Jurnal Online Fakultas Syariah dan Hukum (UIN Sunan Ampel Surabaya)
Not a member yet
    974 research outputs found

    PUSAKA ANAK DALAM KANDUNGAN, ANAK ZINA DAN ANAK LI’AN

    Get PDF
    Membicarakan manusia sebagai subyek hukum atau kedudukan mukallaf, ilmu fiqih membagi seseorang itu mempunyai dua kecakapan atau dalam istilah fiqihnya “ahliyyahâ€, ialah ahliyatul ada’ atau cakap bertindak dan ahliyatul wujub atau cakap berhak. Cakap bertindak (ahliyatul ada’), dibagi menjadi dua; ahliyatul ada’ kamilah (sempurna) dan ahliyatul ada’ naqisah (tidak sempurna).Yang termasuk orang yang mempunyai ahliyatul ada’ kamilah ialah yang telah mencapai umur dewasa dan sehat akalnya atau ‘aqil baligh. Sedang yang termasuk mempunyai ahliyatul ada’ naqisah ialah mumayyiz, yakni anak yang belum mencapai dewasa, tetapi sudah mempunyai kemampuan tamyiz. Orang yang mempunyai ahliyatul wujub kamilah ialah anak yang dilahirkan dalam keadaan hidup, sedang yang mempunyai ahliyatul wujub naqisah ialah anak yang masih dalam kandungan. Anak dalam kandungan dapat mendapatkan warisan apabila : (1) Anak yang dalam kandungan itu lahir dalam keadaan hidup. (2) Anak itu telah wujud dalam kandungan ibunya, ketika orang yang meninggalkan harta peninggalannya itu meninggal dunia. Anak zina ialah anak yang dilahirkan karena hubungan seorang laki-laki dengan wanita tanpa nikah. Anak yang lahir karena hubungan tanpa nikah tersebut disebut walad ghairu syar’iy, dan orang laki-laki yang menimbulkan kandungan itu disebut ab ghairu syar’iy. Anak hasil zina hanya bernasab pada ibunya saja dan tidak bisa bernasab pada laki-laki yang menzinahi ibunya. Sehingga ia hanya bisa mewarisi harta ibunya saja. Anak li’an ialah anak yang lahir dari seorang ibu yang dituduh zina (melakukan perbuatan zina) oleh suaminya, dan anak yang lahir itupun dinyatakan anak hasil perbuatan zina itu. Pernyataan itu dilakukan dalam suatu saling sumpah antara wanita ibu anak li’an tersebut dengan suaminya yang berakibat putusnya hubungan suami isteri itu dan haram untuk selama-lamanya melakukan rujuk atau pernikahan kembali. Akibat lain ialah tidak ditetapkannya anak tersebut sebagai anak laki-laki yang melakukan mula’anah itu, tetapi anak ibu yang melahirkannya, sehingga ia hanya bisa mewarisi harta ibunya saja serta kerabatnya ibu, tidak bisa mewarisi harta ayahnya

    APLIKASI KAFALAH PADA ASURANSI TAKAFUL PERSPEKTIF AKAD BISNIS ISLAM

    Get PDF
    Kafalah is a kind of tabarru’ agreement which is based on the value of social virtue. Kafalah can be developed and applied on takaful insurance based on the three payment patterns of takaful. The first: participant dies during the coverage period. In this case, a kind of kafalah that can be applied is Kafalah bi al-dayn. It is the debt obligations that are being the responsibility of others. For participant who dies in the coverage period is being covered (makful 'anhu). While, the other participants are together as kafil (guarantor) to pay off the debt of makful 'anhu in the form of unpaid premium remains as makful bih. On the other hands, the receiver of guarantee (makful lahu) is the takaful insurance company. The second: the condition where participant is still alive until the time of completing the coverage period. So that, the kafalah application can be done by ta'liq (kafalah al-mu’allaqah). It is a form of kafalah where the execution of the guarantee made by a person against another person is required or suspended for a certain thing. In this position, he serves as kafil who guarantees the other participants (makful 'anhu) if they are in an accident or die. To pay the remaining premiums is to be the responsibility of makful bih through tabarru’ funds' that have been collected to insurance companies as receiver of the guarantee (makful lahu). The third: participant resigned before the contract coverage period is completed. In this circumstance, the kafalah contract has expired or has been canceled since it is a kind of tabarru’ agreement that its original legal status is not absolutely binding

