Jurnal AL-AZHAR INDONESIA
Not a member yet
    1082 research outputs found

    Front Cover Jurnal Al-Azhar Indonesia

    No full text

    Membangun Kemandirian Ekonomi Santri: Pelatihan Pencatatan dan Pelaporan Keuangan Untuk Bisnis Pesantren yang Berdaya Saing dan Berkelanjutan

    Full text link
    AbstrakPondok Pesantren Al Ashriyyah Nurul Iman menghadapi tantangan berupa rendahnya kapasitas pengelolaan keuangan pada unit usaha pesantren, sehingga transparansi dan akuntabilitas belum berjalan optimal. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan keterampilan santri serta pengelola dalam menyusun laporan keuangan yang akuntabel, transparan, dan berdaya saing. Program diikuti oleh 30 peserta selama empat minggu dengan metode edukatif-partisipatif berbasis experiential learning. Tahapan pelaksanaan meliputi persiapan, sosialisasi, pelatihan interaktif, praktik pencatatan, serta pendampingan langsung. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan signifikan terhadap pemahaman peserta, ditunjukkan oleh pergeseran nilai dari pre-test dengan rentang 31-40 ke nilai post-test ke kategori tinggi (85–100) dengan rata-rata 88,70. Selain itu, terbentuk tim administrasi keuangan santri yang berperan dalam mengelola keuangan pesantren secara lebih profesional, serta diterapkan sistem pencatatan digital sederhana untuk mendukung keberlanjutan tata kelola keuangan. Program ini tidak hanya memperkuat kemandirian ekonomi pesantren, tetapi juga berkontribusi terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan ke-8 mengenai pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan. Dengan demikian, kegiatan ini memberikan dampak nyata dalam mendorong transformasi manajemen keuangan di lingkungan pesantren. Kata kunci: Akuntabilitas Keuangan, Kemandirian Ekonomi, Pesantren, Pencatatan Keuangan, UMKM

    Komunikasi Interpersonal Antara Manajer dan Influencer Dalam Mengembangkan Konten Pada Media Sosial TikTok

    Full text link
    This study aims to explore the interpersonal communication between managers and influencers in developing content on the TikTok social media platform. Marketing strategies have transitioned through social media platforms, with influencers on social media TikTok becoming the go-to platform for companies and brands. The role of influencer marketing is huge and the fastest growing until the end of 2024.  This study is expected to understanding the management of working relationships between managers and influencers. This research uses a constructivist paradigm with a qualitative approach in the form of a case study, this research explores the experiences and interactions that occur between managers and influencers. The results show that effective interpersonal communication, including aspects of openness, empathy, supportive behavior, positive behavior, and equality, plays an important role in creating and developing innovative content In addition, challenges such as differences in perception and lack of empathy were identified as barriers that can affect communication effectiveness

    TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN SUMBER DANA PERBANKAN (Tinjauan Hukum Perbankan di Indonesia)

    Full text link
    Abstrak Artikel ini membahas secara komprehensif mengenai berbagai sumber dana yang digunakan oleh perbankan dalam menjalankan fungsi intermediasi keuangan. Fokus utama diberikan pada identifikasi jenis-jenis dana yang umum digunakan bank, seperti dana pihak ketiga, modal sendiri, pinjaman antar bank, dan penerbitan surat berharga. Selain itu, artikel ini juga menganalisis karakteristik, keunggulan, serta risiko yang melekat pada masing-masing sumber dana. Dalam kerangka hukum perbankan dan transaksi berjamin, pembahasan ini juga mencakup regulasi yang mengatur penghimpunan dana, prinsip kehati-hatian, serta pengaruh inovasi teknologi terhadap sumber-sumber pendanaan bank. Melalui pendekatan deskriptif-analitis, artikel ini menunjukkan bahwa optimalisasi pengelolaan dana tidak hanya ditentukan oleh aspek teknis keuangan, tetapi juga oleh kepatuhan terhadap prinsip hukum dan tata kelola yang baik. Dalam konteks persaingan industri yang semakin kompetitif serta perubahan regulasi yang dinamis, bank dituntut untuk terus memperkuat struktur pendanaannya dengan strategi yang adaptif, transparan, dan berorientasi pada keberlanjutan. Dengan demikian, artikel ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoretis dan praktis bagi penguatan sistem keuangan nasional melalui manajemen sumber dana perbankan yang efisien dan bertanggung jawab.Kata Kunci: Sumber Dana, Intermediasi, Hukum Perbankan, Fintech, Prinsip Kehati-hatian

