e-Journal Balitbangkumham
Not a member yet
    556 research outputs found

    Transplantation, Legal Adoption, Harmonization of OMNIBUS LAW and Investment Law

    Get PDF
    The best way in an effort to manage investment is by transplanting, adopting laws, harmonization by making breakthroughs to existing regulations, such as in the case of implementing the Job Creation Law. The Omnibus Law offered by the government as a “practical and pragmatic” solution is a political and legal policy to cut various regulatory barriers, to simplify bureaucracy, to accelerate services, to increase efficiency, to increase competitiveness, and to prevent opportunities for corrupt behavior. The government must evaluate this law (Job Creation) where there is still overlap without regard to regulations. The statement of the problem in this scientific paper is why there is a conflict of interest and regulations that are not in accordance with the laws and regulations? As normative juridical research, this research is based on an analysis of legal norms. The Omnibus Law is a political product. In the process of its discussion, the law resulted from a political process. The government must evaluate this law (Job Creation) where in the process of making it there is still overlap without regard to regulations

    Hak Asasi Manusia dan Perlindungan Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Negara Hukum

    Get PDF
    Setiap negara hukum adalah negara yang menghormati hak asasi manusia dan penghormatan hak asasi manusia salah satunya ditandai dengan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual. Namun demikian di Indonesia pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual masih sering dijumpai. Lalu apakah dapat dikatakan Indonesia adalah negara yang belum dapat memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pertama bagaimana hubungan antara hak asasi manusia, kekayaan intelektual dalam konsep negara hukum, kedua bagaimana perlindungan kekayaan intelektual dan faktor-faktor penghambatnya di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan sejarah hukum, menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.  Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pertama, ada hubungan yang erat, seperti layaknya kekayaan intelektual adalah meta teori dari hak asasi manusia dan hak asasi manusia adalah meta teori dari negara hukum, Kedua, perlindungan kekayaan intelektual belum berjalan optimal disebabkan beberapa faktor penghambat seperti faktor budaya (kebiasaan), bentuk masyarakat komunal dan tingginya harga produk kekayaan intelektual karena kebijakan pajak. Oleh karena itu perlu campur tangan melalui berbagai regulasi dan sosialisasi untuk mendorong perlindungan dan penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual seseorang

    Pembatasan Hak Untuk Bergerak (Right to Move) melalui Larangan Masuk dan Pembatasan Perjalanan selama Penyebaran Virus COVID-19 menurut Hukum Internasional dan Hukum Indonesia

    Get PDF
    Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan Covid-19 sebagai Pandemi pada 11 Maret 2020. Sejumlah negara telah membuat berbagai kebijakan untuk menekan penyebaran virus tersebut. Salah satu kebijakan tersebut adalah regulasi masuk dan pembatasan perjalanan. Kebijakan ini dipandang perlu untuk mencegah penularan dan penyebaran virus secara masif akibat pergerakan manusia. Di sisi lain, konvensi hak asasi manusia memberikan perlindungan terhadap hak untuk bergerak dan memasuki suatu negara dan melarang tindakan diskriminasi. Tulisan ini mengkaji perspektif hukum internasional tentang kebijakan masuk dan pembatasan perjalanan serta membahas kebijakan domestik Indonesia dalam menanggulangi wabah korona. Penelitian  ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan data sekunder yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Tulisan ini merangkum bahwa kebijakan negara mengenai pengaturan masuk dan pembatasan larangan bepergian merupakan sesuatu yang dibolehkan menurut hukum internasional. Hal ini berdampak pada pengurangan jumlah wabah korona lintas batas negara. Meskipun demikian, kebijakan ini mungkin melanggar hak asasi manusia jika tidak mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku seperti konvensi hak asasi manusia. Tulisan ini menyarankan kepada para pembuat kebijakan untuk berhati-hati dalam menggunakan kebijakan entry regulation

    Strategi Pencegahan Penyelundupan Telepon Seluler di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bantul