    KEBENARAN DALAM ILMU FIQH

    Get PDF
    Kebenaran selalu menjadi obyek nilai yang paling tinggi dalam setiap cabang ilmu pengetahuan, tidak terkecuali dalam ilmu fiqh. Sebagai sebuah pengetahuan tentang hokum Islam, fiqh tidak dapat dilepaskan dengan nilai kebenaran yang dicapai, terlebih persoalan fiqh bukan sekadar dialektika ilmu semata, tetapi ketentuan fiqh yang dihasilkan akan menjadi dasar pelaksanaan amaliah bagi seorang muslim. Sebagai sebuah ilmu, tentu fiqh memiliki sifat terbuka bagi siapa saja yang berusaha untuk mengkaji maupun menghasilkan ketentuan fiqh yang baru dengan tetap berpedoman pada al-Qur’an dan al-Sunnah. Akan tetapi pada sisi yang lain, memunculkan persoalan atas nilai kebenaran yang dihasilkan apakah bersifat mutlak atau relative? Pemahaman terhadap kebenaran dalam ilmu fiqh menjadi penting karena berdampak pada sikap yang membentuk kepribadian seorang muslim terutama dalam pelaksananaan hokum Islam di tengah masyarakat. Fanatisme madhab merupakan salah satu di antara dampak (negative) pemahaman yang menganggap bahwa kebenaran dalam ilmu fiqh bersifat mutlak sehingga membuat seseorang menjadi tidak toleran dengan orang lain yang berbeda madhab

    MENUJU KAJIAN SEJARAH LEMBAGA PERADILAN SHARΑAH DI KAWASAN ASIA TENGGARA (Sebuah Kajian Metodologi Sejarah Perbandingan Kawasan)

    Get PDF
    This article is overall not the historical approach to the intriguing discussion on Islamic Jurisprudence—but it is real historical data which reconstruct how islamic laws was considered as applicable laws in the history of Southeast Asia region. In fact, it comprises a part of significant topics from interesting subjects that shapes the region. Historians come to agreement that Islam, as one of major living religion in the world, became substantial identity in Indonesian Archipelago, Malay ethnics in Peninsular and Chams community in southern Indochina coastal region, even as a ground for separateness in southern Philippines minority and Pattani region. This writing focuses on history how Sharī‘ah as applicable law to the local inhabitants, and its substantial role alongside ‘Adat laws’ (customs) amongst Muslims Malay and Indonesia. Western penetration, which begun from last sixteenth century, did also contribute in regulation that develop a priest court, ‘a Muhammadan Law court,’ and was adopted later by its independent successor as sharī‘ah court. Hopefully this article becomes preliminary study on comperative history of Southeast Asia region in selected topics, for example, on subject of the development and reorganization Muhammadan law court

    Turas Al Siyasiy Partai Politik Islam di Indonesia

    Get PDF
    Abstrak: Turas al siyasiy merupakan sesuatu yang hadir dan menyertai di masa kekinian kita dalam pola tindakan di ruang empiris kehidupan kita, yang berasal dari masa lalu (yang benar-benar terjadi dalam kurun sejarah perpolitikan bangsa Indonesia) berupa ideologi, pemikiran politik, fatsun politik, etika politik, birokrasi dan peradaban politik bangsa kita, apakah itu dari masa lalu kita, atau masa lalu orang lain, ataukah masa lalu tersebut di masa lalu yang jauh maupun yang dekat berupa tipologi politik, afiliasi politik, konstelasi politik, tradisi politik aliran partai politik Islam dalam kancah perpolitikan Indonesia.Tradisi politik aliran dari partai-partai Islam dalam usaha  menformulasikan  ideologi Islam dalam tradisi pertarungan  di dalam khazanah intelektual dan dalam ruang lingkup kebudayaan  dan perilaku politik umat Islam sejak zaman revolosi kemerdekaan hingga periode reformasi, dimana tradisi dan perilaku politik aliran berideologi Islam mengalami degradasi dalam perolehan suara yang sangat besar dibandingkan dengan perolehan suara partai yang berideologi kebangsaan dan pluralisme. Dalam konteks ini, Partai Islam dalam mainstream tradisi menformalisasikan ajaran dan doktrin Islam sebagai dasar negara dan memperjuangkan berdirinya negara Islam, ternyata tidak mendapatkan respon dari umat Islam. Sehingga pada tataran akhir, partai Islam beradaptasi menjadi partai politik yang berasaskan dan menerima Pancasila dan berdemensi partai kebangsaan dan tetap menjadikan Islam sebagai gerakan kultral, dimana Islam sebagai  basis perjuangan dalam mewujudkan nilai-nilai etika politik (Islam) dan bukan sebagai Islam politik untuk menghadapi perkembangan realitas umat Islam dan tututan agar  wajah Islam yang bersifat akomodatif dengan relasi negara

