Jurnal Online Fakultas Syariah dan Hukum (UIN Sunan Ampel Surabaya)
Not a member yet
974 research outputs found
Sort by
Politik dalam Perspektif Islam
Abstrak: Politik dan kehidupan bernegara yang berdasarkan syari’at Islam memberikan lapangan yang luas bagi kreativitas dan penciptaan hal-hal baru dalam bidang metoda yang kental dengan perubahan dan nilai-nilai besar yang transendental. Politik dan kehidupan bernegara yang berdasarkan pada syari’at ini memberikan lapangan bagi ijtihad dan pembaharuan dalam masalah furu’, masalah yang bersifat partikularistik masalah-masalah intrepertatif yang berbeda dalam cakupan dasar agama di bawah dalil yang bersifat universal dan pasti. Oleh karena itu prinsip-prinsip bagi tegaknya fiqh politik syar’i dengan menggunakan lima pilar, yaitu fiqh maqashid, fiqh realitas, fiqh perbandingan, fiqh prioritas dan fiqh perubahan, satu dengan yang lain saling mendukung
Problematika Politik Islam: Abtara Udealitas dan Realitas Perspektif Muhammad Said al-'Asmawi
Abstrak: Diskusi mengenai hubungan agama dan politik adalah perbincangan yang sulit disudai. Ini terjadi disebabkan kedua term itu memiliki akar yang berbeda. Jika agama dianggap sakral sebab memang bersumber dari wahyu sementara politik adalah bersumber dari pikiran manusia yang mengutamakan kebutuhan yang dihadapi dalam realitas kemanusiaan. Bagi Muhammad Said al-Asmawi, hubungan politik dan Islam harus ditempatkan sebagaimana mestinya dengan tetap melihat kekhasan yang dimilikinya. Apapun yang dilakukan kelompok yang mendengungkan formulasi politik Islam yang ideal ternyata hanyalah jargon ideologis semata bukan menimbang kepentingan besar umat Islam. Hal ini. dalam kenyataannya perbedaan konsep politik Islam terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Faktor ideologi sebuah negara menjadi penentu perbedaan itu terjadi sehingga akan lebih baiknya kemudia hubungan formulasi hubungan Islam dan politik tidak hanya dilihat secara formil. Tapi, yang terpenting substansi nilai-nilai Islam hadir dalam setiap momentum-momentum politik. Kalau hal ini tidak diindahkan tegas Said al-Asmawi, dengan memaksakan agama hadir secara formil dalam ranah politik Islam dimungkinkan terjadi pengebirian Islam itu sendiri. Alih-alih Islam hadir untuk kebaikan semua, keberadaannya akan selalu dijadikan alat pembenar bagi setiap kebijakan politik sehingga tidak heran, misalnya yang dilakukan kelompok fundamentalis, kekerasan politik selalu dilegalkan oleh pesan-pesan keagamaan yang ditafsirkan kurang tepat sesuai dengan ideologinya. Karenanya, sekali lagi, Said al-Asmawi menolak keras pemaksaan Islam dalam ranah politik, demi kemaslahatan kemanusiaan sesuai dengan tujuan Islam itu hadir dalam ruang kemanusiaan.
