Jurnal Online Fakultas Syariah dan Hukum (UIN Sunan Ampel Surabaya)
Not a member yet
    974 research outputs found

    ANALISIS KOMPARASI TENTANG LARANGAN PERNIKAHAN DALAM HUKUM ISLAM DAN HINDU

    Get PDF
    Penelitian pustaka ini sejak awal didesain untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana ketentuan hukum Islam dan Hindu tentang larangan pernikahan, serta persamaan dan perbedaannya pada kedua hukum? Hasil penelitian menemukan bahwa hukum Islam mengatur masalah larangan perkawinan yang lebih ditekankan kepada kurun waktu berlakunya larangan tersebut, adakalanya larangan tersebut berlaku untuk selamanya (muabbad), dan adakalanya pula hanya berlaku untuk sementara waktu sampai hal-hal yang menyebabkan pelarangan tersebut berakhir (muwaqqat). Sedangkan dalam hukum Hindu ketentuan larangan pernikahan lebih ditekankan pada subyek atau pelaku hukum itu sendiri. Hal ini dilatar belakangi adanya pembagian fungsi, hak dan tanggung jawab manusia dalam masyarakat yang diwujudkan dalam sistem warna (Brahmana, Ksatriya, Waisya, dan Sudra) sehingga pelarangan tersebut lebih ditekankan berdasarkan golongan warna. Termasuk dalam larangan untuk selamanya (muabbad) pada hukum Islam adalah pelarangan karena nasab, adanya hubungan musaharah, dan hubungan susuan. Sedangkan larangan sifatnya muwaqqat termasuk di dalamnya larangan pernikahan karena mengumpulkan dua orang bersaudara, terikat oleh hak orang lain, musyrik, wanita yang telah dicerai tiga kali, dan menikahi lebih dari empat orang wanita. Sedangkan dalam Hindu ketentuan berdasarkan golongan ini dibagi menjadi larangan untuk golongan Dwijati (larangan Assapinda dan larangan berdasarkan warna) dan larangan untuk semua golongan (larangan jenis keluarga, kategori wanita, larangan berdasarkan warna).Â

    POSITIVISASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA PADA MASA PENJAJAHAN HINGGA MASA ORDE BARU

    Get PDF
    Artikel yang berjudul “Positivisasi Hukum Islam di Indonesia Pada Masa Penjajahan Hingga Masa Orde Baru†ini membahas perkembangan positivisasi hukum Islam di Indonesia dan menganalisis kesesuaiannya dengan pembangunan hukum nasional di Indonesia pada masa penjajahan Belanda dan Jepang hingga masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto.  Setelah dilakukan kajian, penulis berkesimpulan bahwa positivisasi hukum Islam di Indonesia pada masa-masa tersebut mengalami pasang surut sesuai dengan kebijakan politik dan hukum yang diterapkan. Pada masa penjajahan, hukum Islam diakui sebagai hukum positif dengan diterapkannya teori receptio in complexu yang kemudian ditentang dengan teori receptie. Pada masa Orde Lama, posisi hukum Islam suram. Kemudian posisi hukum Islam mulai membaik pada masa Orde Baru melalui lahirnya Undang-Undang tentang Perkawinan meskipun mengalami banyak tantangan karena kondisi pluralitas bangsa Indonesia.Â

    Mekanisme Suara Terbanyak Bagi Pemilu Legislatif (Studi Siyasah Dusturiyah)

    Get PDF
    Abstrak; Studi ini ingin menjawab tiga permasalahan. Pertama, bagaimana pertimbangan yuridis dalam suara terbanyak?; Kedua, bagaimana implikasi yuridis suara terbanyak dalam Pemilu 2009?; Ketiga, bagaimana pandangan siyasah dusturiyah tentang mekanisme suara terbanyak?. Metode yang digunakan adalah pure legal, tipe yuridis normatif dengan pendekatan teori siyasah dusturiyah. Hasil temuan: Pertama, bahwa mekanisme nomor urut bertentangan dengan norma-norma atau dengan makna substantif kedaulatan dan persamaan hak bagi rakyat yang terkandung dalam UUD 1945, yang juga dibenarkan oleh prinsip-prinsip Syariat Islam; Kedua, mekanisme suara terbanyak dapat membatalkan sistem nomor urut (Pasal 214 UU 10/2008), suara terbanyak juga berpotensi memutus mata rantai oligarki, jual beli nomor urut dalam tubuh partai politik, membuka ruang ekspresi politik bagi warga negara, dan mendorong terjadinya pola hubungan timbal balik antara anggota legislatif dengan konstituenya, serta dapat meningkatkan kualitas keterwakilan anggota parlemen; Ketiga, mekanisme suara terbanyak memiliki efek positif yang lebih luas bukan orang perorangan ataupun kelompok, dan lebih mendekatkan pada Maslahah al-‘Ammah, serta relevan atau lebih sesuai dengan tujuan syariat dengan mewujudkan Hifd al-ummah dalam kategori Hifd al-Nafs yaitu, hurriyah al-syahsiyah berupa hurriyah al-ra‘y dan al-Musyawah, yaitu persamaan hak di muka hukum dan pemerintahan