    "Kuno" dan "Kini" dalam Pemikiran (Hukum) Islam

    Get PDF
    Abstrak: Artikel ini berusaha membahas pergulatan eksistensial yang dialami oleh hampir setiap ummat beragama dalam mengidentifikasi apa yang diyakini sebagai sebuah “otentisitas†keberagamaan. Pergulatan ini biasanya berangkat dari proses mengenali yang “asaliâ€, sesuatu yang pertama kali muncul dan dianggap sebagai sebuah gambar ideal dalam perilaku keberagamaan. Namun proses pengenalan semacam ini menjadi sebuah dinamika yang tidak mudah, mengingat proses semacam ini selalu melibatkan dialektika relasi segitiga antara pembaca, obyek yang dibaca, dan konteks pembacaan yang selalu berubah. Selain itu, proses kognisi individual yang beraneka ragam semakin memperumit proses artikulasi keberagamaan yang ada

    Konstruksi Historis Hukum Pidana Islam (Formulasi Hukum Pidana Islam dalam Lintasan Sejarah)

    Get PDF
    Abstrak: Pembaharuan hukum pidana Islam pada hakekatnya merupakan upaya ikhtiyar ijtihadiyah dalam melakukan rekontruksi, reorientarsi dan reformasi hukum pidana yang diharapkan terdapat sinergisitas dan kesesuaian antara tuntunan syari’at  dengan nilai-nilai sentral sosio politik,  sosio filosofis dan sosio kultural ummat Islam yang secara faktual tersebar diberbagai belahan dunia dan senantiasa berkembang secara dinamis sesuai dengan gerak zaman dan laju peradaban sejarah kehidupan manusia. Artikulasi dan ekspresi  ummat Islam dalam menerapkan hukum pidana Islam seringkali menunjukkan karakteristik yang berbeda dengan ketentuan dhahir nash syari’at ketika bersentuhan dengan realitas sosial- faktual yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, hal tersebut dapat dilacak kesahehannya seperti yang pernah dilakukan oleh khalifah Umar bin Al-Khattab yang tidak memotong tangan pencuri karena kondisi masyarakat lagi paceklik. Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai “ pembaharauan atau inovasi“ hukum pidana Islam dalam konteks reorientasi tafsir dan pemahaman hukum potong tangan bagi pencuri sebagaimana yang ditegaskan dalam al-Qur’an. Dengan demikian lacakan historis penerapan hukum pidana Islam mulai zaman Rasulullah Muhammad SAW hingga sekarang khususnya penerapan hukum pidana Islam yang diberlakukan di Nusantara (Indonesia) merupakan keharusan ilmiyah yang harus dilakukan guna memahami karakteristik pembaharuan hukum pidana Islam dari masa ke masa

    Menggagas Fikih Anti Korupsi

    Get PDF
    Abstrak: Sepanjang perjalanan sejarah bangsa Indonesia, korupsi bagi sebagian orang telah menjelma menjadi jalan pintas   untuk meraup harta yang bukan haknya sebanyak-banyaknya. Tetapi, sejarah bangsa ini juga mencatat bahwa semangat melawan korupsi tidak pernah mati. Korupsi selalu diposisikan sebagai public enemy dan menjadi kejahatan yang paling menakutkan mengalahkan kejahatan-kejahatan lainnya. Dilihat dari dampak  yang diakibatkan,  kejahatan yang bernama korupsi mempunyai dampak yang sistemis dibanding kejahatan lainnya. Islam diyakini mempunyai solusi mengatasi penyakit social ini. Islam menyebut korupsi sebagai sebuah jarimah, kejahatan yang pelakunya harus dikenai hukuman di dunia, di samping balasan kelak di akhirat. Kejahatan korupsi dikategorikan sebagai al-khiyanah yang berarti penyelewengan terhadap kepercayaan. Penyelewengan yang tentu saja immoral dan mencederai kemanusiaan

    TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PARSIDUA-DUAON DALAM SISTEM HUKUM PERKAWINAN ADAT BATAK di DESA SIGULANG KOTA PADANGSIDEMPUAN SUMATERA UTARA

    Get PDF
    Penelitian ini merupakan hasil field research untuk menjawab pertanyaan bagaimana proses parsidua-duaon dalam hukum perkawinan adat Batak di desa Sigulang kota Padangsidempuan? Dan Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap parsidua-duaon dalam hukum perkawinan adat Batak di desa Sigulang kota Padangsidempuan? Hasil penelitian menemukan bahwa dalam adat parisudua-duaon di desa Sigulang berarti anak masuk ke dalam kelompok kekerabatan (keturunan darah) bapak. Sehingga hak tanah, milik, nama, dan jabatan hanya dapat di warisi oleh garis keturunan laki-laki. Sehingga parsidua-duaon dalam sistem hukum adat Batak bertujuan untuk melanjutkan keturunan marga dan mendapatkan anak laki-laki yang sah, bila isteri tidak dapat melahirkan anak laki-laki.  Dalam proses parsidua-duaon (beristeri dua/poligami) setiap keluarga yang terlibat melakukan mufakat keluarga terlebih dahulu dengan menentukan beberapa peraturan yang bersama-sama disepakati seperti kesepakan keluarga suami kepada keluarga isteri untuk mendapatkan izin menikah lagi, dan izin kepada keluarga isteri yang akan dinikahi, serta kesepakatan lain yang bersama-sama dibuat untuk kebaikan antar keluarga. Jika ada yang melanggar kesepakatan yang telah dibuat maka akan dikenakan uhum (hukuman) biasanya dengan membayar sejumlah uang atau binatang ternak seperti kerbau

    Landscape Pemikiran Abu al-A'la al-Mawdudi (1903-1979) tentang Konsep Negara Islam

    Get PDF
    Abstract: Sosok Mawdudi hadir dengan membawa semangat idealisme yang begitu kuat dalam segenap pemikiran maupun gerakan-gerakannya. Semangat untuk melakukan rintisan besar-besaran di Negara Pakistan—suatu negara di mana ia tinggal—tersebut didasarkan pada confidence yang kuat yang terpatri dalam kepribadiannya. Ia berpandangan, bahwa konsep segala sesuatu ada dalam norma ajaran agama Islam sehingga tidak perlu mengadopsi ajaran-ajaran di luar Islam termasuk dari Barat. Konsep negara Islam adalah salah satu aspek yang menjadi pusat perhatiannya. Baginya, Sistem kenegaraan Islam tidak dapat disebut “demokrasi†karena dalam sistem demokrasi kekuasaan negara itu sepenuhnya di tangan  “rakyatâ€, dalam arti bahwa suatu undang-undang atau hukum itu diundangkan, diubah, dan diganti semata-mata berdasarkan pendapat dan keinginan rakyat. Sistem politik Islam lebih tepat disebut “teokrasiâ€yang pengertian teokrasi di sini sama sekali berbeda dengan teokrasi di Eropa. Teokrasi Eropa adalah suatu sistem di mana kekuasaan negara berada pada kelas tertentu, kelas pendeta, yang dengan atas nama Tuhan menyusun dan mengundangkan suatu undang-undang atau hukum kepada rakyat sesuai dengan keinginan dan kepentingan kelas itu dan memerintah negara dengan berlindung di belakang “hukum-hukum Tuhanâ€. Sedangkan teokrasi dalam Islam, kekuasaan Tuhan itu berada di tangan umat Islam yang melaksanakannya sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Atau mungkin dapat diciptakan istilah baru dalam hal ini, yaitu “teodemokrasi†karena dalam sistem ini umat Islam memiliki kedaulatan rakyat yang terbatas

    830

    full texts

    974

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Online Fakultas Syariah dan Hukum (UIN Sunan Ampel Surabaya)
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