e-Journal Balitbangkumham
Not a member yet
    556 research outputs found

    Analisis Perbandingan Pendekatan Pengelolaan Lahan untuk Pembangunan Publik di Tanah Adat: Penekanan Bank Tanah Koperasi (BTK) dalam Studi Kasus Minangkabau

    No full text
    Customary land, known as tanah ulayat in Indonesia, holds a unique status that differentiates it from other land types, particularly when used for public purposes. Government land acquisition practices risk eroding this status, potentially affecting Indigenous social groups. Cooperation between the government and indigenous communities, through regional governments and other institutions, is recommended as an alternative approach to land acquisition. This research examines various land management tools, focusing on customary land in Minangkabau for public and development purposes. Using a juridical-normative method linked to legal products and content analysis of previous studies, the research identifies three key variables related to customary land: control, utilization, and legality. These variables are analyzed within the context of public interest and research limitations. Three land provision schemes are explored: Land Provision, Cooperative Land Banking (CLB), and Land Commercialization. Each scheme has distinct impacts on land ownership, legality, and the collective well-being of indigenous communities. While Land Provision offers immediate compensation but forfeits land control, CLB and Land Commercialization allow indigenous groups to retain land ownership, with CLB being the preferred option due to its promotion of sustainable land use and active community involvement. The study concludes that CLB is the most viable approach for ensuring long-term economic benefits and land control for Indigenous communities. However, it requires government support regarding legal adjustments and frameworks for cooperation.Tanah adat, yang dikenal sebagai tanah ulayat di Indonesia, memiliki status unik yang membedakannya dari jenis tanah lainnya, terutama jika digunakan untuk kepentingan publik. Praktik pengadaan tanah oleh pemerintah berisiko mengikis status ini, yang berpotensi memengaruhi kelompok sosial masyarakat adat. Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat adat, melalui pemerintah daerah dan lembaga lain, direkomendasikan sebagai pendekatan alternatif untuk pengadaan tanah. Penelitian ini mengkaji berbagai perangkat pengelolaan tanah, dengan fokus pada tanah adat di Minangkabau untuk tujuan publik dan pembangunan. Dengan menggunakan metode yuridis-normatif yang dikaitkan dengan produk hukum dan analisis isi penelitian sebelumnya, penelitian ini mengidentifikasi tiga variabel kunci yang terkait dengan tanah adat: penguasaan, pemanfaatan, dan legalitas. Variabel-variabel ini dianalisis dalam konteks kepentingan publik dan keterbatasan penelitian. Tiga skema penyediaan tanah dieksplorasi: Penyediaan Tanah, Bank Tanah Koperasi (BTK), dan Komersialisasi Tanah. Setiap skema memiliki dampak yang berbeda pada kepemilikan tanah, legalitas, dan kesejahteraan kolektif masyarakat adat. Sementara Penyediaan Lahan menawarkan kompensasi langsung tetapi kehilangan kendali atas tanah, BTK dan Komersialisasi Lahan memungkinkan kelompok adat untuk mempertahankan kepemilikan tanah, dengan BTK menjadi pilihan yang lebih disukai karena mempromosikan penggunaan lahan yang berkelanjutan dan keterlibatan masyarakat secara aktif. Studi ini menyimpulkan bahwa BTK adalah pendekatan yang paling layak untuk memastikan manfaat ekonomi jangka panjang dan kendali atas tanah bagi masyarakat adat. Namun, hal itu memerlukan dukungan pemerintah terkait penyesuaian hukum dan kerangka kerja untuk kerja sama

    Tata Kelola Kebijakan Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dalam Kerangka Penyederhanaan Birokrasi