    ANALISIS TERHADAP KEPUTUSAN BAHSUL MASAIL PONDOK PESANTREN LIRBOYO KEDIRI TENTANG NAFKAH ISTRI YANG DI PENJARA

    Get PDF
    Penelitian dengan judul “Analisis Terhadap Keputusan Bahsul Masail Pondok Pesantren Lirboyo Kediri Tentang Nafkah Istri Yang Dipenjara†sejak awal disusun untuk menjawab pertanyaan bagaimana keputusan bahs|ul masail Pondok Pesantren Lirboyo Kediri tentang nafkah istri yang dipenjara? dan Bagaimana analisis terhadap keputusan bahs|ul masail Pondok Pesantren Lirboyo Kediri tentang nafkah istri yang dipenjara? Data penelitian diperoleh melalui kajian literatur dan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan menggunakan pola pikir deduktif yang berangkat dari kaidah-kaidah umum yang terdapat dalam al-Quran dan al-Hadis| tentang nafkah istri, yang kemudian ditarik kesimpulan mengenai nafkah istri yang dipenjara. Penelitian ini menemukan bahwa keputusan yang terdapat dalam forum bahs|ul masail Pondok Pesantren Lirboyo Kediri menjelaskan bahwa tidak wajibnya suami untuk memberikan nafkah kepada istri yang dipenjara, dikarenakan faktor perbuatan itu akan berimbas pada kewajiban istri yang tidak bisa ditunaikan, sehingga kewajiban suami atas nafkah juga tidak wajib dikeluarkan. Analisis hukum Islam yang dilakukan terhadap keputusan tersebut menjelaskan bahwa proses bahtsul masa’il yang terjadi di pondok pesantren Lirboyo telah memenuhi syarat logika Ijtihad yang dikenal dalam hukum Islam

    PENERAPAN KONSINYASI DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM

    Get PDF
    Tulisan ini akan menguraikan tentang konsep konsinyasi dalam KUHPerdata dan penerapan konsep konsinyasi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Perpres No. 65 tahun 2006 jo Perpres No. 36 tahun 2005. Konsinyasi dalam hukum perdata dilakukan apabila kreditur menolak penawaran pembayaran dari debitur, maka debitur dapat melakukan konsinyasi. Agar konsinyasi itu dianggap sah maka debitur meminta kepada Hakim/Pengadilan, supaya konsinyasi dinyatakan berharga (van waarde verklaring).Penerapan konsinyasi dalam pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dapat dilakukan dengan tiga alasan, yaitu pertama, kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak dapat dipindahkan secara teknis ke lokasi lain; kedua, musyawarah telah berjalan selama 120 hari kalender namun tidak tercapai kata sepakat; ketiga, apabila terjadi sengketa kepemilikan setelah penetapan ganti rugi

