e-Journal Balitbangkumham
Not a member yet
556 research outputs found
Sort by
Ciptaan dan Invensi Hasil Kecerdasan Buatan dalam Perspektif Hak Cipta dan Paten
Artificial Intelligence (AI) has developed in such a way that it is capable of producing creations and inventions without human intervention through the training of a number of datasets. This normative juridical research aims to look at AI problems from the perspective of AI as a subject and AI results as an object of copyright and patent protection, as well as examining the implications of using creations in datasets to train AI. This research found that AI cannot become a creator and inventor because moral and human rights are reserved for humans, besides that AI cannot take advantage of the economic rights obtained from the protection of creation or patents. This study also found that the use of datasets containing other people’s creations as AI development material has the potential to cause copyright violations. This potential is mitigated by several countries by implementing regulations related to TDM or data scraping for AI machine learning. Finally, this study also found that creations and inventions resulting from AI in general cannot become objects protected by the copyright regime unless they receive direct human contribution or are formulated in statutory regulations such as in the CGW copyright regime in the UK. This research suggests that practices in other countries in copyright and patent protection regimes related to AI can be used as a reference for legal politics in Indonesia to create AI regulations that balance the moral and economic rights of Creators and Inventors with the pace of AI innovation.Kecerdasan buatan telah berkembang dengan sedemikian rupa sehingga mampu menghasilkan ciptaan dan Invensi tanpa campur tangan manusia melalui pelatihan sejumlah dataset. Penelitian yuridis normatif ini bertujuan untuk melihat permasalahan AI dalam perspektif AI sebagai subjek dan hasil AI sebagai objek perlindungan hak cipta dan paten, serta mengkaji implikasi penggunaan ciptaan dalam dataset untuk melatih AI. Penelitian ini menemukan bahwa AI tidak dapat menjadi seorang Pencipta dan Inventor karena hak moral dan hak asasi diperuntukkan untuk manusia, selain itu AI juga tidak dapat memanfaatkan hak ekonomi yang didapatkan dari perlindungan ciptaan atau paten. Kajian ini turut menemukan penggunaan dataset berisi ciptaan orang lain sebagai materi pengembangan AI berpotensi menimbulkan pelanggaran hak cipta. Potensi ini dimitigasi oleh beberapa negara dengan penerapan regulasi terkait TDM atau data scraping untuk machine learning AI. Akhirnya kajian ini juga menemukan bahwa ciptaan dan Invensi hasil AI pada umumnya tidak dapat menjadi objek yang dilindungi oleh rezim hak cipta kecuali mendapat kontribusi manusia secara langsung atau diformulasikan dalam peraturan perundang-undangan seperti dalam rezim hak cipta CGW di Inggris. Penelitian ini menyarankan bahwa praktik-praktik di negara lain dalam rezim perlindungan hak cipta dan paten terkait AI dapat dijadikan acuan politik hukum di Indonesia untuk membuat regulasi AI yang menyeimbangkan hak moral dan hak ekonomi para Pencipta dan Inventor dengan laju inovasi AI
Dampak Pembatalan Penjelasan Pasal 43 Ayat (2) Undang-Undang Pengadilan HAM terhadap Penyelesaian Kasus-Kasus Pelanggaran HAM Berat Sebelum Tahun 2000
The objective of this research is to examine and elaborate on the impact of the cancellation of the explanation of Article 43 paragraph (2) of Law Number 26 Year 2000 About Court of Human Rights (HAM) on the mechanisms and the role of the House of Representatives (DPR) in the formation of an ad hoc Human Rights Court and the settlement of cases of gross human rights violations which occurred before 2000, especially the cases of human rights violations which already being investigated by the National Commission on Human Rights (Komnas HAM). The research is an eksplanatory research. The research use a qualitative method of qualitative. Data collection techniques being used are literature studies by analyzing the legal materials, both primary legal materials or secondary legal materials and field studies carried out using in depth interview with informants handpicked among the prosecutors, judges, scholar, governmental institution, the ad hoc judges of Human Rights and National Human Rights Commission.The research results can be drawn some conclusions. First, the decision to the Court Number 18/PUU-V/2007 in fact did not eliminate the role of the parliament in the formation of an ad hoc human rights court. Second, the House of Representatives decision to recommend the establishment of an ad hoc Human Rights Court shall be based on the results of investigations conducted by Komnas HAM and the results of the investigations