    No full text
    The bureaucracy in Indonesia still faces serious challenges, such as inefficiency, corruption, collusion, nepotism, and public dissatisfaction with government services. To establish a clean, accountable, and professional government, the Indonesian government has undertaken various bureaucratic simplification efforts in line with the mandate of Presidential Regulation No. 18 of 2020. These measures include transitioning administrative officials to functional roles, restructuring work systems to enhance performance, and promoting a more collaborative and dynamic digital governance model. This study employs a qualitative approach with descriptive analysis to evaluate the implementation of bureaucratic simplification, focusing on the work system policy for employees within the Ministry of Law and Human Rights. Data was collected through interviews with officials from various work units and literature reviews from scientific sources and relevant regulations. The discussion centers on the application of organizational restructuring, position equalization, and work system adjustments within the Ministry. Although these efforts have been successful at the central level, challenges remain at the regional level. The results indicate that while significant progress has been made, further evaluation and adjustments are necessary, particularly regarding employee work system policies at the Regional Office and Technical Implementation Unit levels. Full support from all employees and stakeholders is essential to achieve a more efficient and responsive bureaucracy.Birokrasi di Indonesia masih menghadapi tantangan serius seperti ketidakefisienan, korupsi, kolusi, nepotisme, dan ketidakpuasan masyarakat terhadap layanan publik. Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan profesional, pemerintah telah melakukan berbagai upaya penyederhanaan birokrasi sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020. Langkah-langkah tersebut meliputi alih tugas pejabat administrasi ke jabatan fungsional, pengaturan ulang sistem kerja untuk meningkatkan kinerja, serta promosi tata kelola digital yang lebih kolaboratif dan dinamis. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif untuk mengevaluasi implementasi penyederhanaan birokrasi, khususnya terkait kebijakan sistem kerja pegawai di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan pejabat di berbagai unit kerja dan kajian literatur dari sumber ilmiah dan regulasi terkait. Pembahasan difokuskan pada penerapan penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja di kementerian, yang meskipun berhasil diterapkan di tingkat pusat, namun masih menemui kendala dalam penerapannya di daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, meskipun telah ada upaya signifikan, diperlukan evaluasi dan penyesuaian lebih lanjut, terutama untuk kebijakan sistem kerja pegawai di tingkat kantor wilayah dan Unit Pelaksana Teknis. Dukungan penuh dari seluruh pegawai dan pemangku kepentingan sangat penting untuk mencapai birokrasi yang lebih efisien dan responsif

    Penguatan Bebas Visa Kunjungan (Bvk) Melalui Peran Penjamin: Menghidupkan Kembali Amanat Undang-Undang Keimigrasian

    No full text
    Kebijakan Bebas Visa Kunjungan telah memberikan seluas-luasnya akses bagi orang asing untuk memasuki wilayah Negara Indonesia. Kebijakan ini jelas menguntungkan dari segi pariwisata, tetapi di sisi yang lain, menimbulkan banyak permasalahan yang berkaitan dengan ketertiban dan keamanan negara seperti tingginya angka pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing. Oleh karena itu, berdasarkan fungsi yang diembannya, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dituntut untuk lebih meningkatkan fungsi pengawasan terhadap orang asing yang memasuki wilayah Indonesia. Salah satu alternatif yang bisa digunakan oleh Ditjen Imigrasi adalah dengan melibatkan peran penjamin. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian dengan pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini bermaksud menguraikan permasalahan dan juga memberikan solusi yang dapat diterapkan oleh pemerintah dalam mengatasi permasalahan yang ditimbulkan oleh kebijakan Bebas Visa Kunjungan, yaitu dengan memberikan peran yang optimal kepada penjamin. Penjamin yang dimaksud yaitu Biro Perjalanan Wisata. Solusi ini pada prinsipnya sejalan dengan amanat Undang-Undang Keimigrasian serta peraturan turunannya. Apabila pemerintah mampu mengeluarkan kebijakan tersebut, maka pemerintah pun akan terbantu dalam pengawasan Orang Asing. Selain itu, untuk mendongkrak daya jual pariwisata daerah di Indonesia, Penjamin dapat menyediakan paket perjalanan khusus daerah tertentu yang dapat dipilih oleh wisatawan mancanegara. Sekali dayung dua pulau terlampaui, tidak hanya mendongkrak daya jual pariwisata daerah, kebijakan ini pun tentu akan memudahkan dan mengefisienkan proses pengajuan bebas visa kunjungan oleh biro perjalanan wisata

