Jurnal Online Fakultas Syariah dan Hukum (UIN Sunan Ampel Surabaya)
Not a member yet
    974 research outputs found

    Penerapan Syari'at Islam di Mesir

    Get PDF
    Abstrak: Makalah ini memaparkan tentang penerapan syariat Islam dalam sejarah pemerintahan Islam di Mesir, yaitu dari awal masuknya Islam di Mesir hingga masa modern. Islam masuk ke Mesir pada masa khalifah Umar ibn al-Khattab. Semenjak Islam datang, penerapan syariat Islam berlaku di Mesir dengan  bentuk syariat yang disesuaikan pada dinasti yang berkuasa ketika itu, di antaranya dinasti Umayyah, Abbasiyah, Fatimiyyah, Ayyubiyah, dan Usmaniyah. Perkembangan madzhab fikih di Mesir dipengaruhi oleh dinasti yang berkuasa, dan setiap dinasti memiliki sistem pemerintahan dengan ciri khas masing-masing. Setelah runtuhnya dinasti Usmaniyah Mesir dijajah Perancis, dan mempengaruhi perundang-undangan di Mesir. Saat ini Mesir adalah negara republik dengan mencantumkan syariat Islam sebagai landasan utama dalam undang-undang di Mesir. Kata Kunci: Penerapan, syariat, Islam, Mesi

    STUDI ANALISIS TERHADAP PENDAPAT KH. MA. SAHAL MAHFUD TENTANG WALI MUJBIR

    Get PDF
    Penelitian dengan judul “Studi Analisis Terhadap Pendapat KH. MA. Sahal Mahfudh Tentang Wali Mujbir†ini merupakan hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan bagaimanapemikiran KH. MA. Sahal Mahfudh tentang wali mujbir? bagaimanametode istinbat hukum KH. MA. Sahal Mahfudh? serta bagaimana analisis terhadap pendapat KH. MA. Sahal Mahfudh tentang walimujbir?. Dalam penelitian kepustakaan ini penulis menggunakan teknik dokumenter dengan memakai metode deskriptif dan pola pikir deduktif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Menurut KH. MA. Sahal Mahfudh terkait dengan wali mujbir ini, bahwa anak berhak menolak dikawinkan dengan laki-laki yang bukan setara tanpa persetujuannya serta orang tua juga berhak menolak keinginan anak gadisnya untuk menikah dengan laki-laki yang tidak setara. Sedangkan metode istinbat KH. MA. Sahal Mahfudh adalah dengan menggunakan metode tekstual (maz|hab qauly) dan kedua adalah  metode   kontekstual/metodologis (manhajy) sekaligus. Di samping itu, nilai maslahah juga dijadikan istinbat KH. Sahal dalam menggali sebuah hukum. Sementara itu, analisis terhadap pendapat KH. MA. Sahal Mahfudh tentang wali mujbir menyimpulkan bahwa pendapat KH. MA. Sahal Mahfudh tentang hak ijbar oleh orang tua lebih mengedepankan maslahah (kemaslahatan). Menurutnya, meminta persetujuan si anak, selain dianggap baik dari sisi nilai ajaran yang disampaikan Rasulullah SAW, juga didukung kaidah fikih al-khuruj min al-khilaf mustahab, keluar dari perbedaan dengan mengompromikan pendapat yang berbeda beda adalah lebih disukai. Mengingat perkawinan ini merupakan suatu ibadah, maka hendaknya dalam melaksanakan perkawinan tidak hanya memperhatikan kepentingan sepihak semata, namun juga mesti memperhatikan kepentingan semua pihak yang bersangkutan. Dan hal lain yang perlu diperhatikan, manusia tidak terdiri atas jisim semata. Dia juga memiliki jiwa dan perasaan sehingga kebahagiaannya pun hanya akan sempurna jika kebutuhan keduanya terpenuhi dengan seimbang. Maka dalam setiap mengambil keputusan  apapun jenisnya harus dipertimbangkan, tidak terkecuali dalam masalah memilih pasangan hidup yang pada akhirnya bisa tercapai kebahagiaan lahir batin, pernikahan yang penuh mawaddah, mahabbah, wa rahmah

    Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945

    Get PDF
    Abstract: The article discuss the changes of indonesian political system in indonesia after the amendment of Indonesian Constitution of 1945 with the focus of the amendments of legislative, eecutive and judicative bodies. Legislative amendments is located in the emergence of a new body called DPD (Dewan Perwakilan Daerah of Regional Representative Assembly) as a part of MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat or People’s Consulatation Assembly) alongside DPR (Dewan Perwakilan Rakyat or House of Representative). Such amendment is basically a modifictaion of bicameral system as that of the United States’ political system. Executive body amendments lies on direct election of president, limitation of presidential tenure up to two tenures of five years, and likeliness of presidential impeachment in case of breaking law and constitution. Amendment on judicative body is obviously apparent in the creation of Constitutional Court alongside the Supreme Court and Judicial comission which is in charge of safeguarding the judgeship profession. Kata Kunci: Amandemen, UUD, dan System Ketatanegaraa

    KESADARAN GENDER PEREMPUAN TERHADAP HAK-HAKNYA (Studi Kasus Gugat Cerai Guru Perempuan Di Kabupaten Banyuwangi)

    Get PDF
    Penelitiaan ini membahas tentang Kesadaran Gender Perempuan Terhadap Hak-haknya (studi kasus gugat cerai guru perempuan di Kabupaten Banyuwangi). Penelitian ini berlokasi di Kabupaten Banyuwangi, karena tingginya tingkat perceraian. Pemilihan informan yang digunakan dalam penelitian ini adalah disesuaikan dengan kebutuhan penelitian yang secara total berjumlah 6 orang yang terinci dalam 2 wawancara yaitu wawancara langsung dan wawancara tidak langsung. Wawancara langsung dengan lima (5) orang, yaitu terdiri dari: dua (2) orang perempuan/istri yang berprofesi sebagai Guru dan  melakukan gugat cerai (dalam hal ini berinisial Ibu P dan Ibu B), dua (2) orang tokoh agama yang terdiri dari satu (1) orang tokoh agama laki-laki dan satu (1) orang tokoh agama perempuan, satu (1) orang suami/laiki-laki yang istrinya melakukan resistensi gugat cerai. Wawancara tidak langsung dengan satu (1) orang tokoh agama laki-laki. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kesadaran gender perempuan terhadap hak-haknya pada prakteknya masih terdapat kontrofersi perbedaan pendapat dikalangan tokoh agama. Di satu sisi ada tokoh agama yang menyetujui dan mendukung adanya kesadaran gender, akan tetapi disisi lain ada tokoh agama yang belum bisa menerima adanya kesadaran ataupun mengakui hak-hak perempuan sebagaimana mempunyai hak-hak yang sama dengan laki-laki. Beberapa faktor yang melatar belakangi munculnya kesadaran gender adalah jenis usia, pendidikan, kondisi keluarga, kondisi ekonomi

    SEJARAH HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA

    Get PDF
    Sepanjang sejarah Indonesia, wacana Undang-undang Perkawinan selalu melibatkan tiga kepentingan; agama, negara dan perempuan. Oleh karena itu, perlu pemahaman undang-undang perkawinan, terutama dari aspek sejarahnya, dikarenakan (1) mengetahui pengaruh kemayoritasan kaum muslimin Indonesia terhadap penerapan hukum Islam di Indonesia, dan (2) menentukan strategi pendekatan bangsa ini dengan hukum Islam. Kesimpulan dari tulisan ini adalah, pertama, pada masa penjajahan terdapat dua periode sejarah hukum perkawinan Islam dengan berlatar pada dua teori, yaitu teori receptio in complexu dan teori receptie. Kedua, dalam masa awal kemerdekaan lahir dua dua undang-undang perkawinan, yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk serta Undang-undang no. 32 tahun 1954 Tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Tanggal 21 Nopember 1946 Nomor 22 Tahun 1946 Tentang pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk di Seluruh Daerah Jawa dan Madura. Ketiga, dalam masa setelah  lahirnya Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan terdapat dua masa, yaitu (1) masa kelahiran undang-undang tersebut, dan (2) masa penerapan dari undang-undang tersebut dengan lahirnya Kompilasi Hukum Islam