    Disparitas Islam Indonesia: Antara Negara Islam dan Negara Bangsa

    Get PDF
    Abstrak: Diskursus negara Islam (Daulah Islamiayah ) di negara kita akhir-akhir ini boleh dibilang menjadi fenomena. Kecenderungan untuk menerapkan syariah Islam dalam negara atau pemerintahan merupakan gejala yang bukan hanya berkembang di indonesia tapi juga  di banyak negara Muslim, seperti Pakistan, Yordania, Sudan, Mesir, Maroko, Kuwait,  Iran, dan lain-lain. Munculnya  fenomena gerakan Islam (harakah Islamiyah ) mulai dari yang berskala internasional seperti gerakan ikhwanul muslimun ,jamaah Murabitun, Tanzibul Jihad, Hizbut Tahrir, sampai yang berskala lokal seperti DI/TII,NII, Jama’ah Muslimun (Jamus) dan yang lainnya merupakan follow-up dari upaya meralisasikan aturan syariat dalam negara ( sebut saja negara  Islam). Tulisan ini berusaha untuk mencari jawaban terhadap permasalahan-permasalahan yang muncul dari pandangan para pendukung dan penentang  negara  Islam  terkait dengan konsep negara syariah dalam sistem politik Islam      (Islamic State) , serta penerapannya dalam sistem negara-bangsa (nation state). Ada dua hal yang perlu digaris bawahi terkait hal ini yaitu (1) Apakah Islam memang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan (2) apakah politik Islam diarahkan untuk mencari dan mencapai konsesi kekuasaan, sehingga cita-cita Islam tercapai ?. Dalam upaya merelisasikan dan mewujudkan semangat politiknya  tidak jarang terjadi “ketegangan†antara kelompok yang ingin menerapkan syari’ah sebagai simbolisasi negara Islam dalam aturan-aturan pemerintahan dengan kelompok yang menentangnya. Dan tak jarang terjadi berbagai tindak kekerasan dan bahkan terjadi  kudeta terhadap pemerintahan yang sedang berjalan

    PROBLEMATIKA BAYI TABUNG DAN ALTERNATIF PENYELESAIANNYA

    Get PDF
    Akibat dari adanya perkembangan teknologi kedokteran di bidang rekayasa genetika, bisa menjadikan harapan baru bagi pasangan suami isteri yang telah lama menikah tetapi belum juga dikaruniai keturunan. Dengan mengikuti program bayi tabung telah banyak pasangan suami isteri yang mengharapkan memiliki anak yang dilahirkan dari rahim sang isteri sendiri telah berhasil, namun di samping itu juga tidak sedikit pasangan suami isteri peserta program bayi tabung yang gagal memenuhi harapan mereka. Tingkat keberhasilan program bayi tabung ini masih sangat kecil yaitu sekitar 10 % saja, padahal biayanya masih sangat mahal. Hal ini berarti tingkat kegagalannya jauh lebih besar dari pada tingkat keberhasilannya yaitu 90 %. Mendasarkan pada tingkat keberhasilan yang sangat kecil itu, maka dalam memproses bayi tabung itu, untuk menghindari kegagalan, dokter mengambil ovum dari sang isteri tidak hanya satu saja melainkan lebih dari satu, bahkan sampai 20.  Ovum yang berhasil diambil tersebut semuanya dikonsepsikan, dalam tabung, dengan sperma sang suami untuk menghindari kegagalan. Dari usaha ini dimungkinkan terjadinya konsepsi antara sperma suami dengan ovum sang isteri lebih dari satu. Apabila yang berhasil terjadi konsepsi cukup banyak dokter tidak mungkin mentransplantasikan semua embrio tersebut ke dalam rahim isteri. Dengan mempertimbangkan kemampuan isteri mengandung janin, biasanya dokter hanya mentransplantasikan embrio antara 2 -4 saja. Kalau itu yang terjadi berarti masih banyak sisa ovum yang telah dibuahi tetapi tidak sempat ditransplantasikan ke dalam rahim isteri. Masalahnya adalah diapakankah sisa embrio tersebut? Dalam hal ini ada tiga alternatif tindakan yang bisa dilakukan, yaitu pertama dimusnahkan, kedua ditransplantasikan ke dalam rahim wanita lain, dan ketiga dibekukan untuk waktu tertentu. Dari ketiga alternative tersebut, penenulis cenderung memilih alternatif kedua yaitu ditransplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bersedia menampungnya.Â

    POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF MUHAMMAD SHAHRUR

    Get PDF
    Perdebatan di seputar poligami terus berlangsung hingga kini, antara kelompok yang pro maupun yang kontra menunjukkan analisa masing-masing. Bagi kelompok yang pro menyatakan bahwa telah terjadi kekeliruan dalam memotret poligami, poligami telah dianggap sebagai kejahatan dan kekerasan pada anak dan perempuan. Sementara kelompok yang kontra menyatakan bahwa urusan berapapun yang menempatkan seorang perempuan pada status isteri dari lalu yang berpoligami sama menyakitkan. Muhammad Shahrur, seorang intelektual muslim yang kontroversional mencoba menawarkan pendekatan baru dengan teori Nazariyah Hududiyah yang cukup menarik dan dianggap solusi tentang ketentuan poligami. Poligami menurut Shahrur tetap sebagai praktek perkawinan yang diakui oleh ajaran Islam, bahkan dianjurkan apabila memenuhi syarat sebagai berikut: pertama, isteri kedua, ketiga atau keempat adalah janda yang mempunyai anak yatim. Kedua, harus terdapat rasa khawatir tidak dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim. Pemikiran Shahrur tersebut, didasarkan pada pandangannya bahwa jika ayat poligami ditinjau dari perspektif teori batas (Nazariyah Hududiyah) maka jelas akan terlihat bahwa permasalahan itu mempunyai ikatan yang erat antara dimensi kemanusiaan dan dimensi sosial, karena batasan yang digariskan oleh Tuhan tidak terlepas dari kondisi manusiawi disamping juga memiliki faedah bagi kehidupan manusia

