e-Journal Balitbangkumham
Not a member yet
    556 research outputs found

    Desain Kebijakan Wacana Grasi Massal bagi Narapidana Kasus Pengguna/Pecandu Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan

    No full text
    Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD telah memberi rekomendasi pada Presiden Joko Widodo terkait wacana kebijakan grasi massal bagi narapidana kasus narkoba di dalam Lapas. Pemberian grasi massal diperuntukkan bagi narapidana kasus narkoba yang hanya sebagai pengguna atau pecandu, tidak bagi pengedar apalagi bandar. Alasan kuat yang melatarbelakangi wacana kebijakan tersebut yakni untuk mengurangi kepadatan isi hunian Lapas, mengingat narapidana kasus narkotika berjumlah lebih dari setengah total penghuni Lapas se-Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan desain kebijakan wacana grasi massal bagi narapidana kasus pengguna/pecandu narkotika. Manfaat penelitian ini untuk memberikan kontribusi literatur akademik di bidang desain kebijakan dan memberi rekomendasi kepada pemerintah. Metode yang digunakan sejalan dengan paradigma post posivitisme dengan studi kepustakaan/literatur/dokumen sebagai data primer. Berdasarkan analisis yang dilakukan didapatkan hasil bahwa desain wacana kebijakan tersebut memiliki kekurangan secara yuridis dan sosiologis di setiap dimensi nya (Dimensi tujuan kebijakan, model kausal, alat kebijakan, dan target kebijakan). Peneliti juga merekomendasikan kepada pemerintah selaku aktor utama wacana kebijakan tersebut antara lain: Penyegeraan revisi UU narkotika; Perkuat posisi pemasyarakatan dalam politik penegakan hukum Indonesia; Pengoptimalan dan perluasan tugas Tim Asesmen Terpadu (TAT); Revolusi mental dan integritas penegak hukum; serta Pemanfaatan basecamp militer sebagai tempat rehabilitasi

    Optimalisasi Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan dalam Mengatasi Hiper-Regulasi di Indonesia

    No full text
    Based on data from the Directorate General of Legislation, as of 2024, Indonesia has a total of 52,676 regulations, which include 1,752 Laws, 217 Government Regulations in Lieu of Laws, 4,899 Government Regulations, 2,380 Presidential Regulations, 18,371 Ministerial Regulations, 5,930 Regulations from Heads of Agencies, and 19,077 Regional Regulations. This extensive regulatory framework indicates a trend of hyper-regulation, overlap, ineffectiveness, and ambiguity. The Ministry of National Development Planning/Bappenas encourages ministries, agencies, and local governments to conduct self-assessments through regulatory analysis and evaluation activities. Following this policy, the National Legal Development Agency/BPHN has been designated as the authority to formulate technical policies for monitoring and reviewing Laws, as well as for the analysis and evaluation of legislation as part of national legal development.This study employs a qualitative approach using Merille S. Grindle's policy implementation model. The findings indicate that the implementation of the guidelines for evaluating legislation (Decision of the Head of the National Legal Development Agency No. PHN-HN.01.03-07 of 2019) has been ineffective. Ministries, agencies, and local governments have not utilized these evaluation guidelines in their regulatory analysis and evaluation activities as outlined in the aforementioned decision. Therefore, a policy recommendation for the National Legal Development Agency is to elevate the legal status of the guidelines for regulatory analysis and evaluation from a Head of Agency Decision to a Regulation of the Minister of Law and Human Rights.Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, jumlah regulasi di Indonesia sampai dengan tahun 2024 ini berjumlah 52.676 regulasi yang terdiri dari 1.752 Undang-Undang, 217 berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, 4.899 berupa Peraturan Pemerintah, 2.380 berupa Peraturan Presiden, 18.371 berupa Peraturan Menteri, 5.930 berupa Peraturan Kepala Badan dan 19.077 Berupa Peraturan Daerah. Kegemukan regulasi di Indonesia ini menunjukkan kecenderungan hiper-regulasi, tumpang tindih, tidak efektif serta multitafsir. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional mendorong kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan self assessment melalui kegiatan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan. Tindak lanjut dari kebijakan tersebut menjadikan Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai instansi yang berwenang untuk merumuskan kebijakan teknis pemantauan dan peninjauan Undang-Undang serta analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan sebagai bentuk pembinaan hukum nasional. Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan model implementasikan kebijakan Merille S. Grindle. Hasil kajian menunjukkan implementasi pedoman evaluasi peraturan perundang-Undangan (Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHN-HN.01.03-07 Tahun 2019) kurang efektif karena kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam melakukan kegiatan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan belum menggunakan pedoman evaluasi peraturan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tersebut. Untuk itu terdapat rekomendasi kebijakan yang dapat dilaksanakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional yaitu meningkatkan status hukum pedoman analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan dari Keputusan Kepala Badan menjadi Peraturan Menteri Hukum dan HAM