    Situasi Genting Pengungsi dan Pekerja Migran di Malaysia yang Berkelanjutan Pasca-Covid-19

    No full text
    The COVID-19 pandemic exacerbated the vulnerabilities faced by refugees and migrant workers globally, and Malaysia was no exception, where these groups encountered significant challenges exacerbated by their marginalized legal status. Often perceived as illegal, refugees and migrant workers faced widespread discrimination and neglect during Malaysia's efforts to manage and contain the virus. This environment fostered xenophobic attitudes among both the government and the general population, undermining efforts to protect these vulnerable populations from abuse, exploitation, and discrimination. Compared to international standards, Malaysia's response to safeguarding the rights of refugees and migrant workers fell short, as evidenced by their inadequate protection measures during the pandemic. This paper seeks to shed light on the dire conditions experienced by these groups throughout the COVID-19 crisis and their ongoing precarious situation. Drawing from a range of primary and secondary sources including official statements, mainstream media reports, and findings from local and international organizations, the research underscores persistent challenges faced by refugees and migrant workers. The findings reveal that despite sporadic efforts, the fundamental situation for these vulnerable groups remains largely unchanged, with systemic issues of discrimination and neglect persisting. In response, the paper advocates for urgent reforms and the implementation of comprehensive policies by the Malaysian government to improve conditions and protect the rights of refugees and migrant workers effectively. These reforms are essential not only for meeting international human rights standards but also for fostering a more inclusive and equitable approach to public health crises and broader social welfare policies.Pandemi COVID-19 menempatkan populasi global dalam keadaan yang tidak menentu dan yang paling rentan adalah para pengungsi dan pekerja migran. Sudah menjadi narasi umum bagi pemerintah dan masyarakat untuk memperlakukan mereka dengan acuh tak acuh karena status ilegal mereka sehingga menciptakan lingkungan xenofobia terhadap mereka. Situasi serupa terjadi pada kelompok rentan di Malaysia selama penanganan dan mitigasi penyebaran COVID-19 yang mengakibatkan pemerintah Malaysia mengabaikan hak asasi manusia yang mendasar untuk melindungi pengungsi dan pekerja migran dari diskriminasi, pelecehan, dan eksploitasi. Berdasarkan standar internasional, Malaysia masih jauh dari membela hak-hak kelompok rentan, khususnya para pengungsi dan pekerja migran. Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan untuk menyoroti dan mendiskusikan kondisi para pengungsi dan pekerja migran selama COVID-19 dan situasi genting yang terus menerus menimpa mereka. Data dikumpulkan dari sumber primer dan sekunder seperti pernyataan resmi, media arus utama, dan laporan dari organisasi lokal dan internasional. Temuan menunjukkan bahwa situasi genting masih tetap sama bagi kelompok rentan ini, oleh karena itu pemerintah Malaysia harus secara serius mengambil kebijakan yang komprehensif untuk meringankan kondisi buruk yang menimpa mereka