conducted by the Attorney General. Third, the formation mechanism of the ad hoc Human Rights Court began with the investigation by Komnas HAM, followed by an investigation by the Attorney General, afterwhich the investigation findings are submitted to Parliament for the recommended establishment of an ad hoc Human Rights Court by the president. And fourth, the cases of alleged human rights violations that already have been investigated by Komnas HAM should be followed up by the Attorney General’s should the documentation of the cases meet the formal and material requirements. But if the Attorney General considers those documents to be incomplete formally and materially, the Attorney Court should provide guidance to the National Commission on Human Rights Commission, especially to explain the shortages are the result of the investigation.The recommendations can be given are, first, the decision of the Constitutional Court No. 18/PUU-V/2007 should be socialized, especially to the law enforcement officials and the legislature, because this decision has confirmed and clarified the role of the Parliament, Commission, and the Attorney General in recommending the establishment of an ad hoc human rights court by stressing that the decision should be based on the results of the investigations conducted by Komnas HAM and the investigation conducted by the Attorney General. Considering that the decision of the Constitutional Court are final, the need for socialization has become more evident. Second, the Attorney General’s Office and National Human Rights Commission need to sit down together to compromise concerning the above decision of the Constitutional Court regarding the procedure and mechanism for investigations, as well as the standard that must be met for the transfer of a case of human rights violations in the past. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah dan menguraikan mengenai dampak pembatalan penjelasan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap mekanisme dan peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pembentukan Pengadilan HAM ad hoc dan penyelesaian kasus-kasus Pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 terutama kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang proses penyelidikannya telah dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Penelitian ini bersifat eksplanatoris. Sedangkan metode yang digunakan adalah metode analisis kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa studi literatur dengan cara menganalisis bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer atau bahan hukum sekunder dan studi lapangan dilakukan dengan cara wawancara mendalam (indepth interview) dengan narasumber yang berasal dari kalangan institusi kejaksaan, pengadilan, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat, hakim HAM ad hoc dan Komnas HAM.Dari hasil penelitian dapat ditarik beberapa kesimpulan, pertama, keputusan MK Nomor 8/PUUV/200 tidak untuk menghilangkan peran DPR dalam pembentukan pengadilan HAM ad hoc. Kedua, DPR dalam merekomendasikan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc harus didasarkan pada hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM dan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Pihak Kejaksaan Agung. Ketiga, mekanisme pembentukan Pengadilan HAM ad hoc dimulai dari penyelidikan oleh Komnas HAM, dilanjutkan dengan penyidikan oleh Kejaksaan Agung dan hasil penyidikan tersebut disampaikan kepada DPR untuk direkomendasikan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc kepada presiden. Dan Keempat, kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang Berat yang sudah dilakukan penyelidikan oleh Komnas HAM harus ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan Agung apabila dirasakan berkas penyelidikan tersebut telah memenuhi syarat formil dan meteriil namun jika pihak Kejaksaan Agung menganggap belum lengkap secara formil dan materiil maka Jaksa Agung harus memberikan petunjuk kepada Komnas HAM dimana kekurangan hasil penyelidikan Komnas tersebut.Sedangkan rekomendasi yang dapat diberikan adalah, Pertama, perlu sosialisasi putusan MK No. 8/PUU-V/200 terutama terhadap aparat penegak hukum dan lembaga legislatif karena putusan ini telah mempertegas dan memperjelas peran DPR, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung dalam merekomendasikan pembentukan pengadilan HAM ad hoc harus berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, mengingat putusan MK tersebut bersifat final. Kedua, pihak Kejaksaan Agung dan Komnas HAM perlu duduk bersama untuk membuat kesepakatan sesuai putusan MK tersebut diatas mengenai prosedur dan mekanisme penyelidikan dan penyidikan, serta standar kelengkapan yang harus dipenuhi untuk pelimpahan suatu kasus pelanggaran HAM yang berat di masa lalu.
