e-Journal Balitbangkumham
Not a member yet
556 research outputs found
Sort by
Gagasan Konstitusi Pangan: Urgensi Pengaturan Hak Atas Pangan Warga Negara dalam Amandemen Kelima UUD 1945
Berdasarkan potret buruk pemenuhan hak atas pangan, maka penelitian ini mengusulkan penguatan norma jaminan perlindungan dan pemenuhan hak atas pangan dalam rencana Amandemen Kelima UUD 1945. Tujuan penelitian ini agar dimuatnya hak atas pangan sebagai materi muatan konstitusi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan konseptual. Hasil penelitian ini: UUD 1945 mengalami kelemahan, terutama pengaturan dalam jaminan, pemenuhan dan perlindungan hak atas pangan yang tidak secara eksplisit diatur. Yang diperkuat dengan fakta-fakta beberapa kasus krisis pangan di Indonesia memberikan justifikasi bahwa eksistensi hak atas pangan urgen dimuat dalam Amandemen UUD 1945 Kelima untuk memperkuat hak atas pangan dalam konstitusi dan amandemen konstitusi juga memberikan jaminan ketersediaan lahan pertanian demi mewujudkan ketahanan pangan. Dalam amandemen tersebut, Penulis menilai memberikan kepastian hukum kepada warga negara agar haknya di bidang pangan lebih terjamin. Sehingga bisa dikatakan bahwa UUD 1945 adalah Konstitusi Pangan
Urgensi Amandemen Kelima pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Terkait Hak dan Kebebasan Beragama
Berbagai persoalan hukum mengenai hak dan kebebasan beragama beragama menujukkan perlunya revisi pada muatan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan penelitian ini ialah untuk memberikan landasan ilmiah mengenai pentingnya amandemen kelima Konstitusi Republik Indonesia demi menghindari segala bentuk kelemahan pengaturan tentang hak dan kebebasan beragama yang ada dalam konstitusi Negara Indonesia saat ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Hasil penelitiannya ialah bahwa urgensi amandemen konstitusi ini disebabkan oleh adanya landasan teoritik yang membolehkan amandemen konstitusi jika sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Selain itu, fakta tentang berbagai kasus kekerasan berbasis agama menunjukkan pentingnya revisi atas konstitusi Indonesia saat ini. Kemudian, kesimpulan penelitian ini ialah urgensi amandemen kelima tentang hak dan kebebasan beragama perlu dilakukan karena berbagai legitimasi secara formal, politik dan ilmiah atas usaha ini telah dilakukan sebelumnya. Rekomendasi penelitian ini ialah pertimbangan dan usaha merubah konstitusi harus segera dilakukan oleh pihak terkait, khususnya lembaga negara terkait di bidang hak dan kebebasan beragama
Legal Urgency on Designing The Legislation for The Use of Artificial Intelligence in Indonesian Medical Practice
Artificial intelligence (AI) offers the potential for a great improvement in patient care, both in diagnose and disease treatment, and a consequential reduction in healthcare costs, a part of opportunities and challenge are ahead. The use of AI in medicine was significantly developed in some countries. Indonesia as a modern country also has a great change in promoting the use of AI. The study aims to propose on designing the legislation for the use of AI in Indonesian medical practices. The method used in this research is normative juridical approaches with descriptive analysis. The data used are primary legal material namely the Indonesian Penal Code and Law No. 36 of 2009 on Health Law. Meanwhile, the secondary legal material used are books, journals, and other legal documents. The results show that designing the new legislation as the guidance and basis for the use of AI shall give a good impact on the development of health services as practices among other countries. Moreover, Health Act 2009 clearly supported the use of advance technology’s product in medicine. Yet, the application of AI facilitates interpretation follows with high accuracy and speed for medical diagnoses
Kajian Filosofis Prinsip Audi Et Alteram Partem dalam Perkara Perdata
Fenomena ketidakadilan yang muncul saat ini tidak terlepas dari adanya putusan perkara perdata kurang mencerminkan keadilan dan keseimbangan pihak-pihak berperkara di pengadilan, sehingga dapat mencederai keadilan dan kepastian hukum pihak-pihak. Prinsip audi et alteram partem merupakan prinsip dalam Hukum acara perdata yang hakikatnya bermakna hakim mendengar kedua belah pihak berperkara di persidangan. Isu hukum yang diangkat dalam tulisan ini adalah apa yang menjadi dasar filosofi prinsip audi et alteram partem dalam perkara perdata?. Berjenis penelitian hukum Normatif, dan akan dianalisis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa, dasar filosofi prinsip audi et alteram partem dalam perkara perdata bermakna: adanya keseimbangan hak, persamaan kesempatan untuk memperoleh keadilan sesuai fitrah manusia. Dengan beranjak dari adanya putusan yang tidak menerapkan atau mengesampingkan prinsip audi et alteram partem antara lain, keterangan salah satu pihak tidak dimasukkan dalam putusan bahkan dikesampingkan (tidak didengar) sebagai akibat dari tidak terikatnya hakim pada keterangan saksi/ahli karena hal ini merupakan kewenangan hakim. Prinsip hukum menjadi dasar suatu aturan hukum. Untuk meminimalkan penyimpangan prinsip audi et alteram partem, seyogyanya segera diatur dalam UU Hukum Acara Perdata baru (menambahkan pasal pada UU Kekuasaan Kehakiman)
Evaluasi Context, Input, Process, dan Product pada Pencapaian Kebijakan Pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi Brebes
Kementerian Hukum dan HAM, c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi akan memperbanyak jumlah kantor imigrasi atau unit kerja kantor imigrasi untuk memperkuat pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia. Data Direktorat Jenderal Imigrasi menyebutkan terdapat peningkatan jumlah permohonan paspor dari tahun ke tahun. Pada 2015 terdapat 2.878.099 permohonan paspor dan pada 2016, jumlah permohonan paspor mencapai 3.032.000. Kemudian pada 2017 jumlah permohonan meningkat menjadi sebanyak 3.093.000. Meningkatnya permohonan paspor dikarenakan adanya perubahan perilaku masyarakat Indonesia dalam melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk ibadah umrah, bisnis dan bekerja di luar negeri. Pembentukan kantor imigrasi sebagai unit pelaksana teknis yang belum merata di setiap kabupaten/kota dan bahkan di tingkat kecamatan sekalipun menjadi kendala tersendiri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis dan mengevaluasi pencapaian kebijakan pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi Brebes dalam rangka pelaksanaan fungsi keimigrasian. Dengan pendekatan deskriptif analisis kualitatif, hasil kajian ini menyatakan bahwa Unit Kerja Kantor Brebes telah melaksanakan layanan keimigrasian sesuai dengan regulasi dan standar layanan keimigrasian
Pemenuhan Hak Masyarakat Nelayan di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Penyebaran wabah penyakit menular Covid-19 begitu cepat hingga ke wilayah Indonesia termasuk Kota Medan. Dampak Covid-19 juga dirasakan oleh masyarakat nelayan. Penghasilan berkurang, perusahaan perikanan tutup dan pasar ikan sepi hal itu karena kekhawatiran terjangkit virus. Dilematis aktivitas nelayan, jika tidak melaut kebutuhan sehari-hari terancam, sebaliknya jika keluar rumah khawatir terjangkit virus. Nelayan merupakan kelompok masyarakat sulit mendapatkan akses informasi hukum, sehingga perlindungan terhadap dirinya selalu abai dan tidak mendapat kepastian hukum. Pola hidup cenderung tidak sehat menyebabkan nelayan rentan terhadap penyakit. Kekhawatiran virus akan menjangkit masyarakat nelayan, maka perlu dikaji bagaimana melindungi nelayan dari wabah penyakit menular dan bagaimana hambatannya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tentang perlindungan terhadap masyarakat nelayan dari wabah penyakit menular covid-19 dan hambatannya. Agar tujuan ini tercapai maka metode yang diterapkan adalah secara normatif melalui pendekatan empiris dengan analisis data secara kualitatif. Beberapa peraturan memberikan jaminan perlindungan kesejahteraan dan kesehatan bagi masyarakat nelayan, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2016, Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011. Terhadap perlindungan wabah penyakit yaitu UU Nomor 4 Tahun 1984, UU Nomor 6 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota Medan Nomor 11 Tahun 2020. Aturan tersebut disampaikan kepada masyarakat nelayan.
Tinjauan HAM dalam Regulasi PPPK dengan Intertekstualitas Teks Hukum
Internalisasi HAM dalam regulasi terkait hak pekerja masih menjadi tantangan di negeri ini. Hal ini terjadi, salah satu contohnya, pada regulasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP PPPK). Penelitian ini mempunyai dua rumusan masalah, yakni: tinjauan prinsip HAM atas regulasi PPPK dan alasan perlunya internalisasi HAM dalam regulasi PPPK dengan pendekatan intertekstualitas teks hukum. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini menghasilkan kesimpulan sebagai berikut. Beberapa perlakuan kepada PPPK dalam regulasi tersebut tidak sesuai dengan prinsip HAM. Beberapa prinsip yang belum terakomodasi adalah prinsip kesetaraan, non diskriminasi, saling terkait, saling bergantung dan tanggung jawab negara. Dengan melakukan intertektualitas antara teks hukum dalam regulasi PPPK dengan teks lain, penelitian ini menemukan beberapa hal yang mendorong urgensi peninjauan ulang regulasi PPPK berprinsip HAM. Regulasi PPPK mencerminkan nalar mekanis negatif yang digunakan negara untuk melepaskan diri dari tanggung jawab negara dalam melindungi kepentingan PPPK, sehingga memproduksi regulasi yang sebenarnya tertinggal dibanding regulasi lain dalam perlindungan hak pegawai kontrak. Selain itu, regulasi PPPK juga menunjukkan kemunduran negara dalam memformulasikan indikator pemenuhan hak atas pekerjaan
Asesmen Terpadu: Penerapan Restorative Justice Penanggulangan Kejahatan Narkotika di Indonesia
Asesmen Terpadu merupakan strategi untuk mengefektifkan penegakan tindak pidana narkotika dengan menekan angka permintaan melalui upaya rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkotika. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme Asesmen Terpadu dalam tindak pidana narkotika di Indonesia. Juga bermaksud menggali apakah Asesmen Terpadu sebagai paradigma baru mampu menekan angka permintaan narkotika (demand reduction) atau tidak. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini Pertama, bagaimana mekanisme Asesmen Terpadu dalam tindak pidana narkotika di Indonesia? Kedua, apakah Asesmen Terpadu mampu mengurangi permintaan (demand reduction) dalam penanggulangan kejahatan narkotika lintas negara? Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan sejarah (historycal approach). Data bersumber pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Asesmen Terpadu merupakan mekanisme yang dibentuk berdasarkan peraturan bersama guna menempatkan pecandu dan penyalahguna narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis/sosial. Asesmen Terpadu memberikan kesempatan besar kepada pecandu dan penyalahguna narkotika untuk direhabilitasi. Rehabilitasi merupakan salah satu cara guna menekan angka permintaan narkotika (demand reduction) yang akan berimplikasi pada penurunan angka peredaran gelap narkotika di Indonesia
Strategi Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Hukum Melalui Skema Sertifikasi Profesi
Salah satu tantangan yang dihadapi oleh pembangunan bidang hukum adalah tidak sesuainya kompetensi lulusan pendidikan tinggi hukum dengan kebutuhan dunia industri dan masyarakat. Hal tersebut ditandai oleh masih banyaknya sumber daya manusia hukum yang menganggur, atau bekerja di bidang yang tidak sesuai. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji pentingnya melakukan pembaruan kurikulum ilmu hukum melalui pengembangan skema sertifikasi profesi. Metode penelitian yang digunakan adalah studi dokumenter dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, melalui dokumentasi terpilih baik cetak maupun elektronik. Hasil penelitian menunjukkan, sertifikasi profesi di lembaga pendidikan tinggi hukum yang terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi masih terbatas ruang lingkupnya, sehingga tertinggal dibandingkan bidang ilmu lain. Untuk itu perlu dikembangkan skema sertifikasi baru sesuai dengan tuntutan industri dan masyarakat. Hasil kajian diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam perbaikan kurikulum untuk menjembatani proses pembelajaran dengan kebutuhan pengguna jasa
Dualisme Kewenangan Pengawasan Rancangan Peraturan Daerah oleh Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Daerah
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, telah memberikan kewenangan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap Perda dan rancangan Perda. Hal tersebut mengindikasikan adanya dualisme kewenangan evaluasi rancangan Perda antara Pemerintah Pusat dengan DPD. Penelitian ini berfokus menjawab pertanyaan: (a) bagaimana kewenangan pengawasan rancangan Peraturan Daerah dalam sistem hukum Indonesia? (b) bagaimana implikasi dualisme pengawasan rancangan Peraturan Daerah terhadap kepastian hukum pengawasan rancangan Peraturan Daerah dan pengaturan kewenangan urusan pemerintahan yang menjadi domain pemerintahan daerah? Penelitian ini bertujuan untuk menelaah konstruksi pengawasan rancangan Perda dan implikasi dualisme pengawasan rancangan Perda antara DPD dan Pemerintah Pusat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menganalisis data sekunder berupa peraturan perundangan-undangan dan literatur terkait dengan pengawasan rancangan Perda, khususnya terkait evaluasi rancangan Perda. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kewenangan pengawasan rancangan Perda oleh DPD secara normatif telah memperluas lingkup rancangan Perda yang dapat dievaluasi, dengan beberapa catatan hukum yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan kewenangan tersebut