    Pendampingan Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal Rumah Potong Ayam Cari Berkah, Desa Pagelaran, Malingping, Kabupaten Lebak, Banten

    Full text link
    Abstrak Rumah Potong Ayam (RPA) memiliki peran penting dalam rantai produksi produk halal, namun RPA di Desa Pagelaran, belum memiliki sertifikat halal. Adapun akses terdekat produk ayam bersertifikat halal masih berjarak lebih dari lima puluh kilometer dari lokasi desa. Hal ini menjadi suatu permasalahan serius mengingat ayam potong merupakan produk industri hulu, yang dapat mempengaruhi status kehalalan produk lainnya. Permasalahan ini dapat diatasi dengan adanya kegiatan pengabdian masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan penerapan sistem jaminan halal pada mitra RPA Cari Berkah pada proses pengajuan sertifikasi halal. Kegiatan ini terdiri dari tahap sosialisasi, pelatihan juru sembelih halal dan penerapan sistem jaminan halal, dan pendampingan pengurusan sertifikasi halal. Hasil kegiatan abdimas menunjukkan adanya perbaikan fasilitas produksi, penerapan sistem jaminan halal, serta terpenuhinya berbagai dokumen standar sistem jaminan halal. Hasil menunjukkan bahwa terdapat perbaikan fasilitas produksi pada mitra RPA mencapai 77% dari standar nasional untuk rumah potong unggas, terdapat peningkatan penerapan sistem jaminan halal 20-100% dibandingkan kondisi awal. Selain itu, seluruh dokumen standar sistem jaminan halal dapat dipenuhi melalui kegiatan pendampingan yang dilakukan. Hasil audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal menunjukkan mitra mampu menerapkan sistem jaminan halal dengan perolehan grade A. Kegiatan abdimas diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekitar dalam mewujudkan wajib halal oktober 2024.Kata kunci: Desa Pagelaran, Rumah Potong Ayam,  Sertifikasi Halal

    Effectiveness of Using Interactive Multimedia For Early Childhood Learning

    Full text link
    Multimedia interaktif merupakan salah satu media yang dapat diterapkan dalam pembelajaran anak usia dini dan sejalan dengan perkembangan teknologi di era digital saat ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas penggunaan multimedia interaktif dalam pembelajaran anak usia dini berdasarkan kajian sistematis. Masalah yang diangkat adalah apakah multimedia merupakan media pembelajaran yang efektif untuk anak usia dini. Penelitian ini menggunakan pendekatan Systematic Literature Review yang melalui tiga tahapan seperti perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penelitian. Penelitian ini mengumpulkan berbagai literatur melalui Google Scholar, Open Knowledge dan Sage, setelah itu diseleksi berdasarkan kriteria inklusi dan eksklusi sehingga mendapatkan literatur yang relevan, kuat dan kredibel. Temuan utama menunjukkan bahwa multimedia interaktif termasuk PowerPoint berbasis permainan, kartu flash, dan video animasi dapat secara efektif meningkatkan kemampuan akademis seperti membaca, penalaran matematika dan pemikiran logis sekaligus meningkatkan motivasi belajar serta pertumbuhan kemampuan untuk menyuarakan pendapat sendiri dan moderasi dalam beragama. Selain itu, media ini efektif dan memfasilitasi pembelajaran mandiri anak sesuai dengan tahap perkembangan mereka. Implikasi penelitian ini adalah multimedia interaktif tidak efektif jika tidak disesuaikan dengan tahap perkembangan anak, selain itu mendidik orang tua dan guru dalam literasi digital dan menggabungkan media ini ke dalam kurikulum merupakan cara yang menarik dan kreatif untuk meningkatkan perkembangan anak secara keseluruha