    Remisi hukuman dan konstitusionalitas hukuman penjara seumur hidup di Seychelles

    No full text
    This article critically examines the legal framework surrounding life imprisonment in Seychelles, particularly in light of recent legislative and judicial developments. Historically, Seychelles' legal landscape allowed for the remittance of sentences for all prisoners except those serving life terms or convicted of severe drug offenses. Prior to 2021, ambiguity existed regarding whether life imprisonment necessitated incarceration for the entirety of an offender's life, leading to varied interpretations and inconsistent practices wherein some individuals were released after 15 to 20 years of imprisonment. This uncertainty was addressed by an important decision of the Seychelles Court of Appeal, which asserted that life imprisonment should indeed mean incarceration for the remainder of the convict's natural life. Subsequently, legislative amendments in 2021 codified this understanding within the Criminal Procedure Code, expressly defining life imprisonment as confinement for the duration of the offender's life. However, the article argues that such a statutory definition and practice may contravene fundamental human rights principles, particularly concerning human dignity and protection from inhuman or degrading treatment. Drawing on comparative jurisprudence from various African jurisdictions, decisions of the European Court of Human Rights, and standards articulated by international human rights bodies, the author contends that indefinite life imprisonment without the prospect of release violates prisoners' rights enshrined in international law. Furthermore, the author invokes the drafting history of Article 10(3) of the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), emphasizing that the intent behind the provision was to safeguard against overly punitive sentences that deny any possibility of rehabilitation or eventual release. This historical context, according to the article, supports the argument that Seychelles' current approach to life imprisonment undermines its obligations under international human rights norms. Moreover, the Constitution of Seychelles grants the President discretionary powers under Article 60 to commute sentences, theoretically enabling the release of individuals sentenced to life imprisonment. This aspect introduces a layer of executive discretion that intersects with constitutional principles and international human rights standards, warranting further examination and critique. In conclusion, the article posits that Seychelles' statutory definition of life imprisonment raises constitutional and human rights concerns, advocating for a reevaluation of current practices in light of international legal standards and principles of justice.Pasal 30 Seychelles Prisons Act menetapkan bahwa hukuman bagi semua narapidana, kecuali mereka yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau dihukum karena pelanggaran berat terkait narkoba, dapat diampuni. Pasal 31 Seychelles Prisons Act memberikan kewenangan kepada Pengawas untuk memberikan izin bebas bersyarat kepada narapidana. Sebelum tahun 2021, undang-undang Seychelles tidak membahas masalah apakah seseorang yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup harus menghabiskan sisa hidupnya di penjara. Akibatnya, narapidana yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dapat dibebaskan setelah menjalani hukuman antara 15 dan 20 tahun. Tidak puas dengan pendekatan ini, Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa hukuman penjara seumur hidup berarti hukuman penjara selama sisa hidup pelaku. Pada tahun 2021, KUHAP diubah untuk mendefinisikan hukuman penjara seumur hidup sebagai hukuman penjara selama sisa hidup pelaku. Pasal 60 Konstitusi memberi wewenang kepada Presiden untuk meringankan hukuman apa pun. Artinya, Presiden dapat menggunakan Pasal 60 untuk meringankan hukuman seumur hidup. Dalam artikel ini, penulis menggunakan data-data, antara lain, statistik dari Seychelles Prisons Service di mana Presiden telah menggunakan Pasal 60 sejak tahun 1999, yurisprudensi dari beberapa negara Afrika, European Court of Human Rights dan badan-badan hak asasi manusia internasional untuk menyatakan bahwa hukuman penjara seumur hidup sebagaimana didefinisikan dalam undang-undang Seychelles adalah inkonstitusional karena melanggar hak-hak narapidana atas martabat manusia dan tidak menjadi sasaran perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Penulis juga menggunakan sejarah penyusunan Pasal 10(3) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik untuk berpendapat, antara lain, bahwa hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bertentangan dengan kewajiban hak asasi manusia internasional Seychelles

    Menyoal Hak Konstitusional Narapidana Atas Tindakan Kekerasan oleh Petugas Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia

    No full text
    Terjadinya kekerasan di lembaga pemasyarakatan menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya sistem penjara masa lalu. Saat ini, undang-undang telah menetapkan batasan terhadap tindakan petugas untuk mencegah tindakan berlebihan, penggunaan kekerasan dan upaya paksa. Penelitian ini bertujuan memberikan gambaran atas pelanggaran hak konstitusonal warga binaan dan pertanggunjawaban hukumnya. Penelitian ini dikerjakan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang melibatkan analisis terhadap peraturan-peraturan hukum dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan pembinaan yang melibatkan tindakan kekerasan tidak selalu efektif dalam menyelesaikan masalah sampai ke akarnya atau memberikan dampak jera yang berkelanjutan, justru menciptakan dampak buruk yang terus-menerus seperti gangguan mental, peningkatan risiko depresi pada narapidana dan menghambat efektivitas program rehabilitasi. Kekerasan terhadap narapidana oleh petugas pemasyarakatan menjadi bukti tidak terpenuhinya hak-hak konsitusional narapidana sebagaimana amanat Undang-Undang Pemasyarakatan bahwa perlakuan terhadap narapidana yang kehilangan kebebasannya harus didasarkan pada prinsip perlindungan hukum dan penghormatan hak asasi manusia yang berlandaskan Pancasila dan UUD NRI 1945. Reformasi yang komprehensif diperlukan dalam sistem pemasyarakatan untuk memastikan hak-hak konstitusional narapidana dapat terpenuhi. Peneliti merekomendasikan agar pemerintah mengupayakan pengawasan dan tindakan tegas terhadap petugas pemasyarakatan. Pengawasan ini memastikan bahwa petugas mematuhi undang-undang, etika profesi, serta hak-hak kemanusiaan dalam menjalankan tugas dengan integritas

    Manajemen Operasional Keamanan dan Ketertiban Lembaga Pemasyarakatan Berdasarkan Studi Kasus di Lapas “X”

    No full text
    Permasalahan keamanan dan ketertiban (Kamtib) di dalam lembaga pemasyarakatan Indonesia, khususnya di Lapas “X” menjadi salah satu kekhawatiran besar. Konflik antar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), overcrowding, dan peningkatan gangguan kamtib adalah isu serius yang memerlukan perhatian. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan meningkatkan strategi kamtib, dengan menggunakan Lapas “X” sebagai studi kasus. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, melibatkan observasi langsung di lembaga pemasyarakatan dan wawancara dengan narasumber kunci. Tujuan penelitian yaitu untuk mengembangkan solusi praktis dalam meningkatkan keamanan dan menjaga ketertiban di sistem pemasyarakatan. Dengan mengungkapkan tantangan khusus yang dihadapi oleh Lapas “X”, penelitian ini menyumbang kontribusi terhadap upaya peningkatan operasional kamtib di lembaga pemasyarakatan dengan Prison Incident Management (PIM) oleh PBB sebagai acuan. Temuan penelitian diharapkan dapat membimbing penelitian masa depan dan memperdalam pemahaman terkait langkah-langkah keamanan yang efektif. Selain itu, penelitian diharapkan menjadi rekomendasi bagi Ditjenpas untuk meningkatkan dukungannya terhadap lembaga pemasyarakatan di Indonesia

    Identifikasi Tantangan dalam Mewujudkan Kesetaraan Hak Asasi Manusia bagi Penyadang Disabilitas Psikososial di Nepal

    No full text
    Nepal is currently facing a severe mental health crisis characterized by a significant prevalence of mental illness that remains largely unaddressed. The issue is exacerbated by pervasive social stigma, lack of awareness, and insufficient political commitment, pushing mental health to the bottom of the political agenda. In Nepal, mental health treatment predominantly focuses on biomedical interventions, mainly ignoring the human rights aspects, highlighting the crucial need for a paradigm shift in approach. The enactment of the Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) on June 6, 2010, presents an opportunity for a transformative shift in Nepal’s approach to mental health. This research investigates the barriers within Nepal’s rights-based mental health framework, drawing insights from individuals with psychosocial disabilities, their families, policymakers, legal experts, and NGO representatives. It features four case studies that highlight the challenges these individuals face, and the roles played by their families and communities in providing care. The objective is to provide insights into the daily realities of community members in Nepal. In summary, the study highlights the importance of adopting a robust human rights-based approach to quality practice. Such an approach, which fosters trust in engaging individuals with psychosocial disabilities, their families, the community, and mental health service providers, is not merely a theoretical concept but a vital requirement for enhancing mental health practices in Nepal.Nepal tengah menghadapi krisis kesehatan mental yang parah, yang ditandai dengan tingginya prevalensi penyakit mental yang sebagian besar belum ditangani. Masalah ini diperburuk oleh stigma sosial yang meluas, kurangnya kesadaran, dan rendahnya komitmen politik, sehingga kesehatan mental tidak lagi menjadi agenda politik. Di Nepal, perawatan kesehatan mental yang sebagian besar berfokus pada intervensi biomedis dan mengabaikan aspek hak asasi manusia, menunjukkan pentingnya kebutuhan perubahan paradigma. Pemberlakukan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) pada tanggal 6 Juni 2001, menghadirkan peluang untuk mengubah pendekatan Nepal terhadap kesehatan mental secara transformatif. Penelitian ini menganalisis hambatan dalam pendekatan kesehatan mental berbasis hak di Nepal, dengan dalam perspektif para penyandang disabilitas psikososial dan keluarganya, serta para pembuat kebijakan, pakar hukum, dan LSM. Penelitian ini menyajikan empat studi kasus yang menyoroti tantangan yang dihadapi oleh para penyandang disabilitas psikososial serta peran keluarga dan komunitas dalam memberikan perawatan. Tujuannya adalah untuk memberikan wawasan tentang realitas sehari-hari anggota komunitas di Nepal. Penelitian ini menyoroti pentingnya mengadopsi pendekatan berbasis hak asasi manusia yang kuat untuk praktik yang berkualitas. Pendekatan semacam itu, yang menumbuhkan kepercayaan dalam melibatkan individu dengan disabilitas psikososial, keluarga mereka, komunitas, dan penyedia layanan kesehatan mental, bukan sekadar konsep teoritis tetapi persyaratan penting untuk meningkatkan praktik kesehatan mental di Nepal

    Interpolasi Perlindungan Hak Cipta Berbasis Hak Moral dan Ekonomi Melalui Lisensi di Media Sosial

    No full text
    The Constitutional Court's Decision Number 84/PUU-XXI/2023 against Law No. 28 of 2014 emphasizes that Social Media platforms based on User Generated Content are prohibited from being apathetic to copyright infringement on their platforms. However, the Constitutional Court's decision still leaves a legal void in efforts to crack down on social media copyright infringement that is relevant to the copyright protection paradigm. This legal vacuum can cause social media only to act repressively and contradict the copyright protection paradigm, which should include moral and economic aspects to fulfill creators' rights. The article's purpose is to analyze the strengthening of copyright licensing policies. The normative law research method is used as a medium for analyzing issues. The writing approach in this article uses conceptual,  comparative, and statute approaches. The study results show that there needs to be a legal construction as the basis for platform licensing policies that are useful for creating proportional interpolation of copyright protection on social media. The platform's active participation greatly protects creators' natural rights from the threat of piracy. According to Personality Theory, creators have moral rights that must be protected to obtain channels of economic rights that can be fulfilled. Implementing this policy is expected to create a more responsible digital ecosystem, provide legal certainty for copyright owners, and ensure fair rewards for their creativity.Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXI/2023 terhadap UU No. 28 Tahun 2014 menegaskan platform media sosial berbasis User Generated Content dilarang apatis terhadap pelanggaran hak cipta di platform mereka. Namun, pasca putusan MK masih meninggalkan kekosongan hukum upaya penindakan pelanggaran hak cipta di media sosial yang relevan dengan paradigma perlindungan hak cipta. Kekosongan hukum ini dapat menyebabkan media sosial hanya bertindak secara represif dan berpotensi bertentangan dengan paradigma perlindungan hak cipta yang seharusnya mencakup aspek moral dan ekonomi untuk pemenuhan hak pencipta. Tujuan penulisan artikel ini untuk menganalisis penguatan kebijakan lisensi hak cipta. Metode penelitian hukum normatif digunakan sebagai media analisis isu. Pendekatan penulisan pada artikel ini menggunakan conseptual approach, comparative approach, and statue approach. Hasil penelitian menunjukkan perlu ada konstruksi hukum sebagai landasan kebijakan lisensi platform yang berguna untuk menciptakan interpolasi perlindungan hak cipta secara proporsional di media sosial. Partisipasi aktif platform sangat bermanfaat dalam meningkatkan perlindungan hak alamiah pencipta dari ancaman pembajakan. Sebagaimana menurut personality theory, pencipta memiliki hak moral yang harus dilindungi agar memperoleh saluran hak ekonomi yang dapat terpenuhi. Implementasi kebijakan ini diharapkan platform dapat berkontribusi menciptakan ekosistem digital yang lebih bertanggung jawab, memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak cipta, dan memastikan penghargaan yang adil atas hasil kreativitas mereka

    Dekonstruksi Hukum Social Commerce Indonesia : Perspektif Demokrasi Ekonomi di Era Digitalisasi

    No full text
    Social commerce (S-Commerce) comes from the disruption of business digitalizationthat explores social media. When s-commerce was developing, Indonesia bannedthe platform because it was considered to kill local businesses and capitalize onthe market. The decision can potentially contradict economic democracy in oneof the provisions of Article 33, paragraph (4) of the 1945 Constitution, whichopens up technological space for developing the national economy. The purposeof writing this article is to deconstruct economic democracy on commercial lawon social media as a Government policy that prohibits S-Commerce. The writingarticle uses normative legal research methods with statutory, legal comparison, andconceptual approaches. There are two research results in this article. First, at a timewhen significant nations are embracing technology at a rapid pace to boost theirbusinesses, the government’s decision to outlaw s-commerce has negatively impactedthe nation. Based on the doctrine of digitalization, economic law is not appropriate ifit has to ban S-Commerce. The business paradigm of the contemporary era must beintegrated with technology to compete with the development of the digital economy inthe global realm. Second, based on economic democracy in Article 33, paragraph (4)of the 1945 Constitution, S-Commerce manifests a national economy balanced withtechnological progress by the constitution’s mandate. S-Commerce law provisionsneed to be deconstructed using the principles of economic democracy. So, reasonablelegislative parameters may promote the growth of the digital economy while notjeopardizing the local economy.Social commerce (S-Commerce) berasal dari disrupsi digitalisasi bisnis yang menjajaki ranah media sosial. Di saat S-Commerce sedang berkembang, Indonesia justru melarang platform tersebut karena dianggap mematikan usaha lokal dan mengkapitalisasi pasar. Akan tetapi keputusan tersebut berpotensi kontradiktif dengan demokrasi ekonomi dalam salah satu ketentuan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang membuka ruang teknologi untuk pengembangkan perekonomian nasional. Tujuan penulisan artikel ini untuk melakukan dekonstruksi hukum S-Commerce melalui kajian Demokrasi Ekonomi di era digitalisasi sebagai anulir kebijakan Pemerintah yang melarang S-Commerce di Indonesia. Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, komparasi hukum, dan konseptual. Terdapat 2 (dua) hasil penelitian dalam artikel ini. Pertama, keputusan pelarangan S-Commerce oleh Pemerintah telah mendegradasi negara di era digitalisasi di saat negara-negara besar sedang masifnya mengadopsi teknologi untuk pengembangan perekonomian nasional mereka. Berdasarkan doktrin digitalisasi hukum ekonomi kurang tepat apabila harus melarang S-Commerce. Karena paradigma bisnis era kontemporer saat ini harus terintegrasi dengan teknologi agar dapat bersaing dengan perkembangan perekonomian digital di ranah global. Kedua, berdasarkan demokrasi ekonomi dalam pasal 33 ayat (4) UUD 1945, S-Commerce merupakan manifestasi dari perekonomian nasional yang berwawasan keseimbangan kemajuan. Melarang S-Commerce sama saja merampas hak askes ekonomi yang telah dijamin konstitusi. Namun, ketentuan S-Commerce perlu didekonstruksi melalui prinsip demokrasi ekonomi agar menjadi ada pedoman hukum yang berkeadilan sehingga dapat mendukung perkembangan ekonomi digital tanpa mematikan ekonomi lokal

    457

    full texts

    556

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    e-Journal Balitbangkumham
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