    Menimbang Prospek Komunikasi Individual HAM: Politik Hukum dan Implikasi Potensial Bagi Indonesia

    No full text
    The individual communications procedure is a vital mechanism in international human rights law that enables victims to seek remedies when domestic legal venues have been exhausted or failed to deliver justice. Although Indonesia has acceded to almost all core international human rights treaties, its individual communications procedures have yet to be accepted. This study investigates the Indonesian Government’s human rights legal policy toward individual communications procedures acceptance through the ratification/accession of the ICCPR First Optional Protocol and ICESCR Optional Protocol, as well as analyzes the potential implications of such acceptance. This study utilizes a normative legal methodology coupled with interdisciplinary and conceptual approaches. In addition to analyzing legal materials, interviews were conducted with scholars, NGO activist, victim, and former Commissioner of Indonesia’s National Human Rights Commission to deepen the analysis. The findings reveal the Government’s lack of political will to accept individual communications procedures due to a tendency to avoid adjudicatory human rights accountability mechanisms and the avoidance of possible compliance costs, such as financial, reputational, and political burdens. Furthermore, this study demonstrates that these procedures’ acceptance has potential implications for opening access to justice for victims, providing strategic litigation channels, and facilitating interaction between treaty bodies and the national judiciary regarding the development of interpretations of human rights through judicial dialogue. The Government should consider ratifying/acceding the ICCPR and ICESCR Optional Protocols to strengthen the domestic human rights protection infrastructure and enhance its reputation as a promoter of human rights.Prosedur komunikasi individual merupakan salah satu mekanisme penting dalam hukum hak asasi manusia (HAM) internasional yang memungkinkan korban untuk mengupayakan pemulihan ketika sarana hukum domestik telah tuntas atau gagal bekerja dalam memberikan keadilan. Walaupun Indonesia telah mengikutsertakan diri pada hampir seluruh perjanjian HAM internasional inti, prosedur komunikasi individualnya sampai sekarang belum kunjung diterima. Studi ini mengkaji politik HAM Pemerintah Indonesia terhadap prospek penerimaan prosedur komunikasi individual, khususnya melalui ratifikasi/aksesi Protokol Opsional ICCPR Pertama dan Protokol Opsional ICESCR, sekaligus menganalisis implikasi potensial dari penerimaan tersebut. Studi ini mengandalkan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan interdisipliner dan konseptual. Selain penelaahan atas bahan-bahan hukum, wawancara kepada akademisi, pegiat organisasi nonpemerintah, korban, dan mantan Komisioner Komisi Nasional HAM Republik Indonesia juga dilakukan demi memperdalam analisis. Konklusi studi menunjukkan tidak terdapatnya kehendak politik Pemerintah Indonesia untuk menerima prosedur komunikasi individual karena adanya tendensi penghindaran terhadap mekanisme akuntabilitas HAM internasional yang berkarakter adjudikasi serta penghindaran ongkos kepatuhan berupa beban finansial, reputasi dan politik yang mungkin timbul. Studi ini pun mendemonstrasikan bahwa akseptasi prosedur komunikasi individual dapat membuka akses keadilan bagi korban, menyediakan sarana litigasi strategis, dan memfasilitasi interaksi antara badan perjanjian dan sistem peradilan nasional berkenaan pengembangan interpretasi norma HAM melalui dialog yudisial. Pemerintah Indonesia perlu mempertimbangkan ratifikasi/aksesi Protokol Opsional ICCPR dan ICESCR demi memperkuat infrastruktur pelindungan HAM serta meningkatkan reputasi sebagai promotor HAM

    Teologi Migrasi: Kontribusi Teoritis dan Teologis terhadap Pemahaman Agama dalam Upaya Melawan Perdagangan Manusia di Nusa Tenggara Timur (NTT