    KEKERASAN TERHADAP TERSANGKA MENURUT KUHAP DAN HUKUM PIDANA ISLAM

    Full text link
    Abstrak PBB dalam Resolusi Sidang Umum Nomor 34/169 tahun 1979 menetapkan bahwa aparat penegak hukum harus menghormati, melindungi martabat manusia, dan menjaga dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Namun, dalam praktik yang terjadi, dalam sistem peradilan pidana, aparat penegak hukum yaitu polisi seringkali melanggar hak tersangka dengan mengintimidasi tersangka, hal ini biasanya dilakukan dengan menggunakan kekerasan, penyiksaan serta intimidasi lainnya selama proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan. Didalam penelitian ini penulis meneliti mengenai aturan yang diatur dalam hukum pidana Islam, mengenai kekerasan oleh pihak kepolisian dalam proses pemeriksaan tersangka, yang dimana disimpulkan bahwa agama Islam melarang kekerasan terhadap tersangka. Pendapat ini didasarkan pada nas-nas Al-Quran yang menyatakan bahwa ketika seseorang berada dalam situasi terpaksa, mereka tidak dapat dianggap sah dalam melakukan suatu perbuatan (QS. An-Nahl: 106). Selain itu, penegak hukum diwajibkan untuk menghindari penyiksaan atau penghukuman lainnya yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia terhadap individu yang sedang berhadapan dengan hukum. Pembatasan ini untuk melindungi hak-hak dasar seseorang dari penggunaan kekerasan oleh aparat penegak hukum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini akan membahas masalah kekerasan terhadap tersangka serta aturan hukum yang berkaitan dengan kekerasan terhadap tersangka menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Hukum Pidana Islam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan referensi dan menambah pengetahuan tentang aturan hukum yang harus ditegakkan untuk menjamin hak-hak tersangka menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Hukum Pidana Islam.Kata Kunci: Hak Tersangka, Hukum Acara Pidana, Hukum Islam, Kekerasan, Kepolisian

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLEBLOWER DALAM ASPEK HUKUM POSITIF DAN HAMBATAN PENERAPANNYA

    Full text link
    Abstrak Fokus utama dalam pembahasan ini adalah mengevaluasi sejauh mana Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban di Indonesia telah memberikan perlindungan hukum yang memadai, khususnya terhadap pelapor (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam perkara tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yang dikombinasikan dengan pendekatan praktik hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia, terutama melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, belum mengatur secara tegas, komprehensif, dan spesifik mengenai perlakuan hukum khusus bagi kedua pihak tersebut. Dalam berbagai kasus korupsi yang terjadi pasca diberlakukannya undang-undang tersebut, para pelapor dan saksi pelaku yang bekerja sama belum memperoleh perlindungan hukum yang optimal. Hal ini berkaitan erat dengan lemahnya pemberdayaan sistem hukum dan penegakan prinsip supremasi hukum di Indonesia. Tujuan dari kajian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan supremasi hukum dan efektivitas sistem hukum yang berlaku, serta hubungan keduanya dalam kerangka reformasi hukum. Metode yang digunakan adalah studi dokumentasi terhadap peraturan perundang-undangan, literatur akademik, jurnal, pemberitaan media massa, dan dokumen terkait lainnya. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa supremasi hukum di Indonesia masih menghadapi tantangan serius, yang salah satunya bersumber dari lemahnya tiga komponen utama sistem hukum: substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Oleh karena itu, pembenahan terhadap ketiga aspek tersebut merupakan prasyarat mutlak (conditio sine qua non) bagi tegaknya prinsip supremasi hukum di Indonesia.Kata kunci: supremasi hukum, perlindungan, pelapor, saksi, korupsi AbstractThe core issue discussed in this study is whether Indonesia's current Witness and Victim Protection Act provides adequate legal protection—particularly special treatment—for whistleblowers and cooperating offenders (justice collaborators) in corruption cases. This research employs a normative approach, supported by an analysis of legal practices. The findings reveal that Indonesian positive law, especially Law No. 13 of 2006 on the Protection of Witnesses and Victims, lacks clear, specific, and comprehensive provisions regarding the legal treatment of whistleblowers and justice collaborators. In corruption cases that have emerged since the enactment of this law, these individuals have yet to receive sufficient legal protection. This situation reflects a deeper issue concerning the underdevelopment of the legal system and the weak enforcement of the rule of law. The study aims to analyze the implementation of legal supremacy and the operational capacity of the Indonesian legal system, including their interrelation. The methodology is based on secondary data analysis, including legislation, scholarly literature, academic journals, media reports, and other relevant documents. The research highlights the ongoing challenges to upholding the rule of law in Indonesia, primarily due to the fragility of the three key elements of the legal system: legal substance, legal structure, and legal culture. Thus, reforming these three components is an essential prerequisite (conditio sine qua non) to strengthening the principle of the rule of law in Indonesia.Keywords: rule of law, protection, whistleblower, witness, corruptio

    Membedah Kasus Persekongkolan Tender PT Adhikarya & PT Kalber Berdasarkan Pendekatan Per Se Illegal dan Rule of Reason

    Full text link
    Abstrak Artikel ini menganalisis Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 36/KPPU-I/2020 yang menjatuhkan sanksi terhadap dua perusahaan—PT Adhikarya Teknik Perkasa dan PT Kalber Reksa Abadi—atas dugaan persekongkolan tender dalam proyek pengadaan sarana dan prasarana sekolah dasar di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Dengan menggunakan dua pendekatan klasik dalam hukum persaingan usaha, yaitu per se illegal dan rule of reason, tulisan ini mengevaluasi baik validitas hukum maupun kecukupan metodologis dalam proses pembuktian yang dilakukan KPPU. Pendekatan per se digunakan KPPU dengan menitikberatkan pada kesamaan dokumen teknis, metadata digital, serta pengakuan dari penyusun dokumen sebagai indikator adanya niat kolusif, tanpa analisis terhadap dampak aktual terhadap pasar. Di sisi lain, para pemohon keberatan berusaha menggeser narasi pembuktian ke arah pendekatan rule of reason, dengan menekankan faktor administratif seperti penggunaan template umum dan tidak adanya niat jahat atau dampak ekonomi yang merugikan kompetisi. Namun, upaya tersebut gagal mengimbangi standar pembuktian, karena tidak disertai analisis ekonomi atau keterangan ahli. Tulisan ini mengkualifikasikan putusan KPPU sebagai per se illegal-based decision yang sah secara hukum, namun sekaligus mengkritisi keterbatasannya dalam menjamin asas keadilan, due process, dan objektivitas penilaian terhadap persaingan usaha yang sehat. Disarankan agar ke depan KPPU mengadopsi pendekatan hibrida yang lebih kontekstual, guna menyelaraskan hukum persaingan di Indonesia dengan praktik terbaik global.Kata Kunci: Persekongkolan Tender, Per Se Illegal Rule, Rule of Reason Analysi

    KONSEP SANKSI PENCABUTAN HAK POLITIK DALAM HUKUM PIDANA ANALITIS PARADIGMA POST-POSITIVISME

    Full text link
    Abstrak Pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan merupakan instrumen hukum yang digunakan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana yang menyalahgunakan jabatan publik, terutama dalam kasus korupsi. Dalam sistem hukum Indonesia, ketentuan mengenai pencabutan hak politik diatur secara normatif dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi. Meskipun demikian, penerapannya di pengadilan masih bersifat fakultatif dan belum memiliki indikator hukum yang jelas. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta doktrin hukum pidana untuk mengkaji legitimasi, batasan, dan dinamika penerapan pidana tambahan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencabutan hak politik merupakan bentuk pembatasan hak asasi manusia yang sah, sepanjang diterapkan secara proporsional dan adil. Oleh karena itu, diperlukan pedoman yudisial yang lebih terstruktur untuk memastikan konsistensi penerapan pidana tambahan ini demi menjaga integritas sistem hukum dan perlindungan hak konstitusional.Kata kunci: pencabutan hak politik, pidana tambahan, tindak pidana korupsi, hak asasi manusia, keadilan. AbstractThe revocation of political rights as an additional criminal sanction is a legal instrument used to deter offenders who abuse public office, particularly in corruption cases. In Indonesia's legal system, the provision for revoking political rights is normatively regulated in the Criminal Code and the Law on the Eradication of Corruption, and is reinforced by the Constitutional Court's decisions. However, its implementation in court remains facultative and lacks clear legal indicators. This study adopts a normative legal approach by examining statutory regulations, court decisions, and criminal law doctrines to analyze the legitimacy, limitations, and practical dynamics of such additional punishment. The findings show that revoking political rights constitutes a legitimate restriction of human rights, provided it is applied proportionally and fairly. Therefore, a more structured judicial guideline is needed to ensure the consistent application of this additional sanction in order to uphold the integrity of the legal system and protect constitutional rights.Keywords: revocation of political rights, additional punishment, corruption, human rights, justice

    1,022

    full texts

    1,082

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal AL-AZHAR INDONESIA
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