Metode Rule Identification Urgency Solution (RIUS) dalam Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Daerah
The purpose of this research was conducted to offer a new method in the preparation of academic texts on laws and regulations. Academic Manuscripts contain the results of research regarding the contents of the content or proposals submitted to be regulated in a provision of statutory regulations and or regional regulations. Provisions related to the preparation of academic manuscripts have been regulated in laws and regulations, but a special method is needed in preparing academic manuscripts so that they are in accordance with the needs of the community. In this study using normative legal research methods. The findings in this study are that there is a novelty method that can be used in the preparation of academic manuscripts, namely the Rule Identification Urgency Solution (RIUS). With the RIUS method, an academic text can be used as a basis or basis for argumentation in the formation of laws and regulations or regional regulations. In conclusion, the RIUS method is a method that can analyze the rule of law, identify problems, the urgency of why these regulations are needed, and the solutions that can be provided. The RIUS method was first applied by researchers in preparing academic texts for regional regulations in the Badung Regency Government and Jembrana Regency Government, in this case researchers as experts in preparing academic manuscripts. Suggestions that can be given are that in the preparation of academic papers it is best to focus on analyzing what problems occur in society so that a regulation is needed.Tujuan penelitian ini dilakukan untuk menawarkan metode baru dalam penyusunan naskah akademik tentang peraturan perundang-undangan. Naskah Akademik memuat hasil penelitian mengenai kandungan dari isi atau usulan yang diajukan untuk diatur dalam suatu ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau peraturan daerah. Ketentuan terkait penyusunan naskah akademik telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun diperlukan cara khusus dalam penyusunan naskah akademik agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Temuan dalam penelitian ini adalah terdapat metode kebaruan yang dapat digunakan dalam penyusunan naskah akademik yaitu Rule Identification Urgency Solution (RIUS). Dengan metode RIUS, sebuah naskah akademik dapat dijadikan dasar atau landasan argumentasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan atau peraturan daerah. Kesimpulannya, metode RIUS adalah metode yang dapat menganalisis aturan hukum, mengidentifikasi masalah, urgensi mengapa peraturan tersebut diperlukan, dan solusi yang dapat diberikan. Metode RIUS pertama kali diterapkan oleh peneliti dalam penyusunan naskah akademik peraturan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung dan Pemerintah Kabupaten Jembrana, dalam hal ini peneliti sebagai ahli dalam penyusunan naskah akademik. Saran yang dapat diberikan adalah dalam penyusunan naskah akademik sebaiknya difokuskan pada analisis permasalahan apa yang terjadi di masyarakat sehingga diperlukan adanya suatu regulasi
Optimalisasi Pengelolaan Paten Melalui Lokapasar: Formulasi Pengaturan Paten Dalam Bentuk NFT di Indonesia
This research seeks to examine a Patent regulation in the form of a Non-Fungible Token (NFT-Patent) in Indonesia. The implementation of NFT-Patent is intended to overcome the problems of patent management in Indonesia, such as the long and expensive bureaucratic process of patent, the absence of an integrated patent commercialization ecosystem, and the existence of a legal vacuum regarding the valuation mechanism of a patent. This research aims to answer a formulation of the problem related to how the model of NFT-Patent regulation through the online marketplace in Indonesia. The analysis of the problem formulation will start by comparing Non-Fungible Token (NFT) regulations in Indonesia with other countries, followed by conceptualizing the transfer of ownership rights from NFT-Patent carried out through an online marketplace, then end by formulating the regulation of the NFT-Patent online marketplace in the statutory regulations in Indonesia. By combining doctrinal research methods and reform-oriented research, this study found that based on Indonesia’s positive law, NFT is categorized as a crypto commodity which is an object of tax and BKP. On the contrary, the United States sees NFT as conventional IPR in digital form for tax purposes. NFT-Patent is categorized as an intangible movable object whose transaction is considered valid as long as it meets the provisions of Article 1320 of the