    No full text
    Theology of Migration represents a form of praxis that elucidates the relationship between theology (religion) and social reality, with a particular focus on migration. This relationship is characterized by intricate, intertwining, and constructive engagement. This leads to the question of whether migration theology can address the issue of migrants who eventually become involved in the criminal act of trafficking in persons (TPPO). Since 2016, NTT has been identified as a key area of concern in the context of human trafficking. Recent research on the phenomenon of human trafficking has identified a number of socio-structural issues that contribute to its prevalence, including deficiencies in education, poverty, patriarchal structures, feudalistic systems, and the scarcity of natural and human resources. The objective of this paper is to demonstrate that religion can play a significant role in the fight against TPPO in NTT. As an integral aspect of human existence, religion can serve as a foundation for efforts to provide crucial insights into the phenomenon of migration. Migration theology endeavors to reflect the phenomenon of migration in the light of public theology, thereby providing a basis for defense. This is then realized in practical actions against TPPO, with the objective of actively involving religion. In this context, migration theology will undertake a comprehensive examination of the various factors underlying the migration of people in NTT. It will then engage in interdisciplinary dialogue with the results obtained, particularly with regard to the teachings of Christianity concerning the phenomenon of migration (in terms of tradition, doctrine, the Bible, and theology). The latter can be enhanced with additional theological perspectives, particularly those pertaining to interfaith dialogue, in order to develop a comprehensive theological perspective on migration and to foster a distinctive theological approach to the migration patterns of the people of NTT. This research is grounded in a literature review employing a prosessional correlation approach, wherein Scripture, theological-dogmatic tradition, and socio-cultural human experience converge and engage in a dynamic interplay, ultimately manifesting itself in theological and practical terms.Teologi Migrasi merupakan sebuah bentuk praksis yang menjelaskan hubungan antara teologi (agama) dan realitas sosial, dengan fokus khusus pada migrasi. Hubungan ini ditandai dengan keterlibatan yang rumit, saling terkait, dan konstruktif. Hal ini membawa pada pertanyaan apakah teologi migrasi dapat menjawab persoalan migran yang pada akhirnya terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sejak tahun 2016, NTT telah diidentifikasi sebagai daerah yang menjadi perhatian utama dalam konteks perdagangan orang. Penelitian terbaru tentang fenomena perdagangan orang telah mengidentifikasi sejumlah masalah sosial-struktural yang berkontribusi terhadap prevalensi perdagangan orang, termasuk kekurangan pendidikan, kemiskinan, struktur patriarki, sistem feodalistik, dan kelangkaan sumber daya alam dan sumber daya manusia. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk menunjukkan bahwa agama dapat memainkan peran penting dalam memerangi TPPO di NTT. Sebagai aspek integral dari eksistensi manusia, agama dapat menjadi landasan bagi upaya untuk memberikan pemahaman yang krusial terhadap fenomena migrasi. Teologi migrasi berupaya merefleksikan fenomena migrasi dalam terang teologi publik, sehingga menjadi dasar pembelaan. Hal ini kemudian diwujudkan dalam aksi-aksi praktis melawan TPPO, dengan melibatkan agama secara aktif. Dalam konteks ini, teologi migrasi akan melakukan telaah komprehensif terhadap berbagai faktor yang mendasari migrasi masyarakat di NTT. Kemudian akan melakukan dialog interdisipliner dengan hasil yang diperoleh, terutama yang berkaitan dengan ajaran agama Kristen mengenai fenomena migrasi (dari segi tradisi, doktrin, Alkitab, dan teologi). Hal ini dapat dilengkapi dengan perspektif teologis lainnya, terutama yang berkaitan dengan dialog antar agama, untuk mengembangkan perspektif teologis yang komprehensif tentang migrasi dan untuk menumbuhkan pendekatan teologis yang khas terhadap pola migrasi masyarakat NTT. Penelitian ini didasarkan pada tinjauan literatur dengan menggunakan pendekatan korelasi prosedural, di mana Alkitab, tradisi teologis-dogmatis, dan pengalaman sosial-budaya manusia bertemu dan terlibat dalam interaksi yang dinamis, yang pada akhirnya memanifestasikan dirinya dalam istilah-istilah teologis dan praktis

    Optimalisasi Merek Kolektif di Kawasan Negara Serumpun dalam Kerangka “Asean Framework Agreement on Intellectual Property Cooperation”