    Kilas Balik Khitah NU dalam Konteks Politik Lokal di Jombang

    Get PDF
    Abstrak; Membahas tentang elite NU dalam konteks politik lokal di Jombang, tulisan ini mengawalinya dengan peristiwa muktamar NU 1984 di Situbondo, yang menghasilkan konsep khitah NU 1926. Muktamar NU itu mempunyai pengaruh lebih lanjut dengan timbulnya peristiwa politik di tingkat lokal Jombang. Peran elite politik lokal menjadi sumber lahirnya dinamika politik di tingkat lokal. Dikatakan politik lokal karena aktivitas politiknya terjadi di daerah, dan untuk bahasan ini mengambil sampel di wilayah Jombang. Para pelaku politik lokal, biasanya tinggal di daerah atau mempunyai akses kekuasaan dengan daerah tersebut yang terdiri atas tokoh masyarakat dan agama yang memimpin pondok pesantren, organisasi sosial keagamaan dan tarekat. Mereka mempunyai pengaruh di masyarakat dan terlibat dalam kegiatan politik di daerah Jombang. Elite NU di Jombang didominasi oleh pimpinan pesantren dan komunitas santri, serta tokoh agama yang mengambil peran di organisasi NU. Kajian ini bermaksud mencermati pengaruh hasil muktamar Situbondo dalam konteks politik lokal, dimana elite politik NU Jombang memiliki perbedaan pandangan dalam mengartikan kebijakan khitah NU. Dampak dari persepsi yang berbeda ini melahirkan sikap dan perilaku politik yang berbeda diantara para elite politik yang duduk di kepengurusan NU Jombang. Sebagian besar elite NU berasal dari kalangan pimpinan pesantren dan tarekat, maka perbedaan itu juga lebih lanjut mempengaruhi hubungan antar elite-elite di pesantren. Politik NU pasca muktamar Situbondo menyisakan banyak pekerjaan bagi warga NU dan pesantren di daerah Jombang, paling tidak implementasinya menimbulkan sikap pro dan kontra, yang akhirnya terjadi friksi di tubuh NU Jombang dan renggangnya hubungan antar elite pesantren atau tarekat. Kata Kunci : Elit NU, Khittah, Politik Loka

    Tinjauan Syari'ah Terhadap Hukum Pidana Mati

    Get PDF
    Abstrak: Hukum pidana mati secara konsepsional dan operasional masih terjadi polemik dan selalu menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat. Kalangan yang kontra menganggap, hukuman mati tidak manusiawi dan bukan merupakan hukuman yang akan memperbaiki tingkah laku seseorang. Bagi kalangan yang pro, alasan-alasan itu tidak diterima. Menurut mereka, ketidakmanusiawian itu tidak dapat dilihat dari sudut kepentingan seseorang yang terkena hukuman. Kepentingan si korban, para anggota keluarga, dan masyarakat dapat dijadikan acuan dan pegangan sebagai pertimbangan. Kajian ini membahas tentang tinjauan syari‘ah terhadap hukum pidana mati dalam perspektif keadilan dan kemanusian.  Menurut syari‘ah, hukum pidana Islam adalah hukum yang setimpal; orang yang membunuh, dia harus dibunuh kecuali jika pihak keluarga terbunuh memberikan pengampunan atau meminta ganti rugi. Selain itu, hukuman itu dapat dilihat dari segi kemaslahatan secara totalitas, bukan kemaslahatan secara parsial. Oleh karena itu, hukum pidana mati pada hakikatnya untuk menjaga hak hidup orang lain demi keadilan dan melesatrikan nilai-nilai kemanusiaan. Dalam pemeriksaan dan pemutusan perkara, hukum pidana mati diterapkan secara fleksibel, transparan, dan manusiawi. Dalam hal ini, hakim melibatkan pihak keluarga korban dengan menanyakan pada pihak keluarga korban tentang kerelaannya untuk memberikan maaf kepada terdakwa. Kata Kunci: Syariâ'ah, Hukum Pidana Mati, Keadilan, dan Kemanusiaa

    Konstruksi Nalar Politik Kenegaraan Arab-Islam Perspektif al-Jabiri

    Get PDF
    Abstrak; Konstruksi nalar politik kenegaraan  Arab-Islam  yang di formulasikan oleh Muhammad Abed al-Jabiri merupakan bagian dari Ikhtiar dalam menyamakan persepsi masyarakat Arab minimal pada tingkat Pemikiran dan epistimologis sebelum sampai pada persatuan bangsa Arab  (al-Wihdah al-Arabiyyah ) pada tingkat empiris yaitu pada tataran sosiologis dan politis. Idiologi nalar politik kenegaraan Arab-Islam dalam konteks ini berusaha diwujudkan tidak hanya pada tingkat sosiologis dan epistimilogis bangsa Arab saat ini, akan tetapi juga berusaha mentransformasikan kemajuan Arab-Islam  pada masa lampau dalam tradisi (turats), dimana ia akan mencari unsur-unsur kemajuan dalam upaya merekatkan dan mempersatukan aspek-aspek kebudayaan Arab yang terceraiberai sehingga memungkinkan untuk dijadikan pijakan idiologis kebangkitan “Nasionalisme Arab-Islam“, dengan melakukan upaya reinterpretasi dan pembacaan  terhadap konsep al-Aqidah, al-Kabilah dan al-Ghanimah secara praksis dan aplikatif dalam konteks kekinian. Kata Kunci: Nalar Politik kenegaraan, Arab-Islam, al-Jabir

    POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF MUHAMMAD ‘ABDUH

    Get PDF
    Sebagai pemikir pembaharuan, Muhammad ‘Abduh telah menawarkan suatu paradigma dalam pemikiran hukum Islam dengan menepatkan akal sebagai basis utama dalam menginterpretasi pesan-pesan al-Qur’an dan as-Sunnah. Subtansi yang ditekankan dalam merespon berbagai perubahan yang terjadi adalah memproduk hukum Islam yang sejalan dengan missi ajaran yang diperjuangkan Rasulullah, yakni terwujudnya kemaslahatan dan kesejahteraan umat. Atas dasar paradigma inilah ‘Abduh menilai dibolehkannya poligami dalam ajaran Islam merupakan tindakan yang dibatasi dengan persyaratan yang sangat ketat, hal itu menunnjukkan, praktek poligami merupakan tindakan darurat. Dari ketatnya persyaratan yang harus dipenuhi untuk berpoligami, menurutnya, sangat kecil kemungkinan untuk memenuhinya di era modern ini, apalagi, praktek poligami acapkali diikuti oleh akibat negatif yang dapat berakibat pada rusaknya tatanan kehidupan rumah tangga yang bertujuan kedamaian dan ketentraman. Karena itu menurutnya, poligami merupakan suatu tindakan yang tidak boleh (haram) kecuali dalam hal-hal tertentu. Agaknya, ‘Abduh berpendapat bahwa asas monogami merupakan salah satu asas perkawinan dalam Islam sebagai landasan dan modal utama dalam membina keharmonisan kehidupan rumah tangga

    PEMBAGIAN WARIS TANAH LANANG DAN TANAH WADON MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

    Get PDF
    Penelitian lapangan yang dilaksanakan di desa Kemiren kecamatan Glagah kabupaten Banyuwangi dengan judul “Tinjauan Hukum Islam terhadap Pembagian Waris Tanah Lanang dan Tanah Wadon dalam Masyarakat Using di Desa Kemiren Kecamatan Glagah Banyuwangiâ€. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa proses pembagian tanah lanang dan tanah wadon masyarakat Using di desa Kemiren masih sangat dipengaruhi oleh adat lama yang mewariskan tanah lanang hanya kepada anak laki-laki dan tanah wadon hanya kepada anak perempuan. Pembagian tanah lanang dan tanah wadon biasanya dibagikan secara waris-hibah dengan jalan peralihan atau penunjukan. Adakalanya dengan cara waris-mayyit, namun pelaksanaannya menunggu sampai anak dewasa (menikah). Proses pembagian waris tanah lanang dan tanah wadon masyarakat Using di Kemiren tidak sepenuhnya sesuai dengan hukum waris Islam. ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan hukum waris Islam misalnya: anak laki-laki hanya mewarisi dari ayahnya (tanah lanang) dan anak perempuan hanya mewarisi dari ibunya (tanah wadon); anak menghijab hirman suami, istri, ayah, dan ibu; dan ada beberapa hal yang sesuai seperti: anak menghijab hirman saudara baik laki-laki maupun perempuan; anak laki-laki dan anak perempuan mendapatkan seluruh harta warisan bila mereka ahli waris tunggal; pembagian tanah lanang dan tanah wadon dengan cara waris-hibah (diperhitungkan sebagai warisan) dan waris-mayyit; penundaan pelaksanaan pembagian waris sampai anak-amak dewasa. Masyarakat bisa melaksanakan pembagian sesuai dengan kesepakatan keluarga asal berdasarkan kerelaan dari semua ahli waris yang memiliki hak dalam harta waris tersebut. Hal ini sangat membutuhkan peran tokoh adat, agama dan masyarakat dalam mensosialisasikan kewarisan menurut adat dan kewarisan dalam Islam

    830

    full texts

    974

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Online Fakultas Syariah dan Hukum (UIN Sunan Ampel Surabaya)
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