 
BATAS KEISTIMEWAAN SUAMI DALAM HUKUM PERKAWINAN ISLAM
Hubungan suami istri, atau yang lazim disebut dengan perkawinan, merupakan titik strategis dalam pembangunan masyarakat. Beragam ayat yang terdapat dalam al-Qur'an menunjukkan betapa kuatnya perhatian Islam terhadap permasalahan ini. Kitab suci yang biasanya diklaim oleh banyak kalangan berisi ayat yang global dan masih mengandung beragam makna yang multi tafsir, membahas hubungan keluarga dengan bahasa yang jelas, tegas dan ringkas. Problem dualisme makna hampir tidak kita temukan dalam pembahasan ayat keluarga. Walaupun kejelasan makna ayat dapat ditemukan secara langsung dalam al-Qur’an, tidak demikian dengan perkembangan pemikiran yang ada dalam masyarakat. Pelan tapi pasti, dimensi misoginis nampak dalam sikap dan perilaku masyarakat. Seorang suami, dengan menggunakan ayat-ayat tertentu dianggap memiliki keistimewaan mutlak terhadap istrinya. Oleh sebab itu, seorang istri wajib taat, tunduk dan patuh kepada suaminya dengan alasan bahwa tiga sikap itu adalah perintah agama. Penelitian ini dengan menggunakan analisis tafsir ahkam akan berusaha mengkaji ulang doktrin dengan menganalisis ayat yang selama ini digunakan sebagai klaim keistimewaan mutlak seorang suami
IKRAR TALAK DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA (Analisis Penerapan Kaidah Tafsir ‘Amr dan ‘Am)
Hukum Indonesia menyatakan bahwa ikrar talak harus dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 39 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1074 tentang Perkawinan, Pasal 65 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 50 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 7 Tahun 1989 dan Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam. Akan tetapi, sampai saat ini masih ada umat Islam Indonesia yang tidak percaya tentang keabsahan undang-undang dan dituangkan dalam perundang-undangan, bahkan mereka menganggap bertentangan dengan fiqh (hukum Islam). Oleh karena itu, diperlukan pembahasan terkait dengan hal tersebut melalui kembali kepada al-Qur’an (fain tanaza’tum fi syayin farudduhu ila Allah wa al-Rasul), melalui reinterpretasi dengan pendekatan kaidah tafsir atau kaidah usul al-fiqh. Berdasarkan penelitian ini, diketemukan (1) Keharusan adanya alasan dalam perceraian sebagaimana berlaku di Indonesia adalah sesuai dengan kandungan surat al-Nisa’ (4): 34-35 dengan menggunakan petunjuk huruf wawu atf pada dalalat al-tartib (menunjukkan berurutan), bukan li mutlaq al-jam’i atau li al-ma’iyyah (bersama-sama). Oleh karena itu, suami tidak boleh langsung mengunacapkan kata-kata kepada isterinya “anti taliqâ€, harus ada alasan dan tahapan-tahapan yang dilalui dalam perceraian; (2) Putusan Mahkamah Nomor 59 K/Ag/1981 (sumber hukum formil) yang mengharuskan ada saksi dalam pengucapan ikrar talak adalah sesuai dengan kaidah amar pada lafal wa ashhidu dhaway adl dengan menempatkan kaidah pokok amar (perintah) pada wajib dan menggunakan marji (tempat kebali) bukan kepada lafal aw fariquhun, tetapi dikemalikan lafal fatalliquhun. Dalam hal wa ataf disamaka dengan kaidah syarat, sehingga berlaku syarat/ataf kembali kepada seluruh jumlah, tidak hanya pada jumlah (kalimat) yang terakhir; dan (3) Pelaksanaan ikrar talak harus dilakukan di depan sidang pengadilan agama adalah sesuai dengan penerapan kaidah tafsir/usul a-fiqh pada kaidah ‘am, yaitu hadhf al-ma’mul yufid al-‘umum (membuang ma’mul, yang berupa obyek maf’ul, dharaf atau keterangan adalah menunjukkan umum) dengan melalukan takhrij al-ma’mul (inventarisasi), tanqih al-ma’mul (seleksi) pada lafal wa aqimu al-shahadah li Allah. Artinya, ma’mul yang dibuang pada lafal tersebut berupa lafal “amam al-qadiâ€, sebagaimana Fayruzabadi (Tanwir al-Miqbas), al-Samarqandi (Bahr al-‘Ulum) dan al-Nawawi Banten (Tafsir al-Munir), ‘Ali al-Sayis (Tafsir Ayat al-Ahkam), Sayyid Tantawi (al-Tafsir al-Wasit), dan Wahbah al-Zuhayli (Tafsir al-Munir). Dengan dasar-dasar tersebut, pengucapan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama adalah sesuai dengan tafsir ahkam atau fiqh (hukum Islam) dengan menggunakan kaidah tafsir atau kaidah usul al-fiqh. Artinya, ikrar talak yang tidak dilakukan di luar sidang pengadilan dianggap tidak pernah terjadi