    No full text
    Salah satu sasaran strategis yang dirumuskan dalam ASEAN Framework Agreement on Intellectual Property Cooperation yaitu pengembangan kekayaan intelektual di kawasan, dengan inisiatif mengeksplorasi kemungkinan harmonisasi persyaratan formalitas untuk merek dagang. Tulisan ini mengidentifikasi pengaturan dan upaya optimalisasi pendayagunaan merek kolektif di Indonesia dan Malaysia sebagai kawasan negara serumpun. Jenis penelitian ini adalah normatif, melalui pendekatan perundang-undangan dan perbandingan hukum yang menganalisa data-data secara kualitatif. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa pengaturan merek kolektif di Indonesia mewajibkan syarat berupa dokumen salinan penggunaan merek kolektif yang memuat ketentuan mengenai sifat, ciri umum, mutu barang atau jasa, pengawasan dan sanksi bagi pengguna merek kolektif. Sedangkan pengaturan merek kolektif di Malaysia diatur dalam pasal 72 Undang-undang Merek Dagang 815 Tahun 2019 yang mengindikasikan sebagai tanda yang membedakan barang atau jasa asosiasi dengan perusahaan lain. Dalam upaya optimalisasi merek kolektif di kawasan negara serumpun dapat dilakukan melalui 2 (dua) pendekatan strategis. Pertama, diperlukan harmonisasi hukum merek kolektif mengenai syarat formalitas penggunaanya dalam hubungan transnasional; Kedua, melalui perjanjian perdagangan secara bilateral yang dapat berupa dokumen kontrak yang mengatur secara teknis mengenai penggunaan merek kolektif. Tulisan ini merekomendasikan kepada Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia agar dapat mengembangkan merek kolektif secara bersama guna mewujudkan kawasan yang lebih inovatif

    Ambiguitas Aturan Kewajiban Notaris Membubuhkan Sidik Jari Para Pihak Penghadap pada Minuta Akta

    No full text
    Ambiguitas ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf c UU No. 2 Tahun 2014 tentang JabatanNotaris (UUJN) berkaitan kewajiban notaris membubuhkan sidik jari penghadap padaminuta akta menimbulkan banyak penafsiran dalam prakteknya di lapangan. Pengaturanini sangat penting untuk dianalisis terkait bagaimana implementasi pembubuhan sidik jaripenghadap pada minuta akta serta implikasi hukumnya. Penelitian normative ini dianalisissecara deskriptif kualitatif dilengkapi wawancara dengan beberapa orang notaris. Hasilpenelitian bahwa pembubuhan sidik jari jempol kanan, jempol kiri dan sepuluh jarilangsung ditempel di atas tanda tangan penghadap, ditempel di lembar kertas terpisah,serta langsung dibunyikan dalam bentuk kalimat pada bagian penutup minuta akta.Kesimpulan implementasi ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf c UUJN belum ada kesamaanpendapat di kalangan notaris. Notaris yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 16 ayat (1)huruf c tersebut dikenakan sanksi dalam Pasal 16 ayat (11) berupa peringatan tertulis,diberhentikan sementara, diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan secara tidakhormat. Kepastian hukum pembubuhan sidik jari penghadap pada minuta akta tepatnyajempol kanan atau kiri dibunyikan dalam bentuk kalimat pada bagian penutup minutaakta sebagai perlindungan hukum pihak notaris. Peneliti merekomendasikan kepadaKemenkumham untuk membuat regulasi berupa Kepmenkumham terkait mekanismekewajiban pembubuhan sidik jari pada minuta akta bagi notaris

    Indonesian Law and Artificial Intelligence: Balancing Accountability, Ethics, and Innovation

    No full text
    Artificial intelligence (AI), which includes computing for perception, cognition, and action, raises complicated legal issues. This research investigates AI’s influence and legal implications, focusing on its autonomy in communication and creativity, which raises problems about language, intellectual property, and ethical accountability. Discussions differ depending on whether they are influenced by the Common Law or Civil Law systems. While Common Law defines AI as “computer-generated work,” Civil Law tends to see AI as a legal thing. This research aims to formulate a solid ground for an AI legal framework in the Indonesian national legal system. The research undertaken involves a thorough analysis of academic literature, focusing on the legal and ethical implications of AI, highlighting the need for a nuanced perspective to define its subjectivity. In conclusion, the complex interplay between artificial intelligence (AI) and legal principles involves reframing old terminology. Existing models for AI duty are called into question, and vicarious liability is one possible answer. AI is a derived law problem, so it needs to be carefully calibratedfor responsible innovation while also keeping ethics and technological progress in check

    Perekrutan di negara ketiga: Kasus Pekerja Filipina Luar Negeri di Taiwan hingga Polandia

