e-Journal Balitbangkumham
Not a member yet
556 research outputs found
Sort by
Jaminan Hak Asasi Manusia bagi Pekerja Rumah Tangga melalui Perjanjian Kerja di Surabaya
Permasalahan yang terjadi pada pekerja rumah tangga (PRT) salah satunya adalah tentang Jaminan Hak asasi manusia (HAM) tidak mendapat perhatian. Hal ini terlihat pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 tidak mencakup PRT, yang artinya PRT tidak tercakup dalam perlindungan tenaga kerja. Hubungan yang terjadi antara PRT dengan majikan adalah hubungan informal dan karena itu tidak ada ketentuan hukum yang dihadirkan untuk mengatur hubungan mereka. rumusan penelitian ini ialah bagaimana Jaminan Hak Asasi Manusia bagi Pekerja Rumah Tangga Melalui Perjanjian Kerja di Surabaya?. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Secara teritori kegiatan penelitian ini dilaksanakan di wilayah Surabaya Barat. Subjek penelitian adalah pekerja rumah tangga yang bekerja paruh waktu dan tidak bermalam (pocokan). Data dikumpulkan dengan teknik literature review dan wawancara mendalam. Hasil penelitian menunjukan perjanjian kerja oleh PRT banyak yang terabaikan dan masih perlu perlindungan hukum perihal hak dan kewajiban PRT dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasarnya serta menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan PRT dan keluarganya
Contemporary Fiqh Study: South Korea as a Country of Appearance-Oriented Views (외모 지상 주의) on Trend of Cosmetic Plastic Surgery
This research attempted to find out the view of Islamic law in modern fiqh studies on plastic surgery and Appearance oriented views (Lookism) in South Korea. The use of juridical empirical method, or also known as sociological research, aimed to provide an overview of the implementation of plastic surgery in society based on applicable law by analyzing problems in society through secondary data.According to the data from the International Society of Aesthetic Plastic Surgery (ISAPS) in 2019, South Korea was in fifth position as a country that is estimated to carry out the most plastic surgery procedures in the world, 2,571 times (5.1%). This shows that this country has an Appearance-oriented view (Lookism) which is part of the Lookism culture. According to Bio Med Central 2017 data, there was a high ratio of recurrent discrimination rates (OR: 3.70; 95% CI: 2.19-6.27) and ‘incident’ (OR: 3.10; 95% CI: 2.99-4.83) from 2005 to 2013 against individuals in the age group of 15-24 years
Pemenuhan Hak Reparasi Bagi Korban Peristiwa Talangsari 1989 untuk Memperkuat Ketahanan Nasional
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak reparasi bagi korban Peristiwa Talangsari 1989 untuk memperkuat ketahanan nasional dan sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam pemenuhan hak reparasi bagi korban Peristiwa Talangsari 1989. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan metode wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak reparasi yang dapat memperkuat ketahanan nasional di antaranya adalah reparasi materiil berupa pemberian ganti rugi, pemberdayaan ekonomi, bantuan pendidikan seperti beasiswa, pembangunan infrastruktur, serta pemberian layanan kesehatan berupa penyembuhan trauma. Selain itu, reparasi simbolik berupa program memorialisasi juga diperlukan untuk membangun kolektif memori agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. Selain itu, penelitian ini juga menunjukkan bahwa hingga saat ini, beberapa kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah memberikan dampak positif bagi korban Peristiwa Talangsari 1989. Meskipun demikian, terdapat beberapa kelemahan dalam proses pemulihan yang telah dilakukan. Perlu adanya suatu alternatif kebijakan untuk memaksimalkan pemenuhan hak reparasi bagi korban Peristiwa Talangsari 1989 dan dugaan peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM berat lainnya di Indonesia
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Hukum pidana di Indonesia masih memberlakukan pidana mati. Politik hukum Pemeritah Indonesia berpengaruh pada penjatuhan dan/atau eksekusi pidana mati. Pemerintah Indonesia saat ini memberlakukan moratorium atas ekesekusi pidana mati, tetapi tidak pada penjatuhan pidananya. Dalam perkembangan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), pidana mati diklasifikasikan menjadi pidana alternatif, bukan lagi sebagai pidana pokok. Pertanyaan Penelitian ini adalah bagaimana dasar hukum, prosedur, dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengubah pidana mati menjadi pidana penjara melalui pemidanaan secara alternatif? Kajian ini ditujukan untuk menjawab petanyaan penelitian tersebut. Penelitian merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa penggunaan istilah Terpidana Mati dan Narapidana memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Hal ini menunjukkan bahwa peraturan tersebut seharusnya diselaraskan sehingga Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) dapat berperan efektif dalam pembinaan kedua pihak tersebut. Pembinaan yang dilakukan LAPAS terhadap Terpidana Mati maupun Narapidana seharusnya tidak hanya pertimbangan tentang umur dan jenis kelamin, tetapi juga tindak pidana dan jenis pidana sehingga tujuan pemidanaan dapat berjalan efektif. Pembinaan atas terpidana mati dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun dinilai dapat menjadi dasar bagi Terpidana Mati untuk memohon perubahan pidana mati menjadi pidana penjara sementara waktu, yang harus diatur dalam undang-undang
Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta dalam Ranah Digital
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah memberi perubahan dalam kehidupan. Teknologi yang memberi dampak cukup besar adalah teknologi dunia internet, adanya internet mengenalkan masyarakat kepada dunia digital. Tentu saja perkembangan ini juga mempengaruhi hukum, terutama hukum terkait hak cipta. Karya cipta yang dahulu masih berbentuk tradisional kini dapat diubah menjadi bentuk digital atau membuat karya cipta digital. Dalam hal ini hukum hak cipta yang sebelumnya melindungi karya cipta bentuk tradision haruslah berkembang dapat mencakup melindungi karya cipta digital salah satunya dengan cara berkolaborasi dengan teknologi. Rumusan masalah yang diangkat ialah bagaimana perlindungan hukum terhadap ciptaan dalam era digital dan bagaimana implikasi pengaruh teknologi pengaman terhadap perlindungan hukum karya cipta digital. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Bahwa perkembangan teknologi membuat karya cipta dapat diubah menjadi bentuk digital, hal ini memberikan keuntungan seperti mudahnya penyebaran/pengumuman karya cipta namun disisi lain pelanggaran juga semakin mudah terjadi. Menghadapi perkembangan ini WIPO mengeluarkan dua konvensi internasional yang dikenal sebagai WIPO Internet Treaties yang diadopsi oleh beberapa negara. Negara Indonesia dalam hukum positif hak ciptanya telah mengimplementasikan perlindungan karya cipta digital dalam pasal-pasalnya. Saran penulis dalam kajian ini perlu lebih diperkaya hukum hak cipta kita perihal perlindungan karya cipta digital
Analisa Pembentukan Organisasi Pengelola Nusakambangan sebagai Pilot Project Revitalisasi Pemasyarakatan
Pada tahun 1908 Nusakambangan telah ditetapkan sebagai rumah bagi mereka yang menjalani masa hukuman dan selanjutnya pada tahun 1912 ditetapkan sebagai “pulau penjara” oleh Pemerintah Hindia Belanda. Penetapan Nusakambangan sebagai pilot project percepatan pelaksanaan Revitalisasi Pemasyarakatan dilakukan dalam upaya memaksimalkan pembinaan narapidana. Nusakambangan memiliki lahan sangat luas yang dapat dimanfaatkan sesuai dengan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Di lahan sangat luas tersebut terdapat delapan unit kerja Pemasyarakatan. Hingga saat ini pemanfaatan lahan belum optimal, baik dalam perencanaan, pemanfaatan, pengelolaan, maupun pengawasan. Selain itu, juga belum memiliki organisasi pengkoordinasi unit kerja pemasyarakatan dan pengolahan lahan. Tulisan ini membahas pemanfaatan Nusakambangan saat ini, serta model organisasi pengelolaan Nusakambangan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Pemasyarakatan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil analisis diperoleh bahwa Nusakambangan saat ini dimanfaatkan sebagai kawasan terpadu revitalisasi pembinaan narapidana berbasis pada pemanfaatan lahan produktif. Model organisasi yang akan dibentuk sebagai pengkoordinasi unit kerja Pemasyarakatan di Nusakambangan serta dapat melakukan tugas dan fungsi pemanfaatan dan pengelolaan lahan. Untuk itu diperlukan regulasi yang jelas dalam pengelolaan Nusakambangan, mensertifikasi aset Barang Milik Negara di Nusakambangan, dan mengoptimalkan redistribusi narapidana. Serta perlu membentuk unit kerja dengan model sebagai pengkoordinasi unit kerja pemasyarakatan dan pengelolaan lahan Nusakambangan
Perlindungan Hukum atas Ekspresi Budaya Tradisional dan Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Kampung Pitu
Masyarakat Kampung Pitu masih memegang tradisi dan budaya asal usulnya hingga sekarang, bahkan jumlah Kepala Keluarga yang tidak boleh lebih dari 7 (tujuh) juga masih bertahan hingga sekarang. Sebagai masyarakat tradisional yang khas, masyarakat Kampung Pitu memiliki berbagai macam bentuk Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang disisi lain hal ini perlu mendapatkan perhatian serius oleh pemerintah. Regulasi di Indonesia mengatur perlindungan EBT melalui UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta, sehingga dapat menjadi perlindungan EBT masyarakat Kampung Pitu agar tetap lestari. Penelitian ini menjadi sangat penting karena tidak banyak masyarakat tradisional yang mempertahankan hak asal-usulnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan pengumpulan data baik primer maupun sekunder yang diperoleh secara daring serta analisa deskriptif-kualitatif. Hasilnya, masyarakat Kampung Pitu dapat dikategorikan sebagai Masyarakat Hukum Adat yang memiliki hak identitas dan tradisional atas asal-usulnya sehingga harus dilindungi dalam pelestariannya. Walaupun tidak ada regulasi ataupun penetapan dari tingkat Pusat sampai Daerah terkait Kampung Pitu, namun Kampung Pitu sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda sehingga menjadi dasar perlindungan
Pelindungan Rahasia Dagang dalam Industri Jasa Telekomunikasi
Tak dapat disangkal, pesatnya perubahan dunia pada era globalisasi berpangkal dari teknologi informasi yang kian berkembang. Berbaurnya teknologi dengan telekomunikasi menimbulkan revolusi pada sistem informasi. Dahulu, untuk mengakses atau mengolah data dan informasi, manusia membutuhkan proses yang panjang. Kini, dunia seolah diberikan kemudahan dalam mengakses dan terhubung dengan beragam informasi dan data yang tersaji. Lain halnya dengan Rahasia Dagang sebagai bagian dari kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi tinggi dalam kegiatan usaha di Indonesia. Nilai ekonomi dari Rahasia Dagang melekat karena adanya informasi yang sengaja untuk tidak diketahui oleh umum. Hal tersebut menjadikan elemen ini termasuk salah satu bagian yang cukup menarik atensi. Mengingat pada era ini, industri jasa telekomunikasi seolah menopang tanggung jawab besar untuk melindungi setiap data yang masuk ke dalam dunia digital. Terdapatnya resiko berupa kebocoran data yang bersifat rahasia menjadi problematika terhadap pelindungan data dalam industri jasa telekomunikasi. Dengan ini, digunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pengumpulan data yang dilakukan secara daring. Penelitian ini menghasilkan sebuah rujukan perihal pengaturan yang tepat sesuai kebutuhan Indonesia dalam merespon pelindungan data sebagai rahasia dagang pada jasa telekomunikasi yang belum terakomodir dengan baik saat ini. Melalui optimalisasi keberadaan umbrella regulation dan penyusunan kebijakan khusus dalam sektor telekomunikasi berupa co-regulation atau self-regulation
Researching References on Interpretation of Personal Data in the Indonesian Constitution
The discourse on personal data protection has been developed for a long time, even before the advent of internet technology. In the Indonesian context, issues relating to the personal data protection have begun to develop in recent years, responding to the increasingly rapid development of digital technology. Currently the Personal Data Protection Bill is again included in the 2021 Priority National Legislation Program in response to the importance of regulations relating to personal data protection in Indonesia. The fundamental thing that often escapes the discourse on the personal data protection in Indonesia is related to how personal data is positioned in a constitutional perspective based on the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia if personal data is considered as something that must be protected. This research specifically answered the questions: (a) how is the conceptual interpretation of personal data? (b) how is personal data positioned in the perspective of the Indonesian constitution? This research is a normative juridical research, conducted by analyzing secondary data obtained through literature review. The results of this research indicated that the conceptual interpretation of personal data is still a growing discourse. As for personal data in the perspective of the Indonesian constitution, it can be seen by looking at the legal-historical aspect in the discussion of the amendments to the 1945 Constitution, especially in Article 28G paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia which is hypothesized as a reference for personal data protection.
Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tahun 2017 dan 2018 membuka penerimaan pegawai untuk mengisi formasi Jabatan Fungsional. Pembinaan Jabatan fungsional salah satunya adalah meningkatkan kompetensi pegawai melalui pelatihan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pola pembinaan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan kendala-kendala pelaksanaan kebijakan pembinaan jabatan fungsional tersebut. Sementara tujuan penelitian adalah untuk menjelaskan: Pola Pembinaan jabatan fungsional (di Bidang Pemasyarakatan; Keimigrasian; Penyuluh Hukum; dan Analis Hukum) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kendala-kendala apa saja dalam pelaksanaan kebijakan pembinaan jabatan fungsional tersebut. Harapan pegawai memilih jalur karier Jabatan fungsional. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode mixed method, dimana selain menggunakan kuesioner yang dikirimkan melalui links google, juga melakukan wawancara dengan nasumber dan studi kepustakaan. Hasil penelitian, pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional oleh Direktorat Jenderal sebagai pembina menunjukkan cukup baik, namun demikian masih perlu dilakukan peningkatan materi bahan ajar yang sesuai lingkup tugas dan fungsi Jabatan Fungsional tersebut dengan melakukan evaluasi pedoman kurikulum dan modul guna menyesuaikan dengan perkembangan tuntutan tugas dan fungsi saat ini