Civil Code and Article 46 paragraph (2) of the Government Regulation Number 71 of 2019 concerning the Implementation of Electronic Systems. In its implementation, a transition process is carried out with several stages. The transition stages are regulated in the Regulation of the Minister of Law and Human Rights with the Directorate General of Intellectual Property as the manager. If most of the transition process has been running, the government needs to update the 2016 Patent Law by implementing the Separation Principle by separating the purpose of using inventions into 3, namely consumption, production, and innovation. Ultimately, this research recommends the government to regulate NFT specifically, synergize with blockchain-based Patent ecosystem development companies and encourage collaboration between universities and industrial companies in developing Patents. Penelitian ini berupaya menggagas pengaturan paten dalam bentuk NFT (NFT-Paten) di Indonesia. Pengimplementasian NFT-Paten ditujukan untuk mengatasi permasalahan pengelolaan paten di Indonesia yaitu, birokrasi paten yang panjang dan berbiaya mahal, tidak adanya ekosistem komersialisasi paten yang terintegrasi, adanya kekosongan hukum mengenai mekanisme valuasi suatu paten. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsistensi normatif pengaturan NFT di Indonesia dan beberapa negara, menemukan kerangka normatif konsep peralihan hak NFT-Paten, dan mendesain konsep pengaturan peralihan hak NFT-Paten melalui lokapasar dalam peraturan-perundang-undangan. Dengan menggabungkan metode penelitian doktrinal dan reform oriented research, penelitian ini menemukan bahwa berdasarkan hukum positif Indonesia NFT dikategorikan sebagai komoditas kripto yang merupakan obyek pajak dan BKP, sebaliknya Amerika Serikat yang melihat NFT layaknya HKI konvensional dalam bentuk digital untuk kepentingan pajak. NFT-Paten dikategorikan sebagai benda bergerak tidak berwujud yang transaksinya dianggap sah sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Dalam pengimplementasiannya, dilakukan proses transisi dengan beberapa tahapan. Tahapan-tahapan transisi diatur dalam Permenkumham dengan DJKI sebagai pengelola. Jika sebagian besar proses transisi telah berjalan, pemerintah perlu memperbaharui UU Paten 2016 beserta seluruh peraturan pelaksananya. Puncaknya penelitian ini merekomendasikan pemerintah untuk mengatur NFT secara khusus, bersinergi dengan perusahaan pengembang ekosistem paten berbasis blockchain, dan mendorong kolaborasi perguruan tinggi dengan perusahaan industri dalam pengembangan paten
Prinsip Periodik dalam Pemilihan Umum: Orientasi dan Implikasinya di Indonesia
The general election is one part of the practice of democracy in Indonesia. In this case, the general election is a manifestation of people’s sovereignty. In general, the principles of elections include the principles of direct, general, free, confidential, honest, and fair. This study seeks to explore the legal construction related to the periodic principle of general elections which must be held periodically every five years to become a separate principle in elections. The issue of periodization in general elections really needs to be emphasized as one of the principles in general elections as the main basis for creating a cycle of replacement and filling of public positions in the state administration system. This research is a normative legal research with statutory and conceptual approaches. The results of the study confirm that the orientation of legal construction on the periodic principle has actually been expressly stated in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and is based on a systematic interpretation. In this case, the orientation of the periodic aspect is part of the general election principle which is obligatory and must be implemented. This implies that the principles of general elections include the principles of direct, general, free, confidential, honest, and fair, and must be held periodically for five years. In this case, the periodic principle becomes very important to be recognized and explicitly stated in the general election law as a new principle in the technical implementation of general elections. this has implications for the implementation of elections that are inconsistent and tend to change in each implementation. Whereas in holding general elections, the periodic principle will uniformize the holding of elections simultaneously, both national elections and elections at the regional level by setting forth and affirming in the general election law that periodization is a technical principle in holding general elections in Indonesia.Pemilihan