    No full text
    This study explores the complexities of third-country serial labor migration among Filipino factory workers, specifically those moving from Taiwan to Poland—an activity deemed illegal by the Philippine government. Utilizing qualitative methods, the research conducts in-depth interviews with participants like Mae, Rick, and Justin, complemented by a key informant interview. The findings reveal a nuanced decision-making process, with participants expressing a desire for enhanced job conditions, contractual flexibility, and career advancement opportunities in Poland. Despite the Philippines' oversight and support for temporary migration, the practice of third-country hiring raises legal and ethical concerns. Without proper authorization from the Philippine government, recruiting workers through a third country is deemed illegal. To protect migrant workers, established procedures, including obtaining an Overseas Employment Certificate (OEC), are implemented to ensure lawful deployment. This study contributes to the ongoing discourse surrounding serial labor migration, providing valuable insights that can inform policy frameworks and practices aimed at enhancing the welfare and protection of migrant workers within the global labor market. Through analysis of the experiences and challenges faced by Filipino factory workers engaging in third-country migration, this research seeks to promote a deeper understanding of the complexities inherent in labor migration processes and advocate for measures to safeguard the rights and well-being of migrant workers worldwide.Studi ini mengeksplorasi kompleksitas migrasi tenaga kerja berantai ke negara ketiga di kalangan pekerja pabrik di Filipina, khususnya mereka yang pindah dari Taiwan ke Polandia—sebuah aktivitas yang dianggap ilegal oleh pemerintah Filipina. Dengan menggunakan metode kualitatif, penelitian ini melakukan wawancara mendalam dengan partisipan seperti Mae, Rick, dan Justin, dilengkapi dengan wawancara informan kunci. Temuan penelitian ini mengungkapkan proses pengambilan keputusan yang berbeda-beda, dimana para peserta mengungkapkan keinginannya untuk meningkatkan kondisi kerja, fleksibilitas kontrak, dan peluang kemajuan karier di Polandia. Meskipun Filipina melakukan pengawasan dan dukungan terhadap migrasi sementara, praktik perekrutan di negara ketiga menimbulkan permasalahan hukum dan etika. Tanpa izin yang tepat dari pemerintah Filipina, perekrutan pekerja melalui negara ketiga dianggap ilegal. Untuk melindungi pekerja migran, prosedur yang ditetapkan, termasuk memperoleh Sertifikat Ketenagakerjaan Luar Negeri (OEC), diterapkan untuk memastikan penempatan yang sah. Studi ini berkontribusi pada pemahaman yang lebih mendalam mengenai dinamika rumit migrasi tenaga kerja berantai

    Urgensi Pendaftaran Warisan Budaya Indonesia Secara Internasional dan 2 Usulan Strategi Kebijakan

    No full text
    Indonesia already has many cultural heritages that are registered nationally, but only a few have been registered and received world recognition. This research aims to determine the level of cultural heritage registration that has been carried out and provide suggestions and recommendations for accelerating the registration in question. This study uses a normative legal research method using secondary data through literature studies. Data is obtained from national and international websites, data is analyzed and interpreted using relevant legal theories, conclusions are based on deductive thinking logic. The results of the research show that cultural heritage registrations that have been carried out from 1991 - 2023 are 10 registrations, each year only 0.31 registrations are recorded, meaning less than 1 registration per year. For intangible cultural heritage registrations that have been carried out from 2008 - 2023, there are 13 registrations, each year only 0.87 registrations are recorded, meaning less than 1 registration per year. This registration level is very small when compared with the number of communal intellectual properties recorded until 2024, namely 10,533 communal intellectual properties. To gain world recognition for Indonesia's cultural heritage, a more progressive legal policy strategy is needed, namely sui generis legal strengthening in the field of communal intellectual property and a management policy strategy for more massive involvement, from all regional and central stakeholders, to be equally involved actively and encourage of registration of Indonesian cultural heritage in international institutions.Indonesia sudah memiliki banyak warisan budaya yang terdaftar secara nasional, namun demikian baru sedikit yang terdaftar dan mendapat pengakuan dunia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pendaftaran warisan budaya yang sudah dilakukan dan memberikan saran serta rekomendasi untuk percepatan pendaftaran dimaksud. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif  dengan memakai data sekunder melalui studi literatur. Data diperoleh dari website nasional maupun internasional, data dianalisis dan diinterpretasi dengan menggunakan teori hukum yang relevan, penarikan kesimpulan berdasarkan logika berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk warisan budaya yang sudah dilakukan pendaftarannya sejak tahun 1991 - 2023 adalah sebanyak 10 pendaftaran, setiap tahun tercatat hanya 0,31 pendaftaran, artinya tidak sampai 1 pendaftaran per tahun. Untuk warisan budaya takbenda yang sudah dilakukan pendaftarannya sejak tahun 2008 - 2023 adalah sebanyak 13 pendaftaran, setiap tahun tercatat hanya 0,87 pendaftaran, artinya tidak sampai 1 pendaftaran per tahun. Tingkat pendaftaran ini sangat kecil bila dibandingkan dengan jumlah kekayaan intelektual komunal  yang tercatat sampai dengan tahun 2024 yaitu sebesar 10533 kekayaan intelektual komunal. Untuk mendapatkan pengakuan dunia atas warisan budaya Indonesia diperlukan strategi kebijakan hukum yang lebih progresif yaitu dengan pengatruan hukum secara sui generis di bidang kekayaan intelektual komunal dan strategi kebijakan manajemen untuk keterlibatan secara lebih masif, dari semua pemangku kepentingan daerah dan pusat, untuk sama-sama terlibat aktif dan mendorong pendaftaran warisan budaya Indonesia di lembaga internasional

