungsional analis hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, implementasi PermenPANRB terbaru ini adalah lebih memfokuskan tugas pejabat fungsional khususnya perancang pada capaian kinerja organisasi, bukan hanya pada capaian angka kredit sehingga berdampak pada penguatan kinerja organisasi dan pelayanan publik
Advokasi Kebijakan Penghapusan Biaya Pemeliharaan Paten pada Entrepreneurial University
Advocating for the ellimination of patent maintanance feees in Higher Education, especially for Entrepreneurial Universities (EU), is essential. The number of patents is the primary indicator in determining the most innovative university. Therefore, the Minister of Law and Human Rights in 2020 adapted by issuing Permenkumham 20/2020 concerning Requirements and Procedures for Imposing Certain Tariffs on Patent and Copyright. According to Permenkumham 20/2020, in some instances, tariffs on patent services can be imposed in the amount of zero rupiahs, including for Higher Education. The research problem is How to advocate for a policy to eliminate patent maintenance fees at an EU?. This research aims to analyze Policy Advocacy for the Elimination of Patent Maintenance Fees at EU. This study uses the Advocacy Strategy Framework concept proposed by Coffman. The research employs a qualitative research method. The results of the research show that the Advocacy Strategy Framework regarding the Elimination of Patent Maintenance Costs in Permenkumham Number 20/2020 is carried out through three changes, Awareness, Will, and Action carried out to audiences, namely Public and Influencers; Influencers; Influencers and Decision Makers; and Decision Makers. The researcher recommends to the Ministry of Law to compile a Roadmap and Action Plan regarding Elimination of Patent Maintenance Costs in Policy Products in the form of Ministerial Decrees Law and Human Rights or Decision of the Director General of IP regarding the Roadmap and/or Action Plan regarding this matter.Advokasi kebijakan penghapusan biaya pemeliharaan paten pada Perguruan Tinggi (PT) khususnya Entrepreneurial University (EU) menjadi penting. Jumlah paten menjadi indikator utama dalam menetapkan universitas paling inovatif. Menkumham melakukan adaptasi dengan menerbitkan Permenkumham Nomor 20 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu pada Pelayanan Paten dan Hak Cipta, di mana dalam hal tertentu pengenaan tarif pada pelayanan paten dapat diberikan sebesar nol rupiah, termasuk bagi PT. Adapun rumusan masalah penelitian yaitu Bagaimana Advokasi Kebijakan Penghapusan Biaya Pemeliharaan Paten pada EU?. Tujuan penelitian ini adalah menganalisa Advokasi Kebijakan Penghapusan Biaya Pemeliharaan Paten pada EU. Penelitian ini menggunakan konsep Advocacy Strategy Framework dari Coffman. Metode Penelitian yang digunakan adalah Kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Advocacy Strategy Framework terkait Penghapusan Biaya Pemeliharaan Paten dalam Permenkumham Nomor 20/2020 dilakukan melalui tiga perubahan yaitu Awareness, Will, dan Action dengan empat audiences yaitu Public and Influencers; Influencers; Influencers and Decision Makers; dan Decision Makers. Peneliti merekomendasikan kepada Kemenkumham untuk menyusun Roadmap dan Rencana Penghapusan Biaya Pemeliharaan Paten dan Kebijakan Penghapusan Biaya Pemeliharaan Paten dalam Produk Kebijakan berupa Kepmenkumham atau KepDirjen KI terkait Roadmap dan/atau Rencana Aksi terkait hal ini
Disgorgement Fund untuk mewujudkan Corrective Justice sebagai upaya perlindungan hukum kepada investor di pasar modal
Disgorgement Fund is the repayment of funds obtained through illegal or unethical business transactions, imposed on violators by courts. Legal protection for capital market investors in Indonesia is not yet effective and optimal. There is no easy way to claim compensation for losses in the capital market because investors consider losses as an investment risk. This article aims to analyze the implementation of disgorgement funds and disgorgement fund practices to realize corrective justice as an effort to protect the law for capital market investors in Indonesia. The method used is normative legal research, using primary and secondary legal sources. Data analysis techniques use conceptual methods and statutory approach methods. The results of the analysis show that OJK issued disgorgement fund regulations as an effort to improve investor protection and law enforcement in the capital market through POJK No. 65/POJK.04/2020 and SEOJK No. 17/SEOJK.04/2021. The regulation of the disgorgement fund mechanism still needs improvement to prevent violators from enjoying illegal profits, recover investors’ losses, and take preventive measures against future violations. The Directorate of Sanctions Determination and Capital Market Grievances at OJK emphasizes that the order for disgorgement of funds is not a lawsuit from the investor through remedial action, aligning with the principle of corrective justice, where all parties have equal rights to seek redress. Tighter supervision should be implemented by OJK to prevent legal violations while ensuring equity in the restoration of rights and the effectiveness of the legal system in dealing with disputes in the capital market. Tindakan kejahatan di pasar modal menimbulkan kerugian material, yang dapat berdampak pada krisis kepercayaan masyarakat dalam berinvestasi di pasar modal. Meskipun UU Pasar Modal sudah lama ada, investor masih kurang mendapatkan keadilan hukum. Pelanggaran hanya berfokus pada pemberian sanksi pada pelaku, sementara kerugian investor sering diabaikan. Pengembalian uang yang diinvestasikan adalah yang paling dibutuhkan oleh korban pelanggaran, terutama investor kecil. OJK melalui POJK diharapkan menjadi sumber harapan baru bagi perlindungan investor terkait pengembalian laba dan dana ilegal. Kajian ini menganalisis konsep disgorgement yang digunakan dalam paradigma corrective justice untuk melihat disgorgement fund kepada investor akibat pelanggaran peraturan OJK. Metode penelitian ini normatif hukum. Gagasan disgorgement diadopsi sebagai remedy atau pemulihan; OJK juga mengadopsi prinsip ini sebagai tindakan korektif. Pengembalian keuntungan yang melanggar hukum harus berkonsentrasi pada pemulihan kondisi para pihak ke keadaan semula karena pemulihan yang mengarah pada corrective justice. Disgorgement fund diharapkan dapat melengkapi corrective justice bagi perkembangan hukum pasar modal di Indonesia, dan memberikan perlindungan hukum bagi investor di pasar modal
Menguji Posibilitas Transplantasi Variasi Bantuan Keuangan Partai Politik di Indonesia (Studi Perbandingan di Kolombia, Brazil, Korea Selatan, dan Turki)
There are variations in political party Financial Assistances in various countries with various implications, both positive and negative. Besides, there are problems with political parties in Indonesia which in literatures are suspected to be related to the regulation of political party Financial Assistances. This research focuses on answering two research problems. First, what are the implications for the regulation of various models of Financial Assistances for political parties in Colombia, Brazil, South Korea, and Turkey referring to the aspects of free and fair elections, democratic politics, and corruption index? Second, how is the possibility of legal transplantation of political party Financial Assistances in order to solve the problems of political parties in Indonesia? This research is socio-legal research that analyzes secondary data. The results of this study show two results. First, it shows that the law in four countries have different implications, which there are three notes namely that i) countries that are quite good in the aspect of free and fair elections are South Korea, Brazil, and Colombia, ii) the four countries are not good enough in the aspect of democratic politics, iii) countries that are quite good in the aspect of corruption index is South Korea. Second, it shows that there is the possibility of legal transplantation which there are three notes: i) there is a constant and dynamic variable regulation of political party Financial Assistances in Indonesia, ii) the problem of political party Financial Assistances in Indonesia is in the democratic politics and corruption index which means need to transplant several aspects, iii) there is a possibility of transplanting variations in political party Financial Assistances as long as certain conditions are fulfilled.Terdapat variasi bantuan keuangan partai politik di berbagai negara dengan implikasi beragam, baik positif maupun negatif. Di sisi lain, terdapat problematika partai politik di Indonesia yang dalam beberapa literatur diduga berkaitan dengan pengaturan bantuan keuangan partai politik. Penelitian ini ditujukan untuk menjawab dua rumusan masalah. Pertama, bagaimana implikasi pengaturan variasi model bantuan keuangan partai politik di Kolombia, Brazil, Korea Selatan, dan Turki mengacu aspek free and fair elections, democratic politics, dan corruption index? Kedua, bagaimana posibilitas transplantasi hukum alternatif bantuan keuangan partai politik dalam rangka menyelesaikan problematika bantuan keuangan partai politik di Indonesia? Penelitian ini merupakan penelitian sosio legal yang fokus menganalisis data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan dua temuan terhadap kedua pertanyaan tersebut. Pertama, terdapat tiga implikasi pengaturan di keempat negara yang berbeda, dengan memperhatikan tiga catatan berikut bahwa i) negara yang cukup baik dalam aspek free and fair elections adalah Korea Selatan, Brazil, dan Kolombia, ii) keempat negara tidak cukup baik dalam aspek democratic politics, iii) negara yang cukup baik dalam aspek corruption index adalah Korea Selatan. Kedua, terdapat posibilitas transplantasi mekanisme bantuan keuangan partai politik dari negara lain ke Indonesia dengan memperhatikan tiga catatan, yaitu i) terdapat variabel pengaturan bantuan keuangan partai politik di Indonesia yang konstan dan dinamis, ii) permasalahan bantuan keuangan partai politik di Indonesia ada pada aspek democratic politics dan corruption index sehingga perlu transplantasi hukum pada beberapa aspek, iii) terdapat posibilitas transplantasi pengaturan variasi bantuan partai politik sepanjang kondisi tertentu terpenuhi