umum merupakan salah satu bagian dari praktik demokrasi di Indonesia. Dalam hal ini pemilu merupakan wujud kedaulatan rakyat. Secara umum asas pemilu meliputi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Kajian ini berupaya menggali konstruksi hukum terkait asas periodik pemilu yang wajib diselenggarakan secara berkala setiap lima tahun sekali untuk menjadi asas tersendiri dalam pemilu. Persoalan periodisasi dalam pemilu memang perlu ditekankan sebagai salah satu prinsip dalam pemilu sebagai landasan utama terciptanya siklus pergantian dan pengisian jabatan publik dalam sistem ketatanegaraan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menegaskan bahwa orientasi konstruksi hukum pada asas periodik sebenarnya telah secara tegas tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan didasarkan pada penafsiran yang sistematis. Dalam hal ini orientasi pada aspek periodik merupakan bagian dari asas pemilu yang wajib dan wajib dilaksanakan. Hal ini mengandung makna bahwa asas pemilihan umum meliputi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta wajib diselenggarakan secara berkala selama lima tahun. Dalam hal ini asas periodik menjadi sangat penting untuk diakui dan dituangkan secara tegas dalam undang-undang pemilu sebagai asas baru dalam teknis penyelenggaraan pemilu. Hal ini berimplikasi pada penyelenggaraan pemilu yang tidak konsisten dan cenderung berubah dalam setiap penyelenggaraannya. Bahwa dalam penyelenggaraan pemilu, asas periodik akan menyeragamkan penyelenggaraan pemilu serentak baik pemilu nasional maupun pemilu tingkat daerah dengan dituangkan dan ditegaskan dalam undang-undang pemilu bahwa periodisasi merupakan asas teknis dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia
Perlindungan Hak Anak Korban Kekerasan Seksual di Nusa Tenggara Barat
Sexual abuse of children are serious crimes that can occur in children, anywhere, anytime and regardless of their social background. Crime is mostly carried out by someone in the child’s social environment, such as family, relatives, family friends, teachers, religious leaders, and neighbors. The effects of sexual assault for victims of very serious because of perceived trauma will continue to carry over until they mature and can affect all aspects of their lives and threaten the lives of children as the future generation. Many of the factors that trigger the occurrence of sexual violence against children in West Nusa Tenggara, namely poverty, education is still low and cases of early marriage. The phenomenon of early marriage is causing risk of disruption to children’s education, especially for girls. This study is a qualitative research that focuses on the phenomenological paradigm that seeks to understand the meaning of the event or events that are related to the situation on the ground. This type of research is descriptive analytical approach, which wants to give a clear and detailed description as well as systematic, on all matters relating to the protection of child victims of sexual violence. Results of the study in order to become the recommendation for the central government and local government as research areas in formulating policy strategy is best for the child victims of sexual violence. There are still many cases are not reported because families consider it a disgrace and families often suggested or decided to reconcile with the perpetrator if a relative or family, so that the data presented in the case of the police or the court is only the tip of the iceberg compared to the actual events occur. Encourages all stakeholders including central and local government, police, prosecutors and judges, to have the same perception of the law on the protection of children in order to provide future better for the children of Indonesia.Kekerasan seksual pada anak adalah tindakan kejahatan berat yang dapat terjadi pada anak-anak, di mana saja, kapan saja dan tanpa memandang latar belakang sosial mereka. Efek dari kekerasan seksual bagi korban sangat fatal karena trauma yang dirasakan akan terus terbawa sampai mereka dewasa dan dapat mempengaruhi semua aspek kehidupan mereka serta mengancam kehidupan anak-anak sebagai generasi masa depan. Banyak faktor yang menjadi pemicu terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di Nusa Tenggara Barat, yaitu kemiskinan, pendidikan yang masih rendah dan kasus pernikahan dini. Fenomena pernikahan dini ini menyebabkan risiko terhentinya pendidikan anak, terutama bagi anak-anak perempuan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menitikberatkan pada paradigma fenomenologis yang berusaha memahami arti dari peristiwa atau kejadian yang saling terkait dengan