    Tantangan dan Strategi: Layanan Kesehatan Mental pada Lembaga Pemasyarakatan

    No full text
    The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia guarantees the right to adequate physical and mental health services for all people without exception, including correctional inmates. However, in reality, to date, several cases of prisoner deaths suspected to be the result of suicide have been recorded in various correctional institutions in Indonesia. Mental health problems have not become a national priority compared to infectious diseases. This study aims to determine and analyze the challenges and policy strategies in providing mental health services for correctional inmates in prisons. The study used a qualitative method with a descriptive approach, which found that the main obstacle was a lack of resources, training and infrastructure. This study highlights the importance of regular training for correctional officers, improved reintegration programs, and regular evaluations to identify best practices and areas for improvement. Overcoming these challenges requires special attention to cross-sector collaboration and policy development, especially to ensure the protection of mental health rights for inmates, as well as facilitating their rehabilitation and reintegration into society, improving risk assessment through training and comprehensive data collection, as well as improving facilities and development. employee professionalism. To overcome this, the author recommends a policy strategy that includes: (1) Short term, namely developing a Grand Design for Mental Health Services, Standard Operating Procedures for emergency conditions, and Integrated Data Collection, (2) Medium term, namely Strengthening Human Resources, Risk Mapping and Standardization of Screening, Improvement of Facilities and 3) Long term, namely creating a reintegration program, conducting regular national evaluations and creating cross-sector collaboration.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak atas layanan kesehatan fisik dan mental yang layak untuk semua masyarakat tanpa terkecuali termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan. Namun demikian pada kenyataannya sampai dengan saat ini, tercatat beberapa kasus kematian narapidana yang diduga akibat bunuh diri di berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Permasalahan kesehatan mental belum menjadi prioritas nasional jika dibandingkan dengan penyakit menular. Kajian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tantangan serta strategi kebijakan dalam pemenuhan layanan kesehatan mental bagi warga binaan pemasyarakatan di lapas. Kajian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, dimana menemukan bahwa kendala utama adalah kurangnya sumber daya, pelatihan, dan infrastruktur. Studi ini menyoroti pentingnya pelatihan rutin bagi petugas pemasyarakatan, peningkatan program reintegrasi, dan evaluasi berkala untuk mengidentifikasi praktik baik dan area yang perlu diperbaiki. Mengatasi tantangan tersebut, diperlukan perhatian khusus pada kolaborasi lintas sektor hingga pengembangan kebijakan terutama untuk memastikan perlindungan hak kesehatan mental bagi warga binaan, serta memfasilitasi, rehabilitasi dan reintegrasi mereka ke masyarakat, peningkatan penilaian risiko melalui pelatihan dan pengumpulan data yang komprehensif, serta perbaikan fasilitas dan pengembangan profesionalitas pegawai. Untuk mengatasi ini, penulis merekomendasikan strategi kebijakan yang meliputi: (1) Jangka pendek yaitu menyusun grand design layanan kesehatan mental, standar operasional prosedur untuk kondisi gawat darurat, dan pengumpulan data terintegrasi, (2) Jangka menengah yaitu penguatan sumber daya manusia, pemetaan risiko dan standarisasi skrining, peningkatan fasilitas dan (3) Jangka panjang yaitu membuat program reintegrasi, melakukan evaluasi nasional secara berkala dan menciptakan kolaborasi lintas sektor

    457

    full texts

    556

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    e-Journal Balitbangkumham
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