    Get PDF
    Digantikannya kunjungan dengan video call pada masa pandemi Covid-19 menyebabkan bertambahnya keinginan tahanan dan narapidana di Rutan Kelas II B Bantul untuk memiliki alat komunikasi pribadi karena jumlah hunian yang melebihi kapasitas, sedangkan fasilitas teknologi komunikasi yang diberikan terbatas, sehingga hal itu rawan terjadinya penyelundupan telepon seluler. Ancaman dan kelemahan yang ada pada Rutan Kelas II B Bantul memberikan celah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, khususnya penyelundupan telepon seluler. Perlu adanya strategi yang dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi permasalahan tersebut. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis strategi alternatif dalam menghadapi isu atau permasalahan terkait penanggulangan penyelundupan telepon seluler. Menggunakan pendekatan kualitatif yang dilakukan sebagai bentuk pengumpulan informasi terkait dengan pokok permasalahan dengan menggunakan metode analisis SWOT (Strenght, Weakness, Opportunity, Threat) pada matriks Internal Factor Evaluation atau IFE dan Eksternal Factor Evaluation atau EFE yang menguraikan faktor-faktor peluang, ancaman, kekuatan dan kelemahan yang ada. Adapun hasil yang diperoleh menunjukkan Rutan Kelas II B Bantul dalam keadaan lemah dan menghadapi tantangan besar atau dilematis, sehingga perlu dilakukan penyusunan strategi alternatif melalui analisis matriks SWOT yang dapat menggambarkan dengan jelas bagaimana strategi yang dapat digunakan sebagai bentuk usaha pencegahan penyelundupan telepon seluler melalui pengguna Mobile Phone Jammer, dan pemaksimalan peluang serta kekuatan

    Konseptualisasi Omnibus Law dalam Pemindahan Ibukota Negara

    Get PDF
    Omnibus lLaw menjadi perdebatan di masyarakat karena dianggap sebagai alat untuk memangkas secara instan ruwetnya regulasi di Indonesia. Keruwetan ini menjadi penyebab lambatnya negara menggapai kesejahteraan. Bahkan ditahun 2020, dengan 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah belum mampu mendongkrak posisi Indonesia menjadi negara maju. Sebaliknya, banyaknya regulasi membuat pemerintah sulit melakukan akselerasi pengambilan kebijakan karena rumitnya regulasi dari pusat hingga daerah. Harmonisasi dan simplifikasi regulasi yang dilakukan masih belum mampu mengatasi masalah ini. Oleh karena itu, penyederhaan regulasi melalui omnibus law dipandang sebagai cara paling tepat untuk mengatasi permasalahan ini. Penelitian ini berfokus untuk menjawab (a) legal historis penataan regulasi di Indonesia; (b) upaya meningkatkan kualitas regulasi di Indonesia; (c) konseptualisasi omnibus law pemindahan ibukota negara. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui, memahami, dan menganalisa legal historis penataan regulasi di Indonesia, upaya meningkatkan kualitas regulasi di Indonesia, dan merumuskan konseptualisasi omnibus law pemindahan ibukota negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan undang-undang, konsep, dan sejarah. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam pemindahan ibukota negara harus ada  harmonisasi puluhan undang-undang hingga peraturan daerah ke dalam undang-undang ibukota negara. Penggunaan omnibus law dalam pemindahan ibukota negara merupakan pilihan yang relevan dalam menyederhanakan regulasi untuk menunjang kebijakan pemindahan ibukota negara

    The Legal Force of Electronic Signatures in Online Mortgage Registration

    Get PDF
    The legal force of electronic signatures in online mortgage registration activities is an important subject to study. Because basically the legal problems of electronic mortgage registration are also related to the validity of electronic signatures of persons who are not present before an LDO. Another issue that is important to study regarding the electronic signature in question is regarding the time limit of 7 (seven) days to register the Deed of Grant of Mortgage to the Land Registry Office. If it exceeds that time limit, the deed in question becomes null and void and it also causes sanctions against LDO. The research method used is normative juridical legal research that focused on two problems, namely; How is the legal force of electronic signatures in online mortgage registration? What are the legal problems of online mortgage registration? The results of the research showed that the Regulation of the Minister of Agrarian and Spatial Planning/the Head of National Land Agency Number 9 Year 2019 concerning Electronically Integrated Mortgage Services substantially has a tendency to contradict some of the regulations above it. Therefore, there is no detailed data protection relating to the securities registered in the electronic mortgage registration. Ignoring the time limit of 7(seven) days will also result in administrative sanctions up to the dismissal of the LDO who neglect their duties

    Pengadopsian Mekanisme Fast-Track Legislation dalam Pengusulan Rancangan Undang-Undang oleh Presiden

    Get PDF
    Pembentukan undang-undang pada medio 2019-2020 kerap dianggap tidak berkualitas yang disebabkan pembahasan yang sembunyi-sembunyi, tidak transparan, dan terkesan terburu-buru. Kondisi ini memperburuk proses legislasi di Indonesia. Mekanisme fast-track legislation yang tidak dimiliki di Indonesia namun seolah-olah telah dipraktikkan, mengakibatkan adanya asumsi tirani legislasi dalam proses pembentukan undang-undang di Indonesia. Oleh karena itu fast-track legislation menjadi alternatif gagasan untuk membatasi kekuasaan praktik pembentukan undang-undang yang buruk tidak terulang kembali. Artikel ini dimaksudkan untuk meninjau bagaimana pengaturan dan praktik fast-track legislation di berbagai negara serta menganalisis proyeksi pengadopsian fast-track legislation ke dalam sistem pembentukan undang-undang di Indonesia dengan cara menelaah secara konseptual tentang pembatasan kekuasaan presiden di bidang legislasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perbandingan hukum. penelitian dilakukan dengan meneliti materi pengaturan dan praktik pelaksanaan fast-track legislation di beberapa negara yang memilikinya seperti Inggris, Amerika Serikat, Selandia Baru, Perancis, Kolombia, dan Ekuador untuk ditemukan hal yang dapat diadopsi dan hal yang perlu dihindari apabila kemudian diadopsi ke dalam pembentukan undang-undang di Indonesia

    Hak Asasi Manusia atau Hak Manusiawi?

    Get PDF
    Terjemahan human rights ke dalam bahasa Indonesia adalah tidak tepat. Ada dua istilah yang saling berkaitan yakni human rights (hak manusiawi) dan fundamental human rights (hak asasi manusia). Sayangnya, dua istilah tersebut itu diterjemahkan persis terbalik.Istilah “Human rights” dalam Bahasa Indonesia diartikan dengan memakai istilah “fundamental human rights.” Terjemahan yang salah ini berdampak besar pada pemahaman dan penerapan human rights. Artikel ini berusaha untuk mengoreksi kesalahan terjemahan itu dengan menunjukkan perbedaan makna antara hak manusiawi dengan hak asasi manusia. Artikel ini juga memberikan panorama baru bahwa hak asasi manusia itu yang paling fundamental adalah hak hidup. Pelanggaran hak manusiawi itu tidak otomatis menjadi suatu kejahatan apabila pelanggaran hak manusiawi itu dilakukan dengan alasan untuk mempertahankan hak asasi manusia yakni hak hidup. Jadi, dalam bahasa Indonesia, human rights seharusnya diterjemahkan menjadi hak manusiawi dan bukan “hak asasi manusia” sehingga terdapat keselarasan antara terminologi dan maknanya

    The Optimization of the Role of Correctional Centers in the Indonesian Criminal Justice System

    Get PDF
    The purpose of this research is to examine and analyze (1) the role of Correctional Centers in the Criminal Justice System in Indonesia; and (2) the Optimization of the Role of Correctional Centers in the Criminal Justice System in Indonesia. The research method used is a normative juridical approach. The results of the research concluded; (1) Correctional Centers in the juvenile criminal justice system and in the adult criminal justice system both have a role, but the role of Correctional Centers in the adult criminal justice system has not been optimized as in the juvenile criminal justice system, and it tends to be discriminatory. (2) The optimization of the role of Correctional Centers in the Criminal Justice System in Indonesia needs to be carried out, because by optimizing the role of Correctional Centers, especially Correctional Research on adult cases, it will eliminate discrimination in treatment between children and adults and Correctional Research can be used as a reference for law enforcers. As a recommendation, it is suggested that in the Criminal Law Reform in Indonesia, both related to the renewal of the Criminal Procedure Law Code (KUHAP); the Criminal Code (KUHP); as well as the Corrections Law, the discrimination in making Correctional Research on juvenile cases and adult cases should be abolished, because it has no value of justice. The equalization of treatment related to Correctional Research will optimize the role of Correctional Research and also other law enforcers in achieving the value of justice in Indonesia

    Politik Hukum Pemerintah dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi atas Kesehatan

    Get PDF
    Penelitian ini mengkaji politik hukum Pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19 ditinjau dari Hak Asasi atas Kesehatan. Hak Asasi atas kesehatan salah satu derivasi dari Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi termasuk dari ancaman pandemi COVID-19. Dalam penanganan pandemi COVID-19, Pemerintah telah menerbitkan beberapa Produk Hukum seperti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) . Pemerintah juga menerapkan kebijakan PSBB dan Physical Distancing, akan tetapi kebijakan tersebut tidak efektif memutus rantai penyebaran COVID-19 terlihat jumlah kasus COVID-19 di Indonesia tertanggal 28 Januari 2021 sudah tembus 1 juta kasus, tertinggi di Asia Tenggara. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif bersifat perskriptif dengan memberikan solusi terhadap penanganan COVID-19 di Indonesia. Penelitian ini menyimpulkan Politik Hukum yang diambil Pemerintah (PSBB dan physical distancing) dalam penanganan COVID-19 belum maksimal melindungi hak atas kesehatan masyarakat Indonesia sebagaimana amanat konstitusi Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (2) serta (3) UUD 1945. Pemerintah seharusnya menerapkan kebijakan lockdown parsial sebagaimana keberhasilan China melakukan lockdown parsial di Wuhan. Dengan lockdown parsial di Provinsi Jakarta sebagai epicentrum pandemi COVID-19 di Indonesia maka virus tersebut tidak akan menyebar ke provinsi lain.

    457

    full texts

    556

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    e-Journal Balitbangkumham
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