situasi dan kondisi di lapangan. Hasil dari penelitian agar menjadi bahan rekomendasi bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang menjadi lokasi penelitian dalam merumuskan strategi kebijakan terbaik bagi anak korban kekerasan seksual. Masih banyak kasus yang tidak dilaporkan karena keluarga menganggapnya sebagai aib dan keluarga sering disarankan atau memutuskan untuk berdamai dengan pelaku apabila masih kerabat atau keluarga, sehingga data kasus yang tersaji di kepolisian atau pengadilan hanyalah puncak dari gunung es saja dibandingkan dengan peristiwa yang sebenarnya terjadi. Mendorong semua pihak yang terkait untuk memiliki persepsi hukum yang sama tentang perlindungan anak agar dapat memberikan masa depan yang lebih baik lagi bagi anak-anak Indonesia
Kewenangan Kepala Otorita dalam Penyusunan Perencanaan Pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara
Preparing development plans for the National Capital City (IKN) of Nusantara is one of the authorities that must be carried out by the Government to ensure the continuity and progress of the State’s development in accordance with the mandate of Law Number 3 of 2022 concerning the National Capital City. However, in reality, the formulation of development plans for the new National Capital City still experiences problems related to the Nusantara Capital City Authority (OIKN). Problems with OIKN in preparing development plans for the new National Capital City can come from various factors, such as disharmony of laws and regulations. This study aimed to find out the power of the chairman of authority related to the planning and development of the Nusantara Capital City and the concept of the chairman of authority in preparing the Nusantara Capital City development plans in harmony with the Long-Term National Development Plan. The method used in this study was the Normative Method with interviews and Legislative, Conceptual, Philosophical, and Futuristic approaches which were analyzed in a descriptive-analytic manner and processed qualitatively. The results of the study show that in planning for the development of the national capital city, the chairman of authority has the power to determine the location of the new national capital city according to geographical, social, and economic conditions and to prepare a master plan. However, IKN development plans that are not guided by the Long-Term National Development Plan (RPJPN) as national development guidelines, but are instead guided by the Government’s Master Plan (RIP) will create their own problems. The recommendation from this research is to launch a Hybrid Government system followed by the process of integrating the RIP into the 2025-2045 RPJPN so that it becomes the country’s grand master plan for the next 20 years.Penyusunan perencanaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara merupakan salah satu kewenangan yang harus dilakukan oleh Pemerintah untuk menjamin keberlangsungan dan kemajuan pembangunan Negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Namun, dalam kenyataannya, penyusunan perencanaan pembangunan Ibu Kota negara baru masih mengalami problematika terkait dengan kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Problematika kewenangan OIKN dalam penyusunan perencanaan pembangunan Ibu Kota negara baru dapat berasal dari berbagai faktor, seperti disharmonasisasi peraturan perundang undangan, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan kepala otorita terkait penyusunan perencanaan dan pembangunan IKN Nusantara dan bagaimana konsep kewenangan kepala otorita dalam penyusunan perencanaan pembangunan IKN Nusantara yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Normatif dilengkapi wawancara, pendekatan Perundang-undangan, Konseptual, Filosofis dan Futuristik yang dianalisa secara deskriptif analitis dan diolah secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan kepala otorita dalam perencanaan pembangunan ibu kota negara memiliki kewenangan untuk menentukan lokasi ibu kota negara baru yang sesuai dengan kondisi geografis, sosial, dan ekonomi serta melakukan penyusunan master plan atau rencana induk. Namun rencana pembangunan IKN yang tidak berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) sebagai pedoman nasional pembangunan melainkan berpedoman pada Rencana Induk Pemerintah (RIP) tentu akan menimbulkan problematika tersendiri. Rekomendasi dari penelitian ini adalah dengan mencanangkan sistem Hybrid Government dilanjutkan dengan proses pengintegrasian RIP ke dalam RPJPN tahun 2025 – 2045 agar menjadi grand master plan negara untuk 20 tahun kedepan
Partisipasi Indonesia dalam IE-CEPA: Sebuah Kewajiban atau Kebijakan?