    Politik Negara dalam Pengupahan Buruh di Indonesia

    Get PDF
    Abstak: Indonesia, sebuah negara yang sistem ekonominya terhegemoni oleh kapitalisme, kebijakan perindustriannya, lebih khusus lagi tentang sistem perburuhannya, di set up sebagai bagian dari sistem produksi dengan metafora mesin. Upah yang diberikan kepada buruh dianggap sebagai cost (biaya) yang sepadan dengan produktivitas yang dihasilkan. Bahkan semakin rendah upah semakin baik dimata pengusaha, sebaliknya bila upah terus menggelembung, maka akan mengurangi laba perusahaan. Pemerintah sebenarnya menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh dengan menggunakan standar upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi, upah buruh yang ditetapkan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) hanya untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Minimal (KHM), bukan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sehingga seluruh potensinya habis untuk opportunity cost, tanpa pernah bisa menikmati economic rent. Hukum Islam menjelaskan bahwa pada dasarnya upah (ujrah) adalah salah satu bentuk kompensasi yang besarnya ditentukan oleh jasa atau nilai kerja (produktivitas) itu sendiri, bukan ditentukan oleh tenaga (ain al-`Amal) yang dicurahkan oleh seorang pekerja, maupun harga produk yang dihasilkan oleh seorang pekerja. Bahkan besaran upah hendaknya juga dikaitkan dengan hak dasar untuk hidup (hifz al-nafs) secara layak. Upah dalam sistem ekonomi Islam terbagi menjadi dua macam, yaitu al-Ajr al-Musamma, dan al-Ajr al-Mithli. al-Ajr al-Musamma adalah upah yang sebutkan  pada waktu akad dengan ada unsur kerelaan dari kedua belah pihak sedangkan al-Ajr al-al-Misthli adalah upah pengganti ketika dalam keadaan tidak diketahui atau ada paksaan atau penipuan. Kedua macam upah ini dalam pelaksanaannya terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi disaat berlangsungnya proses pengupahan. Di antaranya, seorang buruh haruslah dijelaskan bentuk kerjanya (job description), batas waktunya (timing), besar gaji/upahnya (take home pay), serta berapa besar tenaga /ketrampilan (skill) harus dikeluarkan

    PENETAPAN WARIS ANAK ANGKAT DALAM MASYARAKAT BATAK DI DESA PORTIBI JULU SUMATERA UTARA

    Get PDF
    Kajian tentang waris merupakan kajian yang sangat berlimpah sumbernya dalam hukum Islam, selain ketentuan ayat dan hadist waris terbilang lebih lengkap dibandingkan masalah hukum lainnya. Seluruh buku fiqh klasik maupun kontemporer selalu memasukkan waris sebagai bagian kelengkapan pembahasan. Kajian lapangan berikut ini sudah tentu tidak hanya membahas masalah waris dari perspektif doktrin semata, melainkan juga sikap masyarakat adat portibi Julu Sumatera Utara menyikapi hukum waris Islam sebagai bagian dari ketentuan adat mereka.    Proses penelitian menemukan bahwa bagian waris bagi anak angkat pada masyarakat Batak di desa Portibi Julu ditetapkan ketika pengangkatan anak (mangain) berlangsung. Anak angkat mendapatkan waris sebagaimana anak kandung, baik dalam persoalan jumlah maupun waktu pembagian. Walaupun terkesan menyimpang dari ketentuan hukum Islam, anak angkat menutup (hijab) ahli waris lainnya dalam mewarisi hal ini disebabkan anak angkat telah terputus hak warisnya dari orang tua kandungnya

    830

    full texts

    974

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Online Fakultas Syariah dan Hukum (UIN Sunan Ampel Surabaya)
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