International agreements made by Indonesia with other countries have helped enrich the provisions of legislation relating to trade and investment in Indonesia. One of them is IE-CEPA, it is hoped that the utilization of market share in each country can be optimized for entry into the European Union market and used as a basis to catch up with other ASEAN countries. The issue that arises here is whether Indonesia’s cooperation with the EFTA Group of Countries is an obligation or policy. This research uses a form of normative juridical research and uses a statute approach and a conceptual approach. The purpose of this study is to describe the cooperation carried out by Indonesia with the EFTA group of countries as an obligation of countries to implement economic policies. The results of this study show the cooperation carried out by Indonesia with the EFTA group of countries as part of economic policies to improve the country’s development. This cooperation agreement has been officially ratified into Indonesia’s national regulation through Article 1 of Law No.1/2021, which indicates the State’s approval to comply with and be bound by IE-CEPA. This is in accordance with Article 26 of VCLT and Article 4 paragraph (1) of Law No.24/2000.Perjanjian internasional yang dibuat oleh Indonesia dengan negara lain telah membantu memperkaya ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perdagangan dan investasi di Indonesia. Salah satunya IE-CEPA, diharapkan pemanfaatan pangsa pasar di masing-masing negara dapat dioptimalkan untuk masuk ke pasar Uni Eropa dan digunakan sebagai dasar untuk mengejar ketertinggalan dengan negara-negara ASEAN lainnya. Persoalan yang mengemuka di sini adalah apakah kerja sama Indonesia dengan kelompok negara EFTA merupakan kewajiban atau kebijakan. Penelitian ini menggunakan bentuk penelitian yuridis normatif dan menggunakan pendekatan statuta dan pendekatan konseptual. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan kerja sama yang dilakukan oleh Indonesia dengan kelompok negara EFTA sebagai kewajiban negara-negara untuk melaksanakan kebijakan ekonomi. Hasil penelitian ini menunjukkan kerja sama yang dilakukan Indonesia dengan kelompok negara EFTA sebagai bagian dari kewajiban untuk meningkatkan pembangunan negara. Perjanjian kerja sama ini telah resmi diratifikasi menjadi peraturan nasional Indonesia melalui Pasal 1 UU No.1/2021, yang menunjukkan persetujuan Negara untuk mematuhi dan terikat oleh IE- CEPA. Hal ini sesuai dengan Pasal 26 VCLT dan Pasal 4 ayat (1) UU No.24/2000
Tindakan Faktual Hasil Putusan Etik DKPP sebagai Objek Pengujian Pengadilan Tata Usaha Negara
The Election Organizer Ethics (DKPP)’s Decision in adjudicating Election administrator ethical disputes is final and binding. This raises a problem, that is, if the DKPP decides an ethical dispute deviates from legal provisions, then there is no way to test it. Thus, the author intends to analyze comprehensively regarding, First, the final and binding nature of the results of the election administrator ethics trial from the perspective of state administrative law. Second, determine the exact form of DKPP authority as the object of testing the authority of the State Administrative Court. This paper uses normative legal research methods and regulatory approaches. There are two conclusions. First, the DKPP decision, which has an ethical dimension, is only binding on the enforcement of the code of ethics, while the implementation of DKPP authority is non-binding and becomes the object of the Administrative Court. Second, in testing DKPP authority at the State Administrative Court, the touchstone used is the conformity of the ethics trial procedure by DKPP, without including the DKPP Ethics Decision as the object of the lawsuit. This is in accordance with the current government administration legal regime which includes Factual Actions including the exercise of DKPP authority. Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam mengadili sengketa etik pelaksana Pemilu bersifat final dan mengikat. Hal demikian menimbulkan persoalan, yakni jika DKPP memutus sengketa etik menyimpang dari ketentuan hukum, maka tidak terdapat cara guna mengujinya. Sehingga, penulis hendak menganalisis secara komprehensif mengenai, Pertama sifat final dan mengikat hasil sidang etik penyelenggara pemilu dalam perspektif hukum administrasi negara. Kedua mendudukan secara pasti bentuk dari kewenangan DKPP sebagai objek pengujian kewenangan pada Peradilan TUN. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan peraturan. Terdapat dua kesimpulan, Pertama Putusan DKPP yang berdimensi etik hanya mengikat terhadap penegakkan kode etik, sedangkan pelaksanaan kewenangan DKPP tidak bersifat mengikat dan menjadi objek PTUN. Kedua, dalam pengujian kewenangan DKPP pada Peradilan TUN, batu uji yang digunakan adalah kesesuaian prosedur mengadili etik oleh DKPP, tanpa menyertakan Putusan Etik DKPP sebagai objek gugatan. Hal demikian sesuai dengan rezim hukum administrasi pemerintahan saat ini yang mencakup Tindakan Faktual termasuk pelaksanaan kewenangan DKPP
Reintegrasi Ekonomi sebagai Konsep Pembaharuan Hukum Pemasyarakatan Indonesia
Economic Reintegration as A Concept Of Indonesia Correctional Law Reform Correctional has become an integral subsystem of the integrated criminal justice system organized by the government as part of the law enforcement process in the context of service, coaching and guidance that will lead to social reintegration. However, until now, there is no consensus on the most effective pattern in helping social reintegration in reducing recidivism rates. Occupation and recidivism rates have a cybernetic relationship, this can be seen in several studies. Therefore, it is necessary to have the proper concept of correctional law reform in terms of concepts and goals that were previously only oriented toward social reintegration into social and economic reintegration. This economic reintegration can be realized through an economical correctional law system, which is in terms of legal substance, that constructing correctional law provisions based on legal and economic principles, in terms of legal structure, that is adding vocational education programs and work internships in coaching and guidance in self-reliance, optimizing the role of cooperatives, MSMEs, and correctional care community groups.Pemasyarakatan sudah menjadi subsistem yang terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka pelayanan, pembinaan dan pembimbingan yang akan berujung kepada reintegrasi sosial. Namun, sampai saat ini, belum ada konsesus mengenai pattern yang paling efektif dalam membantu reintegrasi sosial dalam mengurangi tingkat residivis. Pekerjaan dan tingkat residivis memiliki hubungan sibernetik, hal tersebut dapat dilihat beberapa riset. Oleh kareina itu, diperlukan konsep pembaharuan hukum pemasyarakatan yang tepat dari segi konsep dan tujuan yang sebelumnya hanya berorientasi pada reintegrasi sosial menjadi reintegrasi sosial dan eikonomi. Reintegrasi ekonomi tersebut dapat diwujudkan melalui sistem hukum pemasyarakatan yang ekonomis yaitu dari segi substansi hukum yakni mengkonstruksi ketentuan-ketentuan hukum pemasyarakatan yang berdasarkan prinsip-prinsip hukum dan ekonomi, dari segi struktur hukum yakni menambahkan program pendidikan kejuruan dan magang kerja dalam pembinaan kemandirian dan pembimbingan kemandirian, mengoptimalisasikan peran koperasi, UMKM dan kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan